Delia Ulfa Apresiasi Jokowi Dalam Pemberian Vaksin Ketiga Gratis





Sumut, KamtibmasIndonesianews.online

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster Covid-19 akan diberikan gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Jokowi mengungkapkan bahwa vaksin booster diberikan gratis kepada seluruh masyarakat karena keselamatan rakyat adalah yang utama.

Hal ini langsung ditanggapi oleh Delia Ulfa sebagai Sekretaris DPW PSI Sumatera Utara.

"Kita baru saja mendapat berita yang luar biasa. Berita ini sangat kita apresiasi," ujar Delia Ulfa.

Politisi DPW PSI Sumatera Utara ini juga menyampaikan bahwa hal ini adalah wujud kepedulian Jokowi terhadap rakyat Indonesia.

"Hal ini suatu tanda yang pasti bahwa pak Jokowi sangat mengasihi dan peduli terhadap rakyat. Saya sebagai masyarakat Sumut yang juga sebagai Sekreraris DPW PSI Sumut sangat mengapresiasi vaksin ketiga ini," pungkas Delia.

Adanya program vaksin yang diberikan oleh Jokowi secara gratis menghasilkan sebuah penilaian ataupun poin yang baik oleh Delia Ulfa.

"Hal ini adalah nilai yang baik dan poin yang baik dalam masa kepemimpinan Jokowi. Ini membuktikan bahwa pak Jokowi selalu mengedepankan keselamatan rakyat," tutupnya.

(Red/S.Marpaung)

GM BKAG Takkan Gentar Hadapi Guntur Marbun






Medan, Kamtibmas Indonesia news.online

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Bina Kerjasama Antar Generasi (GM BKAG) Indonesia menyampaikan kepada Guntur Marbun mengenai
video Guntur Marbun yang berada di akun Youtube Abdul Channel yang mengatakan gelar doktor Bishop Pdt. Asaf Marpaung adalah sebuah gelar doktor-doktoran.

Akan hal tersebut, Samuel Marpaung Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Bina Kerjasama Antar Generasi (GM BKAG) Indonesia menilai ucapan Guntur Marbun tidak layak untuk diucapkan di hadapan publik.

"Kami DPP GM BKAG melihat video Guntur di akun Youtube Abdul Channel adalah hak beliau dalam berbicara. Tapi, bagi kami suatu ucapan yang disampaikan oleh Guntur Marbun mengenai doktor-doktoran merupakan sebuah hal yang tidak baik untuk dilontarkan ke publik," ujar Samuel Marpaung.

Dalam pengakuan Samuel Marpaung, Bishop Pdt. Asaf Marpaung adalah seorang doktor yang berasal dari University of Jerusalem yang berdomisili di India.

"Doktor Pdt. Asaf itu berasal dari India, jelas kita punya datanya. Doktor beliau berasal dari University of Jerusalem. Kalangan orang Kristen tentu sudah tak asing lagi bila mendengar University of Jerusalem yang dimana universitas tersebut merupakan salah satu universitas terbaik. Padahal, isterinya juga turut ikut kok menyaksikan wisuda pak pendeta," ucapnya.

Selain itu, di dalam video akun Youtube Abdul Channel, Guntur Marbun mengaku mewakili jemaat Gereja IRC.

"Dia mewakili jemaat IRC? Jemaat sebelah mana? Saya mau tanya siapa pendiri Gereja IRC itu? Siapa pemimpin atau gembala sidang Gereja? Jadi, ucapan Guntur ini tidak benar dan mungkin dia berusaha membangun sebuah narasi agar publik percaya kepada dia," pungkas Samuel Marpaung.

Samuel Marpaung juga menanggapi pengakuan Guntur Marbun yang mengatakan Bishop Pdt. Dr. Asaf Marpaung pernah ditahan oleh pihak kepolisian selama tiga hari.

"Nah, menanggapi hal ini, emang kapan Pdt. Asaf ditahan? Mana surat penahanannya? Bisa tidak kira-kira ditunjukkan buktinya? Sebaiknya Guntur tidak berucap seperti ini. Karena hal ini bukan saja menyakiti pak pendeta, tapi juga sudah menyakiti jemaat," tegasnya.

Dalam penyampaian, Samuel Marpaung bersama pengurus DPP GM BKAG Indonesia akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan yakin pihak kepolisian memberi penegakan hukum terhadap Guntur Marbun.

"Kami akan kawal sampai tuntas dan takkan gentar hadapi Guntur. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun kepada Guntur yang sudah melecehkan pendeta dalam video youtube. Karena, ini sebuah tugas dan tanggung jawab bagi kami sebagai kaum muda Kristen untuk menjadi pagar bagi pendeta-pendeta. Kami juga yakin dan percaya kepada pihak kepolisian dapat memberi penegakan hukum terhadap Guntur," tutup Samuel Marpaung.

(Sumber: S. Marpaung)

Polrestabes Medan Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 52 Kg dan 12.776 Butir Ekstasi






KamtibmasIndonesianews.online

Polrestabes Medan Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Medan, Kongkrit.com—Pada hari Selasa, 11 Januari 2022 bertempat di lapangan apel Polrestabes Medan, dilakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko,S.H.,S.I.K,M.Si serta di dampingi oleh Kasat Res Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra dan Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Edino Sihombing, S.I.K





Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Medan yang diwakilkan oleh Kepala dinas Kesehatan Kota Medan, perwakilan dari BNNP Sumatera Utara, Dandim 0201 Medan, perwakilan dari Dit Narkoba Polda Sumatera Utara, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Medan, Labfor Sumatera Utara.
Adapun Barang Bukti dari Sat Res Narkoba dan Polsek Medan Helvetia yang dimusnahkan dari 15 orang Tersangka (14 laki-laki dan 1 perempuan) yaitu :

1) 32.724,4 (Tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh empat koma empat) gram sabu.

2) 18.777,06 (Delapan belas ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh koma nol enam) gram ganja.

3) 12.406 (Dua belas ribu empat ratus enam) butir ekstasi.

Barang bukti tersebut selanjutnya kita lakukan pemusnahan dengan cara dibakar dengan alat khusus oleh petugas dan disaksikan langsung oleh para tamu undangan.
Mari kita bersama sama memerangi narkoba.

(YG01/Josua Giawa).

Dukung Percepatan Vaksinasi, Sat Lantas Polresta Deli Serdang Laksanakan Ops Yustisi






Medan, Kamtibmas Indonesianews.online

Untuk percepatan vaksinasi, Sat Lantas Polresta Deli Serdang bersama TNI dan menggandeng Dishub Kabupaten Deli Serdang melakukan kegiatan Ops Yustisi dengan men ceq Kartu Vaksinasi atau melalui Aplikasi Peduli Lindungi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Senin (10/01/2022).

Operasi Yustisi ini dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, Kompol Nasrul, S. Kom, SIK, dan mengikutsertakan Tim Vaksinator.

Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, Kompol Nasrul, S. Kom, SIK, mengungkapkan pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi dengan melakukan pemeriksaan kartu Vaksin ataupun melalui Aplikasi Peduli Lindungi ini merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk mendukung percepatan vaksinasi dalam rangka mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity) untuk menekan Covid-19.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Deli Serdang juga membagikan masker kepada pengendara atau masyarakat yang tidak memakai masker.

“Targetnya para pengendara serta penumpang yang mengabaikan prokes, Serta belum vaksin, mereka kami himbau & kami arahkan untuk vaksin dilokasi yg sudah disediakan di pos Check Point”, ungkap Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Kompol Nasrul, S. Kom, SIK.

(YG01/Josua Giawa).

Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Kedua Kaki Residivis Pelaku Curas






MEDAN, KamtibmasIndonesianews.online

Petugas Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan D.I. Panjaitan Kel. Babura Kec. Medan Baru (tepatnya di sebelah Lapangan Gajahmada).

Dalam aksinya, pelaku berinisial RB (30) warga Jalan Antara Pasar 4,5 Kel. Lubuk Pakam III Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang sempat viral di media sosial (Medsos).

"Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berupaya merebut senjata petugas pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa SIk MH, Senin (10/1/2022).

Kapolsek membeberkan pelaku diamankan atas laporan dari korban yang melaporkan pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira pukul 08.42 WIB korban bernama Dra. Nurlela (59) warga Jalan Sei Muara No. 2 Kel. Babura Kec. Medan Baru saat itu sedang
bersama putrinya berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju Kantor Pos Jalan Iskandar Muda melalui Jalan D.I. Panjaitan melewati Lapangan Gajahmada.

"Sebelum sampai di ujung Jalan, tiba tiba korban didekati oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan langsung merampas tas sandang korban dengan kuat hingga membuat korban jatuh terhempas ke jalan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada wajah, kaki dan tangan,"kata Kapolsek Kompol Fathir.

Akibat kejadian itu, Kapolsek menyebutkan korban harus menjalani rawat inap (opname) di RS dan mengalami kerugian 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah dompet besar warna biru dongker berisi uang tunai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), 1 (satu) HP android merk Vivo type Y91 warna hitam.

Mewakili orang tuannya, Fenny Sonia Ninette (24) warga Jalan Sei Muara No. 2 Kel. Babura Kec Medan Baru yang merupakan anak korban membuat laporan pengaduan ke kantor Polsek Medan Baru.

"Menerima laporan dari anak korban, personel Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH didampingi Panit 2 Reskrim Polsek Medan Baru
Ipda Regi Putra Manda Strk melakukan penyelidikan. Dan pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib, personel mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Antara Lubuk Pakam Deli Serdang," sebutnya.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran dengan mendatangi kediaman rumah pelaku dan mengamankan pelaku R.B.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih susu BK 3976 ABM (kendaraan yang digunakan tersangka), 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam BK 3696 DS (pembelian dari hasil kejahatan), 1 (satu) potong celana Lea warna biru dongker, 1 (satu) pasang sandal merk Eiger, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) potong kaos, 1 (satu) unit HP android merk vivo warna biru dibungkus kondom hitam (milik tersangka), 1 (satu) unit HP android merk vivo warna merah (milik korban),"ungkap Kapolsek.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Medan Baru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil interogasi terhadap pelaku, ia (pelaku) mengakui perbuataannya dan menerangkan bahwa ia melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan barang milik korban berupa HP android merk VIVO di jual bersama istrinya berinisial N ke Jalan Djamin Ginting P. Bulan Medan seharga Rp. 750.000,"beber Kapolsek.

Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa uang sebesar Rp. 10.000.000,- yang di dapat dari dalam tas korban digunakan untuk membeli sepeda motor Yamaha RX King sebesar Rp. 6.000.000,- dan sisa dipakai untuk bermain judi slot serta membeli narkoba.

"Dan keterangan lanjutan dari hasil interogasi bahwa pelaku sudah pernah menjalani hukuman Penjara dengan kasus yang sama (curas) di Lubuk Pakam,"ungkap Kapolsek.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

(Red/Albertin Giawa).

Lagi, Guntur Marbun Resmi Dilapor Ke Polda Sumut, Samuel Marpaung: Guntur Marbun Harus Hadapi dan Jangan Lakukan Pembohongan Publik





Foto: Samuel Marpaung Ketum DPP GM BKAG
Medan, KamtibmasIndonesianews.online

 Setelah Surat Penghentian Penyidikan atau SP3 diterbitkan oleh Polrestabes Medan kepada Bishop Pdt. Dr. Asaf Marpaung, Guntur Marbun mengatakan bahwa Doktor yang disandang oleh Pdt. Asaf Marpaung tersebut adalah doktor-doktoran. Guntur Marbun mengucapkan hal tersebut melalui berita dan video yang tertera pada Akun Youtube Abdul Channel.

Melihat video tersebut, Bishop Pdt. Asaf Marpaung pun membuat pengaduan dan melaporkan Guntur Marbun ke Polda Sumatera Utara.

"Benar, Jumat 7 Januari 2022, secara resmi kami DPP GM BKAG dan penasihat hukum Tribrata Hutauruk mendampingi dan mengawal Bishop Pdt. Dr. Asaf Marpaung membuat laporan pengaduan kepada Guntur Marbun," ujar Samuel Marpaung.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Bina Kerjasama Antar Generasi (DPP GM BKAG) Indonesia mengatakan Guntur Marbun harus berjiwa besar dan tetap menghormati proses hukum.

"Sesuai yang pernah saya ucap di media sosial saya, terkait video Guntur yang berada di akun Youtube Abdul Channel, kami sampaikan agar Guntur tetap berjiwa besar dan tetap menghormati proses hukum meski SP3 dikeluarkan oleh pihak Polres, ucapnya.

Samuel Marpaung juga menyampaikan agar Guntur harus siap menghadapi laporan yang dibuat oleh Pdt. Dr. Asaf Marpaung.

"Ini kan berbicara etika juga. Tidak sepatutnya Guntur Marbun berucap seperti itu ke pemuka agama. Sudah begitu, ia mengaku pula jemaat IRC dan mengatakan Pdt. Asaf pernah ditahan. Kapan emangnya Pdt. Asaf ditahan? Mana bukti surat penahanannya? Maka, berlandaskan tindakannya, Pdt. Asaf mengambil langkah membuat Laporan Pengaduan terkait video Guntur di akun Youtube Abdul Channel tentang peristiwa Pidana UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3," pungkasnya.

Dari telepon seluler, Samuel Marpaung pun menyampaikan bahwa Guntur telah nyata tidak bisa membuktikan laporan pengaduan Guntur.

"Anda kan sudah nyata tidak bisa membuktikan kebenaran Laporan Pengaduan anda. Jadi, gunakanlah otak warasnya dan selamat menghadapi laporan yang telah dibuat oleh pak pendeta," tutup Samuel Marpaung.
(Sumber: S. Marpaung)

Apel gabungan Musyawarah Untuk Meningkatkan Upaya Vaksinasi Terhadap Masyarakat Delitua





Deli Serdang, KamtibmasIndonesia– Seluruh perangkat desa, kepala lingkungan (kepling) dan kepala dusun (kadus) se-Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, diharuskan untuk meningkatkan upaya vaksinasi terhadap masyarakat.

Keharusan ini disampaikan Camat Deli Tua, Hendra S Siregar, S.STP, M.Si pada apel gabungan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Deli Tua di halaman kantor camat, Rabu (5/1/2022).

“Sesuai perintah bupati, terhitung dari kemarin (Selasa) sampai delapan hari ke depan, target kita dalam pelaksanaan vaksinasi harus dapat mencapai 70 persen secara nasional,” tegasnya.

Maka dari itu, sambung Camat, perintah tersebut mesti menjadi perhatian serius dan maksimal dalam melaksanakan vaksinasi di setiap desa dan kelurahan.

“Dan ini merupakan tugas utama kepada kepling dan kadus, karena merupakan ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sekali lagi, saya mohon kerjasamanya untuk kades, lurah, kadus dan kepling. Dalam melaksanakan tugas ini, kita harus bekerja secara humanis dan tim vaksinator melaksanakan vaksin dengan cara door to door,” pungkasnya.

Turut hadir pada apel gabungan tersebut, Kapolsek Deli Tua Kompol Zulkifli Harahap, Kepala Puskesmas (Kapus) Deli Tua dr Julina Artha Pinem MKes, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Deli Tua Sandy Sihombing, S.STP, MSi, Kanit Binmas Polsek Deli Tua AKP Ginting, anggota Koramil 15/DT, Kades Kedai Durian dan Mekar Sari, lurah se-Kecamatan Deli Tua, kepling dan kadus se-Kecamatan Deli Tua, aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honor Kecamatan Deli Tua.

(YG01/Albertin Giawa).

Dialog Interaktif Poldasu : Polsek Lakukan Penerapan Aplikasi Berbasis Teknologi Informas







Kutalimbaru, KamtibmasIndonesia-
Kutalimbaru - Dialog Interaktif Halo Polisi Polda Sumatera Utara kembali digelar melalui daring telpon di 94,3 FM di Pro 1 RRI Medan, dan dipandu oleh host Imelda Adnin.

 Narasumber Iptu Hotdison Manurung, SH Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru dengan topik " Penerapan-penerapan aplikasi berbasis teknologi informasi'. Selaku pendamping dari humas Polda Sumatera Utara yakni, Penata TK I Jamaluddin S.Sos Paur Mitra Subbid Penmas dan Baur Subbid Penmas Aiptu Widodo, Rabu (5/1/22), sekitar pukul 15.00 WIB sampai 16.00 WIB. 

 Seperti biasa, Dialog Interaktif ini melibatkan banyak pemirsa setia, banyak pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan pemirsa maupun dari host Imelda Adnin, beragam pertanyaan mengalir lancar yang ditujukan ke narasumber, baik itu berkisar pada bentuk pelaporan pengaduan, proses penanganannya, perlukah pelapor didampingi penasehat hukum, apa ada upaya hukum sebelum dilimpahkan kepengadilan, apa ada kriterianya upaya hukum yang tidak sampai di PN. 

Dengan tenang dan jelas narasumber menjawab semua pertanyaan-pertanyaan, diawali dengan Moto Polri Presisi (Prediktif Responsibilitas, Transparansi dan Betkeadilan), dengan salah satunya melayani masyarakat dengan sinergitas dan berbasis teknologi informasi. Mengenai penerimaan pengaduan di Polsek Kutalimbaru, sudah menerapkan aplikasi berbasis teknologi informasi sehingga secepatnya laporan online dan penanganan diproses di Reskrim, ucap Iptu Hotdison. 

Selanjutnya Hotdison Manurung mengatakan, penanganan perkara sesuai LP yang diterima, maka pengaduan tersebut setelah didisposisi pimpinan, dengan segera Kanit menunjuk penyidik pembantu melengkapi Mindik dan kelanjutannya lakukan 
Gelar Perkara dengan penyidik pembantu dan penyelidik, guna menentukan tindakan apa yang harus dilakukan, guna menentukan tindakan apa yang harus dilakukan, guna perkara yang dilaporkan segera terungkap dan mengirim berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), namun setiap tahapan demi tahapan diberitahukan ke pelapor melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan), sesuai dengan Perkap No. 6 Tahun 2019. Pelapor dengan sendirinya telah difasilitasi negara pengacaranya, yakni penyidik yang menangani perkara. 

Restoratif Justice sesuai dengan Perpol No. 08 Tahun 2012 merupakan upaya hukum berdasarkan perdamaian antara ke-2 belah pihak. 
Adapun perkara yang dapat diselesaikan sesuai dalam Perpol tersebut yakni, tidak adanya keresahan /penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah NKRI, bukan saparatisme dan Radikalisme, bukan pelaku pengulangan tindak pidana, bukan terlibat terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tidak korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang, harus ada perdamaian dari ke-2 belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba, harus ada pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk perbuatan pidana tentang narkoba, adanya surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak, tutup ptu Hotdison.(Red/Albertin Giawa).

Sebanyak 3O Orang Napi Dipindahkan dari Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut








MEDAN, Kamtibmas Indonesia-Sebanyak 30 orang narapidana penghuni Rutan Perempuan Kelas II Medan, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Medan, Rabu (05/01/2022).

Pemindahan narapidana tersebut, sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan Dari 24 Bulan Menjadi 12 Bulan.

Pemindahan itu juga lantaran kondisi Rutan Perempuan Kelas IIA Medan yang sudah over kapasitas serta banyaknya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah diputus pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Vonis, P48, BA8 telah dilaksanakan).

Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Ema Puspita telah melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan mutasi dari Rutan Perempuan Medan ke Lapas Perempuan Medan sebanyak 30 (Tiga Puluh) Orang.

Serta telah menjadi pilot project dalam Pengembalian Fungsi Rutan, Rutan Perempuan Medan melakukan pemindahan tahap ke-1 pada tahun 2022.

Kegiatan pemindahan berlangsung secara aman dan kondusif.

(Red/Albertin Giawa).

Kapolsek Pancur Batu Intruksikan Personilnya Melakukan Pengamanan Di Gereja







Medan, Kamtibmas Indonesia-
Kapolsek Pancur Batu Mengerahkan Seluruh Personilnya untuk Melakukan Pengamanan Gereja diwilayah Hukum Polsek Pancur Batu pada tanggal 31 s/d 2 Jan 2022.

Agar terciptanya rasa aman dan nyaman saat beribadah di pergantian tahun, maka Kapolsek Pancur Batu mengerahkan seluruh personilnya untuk melakukan pengamanan Gereja diwilayah hukum Polsek Pancur Batu pada tanggal 31 s/d 2 Jan 2022.

Dalam Pengarahan kepada personilnya, Kompol Dedy Dharma SH mengatakan, agar berkoodinasi dgn pengurus Gereja dan merasa dapat ketenangan dengan kehadiran personil ke tempat ibadah, dengan kehadiran personil perasaan aman, nyaman akan para jemaat dapatkan, dalam melaksanakan ibadah di perggantian akhir tahun 2021 ke 2022.

Pengamanan tersebut berjalan dengan kondusif dan masyarakat mengucapkan terimakasih atas Pengamanan Gereja yang dilakukan oleh Kompol Dedy Dharma SH bersama dengan personilnya.

(Red/ Albertin Giawa)