Polres Asahan Ungkap Kasus Pencurian Yang Dilakukan Tersangka

 


Asahan|22 Januari 2026

Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kota Kisaran. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/I/2026/SPKT/Res Asahan tanggal 19 Januari 2026.


Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026  bertempat di Komplek Gereja HKBP Kota Kisaran, Jalan SM. Raja, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu belakang rumah korban dan mendobrak pintu kamar, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.


Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Sat Reskrim Polres Asahan.


“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung memerintahkan Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam,” ujar Kapolres.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 19 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Tim Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial A.L. als A di Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.


Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H. menjelaskan bahwa saat penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yg terkait peristiwa tersebut.


“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tas, laptop, notebook, tablet, perhiasan emas, jam tangan, uang tunai, serta satu buah senjata tajam jenis clurit kecil yang ditemukan di lokasi kejadian,” jelasnya.


Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan tidak beraksi seorang diri.


“Tersangka mengaku melakukan pencurian bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” tambah AKP Immanuel Simamora.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.


Polres Asahan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar.


Tiem

Satresnarkoba Polres Asahan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Gedangan

 


Asahan|22 Januari 2026

Polres Asahan melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026 di Dusun I Desa Gedangan, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara 21 - 01 - 2026


Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa di salah satu rumah di Dusun I Desa Gedangan kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan monitoring.


Saat dilakukan pengamatan, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan berada di dalam rumah tersebut. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta tempat, dan berhasil menemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan pelaku.


Dari hasil interogasi awal, pelaku yang berinisial M.I.T. warga Kisaran Naga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kepada pelanggan. Pelaku juga menerangkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial I, warga Kisaran, yang biasa mengantarkan narkotika tersebut melalui seorang suruhan berinisial K.


Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,94 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, serta 1 (satu) buah pipet yang digunakan sebagai sekop.


Kapolres Asahan AKBP REVI NURVELANI S.H S.I.K M.H melalui Kasat Narkoba AKP Moelyoto S.H M.H menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi guna mewujudkan Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara yang bersih dari narkoba.(Tim)

Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kasat Lantas

 



Kepemimpinan, Kapolres Tebing Tinggi 

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Rina Frillya, S.I.K memimpin pepaksanaan Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kabag SDM dan Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi. Kegiatan berlangsung dilapangan Apel Polres Tebing Tinggi, Selasa pagi (20/1/2026) pukul 08.00 Wib.


Upacara berlangsung khidmat diawali dengan penghormatan pasukan, laporan Komandan Upacara, pembacaan Keputusan Kapolda Sumatera Utara, pengambilan sumpah jabatan oleh rohaniawan hingga penandatanganan berita acara.


Adapun pejabat yang melaksanakan sertijab yakni Kabag SDM dari AKP Feriawan, S.H kepada AKP John Harto Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H. Sementara jabatan Kasat Lantas diserah terimakan dari AKP Nanang Kusumo, S.E kepada AKP Lidya, S.Trk., S.I.K., M.H.


Dalam amanatnya, Kapolres Tebing Tinggi menegaskan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari regenerasi kepemimpinan dalam institusi Polri sebagai wadah peningkatan kinerja organisasi dan pembinaan karier personel.


Estafet kepemimpinan harus terus berjalan sebagai upaya Polri dalam mewujudkan Polri yang Presisi, yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Jabatan adalah amanah sekaligus kepercayaan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, tegas Kapolres.


Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas di Polres Tebing Tinggi.


Saya ucapkan terima kasih kepada AKP Feriawan dan AKP Nanang Kusumo atas loyalitas dan darma baktinya. Semoga sukses ditempat tugas yang baru dan tetap membawa nama baik institusi Polri ujar Kapolres.


Kepada pejabat baru, Kapolres berharap agar segera beradaptasi dan mampu membawa perubahan positif dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Saya berharap Kabag SDM dan Kasat Lantas yang baru dapat menjadi leader yang mampu meningkatkan kualitas kinerja serta pelayanan publik, khususnya dibidang SDM dan Lalu Lintas, lanjutnya.


Upacara dihadiri Wakapolres Kompol Rudi Syahputra, S.Kom, para pejabat utama termasuk Kapolsek jajaran, personel Polres Tebing Tinggi serta Bhayangkari Cabang Tebing Tinggi. 


Tiem

Kredit macat di Bank Sumut Miliyar jadi Temuan BPK,SDM di konfirmasi Bungkam

 



Medan || 22 Januari 2026

Terkait Pemberian kredit oleh Bank Sumut sebesar Rp 15.583.180.000 kepada PT MIM dan group usaha pada Kantor Cabang Tebing Tinggi pada tahun 2022 diduga macet, karena tidak memperhatikan SOP dan prinsip kehati-hatian sesuai aturan Perbankan. PT Bank Sumut menyetujui permohonan restrukturisasi Kredit Umum (KU) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada debitur PT MIM dan group usahanya yaitu PT RPM dan KPS RJ pada KC Tebing Tinggi.


Ketika dikonfirmasi kepada Sekper Bank Sumut yakni, Suandi terkait pemberian kredit oleh Bank Sumut sebesar Rp 15.583.180.000 kepada PT MIM dan group usaha pada Kantor Cabang Tebing Tinggi pada tahun 2022 diduga macet, karena tidak memperhatikan SOP dan prinsip kehati-hatian sesuai aturan Perbankan melalui pesan singkat WharsApp. Namun konfirmasi wartawan dari media Sumatradaily.id ini hingga berita ini diturunkan tidak menjawab konfirmasi tersebut. 


Selanjutnya wartawan media ini berusaha melakukan konfirmasi kepada SDM Bank Sumut yakni Putra terkait konfirmasi yang sama, SDM Bank Sumut tersebut melalui pesan singkat WhatsAppnya mengatakan, " Kami akan kordimasikan kepada team terkait ya pak, " Ujar Putra kepada wartawan media ini. Hingga berita ini tayang team yang dikatakan Putra SDM Bank Sumut itu tidak juga merespon.


Sebelumnya diberitakan di media ini diduga Pemberian kredit oleh Bank Sumut sebesar Rp 15.583.180.000 kepada PT MIM dan group usaha pada Kantor Cabang Tebing Tinggi pada tahun 2022 macet, karena tidak memperhatikan SOP dan prinsip kehati-hatian sesuai aturan Perbankan. PT Bank Sumut menyetujui permohonan restrukturisasi Kredit Umum (KU) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada debitur PT MIM dan group usahanya yaitu PT RPM dan KPS RJ pada KC Tebing Tinggi.


Selain KU dan KAL tersebut, PT MIM juga menerima satu fasilitas lainnya yaitu Kredit SPK Jangka Pendek. Dengan demikian, PT MIM menerima tiga fasilitas kredit yaitu fasilitas KU – Rekening Koran, KAL, dan Kredit SPK Jangka Pendek.


PT RPM menerima satu fasilitas kredit KU. KPS RJ menerima Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS). PT DLS adalah group usaha dari PT MIM, namun perusahaan bukan merupakan debitur dari PT Bank Sumut. Sumber pembayaran atas angsuran di PT Bank Sumut untuk PT MIM dan group usaha saat ini bergantung kepada kemampuan keuangan PT DLS.


Analisis pemberian restrukturisasi kredit tahun 2022 dilakukan saudara RK sebagai Relationship Manager (RM), DRI sebagai Pemimpin Seksi Ritel dan MS sebagai Pemimpin Cabang. Pengusulan disetujui oleh Loan Committee dan Direksi.


Pada fasilitas kredit debitur PT MIM dan group usaha (PT RPM dan KPS RJ) terungkapkan bahwa analisis pemberian KU, KAL, Kredit SPK Jangka Pendek dan KUPS yang tidak didukung bukti yang memadai senilai Rp 15.583.180.000.


Pemberian kredit kepada PT MIM diduga tidak berdasarkan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan memorandum pengusulan kredit Nomor 076/KC 10PM/MPK/KRK/2013 tanggal 7 Mei 2013 bahwa sesuai dengan perhitungan cash flow dan rasio kebutuhan modal kerja.


Kantor Cabang Tebing Tinggi mengusulkan pembaruan kredit PT MIM dengan plafon senilai Rp 22.500.000.000. Namun demikian hal tersebut tidak tercermin pada berkas dokumen kredit debitur. 


Selain itu aspek keuangan yang dilampirkan hanya terdiri dari laporan keuangan dan analisa rasio keuangan, tanpa didukung dengan dokumen lain yang seharusnya dan hasil analisis atas permohonan kredit.


Pemberian kredit kepada PT RPM diduga tidak didukung dengan dokumen pendukung yang cukup dan memadai berdasarkan memorandum pengusulan kredit Nomor 084/KC10/Pm MEMO/KRK/2014 tanggal 17 Juli 2014 bahwa terdapat permohonan Kredit Umum dengan plafon kredit Rp 2.500.000.000 untuk melanjutkan pembangunan perumahan FLPP tipe 36 yang merupakan program Kementerian Perumahan Rakyat RI untuk kalangan menengah ke bawah.


Selain itu terdapat rencana sumber dana untuk kebutuhan modal kerja PT RPM dengan nilai pekerjaan pengembangan perumahan FLPP tipe 36 sebesar Rp 4.424.000.000, tidak didukung bukti Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dengan pihak pemberi kerja Kementerian Perumahan Rakyat RI.


Dengan demikian keperluan pendanaan/kredit untuk pembangunan perumahan FLPP tipe 36 diduga rekayasa karena tidak dapat diyakini kebenarannya. 


Kemampuan membayar debitur bukan bersumber dari kegiatan usaha pada berkas dokumen restrukturisasi kredit ketiga (Tahun 2022) disajikan laporan keuangan (Unaudited) PT MIM dan proyeksi Cash Flow Pembayaran Kewajiban Debitur. ( TIM )

Diduga Kangkangi kuasa hukum , kasus istri siri Andar Amin Harahap terungkap !! Kuasa hukum geram



 *Medan,-* Kasus dugaan istri siri yang melibatkan politikus Golkar sekaligus anggota DPR RI periode 2024-2029, Andar Amin Harahap, kembali menusuk ke tengah publik. Kali ini, kuasa hukum yang pernah mendampingi pihak yang mengaku sebagai istri siri, Reny Marintan Sembiring, yaitu Rhaditya Putra Perdana, S.H., LL.M., membuka suara dengan nada yang lebih keras dan tajam, menuding adanya upaya untuk mengkangi profesi hukum serta menyembunyikan kebenaran di balik penyelesaian kasus tersebut.

 

"Kami tidak bisa diam lagi melihat bagaimana kasus yang kami perjuangkan dengan sungguh-sungguh, bahkan tanpa memungut honor di awal karena kondisi klien yang sangat memprihatinkan, kini seolah-olah dihilangkan dari permukaan bumi," tegas Rhaditya dalam konferensi pers yang digelar secara mendadak, Rabu (21/1/2026).

 

Sebelumnya, pada 29 Desember 2019, pihaknya telah mengikat hubungan hukum dengan Reny melalui kesepakatan penawaran jasa hukum yang sah. Mereka tidak hanya mendampingi klien ke ruang publik dan media massa untuk memperjuangkan pengakuan status istri siri serta hak anak terhadap Andar Amin Harahap, tetapi juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanpa pamrih. Dalam perjanjian itu telah jelas disepakati, Reny wajib memberikan success fee sebesar 30 persen dari setiap manfaat atau hak yang diperoleh dari Andar.

 

Namun, suasana berubah ketika Reny tiba-tiba menyatakan ingin menghentikan proses hukum dengan alasan larangan orang tua dan ingin "mengikhlaskan". Belakangan, dari sumber terpercaya, kuasa hukum mengetahui bahwa Reny kembali menjalin hubungan dengan Andar dan bahkan telah memiliki seorang anak laki-laki yang kini berusia balita.

 

"Apakah ini hanya sekadar kebetulan? Ataukah ada kesepakatan rahasia yang dilakukan secara sepihak di luar pendampingan hukum kami? Ini adalah tuduhan serius yang harus mendapat klarifikasi," ucap Rhaditya dengan tatapan yang menyengat.

 

Menurutnya, jika benar telah terjadi perdamaian atau penerimaan hak-hak tertentu, maka seharusnya hal itu disampaikan kepada kuasa hukum sebagai bentuk itikad baik. "Ketidakterbukaan ini bukan hanya merendahkan profesi advokat sebagai officium nobile, tetapi juga bisa dianggap sebagai bentuk itikad buruk dan wanprestasi terhadap perjanjian jasa hukum yang sah," tegasnya.

 

Oleh karena itu, pihaknya telah secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Reny Marintan Sembiring yang berdomisili di Tangkahan Batu, Dusun I, Kelurahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Mereka memberikan waktu tanggapan maksimal 2x24 jam sejak surat diterbitkan, dengan dua poin utama yang harus dijawab: pertama, apakah benar telah terjadi perdamaian antara Reny dan Andar Amin Harahap; dan kedua, bagaimana realisasi pembayaran success fee 30 persen atas hak-hak yang telah diterima.

 

Tidak hanya itu, Rhaditya juga secara langsung menyerang Andar Amin Harahap yang pernah menjabat sebagai Bupati Padang Lawas Utara dan Wali Kota Padangsidimpuan. "Sebagai pejabat publik, beliau seharusnya menjadi contoh teladan. Jangan hanya sibuk dengan manuver politik dan penggalangan suara untuk mengejar jabatan Ketua DPD Golkar Sumut, sementara persoalan hukum dan moral yang menghiasi namanya dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan sedikitpun," ejeknya.

 

Rhaditya menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada itikad baik dari kedua pihak, mereka siap menempuh semua langkah hukum yang ada untuk mempertahankan hak profesional serta mengungkap kebenaran yang selama ini disembunyikan. "Kita akan buka-bukaan semua kartu di meja, tidak akan ada yang tersembunyi lagi," tandasnya.

 

Publik pun kini menunggu dengan cermat bagaimana tanggapan dari Andar Amin Harahap dan Reny Marintan Sembiring terhadap tuduhan yang dilontarkan oleh kuasa hukum tersebut. Apakah kasus ini akan semakin memanas dan mengungkap rahasia tersembunyi di balik dunia politik dan hubungan pribadi sang politikus? *(Tim)*

Bandar, Pengedar Dan Pemakai, Empat Pria di Desa Sigalapung Dibekuk Satresnarkoba Polres Palas

 


Tim Opsnal  Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.


Kali ini, Empat orang diamankan di di Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, tepatnya di wilayah perladangan kelapa sawit milik masyarakat bersama dengan barang buktinya, Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 pukul 10.00 wib sampai selesai. 


Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. Kepada awak media Senin, (19/01/2026). Membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan, keempat tersangka masing-masing berinisial S, NSH, ISN dan IT. 


Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas, penangkapan tersebut berawal dari mendapat informasi dari sumber yang layak dipercaya terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu sabu di Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, tepatnya di wilayah perladangan kelapa sawit milik masyarakat, informasi yang didapat pengedar dan pemakai sering berkumpul di lokasi tersebut.


Menindaklanjuti laporan itu,  Kanit 1 Ipda Asrudin Sihotang bersama dengan Tim opsnal langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, untuk mencapai lokasi yang dimaksud Tim opsnal berjalan kaki dan mengendap dan berlindung di batang pohon kelapa sawit, sekitar pukul 12.00 Wib Tim opsnal melihat ada 3 orang sedang berada sekitarnya perladangan kelapa sawit dan diduga sedang mengkonsumsi narkotika. Katanya. 


Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyergapan terhadap ke 3 orang tersebut, pada saat mau ditangkap ke 3 orang tersebut berupaya untuk melarikan diri, namun berkat kesigapan Tim opsnal ketiga pelaku berhasil ditangkap dan setelah diinterogasi diketahui berinisial S, ISN dan IT.


"Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan Tim Opsnal berhasil menyita barang bukti dari S yang berperan sebagai pengedar yaitu, 1 buah plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 2,69 gram, 3 ball klip plastik Kosong, 1 buah kotak warna silver, 1 buah Timbangan Elektrik, 1 unit HP Android dan uang hasil penjualan sabu sabu sebesar Rp.180.000". Ujar Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. 


Kemudian, dari Hasil interogasi dari tersangka S menerangkan bahwa ia mendapatkan sabu sabu tersebut dari rekannya yang berinisial NSH yang tinggal di Desa Panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, karena Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Palas tidak mau kehilangan buruannya. 


"Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap NSH yang diketahui bersembunyi di rumah Tersangka S di Desa Sigalapung, dan berkat kesigapan Tim opsnal yang bersangkutan tersangka NSH berhasil ditangkap dan berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip Kosong diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 4.22 gram, 1 buah bungkus rokok, 1 buah kaca pilek dan 1 unit HP Android, Selanjutnya ke 4 pelaku dibawa ke polres Palas untuk proses penyidikan". Ungkap Kasat Resnarkoba Polres Palas. 


Setelah itu, Ia melanjutkan, Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap tersangka S dan NSH telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 609 ayat (1) UU no 01 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Palas. 


Sedangkan terhadap ISN dan IT merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika dan telah dilakukan tes urine di RSUD Sibuhuan dan hasil tes urine keduanya positif menggunakan Amphetamin dan Metafetamin, kedua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut telah dikirim ke panti rehabilitasi gemilang sakti Jaya, yang berada di desa sigorbus, Kecamatan Barumun Baru Kabupaten Palas untuk menjalani rehabilitasi. Terangnya. 


Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap SH,MH menambahkan akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika dan mengajak masyarakat untuk bersama sama berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Palas. 


Iptu Parlin Azhar juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda agar tidak tergiur dengan tawaran penggunaan atau menjual narkoba. "Jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,  pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. (Humas Polres Palas)

Saat Makan Belakang Aula Nasi Kotak Dua Oknum Provost Mengusir Seorang Pimpinan Redaksi Media Online Saat Menikmati Makan

 


Medan |20 Januari 2026

kedua Oknum Provost E Hutasoit Bersama A Pasaribu mendatangi Pimpinan Redaksi saat menyantap makan Nasi Kotak dibelakang Aula Tribrata Polda Sumut setelah di Pangil melalui HT Dari Seorang Angota Provost agar Di Usir dari situ mendengar panggilan dari Radio HT Provost tersebut 20 - 01 2026


Setelah itu datang E Hutasoit mengatakan sana makan nya jangan disini agar Abng pindah jangan makan di sini pindah ujar E Hutasoit tersebut. Tidak berapa lama Salah satu nya A Pasaribu pun mengatakan Enak ya bang Sudah makan ya Kami aja belum makan ini ujarnya A Pasaribu tersebut kepada Pimpinan Redaksi Media Online.


Setelah pindah dan makan A Pasaribu Pun Sengaja Membuang Dahak nya Sebanyak Dua kali saat menyantap makan setelah itu pimpinan Redaksi Media Online pun merasa kesal dan akhirnya membuang Nasinya yang ia makan dan sudah gak Selera.lagi.mwnikmati makanan nya tersebut akhirnya dengan tanpa alasan langsung Pindah dan membuat berita agar kedua Provost tersebut tau sapa yang dia usir tersebut sesuai UU dan Tugas Pungsi Provost 


Fungsi Provos adalah untuk menegakkan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri.


Provos Polri juga tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, Provos Polri adalah satuan fungsi pada Polri yang bertugas membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri.


Tugas dan Wewenang Provos Polri

Terkait tugas dan wewenang Provos Polri juga telah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Dalam peraturan ini disebutkan, tugas Provos Polri adalah membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri bukan untuk mengusir para wartawan Saat Liputan

Ini salah patal Bagi Provos Polri Hal Seperti ini Provos harus diikut sertakan dalam pendidikan Khusus Bagi Provos Polri agar ia mengerti Tugas dan Pungsinya Sebagai Peovos Polri.


Tiem

Pelapor Dugaan Tipugelap, Minta Terlapor Ditangkap Dan Ditetapkan Tersangka



*Medan,-* Berulang kali ingkar janji, pelapor dugaan dan penipuan/penggelapan (Tipugelap) proyek pembangunan RS Azizi, Johny (39) warga Jalan Banda, Lingkungan IV, Kelurahan Damai, Binjai Utara, minta agar Polrestabes Medan segera menetapkan terlapor, Dr Yun Indra Yani sebagai tersangka dan menangkapnya. 


"Sebelumnya juga sudah pernah dimediasi sekitar akhir September tahun lalu. Terlapor berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran uang saya dalam waktu dua minggu. Namun sampai saat ini belum juga ada itikad baik dari terlapor. Untuk itu saya minta Polrestabes secepatnya menangkap terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka, "jelas pelapor, Johny pada wartawan, Senin (19/1). 


Laporan dugaan penipuan dan penggelapan ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/716/III/2025/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara. 


Lebih jauh, kasus ini bermula saat pelapor bertemu dengan terlapor pada, 3 Februari 2024 di lokasi proyek pembangunan Rumah Sakit Azizzi Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia, Kecamatan, lMedan Helvetia, Kota Medan. Terlapor, Dr Yun Indra Yani pada saat itu mengaku sebagai Direktur RS Azizi juga sebagai Koordinator Pembangunan RS Azizi dan menjanjikan proyek pengerjaan penyelesaian pembangunan RS Azizi denga nilai proyek Rp 30 miliar. 


Agar pelapor, Johny mendapatkan proyek tersebut, terlapor, Dr Yun Indra Yani meminta sejumlah uang sebagai jaminan pengerjaan proyek sebesar Rp 360 juta. 


Selang beberapa hari kemudian pelapor kembali bertemu dengan 

terlapor tepatnya pada, 6 Februari 2024 di Kedai Kopi Atok Ringroad Jalan  Ringroad, Sei Sikambing B, Medan 

Sunggal Kota Medan untuk membicarakan proyek finishing RS. Azizzi. Kemudian terjadi kesepakatan mengenai pengerjaan proyek 

finishing pembangunan RS  Azizzi yang akan dikerjakan oleh pelapor 

dengan memberikan sejumlah uang yang disepakati sebelumnya yaitu 

sejumlah Rp. 360 juta dimana uang tersebut diserahkan/ditransfer 

ke rekening terlapor, Dr Yun Indra Yani  secara bertahap sebanyak 3 kali. Tahap pertama pada, 6 Februari 2024 sebesar Rp. 250 juta dan Rp. 50 juta. Pada 20 Maret 2024 sebesar Rp. 60 juta. 


Terakhir pelapor bertemu dengan terlapor di Medan untuk memastikan 

kapan proyek dapat dikerjakan. Namun setelah pertemuan tersebut 

terlapor tidak bisa dihubungi lagi dan tidak tahu keberadaannya 

dimana, sedangkan terhadap proyek finishing RS Azizi telah dikerjakan 

orang lain.


Atas kejadian tersebut pada 3 Maret 2025 , pelapor membuat laporan pidana terhadap tindakan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan oleh Dr. Yun Indra Yani ke Polrestabes Medan.  


"Jika tidak ada niat dan itikad baik dari terlapor dalam tempo waktu 2(dua)

minggu untuk mengembalikan seluruh uang saya maka saya minta agar terhadap terlapor (Dr. Yun 

Indra Yani) segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Karena secara nyata perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi 2(dua) alat bukti yang sah secara  kwalitatif, bahkan terlapor sendiri sudah mengakui 

perbuatannya dihadapan Kanit, Panit, Juper dan Tim Penasehat Hukum kami,"tukasnya. *(Tim)*

Felix Panggabean Terima Surat Tugas Ketua SATMA AMPI Deli Serdang

 



Deli Serdang — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AMPI Deli Serdang secara resmi menyerahkan Surat Tugas Ketua Satuan Mahasiswa (SATMA) AMPI Deli Serdang kepada Felix Panggabean, A.Md. Penyerahan surat tugas tersebut berlangsung di Kantor DPD AMPI Deli Serdang, Senin (19/1/2026).

Surat tugas tersebut diserahkan langsung oleh Herman Nasution, selaku Ketua DPD AMPI Deli Serdang, sebagai bagian dari langkah penguatan dan penataan ulang struktur organisasi SATMA AMPI di wilayah Deli Serdang.

Dalam kesempatan tersebut, Herman Nasution menegaskan pentingnya peran SATMA AMPI sebagai ujung tombak organisasi di kalangan mahasiswa. Penyerahan surat tugas ini diharapkan dapat memperkuat konsolidasi organisasi serta memastikan roda organisasi berjalan aktif hingga ke seluruh penjuru Deli Serdang.

Sementara itu, dengan diterimanya surat tugas tersebut, Felix Panggabean diberikan mandat untuk menjalankan dan mengonsolidasikan struktur organisasi SATMA AMPI Deli Serdang secara menyeluruh, termasuk membangun koordinasi yang solid dengan rayon dan sub rayon AMPI.

Acara penyerahan surat tugas berlangsung lancar dan kondusif, serta dihadiri oleh jajaran pengurus DPD AMPI Deli Serdang, pengurus rayon, dan sub rayon AMPI se-Deli Serdang. Kehadiran unsur organisasi dari berbagai tingkatan tersebut menunjukkan dukungan penuh terhadap kepemimpinan SATMA AMPI Deli Serdang ke depan.

Dengan penyerahan surat tugas ini, DPD AMPI Deli Serdang berharap SATMA AMPI dapat semakin aktif berkontribusi dalam kaderisasi, penguatan organisasi, serta pengembangan peran mahasiswa di daerah tersebut.(jo)

Diduga Tidak Profesional Dan Intimidasi Mahasiswa Orang Tua Mahasiswa Kecewa Dengan Tingkah Oknum Dosen Arsitektur

 



*Medan,-* Salah satu orang tua mahasiswa Fakultas Teknik USU, AP Harahap, kecewa dengan tingkah oknum dosen di Fakultas Teknik Arsitektur USU, M Dolok Lubis. Oknum dosen yang seharusnya menjadi tenaga pendidik yang menyiapkan para mahasiswa menjadi calon pemimpin di negeri ini, malah mengintimidasi mahasiswa dengan tidak mengizinkan beberapa mahasiswa untuk mengikuti mata perkuliahan yang diasuh oknum dosen tersebut. 


"Saya sangat kecewa terhadap oknum Dosen, M Dolok Lubis, karena setiap mata kuliah yang diajarkan dosen tersebut anak saya diusir dan  tidak bisa mengikuti mata kuliah yang diajarkan dosen tersebut.  Saya juga sempat bertanya dan berkoordinasi terkait masalah ini dengan cara menelpon langsung oknum dosen tersebut. Tapi telpon saya tidak pernah diangkat. Akibat masalah ini anak saya stres dan tertekan batin tak mau kuliah lagi. Dosen harus bertanggung jawab,"ungkapnya kesal, Minggu (18/1).


Selain menelpon, lanjutnya,  saya juga berupaya  menghubungi dosen tersebut lewat WhatsApp, namun tak juga dibalas. Malahan WhatsApp  saya di screenshot   disebarkan ke grup mahasiswa. "Oknum dosen tersebut malah menggiring opini bahwa ia mendapat teror,"jelasnya.


Dan yang paling membuat anak saya semakin tersudut dan merasa terintimidasi, tiba-tiba anak saya dikeluarkan dari grup WhatsApp mahasiswa. Bukan itu saja, teman satu angkatan anak saya juga mendapat intimidasi dari oknum dosen tersebut dengan mengatakan bahwa satu angkatan mereka bakal di beri saksi semua , M Dolok Lubis bahkan mengancam akan segera mengeluarkan surat pemanggilan orang tua mahasiswa yang bersangkutan

 Namun surat tersebut belum juga dikeluarkan karena menurut informasi beredar surat tersebut tak di setujui Kepala Program Studi (Kaprodi). Sebab, dinilai penuh unsur kepentingan pribadi. 



 Menanggapi persoalan ini, saya juga sempat berbincang dengan tim Humas USU yang juga berasal dari rekan media. Ia mengatakan bakal menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik. Namun setelah 2 Minggu ini saya tunggu belum juga ada progres. 


"Saya tidak terima apa yang dilakukan oknum dosen tersebut pada anak saya.  Setiap mata kuliahnya dia usir seenaknya. Bukan dosen yang  punya  kampus USU. Anak saya kuliah bayar bukan gratis, setiap semester saya bayar uang bukan kecil uangnya, seperak dua perak saya kumpulkan uang demi anakku bisa kuliah, kalau tiap gini tak bisa mengikuti mata kuliah, bagaimana mana dosen itu memberikan nilai?,"ungkapnya. 


Dalam minggu ini, kata AP Harahap, dia akan menghadap Rektor atau Dekan. 

"Saya berharap kepada Rektor dan Dekan untuk menyelesaikan masalah ini,  dua minggu saya sabar namun sepertinya dosen ini seperti melecehkan saya. 

Kalau anak saya terlibat tawuran dan narkoba saya terima dikeluarkan dari kampus. Ini hanya karena masalah sepele soal  kegiatan Family Gathering (Famgath).  Jujur profesi saya  wartawan selama dua minggu ini saya biarkan. Karena masalah ada pasti ada  jalan solusinya. Tak mau saya naikkan  ke media permasalahan ini, saya masih jaga nama baik Fakultas Teknik. Mohon pak Rektor  dan Dekan tapi ini saya dianggap sepele terpaksa saya naikkan agar publik tahu sifat dosen kita ini,"kesalnya. 


Sebelumnya, buntut permasalahan oknum dosen M Dolok Lubis dengan beberapa mahasiswa diduga bermula dari penyelenggaraan Family Gathering yang berjudul (KUKEKA). Kegiatan ini merupakan kegiatan bersama antara mahasiswa angkatan 2022 dengan angkatan 2025. 


Pembentukan kepanitiaan Famgath dilaksanakan segera setelah Forum IMA (17/9/2025) dan mendapat restu dari M Dolok Lubis. Bahkan ia menunjukkan keantusiasannya pada panitia dengan bertanya mengenai kemajuan persiapan acara dan memberikan saran tempat.


Namun, memasuki H–4 (22/10/2025) sebelum pelaksanaan kegiatan, M Dolok Lubis menerima sebuah pesan anonim yang berisi pertanyaan terkait banyaknya kegiatan yang diadakan untuk mahasiswa baru dan beberapa acara yang dinilai sebagai wajib dan menguras kantong. Pesan anonim  tersebut dinilai tidak disampaikan secara sopan dan tidak sesuai dengan etika komunikasi akademik.


Seiring berjalannya waktu dan belum ditemukannya oknum pengirim pesan anonim yang dimaksud, M Dolok Lubis kemudian menyampaikan pengumuman bahwa seluruh kegiatan yang melibatkan angkatan 2025 tidak diperkenankan untuk dilaksanakan sampai dengan ditemukannya pihak pengirim pesan anonim tersebut. "Ada lima mahasiswa yang mendapat ancaman dan intimidasi dari oknum dosen tersebut, salah satu diantaranya anak saya,"ungkap AP Harahap.

 

Bahkan sang dosen mengancam, agar mahasiswa angkatan 2025 direkomendasikan agar tidak dikader Ikatan Mahasiswa Arsitektur (IMA) dan tidak dilibatkan dalam kepengurusan berikutnya. "Sebentar lagi masuk anak 2026. Berikutnya lompat 1 angkatan,"jelasnya. *(Tim)*