PTPN I Regional 1 Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Deli Serdang dan Langkat

 



*Tanjung Morawa,-* PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 1 melakukan aksi cepat tanggap dengan menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak banjir di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian perusahaan terhadap korban bencana dengan mengusung semangat “Peduli & Berbagi – Solidaritas Tanpa Batas.”


*Bantuan Tahap Pertama di Kabupaten Deli Serdang*

Penyaluran bantuan tahap pertama dilaksanakan pada Sabtu (29/11/2025) di Gedung Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. PTPN I Regional 1 menyerahkan bantuan berupa 250 zak beras 5 kg, 400 kotak mi instan, 300 kotak air mineral cup, 450 bungkus gula pasir 1 kg, 100 papan telur, Bantuan diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution.


Kasubbag Kesekretariatan dan Humas PTPN I Regional 1, Rahmat Kurniawan, yang mewakili perusahaan bersama jajaran serta perwakilan Pengurus Serikat Pekerja Perkebunan Kantor Regional 1, menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana.


*Bantuan Tahap Kedua di Kabupaten Langkat*

Keesokan harinya, Minggu (30/11/2025), PTPN I Regional 1 melanjutkan bantuan tahap kedua di Posko Penanganan Bencana Banjir Kabupaten Langkat, berlokasi di Kantor Camat Stabat.

Bantuan sembako yang diserahkan meliputi 250 zak beras 5 kg, 400 kotak mi instan, 300 kotak air mineral cup, 100 papan telur.


Penyerahan bantuan diterima langsung oleh Bupati Langkat, Syah Afandin (Ondim), didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril.


Dalam sambutannya, Bupati Syah Afandin menyampaikan apresiasi kepada PTPN I Regional 1 atas kepedulian dan kontribusi nyata dalam membantu pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat terdampak banjir. “Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada PTPN I Regional 1 yang turut berpartisipasi dalam penanganan logistik bagi masyarakat kami yang terdampak banjir. Semoga bantuan ini bermanfaat dan mampu meringankan beban masyarakat,” ujarnya.


*Komitmen PTPN I Regional 1 dalam Penanganan Bencana*

PTPN I Regional 1 menegaskan komitmennya untuk terus mendukung masyarakat di wilayah operasional perusahaan, terutama pada situasi darurat bencana alam. Semangat kebersamaan, solidaritas, dan kepedulian menjadi dasar pelaksanaan bantuan ini.


Bantuan sembako yang diberikan diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat di Deli Serdang dan Langkat, terlebih pada kondisi di mana persediaan bahan makanan mulai terbatas akibat banjir yang melanda. *(Tim)*

Surya Dharma Sitepu Ketua IWO Binjai Apresiasi pemkot Binjai Atas penanganan Cepat Atas Bencana Banjir

 



menangani persoalan serupa. Dan berharap agar Pemerintah terus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi banjir di masa depan. Selain itu, kami IWO kota Binjai juga mendorong Pemerintah untuk terus meningkatkan infrastruktur dan sistem drainase guna mengurangi risiko banjir," ujarnya kepada Wartawan Via Whatsapp, Sabtu (29/11/2025) siang.


Lebih lanjut, kami sangat mengapresiasi sikap Wali Kota Binjai yang rendah hati dengan hadir langsung ke lokasi banjir menunjukkan bahwa dirinya benar-benar peduli dengan masyarakat. Ini adalah contoh yang baik bagi pemimpin lainnya.


"Terima kasih kepada Pemko Binjai atas upaya penanganan banjir yang telah dilakukan. Kami berharap kerja sama antara Pemerintah dan masyarakat dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan Binjai yang lebih baik," ungkap Surya Darma.


Sejumlah bantuan yang telah diterima di Posko utama yakni GOR Kota Binjai. Selain posko utama, dapur umum juga disiapkan di seluruh kecamatan sebagai bentuk percepatan penyediaan makanan siap saji bagi warga terdampak.


"Titik lokasi dapur umum tersebut diantaranya yakni di Kecamatan Binjai Utara (1. Jl. Benih Lingkungan 8 Kelurahan Cengkeh Turi, 2. Lingkungan 3 Kebun Lada, 3. Lingkungan 5 Kebun Lada). Kecamatan Binjai Kota yakni di Simpang Tikun, Masjid Nurul Iman Kelurahan Berngam, Masjid Baiturrahman Kelurahan Berngam, Kampung Tanjung/Vihara Titi Kembar, dan Kantor Kelurahan Tangsi. Lalu di kecamatan Binjai Selatan (1. Jl. Bengkalis Lingkungan 2 Kelurahan Rambung Dalam, 2. Musholla Al-Ikhlas (sebelah panti asuhan) Rambung Timur, dan Jl. Teluk Betung Masjid Sabilal Muhtadin Lingkungan 4). Sementara di kecamatan Binjai Timur (1. Timbang Langkat Lingkungan 2 sebelah Puskesmas)," jelasnya.


Kinerja Pemko Binjai dibawah kepemimpinan Amir Hamzah dalam menangani bencana banjir sudah sangat baik, seluruh warga yang terdampak bencana banjir dapat sarana dan prasarana yang cukup memadai. Kita berharap Walikota Binjai agar dapat lebih efektif lagi disaat ada bencana banjir kedepannya, agar dengan cepat mengevakuasi para korban.


"Dengan cepat, Wali Kota bersama tim terkait merespon musibah banjir akibat Curah hujan yang tinggi akhir-akhir ini yang memang berdampak pada peningkatan debit air. Berbagai langkah penanganan disusun dan dilakukan untuk kepentingan masyarakat terdampak. Terlebih, bencana banjir rawan menimbulkan penyakit," pungkasnya.(dri)

Hitari Boemi Coffee Space Gelar Mobile Legends Tournament Piala Bergilir Kapolres Pematangsiantar, Total Hadiah Rp 5 Juta

 



Pematangsiantar, – Upaya menciptakan kegiatan positif dan menjauhkan generasi muda dari pengaruh narkoba kembali digaungkan Polres Pematangsiantar melalui sebuah event kreatif. Hitari Boemi Coffee Space secara resmi mengumumkan penyelenggaraan Mobile Legends Tournament Piala Bergilir Kapolres Pematangsiantar Season I – 2025, sebuah turnamen e-sports yang tidak hanya menawarkan hiburan, tetapi juga menjadi wadah pembinaan bagi kaum muda. Turnamen ini menyediakan total prizepool sebesar Rp 5.000.000.


Event ini akan digelar selama dua hari, yakni 6 dan 7 Desember 2025, berlokasi di Hitari Boemi Coffee Space, Jalan Jawa No. 58, Pematangsiantar. Tempat ini dipilih untuk menciptakan suasana kompetitif, nyaman, dan aman bagi seluruh peserta serta penonton yang ingin merasakan atmosfer pertandingan secara langsung.


Antusiasme masyarakat, khususnya kalangan pemuda, sangat tinggi. Turnamen ini membuka 32 slot pendaftaran dengan sistem Multi Slot On, memungkinkan satu tim mendaftarkan lebih dari satu squad. Biaya pendaftaran ditetapkan Rp 150.000 per slot, sementara proses registrasi sudah dibuka melalui tautan: s.id/TurnamenMLKapolres.


Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam menghadirkan ruang kreativitas yang sehat bagi anak muda.


“Turnamen ini bukan sekadar bermain game, tetapi sarana membangun sportivitas, kreativitas, serta memperkuat interaksi positif antar pemuda. Kami ingin generasi muda memiliki kegiatan yang bermanfaat dan menjauhkan mereka dari bahaya narkoba maupun aktivitas negatif lainnya,” ujarnya.


Hadiah yang diperebutkan dibagi untuk tiga tim terbaik. Juara 1 akan menerima Rp 2.500.000, Juara 2 memperoleh Rp 1.500.000, dan Juara 3 berhak atas Rp 1.000.000. Selain uang tunai, seluruh pemenang juga mendapat Trophy bergengsi serta Sertifikat resmi dari penyelenggara.


Untuk mempermudah proses administrasi, panitia menyediakan dua narahubung yang siap membantu para peserta, yaitu Ricky (0838 9162 1843) dan Rozy (0812 6360 7772). Pembayaran biaya pendaftaran dapat dilakukan melalui berbagai layanan e-wallet seperti DANA dan Gopay, sehingga memudahkan tim dalam mengamankan slot mereka.


Kesuksesan penyelenggaraan turnamen ini juga didukung oleh berbagai sponsor dan media partner lokal, termasuk PLN, Pabrik Minuman Cap Badak, Media Indotoday News, Media Linktoday News, Media Siantar 24 Jam, Selektif News, PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun dll. Kolaborasi ini menjadi bukti kuat bahwa banyak pihak ingin turut andil dalam membangun ekosistem e-sports yang positif dan aman bagi generasi muda di Pematangsiantar.


Dengan semakin dekatnya hari pelaksanaan, komunitas gamers, tim e-sports lokal, serta pemuda di Pematangsiantar dan sekitarnya diimbau segera mendaftarkan diri. Turnamen Mobile Legends berlabel Piala Bergilir Kapolres Pematangsiantar Season I – 2025 ini diprediksi akan menjadi salah satu event e-sports terbesar di akhir tahun, sekaligus mempertegas komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang produktif, kreatif, dan bebas dari narkoba.(gultom)

Oknum Serakah Hancurkan Alam di Sumut, Aceh, dan Sumbar: Formappel’RI Layangkan Kecaman Keras”

 




*Sumatera,—* Rentetan bencana alam yang melanda tiga provinsi yakni Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat kembali membuka mata publik terkait maraknya aktivitas perusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Mulai dari perambahan hutan, pembukaan lahan ilegal, hingga eksploitasi alam tanpa izin disebut menjadi pemicu utama kerusakan ekosistem dan meningkatnya potensi bencana.


Kerusakan itu kini berimbas pada banjir, longsor, serta terganggunya kehidupan masyarakat di berbagai wilayah. Aktivitas alam yang dulu stabil kini berubah drastis akibat hilangnya tutupan hutan dan rusaknya daerah tangkapan air.


Menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel’RI), R. Anggi Syaputra, Didampingi Sekjend Rio Lubis Dan Wagiono Ardiansyah menyampaikan kecaman keras terhadap pihak-pihak yang diduga merusak lingkungan demi keuntungan pribadi.


“Kami mengecam keras keserakahan oknum-oknum yang menjadikan alam sebagai objek eksploitasi. Perambahan dan perusakan lingkungan di Sumut, Aceh, dan Sumbar bukan hanya tindakan tidak bertanggung jawab, tetapi juga kejahatan moral karena dampaknya dirasakan langsung oleh rakyat,” tegas R. Anggi Syaputra.


Ia menyebut bahwa kerusakan lingkungan secara masif tidak mungkin terjadi tanpa adanya permainan dan kelalaian pihak tertentu. R. Anggi Syaputra menegaskan bahwa Formappel’RI mendorong aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan menyeluruh terkait dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas ilegal tersebut.


“Bencana yang terjadi bukan semata-mata musibah alam, tetapi konsekuensi dari ulah manusia yang mengabaikan keseimbangan ekosistem. Kami meminta tindakan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai alam terus menjadi korban keserakahan,” lanjutnya.


Formappel’RI juga menyerukan agar pemerintah pusat dan daerah memperkuat pengawasan, memperketat izin pengelolaan lingkungan, serta mengedepankan prinsip keberlanjutan. Organisasi ini berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu lingkungan dan menyuarakan kepentingan masyarakat agar kerusakan alam tidak semakin meluas.


“Alam adalah titipan untuk generasi mendatang. Jika dirusak hari ini, anak cucu kita yang akan menanggung akibatnya. Formappel’RI berdiri di garis depan untuk memastikan kejahatan lingkungan tidak lagi dibiarkan,” tutup R. Anggi Syaputra.


Bencana yang terjadi di tiga provinsi tersebut kini menjadi peringatan keras bahwa eksploitasi tanpa batas akan selalu berujung pada tragedi. Publik pun berharap agar pemerintah dan penegak hukum benar-benar bertindak, bukan sekadar memberikan janji. *(Tim/Formappel'RI)*

Atas Arahan Bupati Deli Serdang & Dinkes Deli Serdang, RSUD Pancur Batu Distribusikan Bantuan kepada Korban Banjir

 



*Pancur Batu,—* Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pancur Batu menyalurkan bantuan berupa paket sembako kepada masyarakat yang terdampak banjir di Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (28/11/2025). Bantuan ini diserahkan melalui Puskesmas Pembantu (Pustu) Perumnas Simalingkar sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang mengalami musibah.


Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan atas arahan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, sebagai upaya membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir.


Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur RSUD Pancur Batu, drg. Dina Saraswati, bersama jajaran manajemen serta Tim Promosi Kesehatan (Promkes) RSUD Pancur Batu.


Dalam kesempatan tersebut, drg. Dina Saraswati menyampaikan bahwa bantuan diberikan sebagai bentuk empati dan dukungan kepada warga yang mengalami musibah banjir.

“Pemberian bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir di wilayah Kabupaten Deli Serdang, khususnya di Kecamatan Pancur Batu. Kami berharap masyarakat diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini, serta senantiasa diberi kesehatan pasca musibah,” ujarnya.


Ia juga menambahkan bahwa RSUD Pancur Batu siap memberikan pelayanan kesehatan kepada warga apabila dibutuhkan setelah kejadian banjir.

“RSUD Pancur Batu siap melayani masyarakat pasca musibah banjir. Instalasi Gawat Darurat (IGD) kami beroperasi 24 jam dan siap membantu warga yang membutuhkan,” tegasnya. *(Tim)*

Aktivitas Rutan Medan Normal Setelah Banjir, Layanan Kunjungan Ditunda Sementara

 



*Medan,-* 28 November 2025 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan memastikan bahwa penanganan dampak banjir yang melanda kawasan tersebut berjalan lancar, efektif, dan tidak mengganggu aktivitas warga binaan secara keseluruhan. Di bawah kepemimpinan Kepala Rutan, Andi Surya, dan jajarannya, langkah-langkah proaktif diambil untuk menjamin keselamatan, kebutuhan logistik, dan sanitasi warga binaan.

Banjir menyebabkan genangan air di beberapa kamar hunian. 


Ka Rutan Andi Surya menjelaskan bahwa warga binaan yang terdampak segera dievakuasi ke lokasi yang dianggap lebih aman dan kering.


"Kami dengan sigap memindahkan warga binaan yang kamarnya tergenang. Mereka dipindahkan ke tempat sementara seperti Masjid, Gereja, dan Gedung Fatmawati yang merupakan blok binaan narkoba serta Blok Hasanuddin," ujar Andi Surya disela kunjungannya ke blok blok hunian, Kamis, 27/11.

Andi menegaskan bahwa Tindakan ini diambil untuk memastikan tidak adanya korban dan seluruh warga binaan dalam kondisi baik.


*Kendala Listrik dan Logistik Terjamin, Bantuan Air Bersih Disalurkan*

Andi Surya menyampaikan permohonan maaf kepada warga binaan terkait terputusnya pasokan listrik. Pemadaman dilakukan sebagai langkah pencegahan darurat. 

"Kami mohon maaf karena penerangan (listrik) terpaksa tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Ini murni untuk menjaga hal yang tidak diinginkan mengingat seluruh area rutan sempat tergenang air, demikian juga halnya dengan pasokan air bersih, tegasnya.


Meskipun terjadi kendala, pihak rutan menjamin kebutuhan logistik warga binaan. Sejak Kamis malam hingga Jumat pagi, rutan menyediakan kebutuhan makanan dan minuman.


Logistik Makanan: "Kami terus melakukan yang terbaik dengan menyediakan nasi bungkus untuk makan malam dan minuman kemasan untuk semua warga binaan," tambah Andi.


Air Bersih: Untuk mengatasi masalah sanitasi, Rutan Kelas I Medan bekerja sama dengan Kanwil Imipas Sumut dengan memasukkan mobil tangki air bersih untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi warga binaan.


*Aktivitas Normal Kembali, Fasilitas Umum Berfungsi*

Ka Rutan menegaskan bahwa petugas rutan senantiasa melakukan pengawasan ketat ke blok-blok hunian sejak Kamis malam untuk memastikan keselamatan.


Andi menambahkan  Per Jumat 28/11 pagi, aktivitas di Rutan Kelas I Medan dilaporkan telah berjalan normal kembali. 

Fasilitas Umum: Seluruh fasilitas umum sudah berfungsi sebagaimana mestinya, termasuk ruang kunjungan, ruang portir, ruang registrasi, dan rumah ibadah. Pelaksanaan ibadah Shalat Jumatpun juga dilaksanakan hari ini di Masjid At Taubah Rutan Kelas I Medan sebagaimana biasanya, tambah Andi.


Layanan Kunjungan Ditunda: "Semua aktivitas rutan sudah berjalan seperti biasa pada pagi ini. Hanya saja, layanan kunjungan terpaksa kami tunda sementara karena warga binaan masih fokus melakukan pembersihan di blok huniannya masing-masing," tutup Andi Surya. *(Tim)*

Penyambutan Ketua Umum Pasukan 08 di Bandara Kualanamu Berlangsung Antusias

 

Tim Pengamanan Bung Juanda


Kualanamu — 28 November 2025 

Ketua Umum Pasukan 08, Arfian D. Septiandi, S.Com., MBA, CCA, CCSA, CIISA, CED didamping Wasekjend Bapak Roky TP. Marpaung tiba di Bandara Internasional Kualanamu pada Kamis (28/11). Kedatangan rombongan disambut antusias oleh para kader dan pengurus Pasukan 08 Sumatera Utara.


Dalam penyambutan tersebut, rombongan diterima langsung oleh Ketua DPD Pasukan 08 Sumatera Utara, Juntar Ritonga, SH., M.Hum, didampingi Sekretaris DPD Abdul Rahman Lubis, Bendahara DPD Novan Efendi Siregar, SE., MSI, Humas DPD Ediwardo Ritonga, S.Sos, serta jajaran pengurus lainnya.


Selain itu hadir juga Ketua Panitia Alfagino P. Purba, SH, Ketua OKK DPD Deardo K. Sinaga, serta Juanda Simanjuntak, ST, SPd sebagai Pengamanan serta perwakilan inisiator Pasukan 08 Binjai dan sejumlah anggota serta loyalis organisasi tersebut.

Kedatangan Ketum Pasukan 08 dan Rombongan


Suasana penyambutan berlangsung hangat dan penuh semangat. Para anggota Pasukan 08 tampak antusias memberikan dukungan dan penghormatan kepada jajaran pengurus pusat.


Acara ini sekaligus menjadi momentum pelaksanaan Pelantikan DPD Pasukan 08 Provinsi Sumatera Utara, sebagai tanda penguatan struktur organisasi di wilayah tersebut.


Ketua DPD Sumut, Juntar Ritonga menyampaikan harapannya agar kehadiran Ketua Umum menjadi awal penguatan jaringan organisasi.


“Semoga kedatangan ketua umum dan pimpinan pusat dapat membawa energi baru untuk memperkuat Pasukan 08 di Sumatera Utara,” ujarnya.


Dengan dilaksanakannya penyambutan dan pelantikan tersebut, Pasukan 08 berharap mampu membangun koordinasi yang lebih solid dalam langkah organisasi ke depan.(js)

Banjir Rendam Rumah Warga di Dusun 13B, Warga Mengungsi ke Tenda Darurat

 



Tanjung Morawa, 27 November 2025 

Hujan deras yang mengguyur wilayah Desa Bangun Sari, Dusun 13B, Kecamatan Tanjung Morawa pada Kamis malam menyebabkan banjir setinggi pinggang orang dewasa dan merendam puluhan rumah warga.


Akibat kejadian tersebut, sejumlah warga terpaksa mengungsi ke lokasi tenda darurat yang telah disediakan oleh perangkat desa untuk sementara waktu. Kondisi banjir membuat aktivitas warga terhambat, terutama bagi keluarga yang memiliki anak kecil dan lansia.


Kepala Desa Bangun Sari, Muhammad Rifai, terlihat turun langsung ke lokasi banjir untuk memastikan kondisi warga dan proses penyaluran bantuan darurat.


Hingga berita ini diterbitkan, air masih menggenangi pemukiman warga dan sebagian warga masih bertahan di tenda pengungsian sambil menunggu air surut dan bantuan lanjutan. (Zulbahri Pasaribu)

PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang



*Deli Serdang,-* Polemik gugatan Muhammad Yusuf Batubara, eks Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak kepada Bupati Deliserdang dr H Asri Ludin Tambunan, akhirnya menemui titik terang.


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam amar putusannya nomor: 58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025, menyatakan menolak gugatan penggugat (Muhammad Yusuf Batubara) secara keseluruhan.


Artinya, Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan menang atas gugatan yang diajukan oleh Muhammad Yusuf Batubara tersebut.


"Keputusan Bupati Deliserdang nomor: 185 tentang Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak sudah sesuai prosedur yang berlaku. Ini dibuktikan dengan ditolaknya secara keseluruhan gugatan yang dilakukan Muhammad Yusuf Batubara di Pengadilan Tata Usaha Negera Medan dengan nomor register 58/G/2025/PTUN.MDN," jelas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deliserdang, Muslih Siregar SH dalam keterangan resminya, Rabu (26/11/2025).


Sebelumnya, tambah Kabag Hukum, Muslih Siregar, keputusan Bupati Deliserdang nomor: 185 ditetapkan berdasarkan Audit Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Deliserdang, menyimpulkan Kepala Desa Paluh Kurau (Muhammad Yusuf Batubara) telah menyalahgunakan wewenang, tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan desa.


"Dengan ditolaknya gugatan Muhammad Yusuf Batubara, diharapkan agar pihak-pihak terkait bisa menyikapi hasil putusan tersebut dengan kepala dingin agar suasana kondusif, tetap terjaga di Desa Paluh Kurau," imbau Kabag Hukum.


Kasus ini bermula ketika M Yusuf Batubara, mantan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, tak terima dipecat Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan. Pemecatan itu dilakukan karena Muhammad Yusuf Batubara dinilai telah menyalahgunakan wewenang, tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan  kerugian keuangan desa.


Muhammad Yusuf Batubara yang tak terima dengan penilaian dan pemecatan itu, lantas mengajukan gugatan ke PTUN Medan, pada Senin, 16 Juni 2025 lalu.


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melalui Inspektur, H Edwin Nasution SH MSi CGCAE sudah menegaskan, jika pemberhentian Muhammad Yusuf Batubara telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Bahkan ditegaskan juga, Pemkab Deliserdang tidak semana-mena dalam mengambil keputusan. 


Keputusan pemberhentian yang dilakukan terhadap Muhammad Yusuf Batubara didasari pertimbangan- pertimbangan yang matang *(Tim)*

Miliaran Rupiah Kerugian Keuangan PT Angkasa Pura II dan Indikasi Dua Kegiatan Fiktif Jadi Temuan BPK

 



Medan//25 Nopember 2025

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), menemukan dugaan kerugian keuangan PT Angkasa Pura II (PT AP II) hingga miliaran rupiah pada 24 kegiatan, termasuk dua kegiatan diantaranya terindikasi fiktif.


Dugaan kerugian keuangan perusahaan BUMN yang nilainya cukup signifikan tersebut terjadi pada PT AP II, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya di wilayah Banten, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Kalimantan Barat Tahun Buku 2021 dan 2022.


Kasus dugaan kerugian keuangan PT AP II ini terungkap ke publik setelah BPK RI merilis hasil auditnya pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 58/LHP/XX/11/2024 pada tanggal 18 November 2024.


BPK menyebut, penyelesaian piutang PT AP II sebesar Rp207,85 miliar berlarut-larut, dan outstanding atau jatuh tempo piutang Parking Surcharge atau biaya tambahan parkir LAG pada Bandara Kualanamu sebesar Rp57,02 miliar belum jelas penyelesaiannya.


PT AP II kehilangan kesempatan memperoleh pembagian pendapatan konsesi atas kegiatan penanganan Ground Handling untuk maskapai PT LAG pada tiga bandara, dan kerjasama pemanfaatan pasilitas komersial pada PT AP II, PT APA, dan PT APS tidak sesuai ketentuan.


Proses rekonsiliasi data pemungutan JKP2U/CSC belum memadai dan Aplikasi SIGO sebagai pendukung pengelolaan pendapatan jasa usaha kargo pada KC BHS belum dimanfaatkan secara optimal.


Kerjasama bisnis terindikasi fiktif atas pengiriman material proyek PLTU Transformer 2×3 MW Ampana pada PT APK merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp8,67 miliar.


Kegiatan jasa penerbangan Charter dengan menggunakan blok waktu atau Blockhour pada PT APK tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian, dan kerjasama pengiriman kargo pada PT APK tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian.


PT APK melaksanakan kerjasama bisnis terindikasi fiktif terkait proyek bendungan Sadawarna Indramayu-Subang paket 3 merugikan perusahaan keuangan sebesar Rp1,69 miliar.


Kerjasama antara PT APK dengan PT STNS dalam proyek Handling dan pengiriman Scrap Kapal KM Pagaruyung disinyalir tidak sesuai ketentuan.


Kemitraan strategis PT AP II dan GMR Airport Consortium dalam pengelolaan Bandar Udara Internasional Kualanamu berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.


Proses penyelesaian perjanjian konsesi jasa kebandarudaraan (Tahun 2018 s/d saat ini) untuk disepakati antara PT AP II dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan berlarut-larut.


Pembayaran premi atas tunjangan Asuransi Purna Jabatan atau Aspurjab tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,81 miliar, dan pemberian Insentif kerja pada PT AP II dan anak perusahaan tidak mempertimbangkan kondisi kinerja perusahaan.


Penunjukan langsung sewa kendaraan operasional pada Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno – Hatta (KCU BSH) PT AP II tidak sesuai ketentuan.


Penempatan investasi dana pensiun karyawan PT AP II belum memberikan hasil yang optimal dan beban pengelolaan belum digunakan secara efisien, dan pertanggungjawaban anggaran beban pemasaran tidak sesuai keputusan Direksi PT AP II Nomor KEP.05.01/07/2012.


Pelaksanaan perjalanan dinas tidak sesuai peraturan direksi sebesar Rp673,86 juta dan tidak sesuai dengan jangka waktu penugasan sebesar Rp153,66 juta.


PT AP II menanggung pembayaran klaim manfaat Tunjangan Hari Tua atau THT Karyawan yang telah memasuki masa pensiun yang tidak dibayarkan oleh AJB Bumiputera 1992 minimal sebesar Rp134,77 miliar.


Pengelolaan aset/aktiva tetap pada PT AP II belum memadai, dan terdapat kemahalan harga pada pelaksanaan pekerjaan Airport Passanger Processing System (APPS) dari PT AP II yang dilaksanakan oleh Pihak Ketiga sebesar Rp4,96 miliar.


Pengadaan pekerjaan jasa kebersihan (Cleaning Service) dan jasa tenaga Aviation Security (Avsec) tidak sesuai ketentuan.


Pembangunan Hotel Integrated Building berlarut-larut dan berpotensi tidak dapat diselesaikan sesuai perjanjian kerja sama.


Pekerjaan terdampak pandemi Covid-19 berisiko mangkrak dan menimbulkan Dispute dengan Pihak Ketiga serta perencanaan investasi pada PT AP II belum didukung kajian kelayakan/feasibility study.


Kekurangan volume pada tujuh paket pekerjaan sebesar Rp2,66 miliar, pelaksanaan atas empat paket pekerjaan tidak sesuai ketentuan, investasi pada Bandara Jenderal Soedirman Wirasaba belum memberikan kontribusi, dan aset pekerjaan yang diserahterimakan belum dimanfaatkan sebesar Rp14,43 miliar.


Sekadar informasi, PT AP II merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara.


PT APK juga perusahaan BUMN yang merupakan perusahaan kargo dan logistik yang bernaung di bawah PT Angkasa Pura Indonesia atau yang sebelumnya dikenal sebagai InJourney (sebelumnya gabungan dari Angkasa Pura I dan II), yang merupakan Holding BUMN di sektor aviasi dan pariwisata.


PT APA adalah anak perusahaan PT AP II yang didirikan dengan fokus pada pengelolaan kemitraan strategis dan operasional di bandara tertentu, salah satunya adalah Bandara Internasional Kualanamu. Perusahaan ini merupakan bagian dari BUMN dan bergerak di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait lainnya.


Hingga berita ini dipublikasikan, Senin (24/11/2025), pihak PT Angkasa Pura II belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangannya terkait kasus yang diduga melibatkan sejumlah pihak tersebut. *(Tim)*

Lapor Pak Polisi! Aktivitas perjudian jenis sabung ayam siam dan judi kartu diduga kembali marak Di Marelan Pasar 4




*Sumut,-* Ijin Melaporkan Komandan di kawasan Gang Bunga, Pasar 4 Marelan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Lokasi tersebut disebut-sebut beroperasi secara bebas setiap Sabtu dan Minggu, tanpa sentuhan penindakan dari aparat penegak hukum.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, arena perjudian tersebut diduga dikelola seorang pria bernama Wandi. Lokasi ini dikabarkan sudah lama beroperasi dan kerap dipadati ratusan orang, baik pemain sabung ayam maupun pemain judi kartu.


Hasil pantauan wartawan di lapangan pada Minggu (23/11/2025) memperlihatkan keramaian di arena tersebut. Sumber internal yang ditemui di lokasi mengaku permainan hanya dibuka pada akhir pekan.


“Bukanya hari Sabtu dan Minggu saja,” ujar sumber yang mengaku sebagai pecinta adu ayam siam.


Menurutnya, lokasi tersebut dijaga ketat. Di pintu masuk utama berdiri sejumlah pria yang diduga preman maupun aparat, melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang hendak masuk.


“Kalau wajahnya dianggap asing, biasanya langsung disuruh pulang,” ungkapnya.


Untuk besaran taruhan, sumber menyebut nilai uang yang berputar bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per sekali show, terutama ketika pemain-pemain besar hadir.


“Taruhannya bisa sangat besar, apalagi kalau pemain dari kalangan non pribumi ikut turun,” ucapnya.


Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 813-5236-xxxx pada Senin (24/11/2025) belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Hal serupa juga terjadi saat wartawan menghubungi Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Dedy Dharma, S.H. melalui nomor +62 812-8576-xxxx. Pesan yang dikirim belum mendapat balasan. *(Tim)*

Universitas Battuta Ikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar




*Sumatra Utara,-* Ketua Pengurus Yayasan dan Rektorat Universitas Battuta melepas Tim Mahasiswa dan Dosen Pembimbing Universitas Battuta (@pkmpi.nexuscrm ) untuk berangkat ke Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) tahun 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar dan menjadi 1 dari 4 Perguruan Tinggi yang mewakili Sumatera Utara


Pada kesempatan lain, Burju Simatupang ST.SH. yang juga merupakan Humas Universitas Battuta sekaligus Ketua DPD SPRI SUMUT ( Serikat Pers Republik Indonesia ) dan Pimpinan serta Pemilik Media Pendamping News Dan Metropos 24,  mengucapkan selamat buat prestasi yang dicapai para Mahasiswa Universitas Battuta sehingga dapat menjadi salah satu Universitas yang mewakili Provinsi Sumatera Utara di ajang kompetisi bergengsi tersebut.


Burju Simatupang ST. SH  berharap para mahasiswa yang berangkat  mengikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) tahun 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar dapat mengukir  prestasi terbaik nantinya, dengan mendapatkan penghargaan juara di ajang kompetisi tersebut. *(Tim)*

Dirut PTPN 4 Diminta Evaluasi Manajemen Gunung Pamela, Whistleblower Pencurian TBS Di-PHK




*Serdang Bedagai,-* Kisruh pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pardomuan Zebfri Panjaitan, karyawan bagian pengamanan Kebun Gunung Pamela PTPN 4 Regional 1, memicu sorotan publik. Zebfri yang merupakan pelapor pencurian 7 tros Tandan Buah Segar (TBS) justru diberhentikan, sementara terduga pelaku pencurian tidak tersentuh tindakan hukum maupun sanksi perusahaan.



Kasus ini bermula pada Minggu (12/11/2025) pukul 01.30 WIB saat Zebfri melakukan patroli rutin di Afdeling 5 Kebun Sayur. Ia menemukan 7 tros TBS yang diduga hasil panen liar. Sesuai prosedur, Zebfri menghubungi rekannya, Suanto. Namun, jawaban Suanto di luar dugaan. Suanto meminta agar 5 tros dijual untuk membeli rokok, dan hanya 2 tros dilaporkan kepada atasan.


Zebfri mengaku tidak berniat melakukan penggelapan karena justru menelepon Suanto untuk melaporkan temuan TBS tersebut. Namun ia merasa dijebak ketika Suanto belakangan melaporkannya ke Danton sebagai pelaku penggelapan.


Pemeriksaan yang dianggap janggal

Zebfri kemudian dipanggil untuk BAP oleh Papam dan APK. Dalam pemeriksaan ia menjelaskan bahwa arahan menjual 5 tros datang dari Suanto. Namun keterangan itu disebut tidak diindahkan. Zebfri mengaku dibentak, tidak diperbolehkan membaca BAP, dan dipaksa menandatanganinya. BAP tersebut menjadi dasar PHK.


Keanehan lain mencuat saat proses bipartit antara SPbun dan perusahaan berlangsung tanpa kehadirannya, padahal ia tidak pernah memberikan kuasa. Hingga kini, ia mengaku belum menerima salinan resmi surat PHK.


Upaya hukum dan mediasi

Zebfri melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Serdang Bedagai untuk dilakukan mediasi tripartit. Namun mediasi pertama belum menghasilkan kesepakatan karena manajemen tidak mengindahkan sanggahannya.


LSM angkat bicara

Ketua DPD LSM BIN Sumut Abdi Muharram Rambe dan Ketua DPC LSM Gempur Sergai Aliakim HS menilai PHK terhadap whistleblower mengindikasikan dugaan keterlibatan orang dalam serta upaya membungkam pengungkapan kasus pencurian di kebun.


Mereka mendesak Direktur Utama PTPN 4 (Palmco) Jatmiko Krisna Santoso untuk mengevaluasi Manajer dan APK Kebun Gunung Pamela, minimal melalui mutasi jabatan.



LSM BIN dan Gempur meminta agar Zebfri dipekerjakan kembali demi penegakan keadilan serta membuka dugaan praktik kejahatan terorganisir di Kebun Gunung Pamela. Bila permintaan tidak ditanggapi, mereka menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kebun Gunung Pamela dan Kantor Direksi PTPN 4 Regional 1. *(Tim)*

Perkuat Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung, Polsek Sosa Gelar Patroli dan PAM Tempat Wisata dan Keramaian Masyarakat

 



Palas |24 Nopember 2025

Setelah selesai melaksanakan PAM ibadah dan minggu kasih Polsek Sosa Polres Padang Lawas melanjutkan kegiatan Patroli dan Pengamanan Tempat Wisata / keramaian masyarakat di wilayah hukum Polsek Sosa dalam rangka menjamin keamanan kepada pengunjung di Tempat Wisata Pondok Jambu dan D'SIX, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas. Minggu (23/11/2025) pukul 11.30 sampai selesai. 


Patroli dan PAM tempat Wisata dipimpin oleh Kapolsek Sosa, AKP Eko Ady Ranto, SH., MH., bersama Ps KSPK I Polsek Sosa Aiptu Irianto, dan Bhabinkamtibmas Polsubsektor Hutaraja Tinggi Polsek Sosa Brigadir Rahman Rizali, SH. 


Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.H., kepada awak media menyampaikan membenarkan hal tersebut. "Benar, hari ini juga selain PAM Tempat ibadah dan minggu kasih Kapolsek Sosa bersama personilnya melakukan patroli dan PAM tempat wisata atau keramaian masyarakat di tersebut wilayah hukumnya dalam rangka menjamin keamanan kepada pengunjung sekaligus memberikan himbauan kamtibmas," Ucap Kapolres 


Lanjut Kapolres, Hadirnya Polri ditengah-tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.Memberikan himbauan kepada petugas tempat wisata agar mengawasi dan menjaga keselamatan pengunjung yang menggunakan wahana kolam renang.


Memberikan himbauan kepada pengunjung tempat wisata agar mengunci ganda kenderaan miliknya. ⁠Memberikan pesan - pesan kamtibmas kepada petugas dan pengunjung tempat wisata


"Selama pelaksanaan kegiatan Situasi aman dan Kondusif dan terkendali". Tandas Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK. 


Sementara itu Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menambahkan bahwa Kapolsek Sosa beserta anggota juga berkoordinasi dengan pihak pengelola tempat wisata tersebut. 


Polsek Sosa Polres Padang Lawas juga selalu melakukan koordinasi dengan pihak pengelola tempat terkait manajemen pengamanan yang bertujuan agar tetap terjalinnya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya pengunjung tempat wisata tersebut. ujarnya


Polres Padang Lawas  juga berharap kegiatan patroli dapat memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pengunjung. "Dan dengan adanya kegiatan patroli ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengunjung dilokasi tempat wisata yang dilaksanakan oleh Polres Padang Lawas Dan Polsek Jajaran," Ujar Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. (Humas Polres Padang Lawas)

Polemik Upah Petugas Lalin: Perusahaan Klaim Sudah Bayar, Pekerja Tagih Haknya

 


Foto: Pekerja pengamanan lalu lintas, Ramos Alexander Siahaan, saat bertugas mengatur arus kendaraan di proyek pembangunan jembatan di Pagar Merbau. (Tim)



Pagar Merbau,kamtibmasindonesia.my.id Polemik pembayaran upah petugas pengaman lalu lintas (lalin) pada proyek jembatan di Pagar Merbau kembali mencuat. Seorang pekerja bernama Ramos Alexander Siahaan mengaku belum menerima upahnya, sementara pihak perusahaan, CV Murai Batu, melalui Humas Hery, menegaskan bahwa seluruh pembayaran telah dilakukan.


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada minggu (23/11), Hery menyampaikan bahwa upah pekerja telah disalurkan melalui pihak yang ditunjuk untuk membagikan honor tersebut.


 “Upah pekerja lalin sudah dikirim ke Ucok Oppusunggu. Semua sudah dilunasi, baik harian lokal, lalin, maupun jaga malam,” tulis Hery.


Ia menambahkan bahwa bukti transfer menunjukkan dengan jelas alur penyaluran dana tersebut.


“Ini kan jelas dikirim ke rekening siapa. Tidak ada nama, tapi di situ jelas lalin dua orang. Jadi tidak ada gaji yang tidak terbayarkan,” tegasnya.


Hery juga menyarankan agar pihak yang merasa belum menerima upah langsung menghubungi perwakilan Karang Taruna yang disebutnya bertugas menyalurkan pembayaran.


“Tanya aja langsung pak, dia mewakili Karang Taruna yang ditunjuk desa. Tidak semua harus saya urusi, bapak langsung temui beliau,” ujarnya.


Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh pihak yang disebut sebagai perantara, yakni Ucok Ompusunggu.

Menurut Ramos, ketika ia menemui Ucok, disebutkan bahwa tidak ada instruksi dari pihak perusahaan untuk membayarkan upah dirinya.


“Tidak ada perintah Hery kasih gaji mu, Ramos,” kata Ramos menirukan ucapan Ucok.


Ramos juga mengaku bahwa pihak perusahaan justru mengarahkan dirinya untuk meminta pembayaran ke Ucok.


“Tapi si Hery sudah ditelepon abangku, katanya minta gaji mu sama si Ucok,” ujarnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pekerja mengaku belum menerima hak mereka dan meminta perusahaan menyampaikan klarifikasi yang lebih tegas mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab menyalurkan upah tersebut.


Terpisah, Ucok Ompusunggu saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.


 “Datang aja ke warung, bang. Biar enak ngomong, jangan dari chat WA. Terima kasih,” tulisnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pekerja mengaku belum menerima haknya  dan meminta perusahaan menyampaikan klarifikasi yang lebih tegas mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab menyalurkan upah tersebut.( Tim )

CV Murai Batu Diduga Tidak Mampu Membayar Gaji Pekerja Proyek Jembatan Senilai Rp 6,5 Miliyar

 


Lubuk Pakam|22 Nopember 2025

Salah satu pekerja proyek jembatan bernama Ramos Alexander Siahaan menyampaikan keluhan terkait hak gaji yang belum diterimanya setelah bekerja selama satu minggu di proyek konstruksi jembatan yang dikelola CV Murai Batu, dengan nilai proyek tercatat sebesar Rp 6,5 miliar.


Ramos bekerja sebagai petugas pengatur lalu lintas proyek (traffic), namun hingga kini mengaku tidak menerima pembayaran atas pekerjaannya.


“Saya sudah bekerja sesuai tugas dan arahan. Tetapi hingga hari ini, satu minggu gaji saya belum dibayar,” ujar Ramos dalam keterangannya.


Menurut Ramos, pihak perusahaan terkesan tidak memberikan kejelasan mengenai pembayaran tersebut. Saat dikonfirmasi kepada Humas CV Murai Batu, Hery Situmorang, jawaban yang diterima dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.


“Tanya ke pemuda setempat — itu saja jawabannya,” kata Hery, tanpa penjelasan lebih lanjut.

 

Di tempat terpisah media ini juga mengkonfirmasi keluarga ramos yaitu abg kandung ya mengatakan saya juga sdh menelepon hery selaku humas proyek tersebut mengatakan udh jumpai ucok opung sungguh ketika ramos menjumpai ucok opung sungguh sesuai arahan hery situmorang, ucok menjawab tdk ada di suruh si hery ambil gaji mu. Dgn kejadian itu menambah polemik ada apa dan siapa si ucok opung sungguh ini. apa kah dia sebagai manajemen dari cv murai batu di proyek tersebut dan setahu saya dia juga pekerja di situ dan tdk ada SK dari perusahaan cv. Murai batu untuk melakukan pembayaran gaji pekerja hanya sebagai pemuda biasa. Ujar abg nya dgn rasa emosi adek nya di permainkan begini.


Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa CV Murai Batu tidak mampu atau belum mampu membayarkan upah pekerja, meskipun proyek bernilai miliaran rupiah sedang dikerjakan.


Ketidak jelasan pembayaran ini menimbulkan sorotan publik terkait transparansi manajemen anggaran serta perlindungan hak pekerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi bernilai besar.(gom)

Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

 


 

Medan, 22 November 2025 

Ketua Umum LSM Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) Adiwarman Lubis beserta Wasekjen LSM DPP TKN merangkap Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumut Hardep melakukan audensi bersama Kadis Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Ir. Yuliani Siregar, M.AP di kantor Dinas Tenaga Kerja yang terletak di Jalan Asrama No. 143, Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara, hari Jumat (21/11/2025).

 

Audensi yang bertujuan menjalin silaturahmi ini juga difokuskan pada upaya sinergi dan kolaborasi untuk mengatasi konflik yang sering terjadi antara pekerja dan pengusaha/perusahaan. Adiwarman Lubis yang didampingi para pengurus LSM TKN menyampaikan dukungan penuh terhadap kinerja Ibu Yuliani Siregar yang baru saja menjabat selama 3 bulan sebagai Kadis Naker, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup Sumatera Utara 

 

Selain itu, Adiwarman juga menyampaikan berbagai aspirasi yang diterima LSM TKN dari pekerja yang datang melaporkan kisruh ke kantor mereka di Jalan K.H. M. Yamin. Di antaranya adalah kasus penahanan ijazah oleh perusahaan, pembayaran gaji dan hak-hak karyawan yang tertunda, serta pemaksaan pengunduran diri kepada pekerja yang telah mengabdi selama 13 tahun.

 

Sebagai perwakilan dari organisasi pers dan Wasekjen DPP LSM TKN , Hardep  turut menyampaikan kepada Kadis Naker agar penyelesaian sengketa antara karyawan dan perusahaan dapat dilakukan dengan cara kekeluargaan, serta melakukan pengawasan penuh terhadap penyelesaian melalui mekanisme Tripartit dan Bipartit. 


Ia juga menekankan perlunya sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar peraturan, dan pihak pekerja / karyawan harus mengetahui pemerintah telah merevisi UU tenaga kerja yang lama menjadi UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja yang baru disahkan adalah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengesahkan Perpu yang diterbitkan sebelumnya dan merevisi banyak undang-undang, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa poin penting dalam UU Cipta Kerja meliputi perubahan terkait outsourcing, pesangon, jam kerja, dan perlindungan bagi pekerja, meskipun keputusan Mahkamah Konstitusi pada November 2024 meminta penyusunan UU Ketenagakerjaan baru dan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. 

 

Lanjut, Ir. Yuliani Siregar turut antusias menyambut kedatangan kedua delegasi tersebut dan menerima aspirasi yang diberikan sebagai masukkan dalam memperjuangkan hak-hak karyawan secara adil. "Dinas Tenaga Kerja Provinsi sedang mengupayakan agar 6 Unit Pelaksana Teknis (UPT) berjalan maksimal sesuai dengan teknologi yang berkembang. Selain itu, pihak outsourcing juga diharapkan dapat memenuhi hak-hak normatif karyawan agar tidak ada ketimpangan dalam perselisihan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara," ungkapnya.

 

Ia juga berharap seluruh serikat pekerja dapat bersatu dan tidak terpecah belah, sehingga aspirasi yang sampai ke Gubernur dan Dinas Tenaga Kerja dapat diserap dengan baik dan dijalankan sesuai keinginan serikat dan karyawan.

 

Acara diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan dari Adiwarman Lubis selaku Ketua Umum LSM TKN kepada Kadis Naker, serta sesi foto bersama seluruh peserta audensi. 


Disela sela sela sesi foto bersama Adiwarman lubis menyampaikan karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan hak nya silahkan datang ke kantor TKN Kompas Nusantara jln ahM yamin no 202 deoan rs pringadi medan  kita siap bantu . ( HD)

Lewat Sambang dan Tatap Muka Bhabinkamtibmas Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif

 



Palas|21 Nop 2025

Untuk mewujudkan kondusifitas kamtibmas diwilayah hukumnya Polres Padang Lawas dan Polsek Jajaran melaksanakan sambang desa binaan sekaligus membangun sinergitas dan kemitraan diantara aparat keamanan dan warga masyarakat.


Terlihat Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Polres Padang Lawas,  Brigadir Ruly Jaya tetap semangat melaksanakan sambang dan tatap muka langsung di desa binaanya. Desa Paringgonan Julu, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Kamis (19/11/2025). pukul 09.00 wib sampai selesai. 


Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Binmas Polres Padang Lawas Iptu Gulliat Harahap menyampaikan Seperti halnya pada pagi tadi, Kamis, Bhabinkamtibmas Brigadir Ruly Jaya melaksanakan sambang Desa dan mengadakan tatap muka dan dialogis dengan para pemuda dan warga sambil memberikan himbauan dan sampaikan pesan pesan kamtibmas serta mengajak warga untuk menolak segala macam bentuk hoax yang banyak beredar dimedia sosial.


"Hadirnya Polri ditengah-tengah Masyarakat sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Terjalinnya silaturrahmi dengan masyarakat sekaligus menyampaikan Pesan-Pesan kamtibmas dan masyarakat dilarang melakukan Karhutla serta menghindari segala bentuk permainan Judi".  Kata Kasat Binmas. 


Ia melanjutkan, Bhabinkamtibmas juga Menyampaikan himbauan kepada masyarakat tentang tindakan premanisme dalam bentuk apapun yang meresahkan masyarakat. Dan Selama melaksanakan Kegiatan Situasi aman dan Kondusif. Ujar Iptu Gulliat Harahap. 


“Selain itu, Pada saat ini segala sesuatu baik yang bersifat positif maupun negatif sangat mudah untuk didapat melalui media sosial, begitu pula berita berita bohong atau hoax saat ini banyak sekali ditemukan dalam media sosial,” ungkapnya. 


Sementara ditempat terpisah lainnya, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media menambahkan bahwa sebagai warga masyarakat juga, diharapkan harus mampu dan pandai untuk memilih hal hal yang bersifat positif atau yang baik serta harus mampu untuk menyaring mana berita yang betul atau berita hoax.


Sebagai masyarakat hendaknya kita tidak mudah terprovokasi dengan adanya berbagai isu dan berita bohong yang ada dimedia sosial serta tidak mudah untuk menyebarkan adanya berita berita bohong kepada teman ataupun masyarakat, supaya tidak menimbulkan keresahan didalam masyarakat. Tuturnya. 


“Kami minta masyarakat yang ada diwilayah hukum Polres Padang Lawas, dapat selalu menjadi mitra dari aparat keamanan utamanya dalam menciptakan dan menjaga kondusifitas kamtibmas yang selama ini sudah terjaga, dan sangat berharap untuk para pemuda dan masyarakat apabila mengetahui dan melihat adanya potensi gangguan kamtibmas ataupun melihat terjadinya gangguan kamtibmas hendaknya segera untuk menghubungi Bhabinkamtibmas atau segera melapor ke Polsek dan Polres agar dapat segera untuk diantisipasi sedini mungkin dan tidak menimbulkan keresahan,” tandas Bripka Ginda K Pohan. Humas Polres Padang Lawas.(Tim)

PT Barapala Sesalkan Aksi Damai Berujung Ricu



*Sumut,-* Manajemen PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) mendesak Polres Padanglawas segera memproses dan mengusut tuntas perusakan, pembakaran dan penjarahan aset milik perkebunan PT Barapala. Hal itu ditegaskan pihak Manajemen melalui Pengacara PT Barapala, Syahrizal Efendi Lubis, SH, MKn, Kamis (20/11). 



"Kami mohon pada Polres Padanglawas untuk segera memproses dan mengusut tuntas peristiwa penjarahan, pembakaran yang terjadi di kebun Barapala tanggal 18 November 2025 tersebut,"jelasnya. 


Lebih jauh, pada, Senin  17 November 2025 Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU) dan Masyarakat melakukan aksi damai di PT. Barapala untuk menyuarakan pendapatnya. Pascaaksi  terjadi kericuhan antara masyarakat dengan sekuriti perkebunan yang menyebabkan korban luka dari pihak perusahaan dan warga. 


"Ada 2 anggota pengamanan yang mengalami luka diduga mendapatkan pemukulan saat melakukan aksi pengamanan. Anggota kita yang mengalami luka dikepala bernama Achmad dan Yesaya,"sebut Syahrizal. 


Situasi semakin tidak terkendali ketika terjadi aksi penjarahan, perusakan dan pembakaran yang terjadi sekitar pukul 01.30 WIB dini hari pada hari Selasa, 18 November 2025. Pada jam tersebut seharusnya tidak diperbolehkan lagi melakukan aksi sesuai aturan yang berlaku. 


Manajemen Perusahaan sangat menyayangkan aksi damai mahasiswa dan masyarakat berubah jadi anarkis dan melakukan penjarahan, pembakaran aset perusahaan  berupa mess karyawan, gudang dan beberapa kenderaan operasional yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian secara materi.


"Sekali lagi kami ingin mempertegas bahwa perusahaan PT. Barapala sudah memiliki legalitas yang jelas untuk perkebunan. Dan pihak manajemen juga siap duduk bersama dengan masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait legalitas perusahaan,"jelasnya. 


Selama ini, sambung Syahrizal,  pihak PT Barapala telah melakukan kemitraan dengan 6 Desa sekitar usaha terkait pembangunan kebun plasma masyarakat yang sementara ini diwujudkan dengan pemberian bantuan kompensasi sebelum terlaksananya pembangunan kebun dan berharap hubungan baik PT. Barapala dengan masyarakat sekitar bisa ditingkatkan lebih baik lagi, sehingga suasana kedepan bisa lebih aman dan kondusif.


Menurut informasi, sampai sekarang masih terjadi aksi penjarahan (pemanenan) di areal perkebunan. Atas kondisi ini pihak perusahaan minta agar Polres Padanglawas segera bertindak. *(Tim)*

AKP ANDRI GT SIREGAR Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran & Respons Humanis Bagi Warga

 



Binjai , 20/11/2025 , / kamtibmasindonesia.my id

Di bawah pimpinan AKP ANDRI GT SIREGAR, SH., MH sebagai Kapolsek Selesai Polres Binjai, satuan kerja Polsek Selesai terus menunjukkan konsistensi dalam menegakkan hukum yang tegas namun humanis, serta merespons kebutuhan masyarakat dengan cepat guna meningkatkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) di Kecamatan Selesai.

 

Komitmen ini terwujud ketika Polsek Selesai mengamankan seorang laki-laki berinisial R yang terlibat dalam tindak pidana narkotika sekitar bulan Juli 2025. Selain pengungkapan kasus tersebut, Polsek Selesai juga rutin melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di berbagai lokasi. 


Berdasarkan pantauan awak media tercatat sebanyak 4 (empat) kali pelaksanaan GSN dalam kurun waktu bulan Maret hingga Oktober 2025, yang dilakukan secara bersama dengan Forkopincam. 

 

Pelaksanaan GSN melibatkan Camat Selesai Yanes Sitepu, S.STP, M.Si; Danramil 02 Selesai Kapt. Arh. Iroma Harahap; personil Satres Narkoba; Pasi Intel Kodim; Kades; Kadus; Babinsa; dan Bhabinkamtibmas di Kecamatan Selesai. 


Selama gerakan tersebut, diamankan berbagai barang terkait tindak pidana narkotika dan perjudian, antara lain plastik klip kosong, bong, kaca pirek, dan mesin judi tembak ikan.

 

Selain penegakan hukum, AKP Andri juga memastikan Polsek Selesai memberikan respon cepat ketika terjadi bencana alam puting beliung di Dusun Bangun Sari Desa Selayang. Bencana tersebut mengakibatkan belasan rumah rusak di bagian atap dan seng akibat angin kencang. Kapolsek beserta anggota gercep mendatangi lokasi terdampak dan memberikan bantuan sosial berupa sembako, untuk menunjang warga selama proses perbaikan rumah berlangsung


Masyarakat selesai merasa aman dan nyaman dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Andri Siregar. " Kami yakin dan berharap di bawah kepemimpinan Kapolsek Andri peredaran narkoba dan perjudian pasti dapat diselesaikan" ungkap pak Yamin salah seorang warga selesai .

 

Dengan pendekatan yang terintegrasi dan perhatian terhadap kepentingan warga, AKP Andri memimpin Polsek Selesai menjadi satuan kerja yang dapat dipercaya dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Selesai. ( Red)

PT Barapala Selalu Terbuka Dengan Masyarakat

 



*Medan,-* Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat Barapala, M Syukri menyesalkan bentrok yang terjadi antara sekuriti dengan warga yang melakukan aksi menginap di PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas. Akibat kericuhan yang berujung pada aksi perusakan dan pembakaran aset, PT Barapala menderita kerugian ditaksir mencapai Rp 5 miliar. 


"Kita sesalkan aksi demo dan terjadi bentrok yang berujung pada  pembakaran alat berat, mess dan pos penjagaan. Buat kita ini musibah bagi kedua belah pihak. Kalau menyampaikan aspirasi kita bisa berdialog. Kerugian yang ditaksir akibat pembakaran dan pengrusakan aset  mencapai Rp 5 miliar,"jelas Direktur PT Barapala pada wartawan, Kamis (20/11) di Medan. 


Lebih jauh, perusahaan sebelumnya selalu terbuka dengan masyarakat. Kalau ada permintaan dari  masyarakat dan pemerintah desa perusahaan selalu terbuka dan bisa disampaikan melalui pemerintahan di 6 desa yang menjalin kerjasama dengan PT Barapala. 


"Kapan pun kita siap untuk berdialog menerima aspirasi, tapi harus dijembatani oleh Forkopimda. Kita ingin perusahaan ini bermanfaat bagi masyarakat. Mungkin selama ini perusahaan belum bisa mengakomodir semua keinginan masyarakat,"jelasnya. 


M Syukri berharap, kedua belah pihak bisa mengutamakan musyawarah dan mufakat. Hal-hal yang belum bisa direalisasikan perusahaan tetap akan diupayakan.  Apa yang jadi permintaan dan yang kurang dari perusahaan akan kami pertimbangkan sebelum disalurkan. "Sampai hari ini kepala desa di 6 desa masih konsisten membela PT Barapala,"jelasnya. 


Disinggung soal legalitas PT Barapala, M Syukri menegaskan,  PT Barapala memiliki legalitas yang jelas. Diantaranya izin usaha perkebunan (IUP), Izin Lingkungan dan izin lokai. Dan izin-izin  ini semuanya masih berlaku. 

"Sedangkan izin HGU sampai saat ini masih berproses karena masih harus melengkapi beberapa persyaratan.  Sedangkan terkait tuntutan masyarakat soal Plasma saat ini kami realisasikan melalui kompensasi. Sebagai pengganti kami memberikan kompensasi sebesar Rp 150 juta perbulan untuk warga di 6 Desa. Pemberian kompensasi ini sudah kami realisasikan sejak tahun1996 sampai November 2025,"urainya. 


Kompensasi ini, lanjut M Syukri, juga sudah diketahui oleh pihak Forkopimda. Pemberian kompensasi berjalan dengan lancar. Mekanisme tiap bulan kepala desa datang menjemput ke kantor kebun. 


M Syukri menambahkan, pihak manajemen bermohon  kepada pihak keamanan daerah yang berwenang dalam hal ini Kepolisian Resort Padang Lawas agar dapat segera memproses, mengusut tuntas aksi demo anarkis yang berujung pengrusakan dan pembakaran aset kebun PT Barapala. *(Tim)*

Studio 21 Beroperasi Kembali, Diduga Kebal Hukum — DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas



*Pematangsiantar,—* Polemik seputar tempat hiburan malam Studio 21 kembali mencuat setelah lokasi tersebut kembali beroperasi bebas, meski beberapa bulan lalu telah dipasang garis polisi terkait pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.


Dalam operasi sebelumnya, aparat Kepolisian disebut berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti pil ekstasi. Namun, pemilik gedung yang dikenal dengan inisial A (Amut) disebut-sebut tidak tersentuh proses hukum, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai ketegasan penegakan hukum di wilayah tersebut.


Pertanyaan Publik: Ada Apa dengan Penegakan Hukum?


Kembalinya Studio 21 beroperasi tanpa hambatan memicu keresahan di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana mungkin tempat yang sebelumnya disinyalir sebagai lokasi peredaran narkotika dapat dibuka kembali tanpa ada kejelasan proses hukum terhadap pemilik tempat.


Sejumlah warga menilai hal ini menjadi indikasi lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap penyedia fasilitas yang diduga turut memberi ruang bagi praktik peredaran narkotika.


Ketua DPP KOMPI B Mendesak Kapolri Turun Tangan


Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan sikap tegasnya. Ia meminta Kapolri untuk mengeluarkan instruksi langsung kepada Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) agar mengambil langkah tegas dan transparan.


> “Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar tempat tersebut pernah menjadi lokasi peredaran narkotika, maka penyedia tempat juga harus dimintai pertanggungjawaban. Kami mendesak Kapolri untuk memberi perintah tegas kepada Kapoldasu agar memproses Amut secara hukum dan menutup permanen Studio 21,” ujar Henderson.




Henderson menilai bahwa pembiaran seperti ini dapat mencoreng marwah kepolisian dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Potensi Pelanggaran Hukum yang Bisa Dikenakan


Jika proses hukum dilanjutkan, pemilik tempat berpotensi dijerat dengan pasal-pasal berikut, apabila terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan:


1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


Pasal 131


Setiap orang yang mengetahui tetapi tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dapat dipidana.



Pasal 55 dan 56 KUHP (Turut Serta & Membantu)


Pemilik tempat dapat diproses jika terbukti turut serta, membiarkan, atau memberi kesempatan sehingga peredaran narkotika terjadi di tempatnya.



Pasal 114, 112, 127 (untuk pelaku langsung)


Meski lebih ditujukan untuk pelaku pengedar/pengguna, namun dapat menjadi dasar pengembangan kasus oleh penyidik.




2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia


Mengatur kewajiban kepolisian untuk melakukan penegakan hukum tanpa diskriminasi.



3. Perda/Perizinan Tempat Hiburan


Jika ditemukan pelanggaran izin:


Tempat hiburan dapat ditutup sementara/parmanen oleh pemerintah daerah.



Desakan Penutupan Permanen Studio 21


Henderson menegaskan bahwa demi kepentingan masyarakat luas, Studio 21 sebaiknya ditutup permanen jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, khususnya terkait narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).


Publik Menunggu Kejelasan


Hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai alasan Studio 21 dapat kembali beroperasi. Masyarakat dan lembaga sosial menunggu sikap tegas aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kasus ini tidak menjadi preseden buruk mengenai adanya “kebal hukum” bagi pihak tertentu. *(Tim)*

Diduga Mafia BBM Bersubsidi Solar "AS dkk" di Belawan Masih Merajalela, Warga Resah dan APH Kok Selow Aja?



*Belawan,-* Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis Solar yang sah, Diduga kuat pihak dari beberapa pekerja SPBU mulai di Kecamatan Belawan hingga Medan Deli telah bekerjasama dengan Mafia Minyak Solar Berinisial "AS dkk", yang telah merugikan negara sebesar Miliaran Rupiah.


Hal tersebut telah terungkap fakta langsung di lapangan, saat beberapa Tim awak media menginvestigasi dan memantau secara langsung terhadap pengangkutan truk  dengan memodifikasi Tangkinya secara ilegal, dengan orang dan kendaraan yang sama bolak balik, keluar masuk di SPBU yang sama sampai 3-4 kali putaran pengisian.


Beberapa saat yang lalu diketahui pula jaringan yang sudah bermain sejak lama ini, selalu memprioritaskan pelangsir solar, atau pihak-pihak yang diduga bagian dari jaringan mafia solar "AS dkk", dengan dukungan dari para oknum aparat tertentu dan juga pihak dalam orang SPBU Pertamina nya yang ikut terlibat, demi menyelewengkan harga pembelian minyak dengan selisih harga yang relatif lebih tinggi dijual di luar untuk industri dan Kapal.


Sebut saja salah satu pekerja SPBU Berinisial "RI", ia mengatakan bahwa "Mustahil mendapatkan solar langsung dari SPBU disini bang, karena sudah disedot mafia menggunakan mobil pengangkut truk yang sudah di modifikasi, Solar ratusan liter dan ton sudah dikontrak oleh mafia untuk penyulingan, yang lain bukan kelompoknya tidak kebagian", Katanya, pada Selasa.(18/11/25)


Lanjutnya, Ia menirukan ucapan dan perkataan para mafia yang menganggap pemberitaan media hanya “Celoteh burung Walet”,  karena tidak pernah ditindak Aparat Penegak Hukum (APH), sudah diatur", Ucapnya lagi.


Sebagai informasi, bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar (Pasal 55 UU Migas).


Hal tersebut sudah pasti akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Para Penegak Hukum di Wilayah Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumatera Utara, BPH Migas, Pertamina, dan Pemerintah untuk segera menindak lanjuti dan menangkap mafia solar di SPBU Jalan Alumunium Raya, Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli,  Kabupaten Pelalawan, dan SPBU Singapore Station depan Pelindo Regional 1 Belawan.


Dengan banyaknya antrian yang panjang mobil yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut minyak dengan jumlah yang tidak wajar tersebut, harus menjadi perhatian khusus para Penegak Hukum, tapi mengapa masih terus dibiarkan merajalela dan selow aja ya?, apakah sudah terima stabil?.


Lokasi Gudang Penampungan Mafia Solar 


Gudang Penampungan BBM Ilegal/siong Diduga milik yang sering disebut AS alias Andre Sinaga, buang limbah ke Paret. Hal itu diketahui oleh masyarakat sekitar yang sedang melintas didepan gudang, Jalan Pasar Lama (Gudang Kapur), Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. 


Warga masyarakat pun telah mengambil limbah tersebut dengan menggunakan gayung pelastik dan memasukan kedalam ember berwarna putih lalu mengabadikan limbah tersebut dengan memfoto dan mem-vidio kan limbah tersebut.


Adanya kejadian itu warga masyarakat sekitar pun menjadi resah dan cemas dikhawatirkan kalau ada yang membuang Api puntung rokok bisa terjadi kebakar hebat dan menjadi lautan api. 


"Saya sedang lewat didepan gudang berjalan kaki dan saya lihat disamping gudang manyak BBM jenis solar berserakan dalam paret bang, dan saya pun kembali pulang ke rumah mengambil gayung dan ember dan saya kembali lagi kesamping gudang itu lalu saya kumpulin minyak-minyak solar dan saya masukan kedalam ember sambil saya foto dan videonya bang", ucap warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media.


Saat ditanyai gudang itu milik siapa, "Orang-orang disini sering menyebut gudang itu milik Bos Andre Sinaga bang. Saya sebagai warga disini bermohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, agar jangan menutup  mata dan segera turun tangan dengan adanya gudang yang diduga ilegal dan buang limbah minyak sembarangan kedalam paret warga, kasihanilah kami yang tinggal di pasar lama ini, kemudian kalaulah ada yang buang api puntung rokok kan terjadi kebakaran hebat di kampung kami ini bang", cetus masyarakat tersebut dengan nada sedih dan geram. 


Saat dikonfirmasi awak media yang bertugas terkait keberadaan bisnis ilegal tersebut kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini naik ke meja redaksi masih belum memberikan tanggapannya secara resmi.


Sejak dulu, warga sudah sangat resah dengan aktivitas ilegal BBM Bersubsidi Solar, apalagi jaringan yang Diduga Kuat Mafia Solar "AS dkk" sudah sangat terorganisir di kawasan Medan Utara, hingga menyalurkan BBM Solar Ilegalnya ke Gudang Pintu Tol dan Gabion, dimana bnyak para nelayan kecil mencoba mengadu nasib disana untuk mencari nafkah, namun tetap tertindas oleh permainan mafia minyak BBM Solar kelas kakap tersebut, Mampukah APH Membongkar, Memberantas, dan Menangkap Para Pelaku Kejahatan tersebut. *(Red/Tim)*

BAP Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Resmi Dikirim ke Kejaksaan


*Medan,-* Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani SPd MSi, memasuki babak baru. Polda Sumatera Utara memastikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dikirim ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.


Kabar tersebut disampaikan langsung Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Alfian Tri Permadi.

“Betul bang, untuk penanganan oleh kami Subdit II Unit 4 Krimum. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.


Meski status tersangka telah ditetapkan, hingga kini Misrayani belum ditahan. Hal inilah yang kemudian memicu desakan dari pihak kuasa hukum korban.


Kasus ini bermula dari laporan Dwi Prawoto, warga Sragen, Jawa Tengah, sesuai STTLP Nomor B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 5 Juni 2024. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp266.960.000 setelah memasok perlengkapan sekolah untuk SMKN 1 Lubuk Pakam pada awal 2023, ketika sekolah tersebut masih dipimpin oleh Misrayani sebelum dipindahkan ke SMKN 1 Dolok Masihul.


Kuasa hukum pelapor dari Law Office Tambun & Associates, Frien Jones IH Tambun SH MH, menjelaskan bahwa barang berupa seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut sekolah telah diserahkan melalui staf tata usaha, Misirawati, namun pembayaran tidak pernah dilakukan.


Jones merinci empat transaksi yang menjadi fokus perkara, yakni pengadaan seragam batik 782 potong, seragam olahraga 780 potong, seragam praktik 780 potong, serta seragam batik tambahan 20 potong, dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.


Dalam proses penyidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Misrayani dan Misirawati sebagai tersangka melalui SP2HP Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tanggal 30 Juni 2025.


Selain dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), Jones menyebut ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pungutan liar (pungli). Bukti transfer dana dari bendahara sekolah kepada Misrayani menjadi salah satu temuan penting dalam penyidikan. *(Tim)*

KAM Sumut Millenial : Jika Tak Mampu Tindak Tegas THM Di Kota Pematang Siantar, Kapolres Siantar Layak Angkat kaki Dan Jajaran Di Evaluasi Dengan Tegas Oleh Kapolda Sumut




Lagi mencuapnya dimedia sosial dan di kalangan masyarakat Kota Pematang Siantar Terkait Tepat Hiburan Malam (THM).Yang dimana Polres Pematang Siantar Hanya Mampu Omon - Omon saja daripada tindak Tegas .



didalam Hal tersebut Ketua Penggerak Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial Bernama Try Aditya Angkat Bicara secara Tegas, Kalau Tidak Mampu Tindak Tempat Hiburan Malam,New Evo Star,Anda Karoke,Koinbar,Studio 21, Lebih Baik Kapolres Pematang Siantar dan Jajaran Layak di Evaluasi Atau Angkat Kaki Dari Polres Pematang Siantar .



" Untuk Tindak Tegas selalu Omon - Omon saja Porles Pematang Siantar dan Kapolres Pematang Siantar Jangan Hanya asik Fokus Seremonial lihat dilapangan keluhan masyarakat terkait Tempat Hiburan malam (THM) Jika Tidak mampu tindak tegas Lebih Baik Angkat Kaki Dari Jabatan Polres Pematang Siantar " ucapnya Dengan tegas saat di hadapan awak di tepat di warung Kopi Agam Medan 



Lalu Aditya Mendetailkan,Apalagi ada dugaan Upeti istilah Stabil perbulan dengan Nominal Rp 150 - Jutaan Rupiah,untuk ini Harus lah tegas apalagi Dugaan Peredaran Narkotika bebas .



" Jika Tidak Mampu langsung saja Angkat Kaki jangan hanya tugas seremonial saja Untuk Kapolres Tetapi Kapolres yang harus pimpinan Ketegasan dalam giat Razia di Tempat Hiburan Malam,Coba lihat Jika Polda Sumatera Utara yang razia Selalu pasti akan tertangkap diduga pengedar .


Namun disaat Polres Pematang Siantar yang razia kenapa situasi sunyi kosong,Jangan sampai hal ini kami anggap sudah ada saling kode kodean dalam dengan pengusaha THM,Agar kosong saat razia. Untuk Ini Kami Meminta Kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Segera Evaluasi Polres Pematang Siantar dan Jajaran petinggi Polres Pematang Siantar " tegasnya langsung 


Kolaborasi anak muda Sumut Millenial (KAM Sumut Millenial),Juga meminta Segera Turun Timsus Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara. Agar grebek langsung yang ke  empat lokasi Tempat Hiburan Malam di Kota Pematang Siantar secara merata .


" Bukan Itu saja KAM Sumut Millenial,Meminta  Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan Februanto,Segera Evaluasi Dengan benar kinerja Polres Pematang Siantar dan jajaran petingginya,Karna Kami sudah investigasi dalam kinerja tersebut,lebih banyak Omon - Omonnya dari pada keseriusannya,Kami Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial Meminta Segera Kapolres Pematang Siantar Di Copot atau angkat kaki dari Polres Pematang Siantar ". (gks)

Dua Warga Terluka Kena Panah



*Padang Lawas,-*

Warga Luat Unterudang yang melakukan aksi menginap di PT Barapala diserang oleh puluhan pihak sekuriti perkebunan dengan panah dan tombak. Dua warga yakni, Adi Ansor Harahap jadi korban kena panah di bagian kaki kakan dan  Saripuddin Hasibuan kena panah di bagian  dada kanan. 


Salah seorang saksi di lokasi kejadian, Ruslan Abdullah Hasibuan pada wartawan, Selasa (18/11) malam menceritakan, sebelum penyerangan berlangsung, puluhan oknum preman suruhan PT Barapala berkedok sekuriti sempat meminta izin pada warga yang menginap di PT Rapala. "Mereka minta izin untuk menjemput rekannya di pos 1. Karena alasanya mau menjemput rekan mereka, jadi kami izinkan mereka lewat,"kata Ruslan.


Setelah kembali dari pos satu, tepatnya di dekat jembatan, sekitar 25 orang oknum sekuriti dengan membabibuta menyerang massa dengan menggunakan panah dan tombak. Alhasil 2 warga jadi korban terkena panah di bagian kaki kanan dan di dada kanan. 


Warga yang tiba-tiba diserang berusaha melawan oknum sekuriti dengan peralatan seadanya dan berhasil memukul mundur oknum sekuriti. 


"Bukan hanya di serang. Sepeda motor dan kendaraan kami juga dirusak oleh para oknum sekuriti,"jelas Ruslan. 


Atas kejadian ini, mewakili mahasiswa, Arsa Rizki Siregar mengatakan, aksi damai yang dilakukan warga sebelumnya juga sudah mendapatkan izin dari pihak Polres Padanglawas untuk menginap (ngecamp) di PT Barapala sambil menunggu pimpinan PT Barapala menemui warga.


Namun apa yang terjadi, saat pihak Polres Padanglawas meninggalkan lokasi puluhan preman bayaran berkedok sekuriti menyerang warga. "Kami juga minta keadilan pada Kapoldasu dan Gubernur Sumatera Utara untuk memberi atensi permasalahan ini dan turun langsung ke lokasi. Kami juga berencana akan menggelar aksi besar- besaran ke Poldasu,"ungkapnya. 


Usia menyerang warga, pihak manajemen dan preman berkedok sekuriti pergi melarikan diri. Warga minta pihak Manajemen yang terdiri dari  Saprijal, Ahok dan Aspin agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Hak Ke PT Barapala,

Warga Diserang Oknum Preman Berkedok Sekuriti



Informasi yang beredar di lapangan, Kapolres Padanglawas membuat laporan ke Poldasu soal pengrusakan dan pembakaran aset milik perusahaan. Warga menyesalkan sikap Kapolres karena dinilai tidak objektif dalam melihat persoalan ini, dengan melaporkan beberapa tokoh masyarakat dan tokoh adat Luat Unterudang ke Poldasu. 


Padahal, kemarahan warga yang berujung pada pengrusakan aset PT Barapala disebabkan oleh ulah oknum preman berkedok sekuriti yang terlebih dahulu menyerang warga dengan menggunakan panah, tombak dan parang. Warga minta Poldasu agar objektif dalam melihat persoalan ini. Warga juga mendesak agar Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mencopot jabatan Kapolres Padanglawas karena tidak objektif dalam melihat persoalan ini. *(Tim)*

Raib di Tangan Penegak Hukum: Polresta Deli Serdang Didesak Ungkap Hilangnya Mesin Dum Truck”




*Sumatra Utara,-* Dugaan Kasus hilangnya Mesin Colt Diesel Dum Truck di Gudang Penyimpanan Barang bukti  Satlantas Polresta Deliserdang yang terletak di jalan setia Budi Lubuk Pakam kembali menguap ke Publik.


Di mana di ketahui terdapat Satu unit mesin Colt Diesel beserta 12 Komponen spare part Rahib hilang tanpa sebab di dalam  satu unit Mobil Dum Truck  Jenis Mitsubishi Nomor Polisi BK 8698 EX yang merupakan barang bukti peristiwa  Lakalantas pada tanggal 24 Februari 2024 .


Barang bukti Mesin  Colt Diesel Dum Truck tersebut berasal dari peristiwa perkara kecelakaan lalu lintas di Dusun II Kampung Baru, Desa Pasar Melintang, lokasi kecelakaan tersebut juga di ketahui berada sekitar 500 meter dari jembatan Tol arah Galang, pada tikungan yang dikenal warga sebagai “tekongan cantik”.


Dari keterangan yang di himpun tengah hilangnya barang bukti tersebut dijaga oleh seorang petugas jaga gudang  bernama Sustiono. Peran dan tanggung jawab petugas jaga gudang ini kini menjadi sorotan, mengingat barang bukti yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat justru  Onderdilnya Rahib tanpa kejelasan.


“TKP Pasar Melintang Petugas PHL Sustiono yang diduga jaga gudang penitipan barang bukti tersebut,” ujar Nara sumber yang mengikuti kasus ini, Sabtu (15/11).


Sebelumnya, pemilik barang bukti melalui kuasa hukumnya " Guntur & Fathner "  telah mendapat  kejelasan, bahwa pihak terkait ( Unit Laka lantas)  yang telah berjanji akan mengganti mesin dsn spare part yang hilang, namun hingga kini tidak ada realisasi. 


Karena merasa prosesnya diulur-ulur, kuasa hukum akhirnya melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) resmi ke Polresta Deli Serdang pada tanggal  11 November  2025.


Hilangnya barang bukti di lingkungan kepolisian merupakan persoalan serius yang membuka dugaan kelalaian hingga potensi penyalahgunaan kewenangan. Publik menuntut Polresta Deli Serdang untuk bersikap tegas, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini.


Kini sorotan tertuju kepada bagaimana Polresta Deli Serdang mengusut hilangnya mesin Colt Diesel ini, memeriksa pihak-pihak terkait termasuk petugas yang berjaga, serta memastikan pemilik mendapatkan keadilan dan tanggung jawab yang layak.


Dan hari ini Senin, (17/11/2025) Tim Investigasi Wartawan yang telah mengkonfirmasi Kasat Lantas Polresta Deliserdang AKP Resti SIK, Tim Wartawan  mendapatkan arahan untuk menemui Kanit Laka Lantas Iptu Robet Gultom dan kepada Tim Wartawan,Iptu Robert Gultom menjelaskan  bahwasanya saat itu di tahun 2024 ,Ia nya hanya menerima  LP  nya saja dan Proses penyelesaian Restorative Justice di tangani oleh Kanit Laka Lantas yang menggantikannya saat itu yakni ,AKP Nasrul." Ujar Iptu Robet Gultom kepada Tim Wartawan.


Sementara AKP. Nasrul Kanit Lakalantas yang menangani kelanjutan kasus tersebut saat itu 2024 yang saat ini telah menjabat  Wakasat Lantas di tahun  2025 menjelaskan kepada Tim Wartawan :


" Hal hilangnya Mesin Colt Diesel tersebut adalah  tanggung jawab bersama dan besok akan bertemu dengan Pengacara si pemilik Mesin untuk mengetahui kejelasan dan kelanjutan hal ini " Jelas  AKP. Nasrul dihadapan Tim Wartawan. *(Tim)*

Masyarakat 6 Desa Tuntut Hak Ke PT Barapala




*Padang Lawas |kamtibmasindonesia.my.id

Masyarakat adat Luat Unterudang bersama masyarakat 6 desa dan mahasiswa menggelar aksi damai di Pos PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah. Massa menuntut PT Barapala agar segera angkat kaki dari kawasan Unterudang.


Sekretaris Badan Pemangku Adat (BPA) Luat Unterudang, Rahman Hasibuan pada wartawan, Senin (17/11) mengatakan, kami masyarakat 6 desa yakni, Desa Unterudang,  Desa Pasar Binanga, Desa Siboris Dolok, Desa Padang Matinggi, Desa Tandihat dan Desa Aek Buaton minta agar PT Barapala segera meninggalkan lokasi. Sebab, menurut kami, keberadaan PT Barapala secara hukum legal. 


"Perusahaan kami nilai telah wan prestasi tidak mengingkari perjanjian tahun 1996. Sehingga masyarakat sekarang menuntut haknya. Sebab,  dalam perjanjian jelas ada hak masyarakat di 6 Desa seluas 3000 Ha yang kini sudah ditanami sawit,"ungkapnya. 


Rahman Hasibuan juga minta Kapolri, Kapoldasu dan Polres Padang Lawas  agar segera menarik semua personelnya yang membackup perusahaan. Begitu juga dengan oknum preman yang sengaja  disewa perusahaan berkedok sekuriti agar dibersihkan dari perusahaan. 


Dikatakan, Rahman, sejarah singkat penyerahan lahan seluas 10.300 Hektare (Ha) diserahkan ke PT Barapala melalui  pola PIR. Dengan membangun pola plasma 3000 Ha, yang menyerahkan lahan pada perusahaan terdiri dari  Hatobangun (Ketua Adat), alim ulama dan tokoh masyarakat yg diketahui kepala desa. "Harapannya, dengan aksi ini pemerintah  memperhatikan kami agar kami segera memperoleh hak kami yang diabaikan oleh perusahaan,"jelasnya. 


Sementara, mewakili Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU), Arsa Rizki Pratama Siregar dalam orasinya menegaskan, mahasiswa yang turun langsung ke lapangan karena adanya aduan masyarakat di 6 Desa yang bermasalah dengan PT Barapala. Dimana, kata Rizki, lahan  PT Barapala diserahkan oleh, Hatobangun, alim ulama dan tokoh masyarakat di 6 desa. Dengan salah satu poin kesepakatan PT Barapala mengelola lahan dengan perjanjian 20 persen hasilnya dibagikan ke masyarakat. Namun sampai sekarang masyarakat di 6 desa tidak mendapat apapun. 



"Masyarakat adat menyerahkan tanah ini kepada Hamonangan yang  dialihwariskan kepada Roni. Hasil investigasi kami PT Barapala telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan masyarkat. Untuk itu kami ingin mengetahui PT Barapala siapa pemilik perusahaan. Kami juga minta ditunjukkan mana HGU mereka,"tegasnya. 


Arsa Rizki juta mendesak PT Barapala agar secepatnya menutup perusahaan mereka. Karena kami duga perusahaan tidak punya izin resmi dari pemerintah. 


Pantauan wartawan, massa yang sebelumnya melayangkan izin unjuk rasa di Kantor PT Barapala hanya diperbolehkan menyampaikan aspirasinya di depan Pos penjagaan PT Barapala. Massa aksi yang sempat bersitegang dengan aparat kepolisian karena ingin masuk ke kawasan kantor PT Barapala akhirnya berhasil merangsek masuk ke lokasi perkantoran PT Barapala. 


Sementara, Kapolsek Barumun Tengah, AKP PS Nainggolan yang coba meredakan emosi  massa aksi mengatakan, tujuan aparat kepolisian berada di tengah-tengah massa aksi karena menjalankan tugas  menjaga Kamtibmas bukan melindungi perusahaan. "Kami tidak berpihak. Kami akan menjembatani aspirasi massa ke pihak perusahaan,"tukasnya. 


Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan eksekusi lahan PT Barapala seluas 25 ribu Ha lebih pada, 17 Juni 2025. Satgas PKH juga telah mendirikan plang yang bertuliskan "Lahan Perkebunan Sawit Seluas 25. 535 Ha ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang memasuki lahan tanpa izin, merusak, menanam, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang. 


Namun dalam praktiknya, keputusan ini diabaikan PT Barapala yang sampai sekarang terus melakukan pemanenan dan produksi di areal tersebut. Bahkan diduga dibackup pihak Polres Padang Lawas. *(Tim)*