Deli Serdang, www.kamtibmasindonesia.online
Saya yang bernama RIANTON HUTASUHUT,SH melakukan kunjungan ke rumah keluarga yang berada tepatnya di Daerah Desa Pantai Labu/Kabupaten.Deli Serdang yang bernama Berinisial R.
Sesampainya saya dilokasi rumah keluarga tersebut,tepatnya malam pada Pukul 21’30 Wib,saya sangat terheran heran melihat lokasi Perjudian yang begitu sangat ramai para pengunjung di lokasi Perjudian tersebut.
Selesainya saya pada malam itu berurusan dari rumah keluarga saya tersebut,lalu saya pada malam itu juga tepatnya pada Pukul 24’00. Saya langsung menghubungi media dan menyampaikan prihal Apa yang saya lihat dilokasi Perjudian tersebut pada malam itu,saya menceritakan semua Hal yang saya lihat pada malam itu juga.
Dan meminta kepada rekan media agar mohon lokasi Perjudian tersebut untuk di tindak guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dan juga untuk menghambat penyebaran virus corona 19, yang tepatnya berada di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara yang berlokasi di Daerah Pantai Labu/Kabupaten.Deli Serdang. Yang mana ada Kegiatan Perjudian yang Marak maraknya saat ini,yaitu Perjudian Meja Tembak ikan ikan dan Perjudian Mesin Dindong.
Yang mana kegiatan tersebut telah sangat Melanggar Peraturan protokol Kesehatan,yang pada saat ini Pemerintah sedang menerapkan peraturan Protokol Kesehatan/PPKM.
Adapun kegiatan Perjudian tersebut terus berlangsung,dengan pelaksana Perjudian tersebut yang bernama Berinisial A. Dan sepertinya,kegiatan tersebut Kebal terhadap HUKUM,hingga Perjudian tersebut bisa dapat beroperasi sampai saat ini.
Dan kini masih dicari tahu dengan Pasti siapa Pemilik lokasi Lahan Perjudian tersebut dan siapa Pemilik mesin mesin Perjudian tersebut ( Juanda A Simanjunak)

1 Comments:
Tindak tegas, laporkan ke Polres Deli Serdang dan Poldasu!
Posting Komentar