PHRI BPD Sumut Cari Solusi Lewat Diskusi Terbuka


*Sumatra Utara - Medan,-* Perhimpunan Hotel Dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut Badan Pimpinan Daerah Sumut menggelar Forum Diskusi Terbuka bertema "Strategi dan Inovasi Dalam Menjaga Dan Meningkatkan Kembali Stabilitas Iklim Usaha Perhotelan Di Sumatera Utara" Jumat (20/6) di Grand Kanaya Hotel. Dalam diskusi itu, Ketua PHRI Sumut Denny S Wardhana mengatakan efisiensi bukan hanya berdampak pada menurunya tingkat okupansi dan pengurangan karyawan, tapi berdampak pada pembelian bahan baku makanan yang melibatkan UMKM. 


"Efisiensi bukan hanya berdampak pada okupansi hunian hotel dan pengurangan karyawan. Tapi berdampak pada pembelian bahan baku makanan yang melibatkan UMKM" jelasnya.


Lebih jauh, sebelum ada kebijakan efisiensi biasanya di semester kedua ini, tingkat okupansi hotel mencapai 70 persen. Namun, ketika ada kebijakan efisiensi ini, okupansi hotel berada di bawah 50 persen atau atau sekitar 30 persen dan ini sangat memberatkan kita. Apalagi kita para pengusaha hotel dan restoran di Medan ini masih mengandalkan MICE. "Bukan bermaksud mau bermewah-mewahan di Kota Medan masih sangat bergantung pada MICE,"ungkapnya. 


Forum Diskusi Publik yang dihadiri sekitar 150 peserta ini juga turut dihadiri,  Sekretaris Dispar Medan, Adryanta Putra Ginting, S.S dan Katim Produktivitas Tenaga Kerja dan Pemagangan Instruktur Muda  Disnaker Kota Medan, Arianto Imam Sitompul, ST, MT.


"Hari ini kita juga ada memberikan bantuan untuk 200 orang yang terdampak. Tenaga kerja yang terdampak bisa dipanggil kembali atau ada solusi yang diberikan seperti pelatihan di BLK dan itu gratis,"jelasnya. 


Sekretaris Dispar Medan, Adryanta Putra Ginting, S.S dalam paparannya menjelaskan, efisiensi yang paling terdampak adalah perhotelan karena adanya kebijakan  tidak boleh sosialisasi dan FGD di hotel. Dari sisi pariwisata terkait okupansi dan MICE di hotel juga menurun.


"Untuk meningkatkan okupansi Dispar Medan telah membuat beberapa event di antaranya, Gelar Melayu Serumpun dan akan datang bakal ada car free night. Diharapkan pengunjung dari dan luar Kota Medan bisa menginap di hotel seputaran Kesawan,"jelasnya. 

Ke depan untuk membantu okupansi hotel di beberapa kawasan wisata di Medan seperti di Kesawan, Warenhuis, akan kita buat kegiatan. Mudah-mudahan tahun depan dengan dibukanya kembali kegiatan di hotel bisa meningkatkan okupansi hotel di Medan. 


Sementara, Katim Produktivitas Tenaga Kerja dan Pemagangan Instruktur Muda  Disnaker Kota Medan, Arianto Imam Sitompul, ST, MT dalam paparannya menjelaskan, tantangan karyawan yang terkena dampak PHK biasanya kesulitan dalam mencari pekerjaan baru yang disebabkan, skill karyawan yang terbatas dan minimnya informasi terkait lowongan kerja. 


"para karyawan yang terdapak PHK/dirumahkan bisa mendapatkan fasilitas pelatihan yang dapat dimanfaatkan para karyawan untuk menambah ilmu serta pengalaman yang dapat digunakan di pekerjaan selanjutnya, para karyawan juga dapat mengases APK/website Siduta untuk melihat/memilih jenis pelatihan dan juga dapat melihat  informasi lowongan kerja yang tersedia" jelasnya. *(Tim)*

Warkop Anugerah Jadi Sponsor Tunggal Tim Warta Polrestabes Medan pada Turnamen Sepak Bola Piala Gubernur Sumut


 *Medan,-* Warkop Anugerah yang terletak di depan Universitas Negeri Medan (UNIMED), Jalan Williem Iskandar, Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sponsor tunggal tim sepak pola Warta Polrestabes Medan yang bertanding pada turnamem sepak bola atau Mini Soccer Jurnalis Championship piala Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, yang digelar di Stadion Mini Pancing dari tanggal 20-22 Juni 2025.


Manager Tim Warta Polrestabes Medan, Adi Palapa Harahap, menyatakan, dukungan dari Warkop Anugerah menjadi penyemangat bagi seluruh anggota timnya yang berprofesi jurnalis itu untuk merebut kemenangan dari 13 tim yang bertanding. 


"Terima kasih banyak kepada Bang Adv. Indra Surya Nasution, S.H., selaku pemilik Warkop Anugerah yang telah memberikan dukungan penuh kepada kami. Beliau memberikan jersey secara cuma-cuma ke kami, bahkan menyiapkan makanan dan minuman selama bertanding. Semoga Bang Indra dan keluarga semakin banyak rezekinya dan usaha Warkop Anugerah semakin berjaya di Kota Medan," ucap Adi degan nada gembira, saat dijumpai usai mengikuti pembukaan turnamen, Jumat (20/06/2025) sore. 


Diketahui, Warta Polrestabes Medan berada pada Group B, berlaga dengan MSJC FC dan MISTAR FC, pada Sabtu (21/06/2025). 


"Kami tetap optimis menang atas kedua club itu, dan dapat masuk semifinal dan final pada Minggu tanggal 20 Juni 2025," ujar Adi. 


Terpisah, Adv. Indra Surya Nasution, S.H., kepada awak media menyatakan, pihaknya mendukung penuh Warta Polrestabes Medan. Sebab, menurutnya, untuk mendongkrak bibit pesepak bola di Sumatera Utara harus dimulai dari dukungan seperti yang dilakukannya. 


"Turnamen ini sangat perlu dilakukan. Ini bukan hanya sekedar menjalin silaturahmi antar sesama wartawan, namun ini untuk membangun sepak bola di Sumatera Utara. Untuk membangun sepak bola yang baik, perlu dukungan dari semua pihak seperti yang kami lakukan ini. Kami berdoa supaya Warta Polrestabes Medan dapat meraih juara 1 atas piala Gubernur Sumatera Utara, Bapak Bobby Nasution," ucap Adv. Indra Surya Nasution, S.H., pengacara yang dikenal law profile itu. *(Tim)*

Jelang Perayaan Satu Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijiriah Tahun 2025 , GAPAI Sumut memberikan Bantuan Sosial Semangat Umat.



*Medan,-* Perayaan Tahun Baru Islam satu Muharram 1447 Hijiriah akan bergulir beberapa hari lagi. Panasnya suhu politik saat ini diharapkan ormas Islam yang tergabung kedalam Aliansi Gerakan Anti Penista Agama Islam (Gapai) Sumut agar tidak memecah belah masyarakat. Tentunya kondusifitas dalam Perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram ini menjadi tugas semua elemen masyarakat terkhusus umat Islam yang menjalanin.


Demikian diutarakan Sekjen Gerakan Antin Penistaan Agama (GAPAI) Sumatera Utara, Wisyral Valencky alias Ical, kepada wartawan di sela pelaksanaan Baksos bersama GAPAI bersama Umat yang digelar Jumat 20 Juni 2025 di Jalan Jermal 13 Medan Denai Kota Medan. Puluhan paket sembako disalurkan kepada masyarakat, khususnya untuk kaum dhuafa dan fakir miskin di kawasan tersebut.


Dalam kesempatan itu juga, Mantan Ketua LMI Kota Medan ini menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan toleransi terhadap umat tidak ada perbedaan pilihan dalam keyakinannya. 


"Kita harapkan Perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijiriah nantinya akan berjalan lancar dan damai. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan peran serta berbagai elemen masyarakat, sehingga tercipta kondusifitas yang bersama-sama kita harapkan," ungkap mantan Ketua LMI Kota Medan ini.


Ical yang juga pernah menjabat Ketua LMI Kota Medan ini juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah terpengaruh dengan berita-berita hoaks yang berniat untuk memecah belah. 


"Kami dari GAPAI Sumut, siap bersinerji dengan siapa saja, termasuk dengan Polda Sumut untuk bersama-sama mewujudkan Perayaan Tahun Baru Islam satu Muharram 1447 Hijiriah," ungkap Wisyral Valencky alias Ical. 


"Kembali lagi ingin saya sampaikan, untuk mewujudkan kondisifitas dalam penyelenggaraan Tahun Baru Islam satu Muharram nantinya, sangat penting menjaga soliditas dan sinergitas antara lembaga dan elemen masyarakat," ungkap, Ical. *(Tim)*

Ketahanan Pangan Diambang Kegagalan, Publik Tagih Ketegasan Bupati Asriludin"


 

*Deli Serdang,-* 19/06/2025 Polemik kepemimpinan di Dinas Pertanian Deli Serdang kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (PSP) Martin Siregar , yang kebijakannya diduga telah  merusak program ketahanan pangan nasional di Kecamatan Batang Kuis.  Keputusan sewenang-wenang yang diambil MR telah menimbulkan kekacauan dan mengancam target swasembada pangan.

 

Luas lahan sawah di Kecamatan Batang Kuis mencapai 1293 hektar, potensi yang seharusnya mampu berkontribusi besar terhadap ketahanan pangan. Namun, kebijakan MR justru diduga menghambat potensi tersebut.  


Dua penyuluh pertanian, Sulpiyati Batu Bara dan Ade Ine Imansari, ditarik ke dinas. Satu penyuluh lainnya, Jumadil Akhir, dipindahkan ke kecamatan lain.  Yang lebih memprihatinkan, tiga posisi penyuluh di Batang Kuis yang kosong  tidak segera diisi.  


Akibatnya, beban kerja penyuluh yang tersisa menjadi sangat berat, bahkan satu penyuluh harus menangani 2-3 desa.  Efisiensi dan efektivitas program pun menjadi  terancam.

 

"Bagaimana program ketahanan pangan bisa tercapai jika kebijakan yang diambil seenaknya saja?"  ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya. ( 17/06/2025 ) "Petani sangat membutuhkan penyuluh, tetapi mereka malah dikurangi.  Ini jelas menunjukkan ketidakpedulian terhadap program Presiden.  Jika terus berlanjut, saya ragu program ketahanan pangan nasional akan tercapai." Ungkapnya .

Situasi di Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Batang Kuis semakin memprihatinkan.  Bangunan besar yang dulunya ramai dengan petugas, kini hanya dihuni 5 orang personil.  Kondisi ini terjadi sejak Martin Siregar menjabat sebagai PLT Kabid Penyuluhan.  


Perombakan Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP) yang telah baku di Simluhtan juga menambah kekacauan.  Penyusunan monografi WKPP, program kerja, dan peta WKPP harus diulang,  menyita waktu dan anggaran negara.

 

"Pembuatan program kerja penyuluh dibiayai negara, dan waktu sudah ditentukan," ungkap seorang narasumber . "Kecamatan, kabupaten, propinsi sudah siap, tetapi karena perombakan WKPP ini, semua program dari desa hingga propinsi harus diperbaiki.  Waktu sudah habis, program rusak semua!  Ini jelas tindakan yang sangat merugikan."  Saat ini, hanya tersisa 4 penyuluh di BPP Batang Kuis, ditambah seorang koordinator yang bukan berasal dari latar belakang pertanian.

 

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap pencapaian swasembada pangan.  Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, diharapkan dapat bertindak tegas dan segera menyelesaikan permasalahan ini.  


Kepekaan dan ketanggapan yang ditunjukkan saat awal kepemimpinan diharapkan kembali muncul.  Pemimpin harus mampu membedakan antara urusan keluarga dan profesionalisme.  


Diduga adanya hubungan dekat antara  pihak-pihak tertentu dengan pembuat kebijakan menjadi penyebab utama  program pemerintah untuk mencapai swasembada pangan terhambat.  Ketegasan Bupati sangat dibutuhkan untuk mencegah sabotase terhadap program ketahanan pangan nasional.


Saat PLT Kabid PSP dikonfirmasi awak media ini mengatakan " Deli Serdang sedang dalam kondisi krisis PPL , kita sudah meminta ke Kabupaten untuk penambahan personil PPL tetapi anggaran yang tidak memadai makanya tidak ada penambahan honorer , PPL senior juga sudah banyak yang pensiun," terang nya .


Hal ini cukup membuktikan bahwa program kerja yang diemban PLT Kabid PSP diduga kurang memahami atau diduga hanya syarat kepentingan .


Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan diminta bisa kembali seperti awal kepemimpinannya yang berani mengevaluasi ASN mulai dari Kadis , camat dan Kepala Desa , jika hanya dengan seorang PLT Kabid PSP diduga mempunyai hubungan kedekatan Bupati diduga tidak netral maka demi kemajuan dan kemakmuran rakyat dan masyarakat Deli Serdang perlu dipertanyakan kembali .


Sebagai Bupati Deli Serdang keprofesionalan dalam memimpin sedang dipertanyakan .

Kami cinta Deli Serdang kami sayang Bupati kami , jangan karena nila setitik rusak susu Sebelanga. *(Tim)*

FPH- PGRI Kabupaten Deli Serdang Beraudiensi Dengan Kepala Kantor Kementerian Agama RI Kabupaten Deli Serdang

 





Kamtibmas Indonesia, Deli Serdang 16 Juni 2025.

Ketua Forum Perjuangan Honorer Persatuan Guru Republik Indonesia (FPH-PGRI) Kabupaten Deli Sedang Bapak Yarman Gulo, S.Th., M.Pd.K, dan rombongan diterima oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Indonesia Bapak Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd. di Kantor Kemenag Kab Deli Serdang Pada Hari Senin, 16 Juni 2025 pukul 14.00 -17.30 Wib. di Lubuk Pakam.

 Pertemuan ini adalah merupakan kegiatan audiensi dan koordinasi yang dilakukan oleh Pengurus FPH-PGRI Kabupaten Deli Serdang dengan Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang untuk menjalin tali Silaturahmi dan juga berkoordinasi terkait tentang isu-isu yang muncul tentang PPG, dan penerimaan TPG bagi Guru-guru Agama yang saat ini masih dibayarkan Rp 1.500.000 per bulan sementara Guru-guru Kelas dan Mapel diluar Mapel Agama dibayar pemerintah sebesar  Rp. 2.000.000 dan solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi Guru Agama yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. Adapun yang disepakati adalah bahwa Kementerian Agama sangat mendukung agar semua Guru-guru Agama di sekolah binaan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang mulai dari tingkat SD dan SMP belum terpanggil untuk mengikuti program PPG dapat semuanya terpanggil baik yang di sekolah swasta maupun di sekolah negeri. Kemudian bagi yang saat ini belum terpanggil agar bersabar menunggu giliran, karena Kementrian Agama Kabupaten Deli Serdang juga sudah koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang agar Dana yang sudah dianggarkan dari APBD yang diperuntukkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada program biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) kepada LPTK bagi guru Agama di sekolah binaan Dinas Pendidikan Kab. Deli Serdang bisa direalisasikan segera. Sedangkan terkait pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Guru Agama Non ASN hanya sebesar Rp.1.500.000 perbulan hal ini terjadi karena Kementerian Agama menunggu Surat Edaran dari Menteri Keuangan yang ditujukan kepada Menteri Agama agar dibayarkan TPG kepada Guru Agama Non ASN sebesar Rp 2.000.000 per bulan adalah belum ada atau Menteri Keuangan belum menyurati Kementerian Agama terkait hal ini. Sehingga Kementerian Agama berpatokan pada rujukan atau juknis yang lama. Dalam hal ini jelas guru-guru Agama Non ASN sangat dirugikan dan merasa terdiskriminasi ujar Yarman Gulo sebagai perwakilan yang menyampaikan aspirasi dari guru-guru Agama Non ASN yang sudah bersertifikat pendidik. Kemudian Bapak Yarman Gulo, menyampaikan bahwa hal ini akan meminta bantuan Pimpinan PB PGRI  di Jakarta Bapak Dr.Drs.H.Teguh Sumarno, MM dan jajaran supaya menyurati Menteri Keuangan Republik Indonesia supaya ada solusi bagi permasalahan ini.



Bagi yang sudah lulus PPG maka tidak ada biaya-biaya lain yang muncul yang dibebankan kepada Guru-guru Agama baik Guru Agama Islam, Kristen, Hindu dan Budha baik pada saat proses pengurusan NRG maupun pada proses pencairan Tunjangan Profesi Guru.

Jika ada biaya-biaya yang dibebankan silakan dilaporkan kepada Kepala Kantor, atau Kasi Pakis Kantor Kemenag Kabupaten Deli Serdang. Dengan hal ini FPH-PGRI menanggapi bahwa bila adanya isu-isu yang muncul bahwa ada biaya-biaya yang dianjurkan pada saat mengurus NRG dan pencairan sertifikasi adalah suatu perbuatan yang tidak dibenarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang dan bisa dilaporkan kepada pihak aparat penegak hukum. 

Dalam pertemuan ini, hadir dari pihak Kantor Kementerian Agama Kab Deli Serdang yaitu Kasi Binmas Kristen Kab. Deli Serdang Bapak Janji Sinambela, M.Pd.K, Kasi Pakis/PLH Kasi Penmad H.M Dohri Syah Hasibuan, staf Pakis Bapak Widi Hartono, Bapak Sutrisno Nainggolan sebagai staf Binmas Kristen, dari pihak FPH-PGRI Bapak Aspan Harahap, S.Pd.I sebagai wakil ketua dan Ibu Yesy Defa Ulfa Habibah, S.Pd sebagai bendahara (Red)

.



Kasus dr.Paulus Akan Masuk Tahap 2 dan Diharapkan Transparan, Polda Sumut Tuai Apresiasi


*MEDAN,-* Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan berkas perkara pidana tersangka dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung, telah lengkap (P-21).


Marimon Nainggolan S.H., M.H., mengapresiasi langkah penyidik, namun menyoroti pembantaran tersangka ke rumah sakit karena alasan kesehatan dan meminta proses hukum yang transparan.


Kepastian lengkapnya berkas perkara ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut tertanggal 9 Mei 2025.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting, membenarkan hal tersebut.


“Telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti,” kata Adre kepada wartawan, Rabu.(18/6/25)


Saat dikonfirmasi awak media yang bertugas, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menyebutkan bahwa kasus ini akan masuk tahap 2 akan digelar pada hari Jum'at mendatang.


“Tersangkanya sudah ditahan bang, tapi karena ada surat sakit, saat ini dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara bang, untuk selanjutnya nanti kita informasikan”, sebutnya kepada wartawan melalui Telepon WhatsApp, pada  Rabu siang.


Marimon Nainggolan S.H., M.H., kuasa hukum GO MEI SIANG, menyampaikan apresiasi atas kerja penyidik yang telah menuntaskan berkas perkara. 


“Kami hargai langkah penyidik dan Ini menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum,” ungkapnya.


Namun, Marimon juga menyatakan keheranannya atas pembantaran tersangka karena alasan kesehatan. Ia menegaskan pentingnya keabsahan surat dokter yang menjadi dasar pembantaran.


“Kalau benar sakit, harus ada surat dari dokter yang sah. Karena itu, perlu dilakukan second opinion agar publik tak berprasangka buruk, apalagi tersangkanya seorang dokter spesialis,” tegasnya.


Kasus ini bermula dari laporan Go Mei Siang atas dugaan pengrusakan pagar seng di atas tanah miliknya di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area.


Tanah tersebut terdaftar atas nama Go Mei Siang berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 64/Sei Rengas II seluas 193 meter persegi, dan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 54 tanggal 19 Oktober 2011.


Marimon menjelaskan, jika dr. Paulus merasa menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli tanah, seharusnya ia melaporkan penjualnya. “Bukan malah mengklaim dan merusak properti yang secara hukum sah dimiliki klien kami", katanya.


Lebih lanjut katanya, "Alasan pembantaran harus sesuai hukum, apakah karena sakit dengan surat sakit dari dokter, perlu ditegaskan membuat atau menggunakan surat dokter yang tidak benar dapat diancam dgn pidana Pasal 267 KUHP, sehingga perlu dilakukan scond opinion atas surat sakit tersebut guna menghindari asumsi publik adanya "permainan", apalagi TSK berprofesi dokter spesialis di kota Medan dan Janganlah sampai terjadi dugaan obstruction of Justice (Perintangan penyidikan) dengan seolah olah sakit dengan surat dokter untuk menghindari proses hukum", tegasnya saat diwawancarai awak media di PN Medan.


Sebelumnya, dr. Paulus sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Medan melalui hakim tunggal telah menolak permohonan tersebut.


Apresiasi juga datang dari dua tokoh agama dari Vihara, Biksuni Caroline dan Biksuni Helen. 


“Kami berterima kasih kepada Polda Sumut jika benar telah menangkap tersangka atas dugaan pengrusakan. Selama ini beliau terlihat sangat kuat, seolah kebal hukum Kami berharap proses hukum berjalan tegas dan adil agar memberi efek jera,” kata Biksuni Caroline. *(Tim)*

KOMANDAN GARDA KAMTIBMAS INDONESIA SUMUT MENDUKUNG PENUH PEMAPARAN DEPUTI BNN RI DALAM PENCEGAHAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

 



Medan, 18 Juni 2025

GARDA KAMTIBMAS INDONESIA SUMATERA UTARA memenuhi undangan "SIMPOSIUM BELA NEGARA HUMANIS & MUNAS FKBNI". Dengan Thema ' Penguatan Nilai Nilai-Nilai Bela Negara yang ber Sub Thema kan ' Penyalahgunaan NARKOBA Ancaman Bangsa'.  Yang dihadiri langsung Deputi BNN RI Bapak Irjend M.Zainul Muttaqien SH, SIK, M.A.P dan juga dihadiri  oleh beberapa tokoh, dan Prof diantaranya: Ir. H. Indra Gunawan, MP/Ketua APPERTI Sumut, Prof. Dr. H. Bahdin Nur Tanjung, MM/Ketua ABPPTSI Sumut, Prof. Dr. Jon Piter Sinaga, M.Kes/Ketua FKBNI, Prof. Saiful Anwar Matondang, MA, Ph.D/ Kepala LLDikti Wil. 1 Sumut, Brigjen Pol. Drs. Toga H. Panjaitan/Kepala BNNP Sumut, Dr. H. Muhammad Isa Indrawan, SE, MM/ Ketua APTISI Sumut. 


Disini kami sebagai GARDA KAMTIBMAS INDONESIA sangat berperan dimana kami sebagai Mitra dari kepolisian,  pemerintah , Tni mau pun instansi terkait untuk penanganan masalah NARKOBA. Tentunya GARDA KAMTIBMAS INDONESIA Sumatera Utara akan melakukan tahapan tahapan dalam penanganan masalah Narkoba , melakukan pendekatan-pendekatan dengan ormas-ormas kepemudaan, melakukan penyuluhan kepada masyarakat,  sosialisasi ke sekolah-sekolah , untuk sama- sama mengantisipasi agar anak-anak tidak mudah terpengaruh oleh pergaulan bebas dan bujukan-bujukan orang-orang yg tidak bertanggung jawab untuk penyalahgunaan NARKOBA.


Kami juga sangat berharap agar setiap orangtua yang masih memiliki anak yang masih mengikuti pendidikan agar intensif memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Tidak semua anak yang patuh di rumah dia tidak terindikasi  menggunakan narkoba. Kami juga sangat mendukung pembangunan Tempat Rehabilitasi yang rencananya akan di bangun di Tuntungan seperti yang di utarakan Kepala BNN Sumut Bapak.Brigjend Pol Drs. Toga H. Panjaitan. 

Komanda GKI Sumut dan Kepala BNN Sumut


Kami juga sangat mendukung setiap rencana kerja yang di rancang oleh pemerintah Sumut untuk pemberantasan NARKOBA di Sumut ini. Kami juga mendukung kinerja dari pihak kepolisian juga TNI dalam pemberantasan jaringan NARKOBA. Kami juga mengharapkan kerjasamanya dengan warga masyarakat yang mengetahui adanya jaringan atau pemakai NARKOBA untuk segera melaporkan nya kepada pihak yang berwenang atau link pengaduan. Juga pada kesempatan Simposium ini ada pemaparan FKBNI ( Forum Komunikasi Bela Nusantara Indonesia) yang di hadiri oleh para Rektor Akademis , pemaparan tentang Stabilitas politik,  keamanan, pakan dan pangan. Salam presisi dari kami. GARDA KAMTIBMAS INDONESIA.(lans)

Aksi Demo AMBARA di PTUN Medan, Tuntut Agar Hakim Pengadilan Bijak Dalam Mengambil Putusan



*MEDAN,-* Massa dari Aliansi Mahasiswa Bergerak Bersama Rakyat (AMBARA), menggelar unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Jl.Bunga Raya no.18, Asam Kumbang, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa.(17/6/25)


Kedatangan mereka untuk menguatkan pembatalan hak milik tanah nomor 557/Sei Renggas permata, yang terbit tertanggal 25 September 2013 atas nama Dokter T. Nancy Saragih seluas 887 m2, yang ternyata sudah diterbitkan Sertipikat asli sebelumnya dari BPN sejak Tahun 1965.


Sekira pukul 11.00 WIB mahasiswa membawa pengeras suara dan beberapa poster yang bertuliskan "Hakim PTUN harus adil, jangan ada kongkalikong di PTUN !!".


Adapun tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Bergerak Bersama Rakyat (AMBARA) ini antara lain :


1.Mendukung pejabat Pertanahan Sumut yang membatalkan sertifikat tanah yang tumpang tindih dengan sertifikat tanah yg sudah lebih dahulu terbit di Kota Medan dan Sumatera Utara.


2.Mendukung dan menuntut majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan untuk bersikap netral dan tegak lurus melaksanakan Undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan pembatalan Sertifikat Hak Milik karena tumpang tindih atau Cacat Administrasi.


3.Mendukung dan menuntut majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang meriksa, mengadili dan memutus perkara tata usaha negara dengan nomor: 129/G/2024/PTUN-MDN, menguatkan dan mendukung pembatalan Sertifikat tumpang tindih oleh Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara no. 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024.


4.Meminta Ketua PTUN Medan dan Ketua PT. TUN Medan supaya memberikan atensi dan supervisi kepada Hakim perkara no.129/G/2024/PTUN-Mdn tersebut supaya terhindar dari perbuatan tercela yang mengakibatkan kesalahan dalam memberikan putusan.


5.Mendukung penuh langkah Ketua MA yang akan menindak tegas Hakim yang menerima Suap dalam memutus perkara.


6.Mencegah mafia tanah berafiliasi dengan Hakim PTUN Medan.


Aksi damai ini juga meminta kejelasan status tanah dengan mendukung langkah BPN Kanwil Sumut dengan pembatalan Sertipikat 557. Mereka mendesak agar Ketua PTUN segera mengatensikan atas sengketa tanah agar tidak tumpang tindih dan mencegah dugaan permainan mafia tanah yang masih dalam proses perkara di Pengadilan saat ini.


Mahasiswa meminta agar perwakilan PTUN bisa hadir menyampaikan tanggapan atas tuntutannya, dengan perdebatan yang alot namun akhirnya mahasiwa di perkenankan masuk ke kantor PTUN dan diterima Humas PTUN Medan Andi Hendra Dwi Bayu Putra SH, dan Fajar Sidik SH, MH.


Saat Humas PTUN Medan Andi Hendra Bayu Putra SH, dan Fajar Sidik SH, MH, menerima beberapa perwakilan aksi massa demo, ia mengatakan ada beberapa poin yang sangat diapresiasi dari tuntutan massa dan hal lain sudah masuk ke ranah Hakim dan mereka tidak bisa mengintervensi majelis hakim dalam mengambil keputusan.


"Kalau dari hasil putusan Hakim tidak memuaskan pihak pemilik yang sebenarnya, PTUN dapat membantu ke Layanan pengaduan selanjutnya untuk dapat diteruskan ke MA", kata Andi.


Orator Rafi Siregar dan kawan kawan akan mendukung sepenuhnya kinerja yang baik dari PTUN Medan, namun agar tidak terjadinya dugaan mafia tanah dalam poses pengadilan ia menekankan agar hasil tuntutan aksi pada hari ini dapat diterima dengan baik dan dikabulkan kedepannya.


"Kami mendukung langkah BPN yang membatalkan sertifikat 557 sebelumnya, dan kami mohon agar hakim dapat mengambil keputusan yang tepat dan berkeadilan, karena kasus ini sudah sangat cukup lama bergulir dan kami duga ada dalang mafia tanah dibalik semua ini", tegas Rafi kepada Humas PTUN Medan.


Setelah Selesai diterima oleh Humas PTUN Medan, Rafi Siregar dan massa langsung  membubarkan diri bersama awak media yang bertugas. *(Tim)*

Masyarakat Kab. Asahan Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka



*Sumatra Utara,-* 15 juni 2025. Warga Kab. Asahan menolak aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di wilayah mereka, hal ini ditandai dengan adanya spanduk di seputaran desa yang kerap dijadikan segai pintu akses keluar masuknya aktivitas tersebut. Adapun spanduk penolakan tersebut terpasang di beberapa desa, antara lain:

 

- Desa Silo Baru  

- Desa Pematang Sei Baru 

- Desa Sei Apung Induk 

- Desa Asahan Mati

- Desa Bagan Asahan Baru

- Desa Bagan Asahan Induk 

- Desa Bagan Asahan 

- Desa Sei Nangka 

- Desa Sei Pasir 

- Desa Sei Serindan


Masyarakat menganggap aktivitas tersebut dapat mencoreng nama baik wilayah mereka karna aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang bertentangan dengan hukum di Indonesia. 


Salah satu masyarakat Desa Silo Laut menyampaikan bahwa aktivitas tersebut dapat menjatuhkan martabat asli masyarakat disana karena kegiatan tersebut ditentang oleh Pemerintah. 


Terlepas dari aktivitas tersbut merupakan aktivitas ilegal, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselematan jiwa para calon korban yang akan berangkat, karena akomadasi yang digunakan jauh sekali dari kata layak, dan sama sekali tidak memikirkan faktor keselamatan.


Warga tersebut juga mengatakan apabila hendak menjadi PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) hendaklah yang sesuai prosedur dan mengikut aturan yang berlaku, sebab kegiatan tersebut dilindungi oleh negara yang artinya tidak beresiko untuk keselamatan jiwa para calon pekerja. *(Tim)*

Warga Kota Tanjung Balai Tebarkan Spanduk Menolak Adanya Aktivitas PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal di wilayah Mereka



*Sumatra Utara,-* Warga Kota Tanjung Balai menolak aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di wilayah mereka, hal ini ditandai dengan adanya spanduk bertebaran di seputaran desa yang kerap dijadikan segai pintu akses keluar masuknya aktivitas tersebut. Minggu (15 Juni 2025).


Adapun spanduk penolakan tersebut terpasang di beberapa kecamatan, antara lain :

– Datuk Bandar

– Sei Tualang Raso

– Teluk Nibung


Masyarakat tanjung balai menganggap aktivitas tersebut dapat mencoreng nama baik wilayah mereka, karna aktivitas itu merupakan aktivitas yang sangat bertentangan dengan hukum di negara ini.


Salah satu masyarakat di Kec. Teluk Nibung menyampaikan bahwa aktivitas tersebut dapat menjatuhkan martabat asli masyarakat disana .


“Terlepas dari aktivitas tersebut merupakan aktivitas ilegal, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselematan jiwa para calon korban yang akan berangkat, karena akomadasi yang digunakan jauh sekali dari kata layak, dan sama sekali tidak memikirkan faktor keselamatan.”Ujar MS warga sekitar.


Warga tersebut juga mengatakan apabila hendak menjadi PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) hendaklah yang sesuai prosedur dan mengikut aturan yang berlaku, sebab kegiatan tersebut dilindungi oleh negara yang artinya tidak beresiko untuk keselamatan jiwa para calon pekerja.


Dimana sebelumnya,  baru baru ini saja  Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural yang dicegah kepulangannya oleh  Aparat


Para pekerja migran tersebut dicegah kepulangannya oleh pihak Aparat di Tanjung Balai Asahan saat melakukan patroli pada tanggal (14/5/2025) kemarin.


Kapal yang diberhentikan, KM Sari Ulan I GT 15, diduga berlayar dari Perairan Malaysia menuju Perairan Tambuntulang, Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kapal tersebut membawa 20 penumpang yang terdiri dari 18 laki-laki dan 2 perempuan.


Setelah kapal diberhentikan, petugas melakukan pemeriksaan dokumen terhadap para penumpang. Karena tidak ditemukan dokumen resmi yang sah, para Pekerja Migran Non-Prosedural kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan untuk dilakukan pendataan.

Menteri Karding Tegaskan Tak Boleh Ada yang Main-Main soal Urusan PM I: “yang Nakal Saya Sikat Semua”. *(Tim)*