Siantar |06 September 2025
Korban penganiayaan mendesak Propam Polda Sumut bertindak memeriksa Kapolsek Siantar Timur, karena membiarkan pelaku pidana bebas di kampungnya.
Melalui pengacaranya, Sihol Panggabean SH, korban Horas Sinaga menjaskan, peristiwanya terjadi 9 Juni 2025 di Megaland, Siantar Timur.
Saat itu tiba-tiba saja Anggi Saragih menusuk pelaku 4 kali dari belakang. Horas Sinaga kemudian dilarikan ke rumah sakit. Dalam kondisi kesakitan, korban diantar rekannya melapor ke Polsek Siantar Timur hari itu juga
Tetapi setelah 4 bulan berlalu, Polsek Siantar Timur belum juga menangkap pelakunya. Alasannya, pelaku belum ditemukan.
"Sungguh aneh. Kasus pembunuhan manajer BRI di Jakarta baru-baru ini, bisa diungkap polisi dalam 2 hari. Termasuk mengungkap jaringan kejahatan bank," kata Sihol Panggabean SH.
Sihol menduga ada permainan uang dalam perkara ini. "Buktinya, Anggi Saragih, pelaku penganiayaan, masih bebas." Ia menambahkan, kapan hukum bisa ditegakkan di negeri ini?.(sg)

0 Comments:
Posting Komentar