Rebut Kembali Marwah Golkar: Kader Muda Desak Pembaharuan Kepemimpinan DPD Golkar Sumut


*Deli Serdang,—* Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sumatera Utara, berbagai elemen kader mulai menyuarakan pandangan strategis terkait arah kepemimpinan partai ke depan. Salah satunya datang dari Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Deli Serdang, Gandhy Panigoro, yang menekankan pentingnya keseimbangan, loyalitas, dan kedewasaan politik dalam menentukan nahkoda baru DPD Golkar Sumut.


Gandhy menyebut Musda kali ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan momentum penting untuk memperkuat posisi Partai Golkar sebagai kekuatan penopang pembangunan di Sumatera Utara. Ia menegaskan, Golkar Sumut harus menjadi garda terdepan yang siap mendukung dan mengamankan kebijakan strategis pemerintahan Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, demi kepentingan rakyat dan daerah.


“Pemerintahan Gubernur Bobby adalah representasi semangat perubahan dan kemajuan Sumatera Utara. Golkar semestinya hadir sebagai kekuatan utama yang memperkuat kebijakan pembangunan, bukan sekadar mengamati dari jauh, apalagi berseberangan. Kita harus menjadi bagian aktif dari solusi,” ujar Gandhy.


Menurutnya, Golkar Sumut ke depan harus dipimpin oleh sosok yang tidak hanya memahami peta politik lokal, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap arah dan prioritas pembangunan yang sedang digagas oleh Pemerintah Provinsi. “Ini bukan sekadar soal partai, tapi soal tanggung jawab moral terhadap masa depan Sumut,” ujarnya.


Ia menekankan pentingnya memilih pemimpin yang mampu menjembatani kepentingan lokal dengan garis kebijakan nasional, serta menjunjung tinggi prinsip PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, Tidak Tercela).


“Pemimpin Golkar Sumut ke depan tidak cukup hanya kuat secara struktur, tapi juga harus matang secara politik. Loyal pada partai dan pada arah perjuangan partai bersama pemerintahan yang sah, bukan pada afiliasi personal,” tegasnya.


Gandhy kemudian menyoroti sosok Hendriyanto Sitorus, Ketua DPD Golkar Labuhanbatu Utara sekaligus Bupati aktif, sebagai figur ideal yang bisa membawa Golkar Sumut sejajar dan bersinergi dengan kekuatan kepemimpinan Sumatera Utara saat ini.


Ia menilai langkah DPD Golkar Labura yang secara terbuka mendukung Hendriyanto adalah sinyal kuat bahwa kesadaran kader di akar rumput sudah semakin tajam dalam membaca arah dan kebutuhan politik.


“Ini bukan tentang siapa yang kita dukung semata, tetapi tentang siapa yang paling mampu menjaga marwah partai dan menjadikannya relevan dengan semangat perubahan yang sedang dibawa oleh Gubernur Bobby,” tambahnya.


Sebagai Ketua Ormas MKGR di Deli Serdang, Gandhy juga menegaskan bahwa meskipun ia dan unsur MKGR Deli Serdang tidak berada dalam struktur Pengurus DPD Golkar Kabupaten saat ini, hal itu tidak menghalangi mereka untuk bersuara secara moral. Ia menggarisbawahi bahwa tidak masuknya MKGR—organisasi yang justru melahirkan Golkar—ke dalam struktur kepengurusan merupakan preseden yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah politik lokal Golkar.


“Ini pertama kali terjadi. Ketika MKGR yang justru melahirkan Golkar tidak diakomodir, itu menandakan betapa kepemimpinan sebelumnya telah menjauh dari semangat kolektif dan kultur kekaryaan yang menjadi fondasi partai ini,” tegasnya.


Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan agar Musda Golkar Sumut menjadi arena kontestasi sehat dan bermartabat, demi mengembalikan partai kepada khitahnya: berperan nyata dalam pembangunan dan pengabdian.


“Golkar harus kembali menjadi partai kader, partai rakyat, dan partai penggerak pembangunan. Musda ini adalah kesempatan emas untuk menegaskan bahwa Golkar hadir bukan untuk memecah, tapi menyatu. Bukan untuk berseberangan, tapi bersinergi dan berbaris rapi mendukung Gubernur Sumatera Utara dalam membawa perubahan,” pungkasnya. *(Rizky Zulianda)*



*Foto :* Gandhy Panigoro Ketua DPC Ormas MKGR Deli Serdang

Membangun Keseimbangan dan Loyalitas: Jalan Tengah Golkar Sumut Menyongsong Musda


*Deli Serdang,—* Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sumatera Utara, berbagai elemen kader mulai menyuarakan pandangan strategis terkait arah kepemimpinan partai ke depan. Salah satunya datang dari Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Deli Serdang, Gandhy Panigoro, yang menekankan pentingnya keseimbangan, loyalitas, dan kedewasaan politik dalam menentukan nahkoda baru DPD Golkar Sumut.


Gandhy menyebut Musda kali ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan momentum penting untuk memperkuat posisi Partai Golkar sebagai kekuatan penopang pembangunan di Sumatera Utara. Ia menegaskan, Golkar Sumut harus menjadi garda terdepan yang siap mendukung dan mengamankan kebijakan strategis pemerintahan Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, demi kepentingan rakyat dan daerah.


“Pemerintahan Gubernur Bobby adalah representasi semangat perubahan dan kemajuan Sumatera Utara. Golkar semestinya hadir sebagai kekuatan utama yang memperkuat kebijakan pembangunan, bukan sekadar mengamati dari jauh, apalagi berseberangan. Kita harus menjadi bagian aktif dari solusi,” ujar Gandhy.


Menurutnya, Golkar Sumut ke depan harus dipimpin oleh sosok yang tidak hanya memahami peta politik lokal, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap arah dan prioritas pembangunan yang sedang digagas oleh Pemerintah Provinsi. “Ini bukan sekadar soal partai, tapi soal tanggung jawab moral terhadap masa depan Sumut,” ujarnya.


Ia menekankan pentingnya memilih pemimpin yang mampu menjembatani kepentingan lokal dengan garis kebijakan nasional, serta menjunjung tinggi prinsip PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, Tidak Tercela).


“Pemimpin Golkar Sumut ke depan tidak cukup hanya kuat secara struktur, tapi juga harus matang secara politik. Loyal pada partai dan pada arah perjuangan partai bersama pemerintahan yang sah, bukan pada afiliasi personal,” tegasnya.


Gandhy kemudian menyoroti sosok Hendriyanto Sitorus, Ketua DPD Golkar Labuhanbatu Utara sekaligus Bupati aktif, sebagai figur ideal yang bisa membawa Golkar Sumut sejajar dan bersinergi dengan kekuatan kepemimpinan Sumatera Utara saat ini.


Ia menilai langkah DPD Golkar Labura yang secara terbuka mendukung Hendriyanto adalah sinyal kuat bahwa kesadaran kader di akar rumput sudah semakin tajam dalam membaca arah dan kebutuhan politik.


“Ini bukan tentang siapa yang kita dukung semata, tetapi tentang siapa yang paling mampu menjaga marwah partai dan menjadikannya relevan dengan semangat perubahan yang sedang dibawa oleh Gubernur Bobby,” tambahnya.


Sebagai Ketua Ormas MKGR di Deli Serdang, Gandhy juga menegaskan bahwa meskipun ia dan unsur MKGR Deli Serdang tidak berada dalam struktur Pengurus DPD Golkar Kabupaten saat ini, hal itu tidak menghalangi mereka untuk bersuara secara moral. Ia menggarisbawahi bahwa tidak masuknya MKGR—organisasi yang justru melahirkan Golkar—ke dalam struktur kepengurusan merupakan preseden yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah politik lokal Golkar.


“Ini pertama kali terjadi. Ketika MKGR yang justru melahirkan Golkar tidak diakomodir, itu menandakan betapa kepemimpinan sebelumnya telah menjauh dari semangat kolektif dan kultur kekaryaan yang menjadi fondasi partai ini,” tegasnya.


Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan agar Musda Golkar Sumut menjadi arena kontestasi sehat dan bermartabat, demi mengembalikan partai kepada khitahnya: berperan nyata dalam pembangunan dan pengabdian.


“Golkar harus kembali menjadi partai kader, partai rakyat, dan partai penggerak pembangunan. Musda ini adalah kesempatan emas untuk menegaskan bahwa Golkar hadir bukan untuk memecah, tapi menyatu. Bukan untuk berseberangan, tapi bersinergi dan berbaris rapi mendukung Gubernur Sumatera Utara dalam membawa perubahan,” pungkasnya. *(Rizky Zulianda)*


*Foto :* Ketua DPC Ormas MKGR Deli Serdang Gandhy Panigoro, S. AB dan Bapak H. Wagirin Arman, S. Sos Sesepuh Partai Golkar Sumut/Sesepuh Ormas MKGR Sumut

PUNGUAN SONAKMALELA TOBA, BERSAMA TIM HUKUM DALIHAN NATOLU LAW FIRM DAN IBU KORBAN MENGHADIRI PANGGILAN POLISI TERHADAP PENCABULAN YANG DIALAMI BALITA 4,5 TAHUN




*Sumatra Utara - Tapanuli Utara,-* Ibu Korban Bersama Tim Hukum dan Puluhan Tokoh Suku Batak dari Punguan Sonakmalela Toba mendatangi markas Kepolisian Daerah Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin.(2/6/2025)


Kedatangan Ibu Korban yang didampingi Tim Hukum dan Puluhan Tokoh Masyarakat Suku Batak dari Punguan Sonakmalela Toba ini untuk menghadiri panggilan polisi untuk di minta keterangan kembali.


Sonakmalela Toba turut ikut menghadiri panggilan tersebut karena menurut Punguan Sonakmalela Toba, bahwa proses hukum yang di alami bere (keponakan) mereka benar-benar sangat lambat sehingga mereka hadir untuk turut serta mengawal perkara pelecehan yang menimpah bere mereka yang masih di bawah umur, yang dimana ibu korban tersebut adalah boru sonakmalela.


Tengku Pardede yang mewakili para Tokoh Suku Batak dari Punguan Sonakmalela Toba meminta agar Kapolres Tapanuli Utara tegas dalam melakukan penindakan dan tidak tebang pilih, lantaran terduga SS seorang ASN/Kepala Sekolah SD yang ada di siborong-borong. Pihaknya menilai, kelakukan SS telah menjatuhkan marwah dari nama baik dan merusak citra seluruh tenaga pendidik (ASN) Gegara kelakuan satu orang.


"Sebagai seseorang pendidik, SS harus mampu memberikan contoh yang baik, bukan malah jadi bandit kelamin. Kami meminta Polres Tapanuli Utara harus tegas melakukan penindakan terhadap kasus pelecehan seksual apalagi yang menjadi korban dugaan pelecehan ini anak balita yang berusia 4,5 dan anak tersebut adalah anak berkebutuhan khusus", Kata Tengku Pardede kepada awak media yang bertugas.


Tengku Pardede yang juga sebagai Ketua Umum Rajasonakmalela Toba yang mewakili Raja Sonakmalela Sedunia, didampingi kuasa hukum korban dari Dalihan Natolu Law Firm mengatakan keyakinan pihaknya atas profesionalisme Polri dalam mengungkap tuntas kasus tersebut.


Tengku menyebut pihak kepolisian Polres Taput telah memberi penjelasan tentang penanganan kasus (mengapa lambat), namun tetap mereka akan profesional dan antusias melanjutkan kasus ini ke tingkat lebih tinggi.


“Untuk itu kami dari keluarga Rajasonakmalela menunggu realisasi apa yang disampaikan oleh Kasatreskrim tentang tindaklanjut kasus ini. Juga kami minta perhatian dan atensi komisi III DPR RI tentang pengawasan kasus pelecehan anak secara umum dan secara khusus terhadap korban OT saat ini,” terang Tengku Pardede.


Tengku Pardede selaku Ketua Umum Pomparan Raja Sonakmalela Toba dan beberapa tokoh masyarakat dari Pomparan Raja Sonakmalela Toba, meminta kepada Polres Tapanuli harus segera tindak cepat dan tuntaskan perkara yang menimpah keluarga kami ini.


Liber Marpaung yang Mewakili Grup Parsadaan Pomparan Raja Sonakmalela dan Theresia Pardede yang Mewakili Pardede Tiktok Sedunia menambahkan, Polres Tapanuli harus terang benerang mengungkapkan perkara ini, dan keyakinan kami Polres Tapanuli sanggup untuk menyelesaikan perkara ini sampai yang melakukan perbuatan ini terungkap motifnya.


Daniel Simangunsong, S.H., M.H, Bonar Sihombing, S.H, dan Ayub Imanuel Pandia, S.H menambahkan ke awak media bahwa harus secepatnya menyikapi laporan dari klien kami, dikarenakan hasil visum sudah ada sebagai alat bukti, saksi juga sudah menerangkan bahwa benar ada perbuatan dugaan pelecehan terhadap anak korban dan anak korban juga sudah menjelaskan kepada penyidik saat konfrontir siapa yang melakukan dan bagaimana dilakukan, anak korban menjelaskan  perbuatan tidak terpuji itu sambil menunjuk ke arah terduga pelaku dan sambil memperagakannya sehingga menurut amat kami sesuai diatur dalam Pasal 184 KUHAP menyebutkan bahwa alat bukti yang sah dalam kasus pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. 


"Sehingga berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami lengkapi harus penyidik harus memiliki keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan perkara ini harus sudah di naikkan ke tahap sidik dan penyidik harus mempunyai keyakinan didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, maka penyidik harus menangkap yang diduga pelaku", ucap Daniel.


Daniel Simangunsong, SH MH, Bonar Sihombing SH dan Ayub Imanuel Pandia SH, juga dalam statement terakhirnya menyampaikan bahwa, "Perkara yang menimpah dari klien kami sudah berjalan kurang lebih 6 bulan, akan tetapi saat penyidik sedang meminta keterangan dari anak korban, Kasat Reskrim mendatangi kami dan kedatangan kami disambut baik oleh Kasat Reskrim, disini kami juga mengapresiasi gerak cepat dari Polres Taput yang sudah memberikan hati dan juga bekerja profesional dalam menangani kasus pelecehan anak dibawah umur ini, Kasat Reskrim juga berjanji perkara yang menimpah klien kami ini segera dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh penyidik Polres", ungkapnya.


Mereka berharap setelah ada proses penyidikan akan segera ditetapkan tersangka. Tentang siapa pelakunya nanti kami serahkan kepada Polres Taput bahwa ada nanti ada keadilan kepada korban kekerasan anak dibawah umur OT, ucap Bonar Sihombing, S.H sebagai Tim Hukum.


Daniel Simangunsong mengatakan bahwa keluarga besar Rajasonakmalela berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap keadilan dapat ditegakkan demi perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual.


Aktivis Perlindungan Anak Kabupaten Tapanuli Utara, Fendiv Januar Lumbantobing, berharap Polres Tapanuli Utara memiliki kewajiban untuk mencermati dan menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual itu secara tuntas.


Proses hukum terhadap siapapun yang terlibat harus ditegakkan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (apabila pelaku terbukti adalah anak),” kata Fendiv.


Fendiv juga mengatakan peran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam penangangan korban sangat dibutuhkan saat ini.


“Meskipun pernyataan saya tidak secara spesifik menyebutkan kewajibannya, secara umum pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dalam perlindungan anak dan penyediaan layanan rehabilitasi bagi korban,” katanya.


Dijelaskanya bawa dalam konteks pidana anak, patut adanya pendampingan dari berbagai pihak mengimplikasikan perlunya koordinasi dan harapan agar pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, turut berperan aktif dalam proses rehabilitasi korban.


“Oleh karena itu, menurut pandangan saya, kewajiban utama yang ditekankan kepada Polres Tapanuli Utara adalah penuntasan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara itu, bagi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, terdapat implikasi tanggung jawab dalam memastikan pemulihan dan rehabilitasi korban,” ujarnya.


Diwawancara terpisah Kapolres Tapanuli Utara melalui AKP Arifin Purba SH menyebut pihaknya saat ini sangat serius melakukan proses penyelidikan secara maraton.


“Kami tetap memberikan perhatian serius mengungkap kasus ini. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti sedang berjalan saat ini,” tutup AKP Arifin Purba SH MH. *(Tim)*

Pembentukan Aliansi mahasiswa Universitas Deli Sumatera



*Sumatra Utara,-* Senin, 2 juni 2025,  mahasiswa universitas deli sumatera mengadakan pertemuan di kafe double egg jln. Williem iskandar untuk membentuk aliansi mahasiswa universitas deli sumatera. 


Tujuan di bentuknya aliansi mahasiswa universitas deli sumatera ini sebagai wadah silaturahmi antar sesama mahasiswa universitas deli sumatera. 


Aliansi universitas deli sematera ini diperakarsai oleh salah seorang mahasiswa yang bernama Sakti Khan Tambunan, Irgi dwi fahrezi, arman zebua, maurid A. Gultom, Yasir Amin, Refa Ajiansyah Nasution, Hasekiel Kurnia, Putri Indah Sari, Putri Hurriah Lubis, Dwi Putri Umairah. hal ini karena kecintaan mereka terhadap alamater setahun yg lalu saat bertemu dan dengan salah seorang dosennya yang bernama Dr(c). Muhammad Ilham. S.Pt,SH,MH. 


Dalam kesempatan terpisah Dr(c). Muhammad Ilham. S.Pt,SH,MH. juga melakukan kajian terhadap pembentukan aliansi mahasiswa Universitas Deli Sumatera terkait program kerja dan tupoksi Aliansi mahasiswa tersebut dengan Ketua Bankom Garuda Medan, Edy Candra.SH dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Deli Serdang, Junaidi Malik. SH  yang juga merupakan alumni Universitas Deli Sumatera. 


Dikarena sibuknya pilpres dan pilkada membuat niat baik ini terhenti.  Setelah 1 tahun berlalu akhirnya niat baik ini terlaksana dengan telah ditetapkannya saudara Sakti Khan Tambunan sebagai ketua aliansi mahasiswa universitas deli sumatera secara aklamasi. 


Dalam arahannya ketua terpilih penyampaikan bahwa perlu adanya penguatan kelembagaan d tingkat mahasiswa sehingga menciptakan mahasiswa yang mampu berorganisasi dan berinteraksi sosial di masyarakat. 


Mahasiswa yg hadir dalam pembentukan aliansi mahasiswa universitas deli sumatera siap untuk mendirikan dan mengembangkan aliansi hingga menjadi BEM UNIVERSITAS DELI SUMATERA. *(RI-1)*

Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara Tanggapi Penangkapan Tiga oknum Wartawan Terkait Dugaan Pemerasan


 

*Sumatera Utara,-* Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara menyampaikan keprihatinan mendalam terkait penangkapan tiga oknum wartawan berinisial DSM, R, dan A atas dugaan pemerasan yang melibatkan seorang kepala sekolah SD Negeri 101928 Pantai Labu (29/05/2925) .


APPI mendukung upaya kepolisian menegakkan hukum dan keadilan, namun menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah dalam mengungkap kebenaran.

 

Kejadian bermula dari dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala sekolah, yang diketahui berinisial MS,  dengan nilai Rp 280 ribu per siswa.  


Dugaan ini muncul berdasarkan laporan dari orang tua siswa kepada oknum wartawan tersebut dengan bukti rekaman pengaduan orang tua siswa kepada oknum wartawan.


Berdasarkan bukti rekaman itu oknum wartawan mencoba mengkonfirmasi kepala sekolah Berinisial MS .


kesepakatan pun terjadi , MS menyetujui akan memberikan uang sebesar Rp. 1 juta rupiah dengan menandatangani kwitansi bermaterai dengan dalih berita dihapus .


Untuk menghilangkan berita terkait dugaan pungli , MS memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada para oknum wartawan disalah satu kedai kopi yang sebelumnya MS sudah menunggu dengan pihak kepolisian


Diduga MS sengaja ingin melakukan penjebakan kepada oknum wartawan dengan dalih pemerasan . Kesepakatan ini lah yang menjadi dasar penangkapan ketiga oknum wartawan tersebut.

 

Ditempat terpisah, Ketua APPI DPW Sumatera Utara, Hardep, didampingi Wakil Ketua Roymansyah Nasution, menyatakan, "Kami sangat menyayangkan tindakan para oknum wartawan tersebut. Perbuatan mereka telah mencederai martabat insan pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


Namun, kami juga mendesak kepolisian bersikap netral dalam penegakan hukum dan keadilan. Kepala sekolah, MS, juga harus bertanggung jawab atas keterlibatan dan kesepakatannya memberikan uang untuk menghilangkan berita." Pungkasnya .


Perbuatan MS sudah melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pemberian dan penerimaan hadiah atau janji yang diketahui berhubungan dengan jabatan atau kekuasaan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta. 


Wakil ketua DPW APPI Roymansyah juga meminta Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh dan tuntas terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah dengan dalih kegiatan seni. 


 MS juga dapat dikenakan pasal ; 

1 . pasal 5 dan 6 Permendikbud No 44      Tahun 2012 .

2 . Pasal 181 huruf d PP no 17 Tahun 2010 .

3 .pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75 Tahun 2016

4 .pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 , terangnya .


Aparat penegak hukum diminta untuk segera memangil dan memeriksa MS atas perbuatan yang sudah dilakukan nya , diharapkan polisi tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum .


APPI berkomitmen untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik dan bekerja sama dengan penegak hukum demi tegaknya keadilan, sekaligus melindungi kebebasan pers yang bertanggung jawab.

 

Roy juga menegaskan kepada seluruh insan pers khususnya rekan rekan di Kota Medan dan Deli Serdang untuk tidak lagi menerima hadiah atau uang dari instansi yang diduga terlibat dalam satu tindak pidana atau kesalahan .


Layaknya kita sebagai jurnalis berita kan saja kelakuan dan perbuatan mereka dan meminta kepada aparat penegak hukum merespon pemberitaan demi terciptanya keadilan dan kebangkitan moral serta etika pemimpin dimasa mendatang , tutup nya *(Tim)*

Jaga Kamtibmas, Kapolsek Sumbul Bersama Tokoh dan Ormas Pasang Spanduk Himbauan "Stop Balap Liar"



*Sumatra Utara - Dairi,-* Untuk memberikan rasa Aman dan Nyaman kepada warga Sumbul, Kab. Dairi,  Kapolsek Sumbul AKP Rapolo Tambunan S.H beserta Camat Silahisabungan dan parat tokoh, Ormas melaksanakan giat Patroli dan memasang spanduk himbauan " STOP kegiatan balap liar" di  Jalan Lintas Sidikalang - Medan Lae Pondom Desa Silalahi I Kec.Silahisabungan, Kab

Dairi, Jum'at (30/5/2025) Siang. 


  Kapolsek Sumbul mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan rasa nyaman dan mengantisipasi gangguan Kamtibmas khususnya Balap Liar yang dilakukan oleh remaja di Jalan lintas Sidikalang - Medan Lae Pondom Desa Silalahi I Kec.Sumbul Kab.Dairi. 


   " Kita pasang agar para remaja tidak Balap Liar lagi dan warga bisa Nyaman, "ujarnya kepada wartawan. 


  Masih Kapolsek, agar kegiatan ini maksimal, kami juga mengajak pihak kecamatan, Tokoh-tokoh dan Ormas Kec. Silahisabungan untuk aktif menjaga agar para remaja tidak melakukan Balap Liar. Ini semata kami lakukan agar menjaga kenyamanan warga. 


  " Spanduk Himbauan dari Polres Dairi dan Pemerintah Kecamatan  "STOP kegiatan Balap liar" ada di beberapa titik,"Tandasnya. 


  Kapolsek juga mengajak warga setempat untuk menyampaikan informasi kepada Polri apabila ada kegiatan Balap Liar di seputaran Lae Pondom. Nantinya petugas kami akan berpatroli intensif agar memberikan rasa aman kepada warga. Kehadiran Polsek Sumbul pastinya dapat dirasakan oleh warga setempat dan pengunjung yang melintas. 


  "Bila ada gangguan Kamtibmas silahkan melapor ke Kami,"Tandasnya. 


  Kegiatan pemasangan Spanduk berjalan lancar. Kegiatan juga dihadiri oleh Kapolsek Sumbul AKP Rapolo Tambunan, S.H, Ps Kanit Intel Aipda AP Simanjuntak, Bhabinkamtibmas Aipda M.Munthe, AIPDA Poltak Aritonang, BRIPTU Jodi Sitorus, BRIPKA H.Panggabean, BRIGADIR Agustinus Simbolon dan BRIPDA Wendi Ambarita. 

Camat Solahisabungan Iwan Simarmata, Ketua SPSI -SPTI Kab.Dairi, Rube Pintubatu, Tokoh masyarakat, Pemuda dan agama serta perwakilan Ormas. *(Tim)*

Rumah Sakit Columbia Asia Aksara Dikecam Keras Atas Penahanan Pasien Berasuransi Generali


 

*Medan - Sumatera Utara,–* Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA dan Ketua Umum PAGAR UNRI, Adi Lubis, mengecam keras tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara yang menahan pasien yang telah diperbolehkan pulang oleh dokter.  


Pasien tersebut, yang telah tiga kali dirawat di rumah sakit tersebut dalam satu tahun terakhir dengan biaya perawatan mencapai ratusan juta rupiah,  ditahan selama dua hari tanpa pengobatan karena belum melunasi tagihan administrasi, meskipun telah memiliki asuransi Generali.

 

"Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia," tegas Adi Lubis. "Pasien telah membayar sebagian besar biaya perawatan, dan sisanya ditanggung oleh asuransi Generali. 


Namun, rumah sakit tetap menahan pasien dan menuntut pembayaran tambahan sebesar 30 juta rupiah.  Setelah negosiasi alot, istri pasien terpaksa meminjam uang dari rentenir untuk melunasi sebagian tagihan agar pasien dapat pulang."

 

Adi Lubis menambahkan bahwa tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara diduga melanggar beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan,  termasuk diskriminasi terhadap pasien ber-asuransi.  


Penahanan pasien karena masalah biaya dapat dianggap sebagai penyanderaan, terutama jika tindakan tersebut dilakukan secara ilegal atau tanpa dasar hukum yang kuat. UU Kesehatan mengatur tentang hak pasien dan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi. 


Diduga rumah sakit Columbia Asia aksara sudah melanggar Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyanderaan, yang mungkin dapat diterapkan jika penahanan dianggap sebagai penyanderaan. 


Ia juga menyayangkan sikap Asuransi Generali yang dinilai tidak bertanggung jawab atas nasabahnya.  Perjanjian polis seharusnya menjamin biaya perawatan hingga 1 miliar rupiah per tahun, namun perusahaan asuransi malah meminta pasien membayar sebagian biaya perawatan dari kantong pribadi.

 

"Kami meminta pihak berwenang untuk mencabut izin operasional Rumah Sakit Columbia Asia Aksara jika perlu.  Rumah sakit seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan malah menyengsarakan mereka," ujar Adi Lubis.  


"Tindakan tegas harus diberikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.  Kami juga akan menempuh jalur hukum terhadap Rumah Sakit Columbia Asia Aksara dan Asuransi Generali atas pelanggaran hak pasien dan ketidakadilan yang dialami pasien tersebut."  TKN KOMPAS NUSANTARA dan PAGAR UNRI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.


Diharapkan kepada bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution untuk mengevaluasi ijin dari rumah sakit Columbia Asia aksara karena diduga sudah melanggar hak asasi manusia dan 

 

Secara spesifik,  Sudah melanggar UU Kesehatan yang mengatur tentang hak pasien, termasuk hak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, dan juga mengatur sanksi bagi rumah sakit yang melanggar hak-hak tersebut.  *(Tim)*

DiDUGA KEGAGALAN KEPALA KANTOR KPP PRATAMA CILANDAK DALAM MENANGANI KASUS DPO KARYAWANNYA


 

*Jakarta,-* 29 Mei 2025 Publik dihebohkan dengan kasus Arini Ruth Yuni br Siringoringo, seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta Selatan, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penganiayaan.  


Diduga kegagalan Kepala KPP Pratama Cilandak dalam mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang telah berstatus DPO ini menimbulkan kecurigaan dan kemarahan publik.

 

Arini, bersama Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan, telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 04/01/2025 lalu dan dikeluarkan status DPO oleh Polrestabes Medan sejak 14 April 2025 atas tuduhan penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung, yang disangkakan melanggar Pasal 170 Jo 351 KUHP.  


Yang memprihatinkan, saat pegawai KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan yang tidak ingin disebut identitas dikonfirmasi awak media mengatakan sejak berakhirnya libur Lebaran hingga saat ini, Arini diduga tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas .Belum diketahui apakah ketidakhadirannya tersebut telah mendapat izin dari Kepala KPP Pratama Cilandak atau merupakan tindakan indisipliner , terang nya .


Sikap dan perilaku Arini sudah melanggar 

UU ASN , sanksi yang dapat diberikan kepada pegawai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau DPO bisa diberhentikan sementara atau diberhentikan secara tidak hormat .

Sanksi ini bertujuan untuk mendukung proses hukum dan peradilan .


• Tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 46 hari kerja atau lebih bisa dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat. 

Peraturan ini sudah diatur dalam UU ASN 


• Pasal 87 UU ASN mengatur tentang pemberhentian PNS, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat. 

• PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur tentang sanksi disiplin yang dapat dikenakan kepada ASN yang melanggar disiplin. 

• Pasal 24 ayat 1 (b) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN 


Ketidaktegasan Kepala KPP Pratama Cilandak dalam menangani kasus ini menimbulkan pertanyaan besar.  Mengapa seorang pegawai yang berstatus DPO atas kasus kriminal serius dibiarkan begitu saja?  Apakah ada intervensi atau tekanan yang mencegah Kepala KPP untuk mengambil tindakan disiplin yang seharusnya?  Dugaan adanya upaya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap Arini semakin menguatkan kecurigaan publik.  


Ketidakmampuan atau ketidakmauan Kepala KPP untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan profesionalisme di lingkungan KPP Pratama Cilandak.

 

Sikap Kepala KPP Pratama Cilandak ini tidak hanya menunjukkan lemahnya pengawasan internal, tetapi juga memberikan contoh buruk bagi pegawai pajak lainnya.  


Tindakan yang tidak tegas ini dapat diinterpretasikan sebagai pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan indisipliner, serta berpotensi merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.

 

Oleh karena itu, kami mendesak Direktur Jenderal Pajak bapak Bimo Wijayanto untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala KPP Pratama Cilandak dan memberikan sanksi yang setimpal atas kelalaiannya.  Penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini juga diperlukan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan motif di balik ketidaktegasan Kepala KPP.

 

Lebih jauh lagi, kami meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Perpajakan Jakarta bapak Irawan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala KPP Pratama Cilandak terkait kasus ini.  


Diharapkan kepada Menkeu ibu Sri Mulyani mengingatkan kepada jajaran nya "Transparansi dan akuntabilitas" harus ditegakkan untuk memastikan bahwa kasus ini tidak dibiarkan begitu saja dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan disiplin di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.  Publik menuntut keadilan dan tindakan tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.  


Kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan sangat bergantung pada integritas dan penegakan hukum yang konsisten. *(Tim)*

Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA dan Ketua Umum Pagar UNRI Didorong Angkat Bicara Terkait Sengketa Tanah di Medan Barat



*Medan ,-* Sebuah sengketa tanah di Kelurahan Silalas, Medan Barat, telah memicu keprihatinan publik dan tuntutan agar Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA dan Ketua Umum Pagar UNRI untuk turun tangan. 


Perselisihan antara warga yang sama-sama mengklaim kepemilikan sebidang tanah telah berpotensi menimbulkan konflik besar.  Ketidakaktifan Lurah dan Kepling dalam menyelesaikan permasalahan ini menjadi sorotan tajam.

 

kuasa hukum dari salah satu pihak yang mengaku telah membeli tanah dari almarhumah Hj. Siti Alam Nasution, menyatakan bahwa surat resmi telah dikirim ke berbagai pihak, termasuk Camat, Lurah, Polresta, dan Polsek.  


Namun, upaya untuk mempertemukan kedua belah pihak dan mencari solusi bersama diabaikan oleh Lurah dan Kepling.  Surat permohonan mediasi di kantor Lurah pun diabaikan.  


Adiwarman Lubis menilai sikap Lurah dan Kepling sebagai bentuk ketidakpedulian dan kurangnya tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

 

"Sikap Lurah dan Kepling yang terkesan cuek ini sangat disayangkan," tegas Lubis. "Mereka seharusnya menjadi penengah dan membantu menyelesaikan konflik ini, bukan membiarkannya berlarut dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak."  Lubis menekankan pentingnya peran Lurah dan Kepling sebagai pemimpin di tingkat terendah dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.  


Ketidakmampuan mereka dalam menyelesaikan permasalahan ini menunjukkan kurangnya kinerja dan tanggung jawab dari Lurah dan Kepling sebagai penguasa wilayah setempat .

 

Lubis mendesak agar Walikota Medan mengevaluasi kinerja Camat, Lurah, dan Kepling yang tidak bekerja maksimal dalam melayani masyarakat.  


Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain dan Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA dan Ketua Umum Pagar UNRI meminta kepada walikota Medan Rico Waas untuk memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini.  


Peran mereka sebagai pemimpin publik sangat penting dalam memastikan keadilan dan penyelesaian konflik yang damai. Tutup nya . *(Tim)*

IPNU Sumut: Waspadai TPPO Berkedok Lowongan Kerja di Luar Negeri



*Sumatra Utara,-* Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PW IPNU Sumut) SARWANI SIAGIAN menghimbau pemuda - pemudi Sumatera Utara untuk waspada terhadap modus TPPO yang bekerja sebagai operator industri judi online di Negara Kamboja dan Myanmar. 


Banyaknya PMI ilegal asal Sumatera Utara yang bekerja sebagai operator judi online di Negara Kamboja dan Myanmar, telah meresahkan masyarakat Sumut. 


Umumnya mereka yang bekerja tersebut merupakan warga berusia produktif yakni pada kisaran angka 18 s/d 35 tahun serta memiliki pendidikan tinggi. Mereka direkrut melalui Online Scam dari situs jejaring sosial dengan iming - iming gaji tinggi dan diberikan fasilitas yang baik. 


Namun, tidak sedikit kisah memilukan yang dialami oleh WNI yang bekerja sebagai operator judi online karena industri tersebut menggunakan target, dimana apabila tidak tercapai, maka WNI tersebut akan disiksa oleh perusahaan yang mempekerjakannya. Kasus TPPO pun ini telah memberikan dampak buruk bagi korban mulai dari

fisik, psikologis, keluarga dan hingga lingkungan korban bertempat tinggal.


PW IPNU Sumut menilai bahwa hal tersebut merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah mencoreng nama bangsa dan Pemerintah harus serius dalam menanganinya.


IPNU Sumut akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih

memahami bahaya TPPO serta mendukung Pemerintah dan Stakeholder terkait melakukan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum yang terhadap kasus TPPO Judi Online guna memberikan perlindungan bagi warganya. 


Terakhir, Ketua IPNU Sumut menuturkan harapannya kepada Pemerintah untuk melakukan diplomasi khusus serta melakukan langkah serius guna mengatasi pesatnya angka masuk WNI ke Kamboja dan Myanmar mengingat kedua negara tersebut tidak terdaftar sebagai penempatan pekerja migran Indonesia. *(Tim)*