Deli Serdang – Dugaan praktik kotor kembali terjadi di SPBU 14.203.1123 (21/02/2026) Sekitar pukul 14.00 WIB. Yangberada di Jalan Besar Deli Tua, Desa Aji Baho, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, SPBU tersebut diduga melayani pengisian BBM menggunakan drum kecil yang diangkut dengan becak motor (betor). Aktivitas ini dinilai melanggar aturan pendistribusian BBM bersubsidi dan berpotensi merugikan masyarakat.
Saat dilakukan konfirmasi kepada pihak SPBU, salah satu pengawas yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas tersebut sudah memiliki izin dari pihak Pertamina. Namun, pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat pengisian BBM menggunakan drum dan betor kerap dikaitkan dengan praktik penyalahgunaan distribusi.
Masyarakat juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum di wilayah Polsek Sibiru-biru yang dinilai belum mengambil tindakan tegas atas dugaan tersebut. Publik berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan agar tidak muncul spekulasi dan asumsi liar di tengah masyarakat.
Praktik pengisian BBM menggunakan jeriken atau drum dalam jumlah besar tanpa prosedur resmi dapat berdampak pada kelangkaan BBM serta merugikan konsumen yang membutuhkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU maupun aparat terkait di Kabupaten Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi secara terbuka.
Masyarakat meminta agar pihak berwenang segera melakukan investigasi transparan untuk memastikan apakah benar terdapat izin resmi atau justru terjadi pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.(Tim)

0 Comments:
Posting Komentar