Kamtibmas Indonesia, Deli Serdang 16 Juni 2025.
Ketua Forum Perjuangan Honorer Persatuan Guru Republik Indonesia (FPH-PGRI) Kabupaten Deli Sedang Bapak Yarman Gulo, S.Th., M.Pd.K, dan rombongan diterima oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Indonesia Bapak Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd. di Kantor Kemenag Kab Deli Serdang Pada Hari Senin, 16 Juni 2025 pukul 14.00 -17.30 Wib. di Lubuk Pakam.
Pertemuan ini adalah merupakan kegiatan audiensi dan koordinasi yang dilakukan oleh Pengurus FPH-PGRI Kabupaten Deli Serdang dengan Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang untuk menjalin tali Silaturahmi dan juga berkoordinasi terkait tentang isu-isu yang muncul tentang PPG, dan penerimaan TPG bagi Guru-guru Agama yang saat ini masih dibayarkan Rp 1.500.000 per bulan sementara Guru-guru Kelas dan Mapel diluar Mapel Agama dibayar pemerintah sebesar Rp. 2.000.000 dan solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi Guru Agama yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. Adapun yang disepakati adalah bahwa Kementerian Agama sangat mendukung agar semua Guru-guru Agama di sekolah binaan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang mulai dari tingkat SD dan SMP belum terpanggil untuk mengikuti program PPG dapat semuanya terpanggil baik yang di sekolah swasta maupun di sekolah negeri. Kemudian bagi yang saat ini belum terpanggil agar bersabar menunggu giliran, karena Kementrian Agama Kabupaten Deli Serdang juga sudah koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang agar Dana yang sudah dianggarkan dari APBD yang diperuntukkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada program biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) kepada LPTK bagi guru Agama di sekolah binaan Dinas Pendidikan Kab. Deli Serdang bisa direalisasikan segera. Sedangkan terkait pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Guru Agama Non ASN hanya sebesar Rp.1.500.000 perbulan hal ini terjadi karena Kementerian Agama menunggu Surat Edaran dari Menteri Keuangan yang ditujukan kepada Menteri Agama agar dibayarkan TPG kepada Guru Agama Non ASN sebesar Rp 2.000.000 per bulan adalah belum ada atau Menteri Keuangan belum menyurati Kementerian Agama terkait hal ini. Sehingga Kementerian Agama berpatokan pada rujukan atau juknis yang lama. Dalam hal ini jelas guru-guru Agama Non ASN sangat dirugikan dan merasa terdiskriminasi ujar Yarman Gulo sebagai perwakilan yang menyampaikan aspirasi dari guru-guru Agama Non ASN yang sudah bersertifikat pendidik. Kemudian Bapak Yarman Gulo, menyampaikan bahwa hal ini akan meminta bantuan Pimpinan PB PGRI di Jakarta Bapak Dr.Drs.H.Teguh Sumarno, MM dan jajaran supaya menyurati Menteri Keuangan Republik Indonesia supaya ada solusi bagi permasalahan ini.
Bagi yang sudah lulus PPG maka tidak ada biaya-biaya lain yang muncul yang dibebankan kepada Guru-guru Agama baik Guru Agama Islam, Kristen, Hindu dan Budha baik pada saat proses pengurusan NRG maupun pada proses pencairan Tunjangan Profesi Guru.
Jika ada biaya-biaya yang dibebankan silakan dilaporkan kepada Kepala Kantor, atau Kasi Pakis Kantor Kemenag Kabupaten Deli Serdang. Dengan hal ini FPH-PGRI menanggapi bahwa bila adanya isu-isu yang muncul bahwa ada biaya-biaya yang dianjurkan pada saat mengurus NRG dan pencairan sertifikasi adalah suatu perbuatan yang tidak dibenarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang dan bisa dilaporkan kepada pihak aparat penegak hukum.
Dalam pertemuan ini, hadir dari pihak Kantor Kementerian Agama Kab Deli Serdang yaitu Kasi Binmas Kristen Kab. Deli Serdang Bapak Janji Sinambela, M.Pd.K, Kasi Pakis/PLH Kasi Penmad H.M Dohri Syah Hasibuan, staf Pakis Bapak Widi Hartono, Bapak Sutrisno Nainggolan sebagai staf Binmas Kristen, dari pihak FPH-PGRI Bapak Aspan Harahap, S.Pd.I sebagai wakil ketua dan Ibu Yesy Defa Ulfa Habibah, S.Pd sebagai bendahara (Red)
.


0 Comments:
Posting Komentar