Warga Desa Bintang Meriah Semangat Memeriahkan HUT Republik Indonesia ke 79

 



*Deli Serdang - Sumatera Utara,-* Masih dalam dalam rangka  memperingatiHari ulang tahun  Republik Indonesia yang ke 79


 Pemerintahan desa Bintang Meriah yang di pimpin oleh Kepala desa Kasiman dan perak angkat desa Bintang meriah mengadakan kegiatan perlombaan untuk masyarakat Desa khusus  masyarakat desa  Bintang meriah nya


Dilaksanakan  minggu 25 Agustus 2024 di lapangan depan kantor Desa Bintang meriah yang ikuti ribuan masyarakat desa Bintang meriah 


Dan di hadiri dari pihak kecamatan Batang kuis, polsek, dan koramil Batang kuis


Adapun kegiatan tersebut seperti Troup gembira, Gerak jalan santai,dan lucky draw yang di ikuti masyarakat Desa Bintang meriah


Dan Hadiah hadiah yang diberikan  dalam perlombaan seperti 

 Minyak goreng, gula, blender, strika Kipas angin, kulkas, dan sepeda gunung dan banyak lagi


Dalam proses pembagian hadiahnya melalui mencabutan kupon yang sebelumnya sudah di bagi kan oleh masyarakat untuk di undi


Antusias warga dalam wawancara tim media mereka sangat senang dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia yg ke 79 yang  dibuat di desa Bintang meriah Mereka berterima kasih kepada pemerintah an desa khusus buat kepala desa kasiman

Semoga kedepannya acara ini dapat di buat lebih meriah


Dalam situasi kegiatan  tersebut kepala desa Bintang meriah kasiman 

Mengucapkan  terima kasih atas partisipasinya untuk mengikuti acara kegiatan hari ulang Indonesia yg ke 79 mudah mudahan acara ini akan kita buat lebih baik dan meriah lagi ucap kades kasiman *(Rizky Zulianda)*

Gelar Yudisium Fakultas Hukum IAIDU Asahan, 79 Mahasiswa Hukum Resmi Dinyatakan Lulus



*Asahan - Sumatera Utara,-* Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darul Ulum (IAIDU) Asahan menggelar Yudisium Sarjana Hukum di auditorium kampus pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024, bertepatan dengan 18 Safar 1446 Hijriyah. Sebanyak 79 mahasiswa resmi dinyatakan lulus dalam acara yang berlangsung khidmat dan penuh rasa syukur tersebut. Sabtu, 24 Agustus 2024 (18 Safar 1446 H) 


Mahasiswa yang di Yudisium terdiri dari 38 orang laki-laki dan 41 orang perempuan, berasal dari dua program studi, yaitu Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Hukum Ekonomi Syariah (HES). Secara rinci, jumlah mahasiswa yang lulus dari Prodi HKI adalah 22 orang laki-laki dan 16 orang perempuan, sedangkan dari Prodi HES terdiri dari 12 orang laki-laki dan 29 orang perempuan.


Nama-nama mahasiswa yang di Yudisium dibacakan oleh Wakil Dekan Fakultas Syariah, Dr. Siti Ameliyah, S.Ag., M.I.H. Setelah pembacaan nama, Dekan Fakultas Syariah, Dr. H. Syahrul Nasution, M.A., memberikan sambutan yang mengapresiasi perjuangan dan usaha keras para mahasiswa selama menempuh pendidikan di IAIDU Asahan.


"Dengan segala upaya dan pengorbanan yang telah kalian lakukan, hari ini adalah hari yang penuh makna. Kalian tidak hanya membawa gelar sarjana, tetapi juga tanggung jawab besar untuk mengamalkan ilmu di masyarakat," ujar Dr. H. Syahrul dalam sambutannya.


Acara yudisium juga diisi dengan arahan dan bimbingan dari Wakil Rektor I IAIDU Asahan, Dr. Syaiful Akhyar, M.A. Beliau menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai sarjana hukum syariah.


"Jadilah agen perubahan di tengah masyarakat. Jadilah sarjana yang berpegang teguh pada nilai-nilai keislaman dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemaslahatan umat," ungkapnya.


Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Rektor III, Dr. H. Taufik, S.Ag., M.A., yang juga memberikan ucapan selamat kepada para lulusan. "Saya ucapkan selamat kepada para sarjana baru. Kami yakin, dengan bekal ilmu yang kalian dapatkan di IAIDU Asahan, kalian mampu memberikan kontribusi yang nyata bagi masyarakat dan bangsa," kata Dr. H. Taufik.


Acara ini juga dihadiri oleh Eko Priadi, S.HI, S.H, M.H (Kepala BPM IAIDU Asahan), Dr. Surono Zamroni, M.MLS (Kepala BPPM IAIDU Asahan), Dr. Muhammad Abduh Isma, S.Ag, M.EI (Kepala Biro Rektor IAIDU Asahan), Dr. Zaleha, S.Ag, S.H, MA (Kaprodi HKI), serta beberapa dosen tetap lainnya, di antaranya Drs. M. Thahir, M.Ag, dan Chairina, S.EI, M.EI. Kehadiran para pimpinan dan dosen ini menambah kekhidmatan acara dan memberikan dukungan moral kepada para lulusan.


Acara ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan ramah tamah antara para lulusan, dosen, dan pimpinan fakultas.


Dengan terselenggaranya yudisium ini, Fakultas Syariah IAIDU Asahan telah resmi melahirkan 79 sarjana hukum yang siap mengabdikan diri untuk masyarakat dan memberikan sumbangsih positif dalam berbagai bidang hukum syariah. *(Rizky Zulianda)*

Diberi Gelar Bapak IGDT Deliserdang Asri Ludin Tambunan: Pendidikan Agama Perlu Ditanamkan Sejak Dini

 



*Beringin - Deli Serdang,-* Ikatan Guru Diniyah Takmiliyah (IGDT) Deliserdang memberikan gelar kehormatan ‘Bapak IGDT Deliserdang’ kepada Calon Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan (dr Aci) pada kegiatan Seminar Nasional Pendidikan Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Kabupaten Deliserdang di Aula Masjid Tajunnisa, Beringin, Deliserdang, Senin (19/8).


Ketua Umum IGDT Deliserdang, H Khairul Anwar mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi di Berastagi beberapa waktu lalu dan setelah dimusyawarahkan, pihaknya sepakat memberikan gelar Bapak IGDT Deliserdang kepada dr Aci karena dinilai dapat memperhatikan insentif para guru mengaji tersebut.


“Almarhum ayah dr Aci, H Amri Tambunan adalah bupati pertama yang memperhatikan insentif guru-guru ini. Jadi, kami merasa dr Aci ini dapat meneruskan apa yang sudah dilakukan almarhum ayahnya selama dua periode,” ungkapnya.


Siap Mendukung

Disebutkan Khairul, IGDT Deliserdang siap mendukung, mensukseskan dan memenangkan dr Aci menjadi Bupati Deliserdang periode 2025-2030. Ia yakin di bawah kepemimpinan dr Aci nantinya, Kabupaten Deliserdang semakin berkembang menjadi lebih religius, maju dan bersatu dalam kebhinnekaan. 


Calon Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan menyampaikan rasa terimakasih kepada IGDT Deliserdang yang telah memberinya gelar Bapak IGDT Deliserdang. Ia menyebut, masih ada 500 guru mengaji yang belum mendapat insentif seperti yang disampaikan Penasehat IGDT Deliserdang, Rahmadsyah. 


“Ini lah tugas pertama saya menjadi Bapak IGDT Deliserdang untuk memperjuangkan insentif itu. Saya akan berupaya menambah insentif seluruh anggota/guru IGDT yang merupakan pahlawan bangsa, yang telah membangun sisi religi di kabupaten ini. Apalagi pendidikan agama perlu ditanamkan sejak usia dini. Guru-guru inilah yang berjasa menanamkan ilmu agama ke anak-anak kita,” jelasnya.


Dikatakannya, ia juga akan menerbitkan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk seluruh guru mengaji yang bernaung di dalam IGDT Deliserdang. Hal tersebut merupakan wujud nyata peran serta pemerintah untuk mensejahterakan para guru yang berperan mencerdaskan anak bangsa.


“Mari bergandengan tangan menjadikan anak-anak kita menjadi orang-orang soleh. Saya juga secara resmi membuka seminar nasional pendidikan ini. Semoga dengan adanya seminar ini, bisa menambah pengetahuan dan wawasan para guru,” tandasnya. *(RI-1)*

BEM UMN AW Medan Langsungkan Aksi Unjuk Rasa Perihal Persoalan PT Super Andalas Plastik & PT Cakra Sukses Logamindo




*Medan - Sumatera Utara,-* Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Al Washliyah (BEM UMN Al Washliyah) Medan melaksanakan aksi unjuk rasa yang berlangsung di Markas Polisi Daerah Sumatera Utara dan Kantor Gubernur Sumatera Utara. Kamis, 22 Agustus 2024 siang hari.


Orasi diawali Koordinator Lapangan, Ali Badri Harahap atas keresahan BEM UMN AW Medan terhadap kondisi Sumatera Utara khususnya dalam persoalan penegakan hukum yang terjadi. 


"Vov Populi Vox Dei (Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan), kami dari BEM UMN Al Washliyah Kota Medan hari ini berhadir untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, mahasiswa sebagai sosial control dan agent of change dalam mengawasi jalan pemerintahan. Maka dari itu hadir di depan Mapolda Sumut untuk menyampaikan sejumlah tuntutan", ujarnya.


Presiden Mahasiswa UMN AW Medan, Bambang Prayetno dalam orasinya meminta Kapolrestabes Medan untuk segera menyelesaikan dan menangani secara serius atas penangkapan truk atas penangkapan truk yang bermuatan 4 ball bahkan baku plastik impor PE putih Grade LDPE 1710 sebanyak 4.300 kg dan berharap kepada Kapolda Sumut untuk dapat mengevaluasi bahkan mencopot Kapolretabes Medan karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.


Aktivis Mahasiswa Kota Medan itu juga meminta Pj Gubernur untuk dapat segera menyurati Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk mencabut seluruh izin PT Super Andalas Plastik, apalagi didapati bahwa pengelolaan limbah tidak dikelola sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.


Ditempat yang sama, M. Ikrom Rosadi selaku Kordinator Aksi juga menyampaikan harapannya kepada Pj Gubernur untuk surati Kementerian terkait untuk dapat segera Satgas Limbah Non B3 Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bekerja sama pihak terkait dengan untuk memeriksa PT tersebut", tandasnya. 


Tidak hanya itu, Bambang juga menambahkan temuan lainnya bahwa PT Cakra Sukses Logamindo diduga melakukan pelemburan logam ilegal yang berdampak terhadap lingkungan sekitar dikarenakan tidak memiliki cerobong asap yang fungsional, tangkap pemiliknya!, tegasnya


"PT. Cakra Sukses Logamindo diduga beroperasi secara ilegal, berjalan tidak sesuai SOP dan berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan serta berdampak terhadap kesehatan, keselamatan masyarakat", sambungnya.


Adapun 12 point tuntutan yang disampaikan, BEM UMN AW Medan meminta pihak terkait untuk segera diproses. 


Aksi massa meminta atensi Pj Gubernur Sumut untuk merespon persoalan ini dan juga Kejatisu untuk membentuk tim khusus dalam persoalan tersebut. 


Dalam aksi tersebut ditanggapi oleh perwakilan Poldasu, Ipda Muhammad Riza Nasution dari Tim Cyber Poldasu untuk ditindaklanjuti, dan menunggu waktu 7x24 jam terhitung dari tanggal dimasukkannya untuk diproses lebih lanjut.


Selanjutnya, BEM UMN AW Medan bergerak ke Kantor Gubernur Sumatera Utara menyampaikan  tuntutan yang sama dan meminta Pj Gubernur Sumut untuk memproses persaoalan ini sehingga apa yang menjadi tuntutan dapat ditindaklanjuti dan jika persoalan ini belum terselesaikan BEM UMN AW Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan aksi besar-besaran untuk menuntut sampai sejauh mana proses yang sudah dilakukan. *(Tim/RI-1)*

Kasasi MA Tegaskan Kebenaran Tindakan Ashari Tambunan: Pencopotan dr. Ade Budi Krista Sudah Tepat



*Deli Serdang, -* Mahkamah Agung (MA) telah menegaskan kebenaran tindakan yang diambil oleh Ashari Tambunan saat masih menjabat sebagai Bupati Deli Serdang terkait pencopotan dr. Ade Budi Krista dari posisinya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang. Keputusan ini menjadi bukti bahwa langkah yang diambil Ashari Tambunan didasarkan pada prosedur hukum yang benar.


Meskipun pada peradilan tingkat pertama dan kedua di PTUN Medan dan PTTUN, dr. Ade Budi Krista sempat memenangkan gugatannya, MA akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan Pemkab Deli Serdang. Keputusan kasasi yang diputus pada 16 Juli lalu oleh MA menyatakan bahwa tindakan pencopotan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.


Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, menjelaskan bahwa putusan MA tersebut membatalkan keputusan sebelumnya yang memenangkan dr. Ade Budi Krista. "Ini membuktikan bahwa tindakan administrasi Pemkab Deli Serdang dalam mengeluarkan SK pencopotan jabatan dr. Ade sudah benar," ujarnya, Selasa (20/8/2024).


Keputusan ini selaras dengan pandangan yang telah diambil oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang sebelumnya juga menyatakan bahwa pencopotan dr. Ade Budi Krista telah sesuai dengan ketentuan. Bahkan, salah satu bahan yang disertakan dalam memori kasasi adalah putusan dari Pengadilan Tipikor Medan, yang memvonis dr. Ade dan beberapa bawahannya dengan hukuman penjara selama satu tahun karena kasus korupsi.


Perlu diingat, tindakan yang diambil Ashari Tambunan saat menjabat Bupati Deli Serdang tidak hanya berdasarkan pada pertimbangan administrasi, tetapi juga untuk memastikan integritas dan transparansi dalam pemerintahan. Pencopotan tersebut dilakukan setelah adanya temuan yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum, yang kemudian terbukti di pengadilan.


Meski Ashari Tambunan sudah tidak menjabat sebagai Bupati Deli Serdang sejak akhir 2023, isu ini kembali mencuat. Namun, fakta hukum yang ada menunjukkan bahwa tindakan yang diambilnya benar adanya, dan keputusan MA semakin memperkuat posisi ini.


Dengan adanya putusan kasasi ini, kita harus bijak menyikapi isu-isu yang tidak benar dan menghargai keputusan hukum yang telah diambil oleh lembaga yang berwenang. *(Tim)*

FPI Kota Binjai Angkat Bicara Terkait Aksi Demo FUI-SU Amanar, Ini Katanya!!

 



*Binjai-,* Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Binjai Angkat Bicara terkait aksi FUI-SU AMANAR Kota Binjai ke Pondok Pesantren Ma'rifatulloh Kolo Saketi, pada Rabu.(21/8/24)


Aksi demontrasi yang di lakukan Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI-SU) Amar Ma'aruf Nahi Munkar (Amanar) kota Binjai ke Pondok Pesantren Ma'rifatulloh Kolo Saketi di jl .Danau Sentani lingkungan 6 Kelurahan Tunggurono, pada Selasa (13/08/2024) lalu, dinilai sarat atas kepentingan.


Laskar Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Binjai Welandri angkat bicara terkait aksi yang di lakukan FUI Amanar Kota Binjai.


Welandri menerangkan kepada awak media prihal aksi yang di lakukan FUI-SU Amanar Kota Binjai ke Pondok Pesantren Ma'rifatulloh Kolo Saketi menyalahi aturan dan pengiringan publik ke arah yang tidak benar. Digiring ke arah pemecahan umat Islam dan dinilai tidak sah dalam kebenaran hukumnya.


Karena belum ada kebenaran rilisan dari kepolisian tentang foto tersebut. Apakah itu benar adanya atau sebuah editan saja??.


Foto yang telah mereka sebarkan itu kan belum tau orangnya (wanitanya) mana dan dimana, dapat foto nya dari mana & apakah, atau katanya dari Instagram, dan orang tersebut sudah membuat laporan atau tidak. Apakah keberatan dari pihak keluarga ataupun suaminya??.


Dan ini sudah dijadikan penggiringan publik. Karena orang yang tidak tahu seakan akan itu adalah foto dari EA istri nya TT khan, yang sekarang ini sedang berproses di Polres Binjai.


Hal senada  juga di sampaikan  Ketua FPI Kota Binjai. Bapak Derian Putra menanggapi persoalan ini dari WhatsApp pribadi nya. Beliau sangat menyayangkan karena itu bisa merusak statement dan paradigma masyarakat tentang Kiyai Amar selaku pendidik yang berfokus tentang pengajaran agama Islam di Kota Binjai. Yang notabene nya foto itu belum jelas kebenaran nya dan kenapa harus di sebarkan kepada masyarakat. Ini akan menjadi acuan kegaduhan umat. 


Dan belum ada bukti forensik dari pihak berwajib apakah itu memang benar Kiyai Amar atau oknum yang sengaja menyudutkan.

Jikalau pun itu benar adanya tidak bisa juga di sebar luaskan ke masyarakat.

Karena barang bukti dari penegak hukum tidak bisa untuk di sebar luaskan ke masyarakat.


Dan bukan sembarangan untuk menyebar luaskan foto tersebut karena bisa terjadi fitnah kepada Kiyai Amar.


Tempat terpisah awak media mencoba untuk mengkonfirmasi kepada ustadz M. Nuh melalui handphonenya, pada Rabu (14/08) yang lalu.

Beliau merupakan salah seorang yang melakukan orasi pada saat aksi berlangsung.


Beliau menegaskan kalau di dalam foto tersebut bukanlah foto EN istri dari TT khan.

Dan beliau juga dengan tegas mengatakan kepada awak media kalau ia tidak tau menahu tentang kebenaran foto tersebut.


Tanggapan dari ustadz M Nuh sontak mengagetkan Kuasa Hukum Kiyai Amar MHD Alfiansyah Lubis SH . Setelah dikonfirmasi kembali oleh awak media. Karena dengan jelas pada saat melakukan aksi dan orasi beliau sempat menyinggung tentang foto tersebut. Dan sempat mengatakan kalau Kiyai Amar seorang ustadz cabul.


Berarti ada dugaan aksi tersebut di tunggangi karena adanya proses Hukum yang sedang berjalan di Polres Binjai.

Yang melakukan aksi dan berorasi saja tidak mengetahui kebenaran akan foto dan berita sebenarnya, bagaimana bisa orasi seenaknya. 

Ada dugaan indikasi hanya penggiringan publik saja.


MHD Alfiansyah Lubis SH menyayangkan atas aksi yang dilakukan FUI Amanar Kota Binjai.

Aksi demontrasi tersebut di nilai kearah pengiringan publik yang mengakibatkan perpecahan umat Islam yang ada di Kota Binjai dan sekitarnya.


Karena belum terbukti kebenarannya tentang foto yang di sebarkan ke masyarakat.

Apakah wanita yang di dalam foto tersebut keberatan dengan fotonya disebarkan atau tidak. Dan apakah benar yang di dalam foto tersebut adalah Kiyai Amar atau sebuah editan saja.


Alfiansyah juga mengatakan kalau aksi tersebut diduga sebuah titipan atau di tunggangi oleh oknum tertentu.

Karena sekarang ini Kiyai Amar sedang menjalani proses hukum yang ada di Polres Binjai.


Aksi tersebut di nilai agar Polres Binjai bisa bertindak cepat dalam mengambil keputusan tentang proses Hukum Kiyai Amar.

Sedangkan laporan yang kita buat di Polres Binjai tidak bergerak sama sekali, ungkap nya  kepada awak media.


Seperti laporan no STPL / B /378/Vll/ 2024/SPKT/Polres Binjai/ Polda Sumatra Utara.A/ N Muhammad Alpan Daulay , S.SI. 

Laporan penyerangan & memasuki pekarangan tanpa ijin.


No STPL/384/Vll/2024/SPKT/Polres Binjai/ Polda Sumut. Juga atas nama Muhammad Alpan Daulay, S.SI. , laporan dugaan penganiayaan yang dialami ustadz Alpan dalam rumah atau pesantrennya. 


Dan juga laporan STPL/B/380/Vll/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut 

Atas nama Ade Nazli Putra, laporan dugaan pelanggaran UU ITE terhadap akun Juli Oong Al Rasyid. 


Alfiansyah Lubis juga meminta kepada Polres Binjai agar menaati peraturan dan hukum yang ada di negara kita .

Hukum itu jangan tajam kebawah dan tumpul keatas.

Jangan di buat seakan-akan di duga sarat akan kepentingan. Ada apa? Kenapa 3 laporan kita kurang ditanggapi tetapi laporan pihak pelapor bisa cepat terus berjalan bahkan dipaksakan naik ke tingkat sidik.


"Dan dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan atas aksi yang di lakukan pihak FUISU Amanar ke Polres Binjai.

Tentang dugaan fitnah dan provokasi umat Islam khususnya kepada Kiyai Amar dan Pondok Pesantren Ma'rifatulloh Kolo seketi", Tutupnya.*(Red/Tim)*

KOMANDAN KAMTIBMAS INDONESIA PROVINSI SUMUT BERHARAP KEPOLISIAN MEMBONGKAR SEMUA KASUSNYA



LUBUK PAKAM, 

Pria dengan ciri khas tato lingkaran  di lengan warna biru dengan julukan TEMON BRIMOB berbadan besar sangat ditakuti bagi kaum remaja karena sangat sadis saat beraksi terhadap korbannya, tak segan - segan untuk memukul dan melukai. 


Saat merayakan kemerdekaan dan ramainya masyarakat di desa Pagar Merbau lll yang mengikuti pertandingan, pelaku dengan  sapaanTemon Brimob sedang mengikuti panjat pinang didatangi beberapa personil dan langsung menangkapnya, suasana pun sempat gusar pada saat kejadian itu.


Adapun kejadian sebelumnya dilakukan oleh terduga di sebuah kostan. Disaat istirahat sekitar jam 00.01 wib pagi Temon Dkk datang ke kos yang pada saat itu gerbang sudah dikunci dan dibuka oleh penjaga kos kemudian ada seorang anak kos karena ketakutan menghubungi pacarnya yang pada saat itu pergi keluar bersama penjaga kos satunya cari makan, setelah kembali kemudian si Temon panggil penjaga kos dan menanyakan "apa maksudmu melarang aku datang ke kos ini", kemudian dia menjawab " Itu perintah pemilik kos ini" Karena tidak senang, dia menolak  dan penjaga kos juga membalas tolakan nya, dan kemudian dia di pukul si Temon dan kemudian si Temon mengambil gelas untuk memukul kepala penjaga kos, kemudian penjaga kos berlari mengambil papan untuk perlindungan, dan sesaat kemudian teman si Temon memberikan Sajam yang dilihat oleh penjaga kos, karena itu penjaga kos berlari kegudang mengambil cangkul, sehingga terjadilah perkelahian. 

Hal ini bukan pertama kalinya terjadi, sebelumnya pernah juga dilakukan kepada penjaga kos, dan penjaga kos menelpon pemilik kos di tengah malam dan mengatakan "bang si Temon datang 1 mobil bersama kawan-kawan nya kemudian masuk kamar tiba² memukulku" Kemudian pemilik kos mengarahkan supaya melapor tapi beliau tidak mau. Si Temon dkk juga sering datang membawa miras dari luar dan minum bersama teman-teman nya di kos tanpa izin dengan penjaga. 

Baru baru ini juga mereka membuat keributan di Gang Apel (Kos) kec. Beringin, mereka memukuli 3 orang laki-laki dan mengambil 2 handphone.  Pada saat kejadian seorang yang tinggal di kos menghubungi abangannya tapi pada saat itu terhalang hadir karena bekerja. Pagi nya sekitar pukul 10.00 wib, abangannya menghubungi si Bobi, kemudian si Bobi mengajak saya dan penjaga kos ke lokasi dari keterangan korban(yang kena pukul) dia sudah melaporkan kejadian tersebut kepada abangnya yang seorang polisi yang bertugas di samsat. Dan mama yang HP nya diambil mau melapor ke polsek beringin yang pada saat itu didampingi Bobi Tarigan. 

Minggu pagi penjaga kos mengirim video CCTV kepada saya, dan kemudian saya datang ke kos untuk mendengar kejadian, setelah itu saya mengirimkan video singkat rekaman CCTV kepada Kapolsek. Kemudian bapak Kapolsek menelepon saya dan mengatakan " si Temon saat ini sedang kami cari"

Mengingat kembali si Temon dan kawan-kawan pernah menggadaikan mobil rentalan kepada saya. Berharap jika Temon ditangkap agar kasus ini kembali dibuka.(Tim)

Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak, Kunci Utama Pembangunan di Deli Serdang





*Deli Serdang –* Pajak memegang peranan vital dalam pembangunan negara, terutama dalam mendanai berbagai proyek yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tanpa pajak, pemerintah tidak akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor-sektor lainnya.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, M. Salim, menyampaikan pentingnya kesadaran masyarakat dan badan hukum untuk tepat waktu dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Dalam keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya, ia menekankan bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan jatuh tempo pada 31 Agustus 2024.


"Pajak adalah salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. Kami menghimbau masyarakat dan badan hukum di Deli Serdang untuk segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum jatuh tempo. Dengan demikian, pemerintah dapat terus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat," ujar M. Salim.


Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa apabila pembayaran dilakukan setelah batas waktu, masyarakat akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% per bulan dari total pajak yang belum dibayar. Hal ini diberlakukan untuk mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam membayar pajak.


"Kami harap masyarakat memahami pentingnya kontribusi pajak. Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat membayar PBB di gerai Indomaret, Alfamart, Kantor Camat, atau Bank Sumut," tambahnya.


M. Salim juga berharap agar kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak terus meningkat. Dengan taat membayar pajak, setiap individu dan badan hukum turut berperan dalam mendukung kemajuan Kabupaten Deli Serdang dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.


**Kesimpulan**


Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sangat berperan dalam keberlangsungan pembangunan daerah. Dengan membayar pajak, masyarakat bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi secara langsung dalam upaya peningkatan kesejahteraan publik. *(Rizky Zulianda)*

TERKENAL KEJAM DAN MENGAKU POLISI SAAT MELAKUKAN AKSINYA DITANGKAP INTEL POLRESTA DELI SERDANG

 

Tian alias temon brimob


LUBUK PAKAM, 

Pria dengan ciri khas tato lingkaran  di lengan warna biru dengan julukan TEMON BRIMOB berbadan besar sangat ditakuti bagi kaum remaja karena sangat sadis saat beraksi terhadap korbannya, tak segan - segan untuk memukul dan melukai. 


Saat merayakan kemerdekaan dan ramainya masyarakat di desa Pagar Merbau lll yang mengikuti pertandingan, pelaku dengan  sapaanTemon Brimob sedang mengikuti panjat pinang didatangi beberapa personil dan langsung menangkapnya, suasana pun sempat gusar pada saat kejadian itu.


Adapun kejadian sebelumnya dilakukan oleh terduga di sebuah kostan. Disaat istirahat sekitar jam 00.01 wib pagi Temon Dkk datang ke kos yang pada saat itu gerbang sudah dikunci dan dibuka oleh penjaga kos kemudian ada seorang anak kos karena ketakutan menghubungi pacarnya yang pada saat itu pergi keluar bersama penjaga kos satunya cari makan, setelah kembali kemudian si Temon panggil penjaga kos dan menanyakan "apa maksudmu melarang aku datang ke kos ini", kemudian dia menjawab " Itu perintah pemilik kos ini" Karena tidak senang, dia menolak  dan penjaga kos juga membalas tolakan nya, dan kemudian dia di pukul si Temon dan kemudian si Temon mengambil gelas untuk memukul kepala penjaga kos, kemudian penjaga kos berlari mengambil papan untuk perlindungan, dan sesaat kemudian teman si Temon memberikan Sajam yang dilihat oleh penjaga kos, karena itu penjaga kos berlari kegudang mengambil cangkul, sehingga terjadilah perkelahian. 

Hal ini bukan pertama kalinya terjadi, sebelumnya pernah juga dilakukan kepada penjaga kos, dan penjaga kos menelpon pemilik kos di tengah malam dan mengatakan "bang si Temon datang 1 mobil bersama kawan-kawan nya kemudian masuk kamar tiba² memukulku" Kemudian pemilik kos mengarahkan supaya melapor tapi beliau tidak mau. Si Temon dkk juga sering datang membawa miras dari luar dan minum bersama teman-teman nya di kos tanpa izin dengan penjaga. 

Baru baru ini juga mereka membuat keributan di Gang Apel (Kos) kec. Beringin, mereka memukuli 3 orang laki-laki dan mengambil 2 handphone.  Pada saat kejadian seorang yang tinggal di kos menghubungi abangannya tapi pada saat itu terhalang hadir karena bekerja. Pagi nya sekitar pukul 10.00 wib, abangannya menghubungi si Bobi, kemudian si Bobi mengajak saya dan penjaga kos ke lokasi dari keterangan korban(yang kena pukul) dia sudah melaporkan kejadian tersebut kepada abangnya yang seorang polisi yang bertugas di samsat. Dan mama yang HP nya diambil mau melapor ke polsek beringin yang pada saat itu didampingi Bobi Tarigan. 

Minggu pagi penjaga kos mengirim video CCTV kepada saya, dan kemudian saya datang ke kos untuk mendengar kejadian, setelah itu saya mengirimkan video singkat rekaman CCTV kepada Kapolsek. Kemudian bapak Kapolsek menelepon saya dan mengatakan " si Temon saat ini sedang kami cari"

Mengingat kembali si Temon dan kawan-kawan pernah menggadaikan mobil rentalan kepada saya. Berharap jika Temon ditangkap agar kasus ini kembali dibuka. (Tim)

Satpol PP Medan Dinilai Tutup Mata, Mak Ropo Durian Dirikan Usaha di Taman Kota Kwala Bekala




*Medan - Sumatera Utara,* Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021, guna mewujudkan Kota Medan yang tertib dan tenteram serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya peraturan sebagai sebagai upaya meningkatkan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.


Oleh karena itu pemerintah kecamatan maupun kelurahan diwajibkan untuk mendukung dan mensukseskan terlaksananya Perda Kota Medan agar dapat dijalankan dengan sebagaimana mestinya.  LNamun, hal itu berbanding terbalik dengan yang terjadi di Taman Kota Kwala Bekala, Simpang Jalan Pintu Air IV, Lingk. V, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor.


Pihak pemerintahan setempat dinilai diam dan bungkam terhadap persoalan terhadap pelanggaran Perda No. 10 Tahun 2021 perihal Ketertiban Umum bahwa sesuai dengan Pasal 13, setiap orang dan/atau Badan dilarang: a. melakukan perbuatan yang dapat merusak jalur hijau dan/atau taman beserta kelengkapannya; s/d point d. berjualan atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai untuk peruntukannya. 


Masyarakat menilai bahwa Camat Medan Johor, Andry Febriansyah dan Lurah Kwala Bekala, Irwanta Ginting dinilai tidak acuh dengan Pengusaha Durian di Taman Kota tersebut.


Informasinya, Mak Ropo Durian itu sudah berulang kali diperingatkan oleh warga setempat  dan turut didampingi dari pihak kecamatan dan kelurahan, namun dengan tidak dilakukannya penindakan dan penertiban terhadap persoalan yang terjadi. Hal itu sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat khususnya pedagang sekitar. 


Kepada awak media, warga berinisial EG menyebutkan bahwa pedagang itu sudah berulang kali diperingatkan, namun pihak Kecamatan maupun Kelurahan hanya sekedar mengingatkan tanpa melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. Selasa, (20/08/24) malam hari.


"Kami pertanyakan dimana peranan Satpol-PP Kota Medan sebagai Penegak Perda, sampai sekarang belum ada melakukan pengawasan bahkan penegakan hukum terhadap pengusaha bermasalah itu", ucapnya dengan nada kesal kepada awak media yang bertugas.


Pantauan awak media, usaha bermasalah itu aktif dari sore hingga sampai dengan malam hari dan masyarakat cukup meresahkan dengan keberadaannya yang melanggar peraturan tersebut. Dan kabarnya, sang pemilik usaha mengklaim nama seorang preman dan pengurus OKP, berinisial "RS" untuk menantang dan menakut-nakuti masyarakat. 


"Sanksi administratif diabaikannya, kami berharap Walikota Medan, Bapak Bobby Nasution untuk dapat memperhatikan masyarakat dan kembali mengingatkan jajarannya yaitu Camat Medan Johor, Lurah Kwala Bekala bahkan Satpol PP Medan untuk dapat dilakukan himbauan, pengawasan dan penegakan Perda bahkan memberikan peringatan terhadap penjabat yang telah diamanahkan namun tidak menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya", ujarnya. 


Sesuai dengan sanksi administratif yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan bahwa Perda No. 10 Tahun 2021 yang dilanggar oleh Mak Ropo Durian dapat dilakukan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 42 (1). bahwa setiap orang dan/ atau Badan tidak menjalankan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (bulan) dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan (2). Tindak pidana terhadap penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.


Diakhir wawancara, warga Kwala Bekala itu menyampaikan harapannya atas perhatian penuh terhadap persoalan ini. Jangan sampai hal yang tidak diinginkan terjadi. Jika suara rakyat jika tidak lagi didengarkan dalam mengingatkan dan pemerintah terkesan tutup mata dalam melakukan penindakan. Jangan sampai salahkan masyarakat jika hal tidak diinginkan. Tak akan ada asap, jika tidak ada api!", tutup EG dengan tegas. *(Tim)*