PT. KEMBARDUA BATAM INDUSTRI DI DUGA MELAKUKAN PENGRUSAKAN HUTAN MANGROV DAN PENIMBUNAN TANPA IZIN

 


www.mediakamtibmas.Online-kabiro-Kepri//Batam//

HUTAN MANGOV Mengalami Kerusakan Hebat  Serta Penimbunan Tanpa Izin di perkirakan seluas 6 hektar kurang lebih,yang di duga dilakukan oleh PT.KEMBARDUA BATAM INDUSTRI  Karena Aktivitas  pekerjaan proyek yang akan  di Jadikan Kawasan Komersial yang mengarah ke “Perbuatan Melawan Hukum”di wilayah  marina kel, Batu Aji.Kota Batam - Prov Kepri Sesuai Denga PL Yang Di Terbitkan Oleh Bp Batam Dengan Nomor Penetapan Lokasi223021337,Padahal Wilayah Hutan Mangrov Dan Bakau Tidak Termasuk Di Dalam PL Lokasi PT.KEMBARDUA BATAM INDUSTRI  TERSEBUT.(gambar PL di atas)

Menurut sumber informasi,awak media turun ke lokasi untuk mengkroscek tempat perkara serta mengambil foto dan vidio,memang terjadi pengrusakan hutan mangrov serta penimbunan tanpa izin  Di  Lokasi,selanjutnya yang menjadi pertanyaan kenapa SampaiSaatBerita ini Di Naikkan Tidak Pernah Terdengar Adanya peninjauan,Penindakan Atau Respons Dari Pemerintah Daerah, Ataupun Instansi DLH kota batam, Sebagai Tanggapan Atas Kerusakan Lingkungan Yang Terjadi.oleh karena  "Kegiatan Pembabatan Mangrove Itu Terjadi Di Perkirakan Di Kerjakan Tahun 2023.Dari Penelusuran Awak Media , Oknum Pengusaha Dimaksud Diatas Mengeklaim Kepemilikan Di Kawasan Mangrove Yang Ada,Oknum Pengusaha Tersebut di duga Mencoba Mengubah Lahan Hutan Mangrov Dan Bakau Menjadi Lahan Komersil,Dalam masalah ini awak  media mencoba meminta tanggapan dan  respon dari salah satu aktivis di kota batam,hal kegiatan yang di maksud di atas,jimmi ferdinan  mengatakan,Menurutnya Adalah Sebuah Kejanggalan permasalahan ini,Karena Kawasan Pesisir Pantai Tidak Ada Izin Kepemilikan, Apalagi Di Sana Tumbuh Tanaman Mangrove Demikian Lebatnya. "Ini Perusakan Lingkungan.penegak hukum waji memenjarakan para pelaku “jika terbukti bersalah” Saya Akan kawal kasusu ini Respons NYA’’ sembari lanjutnya  Miris Atas DUGAAN Kegiatan Pelanggaran Hukum  Ini, Jika  di lihat  Program Presiden Ri Joko Widodo SAAT BERADA DI KOTA BATAM turun langsun ke laut menanam pohon mangrov dan mengatakan  "Sebagai Negara Yang Memiliki Hutan Mangrove Salah Satu Yang Terluas Di Dunia, Kita Wajib Memelihara Ini. Karena Apa Pun, Ini Adalah Kekuatan Indonesia," Tegas Presiden Joko Widodo.   

Indikasi Pembiaran Oleh Stake Holder Para Pejabat Negara Yang Berkaitan Dengan dengan kasus  Ini  Tentu Harus Disorot Tajam. Terlebih Lagi, Kasus Penebangan Magrove Berimplikasi Pada Hukum Pidana. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan perusakan kawasan mangrove untuk aktivitas ilegal, termasuk potensi menjalani proses hukum.Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, menyatakan pihaknya tidak akan segan memproses hukum pihak-pihak yang terbukti melakukan pengrusakan area mangrove termasuk untuk aktivitas Penimbunan  ilegal karena merugikan lingkungan hidup, masyarakat umum dan negara. Salah satu contoh tindakan tegas dari KLHK itu termasuk juga baru-baru ini dilakukan penangkapan salah satu tersangka perusak kawasan lindung mangrove untuk aktivitas pertambangan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung bernama SA yang buron sejak 2022. 

Seirama dengan itu,Jimmy Ferdinan,sekaligus menymapkan agar menjadi efek jera bagi orang-orang yang melakukan perusakan lingkungan hidup serta Menjadi Renungan Bagi pemangku jabatan agar tidak sewenang-wenang dalam menggunakan jabatannya.P#*s##enebangan Dan Pengrusakan  mangrove memiliki konsekuensi berat  sehingga banyak pasal-pasal yang di buat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 

1. Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi. 

2. "Selain itu larangan pembabatan pohon atau mangrove di pinggir laut tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang Kehutanan, masalah pidananya ada pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tegasnya. Masih kata Haris,  

4. Pasal 98 ayat 1 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 12

5. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2014 Tentang 

6. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2 0 0 4 - 2 0 1 4  Serta Banyak Pasal-Pasal Lainnya.

Masih kata jimmi ferdinan, indikasi pembiaran ini seharusnya tidak terjadi. Meskinya para stake holder di KOTA BATAM nihilnya pengawasan dan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)"Kita yang merasakan dampaknya. Jangan main main dengan perusakan mangrove, itu buka sepele.bila tidal mampu dugaan   pelanggaran hukum inidapat  meminta provinsi turun kan bisa?  kerusakan ini di depan mata demikian massif tanpa penindakan," kata jimmi ferdinan  Dengan geram,  Seterusnya Rusaknya ekosistem mangrove disebabkan adanya alih fungsi mangrove menjadi areal komersial.Akibatnya konversi hutan mangrove demi kepentingan areal usaha, alur-alur sungai atau sering disebut paluh sungai ditutup, dan tidak ada lagi benteng alami mangrove yang melindungi perkampungan-perkampungan masyarakat pesisir, sehingga air pasang laut memasuki perkampungan masyarakat."Hilangnya hutan mangrove telah menghilangkan areal wilayah kelola nelayan tradisional yang hidupnya bergantung pada hutan dan hilangnya sumber ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari ekosistem mangrove.Dengan melihat kenyataan ini,praktik mafia tanah adalah bagian penting penyumbang konflik, khususnya yang berada pada wilayah pantai KOTA BATAM, yang mengakibatkan proses-proses perampasan tanah dengan cara melawan hukum. Situasi semacam ini menjelaskan mafia tanah adalah praktik persekutuan jahat yang tumbuh subur karena ketertutupan, rendahnya pengawasan publik dan minimnya penegakan hukum."Meski demikian, tidak dapat dipungkiri selama ini aparat kepolisian pada berbagai kejadian konflik agraria lebih sering berhadap-hadapan langsung dengan masyarakat sambil menyudahi tanggapannya.

(MS/kabiro kepri)

  ,

TUNTUTAN TERDAKWA GODOL TAK MAMPU DISELESAIKAN JPU DALAM SEMINGGU, PENASEHAT HUKUM : JAKSA TIDAK PROFESIONAL




*Deli Serdang,*  Memang kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam ini patut dipertanyakan ke profesionalnya dalam menjalankan tugas sebagai penuntut umum. 


Bagaimana tidak, dalam persidangan pada (9/7/2024) kemarin, hakim dengan tegas meminta agar JPU mempersiapkan tuntutanya dalam satu minggu, namun faktanya, dalam persidangan hari ini,JPU belum menuntaskan berkas tuntutan perkara senjata api yang menjerat terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.


Akibatnya, persidangan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (16/7/2024) siang ditunda.


Majelis hakim Simon Cp Sitorus dengan tegas mengatakan kejaksaan agar bisa mentuntaskan tuntutan itu di agenda sidang selanjutnya.


"Kami minta saudara jaksa untuk menuntaskan tuntutan itu Selasa depan sesuai jadwal. Ini kesempatan terakhir bagi jaksa untuk menyelesaikan tuntutan," kata Simon.


Kemudian, majelis hakim juga menegaskan akan menyurati Kepala Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut maupun Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.


"Jika pekan depan tuntutan belum juga selesai. Maka kami mengirim surat itu. Kami harapkan tuntutan itu bisa selesai," terangnya.


Usai persiapan itu, Suhandri Umar tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga menegaskan bahwa JPU tidak profesional dan tidak siap dengan tuntutan.


"Jaksa belum siap menyelesaikan tuntutan. Kami yakin jaksa tidak cukup unsur untuk menuntut klien kami untuk menuntutnya karena sesuai dengan KUHAP pasal 184 tidak mereka miliki," kata Umar.


Menurut Umar, Edi Suranta Gurusinga bukanlah pemilik senpi seperti yang dituduh oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan maupun Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.


"Unsur keterangan saksi, saksi ahli surat petunjuk dan pengakuan terdakwa dicantumkan dengan foto dan video yang kami putar. Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti dalam kasus senpi yang dipersangkakan ini. Jaksa kami anggap tidak profesional karena tidak mampu untuk menentukan selama satu minggu untuk menyusun tuntutan," terangnya.


Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Boy Amali ketika dikonfirmasi di ruangan kerjanya menegaskan bahwa tuntutkan itu memang belum selesai.


"Berkas tuntutan ini, sesuai dengan dalam sidang, bahwa tuntutan sedang dalam penyusunan tim JPU. Dalam penyusunan ini, JPU harus berhati hati. Agar apa yang disampaikan harus cerdas cermat sesuai dengan fakta. Minggu depan tuntutan itu akan selesai dan akan dibacakan dalam sidang," terangnya.


Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka. *(Tim)*



*Teks foto: Majelis hakim menunda kasus kepemilikan Senpi terdakwa Edi Suranta Gurusinga.(Istimewa).*

DPP KAMTIBMAS INDONESIA SEGERA EVALUASI PERKEMBANGAN KAMTIBMAS INDONESIA DI SELURUH JAJARAN




Kunjungan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Bung Sutan Erwin Sihombing SH, MH Ketua Umum dan Drs. Ardiansyah Tanjung  Panglima Kamtibmas Indonesia kepada markas pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kamtibmas Indonesia Sumatera Utara pada hari selasa, 16 juli 2024 bertempat di sekretariat  Simpang Selayang Medan dalam rangka silaturahmi dan konsolidasi serta penguatan peran serta civil society mendukung 3 pilar Kamtibmas plus penyelenggara negara berikut kondisi kekinian atas beragam nya peristiwa - peristiwa hukum dan  atensi Dewan Pendiri dan Penasehat Kamtibmas Indonesia agar Dewan Pimpinan Pusat mengadakan evaluasi kinerja kamtibmas. 



Serangkaian amanah dan amanat tersebut bersesuaian dengan perhelatan nasional yang sedang merancang revisi atas perundang-undangan TNI dan POLRI agar kedepan nya capaian 100 Tahun kemerdekaan Indonesia melahirkan masa ke emasan bukan sebaliknya. 


Kepemimpinan Nasional yang akan segera beralih dari Presiden Joko Widodo  ke Presiden terpilih Prabowo Subianto patutlah dikawal semesta dan begitu juga agenda perhelatan serentak pemilukada yang akan segera berlangsung Medio Nopember yang akan datang.


Keberlanjutan ekonomi rakyat yang berkeadilan serta penegakkan hukum harus tetap diperjuangkan, maraknya gangguan kamtibmas merupakan parameter degradasi akhlak secara Nasional yang berpotensi menjadi bahaya laten pergeseran falsafah bangsa ini. 


Akhir kata pemberian surat undangan dan atau panggilan ini merupakan manifestasi kecintaan Kita untuk bersama-sama kita dalam kesetaraan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia. Selanjutnya dalam menata organisasi yang lebih kredibel   dalam membangun sinergitas baik dengan pemerintah, TNI dan Polri perlu ditingkatkan guna mewujudkan komitmen  berbangsa dan bernegara. Tim

MASSA IPK KUASAI RUANG SIDANG PN LUBUK PAKAM, POLISI SEMBUNYI. PH: SAKSI KORBAN PT KEY KEY MERASA TERINTIMIDASI



*Deliserdang,* Ada yang beda saat persidangan lima terdakwa pelaku perusakan dan “pembantaian” dua supir truk PT Key Key digelar di PN Lubuk Pakam, Senin (15/07/2024) siang. Seratusan massa berpakaian IPK terlihat “menguasai” ruang sidang.


Ada pun ke lima terdakwa yang diadili yaitu Ketua PAC IPK Pancur Batu, DS, dan anggotanya ASG, EG, BST serta MS alias C.


Selain “menguasai” ruang sidang, massa IPK ini juga memadati ruang tunggu. Mereka bertahan sampai selesainya persidangan ke lima terdakwa.


Situasi ini pun membuat seorang saksi korban berinisial KS takut. “Kehadiran seratusan anggota OKP di persidangan tadi membuat saksi korban menjadi takut dan itu kami nilai sebagai bentuk intimidasi,” kata kuasa hukum korban, Suhandri Umar, SH.


Umar pun meminta majelis hakim yang diketuai Simon CP Sitorus, SH, agar melarang pemuda berseragam OKP itu memenuhi ruang sidang.


“Dengan banyaknya pemuda berpakaian seragam OKP itu, sangat berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap korban dan saksi korban. Seharusnya itu bisa diminimalisir. Kami berharap agar majelis hakim mempertimbangkannya,” ujar Umar.


Umar juga menyesalkan minimnya petugas keamanan dari pengadilan dan kepolisian setempat.


“Seharusnya kepolisian bisa melihat banyaknya anggota IPK itu meresahkan dan membuat saksi serta korban merasa diintimidasi. Kami harap ke depan tidak ada lagi bentuk intimidasi,” katanya.


Menanggapi keberatan kuasa hukum korban itu, majelis hakim kemudian mempertanyakan kepada jaksa Daniel Sinaga apakah ada bentuk intimidasi terhadap saksi dan korban.


“Apakah benar ada intimidasi..?? Untuk ke depannya, saudara jaksa harus memastikan saksi merasa aman dan tidak ada intimidasi,” ungkap ketua majelis hakim, Simon Sitorus, SH.


Diketahui, ke lima terdakwa ini terduga menganiaya Ivan Sanzes dan Simon Tarigan pada 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jln Jamin Ginting.


Ivan dianiaya dekat kantor IPK dan Simon dianiaya dekat kuburan di Jln Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang. Ke limanya juga didakwa merusak mobil truk milik PT Key Key. *(Tim)*

DIPERLAKUKAN ISTIMEWA OLEH JAKSA, 5 TERDAKWA PERUSAK DAN PEMBANTAI SUPIR TRUK PT KEY KEY TAK DIBORGOL...PH: EQUALITY BEFORE OF LAW, ASWAS HARUS TURUN TANGAN





*Sumatera Utara -Medan,* Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam diduga mengistimewakan lima terdakwa penganiayaan dan pengrusakan mobil truk PT Key Key di Kecamatan Pancur Batu, Kab, Deliserdang, Sumatera Utara. 


Itu terungkap saat lima terdakwa Ketua IPK Pancur Batu berinisial DS dan empat anggotanya hendak memasuki ruang sidang di PN Lubuk Pakam, Senin (15/7/2024) siang.


Kelima terdakwa ini tampak dikawal petugas jaga, namun mereka tidak di borgol. Selanjutnya disusul oleh sekelompok pemuda memakai pakaian IPK.


Kuasa hukum korban, Suhandri Umar SH menegaskan bahwa itu bentuk keistimewaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.


"Kami minta agar Aswas (Asisten Pengawas) Kejaksaan Tinggi Sumut mengawasi kasus ini. Memeriksa jaksa yang menangani perkara ini," ungkapnya.


Kemudian, Umar juga mengaku bahwa Jaksa terkesan memiliki kepentingan dalam kasus ini. Sebab, dua laporan penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di waktu dan tempat yang berbeda. Tapi penanganan perkara menjadi satu perkara.


"Kami menduga kasus ini terkesan mendapatkan ke istimewaan. Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mencari keadilan," terangnya.


Sebagaimana diketahui, lima terdakwa ini dihadirkan dalam sidang agenda menghadirkan kesaksian yang meringankan terdakwa.


informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.


Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key. *(Tim)*


*Teks foto : kelima terdakwa memasuki ruangan sidang tanpa diborgol.(Istimewa)*

 POLRES DAIRI AKAN GELAR OPERASI TOBA 2024 SELAMA 14 HARI 



www.mediakamtibmas.online -BIRODAIRI- 


SIDIKALANG // Polres Dairi gelar apel operasi Patuh Toba 2024 yang laksanakan di Mapolres Dairi, Senin (15/7/2024). 


Adapun pimpinan apel gelar pasukan tersebut yakni KAPOLRES DAIRI , AKBP Agus Bahari dan di hadiri oleh Pj SEKDA DAIRI, Jhony Hutasoit, DANDIM 0206 DAIRI, Letkol inf Goklas Pirtahana Silaban, DANSUB DENPOM Sidikalang, Kapten Cpm Joko, KADIS PERHUBUNGAN DAIRI, Parulian Sihombing, beserta seluruh pejabat utama lainnya. 


Dalam Amanat Bapak Kapolda Sumut, Agus Bahari menyampaikan amanatnya tentang operasi Patuh Toba yang akan digelar selama 14 hari, yakni di mulai tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024.


"Tema yang di usung dalam operasi Toba 2024 ini adalah tertib berlalulintas demi terwujudnya Indonesia Emas. Sebagaimana kita ketahui, bahwa kedisiplinan masyarakat dalam berlalulintas merupakan ceriminan dalam budaya suatu bangsa, " ujar Agus Bahari dalam amanatnya. 


Maka dari itu, demi kelancaran operasi Toba kali ini pihaknya akan menerjunkan 1.377 personil, yang terdiri dari petugas TNI - Polri, maupun dari sektor pemerintahan seperti Dishub, Satpol PP. 


Operasi Patuh Toba ini Fokus 10 jenis pelanggaran lalulintas yaitu :

1. Pengendara sepeda motor tidak mengunakan Helm SNI

2. Pengendara ranmor yang melawan Arus

3. Pengemudi yang mengunakan Ponsel saat berkendara

4. Pengendara ranmor pengaruh atau mengonsumsi alcohol

5. Pengendara ranmor yang masih dibawah umur

6. Pengendara sepeda motor yang berbonceng lebih dari satu

7. Kendaraan bermotor yang mengunakan knalpot tidak sesuai spektek

8. Pengendara ranmor yang terobos Traffic Light

9. Pengendara ranmor yang melanggar marka dan rambu lalulintas

10. Kendaraan logistik yang mengangkut barang secara berhebihan.


Kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan budaya masyarakat yang tertib berlalulintas, khususnya dalam menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XXI, dimana Aceh dan Sumut akan menjadi tuan rumah. 


"Dengan etika dan berlalu lintas yang baik, diharapkan menyajikan iklim yang berkesan positif dalam pelaksanaan PON XXI Aceh - Sumut 2024," tutup Agus Bahari.


(565/KABIRO Dairi)

 GELAPKAN SEPEDA MOTOR KORBAN, Akhirnya Tersangka Berinsial AL Ditangkap Sat Reskrim Polres Dairi

 


www.mediakamtibmas.online -BIRODAIRI- 


SIDIKALANG // Tim Unit Resum Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus tersangka penggelapan sepeda motor milik KS, yang terjadi di Jalan Dusun III Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi. 


Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka berinisial AL, diringkus dalam pelariannya di Kabupaten Samosir. 


"Ya benar, kami sudah meringkus tersangka saat berada di Kecamatan Panguruan Kabupaten Samosir, dan setelah melakukan kordinasi dengan Polres setempat, sekarang tersangka sudah kita amankan, " ujarnya, Minggu (14/7/2024). 


Kejadian bermula saat AL diperkenalkan oleh adik ipar KS agar bekerja di ladang miliknya. Setelah tiba di lokasi, AL meminjam uang Rp 100 ribu untuk membeli susu anaknya. 


"Korban pun memberikan uang tersebut karena merasa kasihan. Jadi pergilah tersangka ini dengan menggunakan sepeda motor milik korban untuk membeli susu, " sebutnya. 


Setelah berjam - jam tak kembali, korban kemudian menemui adik iparnya tersebut dan menanyakan keberadaan tersangka. 

Setelah ditelusuri, diketahui AL sudah berada di Kota Pematangsiantar dengan membawa sepeda motor tersebut. 


Korban pun yang merasa jengkel langsung mengancam akan melaporkan hal tersebut jika tidak dikembalikan dalam waktu satu hari. 


"Setelah di tunggu keesokan harinya, tersangka tak kunjung datang dan korban  resmi membuat laporan ke Polres Dairi, " jelasnya. 


Usai mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi keberadaan tersangka. 


"Setelah kami lakukan penyidikan, diketahui tersangka sudah berada di Kabupaten Samosir, dan sekarang sudah kita amankan," katanya. 


Dari hasil keterangan tersangka, dirinya menjual sepeda motor tersebut sebesar Rp 1 juta 500 ribu kepada salah seorang dengan alasan untuk membayar uang kontrakan. 


"Katanya untuk bayar kontrakan rumah di Jalan Bali, Kota Pematangsiantar, " sebut Kasat Reskrim. 


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.


(565/Kabiro Dairi)

www.mediakamtibmas.online

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara minta Pemeriksaan Saksi Kunci Pembakaran Rumah Wartawan Rico Sempurna Dilakukan di Polda Sumut




www.mediakamtibmas.online -BIRODAIRI-


MEDAN //


Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) meminta pemeriksaan saksi kasus pembakaran rumah wartawan TRIBRATA TV NEWS Rico Sempurna Pasaribu dilakukan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Hal ini menyusul informasi berkas pelaporan anak korban Eva Meliana Pasaribu dilimpahkan ke Polres Tanah Karo setelah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara beberapa waktu lalu.


Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, SH., MH selaku Tim Hukum yang tergabug dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) mengatakan, alasan Eva melapor ke Polda Sumatera Utara karena sebelumnya dia merasa berada di dalam tekanan saat diperiksa di Polres Tanah Karo. Eva merasa diarah-arahkan penyidik untuk membenarkan apa yang 

tidak pernah dia sampaikan terkait peristiwa pembakaran.


Pelimpahan kasus ke Kabupaten Karo, justru menimbulkan kesan bahwa Polda Sumatera Utara tidak memiliki perspektif terhadap korban.


"Polda Sumatera Utara semestinya memikirkan psikologis pelapor. Karena sebelumnya ada tekanan yang 

dirasakan oleh Eva," ungkap Irvan, Minggu (14/07/2024). 


Kata Irvan, saat pemeriksaan di Polres Tanah Karo, penyidik seakan ingin menyederhanakan kasus. Penyidik yang diduga sengaja mengarahkan Eva, agar kebakaran seolah murni karena kecelakaan, bukan 

karena perbuatan para tersangka yang kini mendekam di dalam sel.


"Kami khawatir bahwa pemeriksaan di Polres Tanah Karo akan berjalan tidak objektif. Karena sedari awal sudah menunjukkan adanya kejanggalan-kejanggalan selama proses pemeriksaan," kata Irvan, Minggu (14/07/2024).


Karena alasan itu pula, maka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku Kuasa Hukum Eva Meliana Pasaribu meminta Polda 

Sumatera Utara untuk tidak melimpahkan berkas ini ke Polres Tanah Karo. Tujuannya semata-mata untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelapor, terutama kepada para saksi lainnya yang kini 

sudah bersedia memberikan keterangan.


"Dalam Pasal 113 KUHAPidana diterangkan bahwa ketika seorang tersangka maupun saksi tidak bisa 

memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik bisa mendatangi kediamannya. Atas hal itu, maka kami meminta agar pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Utara saja," ungkap Irvan, Minggu (14/07/2024).


Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut), Array A Argus juga menyampaikan hal serupa. Pemeriksaan di Polda Sumatera Utara 

dilakukan demi kenyamanan dan keamanan korban.


"Kami meminta agar Polda Sumatera Utara maupun Polres Tanah Karo bisa objektif dalam menangani perkara 

ini. Jangan lagi ada yang ditutup-tutupi," kata Array.


Dikatakan Array, sejauh ini Polisi belum juga mengungkap motif dari aksi pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan 4 orang keluarganya. Array khawatir penanganan perkara ini cuma sebatas berhenti pada ketiga tersangka saja.


"Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) juga mendorong agar semua pihak bisa sama-sama mengawal penanganan kasus ini. Semakin banyak yang mengawal, harapannya kasus ini bisa terungkap terang-benderang,” ucapnya, Minggu (14/07/2024).


Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) juga mengingatkan kepada seluruh wartawan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk bekerja secara profesional. Jangan ada wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan tertentu yang dapat mencoreng citra wartawan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Dalam penanganan perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka. Ketiganya adalah R, Y, dan BS alias B. Ketiganya disebut Polisi sebagai pihak yang menyuruh dan mengeksekusi Rico Sempurna Pasaribu dengan cara membakar rumahnya.


Namun, keluarga curiga bahwa ada pihak lain yang disinyalir terlibat. Ia adalah Koptu HB, yang diduga Oknum TNI yang sempat diberitakan oleh Rico Sempurna Pasaribu. Dalam pemberitaannya di Media TRIBRATA TV NEWS, Rico Sempurna Pasaribu menyebut bahwa Koptu HB terlibat dalam praktik perjudian.


Setelah pemberitaan itu pula kasus pembakaran itu pun terjadi. Lantaran ada relasi yang kuat tindak pembakaran yang berujung pada pembunuhan berencana ini, maka Eva Meliani Pasaribu, Anak Almarhum Rico Sempurna Pasaribu melapor ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Jakarta. Eva didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.


Harapannya, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa mendalami dan mengungkap dugaan keterlibatan Koptu HB dalam perkara ini. Sebab, sejak pembakaran terjadi, belum ada penjelasan yang rinci sejauh mana penanganan terhadap Koptu HB.


"Kami meminta KOMPOLNAS dan Kapolda Sumatera Utara untuk tetap memerintahkan pemeriksaan perkara pembunuhan berencana ini di Polda Sumatera Utara, guna menjaga transparansi dan objektivitas Polisi dalam memeriksa perkara ini," imbuh Direktur LBH Medan.


Irvan juga menekankan supaya PUSPOM AD segera memeriksa laporan Eva terkait dugaan keterlibatan yang diduga Oknum TNI dalam perkara ini.


Saat ini, hasil autopsi dari masing-masing jenazah korban belum juga disampaikan pihak terkait ke publik. Begitu juga dengan rekaman CCTV yang masih sepenggal-sepenggal diungkap ke masyarakat.


(565/KABIRO Dairi)

 *Adanya Kejanggalan Pra Rekonstruksi Yang Digelar Polsek Medan Area Terkait Kasus Penganiayaan David Chandra dan Lina*




*Sumatera Utara,* Polsek Medan Area melakukan pra rekonstruksi kasus penganiayaan David Chandra dan Lina  terjadi di Jalan Pasir Putih,Kelurahan Sukarame II,Kecamatan Medan Area ( Central Land)  Cafe 38, tanggal 19  Maret 2024 pukul 00.30 wib.

Pra rekonstruksi di halaman Mapolsek Medan Area, Rabu (10/07/2024).



Pra rekonstruksi yang dilakukan Polsek Medan Area hanya dihadiri Panit Reskrim Iptu R Tarigan, Penyidik Pembantu Bripka Zefry Suryadi dan personil tanpa di hadiri Kapolsek Kompol Hendrik Fernandes Aritonang,  dan Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom.


Muhammad Erwin  didampingi Zoelfikar, selaku kuasa hukum David Chandra dan Lina  melihat adanya kejanggalan dalam gelar prarekonstruksi yang dilakukan Polsek Medan Area.


"Gelar pra rekonstruksi dilakukan guna mendudukkan laporan polisi  nomor LP/B/197/III/2024/SPKT /POLSEK MEDAN AREA pada tanggal 19 Maret 2024.yang disampaikan pelapor, apakah memang benar adanya laporan sesuai dengan kejadian. Namun dalam pra rekonstruksi yang di lakukan Polsek Medan Area justru memberatkan David Chandra sebagai pelapor di Polsek Medan Area . Apakah mungkin Pelapor David Chandra  sebagai korban memberikan laporan yang justru memberatkan dirinya ,? ", jelas Erwin 


Lina istri David Chandra sebagai saksi dalam pra rekonstruksi hanya diam dan tidak diberikan kesempatan untuk intruksi karena adegan pra rekonstruksi tidak sesuai dengan kejadian yang dilihat Lina sebagai istri David  yang juga sebagai korban penganiayaan di Cafe 38.


"Adegan pra rekonstruksi dari adegan ke - 4 hingga selesai tidak sesuai dengan kejadian di lokasi, saya tidak dibolehkan intruksi saat adegan tidak sesuai dengan sebenarnya, Panit mengatakan nanti aja, saya tidak terima dengan adegan pra rekonstruksi tadi, saya serahkan kepada kuasa hukum untuk membantahnya", tegas Lina saat pra rekontruksi.


"Kami dengan tegas menolak pra rekonstruksi yang dilakukan Polsek Medan Area, kami akan mengajukan saksi lain dari kami, saksi tambahan, semoga Polsek Medan Area dapat menerimanya dan memeriksa kembali pelapor David Chandra dan Lina, karena Lina juga sebagai korban penganiayaan yang dilakukan oleh Sunny", harap Erwin Kuasa Hukum David Chandra.


" Kami selaku kuasa hukum dengan tegas menolak pra rekontruksi yang dilakukan oleh penyidik Polsek Medan Area, karena pra rekontruksi tersebut tidak berdasarkan hukum, dan biasanya pra rekontruksi tersebut sifatnya tertutup di internal penyidik, seharusnya pra rekontruksi ini kesempatan pertama di berikan kepada klien kami David Chandra dan Lina selaku korban dan pelapor, untuk memperagakan peristiwa pidana yang di alaminya , bukan oleh pihak lain yaitu Tjang Sun Sin dan  Sunny, yang berperan lebih banyak dalam pra rekontruksi tersebut, dengan tampilnya Tjang  Sun Sin dan Sunny dalam pra rekontruksi tersebut sebenarnya pelaku dalam laporan klien kami tersebut sudah di ketahui oleh penyidik, dan kami selaku kuasa hukum dari David Chandra dan Lina sudah menyurati pihak Polsek Medan Area  untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kepada David Chandra  dan Lina dan saksi -  yang ada di TKP yang terlihat di dalam vidio yang d peroleh pihak Polsek Medan  Area, akan tetapi bukannya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kepada klien kami justru mengundang klien kami untuk pra rekontruksi, yang pada saat pra rekontruksi tidak di berikan kesempatan untuk menjelaskan dan memperagakan kejadian yang sebenarnya.


Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik F Aritonang saat dikonfirmasi wartawan,Rabu (10/7/2024) belum memberikan keterangan perihal pra rekonstruksi karena adanya zoom meeting. *(Rizky Zulianda)*

PERAN MAFIA TANAH DI ATAS AREAL HGU NO.62 KEBUN PENARA PTPN I




*Medan -* Aparat penegak hukum dan lembaga peradilan harus berperan aktif melindungi aset-aset negara dari upaya penguasaan ilegal oleh pihak-pihak tertentu yang menggunakan cara manipulatif. Kasus Hak Guna Usaha (HGU) No. 62 PTPN I Regional 1 (d/h PTPN II) Kebun Penara di Jalan Arteri Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mencerminkan hal ini. Dugaan adanya mafia tanah yang berperan dalam kasus ini harus diungkap tuntas.


Supardi, salah satu penggugat dalam perkara No. 05/Pdt.G/2011/PN-LP yang tercatat dalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 193, mengungkapkan adanya upaya untuk menguasai areal HGU milik PTPN II dengan cara-cara tidak sah. "Apa yang dilakukan Murachman dengan memanipulasi data-data warga merupakan bukti yang tidak terbantahkan," ujar Supardi dalam penjelasan tertulis yang diterima awak media.


Pada tahun 2008, Wagiyo, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Pardamean, mendatangi rumah Supardi dan meminta KTP serta Kartu Keluarga orang tua Supardi untuk didaftarkan sebagai bagian dari kelompok penerima pembagian tanah Penara. Wagiyo kemudian menyerahkan Kartu Keluarga baru kepada Supardi, di mana nama orang tua Supardi yang semula bernama TEMBUNG diganti menjadi TUMPOK. Diduga pergantian nama ini berkaitan dengan surat keterangan pembagian tanah sawah ladang yang dikumpulkan sebagai bahan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.


Setelah kasus Penara diputus di tingkat kasasi Mahkamah Agung dan Rokani dkk dinyatakan menang atas lahan seluas 464 hektar, Supardi mengatakan mereka kembali dikumpulkan di sebuah kantor notaris di Tanjung Morawa. Mereka diminta menandatangani blangko kosong dan diberikan uang sebesar Rp500.000. Belakangan, Supardi mengetahui dari warga Desa Pardamean bahwa blangko kosong tersebut menyatakan mereka telah menyerahkan dan melepaskan lahan Penara milik PTPN II dengan ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, padahal Supardi mengaku hanya menerima Rp500.000.


Hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Murachman semakin memperkuat bukti bahwa Rokani dkk menggunakan data-data palsu atau yang dipalsukan dalam proses gugatan lahan HGU No. 62 Kebun Penara. Jika aparat penegak hukum terus mengembangkan penyelidikan kasus ini, warga yang datanya diikutkan dalam gugatan akan ikut diperiksa, terutama karena mereka telah menerima imbalan melalui Murachman sebelumnya.


Sementara itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa lahan seluas 464 hektar di Desa Penara, Tanjung Morawa, sebenarnya adalah milik PTPN II. "Tiba-tiba di Pengadilan Negeri dikalahkan dalam kasus perdata. Oleh karena itu, kita menolak eksekusi terhadap lahan yang merupakan aset negara tersebut," ujar Mahfud MD. *(RI-1/Tim)*