Pancasila Sudah Teruji Sebagai Ideologi Bangsa


*Medan,-* Faham Khilafah tidak bisa diterapkan di Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, bangsa, agama dan ras. Pancasila sudah teruji dan mampu menyatukan berbagai suku, agama  dan budaya di Indonesia. 


"Sejak Indonesia merdeka ideologi kita pancasila dan tidak bisa diubah lagi. Ideologi Pancasila tidak lari dari konsep Islam,"jelas Ustadz Muhyiddin Nasution,S.Pdi dalam paparannya pada kegiatan Sosialisasi Pancasila Sebagai Ideologi Negara Dalam Menghempang Penyebaran Faham Khilafah kepada jamaah Pengajian Nurhasanah Masjid Almuhajirin, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (7/5).


Ustaz Muhyiddin Nasution,S.Pdi yang juga Dewan Dakwah Alwasliyah Sumut menyampaikan,Pancasila adalah Rumusan Syari'at Islam Yang sudah di terapkan di Indonesia. Jika masyarakat menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam ke seharian,maka negara indonesia akan menjadi negeri Baldatun Thoibatun wa robbun Ghofur.


"Jika ke-i 5 sila menjadi pemikiran masyarakat dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat tak ada lagi masyarakat Indonesia yang tak sejahtera. Tapi masih banyak dari kita yan tidak mengamalkan Pancasila,"ungkapnya. 


Saat ini, lanjut Ustadz Muhyiddin, banyak orang berilmu di Indonesia. Tapi, banyak juga yang tak beradab. Jadi, wajar saja kondisi negara kita sekarang carut-marut. "Karena banyaknya manusia tak beradab sehingga Indonesia carut-marut,"sebutnya.


Ustaz Muhyiddin yang juga Dewan Pertimbangan Gerakan Da'i Mengaji Sumut ini mengajak para jamaah Pengajian Nurhasanah untuk sama-sama mengamalkan nilai-nilai pancasila menuju kehidupan yang berkah. "Kalau sudah berkah maka datanglah kebaikan-kebaikan. Kalau sudah berkah hidup ini akan terasa nikmat,"jelasnya. 


Kegiatan sosialisasi nilai-nilai Pancasila, sebut Ustadz Muhyiddin sangat penting dilaksanakan. Kita telah melakukan di beberapa pengajian, kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan menyentuh berbagai elemen lapisan masyarakat demi persatuan dan kesatuan kita"Kalau bisa sosialisasi nilai-nilai Pancasila ini terus dilanjutkan dan dilakukan oleh semua unsur untuk menyentuh lapisan masyarakat dalam rangka menghempang faham Khilafah dan radikalisme,"jelasnya. *(Tim)*

Tepis Isu Miring, PT TBC Bantah Keterlibatan dalam Pelanggaran Hak Pekerja



*MEDAN,-* Manajemen PT Tri Bhala Chakti (TBC) angkat bicara dan membantah secara tegas terkait pemberitaan yang mengaitkan perusahaan mereka dengan dugaan penahanan ijazah dan pelanggaran hak pekerja yang dialami Mutiara Febrina Dewi, eks pekerja Toko GMT di Medan, pada Selasa. (6/5/25) 


Dalam pernyataan resminya, PT Tri Bhala Chakti menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan kerjasama dengan Toko GMT maupun keterlibatan dalam aktivitas perekrutan atau pengelolaan tenaga kerja yang dilakukan oleh entitas tersebut.


“Kami tidak pernah bekerja sama dengan Toko GMT, apalagi melakukan penahanan ijazah atau pemotongan gaji sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” tegas perwakilan Manajemen PT Tri Bhala Chakti.


Perusahaan yang bergerak di sektor distribusi dan logistik ini menyatakan bahwa seluruh proses perekrutan dan penggajian di lingkungan kerjanya dilakukan sesuai aturan dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk standar Upah Minimum Kota (UMK) Medan.


“Jika ada oknum yang mengatasnamakan kami lalu melakukan pungutan tidak sah, hal itu bukan tanggung jawab kami dan kami siap mendukung proses hukum, dan apabila ketauan ada yang membayar dan menahan ijazah akan kita proses secara tegas,” lanjut pernyataan tersebut.


Terkait kabar yang menyebut PT Indo Woven Pack bekerja sama dengan PT Tri Bhala Chakti dalam mempekerjakan puluhan pekerja waktu tertentu dengan menahan ijazah dan melakukan pemotongan gaji, pihak manajemen menyebutkan bahwa informasi tersebut tidak benar dan sangat menyesatkan.


Sebelumnya, media ini melaporkan pengakuan Mutiara Febrina Dewi yang merasa dirugikan selama bekerja di Toko GMT sejak Februari 2023. Ia mengaku ijazah aslinya ditahan dan gaji bulan Oktober 2024 tak dibayar hingga kini. Kasus ini juga sudah menarik perhatian Dinas Ketenagakerjaan Medan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut yang menyatakan siap menindaklanjuti laporan pekerja tersebut.


Menutup bantahannya, Direktur PT Tri Bhala Chakti Muhammad Rizki menyatakan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dan media untuk meluruskan informasi yang beredar serta menjaga kredibilitas perusahaan, dengan menunjukkan surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh para pekerja yang menyatakan tidak adanya dugaan pungli dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.


“Kami harap klarifikasi ini dapat memberikan informasi berimbang kepada masyarakat. PT Tri Bhala Chakti menjunjung tinggi etika dan hukum ketenagakerjaan", tutup manajemen. *(Tim)*

Sat Reskrim Polres Sergai Cek Ke 8 Lokasi Perjudian Tembak Ikan Hasilnya Nihil Sama Sekali

 



Sergai.kamtibmasindonesia.my.id

Ada Pemberitaan di salah satu Media mengatakan dimana isinya ada 8 tempat tempat diduga menjadi perjudian jenis tembak ikan di wilayah hukum polres Sergai yang berada di Kecamatan Sei Bamban, dan Kecamatan Tanjung Beringin, kabupaten Sergai, pada minggu (04/5/2025).


Polres Sergai melalui Kanit 1 Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K bersama Petugas Opsnal Sat Reskrim langsung meninjau/mengecek 8 lokasi tersebut pada Senin (05/5/2025).


Diantaranya : (Dusun V Sei Belutu, Kecamatan. Sei Bamban, Kabupaten Sergai), (Dusun VII Suka Bersama, Desa Bakaran Batu, Kecamatan. Sei Bamban, Kabupaten. Sergai), (Dusun V, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten. Sergai), (Sei Putih, Desa Sei Belutu, Kecamatan. Sei Bamban, Kabupaten. Sergai), (Dusun I Pematang Terang, Kecamatan. Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai), (Dusun II Pematang Terang, Kecamatan. Tanjung Beringin, Kabupaten. Serdang Bedagai), (Dusun IV, Desa Pematang Terang Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai), dan (Dusun V Penggatalan, Desa Pematang Cermai Kecamatan. Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumut 


Setelah dilakukan pengecekan dan berdasarkan hasil penyelidikan penyisiran di 8 Lokasi, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai tidak ada menemukan satupun aktivitas perjudian jenis tembak ikan dan Perjudian lainnya, seperti yang diberitakan di Media Mainstream/Online tersebut.


Di lokasi tersebut pun tidak dijumpai barang bukti seperti meja ikan/alat ketangkasan lainnya, Petugas menyimpulkan bahwa pemberitaan tersebut adalah HOAX/TIDAK BENAR karena pada masing-masing lokasi yang ditinjau sesuai dengan yang diberitakan namun tidak ditemukan ada perjudian jenis tembak ikan di lokasi tersebut ataupun aksi perjudian lainnya," ujarnya.


Terpisah, Kasat Reskrim Polres Serdang bedagai AKP Donny P. Simatupang, SH, MH di Mako Polres Sergai (06/05/2025) menyampaikan, Polres Sergai Khususnya Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) akan terus memantau tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi tempat perjudian tembak ikan secara berkala. Dibantu dengan personel Bhabinkamtibmas membantu dalam mengumpulkan informasi di lapangan mengenai kegiatan perjudian jenis tembak ikan/alat ketangkasan lainnya," Ujarnya.(Tim)

Kapolres Belawan Diserang Pemuda Bersajam di Tol Belmera, Garda Kamtibmas Indonesia: Polisi Wajib Didukung Menegakkan Hukum


*MEDAN,-* Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H., mengaku diserang oleh sekelompok pemuda di Ruas Tol Belmera pada Sabtu (3/5) dini hari, mengguncang publik dan menuai kecaman luas.


Kejahatan seperti ini tidak boleh dibiarkan, harus dilawan. Dan aparat kepolisian yang sudah menjalankan tugas dengan benar justru harus kita dukung, bukan malah disudutkan,” tegas Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Sumut, Juanda Simanjuntak, ST., SPd., dalam keterangan persnya, Selasa (6/5/2025).


Menghadang kendaraan di jalan tol bukan hanya pelanggaran hukum lalu lintas, tetapi jelas merupakan aksi kriminal yang membahayakan keselamatan orang lain.



Saat ini banyak warga yang kini takut menjalani aktivitas sehari-hari karena ancaman kejahatan semakin nyata.

Masyarakat ingin hidup aman. Tapi mau pergi kerja pun takut, mau keluar rumah gelisah, karena bisa jadi korban begal atau tawuran. Ini tidak bisa dibiarkan. Dengan peristiwa ini harus dijadikan contoh.


Dalam penegakan hukum, ada saatnya pendekatan persuasif, tapi ada pula saat di mana tindakan tegas dibutuhkan untuk memberi efek jera.


Mengenai tembakan kepada pelaku yang menyerang Kapolres, selama itu dilakukan secara terukur dan dalam kerangka hukum, maka itu sah. Kita tahu, ada kejahatan yang tidak bisa dihentikan dengan sekadar teguran. Kadang memang harus dihadapi dengan kekuatan hukum yang nyata,” ujar Juan


“Kalau polisi sudah bertindak benar, sesuai aturan, kok malah disalahkan? Narasi-narasi yang menyudutkan polisi itu sering kali dibuat oleh orang yang tidak tahu fakta atau sengaja ingin melemahkan hukum. Kalau dibiarkan, kejahatan makin merajalela.”


“Kalau anggota seperti Kapolres Oloan ini malah dilemahkan atau dihukum padahal sudah menjalankan tugas dengan benar, maka kita semua yang rugi. Justru harus diberi penghargaan. Karena kalau aparat takut bertindak, siapa yang akan lindungi masyarakat dari preman dan pelaku kejahatan?” tegasnya.


“Selama polisi bertindak demi kebenaran dan hukum, kita wajib mendukung. Kalau ada yang menyudutkan polisi tanpa dasar, itu harus diluruskan. Jangan biarkan kekuatan hukum dilemahkan oleh opini yang menyesatkan. Kalau ini tidak diantisipasi, maka kita membuka jalan bagi kejahatan untuk terus merajalela,"tegasnya. *(Tim)*

Kapolres Belawan Diserang Pemuda Bersajam di Tol Belmera, MUI: Polisi Wajib Didukung Menegakkan Hukum



*MEDAN,-* Penghadangan dan penyerangan brutal terhadap Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H., oleh sekelompok pemuda di Ruas Tol Belmera pada Sabtu (3/5) dini hari, mengguncang publik dan menuai kecaman luas.


Ketua MUI Kecamatan Medan Labuhan, Haji Ahmad Faruni, S.Ag., dengan tegas menyatakan bahwa tindakan kejahatan tersebut harus dilawan dan bahwa polisi yang menjalankan tugas dengan benar justru perlu diberikan dukungan, bukan disudutkan.


“Tindakan kejahatan seperti ini tidak boleh dibiarkan, harus dilawan. Dan aparat kepolisian yang sudah menjalankan tugas dengan benar justru harus kita dukung, bukan malah disudutkan,” tegas Ketua MUI Kecamatan Medan Labuhan, Haji Ahmad Faruni, S.Ag dalam keterangan persnya, Senin (5/5/2025).


Ketua MUI Kecamatan Medan Labuhan menegaskan bahwa tindakan menghadang kendaraan di jalan tol bukan hanya pelanggaran hukum lalu lintas, tetapi jelas merupakan aksi kriminal yang membahayakan keselamatan orang lain.


Dalam keterangannya, Ahmad Faruni menyampaikan bahwa MUI sangat prihatin atas maraknya aksi kejahatan seperti tawuran, begal, dan narkoba yang menimbulkan keresahan luar biasa di tengah masyarakat.


Ia mengungkapkan banyak warga yang kini takut menjalani aktivitas sehari-hari karena ancaman kejahatan semakin nyata.


“Masyarakat ingin hidup tenang. Tapi sekarang mau kerja pun takut, mau keluar rumah gelisah, karena bisa jadi korban begal atau tawuran. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami dari MUI Kecamatan Medan Labuhan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Oloan yang berani bertindak demi ketertiban masyarakat,” katanya.


MUI menilai bahwa tindakan Kapolres sudah sesuai prosedur dan harus dijadikan contoh.


Ia menegaskan bahwa dalam penegakan hukum, ada saatnya pendekatan persuasif, tapi ada pula saat di mana tindakan tegas dibutuhkan untuk memberi efek jera.


“Soal tembakan terhadap pelaku yang menyerang Kapolres, selama itu dilakukan secara terukur dan dalam kerangka hukum, maka itu sah. Kita tahu, ada kejahatan yang tidak bisa dihentikan dengan sekadar teguran. Kadang memang harus dihadapi dengan kekuatan hukum yang nyata,” ujar Faruni.


Ia juga menyayangkan adanya narasi yang justru menyudutkan aparat. Menurutnya, opini seperti itu tidak berdasar dan bisa melemahkan semangat aparat yang sedang menjalankan tugas mulia.


“Kalau polisi sudah bertindak benar, sesuai aturan, kok malah disalahkan? Narasi-narasi yang menyudutkan polisi itu sering kali dibuat oleh orang yang tidak tahu fakta atau sengaja ingin melemahkan hukum. Kalau dibiarkan, kejahatan makin merajalela.”


Pesan MUI untuk Pimpinan Polri: Jangan Lemahkan yang Sudah Benar


Ahmad Faruni juga memberi pesan penting kepada pimpinan Polri di tingkat daerah dan pusat. Ia meminta agar setiap tindakan anggota di lapangan dinilai secara bijaksana dan proporsional berdasarkan kronologi dan fakta hukum, bukan karena tekanan opini publik yang sesat.


“Kalau anggota seperti Kapolres Oloan ini malah dilemahkan atau dihukum padahal sudah menjalankan tugas dengan benar, maka kita semua yang rugi. Justru harus diberi penghargaan. Karena kalau aparat takut bertindak, siapa yang akan lindungi masyarakat dari preman dan pelaku kejahatan?” tegasnya.


Faruni menutup dengan mengingatkan bahwa dalam agama, setiap umat diperintahkan untuk saling menolong dalam kebajikan dan kebenaran, bukan dalam kebatilan.


“Selama polisi bertindak demi kebenaran dan hukum, kita wajib mendukung. Kalau ada yang menyudutkan polisi tanpa dasar, itu harus diluruskan. Jangan biarkan kekuatan hukum dilemahkan oleh opini yang menyesatkan. Kalau ini tidak diantisipasi, maka kita membuka jalan bagi kejahatan untuk terus merajalela,"tegasnya. *(Tim)*

Wilkum Polsek Pancur Batu Sudah Jadi Sarang Narkoba dan Judi, Warga Minta Aparat Tidak Tutup Mata!!




*Sumut - Sibolangit,-* Warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menyampaikan keresahan mendalam atas maraknya aktivitas narkoba dan perjudian jenis tembak ikan yang semakin menguasai wilayah mereka.


Fenomena ini disebut tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga memicu peningkatan kriminalitas secara drastis di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Pancur Batu - Polrestabes Medan, pada Rabu.(5/5/2025) 


Menurut laporan warga, sejumlah lokasi di desa tersebut diduga kuat menjadi pusat peredaran narkoba dan perjudian dengan omset mencapai ratusan juta rupiah per hari. Beberapa titik yang disebut paling mencolok antara lain:


1. Depan Rumah Makan Ibunda.


2. Bungalo Ateng.


3. Depan Hotel The Hill (bawahan Lotus).


4. Sekitar Perkemahan Pramuka Dusun V.


Ironisnya, lokasi-lokasi tersebut hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari kantor Camat, Danramil, dan Pos Polisi Bandar Baru. Namun hingga kini, belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) atau pemerintah setempat.


“Kami bingung, apakah pihak muspika, kepala desa, aparat kepolisian, dan anggota dewan tidak tahu atau memang sengaja menutup mata. Desa kami sekarang menjadi tidak aman, pencurian makin sering terjadi—mulai dari motor, gas, pagar rumah, hingga hasil kebun warga,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.


Masyarakat pun menuntut agar para aparat penegak hukum dan pemerintah terkait segera mengambil langkah konkret. Mereka juga meminta agar para pemangku kepentingan menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat dan bukan kepada pelaku kejahatan yang kian merajalela.


“Kalau tidak mampu menertibkan dan menangkap sang Bandar Berinisial 'AG', lebih baik mundur saja. Jangan tunggu sampai terjadi bentrokan antara warga dengan pelaku kejahatan", tambah warga lain yang sama-sama bermarga Ginting tersebut.


Kondisi ini menjadi peringatan serius bahwa jika tidak segera ditindak, Desa Bandar Baru bisa menjadi “Desa Narkoba dan Judi”, yang kehilangan arah dan masa depan generasi mudanya.


Hingga berita ini naik ke meja redaksi, diketahui bahwa Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa dan Kanit Reskrim Elia Karo-karo masih bungkam saat awak media mencoba mengkonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp.


Masyarakat sudah sangat berharap agar segera diambil tindakan nyata, demi keamanan dan kenyamanan Kamtibmas bersama. *(Tim)*

Krisis Perlindungan Anak Dalam Sistem Hukum Pidana: Sebuah Renungan

Penulis: Kombes. Pol. (Purn) Robinson Simatupang, S.H., M.Hum

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.



*MEDAN,-* Derasnya Kasus, Krisis Integritas Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi ironi besar dalam perlindungan anak. Meskipun negara telah melahirkan berbagai regulasi progresif – mulai dari Konvensi Hak Anak (diratifikasi lewat Keppres No. 36 Tahun 1990), UU SPPA No. 11 Tahun 2012, UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022 – angka kekerasan terhadap anak justru menunjukkan tren meningkat. 


  Kasus-kasus yang mencuat ke permukaan, membuktikan: Pertama, Eks-Kapolres Ngada menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap tiga anak, dengan modus mengunggah video asusila di situs daring [Tempo/Kompas, 2025]. Kedua, Kasus Tenaga Pendidik di Sebuah Pesantren yang mencabuli 13 Santriwaati [Komnas Perempuan, 2025]. Ketiga, Kasus Anak Disabilitas yang diperkosa di Jakarta Timur, sempat dikira hilang [Detik.com, 2025]. Ketiga, Kasus Seorang Polisi sebagai Terdakwa di Papua, divonis bebas oleh hakim [BBC Indonesia, 2022]. 


  Belum lagi, Kasus M. Azis Nasution di PN Pakam No. 344/Pid.B/2025 memperlihatkan ironi lain: seorang ayah dihukum karena merusak handphone milik anaknya, yang sebelumnya terpapar konten pornografi homoseksual. Alih-alih melihat konteks perlindungan anak, hakim hanya menggunakan pendekatan positivistik sempit — seperti memakai kacamata kuda — dengan fokus pada unsur tindak pidana pengrusakan barang, padahal itu merupakan bentuk kekecewaan ayahnya kepada anaknya yang terpapar konten pornografi, sehingga handphone tersebut dihancurkan guna memisahkan handphone dengan si anak. 


 Hal ini tentunya, mengabaikan rasa keadilan masyarakat dan kemanfaatan hukum bagi perlindungan anak. Hakim sepatut dan selayaknya membebaskan si ayah dari anak tersebut, namun sayangnya hakim memutus pidana penjara selama 2 bulan kurungan terhadap si ayah sebagai terdakwa.  

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Apa yang salah dengan sistem perlindungan hukum pidana anak kita?. 


 Bagaimana mungkin aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi predator, dan hukum malah menjadi alat yang melukai keadilan substantif?.

  

Data Nasional: Lonceng Darurat 


 Berdasarkan Data Perlindungan Anak KPAI 2024, tercatat 3.536 kasus kekerasan terhadap anak pada 2024. Kekerasan seksual menempati porsi terbesar, yaitu 41,2% dari keseluruhan kasus. Sementara itu, menurut Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2021, bahwa: 1 dari 17 anak mengalami kekerasan seksual; 1 dari 7 anak mengalami kekerasan emosional; dan 1 dari 10 anak mengalami kekerasan fisik. Ini bukan lagi sekadar masalah sosial — ini kegagalan sistemik dalam perlindungan hukum terhadap anak. 

  

Analisis Kebijakan Kriminal Anak dalam Krisis 


 Dalam kerangka kebijakan kriminal, sebagaimana ditegaskan oleh Marc Ancel, kebijakan kriminal adalah “seni dan ilmu untuk melindungi masyarakat dari kejahatan melalui sarana yang rasional, baik penal maupun non-penal, dengan tetap berlandaskan pada penghormatan hak asasi manusia” (Ancel, Social Defense: A Modern Approach to Criminal Problems, 1965). 

Mengacu pada pemikiran ini, Indonesia secara yuridis memang telah membangun arsitektur perlindungan hukum anak melalui berbagai instrumen legislasi, seperti Konvensi Hak Anak (Keppres No. 36/1990), yang diundangkan untuk menjamin hak hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan dari kekerasan. UU SPPA No. 11/2012, mengutamakan keadilan restoratif bagi anak sebagai pelaku, namun juga mempertegas perlindungan terhadap anak sebagai korban. UU Perlindungan Anak No. 35/2014, memperluas definisi kekerasan terhadap anak dan mempertegas sanksi pidananya. 


 UU Penyandang Disabilitas No. 8/2016, menegaskan hak perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas dan UU TPKS No. 12/2022, memperkuat instrumen hukum melawan kekerasan seksual. Namun, jika ditinjau dalam perspektif kebijakan kriminal menurut Ancel, implementasi sistem hukum tersebut belum sepenuhnya mengaktualisasikan prinsip perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok yang rentan. 

Anomali yang terjadi—lemahnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum, terjadinya kejahatan oleh oknum aparat sendiri. Kasus Kapolres Ngada membuktikan bahwa bukan hanya masyarakat sipil, aparat sendiri dapat menjadi pelaku — merusak kepercayaan publik secara struktural. 


 Fragmentasi koordinasi antar lembaga, Polri, Kejaksaan, LPSK, UPT PPA, masih minim. Sistem informasi perlindungan anak belum terpadu. Hingga krisis budaya hukum— menunjukkan bahwa kebijakan kriminal nasional masih dominan berorientasi formalistis, bukan substantif. Perlindungan anak seringkali dianggap sekadar formalitas, bukan panggilan moral dan konstitusional. 

Dalam kerangka kebijakan kriminal yang ideal, sebagaimana diajarkan Ancel, perlindungan anak tidak cukup diwujudkan dalam regulasi saja, tetapi harus diintegrasikan dalam sistem pengawasan efektif, seleksi ketat aparat, reformasi budaya hukum, dan penguatan koordinasi lintas sektoral. 


 Perlindungan anak harus menjadi nilai luhur yang menjiwai seluruh kebijakan dan tindakan aparat negara, bukan sekadar slogan hukum belaka. 

  

 Sudah Saatnya Menempatkan Anak sebagai Subyek Hukum yang Seutuhnya 

Kondisi ini menjadi alarm keras bagi Indonesia sebagai bangsa, bahwa anak-anak bukan hanya penerima perlindungan secara pasif, melainkan pemegang hak konstitusional yang harus diakui dan dihormati secara utuh dalam setiap aspek kehidupan. Sebagaimana ditegaskan dalam teori kebijakan kriminal oleh Marc Ancel, perlindungan terhadap masyarakat, termasuk anak-anak sebagai kelompok rentan, tidak cukup melalui perumusan hukum positif saja. 


 Kebijakan kriminal yang efektif harus mencakup pendekatan rasional, berimbang antara sarana penal dan non-penal, dengan berlandaskan pada penghormatan mutlak terhadap Hak Asasi Manusia. Sehingga, prinsip kepentingan terbaik bagi anak (The Best Interest of the Child) tidak bisa hanya menjadi slogan normatif. Maka prinsip tersebut: Pertama, harus menjadi standar etis dalam setiap tindakan penyidikan, penuntutan, peradilan, dan perlindungan sosial. 


 Kedua, harus menjadi pedoman absolut dalam pembentukan kebijakan dan pengawasan internal aparat penegak hukum. Negara, melalui seluruh instrumennya, harus menginternalisasi bahwa pelindung utama hak anak bukanlah sebatas teks undang-undang, melainkan integritas moral, profesionalisme hukum, pengawasan efektif, serta budaya penghormatan terhadap martabat anak manusia. Transformasi budaya hukum — yang berorientasi pada perlindungan anak secara holistik — merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan negara benar-benar berakar pada nilai keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hak anak, sebagaimana prinsip fundamental dari kebijakan kriminal modern. 

  

Biography


 Robinson Simatupang adalah seorang purnawirawan perwira menengah Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Beliau memiliki pengalaman panjang di bidang penyidikan dan penegakan hukum, termasuk dalam menangani kasus-kasus sensitif yang berkaitan dengan perlindungan anak. Saat ini, beliau tengah menempuh Program Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH-USU) dengan fokus penelitian pada reformasi sistem penyidikan pidana nasional. 


 Melalui tulisan dan keterlibatannya dalam diskusi akademik, Robinson berkomitmen untuk mendorong perbaikan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) dan hak asasi manusia secara umum. *(Tim)*

Dugaan Dosen Bunuh Suami, Keterangan Ahli Sinkron Dengan Para Saksi



*Medan,-* Ojahan Sinurat, SH Pengacara Korban Dugaan Pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga oknum Dosen, Dr Tiromsi Sitanggang, mengatakan keterangan saksi ahli personel Bid Labfor Poldasu, Kompol Rafles Tampubolon sinkron dengan keterangan saksi fakta yang dihadirkan di persidangan sebelum-sebelumnya. Dalam keterangannya, personel Bid Labfor Poldasu itu menerangkan bahwa percikan darah yang ditemukan di lemari kayu di dalam kamar korban ternyata identik dengan darah laki-laki. Kemudian setelah dicocokkan lagi dengan darah saudara laki-laki korban ternyata darah itu memang sesuai. 


"Keterangan ini sinkron dengan keterangan para saksi yang dihadirkan dipersidangan sebelumnya, Surya Bakti alias Ucok yang sebelumnya menerangkan  4 kali mendengar suara rintihan minta tolong dari dalam kamar korban,"ungkapnya. 


Dan yang menjadi catatan penting lainnya, sambung Ojahan Sinurat SH, saksi ahli mengatakan bahwa percikan darah itu terjadi akibat adanya benturan benda tumpul terhadap tubuh korban. Sehingga objek yang berdarah itu muncrat mengenai lemari kayu. 


Namun, Ojahan menyayangkan JPU yang dinilai kurang mengeksplore pertanyaan pada saksi ahli. "Yang jadi pertanyaan kami, apakah dengan ditemukannya percikan darah di lemari kayu itu sudah bisa dipastikan tempat kejadian perkara (TKP) di kamar korban?",ungkap Ojahan. 


Apakah dgn ditemukannya percikan darah itu apakah sudah bisa dipastikan TKP di kamar. Sebelumnya keterangan saksi fakta yang mendengar rintihan minta tolong dari dalam kamar korban. Apa yg disampaikan ahli sinkron dgn BAP dan bersesuaian dgn keterangan saksi saksi sebelumnya. 


dr Yonada K Sigalingging yang juga saksi perkara dugaan pembunuhan oleh oknum Dosen, Dr Tiromsi Sitanggang terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir menerangkan bahwa korban, Rusman Maralen Situngkir sudah dalam kondisi tewas /pasien Death on Arrival (DOA). Saksi juga melihat ada luka pada bagian dahi, bibir dan hidung.


"Waktu korban diantar menggunakan mobil diantar ke UGD saya sempat bertanya kepihak keluarga kenapa pasien ini, apa yang terjadi? Lalu saya periksa kesadarannya sudah tidak ada. Dipanggil juga tidak menyahut lalu saya periksa denyut nadi, tidak ditemukan denyut nadi. Denyut jantung juga sudah tidak ada. Setelah diperiksa korban dinyatakan meninggal dunia. Yang  saya lihat ada  luka robek sepertinya bukan karena benda tajam sekitar dahi, bibir dan hidung,"ungkapnya. 


Setelah mengetahui korban meninggal dunia lalu korban diantar ke ruang jenazah. Saksi juga tidak bisa menjelaskan berapa sudah lama korban meninggal dunia saat tiba di RS Advent. "Untuk mengetahui berapa lama korban sudah meninggal sebelum di bawa ke RS harus dilakukan pemeriksaan mendalam tapi bisa dipastikan korban pasien DOA,"jelasnya. 


Sementara, Pengacara Korban, Ojahan Sinurat dalam keterangannya mengatakan, dari keterangan saksi itu jelas bahwa korban merupakan pasien DOA. Artinya korban sudah tidak bernyawa lagi saat dalam perjalanan ke RS. Saksi juga mengakui ada melihat luka pada bagian dahi, hidung dan bibir yang sepertinya disebabkan bukan karena benda tajam.


Ojahan berharap, agenda mendengar keterangan saksi ahli yang bakal digelar Minggu depan bakal menguak fakta kalau korban meninggal karena dibunuh. Karena ada 3 saksi ahli yang bakal didengar keterangannya minggu depan.  *(Tim)*

GP Ansor Sumut Gelar Halal Bihalal, Perkuat Barisan Waspadai Bahaya Intoleransi



*Medan,-* Sumatera Utara – Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Sumatera Utara menggelar halal bihalal yang dihadiri hampir seluruh pengurus, termasuk Ketua, Dr. H. Adlin Umar Yusri Tambunan, S.T., M.S.P., Sekretaris H Edi Harahap, S.Sos dan Bendahara.  Rapat membahas terkait penguatan internal organisasi dan strategi menghadapi kelompok intoleran yang mengancam ideologi Pancasila dan Ahlussunnah Wal Jamaah.

 

Dalam keterangannya, Sekretaris PW GP Ansor H. Edi Harahap, S.Sos., menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap modus operandi baru yang dilakukan kelompok intoleran di Sumatera Utara. Ansor sebagai garda terdepan dalam menjaga Pancasila akan terus memperkuat barisan dan meningkatkan kewaspadaan.


"GP Ansor adalah organisasi yang  mewaspadai paham itu. Oleh karena itu cukup banyak kelompok masyarakat yang memusuhi GP Ansor, khususnya kaum intoleran yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila," ujarnya kepada wartawan. 


Sebagai tindak lanjut, PW GP Ansor Sumut akan menggelar pertemuan seluruh Ketua, Sekretaris, dan Korcab se-Sumatera Utara pada tanggal 12-13 Mei 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan penguatan dan sosialisasi kepada kader dan keluarga mereka tentang bahaya paham intoleran.


"Langkah ke depannya hari ini kita sudah lakukan penguatan kepada kader-kader di Sumut agar waspada terhadap ada modus-modus baru yang ada di Sumatera Utara ini  berkaitan dengan gerakan-gerakan yang dilakukan oleh kelompok yang kita duga selama ini di beberapa daerah. Kelompok tersebut bahagian dari gerakan terselubung dari kaum-kaum intoleran yang bertentangan dengan undang-undang Dasar 1945 dan juga  Ideologi Pancasila itu sendiri," terangnya.


Edi juga menghimbau seluruh kader GP Ansor untuk aktif mensosialisasikan pentingnya menjaga NKRI dan ideologi Pancasila, serta menolak paham khilafah. GP Ansor berkomitmen menjadi garda terdepan melawan intoleransi dan menjaga keutuhan bangsa. 


"Harapan ke depan kami sekaligus menghimbau kepada seluruh kader agar kita semua ke tengah tengah masyarakat untuk ikut mensosialisasikan bahwa negara kesatuan Republik Indonesia sudah final, dengan satu Ideologi yaitu Ideologi pancasila. Tidak ada paham khilafah. PW GP Anshor sudah lewat dari hal-hal yang begitu. Maka Ansor akan menjadi garda terdepan untuk  melakukan sosialisasi," tegasnya mengakhiri. *(Tim)*

Isu Pungli di Pasar Lau Cih Dibantah Pedagang: 'Kami Tak Pernah Dipungut di Luar Aturan'"



*MEDAN,-* Kabar mengenai dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara. sempat mengundang perhatian publik. Isu yang menyebutkan adanya kutipan tidak resmi oleh oknum PUD Pasar Kota Medan terhadap pedagang memicu berbagai tanggapan, terutama dari pengurus pedagang di pasar tersebut.


Menanggapi isu tersebut, pengurus pedagang menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada kutipan di luar ketentuan yang berlaku yang sudah disepakati oleh pedagang dan pengelola beserta PUD Pasar Kota Medan. Mereka memastikan bahwa proses retribusi dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah PUD Pasar Kota Medan.


“Kami sebagai pedagang tidak pernah merasa dipungut di luar aturan. Setiap kewajiban yang dilakukan oleh PUD Pasar Lau Cih Kota Medan sesuai dengan tarif Perda yang berlaku. Kalau ada masalah, sebaiknya disampaikan melalui jalur yang benar,” ujar salah satu pengurus pedagang saat dikonfirmasi, Minggu (4/5/2025).


Menurut mereka, seluruh mekanisme pengelolaan pasar dijalankan oleh pihak PUD Pasar sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah kota. Tidak ada tindakan sepihak ataupun penyalahgunaan wewenang seperti yang dituduhkan dalam isu yang beredar tentang pungli.


Pernyataan lebih lanjut disampaikan oleh Ketua Ikatan Pedagang Pasar Induk Lau Cih Kota Medan, Nismahwati Br Singarimbun, pengurus pedagang Pasar Lau Cih, yang didampingi oleh sekretaris Sempurna Kaban, wakil sekretaris Hardika Sinuraya, serta bendahara Supredo Sembiring dan Afrida Sitepu. Mereka secara tegas membantah adanya praktik pungli di pasar.


“Pungli? Itu tidak benar. Ini hanya fitnah yang meresahkan,” kata Nismahwati.


Mereka juga menyampaikan bahwa para pedagang memahami pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan pasar. Untuk itu, jika ada pedagang yang merasa dirugikan atau memiliki bukti terkait kutipan tidak sah, mereka dipersilakan untuk menyampaikan laporan melalui jalur resmi agar bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur.


Para pedagang pun berharap masyarakat dan pihak-pihak terkait tidak langsung menelan isu yang belum jelas kebenarannya tanpa klarifikasi. Mereka menilai tuduhan tersebut justru mencoreng nama baik pasar yang selama ini beroperasi secara tertib dan transparan.


“Kami ingin pasar ini tetap kondusif. Jangan sampai berita yang belum tentu benar membuat pedagang jadi resah,” tambahnya. Bahwasanya jumlah pedagang di Lau Cih lebih kurang 900 - 1000 orang.timbulnya masalah ini adalah kepentingan okmum oknum tertentu yang menyudutkan PUD Pasar.


“Kalau ada yang merasa keberatan atau memiliki bukti, tentu sebaiknya disampaikan secara resmi. Jangan sampai isu yang belum jelas kebenarannya justru merugikan banyak pihak,” pungkasnya.


Bantahan ini disapaikan kepada seluruh intansi terkait dan bapak walikota Medan bawasanya isu pungli di Pasar Induk Lau Cih Medan tidak benar.bahwasannya isu tersebut hayalah kepetingan oknum oknum tertetu.


Selama kepemimpinan bapak Plt Dirut Utama PUD Pasar Kota Medan Imam Hadi SE dan Derektur Oprasional Ismail Pardede terus bersinerji mengayomi pedagang pasar Induk Lau Cih, tutup Nismawati yang di Amini seluruh pedagang. *(Tim)*