Kapolrestabes Medan Bergerak Cepat Dalam Memberantas Keluhan Masyarakat, Garda Kamtibmas Mendukung Penuh Kinerja Bang Calvijn Simanjuntak

 Atas:Konferensi Pers Kapolrestabes Medan Bawah: Kepala BNN Sumut Brigjend Pol Toga Panjaitan dan Ketua Garda Kamtibmas Sumut



Medan, 20 Oktober 2025

Gebrakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak sikat rayap besi, rayap kayu, begal hingga narkoba, mendapat reaksi positif dari berbagai elemen masyarakat.


 Ketua Garda Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) sangat berharap agar gebrakan Polrestabes Medan yang menindak tegas pelaku rayap besi hingga narkoba dapat tercipta rasa aman di Sumatera Utara khususnya Kota Medan.


 Dukungan dan Apresiasi kepada Bapak Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, yang belum lama setelah menjabat sebagai Kapolrestabes Kota Medan, langsung menggebrak dengan mengungkap kasus kejahatan rayap besi dan rayap kayu," kata Ketua Garda Kamtibmas Sumut Juanda Simanjuntak. ST, SPd, Senin (20/10/2025).


Kedepannya dengan tindakan tegas kepolisian ini dapat terus dilakukan berkesinambungan untuk memutus mata rantai kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat termasuk pengemudi yang mencari nafkah di jalan.


 "Ke depan, kami berharap Polrestabes Medan menjadi ujung tombak dalam memutus mata rantai kejahatan rayap besi, rayap kayu, penadah, dan peredaran narkoba, serta kriminalitas jalanan seperti begal dan lain sebagainya," ucap Juanda.

"Agar tercipta Kota Medan yang aman, nyaman, dan tentram bagi warga Kota Medan. Salam presisi, salam satu aspal," pungkasnya.


 Diketahui, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan yang terdiri dari begal, rayap besi, rayap kayu dan pompa (sabu).

Dari 61 kasus yang berhasil diungkap, tim juga berhasil meringkus 87 orang tersangka.

"Untuk begal kita berhasil mengungkap 4 kasus dan mengamankan 6 tersangka. Sedangkan untuk kasus rayap besi berhasil kita ungkap 26 kasus dengan 42 tersangka yang diamankan. Sedangkan untuk kasus pompa (narkoba) berhasil diungkap 29 kasus dengan 36 tersangka," jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi,Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha pada wartawan, Sabtu (18/10/2025).


 Kapolrestabes Medan juga mengimbau agar panglong dan gudang butut manfaatkan fungsinya untuk berjualan barang-barang yang legal. Jangan menjual atau menampung barang-barang yang ilegal atau hasil curian.

"Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa membuktikan barang yang dijualnya adalah barang-barang legal kita akan tindak,"Tandasnya.


Kembali Bang Juanda juga berharap semua Pimpinan Kepolisian di Kabupaten/ Kota semakin lebih bekerja terkhusus Deli Serdang yang dimana keberadaan Sekretariat di Deli Serdang lebih bekerja dalam memberantas Judi, Narkoba dan Begal yang semakin hari semakin meningkat, dan seolah terjadi pembiaran oleh APH. Berharap kedepannya kita bersama untuk menjadi Garda terdepan menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Sumatera Utara ini.(Tim)

0 Comments:

Posting Komentar