![]() |
| Foto : MS |
Serdang Bedagai||28 Juli 2024
Meningkatnya kasus pertanahan saat ini merupakan resiko yang terkonsolidasi tanpa tindakan preventif atau pendekatan sistematis terhadap masalah tersebut. Oleh karena itu apabila terjadi sengketa tanah, maka pemegang hak atas tanah dapat memperoleh perlindungan hukum melalui peradilan yang adil. Dampak dari adanya mafia tanah sangat merugikan orang tertentu yang menjadi korban, tetapi juga mengganggu ketertiban dan laju pertumbuhan ekonomi.
Kejadian dialami oleh sekelompok warga yang membeli tanah kavlingan, dimana mereka sangat mengetahui tentang tanah itu dan bahkan pembeli pernah sekolah disitu sewaktu belum dikavlingi. Sebelumnya disitu berdiri sekolah SMP Karya yang dimiliki oleh V. Simanjuntak dengan alas hak SK Camat
Ada sekelompok orang datang kelokasi yang mengatakan itu tanahnya. MS berulang kali datang kelokasi dan juga kerumah warga yang membeli tanah tersebut, bahkan MS kekantor desa juga sambil bawa wartawan dan pengacara dari keterangan kadus dan pembeli tanah
Peristiwa yang buat trauma salah seorang warga yang sudah membangun ditanah itu dengan diancam akan ditumbangkan rumahnya, dan lebih meyakitkan yang dirasakan keluarga itu, mereka dipaksa oleh MS serta istri dan anak-anaknya dan mertua dan ngaku-ngaku pengacara dimasukkan kemobil dan dibawa sepemikiran mereka kerumah pemilik tanah rupanya mereka dibawa ke Polsek untuk melaporkan pemilik tanah dengan semua biaya diganti mereka, tp setelah mereka selesai diperiksa mobil yang membawa mereka sudah tidak ada lagi dan dihubungi tidak bisa lagi. Kemudian selang berapa hari pembeli tanah datang kerumah yang menjual tanah dan menceritakan kejadian itu dan ada kukenal disitu yang ngaku pengacara kawanku dulu waktu kerja dibahan bangunan dan mereka mengalami kerugian Rp 2jt untuk mencabut laporan itu karena mereka tahu kebenaran dan juga manusia awam yang kurang mengerti akan hukum
Permohonan pemilik tanah supaya segera pembeli memecahkan suratnya, kemudian kadus menelpon pemilik tanah mereka seperti ada ketakutan karena kedatangan MS dkk yang mengaku-ngaku itu tanahnya. Kemudian dibilang pemilik tanah kalau mereka ngaku tanahnya minta suratnya bg, kalau memang ada suratnya baru dikaji mana yang benar, padahal sebelumnya oleh pemilik tanah sudah dikasih surat aslinya, jadi apa yang abg khawatirkan kan surat cuma satu. Besoknya kadus dan perangkat desa serta jiran dan juga tetangga mengukur tanah itu sambil mereka cerita sejarah mereka waktu sekolah disitu. Tapi ada yang dikecewakan oleh pemilik tanah karena waktu diukur tanah kurang 175m.
Karena peristiwa ini pemilik tanah membuat Laporan Polisi di Polres Serdang Bedagai dengan LP/B/92/|||/2023 melaporkan MS karena merasa sangat terganggu dan menfitnah kepada setiap pembeli tanah mengatakan pemilik tanah penipu,mencemarkan nama baik dan bilang itu bukan tanahnya sehingga pembeli tanah bolak balik menelpon kenapalah eda tega menipu kami dan ada juga meminta uang dikembalikan.
Berharap agar pemerintah desa tidak mudah diintervensi oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan di jaman sakarang kita bertindak sesuai bukti dan juga surat bukti kepemilikan, bukan hanya modal ngomongan saja. Berharap agar Kepala Desa Pegajahan tegas dan peduli kepada kepentingan warganya. Tim

0 Comments:
Posting Komentar