PT. KEMBARDUA BATAM INDUSTRI DI DUGA MELAKUKAN PENGRUSAKAN HUTAN MANGROV DAN PENIMBUNAN TANPA IZIN

 


www.mediakamtibmas.Online-kabiro-Kepri//Batam//

HUTAN MANGOV Mengalami Kerusakan Hebat  Serta Penimbunan Tanpa Izin di perkirakan seluas 6 hektar kurang lebih,yang di duga dilakukan oleh PT.KEMBARDUA BATAM INDUSTRI  Karena Aktivitas  pekerjaan proyek yang akan  di Jadikan Kawasan Komersial yang mengarah ke “Perbuatan Melawan Hukum”di wilayah  marina kel, Batu Aji.Kota Batam - Prov Kepri Sesuai Denga PL Yang Di Terbitkan Oleh Bp Batam Dengan Nomor Penetapan Lokasi223021337,Padahal Wilayah Hutan Mangrov Dan Bakau Tidak Termasuk Di Dalam PL Lokasi PT.KEMBARDUA BATAM INDUSTRI  TERSEBUT.(gambar PL di atas)

Menurut sumber informasi,awak media turun ke lokasi untuk mengkroscek tempat perkara serta mengambil foto dan vidio,memang terjadi pengrusakan hutan mangrov serta penimbunan tanpa izin  Di  Lokasi,selanjutnya yang menjadi pertanyaan kenapa SampaiSaatBerita ini Di Naikkan Tidak Pernah Terdengar Adanya peninjauan,Penindakan Atau Respons Dari Pemerintah Daerah, Ataupun Instansi DLH kota batam, Sebagai Tanggapan Atas Kerusakan Lingkungan Yang Terjadi.oleh karena  "Kegiatan Pembabatan Mangrove Itu Terjadi Di Perkirakan Di Kerjakan Tahun 2023.Dari Penelusuran Awak Media , Oknum Pengusaha Dimaksud Diatas Mengeklaim Kepemilikan Di Kawasan Mangrove Yang Ada,Oknum Pengusaha Tersebut di duga Mencoba Mengubah Lahan Hutan Mangrov Dan Bakau Menjadi Lahan Komersil,Dalam masalah ini awak  media mencoba meminta tanggapan dan  respon dari salah satu aktivis di kota batam,hal kegiatan yang di maksud di atas,jimmi ferdinan  mengatakan,Menurutnya Adalah Sebuah Kejanggalan permasalahan ini,Karena Kawasan Pesisir Pantai Tidak Ada Izin Kepemilikan, Apalagi Di Sana Tumbuh Tanaman Mangrove Demikian Lebatnya. "Ini Perusakan Lingkungan.penegak hukum waji memenjarakan para pelaku “jika terbukti bersalah” Saya Akan kawal kasusu ini Respons NYA’’ sembari lanjutnya  Miris Atas DUGAAN Kegiatan Pelanggaran Hukum  Ini, Jika  di lihat  Program Presiden Ri Joko Widodo SAAT BERADA DI KOTA BATAM turun langsun ke laut menanam pohon mangrov dan mengatakan  "Sebagai Negara Yang Memiliki Hutan Mangrove Salah Satu Yang Terluas Di Dunia, Kita Wajib Memelihara Ini. Karena Apa Pun, Ini Adalah Kekuatan Indonesia," Tegas Presiden Joko Widodo.   

Indikasi Pembiaran Oleh Stake Holder Para Pejabat Negara Yang Berkaitan Dengan dengan kasus  Ini  Tentu Harus Disorot Tajam. Terlebih Lagi, Kasus Penebangan Magrove Berimplikasi Pada Hukum Pidana. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan perusakan kawasan mangrove untuk aktivitas ilegal, termasuk potensi menjalani proses hukum.Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, menyatakan pihaknya tidak akan segan memproses hukum pihak-pihak yang terbukti melakukan pengrusakan area mangrove termasuk untuk aktivitas Penimbunan  ilegal karena merugikan lingkungan hidup, masyarakat umum dan negara. Salah satu contoh tindakan tegas dari KLHK itu termasuk juga baru-baru ini dilakukan penangkapan salah satu tersangka perusak kawasan lindung mangrove untuk aktivitas pertambangan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung bernama SA yang buron sejak 2022. 

Seirama dengan itu,Jimmy Ferdinan,sekaligus menymapkan agar menjadi efek jera bagi orang-orang yang melakukan perusakan lingkungan hidup serta Menjadi Renungan Bagi pemangku jabatan agar tidak sewenang-wenang dalam menggunakan jabatannya.P#*s##enebangan Dan Pengrusakan  mangrove memiliki konsekuensi berat  sehingga banyak pasal-pasal yang di buat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 

1. Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi. 

2. "Selain itu larangan pembabatan pohon atau mangrove di pinggir laut tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang Kehutanan, masalah pidananya ada pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tegasnya. Masih kata Haris,  

4. Pasal 98 ayat 1 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 12

5. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2014 Tentang 

6. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2 0 0 4 - 2 0 1 4  Serta Banyak Pasal-Pasal Lainnya.

Masih kata jimmi ferdinan, indikasi pembiaran ini seharusnya tidak terjadi. Meskinya para stake holder di KOTA BATAM nihilnya pengawasan dan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)"Kita yang merasakan dampaknya. Jangan main main dengan perusakan mangrove, itu buka sepele.bila tidal mampu dugaan   pelanggaran hukum inidapat  meminta provinsi turun kan bisa?  kerusakan ini di depan mata demikian massif tanpa penindakan," kata jimmi ferdinan  Dengan geram,  Seterusnya Rusaknya ekosistem mangrove disebabkan adanya alih fungsi mangrove menjadi areal komersial.Akibatnya konversi hutan mangrove demi kepentingan areal usaha, alur-alur sungai atau sering disebut paluh sungai ditutup, dan tidak ada lagi benteng alami mangrove yang melindungi perkampungan-perkampungan masyarakat pesisir, sehingga air pasang laut memasuki perkampungan masyarakat."Hilangnya hutan mangrove telah menghilangkan areal wilayah kelola nelayan tradisional yang hidupnya bergantung pada hutan dan hilangnya sumber ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari ekosistem mangrove.Dengan melihat kenyataan ini,praktik mafia tanah adalah bagian penting penyumbang konflik, khususnya yang berada pada wilayah pantai KOTA BATAM, yang mengakibatkan proses-proses perampasan tanah dengan cara melawan hukum. Situasi semacam ini menjelaskan mafia tanah adalah praktik persekutuan jahat yang tumbuh subur karena ketertutupan, rendahnya pengawasan publik dan minimnya penegakan hukum."Meski demikian, tidak dapat dipungkiri selama ini aparat kepolisian pada berbagai kejadian konflik agraria lebih sering berhadap-hadapan langsung dengan masyarakat sambil menyudahi tanggapannya.

(MS/kabiro kepri)

  ,

0 Comments:

Posting Komentar