SDN 078530 HILIFAEMA BALAEKHA KECAMATAN LAHUSA KABUPATEN NIAS SELATAN BUTUH PERHATIAN KHUSUS DARI PEMERINTAH SETEMPAT

 


Nias Selatan, Kecamatan Lahusa Baru-baru ini salah seorang Korwil Nias Selatan mendapatkan informasi terkait salah satu Sekolah yang terletak di Wilayah Kabupaten Nias Selatan khususnya di Kecamatan Lahusa Dimana mengalami kerusakan total akibat angin kencang  yang terjadi pada bulan November lalu tahun 2025, dimana Gedung atap sekolah tersebut hancur beserta ruangan kelas dan sampai saat ini tidak bisa di Gunakan untuk melaksanakan aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar . 


Seorang Kepala sekolah A.n MEI'ARO NDRURU, S,Pd menyampaikan Kepada salah seorang Korwil Nias Selatan dari Lembaga Kamtibmas Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum SUMUT Albert Ndruru, S.H Mengatakan bahwa sampai saat ini kami tidak menggunakan beberapa ruangan kelas dikarenakan akibat mengalami kerusakan yang cukup parah tinggal 3 (Tiga) ruangan lagi yang masih bisa terpakai dan 4 ruangan lagi rusak total, oleh karena itu atas Kerusakan di SDN 078530 HILIFAEMA BALAEKHA tersebut sudah saya sampaikan Kepada Dinas Pendidikan Nias Selatan agar bisa di Perhatikan dan di Perbaiki namun sampai detik ini tak ada tanggapan terkait hancurnya Gedung sekolah tersebut (katanya)


Lanjut lagi selama saya menjadi Kepala Sekolah mulai tahun 2017 sampai sekarang tidak pernah Menerima REHAPAN baik dari Pemerintah Daerah setempat maupun dari Pusat.


Maka dalam ini saya selaku Pimpinan Sekolah sangat mengharapkan Kepada Pemerintah Daerah setempat agar di PERHATIKAN serius sehingga siswa/i tersebut bisa menggunakan nya kembali . .


Korwil Nias Selatan dari Lembaga Kamtibmas Indonesia Medan dan LBH SUMUT A.n Albert Ndruru, S.H Meminta Kepada Dinas terkait dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan agar secepatnya turun di Lapangan untuk melakukan pengecekan Gedung sekolah tersebut, dan memohon Kepada Bupati Nias Selatan dan Wakil Bupati Nias Selatan agar sekolah tersebut benar-benar di Perhatikan dan ditinjau di Lokasi Nias Selatan Rumah kita Rumah Kita Nias Selatan. (Ndruru)

Warga Panai Hulu Gerebek Markas Sabu, Desak APH Bertindak Tegas

 


Panai Hulu, Labuhanbatu – Masyarakat setempat menggerebek lokasi yang diduga menjadi markas pemakaian dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di bawah pohon kelapa sawit, Dusun II Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (27/02/2026) sekira pukul 17.00 WIB.


Aksi tersebut dilakukan warga yang tergabung dari beberapa desa di wilayah Kecamatan Panai Hulu sebagai bentuk keresahan atas maraknya peredaran narkotika yang dinilai semakin terbuka dan tak terkendali.


Dalam penggerebekan itu, masyarakat menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi sabu. Di antaranya puluhan plastik klip putih transparan diduga bekas tempat sabu, dua bong (alat hisap) terbuat dari botol minuman, satu timbangan digital elektronik yang diduga digunakan untuk menakar barang, satu dompet warna hitam, satu mancis berwarna biru, satu charger handphone warna putih, serta satu bungkus pipet minuman yang diduga sebagai alat hisap dan satu Unit Sepeda motor Honda bewarna biru.


Tak hanya di satu titik, warga mengaku menemukan jejak aktivitas serupa di lebih kurang sepuluh lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Panai Hulu. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa peredaran sabu di kawasan tersebut sudah sangat mengkhawatirkan dan terorganisir.


“Kami sudah sangat resah. Hampir di beberapa titik ada aktivitas yang sama. Kalau ini dibiarkan, anak-anak kami yang jadi korban,” ujar salah seorang warga di lokasi.


Warga menilai peredaran sabu di Kecamatan Panai Hulu kian menjamur dan berkembang tanpa hambatan berarti. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dan pihak terkait dalam memberantas jaringan narkotika yang diduga sudah lama beroperasi di wilayah tersebut.


Secara administratif, Kecamatan Panai Hulu merupakan wilayah yang dikenal sebagai kawasan perkebunan yang cukup luas dan relatif jauh dari pusat kota dan Mapolsek Panai Tengah. Sehingga diduga kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjalankan transaksi Narkotika jenis Sabu secara tersembunyi.


Masyarakat juga menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar isu kriminal biasa, melainkan ancaman nyata terhadap masa depan generasi muda. Mereka khawatir anak-anak dan remaja yang sedang menempuh pendidikan terjerumus dalam lingkaran penyalahgunaan narkoba.


“Kamtibmas sudah sangat terganggu. Kami minta aparat jangan tutup mata. Tangkap pelaku dan bongkar jaringannya sampai ke akar,” tegas warga lainnya.


Atas kejadian ini, masyarakat Kecamatan Panai Hulu mendesak APH polsek panai tengah dan pemerintah daerah agar segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, razia rutin, serta tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah mereka.(Tim)

Sering Transaksi dan Konsumsi Narkoba Didalam Rumah, seorang Pengedar Sabu di Barumun Diringkus Polisi


Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali menangkap  seorang pengedar narkotika jenis sabu Berinisial MRH, (52), warga desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, di salah satu rumah yang berlokasi di Wek I,  Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Sabtu. (28/02/2026), Pukul 03.30 wib hingga selesai. 


Dalam proses penangkapan dan penggeledahan tersebut, polisi menemukan setidaknya 10 paket narkotika jenis sabu siap edar dalam berbagai ukuran, serta 1 buah handphone warna biru merk flip., 1 buah handpone warna silver merek nubia., 1 buah handpone warna hitam merek oppo., 1 buah plastik asoi,  1 buah dompet warna hitam dan uang tunai Rp. 250.000.


Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan kepada awak media menyampaikan, Pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira Pukul 03.00 Wib tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapat laporan dari masyarakat bahwa Sering terjadi transaksi dan konsumsi narkoba di wilayah wek I, Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. 


Selanjutnya, atas informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan langsung Tim Opsnal dipimpin Kanit II AIPDA DIAN FITROH MANURUNG langsung bergerak menuju TKP yang dilaporkan dan berhasil mengamankan RMH di Wek I Pasar sibuhuan, tepatnya di dalam rumah yang juga merupakan rumah tersangka.


Setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan narkotika diduga sabu tersebut diatas di dalam plastik warna hitam milik RMH tepat nya di dalam kamar tersangka. 


"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses lebih lanjut".  Tutur Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan. (Humas Polres Palas)

Takjil dan Doa di Senja Ramadhan, Wujud Cinta Sosial PP Bandar Klippa


*Deli Serdang,-* Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian di bulan suci Ramadhan, Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Desa Bandar Klippa menggelar kegiatan berbagi takjil, nasi kotak, serta buka puasa bersama masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Ruko Jalan Pasar 7 Simpang Jodoh, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (26/2/2026) sore.


Ketua Ranting Pemuda Pancasila Bandar Klippa, Teguh, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian organisasi terhadap masyarakat, khususnya bagi warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Pembagian takjil dan buka puasa bersama ini merupakan wujud kepedulian Pemuda Pancasila kepada masyarakat. Kami ingin hadir dan berbagi kebahagiaan dengan warga yang sedang menunaikan ibadah puasa,” ujarnya di sela-sela kegiatan.


Ia juga menegaskan bahwa bulan Ramadhan menjadi momentum untuk menumbuhkan rasa empati, solidaritas, serta memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, kepekaan sosial sangat dibutuhkan dalam menjaga ketahanan sosial, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan, termasuk dampak situasi ekonomi global dan nasional.

Lebih lanjut, Teguh berharap kegiatan ini dapat mempererat silaturahmi, baik antaranggota Pemuda Pancasila maupun dengan masyarakat luas.


Bung Kamiso Mewakili Ketua PAC Pemuda Pancasila Percut Sei Tuan dalam sambutanya menyampaikan “Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kebersamaan, memperkuat ukhuwah, serta menumbuhkan rasa saling peduli. Pemuda Pancasila harus mampu memberikan kontribusi positif bagi kehidupan masyarakat, khususnya di Desa Bandar Klippa dan Kecamatan Percut Sei Tuan,” katanya.


Ia menambahkan, mengucapkan terimakasih kepada Ketua Ranting Bandar Klippa Teguh Surya Mukhti atas kegiatan berbagi takjil dan nasi kotak, msnurutnya ini  merupakan salah satu bukti bahwa Pemuda Pancasila selalu berupaya hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga persatuan, tetapi juga dalam aksi sosial dan kemanusiaan.


Kegiatan tersebut mendapat sambutan hangat dari masyarakat sekitar. Warga berharap kegiatan sosial seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama, khususnya di bulan penuh berkah ini.


Hadir dalam acara buka puasa dan pembagian Takjil, Ketua MPC Deli Serdang sekaligus anggota DPRD Deli Serdang fraksi Hanura yaitu Junaidi SH yang di wakili jajaran, Ketua PAC PP Pemuda Pancasila Kec. Percut Sei Tuan, Ketua Buang Beserta Jajarannya Dan Perwakilan MPC PP Kab. Deli Serdang dan masyarakat sekitar. *(Tim)*

Elton Hotman Klarifikasi Kasus Viral Klenteng Thai Seng Hut Co di Binjai


*Binjai,-* Setelah mengalami polemik Tempat Ibadah Klenteng Thai Seng Hut Co dengan warga sekitar yang sebelumnya telah viral, mengklarifikasi terkait tempat ibadah yang digruduk warga, berlokasi di Jl. Rambutan no.2 Kel. Bandar Sinembah, Kec. Binjai Barat Brahrang, pada Kamis.(26/2/26)


Diketahui sebelumnya, setelah sembayang bersama, kemudian perayaan open house di klenteng tersebut menuai sorotan publik, dengan menggunakan kembang api yang sangat besar sehingga menimbulkan kebisingan bahkan juga kegiatan hiburan musik yang berlangsung hingga dini hari menambah keresahan ke rumah-rumah warga yang ada di sekitar Klenteng. Sehingga hal tersebut menimbulkan polemik berkepanjangan.


Setelah Viral, kemudian awak media yang bertugas Langsung turun ke lokasi untuk mengkonfirmasi Ketua Pengurus Klenteng Bapak Elton Hotman, awalnya ia sangat menyesalkan atas kejadian tersebut terutama kepada warga bersama pihak aparat keamanan yang mana klenteng ini sudah berdiri sejak 5 Tahun yang lalu.


Ia mengatakan langsung bahwa, "Kami merayakan Open House Imlek Tahun 2026, setelah lewat jam tarawih pukul 22.30 wib malam kemudian acara dilaksanakan selama kurang lebih 20 menit saja untuk makan minum serta bermain petasan dan sebelumnya kita sudah berkoordinasi dengan pihak Polmas serta Aidil Lubis selaku Tokoh Masyarakat dari lingkungan 3, namun sangat disesalkan setelah Viral terkait katanya adanya musik hiburan DJ sampai subuh dan praktik perdukunan di Klenteng, itu sangatlah tidak benar karena kita cuman Sembayang dan makan-makan", tegasnya kepada awak media yang bertugas.


Lebih lanjut, warga yang sempat datang untuk menggruduk tempat ibadah klenteng disaat pukul 23. 00 wib pihak pengurus klenteng sangatlah menyayangkan hal tersebut, justru fakta yang muncul bahwa warga yang datang beramai-ramai itu merupakan bukan warga lingkungan 4, tapi dari lingkungan 3 tetangga dari lokasi klenteng.


Saat awak media pun mewawancarai 2 orang warga sekitar terkait kejadian tersebut bahwa, berita yang sudah diviralkan oleh beberapa Media Elektronik merupakan fitnah dan terkesan mau memojokkan pihak pengurus klenteng, dimana juga warga bersama Kepling Lingkungan 3 Ibu Nurlela Saragih memaksakan diri untuk menerobos masuk dan melarang pihak klenteng untuk tidak menghidupkan petasan sesuai tradisi adat istiadat etnis Tionghoa, karena itu juga merupakan sikap intoleransi kepada umat yang sedang merayakan Imlek.


Dengan harapan agar warga di sekitar lingkungan 3 supaya kedepan tidak melakukan menggruduk sesuka hati di lokasi tempat ibadah yang sangat sakral tersebut dan berharap juga agar Pemerintah Setempat dapat memperhatikan norma-norma adat istiadat dari kaum etnis Tionghoa yang saat itu sedang merayakan Hari Raya Imlek Tahun 2026. *(Tim)*

Gawat Akkhh!!, Belum Juga Tersentuh Oleh APH Gudang Minyak Siong Ilegal Milik Ucok Regar Kebal Hukum


*MEDAN,-* Setelah Viral di beberapa Media Elektronik dan media sosial, serta sudah menjadi rahasia umum publik dalam memberitakan gudang minyak berinisial UR alias Ucok Siregar di berita sebelumnya bahwa ia menjadikan sebuah gudang pengoplosan jenis BBM bersubsidi di jl. seruwe Kelurahan Labuhan Deli, dengan dalih katanya itu tempat menjadi penyimpanan Mobil serta Truk.


Hal ini makin dikuatkan setelah tim awak media ini investigasi ke lapangan, pada hari Selasa tertanggal 25 Februari 2026, pukul 13.15 Wib, saat mensurvei tempat tersebut terlihat di depan gudang tersebut tampak kumpulan orang - orang yg tak dikenal (bukan orang sekitar setempat) dan mungkin suruhan dari mafia ini, saat tim investigasi melewati tempat tersebut ternyata sangat tercium aroma bensin jenis solar bersubsidi yang menyengat, timbul dugaan bahwa gudang itu lagi mengelola solar dan memasak solar tersebut untuk dioplos serta digunakan untuk produksi namun masih belum diketahui mau dikirim kemana saja.


Kemudian saat tim investigasi menginterogasi salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya dikatakannya, "Setahu saya gudang itu bang menjadi tempat pengoplosan dan pemasakan minyak punya pak ucok, dan kemaren saya saat melihat malam - malam ada mobil truk berhenti di depan gudang tersebut mengangkut seperti galon besar gitu yang di kurung sama besi - besi kecil gak tau apa itu, kemudian saya pun kurang paham dan setelah satu minggu datang lagi mobil pickup yang sudah di modip membawa galon itu lagi balek kesini kira- kira malam la itu pak datangnya lagi gak tau, heran juga sih kok udah di angkut kenapa di kembalikan lagi saya bingung juga pak", tegasnya saat diwawancarai oleh awak Media yang bertugas demi keterberimbangan data media yang naik.


Seperti Hal ini berita bantahan yang sudah naik dari beberapa Media yang diduga adalah oknum wartawan bayaran sang Bos berinisial 'GT' dan 'JW', seperti dituangkan dan tertera pada UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE No. 11 Tahun 2008), Pasal 35: Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Sanksi (Pasal 51 ayat 1): Pelanggar dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar. 


Tim Awak Media yang bertugas sangat berharap kepada Kepada Kapolres Pelabuhan belawan AKBP Rosef Efendi, SIK, MH, CHR yang baru saja menjabat dan Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo SH MH, menindak tegas mafia ini dan bersungguh - sungguh menangani Ucok Siregar ini karena dia diduga terkena  licik dan selalu mengelabui aparat karna riwayat perjalanan hidupnya dia adalah mantan pensiunan aparat. *(Tim)*

Klarifikasi Pihak Toyota Astra Finance Terkait Video Viral Dengan Narasi Menyesatkan


MEDAN - Terkait Video Viral yang beredar di sosial media para pihak dari Toyota Astra Finance merasa dirugikan dengan adanya video viral tersebut dimana mereka dari pihak Toyota Astra Finance merasa dirugikan karena hal yang terlihat tidak seperti kejadian sebenarnya. 


Awal mula kejadian sebenarnya adalah sewaktu mereka yang membawa mobil yang menungak cicilan selama satu tahun dua bulan mau turun makan di restoran Garuda,saat ditegur pirihal mobil yang mereka bawa mereka tidak menggubris dan mereka kembali masuk ke Mobil.


Kondisi mobil tersebut menggunakan plat palsu dan yang mengendarai mobil tersebut bukan atas nama.Jadi tidak benar ada melakukan upaya penghadangan ataupun perampasan. 


"Beliau malah mengatakan oalah dan langsung masuk ke mobil menutup pintu mobil dan berusaha kabur. 


Mereka memvideokan kami dari dalam mobil bang,kami berusaha untuk bicara baik-baik tetapi mereka malah memanggil kawan-kawannya sebanyak kurang lebih 30 orang,"ungkap Fernando Sinaga. 


Tidak lama setelah teguran tersebut, ternyata orang yang membawa mobil tersebut menghubungi kawannya yang datang semua kurang lebih 30 orang dan barulah mereka keluar.


"Saat itu mereka mulai memaki-maki kami dan mengintimidasi kami serta ingin mengajak kami ribut Bang sesudah itu mobil tersebut mereka larikan beserta kawan - kawan nya," ujar Fernando.


Pihak bank merasa dirugikan dengan video viral tersebut karena mobil tidak ditarik, dan juga disertakan surat tugas resmi berkas-berkas lengkap mulai dari sppi atau buruh sertifikasi profesi penagihan Indonesia, surat kuasa dari fidusia,bstk beserta history payment. 


"Kita lengkap semua dari surat tugas kita lengkap semua mobil statusnya sementara kredit bank dan sudah tertunggak selama 1 tahun 2 bulan,"ungkap Fernando.


Dari Pihak Lising merasa dirugikan karena pihak lising tidak menarik kendaraan tersebut,hanya ingin bicara baik-baik tapi malah mereka yang membawa massa sebanyak kurang lebih 30 orang.


"Harapan kami, mereka harus mengklarifikasi bahwa berita itu tidak benar karena kami juga mempunyai video dan data-data yang lengkap, "ujar  Fernando Sinaga ditemani Andre Siagian.(Tim)

Polres Asahan Meraih Penghargaan IKPA Nilai Sempurna Dalam Rapim Polda Sumatra Utara

 


Medan|kamtibmas.my.id

Polres Asahan kembali memperbolehkan  prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan indikator kinerja pelaksanaan anggaran IKPA tingkat satuan kerja Satker dengan nilai 100 Sempurna dalam kegiatan Rapat Pimpinan Rapim Yang digelar Polda Sumatra Utara 

Selasa 25 - 02 - 2026


Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto Kepada Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH Sik MH sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pengelola anggaran yang dinilai transparan akuntabel tepat pada sasaran.


Capaian nilai IKPA Sempurna ini menunjukan komitmen Polres Asahan dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang profesional dan berintegrasi selain itu penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas kinerja khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dan pelayanan kepada kepada masyarakat DiWikayah hukum Polres Asahan Polda Sumatra Utara.


Dengan Raihan ini polres Asahan semangkin menegaskan eksistensinya sebagai salah Satu Satunya yang berprestasi dijajaran Polda Sumatra Utara.(Tim)

Jelang Unjuk Rasa Kapolestabes Medan, Cipayung Plus Kota Medan: Mundur Atau Dicopot


MEDAN — Aliansi Cipayung Plus Kota Medan (KAMMI, PMII, PMKRI, HIMMAH, IMM, dan GMNI) akan menggelar aksi unjuk rasa pencopotan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral mahasiswa terhadap kondisi penegakan dan supermasi hukum serta sebagai respon atas berbagai peristiwa yang dinilai mencederai prinsip keadilan yang berlangsung di Mapolrestabes Medan, pada Jum'at, 27 Februari 2026.


Dalam keterangan yang dihimpun awak media yang bertugas pada Rabu, (25/02). Aksi ini dalam menyikapi tindakan represif oknum personel Polrestabes Medan terhadap dua orang kader dan pengurus HIMMAH saat melakukan aksi unjuk rasa pada Senin, (09/02) lalu di depan Mapolrestabes Medan yang dinilai tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara dan mengutuk keras tindakan kekerasan oleh oknum Brimob terhadap pelajar di Maluku Tenggara yang menyebabkan korban meninggal dunia, sebagai cerminan urgensi reformasi kultural di tubuh Polri. 


Cipayung Plus Kota Medan menilai Kapolrestabes Medan tidak transparan dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan judi online dan narkoba, dimana para bandar besar masih bebas berkeliaran. Penindakan terhadap lokasi hiburan malam dan penggerebekan di kawasan Jermal 15 diduga hanya bersifat pencitraan tanpa menyentuh akar persoalan dan aktor 

intelektual di belakangnya.


Pihaknya juga menilai kepemimpinan Kapolrestabes Medan masih terkesan membiarkan atau diduga membekingi aktivitas judi dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan sejumlah titik aktivitas judi dan narkoba berdasarkan hasil pengamatan Cipayung Plus Medan. 


Selain itu, mereka juga menyoroti sikap Kapolrestabes Medan dengan dilepaskannya Kepala Dinas Labura berinisial ED melalui mekanisme restorative justice (RJ), padahal yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dengan nomor: B/770/VIII/RES.1.11/2025/Reskrim.


"ED diduga menyalahgunakan jabatan publik dengan menjanjikan proyek fiktif dan meminta uang sebesar Rp600 juta kepada seorang pengusaha. Kami mempertanyakan penerapan RJ dalam perkara yang berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan jabatan publik dan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Muhammad Amin Siregar, Ketua PD KAMMI Kota Medan.


Menurutnya, perkara ini seharusnya dapat diproses sebagai laporan model A karena peristiwanya terang benderang dan memiliki alat bukti yang kuat, serta menuntut pengusutan tuntas atas kasus pembacokan terhadap Guswanda Anggi Rivaldi Simanjuntak alias Angga pada 18 Januari 2026 lalu di sekitar THM New Zone.


Hingga saat ini, pelaku intelektual belum ditangkap dan masih bebas berkeliaran. Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap aksi premanisme dan lambannya penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap wartawan di depan PT Universal Gloves Patumbak yang telah berjalan sekitar lima bulan tanpa progres jelas, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Cipayung Plus Kota Medan turut mengecam dugaan kriminalisasi terhadap PPS dan LS dalam kasus pencurian di toko ponsel mereka. Korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka, bahkan keluarga mengaku dipersulit untuk membesuk serta adanya dugaan pungutan sejumlah uang untuk fasilitas ruang tahanan. Hal ini mencederai rasa keadilan masyarakat.


Mereka mendesak pemberantasan praktik percaloan dalam pengurusan SIM di Satlantas Polrestabes Medan yang diduga berlangsung secara sistematis dan masif. Faktanya, para pemohon pengurusan SIM di kawasan itu kebanyakan bergantung dengan calo. Jika tidak menggunakan jasa calo, hampir dipastikan pemohon tidak akan lulus tes, baik ujian tulisan maupun praktik.


Menjamurnya para calo di kantor yang terletak di Jalan Arif Lubis, Medan Timur itu diduga tidak terlepas dari pembiaran petinggi di Satlantas Polrestabes Medan dan Kapolrestabes Medan. Para calo terlihat berdiri di depan Kantor Satlantas sembari menawarkan jasanya. Modusnya, mereka menawarkan lapak parkir terhadap warga yang hendak mendatangi Satlantas. Saat memarkirkan sepeda motornya, para calo pun mulai menawarkan diri.


Cipayung Plus Kota Medan menyatakan solidaritas terhadap Ketua Presidium PMKRI Cabang Gowa, Kalvares Dersi Adat, dan kader PMKRI lainnya yang ditangkap oleh aparat Polda Sulsel pasca aksi unjuk rasa solidaritas masyarakat Toraja pada 9 Desember 2025.


"Kami menilai penangkapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa dan ancaman terhadap ruang demokrasi. Mari kita reset total lembaga kepolisian," pungkas Aldoni Fransiskus Sinaga, Ketua PMKRI Medan. 


Adapun tuntutan Cipayung Plus Medan sebagai berikut;


1. Kami mengutuk keras tindakan represif oknum personel Polrestabes Medan terhadap dua orang kader dan pengurus HIMMAH saat melakukan aksi unjuk rasa pada 9 Februari 2026 di depan Mapolrestabes Medan.

2. Reformasi total di tubuh Polri, khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan.

3. Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengundurkan diri dari jabatan Kapolrestabes Medan.

4. Meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk mencopot Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dari jabatan Kapolrestabes Medan.

5. Meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil dan memeriksa Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak

6. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.

7. Penghentian segala bentuk represivitas dan kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa. *(Tim)*

Dugaan Adanya Aktivitas Kecurangan Dalam Praktik Pengisian Minyak Subsidi


 Deli Serdang – Dugaan praktik kotor kembali terjadi di SPBU 14.203.1123 (21/02/2026) Sekitar pukul 14.00 WIB. Yangberada di Jalan Besar Deli Tua, Desa Aji Baho, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, SPBU tersebut diduga melayani pengisian BBM menggunakan drum kecil yang diangkut dengan becak motor (betor). Aktivitas ini dinilai melanggar aturan pendistribusian BBM bersubsidi dan berpotensi merugikan masyarakat.


Saat dilakukan konfirmasi kepada pihak SPBU, salah satu pengawas yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas tersebut sudah memiliki izin dari pihak Pertamina. Namun, pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat pengisian BBM menggunakan drum dan betor kerap dikaitkan dengan praktik penyalahgunaan distribusi.


Masyarakat juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum di wilayah Polsek Sibiru-biru yang dinilai belum mengambil tindakan tegas atas dugaan tersebut. Publik berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan agar tidak muncul spekulasi dan asumsi liar di tengah masyarakat.


Praktik pengisian BBM menggunakan jeriken atau drum dalam jumlah besar tanpa prosedur resmi dapat berdampak pada kelangkaan BBM serta merugikan konsumen yang membutuhkan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU maupun aparat terkait di Kabupaten Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi secara terbuka.


Masyarakat meminta agar pihak berwenang segera melakukan investigasi transparan untuk memastikan apakah benar terdapat izin resmi atau justru terjadi pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.(Tim)

Pimpinan Komisariat HIMMAH SE - Kawasan UMN AL- Wasliyah Apresiasi Kinerja 100 Hari Kapolrestabes Medan



*Medan,-* Pimpinan Komisariat HIMMAH SE - Kawasan UMN AL- Wasliyah ,mengapresiasi kinerja 100 hari Kapolrestabes Medan, Kombes Pol, Dr, Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH yang telah menindak tegas peredaran narkoba, judi online (Judol), begal, rayap besi dan berbagai tindak kejahatan lainnya. 


Dalam 100 hari kerja, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak SIK MH dan tim Satuan Reserse Narkoba memporak-porandakan jaringan narkoba. Total 718 tersangka dibekuk, 156 kg sabu, 3 kg ganja, 60 ribu pil ekstasi, hingga puluhan ribu butir pil Happy Five dan minuman ilegal disita.


Hal itu disampaikan pimpinan Komisariat HIMMAH SE - Kawasan UMN AL- Wasliyah MHD. AFIF FAIZ "Melalui program Jaga, Cegah, Sigap (JCS) yang menurut kami sangat baik. Kami dari HIMMAH siap mendukung dan bekerjasama dengan Polrestabes,"jelasnya.


Sebelumnya, selama 100 hari kinerja Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH telah melakukan berbagai upaya tindakan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Seperti misalnya, menggembur kawasan rawan narkoba dan judi di wilayah Jermal.


Penindakan lokasi rawan narkoba dan judi di kawasan Jermal, menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak belum lama ini, berpengaruh terhadap menurunnya tindak kejahatan jalanan. 


Untuk itu, Polrestabes Medan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba dan tindak kejahatan lainnya sesuai program Asta cita Presiden RI, Prabowo Subianto. *(Tim)*

Dipersulit Saat Nebus Sepeda Motor Yang Digadaikan Dengan Alasan Lewat Beberapa Hari


TANJUNG MORAWA/ kamtibmas.my.id

Sungguh miris dengan apa yang dilakukan oleh Bu yet dimana saat seseorang menggadaikan sepeda motor nya bernama Dani malah di persulit pada saat menebus kembali sepeda motornya.


Dani menggadaikan sepeda motor nya ke Isap yang di sebut agen  Bu Iyet dengan nominal Rp 6 juta rupiah pada tgl 18 Januari 2026  dengan dikenakan bunga per bulan Rp 1,2 juta rupiah(20%)


Saat Dani ingin  mengambil Sepeda motor nya telat 3 hari dari ketentuan, yang disepakati dari tgl 18 Pebruari menjadi tgl 22 maka Isap sebagai agen berkeras untuk meminta ke Dani agar membayar Rp 1 JT rupiah lagi alasan sudah sudah lewat 3 hari. alangkah kagetnya Dani saat Bu Isap yang sebagai agen, mengatakan bahwa dia harus membayar Rp 8 juta seluruhnya dengan pinjaman Rp 6 juta rupiah. 


"Iyah memang seperti itu prosedur kami," ujar Bu Iyet. Minggu (22/2/2026) kepada Dani. Saat Dani mengatakan apakah tidak bisa berikan solusi yang terbaik selain itu Bu Iyet?" tetap dengan pendirian nya"tidak bisa" Jelasnya.


Bu yet sebagai penerima barang gadaian melalui agen 2 orang sebagai anggota untuk kerja sama. Kuat dugaan buk yet keball hukum,pada saat Dani berat untuk membayar nominal Rp 8 JT Bu yet pun menyarankan kalau mau Bawak jalur hukum ayok silahkan saya tidak takut,saya sudah lama menerima gadaian tidak pernah seperti ini bermohon mohon 

masukkan script iklan disini

Karena itu sudah disepakati sebelumnya harus bayar walau terlambat 3 hari Dan walaupun sudah di bayar bunga 3 hari yang lalu harus bayar juga waktu yg 3 hari itu 1 JT lagi tegas Bu yet. Dani merasa tidak bisa melakukan pembayaran tersebut karena merasa terlalu berat. "Kalau memang tidak ada solusi nya maka saya akan tempuh jalur hukum, " ujar Dani. 


Mendengar hal tersebut Bu Iyet bukannya luluh hati malah menantang Dani untuk melaporkannya."silahkan ya saya tunggu, " ujarnya singkat. 


Dalam ketentuan hukum jelas tertulis Tempat gadai liar atau tidak resmi yang menahan barang gadaian meskipun nasabah ingin menebusnya (atau sudah jatuh tempo namun prosedur tidak sesuai) merupakan tindakan penggelapan dan perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini jelas bahwa bu yet sudah melanggar hukum dan merupakan melakukan tindak pidana.


Penadah barang gadaian diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (UU 1/1915), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp900 ribu. Pasal ini menjerat pihak yang membeli, menyewa, menerima gadai, atau menyimpan barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana (kejahatan). Jika barang gadai diambil/dijual tanpa hak, dapat dijerat Pasal 372 KUHP (penggelapan).(Tim)

Hendak Kirim Narkoba Ke Jakarta, 2 Pria Diciduk Polisi



*Deli Serdang,-* Kapolresta Deli Serdang, KOMBESPOL Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, KOMPOL Dr. Fery Kusnadi, SH,MH, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.


Hal itu pun dibuktikannya dengan banyaknya pengungkapan kasus Narkoba yang ada di wilayah hukumnya tersebut.


Belakangan ini, Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menggagalkan peredaran Narkoba dengan mengamankan 2 orang pria yang hendak mengirimkan Narkoba jenis Shabu ke Jakarta.


Adapun identitas kedua pria itu yakni, Rahmad (29), warga Desa Garot, Kec.Peudada, Kab. Bireuen, dan rekannya yakni Zulfikar Alias Fikar (34), warga Desa Belawan Bahagia, Kec. Medan Belawan, Kota Medan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan itu berawal pada hari Minggu, 8 Februari 2026, petugas mendapatkan informasi dari jaringan intelijen dan informan bahwa akan ada Narkoba jenis sabu Masuk ke Belawan dari Aceh yang akan di kirim ke Jakarta melalui kota Lubuk Pakam Deli Serdang.


Dari informasi itu, Kapolresta Deli Serdang, KOMBESPOL Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH,MH, langsung gerak cepat dan membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan di Belawan / Pajak Baru.


Kemudian, pada hari Senin, 9 Februari 2026, sekitar jam 17.00 wib, Tim memantau aktivitas terduga  Zulfikar dan Rahmad di Pajak Baru Belawan, dan sekitar jam 21. 00 wib, terduga Rahmad keluar dengan menaiki Grab menuju Jalan SM Raja tepatnya berhenti ke Loket seputaran Amplas, selanjutnya kembali lagi menuju Pajak Baru Belawan.


Pada hari Selasa, 10 Februari 2026, sekitar 06.00 wib Tim unit 1 melihat pergerakan kedua terduga menaiki Grab menuju ke arah jalan Medan - Lubuk Pakam dan berhenti di depan SPBU dengan membawa 1 (satu) Tas Rangsel dan 1 (satu) Tas koper.


Selanjutnya, sekitar Jam 09.00 Wib ketika kedua terduga pelaku berada di Jalan Medan-Lubuk Pakam, Tim yg dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Deli serdang dan Unit l Subnit ll, langsung gerak cepat dan berhasil mengamankan  2 (Dua) orang laki-laki tersebut.

 

Dari kedua pria itu, ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Tas Gunung di dalam nya terdapat 10 (Sepuluh) bungkus plastik teh cina berwarna hijau, 1 (Satu) Buah koper Pakaian berwarna pink didalam nya juga terdapat 10 (Sepuluh) bungkus plastik teh cina berwarna hijau dengan berat Total keseluruhan bruto ± 21.142 gram, dan 2 (Dua) Unit HP android merk Oppo berwarna hitam dan Samsung berwarna hijau.


Dari introgasi awal, kedua pria itu mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan di kirimkan ke Jakarta.


Akibat perbuatannya itu, kedua pria itu pun langsung digiring ke Mako Polresta Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut.


Saat dikonfirmasi terkait hal ini, pada Sabtu (21/2/2026), Kapolresta Deli Serdang, KOMBESPOL Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, KOMPOL Dr. Fery Kusnadi, SH,MH, membenarkan perihal tersebut. *(Tim)*

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan


*Deli Serdang,-* Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram.


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak Minggu malam (08/02/2026). Informasi awal diperoleh dari jaringan intelijen dan informan yang menyebutkan akan adanya pengiriman sabu dari Aceh melalui wilayah Belawan dan selanjutnya dikirim menuju Jakarta.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan pemantauan terhadap dua orang terduga pelaku di kawasan Pajak Baru, Belawan. Pada Senin malam (09/02/2026), salah satu terduga terpantau bergerak menuju Jalan SM Raja sebelum kembali ke Belawan.


Keesokan harinya, Selasa (10/02/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, tim kembali memonitor pergerakan kedua terduga yang menaiki transportasi daring menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam. Keduanya terlihat membawa satu tas ransel dan satu koper pakaian.


Sekitar pukul 09.00 WIB, saat berada di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, dan Z (34), warga Medan Belawan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang diduga berisi sabu. Sepuluh bungkus ditemukan di dalam tas gunung berwarna biru dan sepuluh bungkus lainnya di dalam koper pakaian berwarna pink. Total berat bruto keseluruhan mencapai ±21.142 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi.


Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta dan saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.


“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan  Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur lintas provinsi. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegas Kapolresta Deli Serdang saat diwawancarai.


“Kita  juga tetap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan” tutup nya. *(Tim)*

Delapan Cabang HIMMAH Sumut Desak Konferwil ke -16 Diulang, Dinilai proses langgar AD/ART



*Sumatra Utara,-* Dinamika internal mewarnai pelaksanaan Konferensi Wilayah (Konferwil) ke-16 Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara. Sebanyak delapan dari 14 Pimpinan Cabang (PC) HIMMAH se-Sumut secara terbuka meminta agar forum tersebut diulang karena dinilai tidak berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.


Permintaan itu disampaikan pasca Konferwil yang digelar pada 10–12 Februari 2026 di Hotel Antariksa, Asahan. Delapan cabang menyatakan kekecewaan mendalam terhadap proses persidangan yang dianggap menyimpang dari mekanisme organisasi.


Adapun cabang yang menyatakan sikap tegas tersebut yakni HIMMAH Tebing Tinggi, Batubara, Labuhanbatu, Padang Lawas Utara (Paluta), Padang Lawas (Palas), Tapanuli Selatan/Kota Padangsidimpuan, Asahan, serta Sibolga/Tapanuli Tengah

Mereka menegaskan bahwa sejak awal diundang sebagai peserta penuh Konferwil dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam AD/ART. Namun, tahapan persidangan yang seharusnya berlangsung pada 10 hingga 11 Februari 2026, termasuk agenda pembahasan dan pemilihan ketua secara demokratis, disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.


“Seyogianya pada malam 10 Februari hingga 11 Februari sudah dilaksanakan forum persidangan sampai pada tahapan pemilihan ketua melalui mekanisme AD/ART organisasi,” ujar salah satu pimpinan cabang.


Situasi memuncak pada 12 Februari 2026 ketika Pimpinan Pusat HIMMAH RI bersama Sekretaris Jenderal hadir dan memasuki ruang forum. Menurut keterangan delapan cabang, forum yang dibuka tidak lagi menjalankan mekanisme persidangan sebagaimana diatur dalam tata tertib, melainkan langsung mengerucut pada penetapan satu calon kandidat sebagai Ketua HIMMAH Sumatera Utara.


Keputusan tersebut memicu perdebatan panjang antara pimpinan cabang dan Pimpinan Pusat. Delapan cabang menilai keberatan serta argumentasi yang mereka sampaikan tidak mendapat ruang pembahasan yang proporsional.

Kami merasa sangat kecewa dan menilai keputusan ini tidak adil. Kami meminta agar Konferwil HIMMAH Sumut dilaksanakan kembali sesuai AD/ART yang berlaku serta melalui mekanisme persidangan yang baik dan benar,” tegas salah satu perwakilan cabang.


Desakan ini menjadi ujian konsolidasi bagi HIMMAH Sumut. Di tengah semangat kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan, tuntutan transparansi serta kepatuhan terhadap konstitusi organisasi dinilai menjadi fondasi utama menjaga marwah dan soliditas organisasi mahasiswa tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pimpinan Pusat HIMMAH RI terkait tuntutan pengulangan Konferwil tersebut. *(Tim)*

Dugaan Ada Main Mata, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Tempat Judi di Jalan Ade Irma Binjai


BINJAI - Praktek perjudian di Wilayah Hukum Polres Binjai dimana AKBP Mirzal Maulana  menjabat sebagai Kapolres Binjai semakin merajalela. Permainan tembak ikan yang berada di Depan Klenteng di Jalan Ade Irma Suryani yang diduga dijaga oleh Oknum TNI dari AD dan Oknum Marinir setiap hari beroperasi tanpa mengenal waktu. 


Informasi yang diterima dari Masyarakat sering melihat oknum - oknum Aparat tersebut di dalam lokasi judi tersebut pakai - pakai celana pendek sambil mengawasi tempat judi tersebut. 


Diduga Tempat judi di Jalan Ade Irma Suryani tersebut juga sudah lama beroperasi yang sudah bertahun-tahun dikenal masyarakat Binjai sebagai tempat judi yang tidak bisa ditumbangkan oleh Polres Binjai beromzet Ratusan Juta Rupiah dalam sebulan. 


Salah satu warga Binjai saat dikonfirmasi terkait tempat judi tersebut tersenyum. 


"Sudah lama itu tempat beroperasi bang, sudah berapa Kapolres Ganti tapi tak ada satupun Kapolres yang bisa menumbangkan tempat tersebut, " ujar warga Binjai yang namanya tidak mau disebutkan. Jumat (20/2/2026) 


Warga Binjai sendiri sudah maklum dengan tempat judi tersebut karena selain sudah bukan rahasia umum lagi disebut - sebut tempat tersebut pemilik nya Mafia dari Etnis Tionghoa yang tak tergoyahkan. 


"Sudah bolak balik Kapolres ganti bang, mana ada satupun Kapolres yang bisa menutup tempat tersebut, itulah tanda nya orang itu kuat, " ungkap warga Binjai. 


Masyarakat minta Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu copot Kapolres Binjai, AKBP. Mirzal Maulana karena diduga tutup mata dengan aktivitas tersebut. 


Saat dikonfirmasi terkait tempat judi tersebut,Humas Polres Binjai AKP Junaidi tidak ada tanggapan bahkan WA wartawan diblokir.(Tim)

Diduga "Andre Sin" Penampung BBM Bersubsidi Milik Nelayan Terbesar Yang Tak Tersentuh Hukum di Pasar 10 Veteran


LABUHAN DELI -  Praktik penimbun bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang sempat tutup kini beroperasi kembali. Dengan modus operandi dilangsir pakai becak di kumpulkan suatu tempat setelah terkumpul semua baru di langsir ke gudang milik "Andre Sin" yang gudangnya berada di Pasar 10 Veteran Deli Serdang. 


Gudang yang terletak di kawasan tersebut tampak tidak memiliki plang izin usaha, menambah kecurigaan bahwa tempat tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal terkait pengolahan BBM bersubsidi.


Diduga salah satu Truk langsir yang ikut antrian di SPBU di Belawan tersebut milik "AS" yang akan membeli solar dengan jumlah besar untuk di timbun dulu ke gudang yang berada di pasar 10, setelah cukup baru dijual ke gabion belawan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, para mafia BBM diduga menggunakan beberapa barcode serta plat kendaraan palsu pada unit yang sama untuk menghindari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).


"Andre Sin" diduga terus beroperasi dengan cerdik untuk menghindari deteksi dari Aparat Penegak Hukum (APH), Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). 


Meskipun sudah banyak gudang yang digerebek oleh satuan TNI dan Kejaksaan, mafia BBM ilegal ini masih terus berani mengoplos dan menyimpan BBM bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat.


Warga sekitar yang namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa gudang tersebut setiap hari beroperasi. 


"Gudang itu memang aktif malam hari. Sejak ada razia, mereka semakin hati-hati, karena mereka takut kena razia lagi, terutama setelah banyaknya razia dan penggerebekan gudang-gudang minyak oplosan yang menjadi viral. Kami pun khawatir kalau gudang itu terbakar, dampaknya akan merugikan kami sebagai warga sekitar, " ungkap warga tersebut. Jumat (20/2/2026) 


Berdasarkan Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), setiap pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin yang sah dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. Selain itu, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU 22/2001, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.


Juanda Simanjuntak sebagai Komandan Garda Kamtibmas Indonesia sekaligus Ketua KPK dan Perlindungan Konsumen Profesional Jaringan Mitra Negara Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran serta Kepala Pengamanan Khusus BN di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia supaya Penegak Hukum segera menindaklanjutinya.(Tim)

Diduga "Andre Sin" Penampung BBM Bersubsidi Milik Nelayan Terbesar Yang Tak Tersentuh Hukum di Pasar 10 Veteran



LABUHAN DELI -  Praktik penimbun bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang sempat tutup kini beroperasi kembali.


Dengan modus operandi dilangsir pakai becak di kumpulkan suatu tempat setelah terkumpul semua baru di langsir ke gudang milik "Andre Sin" yang gudangnya berada di Pasar 10 Veteran Deli Serdang. 


Gudang yang terletak di kawasan tersebut tampak tidak memiliki plang izin usaha, menambah kecurigaan bahwa tempat tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal terkait pengolahan BBM bersubsidi.


Diduga salah satu Truk langsir yang ikut antrian di SPBU di Belawan tersebut milik "AS" yang akan membeli solar dengan jumlah besar untuk di timbun dulu ke gudang yang berada di pasar 10, setelah cukup baru dijual ke gabion belawan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, para mafia BBM diduga menggunakan beberapa barcode serta plat kendaraan palsu pada unit yang sama untuk menghindari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).


"Andre Sin" diduga terus beroperasi dengan cerdik untuk menghindari deteksi dari Aparat Penegak Hukum (APH), Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). 


Meskipun sudah banyak gudang yang digerebek oleh satuan TNI dan Kejaksaan, mafia BBM ilegal ini masih terus berani mengoplos dan menyimpan BBM bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat.


Warga sekitar yang namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa gudang tersebut setiap hari beroperasi. 


"Gudang itu memang aktif malam hari. Sejak ada razia, mereka semakin hati-hati, karena mereka takut kena razia lagi, terutama setelah banyaknya razia dan penggerebekan gudang-gudang minyak oplosan yang menjadi viral. Kami pun khawatir kalau gudang itu terbakar, dampaknya akan merugikan kami sebagai warga sekitar, " ungkap warga tersebut. Jumat (20/2/2026) 


Berdasarkan Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001), setiap pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin yang sah dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000. Selain itu, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU 22/2001, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.


(song/red)

Kapolres Asahan Hadiri Kunjungan Kapolri Dan Ketua Komisi IV DPRRI Berikan Bantuan untuk Korban Bencana Alam Tapteng Dan Sibolga Di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara

 


Medan |kamtibmas.my.id

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH Sik.MH menghadiri kunjungan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Komisi IV DPR RI, Siti  Haiyati, kepolda sumatra utara dalam rangka pemberian bantuan sosial kepada masyarakat Tapteng Dan Sibolga yang terdampak bencana alam di Sumatera Utara, Aceh, dan sumatra Barat. Kunjungan ini juga terkait dengan pembangunan jembatan di wilayah tersebut.


Pada Sabtu, 14 Februari 2026, Kapolri secara resmi melepas bantuan kemanusiaan “Polri untuk Masyarakat” dan warga  terdanpak korban bencana banjir bandang.


Bantuan tersebut Sebanyak 22 kontainer. Bantuan ini disalurkan sebagai bentuk empati dan respons cepat Polri terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam


Bantuan ini terdiri dari makanan, pakaian, perlengkapan tidur, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya. "Polri terus menunjukkan komitmen dalam kemanusiaannya dengan menyalurkan bantuan logistik yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan," Ujarnya Kapolri.


Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengapresiasi kepedulian Kapolri dan jajaran terhadap masyarakat Sumut, terutama mereka yang terdampak bencana.


Acara pelepasan bantuan ini dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polri, Kapolda Sumut, PJU Polda, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution serta para Kapolres se jajaran Polda sumut. "Polri terus menunjukkan komitmen kemanusiaannya dengan menyalurkan bantuan logistik yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan," ujarnya Kapolri.


Untuk diketahui, bencana yang melanda disejumlah wilayah Sumatera tersebut telah menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta ratusan ribu warga terdampak dan mengungsi.


Polri akan terus berkomitmen untuk melayani dan melindungi masyarakat, serta memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Semoga bantuan ini dapat membawa berkah dan manfaat bagi masyarakat yang menerima.(ulvi)

Seminar Kebangsaan Kelompok Eks. Jemaah Islamiyah (JI) di wilayah Binjai–Langkat Usung Tema Persatuan dan Penolakan Ekstremisme


*Binjai/Langkat - Sumatera Utara,–* Sejumlah elemen masyarakat menghadiri kegiatan seminar kebangsaan yang digelar oleh kelompok yang disebut-sebut berafiliasi dengan Jemaah Islamiyah (JI) wilayah Binjai dan Langkat, Jumat (13/02/2026).


Kegiatan yang mengusung tema “Merajut Persatuan, Meneguhkan Iman serta Menolak Intoleransi dan Ekstremisme” tersebut dilaksanakan di salah satu aula pertemuan di wilayah kab. Langkat dan dihadiri sekitar 50 peserta dari kalangan tokoh agama, pemuda, dan masyarakat umum.


Dalam sambutannya, panitia menyampaikan bahwa seminar tersebut bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan, meningkatkan kesadaran akan pentingnya persatuan dalam keberagaman, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial di wilayah Binjai dan Kabupaten Langkat.


Salah satu narasumber menyampaikan materi tentang pentingnya harmonisasi antara nilai keagamaan dan komitmen kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat. Ia menekankan bahwa perbedaan pandangan tidak boleh menjadi alasan terjadinya perpecahan maupun tindakan intoleransi.


“Kita harus mampu merajut ukhuwah dan menjaga persatuan bangsa di tengah dinamika sosial yang terus berkembang,” ujar narasumber tersebut dalam sesi diskusi.


Kegiatan berlangsung dalam suasana kondusif dengan rangkaian acara berupa pemaparan materi, dialog interaktif, serta pembacaan deklarasi komitmen bersama untuk menolak segala bentuk intoleransi dan ekstremisme.


Sementara itu, aparat keamanan setempat melakukan pemantauan guna memastikan kegiatan berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga acara selesai, situasi terpantau aman dan terkendali.


Seminar ditutup dengan doa bersama dan harapan agar masyarakat di wilayah Binjai dan Langkat terus menjaga semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. *(Tim)*

Polsek Sunggal Respon Cepat Cek TKP Selesai Korban Buat Laporan


Sunggal.-Aksi Pencurian sepeda motor terjadi kehilangan saat diparkirkan di depan teras rumahnya. Pada hari Sabtu (15/2/2026), Pukul 9.00 malam Wib. Di jalan lembaga pemasyarakatan desa' tanjung gusta kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang. 


Sebagaimana telah diketahui, korban telah membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Sunggal dengan Nomor: LP/B/224/ ll /2026/SPKT/ POLSEK SUNGGAL/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA. Pada hari Minggu (16/2/2026). siang hari.


Dengan uraian kejadian berdasarkan laporan polisi, bahwa pada hari Sabtu 15 Februari 2026, sekira pukul 9.00 wib. Reva ASRIYANI Pelapor  telah kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan no pol BK 1469 AHA  Reva ASRIYANI warna hitam  tahun 2017. 


Sepeda motor terparkir di depan teras rumah sementara Terkunci kontak. Pelapor saat memasak dan makan malam saat mengetahui sepeda motor hilang, ketika melihat Reva ASRIYANI (terlapor) melihat sepeda motor nya sudah tidak ada didepan rumah.


Lalu Reva ASRIYANI Pelapor langsung ke Polsek Sunggal, lalu tim Reskrim langsung menanggapi laporan  mencet ke TKP kehilangan kendaraan sepeda motor,(Tim)

Masyarakat Kota Sibolga Menolak aktivitas Penggunaan Pukat Harimau/Trawl Di Wilayah Laut Sibolga


*Sumatra Utara,-* Warga Kota Sibolga menolak aktivitas penggunaan pukat harimau/trawl di wilayah laut mereka, hal ini ditandai dengan adanya spanduk di seputaran pesisir pantai dan di beberapa daerah kota sibolga.


Masyarakat menganggap aktivitas tersebut dapat menganggu ekosistem alam dan juga merugikan nelayan tradisional atau nelayan kecil,"(17/02/26).


Menurut keterangan salah seorang nelayan tradisional bahwasannya  masih ada ditemukan kapal modern yang menggunakan pukat trawl saat beroperasi. 


M. Afran Zega selaku Ketua Kelompok Nelayan Tolong Menolong (KNTM) Kota Sibolga juga menyampaikan penolakan terhadap penggunaan pukat trawl dan Jaring Hela Ikan Ikan Berkantong (JHIB) yang melanggar zona. 


Permasalahan yang terjadi selama ini di Wilayah Perairan laut pantai barat dikarenakan kapal - kapal modern yang memiliki ijin seperti kapal modern yang beraktivitas menggunakan jaring hela ikan berkantong (JHIB) masih ada yang melanggar batas zona yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah. 


Kapal modern tersebut seharusnya beroperasional di Zona 3 tetapi yang terjadi justru kapal tersebut masih sering beropersional di Zona 2. Hal ini yang membuat nelayan tradisional ataupun nelayan kecil kesulitan dalam mencari ikan di lautan tersebut, karena apabila Kapal - kapal tersebut masuk ke wailayah Zona nelayan tradisional  dapat merusak Rabo (alat bantu tradisional yang digunakan sebagai rumah ikan) dan juga dapat merusak jaring yang telah ditebar oleh nelayan tradisional.


Afran Zega juga mengharapkan Pemerintah bersedia untuk memperkuat pengawasan melalui Dirjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) agar hal hal berupa pengerusakan dan pelanggaran terhadap zona yang telah ditetapkan terhadap penggunaan Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) tersebut. Sebab apabila hal ini terus terjadi maka dapat memicu polemik antar para nelayan tradisional dan modern di wilayah kota sibolga. 


Disisi lain, Irwan Affandi Pohan selaku pengurus kapal bagan juga menyampaikan hal yang serupa bahwa kapal - kapal modern yang menggunakan JHIB yang tidak sesuai aturan tersebut sangat merugikan bagi nelayan kecil. Ia juga berharap agar pemerintah melalui PSDKP memperkuat pengawasan di pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan ke wilayah kelautan sibolga. *(Tim)*

Masyarakat Kab. Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka.


*Sumatra Utara,-* Warga Kab. Serdang Berdagai menolak aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di wilayah mereka, hal ini ditandai dengan adanya spanduk di seputaran desa yang kerap dijadikan segai pintu akses keluar masuknya aktivitas tersebut. Adapun spanduk penolakan tersebut terpasang di beberapa kecamatan, Kec. Pantai Cermin dan Kec. Tanjung Beringin. 


Masyarakat menganggap aktivitas tersebut dapat mencoreng nama baik wilayah mereka karna aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang bertentangan dengan hukum di Indonesia,"17/02/26.


Abullah als. Adul selaku Ketua Harian Lembaga Pengawasan Penertiban Laut (LPPL) kab. Serdang Berdagai  menyampaikan bahwa aktivitas tersebut dapat menjatuhkan martabat asli masyarakat disana karena kegiatan tersebut ditentang oleh Pemerintah.


Terlepas dari aktivitas tersbut merupakan aktivitas ilegal, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselematan jiwa para calon korban yang akan berangkat, karena akomadasi yang digunakan jauh sekali dari kata layak, dan sama sekali tidak memikirkan faktor keselamatan. 


Adul juga mengatakan apabila hendak menjadi PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) hendaklah yang sesuai prosedur dan mengikut aturan yang berlaku, sebab kegiatan tersebut dilindungi oleh negara yang artinya tidak beresiko untuk keselamatan jiwa para calon pekerja. *(Tim)*

Praktisi Hukum dan Akademisi Sumatera Utara menanggapi KUHP dan KUHAP memberikan harapan baru bagi jalannya sistem di Indonesia


*Medan,-* Pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru menurut Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Prof Dr Ansari Yamamah, MA merupakan langkah tepat, guna memberi warna dan ruang bagi penegakan dan penerapan hukum pidana di Indonesia yang didasari kebutuhan, dinamika hukum dan menghilangkan warisan hukum kolonial yang sudah berlangsung lama. Bahkan sejak Indonesia belum merdeka, hukum pidana kolonial menjadi rujukan dalam penerapan pidana.


"Keberanian pemerintah Indonesia dalam menerapkan hukum pidana yang bersumber dari khazanah pemikiran dan kehidupan bangsa Indonesia yang kian tumbuh kesadaran hukum, maka sudah selayaknya beragam produk warisan hukum pidana kolonial yang selama ini hidup subur dalam belantika penerapan hukum pidana Indonesia diakhiri,"ungkap Guru Besar Hukum Islam UINSU, Prof, Dr, Ansari Yamamah, MA yang juga Founder Islam Transitif


Dikatakan, keberanian pemerintah dan DPR RI dalam mengganti pemberlakuan konsep-konsep hukum pidana kolonial dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru saja diberlakukan, tentu ini membawa angin segar bagi keberlangsungan hukum pidana di Indonesia. Sebab penerapan pasal dan tafsir pidana yang ada di dalamnya, merupakan buah pemikiran kelompok intelektual Indonesia yang disemangati nilai-nilai kebangsaan yang kuat, tentu langkah ini patut diapresiasi..


Sementara Guru Besar Fakultas Hukum (FH) USU, Prof, Dr H Hasim Purba, SH, M.Hum di sela kegiatan diskusi politik, di Sekretariat DPD RI Sumatera Utara kepada media menjelaskan terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional  yang baru saja efektif berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026 lalu, tentunya memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum di Indonesia. Sebab, selama ini, Indonesia masih mengadopsi sistem hukum pidana warisan kolonial, sehingga hadirnya KUHP dan KUHAP nasional ini, memberikan arah baru bagi jalannya sistem hukum Indonesia yang lahir dari pemikiran para tokoh hukum dan sebagai bangsa, tentu ini menjadi kebanggaan.


"Kehadiran UU Nomor 1/2023 terhadap lahirnya KUHP dan KUHAP Nasional ini memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum pidana nasional kita, sebab selama ini kita cenderung masih mengadopsi sistem hukum pidana produk Hindia Belanda. Isi KUHP yang baru ini diatur tentang Restoratif Justice dan pemaafan diantara para pihak, termasuk hukum adat yang hidup ditengah masyarakat (living law), dan tercapainya keadilan secara substansial,"jelasnya. 


Pengamat sekaligus Dosen Studi Hukum UISU,  Nasrullah, MH, terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru versi Indonesia yang sudah berjalan sudah sepatutnya di apresiasi, artinya hukum pidana Indonesia berani keluar dari dominasi hukum-hukum kolonial yang sangat menguasai panggung hukum nasional. Inilah salah satu karya terbaik para pemikir hukum nasional kita, bahwa mereka mampu mendraf konsep-konsep KUHP dan KUHAP berdasarkan dinamika sosial ditengah bangsa Indonesia. "Kita tahu KUHP dan KUHAP era kolonial dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum yang ada di negeri kita, sebagai pemerhati dan peneliti saya sangat apresiasi keputusan pemerintah ini,"ungkapnya. 


Sementara, Ketua Peradi Kota Medan,  Dwi Ngai Sinaga SH MH menambahkan, produk ini dianggap sangat berhasil. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP tersebut sudah lama dibutuhkan sebab sangat menguntungkan bagi masyarakat. *(Tim)*

Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan Bantuan 13 Truk Logistik bagi Korban Bencana di Tapanuli Tengah

 



TAPANULI TENGAH – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama Ketua Komisi IV DPR RI Ibu Siti Hediati Hariyadi Soeharto, S.E., melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Minggu (15/2/2026). Kunjungan ini difokuskan pada pemberian bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak bencana alam.


Rombongan tiba di Bandara FL. Tobing sekira pukul 10.15 WIB dan langsung menuju lokasi Hunian Sementara (Huntara) di Asrama Haji, Kecamatan Pinangsori. Turut mendampingi dalam rombongan tersebut antara lain Astamaops Kapolri Komjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Yuda Gustawan, Dankorps Brimob Komjen Pol. Ramdani Hidayat, serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.


Kunjungan ini merupakan bentuk kepedulian berkelanjutan Polri serta Pemerintah RI terhadap warga yang terdampak bencana alam sejak November 2025 lalu. Dalam arahannya, Kapolri menekankan pentingnya percepatan pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pascabencana.


Kegiatan ini adalah wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami hadir untuk memastikan bantuan sampai kepada mereka yang membutuhkan, mulai dari kebutuhan pokok hingga sarana pendidikan.


Dalam kunker tersebut, sebanyak 13 unit truk bantuan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan masyarakat, petani, pengurus rumah ibadah, serta tenaga pendidik. 


Adapun rincian bantuan yang disalurkan meliputi Logistik & Sembako: Ratusan paket sembako, ribuan potong pakaian layak pakai, serta mainan untuk anak-anak di posko pengungsian.


Sarana Pendidikan: Paket tas, buku tulis, dan seragam sekolah (Pramuka dan Merah Putih) untuk siswa SMP dan SD di wilayah Tukka, Lopian, hingga Barus.


Fasilitas Rumah Ibadah: Bantuan karpet masjid, sarung, mukena, Al-Quran, serta material bangunan berupa ratusan sak semen untuk renovasi sejumlah Masjid dan Gereja (GPP dan GKPI).


Kebutuhan Dasar: Pengerahan Truk Tangki Air Bersih dan unit Water Treatment milik Brimob untuk memastikan pasokan air layak konsumsi bagi pengungsi di Huntara Asrama Haji dan Tukka


Selain menyerahkan bantuan, Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI juga menyempatkan diri meninjau langsung operasional Pos Pelayanan Kesehatan dan unit penjernih air (water treatment) di lokasi pengungsian. Hal ini dilakukan untuk memastikan standarisasi pelayanan bagi para penyintas bencana tetap terjaga.


Kedatangan rombongan disambut hangat oleh jajaran Forkopimda setempat, di antaranya Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, serta jajaran TNI dan instansi terkait lainnya.


Seluruh rangkaian kegiatan yang berakhir pada pukul 11.35 WIB ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Usai melaksanakan agenda di Tapanuli Tengah, rombongan bertolak menuju Bandara Silangit untuk melanjutkan agenda kerja berikutnya.


Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah

Tempat Hiburan Malam New The Cube MedanDiduga Tempat Perdagangan Ekstasi.

 



MEDAN  - Peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) di Medan, Sumatera Utara, masih menjadi sorotan masyarakat banyak. 


The CUBE salah satu THM di Medan yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba jenis pil ekstasi (inex) dan happy five. 


New The Cube Medan yang berada di kawasan Hotel Danau Toba Internasional di Jalan Imam Bonjol diduga sering terjadi transaksi Ekstasi pada saat tempat tersebut beroperasi. 


Meskipun Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan gencar melakukan razia namun tempat ini selalu aman beroperasi. 


Masyarakat di sekitar THM The CUBE merasa resah  adanya transaksi narkoba di tempat tersebut dan mendesak Polda Sumut tidak tebang pilih dalam penindakan.


 “APH harus razia THM The CUBE” tegas Wr warga yang enggan menyebutkan identitasnya.


Peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) sangat berbahaya karena dapat merusak generasi muda dan masyarakat.


Wartawan mendapati bahwa transaksi narkoba jenis pil extasi di tempat tersebut sangat marak terjadi dan diketahui bahwa harga yang di jual setiap butir nya sejumlah Rp.350.000 . 


Bisnis haram yang berkedok tempat hiburan malam The Cube ini sangat rapi sehingga jarang tersentuh oleh pihak penegak hukum Polrestabes Medan yang belakangan gencar membasmi perdaran Narkoba di kota Medan. 


Terlihat dalam lampu remang yang ada di dalam Clube malam itu,  beberapa Waitres terlibat langsung dalam transaksi tersebut,  agar tidak terlihat mencolok modus pelayan kerap bertanya kepada pengunjung untuk memesan minuman lalu menawarkan narkoba yang kami duga Inex atau extasi  kepada pengunjung. (Tim)

Ironi Operasi Pekat: Kapolrestabes Medan Gencar Sikat Judi, 'Sabung Ayam' Gang Sejati Malah Kebal Hukum

*MEDAN,–* Di saat Kapolrestabes Medan tengah gencar-gencarnya menabuh genderang perang terhadap perjudian dan narkoba di Kota Medan, sebuah fakta ironis justru terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.

Lapak judi sabung ayam di Gang Sejati, Ladang Bambu, dekat kolam, Kecamatan Medan Tuntungan, dilaporkan beroperasi kembali dengan bebas, seolah memiliki "imunitas" dan kebal terhadap hukum. Padahal, lokasi ini sebelumnya sempat ditindak, namun kini kembali menggeliat seakan menantang aparat kepolisian.


Tantang Perintah Kapolrestabes?

Maraknya kembali aktivitas perjudian di Gang Sejati ini menjadi sorotan tajam. Publik mempertanyakan kinerja Polsek Medan Tuntungan yang terkesan "kecolongan" atau justru membiarkan praktik ilegal ini berlangsung di depan mata.


Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan atensi Kapolrestabes Medan yang sedang giat membersihkan penyakit masyarakat. Lemahnya pengawasan di Gang Sejati dinilai mencoreng komitmen pemberantasan judi di wilayah hukum Polrestabes Medan.


Diduga Dikelola Oknum 'Cepak Loreng'

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah seorang pengunjung di lokasi, "kesaktian" lapak judi ini disinyalir karena adanya keterlibatan oknum aparat. Gelanggang tersebut dikabarkan dikelola langsung oleh seorang oknum berambut cepak (cepak loreng) setempat.


> "Aman kali main di sini, Bang. Nggak takut digerebek lagi. Yang pegang (kelola) sekarang oknum 'cepak loreng' sini, makanya polisi mikir dua kali mau masuk. Sekarang malah makin ramai yang datang," ujar sumber tersebut, Sabtu (14/02/2026).


Keterangan ini mengindikasikan bahwa penggerebekan yang pernah dilakukan sebelumnya tidak memberikan efek jera, melainkan hanya sekadar jeda sebelum "pemain lama" kembali dengan backing yang lebih kuat.


Menunggu Nyali Polsek Medan Tuntungan

Masyarakat kini menanti tindakan nyata dari Kapolsek Medan Tuntungan. Apakah aparat setempat berani menindak tegas lokasi tersebut tanpa pandang bulu, meskipun ada dugaan keterlibatan oknum 'cepak loreng' di baliknya? Atau justru membiarkan wilayahnya menjadi "zona nyaman" bagi para penjudi di saat pimpinannya di Polrestabes sibuk memberantas kriminalitas?


Jika Polsek setempat tak mampu, warga berharap Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan atau Propam Polda Sumut segera turun tangan untuk menutup permanen lokasi tersebut dan menindak oknum yang terlibat.


Hingga berita ini di Tayangkan Kapolsek Medan Tuntungan belum bersedia membalas konfirmasi wartawan. *(Tim)*

Dugaan Gudang Solar Subsidi Dikumpul di Gudang Jalan Seruwei Menggunakan Unit Langsir Mobil Fortuner dan Pajero Juga Reborn


DELI SERDANG – Dugaan gudang penimbunan BBM solar berlangsung bebas tanpa ada teguran dari APH. Lokasi lahan Gudang tersebut didirikan tepatnya di Jalan Seruwai Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan Sumatra Utara. 


Berdasarkan penelusuran wartawan gudang tersebut tidak jauh dari RS Bachtiar Jafar Jalan Medan Belawan. Informasi dari masyarakat gudang yang diduga ilegal tersebut tidak memiliki legalitas alas hak yang resmi. Gudang yang tertutup rapat pagar besi tinggi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penimbunan solar dalam jumlah besar hasil dari langsiran Solar. 


Keuntungan yang dapat diperoleh pemilik gudang tersebut dari jual beli BBM jenis solar Subsidi tersebut berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliaran rupiah. Hal tersebut sudah melanggar hukum karena masuk dalam ranah kategori korupsi uang negara. Kendaraan langsir pengangkut BBM kerap terlihat keluar masuk ke area tersebut.


"Gudang itu sudah lama berdiri bang dan diduga  dipakai untuk penimbunan solar untuk diperjualbelikan ke pemesan karena sudah berapa kali truk biru putih keluar masuk,” ungkap warga sekitar, Rabu(11/02/2026).


Penimbunan solar tanpa izin jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 huruf c UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda hingga Rp30 miliar.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang berjalan di atas lahan dengan status hukum tidak jelas.(Tim)

PB Pendawa Indonesia Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan



*Medan,-* Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Pemuda Jawa (PB Pendawa) Indonesia, H Ruslan, SH, mengapresiasi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH yang telah melakukan tindakan tegas terhadap pemberantasan narkoba dan perjudian online (Judol). 


"Kami menolak dan menghimbau kepada kelompok-kelompok tertentu agar tidak memframing negatif terhadap kinerja Polrestabes Medan,"jelasnya baru-baru ini. 


Kami, sambung H Ruslan, tidak mau Kapolrestabes Medan, menjadi terganggu dalam melayani dan melindungi kepentingan masyarakat Kota Medan. 


"PB Pendawa Indonesia mendukung penuh kinerja Kapolrestabes Medan,"tegasnya. *(Tim)*

Rutan Kelas I Labuhan Deli Memperingati Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Bersama Ustadz Azhar Sitompul



Labuhan Deli, 11 Februari 2026 — Rutan Kelas I Labuhan Deli melaksanakan kegiatan peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah/2026 Masehi yang berlangsung khidmat dan penuh makna, Rabu (11/2). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pegawai serta warga binaan pemasyarakatan sebagai bagian dari pembinaan kepribadian dan peningkatan keimanan.


Peringatan Isra Mi’raj tersebut menghadirkan Ustadz Azhar Sitompul sebagai penceramah, yang menyampaikan tausiah tentang makna perjalanan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW serta pentingnya menjaga ibadah, khususnya salat, sebagai pondasi utama dalam kehidupan sehari-hari.


Kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan dengan ceramah agama dan doa bersama. Seluruh rangkaian acara berlangsung tertib dan penuh kekhusyukan, mencerminkan suasana religius di lingkungan Rutan Kelas I Labuhan Deli.


Melalui peringatan Isra Mi’raj ini, diharapkan seluruh peserta, khususnya warga binaan, dapat mengambil hikmah serta menjadikannya sebagai momentum untuk memperbaiki diri, meningkatkan akhlak, dan memperkuat keimanan selama menjalani masa pembinaan.


Rutan Kelas I Labuhan Deli terus berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan pembinaan keagamaan secara berkelanjutan sebagai upaya mewujudkan pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pembentukan karakter yang lebih baik.(Tim)

MPC PP Kota Medan Apresiasi Kinerja 100 Hari Kapolrestabes Medan


*Medan,-* Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Panca Sila  (MPC PP) Kota Medan mengapresiasi kinerja 100 hari Kapolrestabes Medan, Kombes Pol, Dr, Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH yang telah menindak tegas peredaran narkoba, judi online (Judol), begal, rayap besi dan berbagai tindak kejahatan lainnya. 


Hal itu disampaikan Ketua MPC PP Kota Medan, Muhammad Rahmaddian Shah, SH, MH. "Melalui program Jaga, Cegah, Sigap (JCS) yang menurut kami sangat baik. Kami dari MPC PP Kota Medan siap mendukung dan bekerjasama dengan Polrestabes,"jelasnya.


Sebelumnya, selama 100 hari kinerja Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH telah melakukan berbagai upaya tindakan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Seperti misalnya, menggembur kawasan rawan narkoba dan judi di wilayah Jermal. Penindakan lokasi rawan narkoba dan judi di kawasan Jermal, menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak belum lama ini, berpengaruh terhadap menurunnya tindak kejahatan jalanan. 


Untuk itu, Polrestabes Medan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba dan tindak kejahatan lainnya sesuai program Asta cita Presiden RI, Prabowo Subianto. *(Tim)*

Gawat, Oknum Lurah Besar Minta Rp 1,5 Miliar Untuk Terbitkan Surat Silang Sengketa



*Medan,-*Di bulan Agustus 2024, Lurah Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Gandi Gusri melakukankan pertemuan dengan seorang  warga, Muhammad Nur beserta 5 orang saksi di Cafe De' Raja di Jalan Sumatera, Medan. Dalam pertemuan itu oknum Lurah  meminta uang Rp  1,5 milar untuk menerbitkan surat silang sengketa.  


Dalam  pertemuan itu, oknum Lurah juga memberikan foto berupa surat keterangan, agar Muhammad Nur meneken apabila uang itu ada, oknum Lurah itu minta secepatnya. 


Namun saat itu,  M Nur  tidak memiliki uang dengan jumlah yang dimintanya. Oknum Lurah kemudian berpihak kepada orang lain atau oknum pemilik grant sultan palsu yang juga sudah dilaporkan oleh pelapor ke Poldasu, yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 947/VI/ 2025/ SPKT Polda Sumatera Utara tanggal 18 Juni 2025. 


Keberpihakan oknum Lurah ini bertujuan mendapatkan iming-iming dari pihak lain untuk memenangkan sengketa tanah yang berada di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.  Lurah, kata M Nur, seharusnya tidak berpihak kemanapun termasuk pihak oknum pemilik grant sultan palsu, agar kedua belah pihak bisa dimediasi secara musyawarah. 


Untuk itu, saya, M Nur warga Medan  minta pada Walikota Medan, Rico Waas agar menonaktifkan oknum Lurah Besar. Kami juga secara terbuka menantang oknum Lurah untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan yang disengketakan,"jelasnya. 


M Nur juga  berharap kepada Walikota, Rico Waas agar menindak tegas anak buahnya karena  diduga di wilayah yang dipimpin oleh oknum Lurah ini, banyak problem atau permasalahan yang merugikan warga. Seperti misalnya, saat banjir pada 27 Desember 2025 pihak Kepling menjual bantuan bencana banjir tahun lalu, berapa LSM juga memberikan informasi adanya  dugaan penyalahgunaan bantuan  CSR oleh oknum  Lurah,"terangya. 


Seperti diketahui,  M Nur selalu pemilik lahan  sesuai dengan legalisasi penglepasan dan penyerahan hak dengan memakai ganti rugi nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023 mendapatkan informasi bahwa objek tanah miliknya telah menjadi objek perkara sesuai dengan perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/ 2011/PN Mdn.


Mendapat informasi tersebut, pelapor melakukan pengecekan dan diketahui sesuai dengan surat keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024/ keterangan terkait surat keterangan keberadaan Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1916 dan tahun 1906 yang menerangkan: Bahwa lokasi tanah yang ditunjuk oleh Grant Sultan Nomor 1657 atau tahun 1906 terletak di lokasi tanah konsesi, yakni konsesi Deli Cultuur Maatschappij kebun Maryland (Meriland) yang ditandatangani oleh Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H Muntinga pada tanggal 23 Maret 1869. *(Tim)*