Kamtibmas Indonesia Mendukung Gugatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Terkait Usia Pensiun Bagi Prajurit TNI Agar Dikabulkan Oleh Mahkamah Konstitusi








Jakarta, kamtibmasindonesianews.online

Keamanan Ketertiban Masyarakat Indonesia dalam Press Releasenya, Pada hari Jumat, 11 Februari 2022 di Markas Administrasi Kamtibmas Indonesia DPD DKI Jakarta, Jln Matraman Raya No.148 Jakarta Timur,  yang ditandangani oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Penasehat dan Badan Pendiri Organisasi Kemanan Ketertiban Masyarakat Indonesia (Kamtibmas Indonesia) memberikan dukungan penuh kepada Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa Terkait Permohonan beliau melalui gugatan yang dilayangkan oleh salah satu  prajurit TNI agar hakim MK segera memberi keputusan yang Arif dan Bijaksana tentang Usia Pensiun Prajurit TNI disamakan dengan anggota Polri. Dalam penilaian Kamtibmas Indonesia hal ini urgen demi menjaga stabilitas keamanan negara dan tidak terjadi kesenjangan dan gesekan sosial karena perbedaan ini. Kamtibmas Indonesia menilai bahwa penting hakim Mahkamah Konstitusi
mempertimbangkan TNI dan POLRI adalah mempunyai kesamaan sebagai alat negara yang menjalankan tugas pertahanan dan keamanan, serta selalu bersama-sama berusaha menjaga stabilitas kehidupan bernegara bagi seluruh warga negara Indonesia, maka dipandang perlu adanya perlakuan hukum yang sama-sama adil terhadap kedua institusi negara tersebut. 

Jadi ditempat lain, Bung Yarman Gulo, M.Pd.K sebagai Panglima Daerah (Pangda) Garda Kamtibmas Indonesia DPD  Sumatera Utara menyampaikan tanpa harus menunggu lama pembahasan melalui DPR RI,  maka sangat tepat jika Mahkamah Konstitusi segera memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada pemohon," pungkas beliau.

Keseriusan Kamtibmas Indonesia mendukung Panglima TNI dan seluruh Prajurit TNI hal ini dinyatakan dalam Pernyataan Sikap secara tertulis dengan No.007/K.MAS-IND/DPPI/II/2022
Perihal : PERNYATAAN SIKAP, yang diteruskan kepada Ketua MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA, ditembuskan kepada:
 1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta
2. Menkopolhukam RI di Jakarta
3. Panglima TNI di Jakarta
4. KAPOLRI di Jakarta. 











Berikut isi Pernyataan Sikap tersebut:


Nomor : 007/K.MAS-IND/DPPI/II/2022
Perihal : PERNYATAAN SIKAP
Kepada Yth.
KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Jl. Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Gambir,
Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110


Dengan hormat, 

Pengurus DPP Keamanan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) Indonesia, terkait Gugatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tentang Masa Pensiun TNI di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 62/PUU/-XIX/2021 , dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Bahwa memperhatikan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Pasal 15 ayat (4) dan (6) Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-Undang No.16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, AD/ART KAMTIBMAS tentang Pendukungan 3 Pilar KAMTIBMAS (TNI-POLRI-PEMERINTAH).

2.Bahwa mempertimbangkan TNI dan POLRI adalah mempunyai kesamaan sebagai alat negara yang menjalankan tugas pertahanan dan keamanan, serta selalu bersama-sama berusaha menjaga stabilitas kehidupan bernegara bagi seluruh warga negara Indonesia, maka dipandang perlu adanya perlakuan hukum yang terhadap kedua institusi negara tersebut.

3.Bahwa atas kondisi dan fakta yang muncul tersebut, maka kami selaku Organisasi Massa yang sangat peduli terhadap penegakan hukum dan perlakuan hukum yang setara dan bermartabat, mendukung sikap tegas dan konsisten demi kepentingan hukum oleh Bapak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait norma Pasal 53 dan 71 huruf a Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menimbulkan perbedaan perlakuan hukum dan diskriminatif oleh negara terhadap Parjurit TNI. Kondisi ini membahayakan kondisifitas keamanan dan ketertiban negara karena dapat menimbulkan kecemburuan antar institusi negara.

4.Bahwa demi tegaknya wibawa Pemerintah Republik Indonesia baik dimata masyarakat Indonesia maupun masyarakat Internasional, dan terjaganya martabat institusi negara serta terjaminnya rasa keamanan dan ketertiban negara, maka kami sebagai bagian dari komponen warga negara Indonesia yang peduli terhadap stabilitas keamanan dan pertahanan negara, meminta Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk secara arif dan bijaksana dalam melindungi konstitusi negara dengan menegakkan hukum yang berkeadilan dan non diksriminasi, yaitu mengabulkan permohonan bapak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang teregister dengan Nomor Perkara 62/PUU/-XIX/2021 terkait perpanjangan batas usia Pensiun Prajurit TNI.

Demikian Pernyataan Sikap ini dibuat untuk dimaklumkan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Februari 2022

Ditandatangani oleh,
KAMTIBMAS Indonesia

Dewan Pimpinan Pusat
Ketua Umum,



Raja Sutan Erwin Sihombing, S.H., M.H.


Dewan Penasehat Pimpinan Pusat
Ketua,




Teuku Daud Ibrahim


Dewan Pendiri Organisasi
Ketua,




Raja Tolap Rahmat Girsang
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta
2. Menkopolhukam RI di Jakarta
3. Panglima TNI di Jakarta
4. KAPOLRI di Jakarta
5. File/Arsip.

(YG01/red)

Kunjungi Brigif 19/KH, Pangdam XII/Tpr : Tetap Pelihara Naluri Tempur


kamtibmasindonesianews.online | Singkawang, Sabtu (12/2/22) - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto, S.I.P., M.M., bersama Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah XII/Tpr Ny. Helly Sulaiman Agusto beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Mabrigif 19/Khatulistiwa di Singkawang.

Kedatangan Pangdam beserta istri disambut oleh Danbrigif 19/Kh, Letkol Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan dan Ketua Persit KCK Cabang LIX Brigif 19, Ny. Lendri Wahyu Ramadhanus Suryawan serta tari Barongsai dari para Prajurit.

Dalam lawatan kali ini Mayjen TNI Sulaiman Agusto memberikan pengarahan kepada Prajurit, sedangkan Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr melaksanakan tatap muka dengan anggota Persit Cabang LIX Brigif 19.

Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Sulaiman Agusto dalam arahannya mengingatkan kepada Prajurit untuk tetap memelihara naluri tempurnya. Naluri tersebut tidak boleh berkurang sedikitpun. Sebagai prajurit Infanteri harus selalu siap. Kapanpun negara memanggil mereka harus siap.

"Nalurimu tidak boleh berkurang. Oleh karena itu latihan yang dilakukan terus sepanjang tahun harus betul-betul dilaksanakan dengan baik. Sehingga kapanpun kita diberi tugas ke manapun selalu siap," tegas Pangdam.

Selanjutnya kepada Prajurit, Pangdam meminta untuk menjaga Tetap semangat, loyalitas dan jiwa korsa. Selain itu juga mewaspadai terhadap paham-paham radikal. Pangdam tidak ingin Prajurit dan Keluarganya terpapar paham radikal.

"Apabila ingin memperdalam ilmu agama agar dibimbing oleh guru yang benar. Awasi keluarga kalian jangan sampai terpapar," kata Pangdam mengingatkan.

Pangdam berpesan kepada Prajurit untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Karena saat ini Covid-19 varian baru atau disebut Omicron penyebarannya sangat cepat. Penyebaran omicron cepat dan tanpa gejala.

"Oleh karena itu tetap laksanakan protokol kesehatan. Terutama yang tinggal diluar asrama. Tetap gunakan masker. Untuk yang belum vaksin booster segera vaksin," pesan Mayjen TNI Sulaiman Agusto. (Pendam XII/Tpr-YG01)

Polda Sumut Bongkar 2 Kuburan Penghuni Kerangkeng Milik Bupati Langkat Tewas Dianiaya






Sumut, KamtibmasIndonesianews.online

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan penggalian dua kuburan korban penganiyaan di kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, Sabtu (12/2/2022).

"Ya hari ini Polda Sumatera Utara melakukan penggalian di dua kuburan korban penganiayaan kerangkeng milik Terbit", kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Lebih lanjut, dua kuburan yang digali itu berlokasi di Tpu Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

Hadi menyebutkan, penggalian kuburan itu melibatkan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara serta Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sumatera Utara

"Digalinya kuburan ini untuk mendalami kasus adanya penghuni di kerangkeng milik Terbit yang meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan", ungkapnya.

Disinggung mengenai apakah ada kemungkinan penggalian kuburan lainnnya, Hadi mengaku penyidik akan terus mendalaminya.



"Tentunya pasti akan kita lakukan seiring dengan hasil temuan tim di lapangan untuk pembuktian", tegas juru bicara Polda Sumut tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs Panca Putra Simanjuntak MSi, mengaku penyidik telah mendatangi kuburan yang diduga korban dugaan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat.

Menurutnya, penyidik bersama dengan dokter forensik rencananya akan membongkar kuburan itu. "Kalau dibongkar apa kepentingan dan hasil yang didapat nanti tim sedang bekerja dengan dokter forensik. Kemungkinan ada (dibongkar)", terangnya.

Panca menyebutkan, tim gabungan telah memintai keterangan sebanyak 64 lebih saksi terkait hal ini. "Progres teman-teman, sudah memeriksa 64 lebih saksi baik orang yang pernah tinggal di lokasi tersebut, ataupun keluarganya ataupun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut", sebutnya.

"Tahapan itu sudah ada di reserse, bekerjanya seperti itu dari mulai penyelidikan nanti akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini layak untuk ditingkatkan ke penyidikan termasuk juga melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang kita butuhkan untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut", pungkasnya. (Rizky/YG01)

Pangdam IX/Udayana Lantik 435 Putra Daerah Terbaik Menjadi Prajurit TNI









Tabanan – KamtibmasIndonesianews.online

Pendidikan Pembentukan Bintara TNI Angkatan Darat TA 2022 yang dilaksanakan selama kurang lebih lima bulan di Rindam IX/Udayana, akhirnya berakhir juga yang ditandai dengan Upacara Penutupan di Lapangan Chandradimuka Rindam IX/Udayana, Jalan Kapten Piere Tendean No.1, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, pada Jumat (11/2/2022).

Penutupan pendidikan pembentukan Bintara tersebut ditandai dengan pernyataan penutupan pendidikan yang disampaikan oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto, S.E., M.M., selaku Inspektur Upacara “Pada hari ini, Jumat tanggal 11 Pebruari 2022 pukul 08.30 Wita, Pendidikan Pembentukan Bintara TNI Angkatan Darat Tahun Anggaran 2022, saya nyatakan ditutup”, tegas Inspektur Upacara.

Kemudian, upacara dilanjutkan dengan penanggalan tanda siswa dan penyematan tanda pangkat Sersan Dua TNI AD, Penerimaan Piagam dan Pengambilan Sumpah sesuai agama masing-masing terhadap perwakilan siswa, dari keseluruhan siswa yang dilantik sebanyak 435 orang. Para Prajurit tersebut nantinya masih harus menjalani pendidikan kecabangan masing-masing kejuruan.



Dalam sambutannya, Pangdam menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh siswa karena telah dilantik menjadi Prajurit TNI Angkatan Darat aktif dengan pangkat Sersan Dua. Semoga pelantikan hari ini menjadi langkah awal bagi perjalanan karier kalian sebagai Prajurit TNI dengan tulus ikhlas mendarmabhaktikan diri demi menjaga kedaulatan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ke

“Mulai saat ini kalian harus siap mengemban tugas negara dan harus siap dalam menghadapi berbagai tantangan penugasan seberat apapun, untuk membela Bangsa dan menegakkan kedaulatan NKRI”, kata Pangdam.

Kemudian mengatakan, dengan telah dilantiknya kalian menjadi seorang Bintara, berarti kalian sudah harus meninggalkan kehidupan sebagai warga negara sipil biasa dan beralih memasuki kehidupan Militer. Saya harapkan peralihan ini bukanlah sekedar perubahan fisik dan mental, tetapi harus dibarengi dengan perubahan sikap dan perilaku sebagai seorang Prajurit. 

“Sikap dan perilaku seorang warga negara yang telah bersumpah menjadi seorang Prajurit dituntut harus mengerti dan memahami tugas pokok TNI Angkatan Darat dengan selalu memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI”, kata Pangdam.

Selanjutnya Pangdam juga mengingatkan kepada seluruh Siswa Pembentukan Bintara yang baru saja dilantik tersebut. “kalian semua harus sadar, dipundak kalian tidak saja diletakkan tugas dan tanggung jawab sebagai prajurit, tetapi juga harus mematuhi semua ketentuan dan peraturan perundang-undangan, baik yang berlaku bagi masyarakat umum maupun yang hanya berlaku bagi Prajurit TNI”, tegas Pangdam. 





Pada kesempatan tersebut Pangdam kembali mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir, ditambah munculnya varian jenis baru “Omicron” yang sudah masuk ke wilayah kita. “Mari kita selalu waspada dan jangan panik, jaga kesehatan masing-masing dengan selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan, sehingga kita dapat terhindar dari Covid-19”, pungkas Pangdam.

Dalam rangkaian kegiatan Upacara Penutupan tersebut, juga dilakukan penerimaan penghargaan kepada siswa terbaik selama pendidikan. Penghargaan dengan prestasi tri pola dasar dan ilmu pengetahuan serta keterampilan diraih oleh Serda Yudha Mahadira Putra. Sedangkan Serda Alfianus Lina meraih prestasi terbaik dalam ikap dan prilaku. Sementara itu Serda Ahmad Supriadi dinobatkan sebagai siswa terbaik dibidang Jasmani.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Irdam IX/Udy, Kapok Sahli Pangdam IX/Udy, Asrendam IX/Udy, Para Asisten Kasdam IX/Udy, Para Dan/Ka Balakdam IX/Udy, Danrindam IX/Udy, Sekda Tabanan, Dandim 1619/Tabanan, Kapolres Tabanan dan Pengadilan Negeri Tabanan diwakili Kasi Intel. (Pendam IX/Udy)
YG01

Kasad Sebut Gaya Kepemimpinan Strategis Harus Miliki 6D








Jakarta, KamtibmasIndonesianews.online


– Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., menyebutkan bahwa Gaya Kepemimpinan strategis dalam membangun Green Human Resource Management harus memiliki 6D. "Dihormati, diidolakan, dikagumi, dicintai, diidamkan dan diharapkan," kata Kasad saat memberikan kuliah umum di Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Cimahi, Rabu (9/2/2022).

Dalam kuliah umumnya di hadapan Civitas Academica Unjani, baik bertatap muka secara langsung maupun melalui daring, Kasad mengatakan bahwa untuk membangun lingkungan yang kondusif, aman dan nyaman maka membutuhkan gaya kepemimpinan yang starategis, sehingga seorang pemimpin harus membangun kapasitas dirinya sebagai pemimpin dengan 6D.



Pertama pemimpin itu harus DIHORMATI, pemimpin yang dihormati, ungkap Kasad adalah pemimpin yang berani mengambil keputusan, karena pemimpin itu menunjukkan setiap langkahnya, memberikan ketauladanan dan memberikan contoh yang baik sehingga dapat mengembangkan organisasi itu dengan hal yang positif.

“Pemimpin itu berani mengambil keputusan, kalau keputusan itu benar berarti bagus, tapi kalau salah, masih bagus dari pada tidak berani sama sekali,” ujar Kasad. 



Kedua pemimpin itu harus DIIDOLAKAN, Idola karena memang kepiawaiannya, idola karena memang apa yang dilakukannya tidak memberikan contoh-contoh yang tidak baik. “Sekecil apapun kebaikan yang dilakukan akan menjadi riak kebaikan yang tidak pernah berujung, tetapi sekecil apapun keburukan dan kejelekan yang kita lakukan, itu akan menjadi warisan kejelekan berikutnya yang akan datang kepada kita,” katanya.

Gaya kepemimpinan yang ketiga yaitu pemimpin yang DIKAGUMI, artinya kehadiran seorang pemimpin sangat dinanti-nantikan oleh anggotanya, sehingga apa yang terjadi kepada diri kita adalah gambaran apa yang kita lakukan dan perbuat kepada orang lain.

Kemudian kata Kasad, seorang pemimpin itu harus DICINTAI, di mana pemimpin yang baik itu memimpin dengan hati, lembut kepada anggota, rasa cinta dan kasih sayang. Jangan terlalu banyak berdialog dan berdiskusi untuk kepentingan bangsa dan negara tetapi lakukan.
“Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang dicintai anak buahnya, tetapi lebih hebat lagi kalau pemimpin itu yang mencintai anak buahnya,” tuturnya 



Selanjutnya pemimpin itu harus DIIDAMKAN, artinya kehadirannya selalu dinanti, menjadi penyejuk dalam setiap situasi. Pemimpin yang mengakar pada kehidupan Prajurit, karena dia sadar darimana dia berasal.

Terakhir papar Kasad, seorang pemimpin itu harus menjadi pemimpin yang DIHARAPKAN, artinya keberhasilan para pemimpin dalam menggerakkan roda organisasi melalui keputusan yang diambil tidak terlepas dari sikap anggota atau bawahan terhadap keputusan tersebut. 

“Pemimpin itu harus mempunyai 4 ciri utama, dia harus punya imajinasi, inovasi, visi dan misi, dan dia harus punya cita-cita dan harapan, kalau tidak punya ini semua, maka jadi pemimpin itu biasa-biasa saja,” tegas Kasad. 

Dalam kesempatan tersebut, selain memberikan edukasi, Kasad juga berpesan kepada seluruh peserta yang hadir agar selalu berbuat baik terhadap sesama dan jangan pernah menabur kebencian sedikitpun kepada orang lain.

“Orang yang bahagia belum tentu bermurah hati, tetapi saya belum melihat orang bermurah hati yang tidak bahagia, pasti dia bahagia,” pesan Kasad. 




Sementara itu, Rektor Unjani Hikmahanto Juwana dalam sambutannya menyampaikan tiga hal mendasar dalam rangka mengingkatkan eksistensi Unjani di bidang pendidikan, di antaranya, pertama Hikmahanto berharap agar lulusan Unjani mendapatkan prioritas untuk menjadi anggota TNI AD melalui jalur rekrutmen SEPA PK TNI. Kedua, Unjani bisa dijadikan tempat untuk mendidik prajurit TNI AD aktif guna meningkatkan kemampuan SDM di lingkungan TNI AD, dan yang ketiga ujarnya, TNI AD bisa memberikan tempat kepada mahasiswa-mahasiswi Unjani untuk melakukan magang, sehingga apabila ada mahasiswa yang ingin menjadi TNI AD sudah terbiasa dengan lingkungan kerja TNI AD.

“Kami ingin mengejar ketertinggalan kami (Unjani) berdasarkan tiga hal tersebut, kalau kami memiliki pembeda dengan universitas-universitas yang lain, kami yakin ke depan mampu bersaing dengan mereka,” kata Hikmahanto.  

Hadir dalam acara tersebut di antaranya Ketua pengurus Yayasan Kartika Eka Paksi (YKEP), Wadan Kodiklatad, Danpussenarmed Kodiklatad, Aspers Kasad, Kasdam III/Siliwangi, Forkopimda Kota Cimahi serta Civitas Academica Unjani. (Dispenad).
YG01

Kasad Sebut Gaya Kepemimpinan Strategis Harus Miliki 6D








Jakarta, Kamtibmas Indonesianews.online


– Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., menyebutkan bahwa Gaya Kepemimpinan strategis dalam membangun Green Human Resource Management harus memiliki 6D. "Dihormati, diidolakan, dikagumi, dicintai, diidamkan dan diharapkan," kata Kasad saat memberikan kuliah umum di Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Cimahi, Rabu (9/2/2022).

Dalam kuliah umumnya di hadapan Civitas Academica Unjani, baik bertatap muka secara langsung maupun melalui daring, Kasad mengatakan bahwa untuk membangun lingkungan yang kondusif, aman dan nyaman maka membutuhkan gaya kepemimpinan yang starategis, sehingga seorang pemimpin harus membangun kapasitas dirinya sebagai pemimpin dengan 6D.



Pertama pemimpin itu harus DIHORMATI, pemimpin yang dihormati, ungkap Kasad adalah pemimpin yang berani mengambil keputusan, karena pemimpin itu menunjukkan setiap langkahnya, memberikan ketauladanan dan memberikan contoh yang baik sehingga dapat mengembangkan organisasi itu dengan hal yang positif.

“Pemimpin itu berani mengambil keputusan, kalau keputusan itu benar berarti bagus, tapi kalau salah, masih bagus dari pada tidak berani sama sekali,” ujar Kasad. 



Kedua pemimpin itu harus DIIDOLAKAN, Idola karena memang kepiawaiannya, idola karena memang apa yang dilakukannya tidak memberikan contoh-contoh yang tidak baik. “Sekecil apapun kebaikan yang dilakukan akan menjadi riak kebaikan yang tidak pernah berujung, tetapi sekecil apapun keburukan dan kejelekan yang kita lakukan, itu akan menjadi warisan kejelekan berikutnya yang akan datang kepada kita,” katanya.

Gaya kepemimpinan yang ketiga yaitu pemimpin yang DIKAGUMI, artinya kehadiran seorang pemimpin sangat dinanti-nantikan oleh anggotanya, sehingga apa yang terjadi kepada diri kita adalah gambaran apa yang kita lakukan dan perbuat kepada orang lain.

Kemudian kata Kasad, seorang pemimpin itu harus DICINTAI, di mana pemimpin yang baik itu memimpin dengan hati, lembut kepada anggota, rasa cinta dan kasih sayang. Jangan terlalu banyak berdialog dan berdiskusi untuk kepentingan bangsa dan negara tetapi lakukan.
“Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang dicintai anak buahnya, tetapi lebih hebat lagi kalau pemimpin itu yang mencintai anak buahnya,” tuturnya 



Selanjutnya pemimpin itu harus DIIDAMKAN, artinya kehadirannya selalu dinanti, menjadi penyejuk dalam setiap situasi. Pemimpin yang mengakar pada kehidupan Prajurit, karena dia sadar darimana dia berasal.

Terakhir papar Kasad, seorang pemimpin itu harus menjadi pemimpin yang DIHARAPKAN, artinya keberhasilan para pemimpin dalam menggerakkan roda organisasi melalui keputusan yang diambil tidak terlepas dari sikap anggota atau bawahan terhadap keputusan tersebut. 

“Pemimpin itu harus mempunyai 4 ciri utama, dia harus punya imajinasi, inovasi, visi dan misi, dan dia harus punya cita-cita dan harapan, kalau tidak punya ini semua, maka jadi pemimpin itu biasa-biasa saja,” tegas Kasad. 

Dalam kesempatan tersebut, selain memberikan edukasi, Kasad juga berpesan kepada seluruh peserta yang hadir agar selalu berbuat baik terhadap sesama dan jangan pernah menabur kebencian sedikitpun kepada orang lain.

“Orang yang bahagia belum tentu bermurah hati, tetapi saya belum melihat orang bermurah hati yang tidak bahagia, pasti dia bahagia,” pesan Kasad. 




Sementara itu, Rektor Unjani Hikmahanto Juwana dalam sambutannya menyampaikan tiga hal mendasar dalam rangka mengingkatkan eksistensi Unjani di bidang pendidikan, di antaranya, pertama Hikmahanto berharap agar lulusan Unjani mendapatkan prioritas untuk menjadi anggota TNI AD melalui jalur rekrutmen SEPA PK TNI. Kedua, Unjani bisa dijadikan tempat untuk mendidik prajurit TNI AD aktif guna meningkatkan kemampuan SDM di lingkungan TNI AD, dan yang ketiga ujarnya, TNI AD bisa memberikan tempat kepada mahasiswa-mahasiswi Unjani untuk melakukan magang, sehingga apabila ada mahasiswa yang ingin menjadi TNI AD sudah terbiasa dengan lingkungan kerja TNI AD.

“Kami ingin mengejar ketertinggalan kami (Unjani) berdasarkan tiga hal tersebut, kalau kami memiliki pembeda dengan universitas-universitas yang lain, kami yakin ke depan mampu bersaing dengan mereka,” kata Hikmahanto.  

Hadir dalam acara tersebut di antaranya Ketua pengurus Yayasan Kartika Eka Paksi (YKEP), Wadan Kodiklatad, Danpussenarmed Kodiklatad, Aspers Kasad, Kasdam III/Siliwangi, Forkopimda Kota Cimahi serta Civitas Academica Unjani. (Dispenad).
YG01

Kapolda Sumut Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional







Sumut, KamtibmasIndonesianews.online


Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si beserta jajaran mengucapkan selamat Hari Pers Nasional tahun 2022 kepada segenap insan pers yang diperingati setiap tanggal 9 Februari.

“Selamat Hari Pers Nasional 2022 untuk seluruh insan pers khususnya yang bertugas di Sumatera Utara,” ujar Kapolda Sumut, Selasa (08/02).

Kapolda Sumut mengatakan insan pers merupakan mitra strategis dan menjadi salah satu bagian penting membantu kinerja Kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Insan pers menjadi jembatan menyampaikan informasi-informasi kepada masyarakat seputar kegiatan yang dilakukan Polda Sumut dan jajaran dan penting dalam menciptakan situasi kamtibmasi di Sumatera Utara tetap kondusif.

“Saat ini hubungan pers dengan Kepolisian khususnya Polda Sumut sudah berjalan sangat baik. Sebagai mitra strategis, kami berharap kepada segenap insan pers hendaknya dapat selalu bersinergi dan senantiasa memberikan kontribusi positif dalam pemberitaan,” ungkap Kapolda Sumut.

Jenderal bintang dua tersebut juga berpesan agar pers dapat mencerdaskan masyarakat dengan pemberitaan-pemberitaan positif dan edukati yang diberikan.

“Jadilah pers yang mencerdaskan masyarakat. Kedepankan integritas sehingga pemberitaan yang disampaikan dapat bermanfaat bagi khalayak,” ucap Kapolda Sumut.

“Sekali lagi, kami segenap keluarga besar Polda Sumut mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2022. Semoga semakin sukses, eksis dan profesional dalam menyampaikan pemberitaan dan informasi-informasi kepada masyarakat yang tepat dan akurat,” pungkasnya. (YG01)

Breaking News: Densus Tangkap Terduga Teroris di Jogja. Warga: Orangnya Ramah Baik Suka Bercanda







Jogjakarta, KamtibmasIndonesianews.online

Detasesmen Khusus (Densus) 88 Anti Teror menangkap seorang terduga teroris F di wilayah Tegal Rejo, Kota Yogyakarta. Kemudian dikembangkan dan dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku yang ada di daerah Kasihan, Bantul

Anggota Densus 88 pun menggeledah rumahnya di Padukuhan Soragan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada Rabu (9/2/2021) pagi.

Diketahui bahwa F sehari-hari berjualan roti bakar yang tidak jauh dari rumahnya.

Seorang pedagang kacang yang mengenalnya Haryani (60) mengaku terkejut atas penangkapan tersebut. Menurutnya, terduga teroris itu dikenal ramah dan baik.

"Anaknya baik selama saya kenal, bahkan kadang suka bercanda," ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa F mulai berjualan roti bakar mulai pukul 18.00 WIB sampai 24.00 WIB. Kala berbincang dengannya, F terkadang berkeluh kesah soal dagangannya.

"Misalnya ngobrol soal dagangan kalau sepi. Cuma begitu, lalu saya tanyai laku berapa (roti bakarnya) hari ini," terangnya.

Meski sudah mengenalnya sekitar satu tahun, namun dia tidak tahu nama asli terduga teroris itu. F pun tidak pernah bercerita hal-hal lain tentang dirinya.

"Tidak pernah tahu kalau soal itu (kehidupannya). Saya juga manggilnya selama ini 'mas roti'. Selain itu dia juga rajin beribadah," katanya.

Sebelumnya, Ketua RT 2 Soragan Dwi Rahmanto menjelaskan, pada hari ini ia didatangi personel dari Polda DIY ihwal penggeledahan di rumah terduga teroris. Lantas sekitar pukul 08.00 WIB, ia diminta untuk mendampingi saat proses penggeledahan.

 (Ken Setiawan/YG01)

*Boleh dishare/bagikan.*

Kapolda Sumut Apresiasi Hasil Survey Ombudsman








MEDAN, kamtibmasindonesianews.online

Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengapresiasi hasil survey Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Apresiasi itu disampaikan Kapolda usai menyaksikan penyerahan hasil survey kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada 9 Kapolres jajaran Polda Sumut di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Sei Besitang No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Rabu, (9/2/2022).



"Ya, hari ini 9 Kapolres jajaran Polda Sumut menerima hasil survey kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Terima kasih dan apresiasi saya sampaikan kepada Ombudsman atas penilaiannya terhadap unit-unit layanan kami," ujar Kapolda Sumut.



Lebih lanjut dijelaskan Kapolda, ke depan, ia akan menginstuksikan jajarannya untuk meningkatkan pelayanan publik di unit-unit layanan yang ada di kepolisian.

"Intinya, kita terus berbenah meningkatkan kualitas layanan di unit-unit pelayanan publik yang ada di kepolisian sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik. Namun begitu, capaian hari ini yang diraih 9 Polres merupakan hal yang menggembirakan," jelas Kapolda.



Namun begitu, kata Kapolda, bagi yang masih meraih tigkat kepatuhan sedang dan rendah, zona kuning serta merah dalam hal kepatuhan terhadap standar pelayanan publik diminta untuk segera memperbaikinya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda dan 9 Kapolres jajaran yang berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik berdasarkan survey Ombudsman Tahun 2021.




"Mengapa diapresiasi, karena jika dibandingkan dengan hasil survey kepatuhan terhadap unit layanan yang ada di Pemerintah Daerah (Pemda) capaian yang diraih jajaran Polda Sumut cukup baik. Karena, pemda sendiri dari 34 kabupaten/kota yang disurvey, hanya 8 yang meraih zona hijau dan 8 predikat zona merah," ucap Abyadi Siregar didampingi Penanggungjawab Kepatuhan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Edward Silaban.



Lebih lanjut dijelaskan Abyadi, dasar hukum survey kepatuhan itu sendiri berdasarkan Pasal 7 Undang-undang (UU) 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

"Nah, Undang-undang tersebut di atas menjadi dasar hukum survey. Pada pasal 15 UU 25 Tahun 2009 itu, disebutkan penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Kemudian menyusun, menetapkan dan memublikasikan maklumat pelayanan serta menempatkan pelaksana yang kompeten," kata Abyadi Siregar.



Masih dalam pasal dan UU yang sama, Abyadi mengungkapkan, penyelenggara juga diwajibkan menyediakan sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai.

"Selain itu, penyelenggara juga diwajibkan memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan standar pelayanan," ungkap Abyadi.

Untuk kepolisian sendiri, sebut Abyadi, ada 5 jenis layanan yang menjadi objek survey kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021.

Jenis layanan itu masing-masing pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Kemudian, terangnya, pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Satuan Intelkam dan terakhir Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) serta Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) di Sentra Pelayanan Kepolsian Terpadu (SPKT).

"Pada pasal 21 UU 25 Tahun 2009, komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur. Kemudian, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan dan jumlah pelaksana," terang Abyadi.

Maka dari itu, kata Abyadi, setiap jenis layanan di unit-unit layanan kepolisian yang disurvey itu berdasarkan pada standar pelayanan publik tersebut.

"Nah, semua komponen itu menjadi indikator penilain Ombudsman pada survey kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2021 sehingga 9 Polres meraih predikat zona hijau," pungkas Abyadi Siregar.

Sebelumnya, 9 Polres jajaran Polda Sumut meraih predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik berdasarkan hasil survey Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.

9 Polres peraih predikat zona hijau tersebut ialah Polres Batubara, Binjai, Dairi, Labuhanbatu, Simalungun, Tapanuli Selatan, Polrestabes Medan, Pematangsiantar dan Polresta Deliserdang ( YG01).

Kejatisu dan Polda Sumut Harus Periksa Komisi A, Bongkar Dugaan Transaksional Seleksi KPID Sumut dan SK Perpanjangan Incumbent Yang Tak Sah








Medan, kamtibmasindonesianews.online


Terkuaknya fakta tentang Surat Keputusan (SK) perpanjangan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2016-2019 yang tidak sah, sudah menjadi dasar kuat bagi pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Komisi A DPRD Sumut karena telah meloloskan dua calon yang diklaim berasal dari petahana.

Desakan yang dilantangkan oleh Pengamat Komunikasi dan Politik dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Iskandar Zulkarnain MSi tersebut, karena menilai kesalahan terjadi bukan kesilapan administratif semata. Pasalnya, dalam publikasi di media massa tahun 2021 silam, Ketua Komisi A, Hendro Susanto juga sudah menyatakan ketidaksahan SK perpanjangan yang dikeluarkan dan diteken oleh Sekda dan bukan Gubernur sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Pasal 10 Ayat 3 dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1/P/KPI/07/2014 Bab I Ketentuan Umum Pasal I Ayat 2.

"Selaku Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Mirza Nasution, SH, M.Hum pada Jumat 4 Februari 2022 lalu sudah menyatakan SK perpanjangan incumbent tidak sah, saya pikir ini sesuatu yang benar. Bahkan, Ketua Komisi A pak Hendro Susanto juga sempat menyatakan SK perpanjangan ini tidak sah, tapi tidak juga diperhatikan. Saya pikir selayaknya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara periksa Komisi A," tegas alumnus Doktor Ilmu Komunikasi UNPAD ini, Senin (7/2/2022) siang di kampus USU.

Ketua Prodi S2/S3 Ilmu Komunikasi USU ini menyebutkan, sistem penilaian dalam fit and proper tes pada 20-21 Januari 2022 bisa menjadi acuan Kejatisu dan Polda Sumut untuk bergerak. Tidak kuatnya dasar untuk menentukan kemampuan peserta justru menciptakan kekacauan. Selain munculnya tanda tanya besar bagi publik, kericuhan dalam seleksi KPID Sumut membentuk opini publik akan adanya dugaan transaksional dalam menetapkan 7 nama terpilih KPID Sumut periode 2021-2024.

"Tidak bisa menjawab kerusuhan seleksi KPID Sumut ini hanya bilang pemilihan ini bersifat politis. Kalau begitu, kenapa harus ada seleksi, tunjuk saja langsung. Publik kan juga sudah melihat, kenapa SK tidak sah bisa jadi petahana, kenapa mekanisme penilaiannya mendapat penolakan dan rusuh. Apakah memang adanya indikasi transaksional, suap menyuap atau gratifikasi. Apakah ada calon yang masuk memberikan dana ke salah satu oknum anggota partai yang ikut berperan dalam komisi A sehingga diloloskan. Ini sudah rumit, makanya saya bilang Kejatisu dan Polda Sumut harus turun tangan biar semuanya beres," ujar Dr. Iskandar dengan serius.

Padahal, jauh sebelum pemilihan KPID Sumut periode 2021-2024 dilangsungkan, pria kelahiran Seunagan Aceh Barat ini terus mengingatkan dan mendorong para anggota Komisi A agar benar-benar bijak menggunakan kewenangannya. Sebab, lembaga adhoc bukan diperuntukkan bagi pendukung partainya, kelompoknya, kepentingan pribadi maupun bagi mereka yang memiliki uang untuk mendapatkan posisi komisioner, akan tetapi terbuka bagi mereka yang memiliki kompetensi berdasarkan latar belakang, serta visi misinya memajukan lembaga independen itu.

"Sebelumnya banyak media mendatangi saya, mengenai seleksi Komisi Informasi Publik juga KPID Sumut ini. Saya tegaskan jangan campuri dengan kepentingan. Dewan itu kan terhormat. Mereka itukan dipilih oleh masyarakat. Tapi kalau mereka menghilangkan kepercayaan masyarakat, mereka memilih berdasarkan partainya, kelompoknya, kepentingannya, bahkan terima uang, ini sudah tidak benar. Kalau memang terbukti, tangkap dan penjarakan," jelasnya dengan ekspresi kecewa.

Sebagai penduduk Sumatera Utara, Dr. Iskandar mengaku malu dengan pelaksanaan seleksi lembaga adhoc yang terus menuai konflik di wilayahnya. Untuk itu, oknum dewan yang bermain dalam seleksi ini harus diberi efek jera. Selain telah merusak tatanan pemilihan, mereka juga telah merusak budaya masyarakat Sumatera Utara yang dikenal keras dalam berkomunikasi.

"Orang mengenal kita keras suaranya, terus terang, itulah budaya kita, identitas kita. Tapi bukan berarti ini menjadi pengesahan atau legalitas kita untuk berbuat yang tidak benar, menyimpang. Justru jadikanlah identitas kita untuk hal-hal baik. Keras karena apa, karena jujur, punya harga diri, karena punya martabat, keras tidak mau mengalah karena kritis untuk membangun Indonesia yang baik," sindir pria yang akan menginjak usia 56 tahun pada tahun ini.

Untuk diketahui, adanya dugaan kecurangan yang terjadi anggota Komisi A DPRD Sumut dilaporkan oleh sebagian calon anggota KPID Sumut ke Ombudsan Sumut pada hari Senin 31 Januari 2022. Selain itu, Hendro Susanto sebagai Ketua Komisi juga diadukan kepada Badan Kehormatan Dewan pada hari Rabu 22 Februari 2022. Tidak sampai di situ, pengaduan para peserta seleksi juga disampaikan kepada Ketua DPRD Sumut, Drs. Baskami Ginting secara langsung pada hari Kamis 3 Februari 2022 dengan hasil komitmen untuk tidak meneken hasil penetapan 7 nama terpilih calon KPID Sumut.

Melalui laporan mereka inilah, fakta-fakta dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Komisi A dalam seleksi KPID Sumut Periode 2021-2024 mencuat dan menjadi sorotan publik. Bahkan, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sumatera Utara, Dr. Mirza Nasution, SH., M.Hum hari Jumat 4 Februari 2022 secara tegas turut mengomentari satu kejanggalan administrasi dua nama terpilih yang diklaim sebagai calon petahana. Menurutnya, SK perpanjangan mereka yang terbit tanggal 12 Agustus 2019 dengan nomor surat 800/8211 tentang dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dr. Ir. Hj. Sabrina, M.Si tidak sah karena melanggar regulasi.(YG01)