Diduga Salahgunakan Jabatan, Anggota DPRD Langkat Terlibat Skandal Dana Koperasi”



*Sumatera Utara,–* Geger! Dedek Pradesa, anggota DPRD Kabupaten Langkat dan  ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Langkat sekaligus pimpinan Koperasi Syariah Pradesa Mitra Mandiri, diduga telah melakukan penggelapan dana nasabah senilai puluhan miliar rupiah dari tahun 2018 -- 2025 . Skandal ini mengguncang kepercayaan publik dan menimbulkan kemarahan di kalangan korban.

 

Kantor Koperasi Pradesa Mitra Mandiri kini telah beroperasi secara terbatas .  

Saat seorang nasabah datang kekantor Koperasi Pradesa Mitra Mandiri ingin melakukan penyetoran uang ( 16/06/2025) disambut dengan kata kata dari orang yang mengklaim sebagai manager di Koperasi Pradesa Mitra Mandiri sekarang berinisial SP ( IJL ) kalau koperasi ini telah ditutup , sontak membuat kaget nasabah kapan dan siapa yang menutup koperasi ini , tanyanya .


Diduga seorang mantan napi dalam kasus penggelapan dana nasabah di koperasi yang berbeda yang kini menjabat sebagai manajer koperasi SP ,  mengatakan penutupan dan pengoperasian kantor secara terbatas  dan tanpa penjelasan yang memadai.  


Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penutupan apakah Dinas Koperasi, Pemkab Langkat, atau Dedek Pradesa sendiri , sang manajer enggan memberikan jawaban yang jelas.  Kejanggalan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyelewengan dana.

 

Modus operandi yang digunakan terbilang licik. Nasabah hanya diberi kompensasi Rp 50.000,- atas kerugian yang mereka alami, sebuah jumlah yang sangat kecil dibandingkan dengan total kerugian yang mereka tanggung.  Upaya ini diduga sebagai cara untuk membungkam para korban dan menghindari tuntutan hukum yang lebih besar.  Pihak manajemen koperasi bahkan mencoba mengalihkan kesalahan kepada mantan manajer, Tridarma Yoga.

 

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Tridarma Yoga. Dalam keterangan persnya, (11/06/2025 ) lalu . Yoga mengungkapkan bahwa dirinya dan bendahara koperasi secara rutin mentransfer dana ke rekening pribadi Dedek Pradesa, istrinya, dan adiknya, Nurhayati.  Yoga juga menyebutkan bahwa Dedek Pradesa menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa pembelian tanah, membangun perumahan, membuka kedai kopi, dan usaha panglong.  Bukti-bukti ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan Dedek Pradesa dalam penggelapan dana nasabah.

 

Lebih mengejutkan lagi, pengakuan para nasabah mengungkapkan bahwa Dedek Pradesa, saat kampanye pemilihan anggota DPRD, mengajak para nasabah untuk memilih nya kembali menjadi anggota DPRD periode ke 2 dan menjanjikan pengembalian dana nasabah jika terpilih.  


Tidak hanya itu, ia juga diduga membagikan uang kepada masyarakat untuk memenangkan pemilihan periode kedua.  Janji-janji manis yang kini terbukti sebagai jebakan yang memilukan bagi para korban.

 

Tuntutan Keadilan dan Intervensi Partai:

 

Para nasabah menuntut keadilan dan pengembalian dana mereka.  Mereka berharap Presiden Prabowo Subianto, selaku Ketua Umum Partai Gerindra, akan turun tangan dan mengintervensi kadernya untuk mengembalikan uang rakyat yang telah digelapkan. 


Harapannya,  Presiden Prabowo, yang dikenal dekat dengan rakyat, tidak akan membiarkan kadernya mencoreng nama baik partai dan mengkhianati kepercayaan rakyat.  Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kepercayaan publik terhadap integritas pejabat publik dan mendesak penegakan hukum yang tegas dan transparan.  Ketidakadilan ini harus dihentikan, dan para pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya.


Dalam waktu dekat ini para nasabah akan melaporkan Dedek Pradesa dan manajer yang sekarang menjabat ke Polda Sumut guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka atas penggelapan serta penyalahgunaan jabatan. *(Tim)*

APINDO Gelar FGD Cari Akar Masalah Pengusaha

 



*Medan,-* Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP APINDO) Sumut menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema"Tantangan dan Hambatan Serta Strategi Meningkatkan Ekonomi Sumatera Utara", Selasa (24/6) di Theater Room DPP APINDO Sumut, Gedung Jati Junction Lantai 25, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan Timur. FGD ini juga sekaligus untuk mengetahui akar masalah yang dihadapi para pengusaha di Sumut. 


Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPP APINDO Sumut, Ng Pin Pin dalam sambutannya sebelum membuka acara. 

"Forum ini baru pertama kali digelar karena digagas langsung oleh Kapoldasu. Dan kami sambut dengan baik. FGD ini jadi forum penting untuk menggali informasi dari pengusaha langsung. Bagaimana persoalan-persoalan yang dihadapi para pengusaha seperti sulitnya perizinan dan regulasi, premanisme dan biaya logistik yang tinggi adalah Sederat permasalahan pengusaha saat ini. APINDO  ingin mencari akar masalah melalui diskusi ini,"jelasnya. 


Hadir sebagai pembicara dalam FGD ini diantaranya, Deputi Kepala Perwakilan BI Sumut, Iman Gunadi, M.Sc, P. hD, Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan, Muhardi Akbar, Pelaku Usaha, Ir Sugianto Makmur, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut, Dr, H, Faisal Arif Nasution, S.Sos, MSi, Akademisi USU, Dr Arif Rahman, SE, M.Ec, Dev dan Kanit III, Subdit III/ Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, AKP Dr Rismanto J Purba, SH, MH, M.Kn.


Deputi Kepala Perwakilan BI Sumut, Iman Gunadi, M.Sc, P. hD dalam paparannya menjelaskan, ketidakpastian perekonomian global sedikit mereda dengan adanya kesepakatan sementara antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok untuk menurunkan tarif impor selama 90 hari. Namun, masih ada eskalasi konflik di Timur Tengah. 

"Yang harus diwaspadai di Sumatera yang perekonomiannya didorong oleh komoditas akan berdampak pada ongkos yang meningkat. Harga akan meningkat. Dampak dari perang agak signifikan terhadap dunia usaha,"jelasnya.


Inflasi Sumut sampai Mei, kata Iman, masih terkendali. Daya beli masyarakat Sumut juga masih cukup tinggi dan tidak terganggu.


Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut, Dr, H, Faisal Arif Nasution, S.Sos, MSi menjelaskan, tahun ini Sumut diberikan target investasi sebesar 53 triliun nilai investasi. Di triwulan 1 nilai investasi di Sumut  mencapai 17,4 triliun. "Kita berharap ada investor-investor  baru yang masuk ke Sumut. Sejauh ini kita masih optimis karena kita  punya kawasan strategis seperti KEK, KIM dan kawasan objek wisata yang jadi kawasan Proyek Strategis Nasional yang masih sangat strategis untuk menarik investor datang  ke Sumut,"jelasnya.  


Keluhan perizinan berusaha yang banyak dikeluhkan para pelaku usaha diyakini berkaitan dengan masalah pemenuhan dokumen. Pelaku usaha biasanya menggandeng konsultan untuk memenuhi dokumen tentu kita harus dialami lagi dokumen apa yang tak terpenuhi. Ini kanal yang baik untuk menginventarisir permasalahan.


Pelaku Usaha, Ir Sugianto Makmur menjelaskan, kita selalu terjebak di angka inflasi, padahal saat ini omzet para pengusaha berpuluh persen turun. Kita sebagai pengusaha hancur lebur di lapangan. Sumut terlalu mengandalkan komoditas, seperti CPO, karet dan kertas. Produk lainnya seperti komplementer. "Dalam dunia usaha ini masalahnya bukan hanya usaha dan birokrasi, kita semua sedang sakit. 

Masalah pengusaha kita adalah masalah teknis. Harapan pengusaha, tolong jangan ganggu pengusaha,"ungkapnya. 


Akademisi USU, Dr Arif Rahman, SE dalam paparannya mengatakan, dalam FGD ini Arif merekomendasikan beberapa strategi meningkatkan ekonomi di Sumatera Utara, pertama permasalahan Sumber Daya Manusia (SDM). Pemerataan kebutuhan SDM oleh dunia usaha. Kedua, harus ada inovasi, salah satu upaya yang mungkin bisa dilakukan adalah membangun pusat inovasi daerah berbasis komoditas unggulan Sumut. Ketiga, kolaborasi dengan membentuk forum inovasi Sumut yang mempertemukan perguruan tinggi, asosiasi usaha (APINDO, Kadin) dan Pemda. 


Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan, Muhardi Akbar dalam pemaparan singkatnya menjelaskan, kewenangan pengawasan BPTN Medan diatur dalam Pasal 62 Permendag 55 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan. Yang meliputi, melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean. Pengawasan kegiatan distribusi barang. Penyimpanan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting. Perdagangan barang yang diatur serta perizinan kegiatan perdagangan dalam dan luar negeri.


Kanit III, Subdit III/ Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, AKP Dr Rismanto J Purba, SH, MH, M.Kn menambahkan, Poldasu wajib memberikan jaminan keamanan kepada para pengusaha untuk menjaga iklim investasi yang positif di Sumut. Polisi hadir dan bekerja menciptakan Harkamtimbas. "Penegakan hukum bukan semangat untuk memenjarakan orang. Kamtibmas terjamin ekonomi bertumbuh masyarakat Sumut sejahtera,"tukasnya. *(Tim)*

BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Tolak Akses Nasabah Terhadap Rekening koran

 


*Medan - Sumatera Utara,-* Dimas Pradifta meningkatkan upaya hukumnya terhadap Bank Central Asia (BCA), menuduh bank tersebut secara ilegal membekukan dananya berdasarkan laporan polisi yang diduga palsu. Pembekuan tersebut, yang diduga dilakukan tanpa masukan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melanggar peraturan perbankan.

 

Laporan polisi yang diajukan oleh Erawan Wijaya, mengutip Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan ,  tetapi tidak menyertakan detail penting, termasuk nomor surat resmi dan tanggal yang ditulis tangan. Hal ini, menurut kuasa hukum Dimas Pradifta dari Law office Octo Simangunsong ,S.H and Associates dan Hendry Pakpahan, S.H., menimbulkan pertanyaan serius tentang keabsahan laporan tersebut. 



Henry Pakpahan,S.H mengatakan " hak nasabah telah diatur dalam UU no 10 tahun 1998 tentang perubahan UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan, serta UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dimana hak hak nasabah mencakup hak atas informasi produk perbankan, hak atas kerahasiaan data , hak atas pelayanan yang baik serta hak untuk dapat perlindungan hukum ." 


Henry melanjutkan" dimana dana uang nasabah diblokir sepihak oleh bank BCA tanpa dasar yang jelas dan tidak diperbolehkan nasabahnya sendiri untuk meminta rekening koran , kami meminta kepada Bank Indonesia ( BI ) dan OJK segera memangil bank BCA KCU Sumatera Utara untuk diperiksa diduga ada keterlibatannya untuk memiliki dan menguasai uang klien kami Dimas pradifta, " pungkasnya .


Para pengacara telah mengajukan pengaduan resmi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang menduga tindakan BCA tersebut ilegal.

 

Menambah kontroversi, tim hukum BCA, yang menjadi satu-satunya titik kontak untuk Dimas Pradifta ,  pihak manajemen bank tidak pernah melakukan atau menemui secara langsung tim kuasa hukum dari Dimas pradifta .


Kurangnya transparansi dan penolakan bank untuk memberikan Dimas Pradifta rekening koran yang menjadi hak mendasar setiap pemegang rekening semakin memicu tuduhan kesalahan kepada pihak manajemen bank BCA KCU Sumatera Utara . 


Para pengacara menuntut tindakan segera untuk memperbaiki situasi ini dan meminta pertanggungjawaban pihak yang bertanggung jawab. Kasus ini menyoroti keprihatinan serius tentang proses hukum dan perlindungan hak-hak nasabah dalam sistem perbankan Indonesia. Pembaruan lebih lanjut akan diberikan seiring perkembangan situasi.


Tim kuasa hukum Dimas meminta kepada kepolisian Sumatera Utara khususnya Polda Sumut untuk mengatensi kasus ini secara serius, agar tidak terjadi lagi korban korban berikutnya karena kejadian seperti ini bukan baru pertama kali terjadi yang bersinggungan dengan perbankan , serta bisa mengembalikan kepercayaan publik dan nasabah kepada bank bank  yang ada di seluruh Indonesia . *(Tim)*

Judi Haram Jadah Tak Tersentuh Oleh Jajaran Kepolisian Sergai Seolah Oleh Kapolres Tutup Mata Copot Kasat Reskrim

 



Sergai 

Judi tembak ikan di Dusun 10, Desa Kota Pare, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, kian meresahkan. Permainan ketangkasan yang beroperasi di bawah jembatan penghubung Sungai Ular, perbatasan antara Sergai dan Deli Serdang, diduga tetap berjalan meski sudah mendapat teguran dari pemerintah desa.


Kepala Desa Kota Pare, Abdul Khair Nasution, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan imbauan kepada pengelola untuk menutup aktivitas ilegal tersebut.


Bahkan, surat resmi juga telah dikirimkan kepada pihak Polsek Pantai Cermin agar segera menindak lanjuti.


“Kita sudah kasih tahu dan menyurati pengelola. Dari desa, kita juga sudah menyurati Kapolsek,” tegas Abdul Khair saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Senin (23/6) sore.


Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan arena judi tersebut masih beroperasi seperti biasa. Beberapa mesin ketangkasan berjajar di bawah jembatan, dan dipadati pemain yang tampak berjudi secara terang-terangan.


8Situasi ini memunculkan dugaan bahwa pengelola seolah kebal hukum, karena tidak tersentuh aparat penegak hukum hingga kini.


Warga sekitar, salah satunya YN, turut mengeluhkan keberadaan judi tembak ikan yang dinilai telah merusak mental dan moral generasi muda. Ia berharap ada tindakan tegas dari aparat kepolisian.


Ironisnya, maraknya aktivitas judi Togel dan tembak ikan ikan ini justru terjadi menjelang momen peringatan Hari Bhayangkara yang sejatinya menjadi simbol penegakan hukum dan ketertiban.


Keberadaan lokasi judi yang berada di wilayah perbatasan kian memperkuat dugaan bahwa tempat ini sengaja dipilih untuk menghindari pengawasan ketat aparat dari satu wilayah hukum tertentu.


Desakan masyarakat dan pemerintah desa agar judi tembak ikan segera ditutup pun semakin menguat. Namun hingga kini, tidak ada tanda-tanda penertiban dari pihak berwenang.

Kini Satuan Reserse Polres Sergai Tidak Berani Mengangkat Bagi Pemilik Lokasi dan pemilik Barang Haram Jadah Tersebut tak pernah tersentuh oleh hukum diwikayah hukum polres Sergai apa lagi bagi Sang bandar tak ada satu pun tersentuh sampai ke meja hijau melainkan Diduga Damai tempat diduga menerima upeti dari hasil Haram Jadah Judi tersebut.(Tim)

Kegagalan Polisi Medan-Sumut Tangkap 3 DPO: Kepercayaan Publik Terancam!


*Sumatera Utara,–* Kegagalan aparat kepolisian Polrestabes Medan dan Polda Sumut menangkap tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penganiayaan menimbulkan gelombang kecaman dan mempertanyakan kredibilitas institusi.  


Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan, hingga kini masih bebas berkeliaran, meskipun telah ditetapkan sebagai DPO sejak 14 April 2025 lalu .  Kasus ini berawal dari perkelahian antar keluarga yang berujung pada laporan balik antara korban, Doris, dan para pelaku.

 

Kasus yang dilaporkan Doris ke Polrestabes Medan pada 10 November 2023, dengan pasal 170 Jo 351 KUHP, hingga kini mandek.  Ironisnya, laporan balik Erika terhadap Doris di Polsek Medan Area pada 9 November 2023, justru telah sampai ke tahap putusan pengadilan.  


Bukan hanya sampai putusan bahkan sekarang jaksa banding. Ini jadi pertanyaan, mengapa jaksa melakukan banding sementara Arini Cs masih berkeliaran? Bukankah pada saat SPDP polisi sudah ada pemberitahuan kepada kejaksaan? Mengapa pihak kejaksaan meneruskan kasus ini ke pengadilan sementara kasus yang lain dibiarkan mengendap di kepolisian? Di mana letak keadilan dan kepastian hukum?


Ketidakadilan ini semakin memperkuat dengan dugaan adanya permainan kotor di balik lambannya penangkapan para DPO.

 

Lebih memprihatinkan lagi, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan, juga belum menyerahkan diri.  Ketaatan pada hukum yang seharusnya menjadi teladan bagi ASN justru diabaikannya.

 

Pelepasan DPO oleh Polsek Bandara Kualanamu:  Bukti Kolusi?

 

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ketiga DPO sempat diamankan Polsek Bandara Kualanamu, namun dilepaskan dengan alasan orang tua sakit dan kekurangan personel.  Pelepasan ini semakin menguatkan kecurigaan publik terhadap adanya kolusi antara aparat kepolisian dengan para DPO.  Bagaimana mungkin tiga orang DPO dapat dilepaskan dengan alasan yang begitu mudah?  Apakah ini bentuk ketidakmampuan atau ketidakmauan aparat penegak hukum?

 

Dugaan Suap dan Hilangnya Kepercayaan Publik

 

Keluarga korban Doris terang-terangan menuding adanya dugaan suap yang menyebabkan lambannya penangkapan para DPO.  “Jika polisi mau menangkap, di mana pun pasti bisa.  Mereka punya alat yang memadai.  Tapi dalam kasus ini, mereka seakan tak mau mencari dan menangkap para DPO.  Apakah benar ada upeti yang diterima?” tegas keluarga korban.

 

Pernyataan ini tentu saja sangat serius dan mencoreng citra kepolisian.  Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin menipis.  Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, dituntut untuk segera bertindak tegas dan menuntaskan kasus ini.  


Keheningan dan ketidakpedulian Kapolda hanya akan semakin memperburuk situasi dan mengikis kepercayaan masyarakat.  Tindakan nyata, bukan sekadar janji, yang dibutuhkan saat ini.  Publik menanti keadilan dan penegakan hukum yang adil dan transparan. *(Tim)*

Turnamen Mini Soccer Medan Jurnalis Championship 2025 Sukses, Tim Wartawan Polda Sumut Raih 'Fair Play Team

     

 *Sumatra Utara,-* Turnamen Mini Soccer Jurnalis Championship (MSJC) Sumut Berkah 2025 yang berlangsung sejak tanggal 20 hingga 22 Juni 2025, di Lapangan Bola Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemrov Sumut, Jalan Willem Iskandar/Pancing, Kabupaten Deliserdang berakhir. 


  Dalam ajang perebutan Piala Gubsu, Bobby Nasution itu berlangsung dengan sukses dan tim tuan rumah MSJC sebagai juara dalam turnamen tersebut. 


  Terpilih sebagai Fair Play Team atau tim Terbaik yaitu Tim Wartawan Polda Sumut (Sumatera Utara).  


  Capaian sebagai Tim Fair Play ini disambut antusias para penonton dan panitia pelaksana, terkhususnya Tim Wartawan Polda Sumut. Tim Wartawan Polda Sumut juga berhasil menembus perempat final dan sebelumnya juara Grup D dengan perolehan 7 poin (2 kali menang dan 1 kali seri) yang mana Grup D terdiri 4 tim ( Wartawan Poldas Sumut FC, Wartawan Polres Asahan, Wartawan IJTI  dan Tim JAP).


  Kapten tim Wartawan Polda Sumut, Gibson Simanjuntak usai menerima piala dan penghargaan sebagai Fair Play Team mengaku senang dan  mengapresiasi kinerja panitia pelaksana turnamen MSJC ini yang berlangsung selama 3 hari dengan aman dan sukses, meski ada kekurangan di sana-sini, menurutnya adalah wajar.


 "Terimakasih kepada Pak Gubsu Bobby Nasution. Kita bersyukur dengan adanya turnamen ini, ya..ke depannya, di tahun mendatang, kita harap turnamen ini dapat digelar kembali sebagai ajang memperkuat tali silaturahmi, memupuk solidaritas dan kolaborasi antar sesama para jurnalis di Sumatera Utara meski di tengah sibuk dan mobile nya tugas kita sebagai jurnalis sehariannya," ujar Gibson.


  Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution mengapresiasi suksesnya Turnamen Mini Soccer Jurnalis Championship (MSJC) Sumut Berkah 2025 ini.


  Melalui Plt Kadis Kominfo Sumut, Porman Juanda Mahulai, Gubsu Bobby Nasution menyampaikan pesannya atas keberhasilan penyelenggaraan kejuaraan tersebut.  


 "Saya sampaikan apresiasi, salam hangat dari bapak Gubernur, terimakasih untuk semua peserta terutama untuk semua panitia sudah bekerja keras sampai kita hari ini," ujarnya. 


 Menurut Gubsu Bobby, hal ini menunjukkan kalau jurnalis, khususnya di Sumut ini  bukan hanya piawai menyampaikan informasi atau berita kepada publik tapi memang juga mempunyai semangat sportifitas, dan juga solidaritas dan kekompakan di lapangan hijau.


 Hasil Turnamen Turnamen Mini Soccer Jurnalis Championship (MSJC) Sumut Berkah 2025 :


Juara I : MSJC


Juara II : WIB


Juara III : Wartawan Polres Sergai


Juara IV : Mistar


Topskorer: Ilham Fazrir 


Tim Fair Play : Wartawan Polda Sumut. *(Tim)*

X TERNAL MEDAN, mengajak semua pihak untuk mencegah penyebaran Paham Intoleransi, Radikal dan Terorisme



*Medan,-* Eks Napiter Kota Medan, yang tergabung dalam kelompok X TERNAL (Ex Terorist Intern Alliance) menyatakan menolak Paham radikal dan Tindakan Terorisme serta mengajak semua Pihak untuk mencegah penyebaran paham Intoleransi, Radikal dan tindakan terorisme.


Rony, mewakili X TERNAL Kota Medan, menjelasakan bahwa eks Napiter yang tergabung di dalam X TERNAL mengakui bahwa kedamaian yang kini dirasakannya adalah hasil dari pilihan untuk meninggalkan masa lalu. Ia berharap pengalamannya bisa menjadi pelajaran dan inspirasi bagi orang lain untuk ikut menjaga persatuan dan menjauh dari ideologi kekerasan.


Sebagai warga yang cinta NKRI, Sudah seharusnya kita wajib menjaga NKRI dari ancaman pengaruh paham Radikal dan terorisme.


Rony, berharap pemerintah daerah dan aparat keamanan terus melakukan pembinaan terhadap para eks napiter agar mereka bisa kembali diterima dan produktif di tengah masyarakat. Ia juga meminta adanya pelatihan keterampilan kerja dan pembukaan lapangan pekerjaan bagi para mantan napiter.


Kepada segenap lapisan masyarakat khususnya di Kota Medan, Rony juga menghimbau untuk tetap berperan serta membantu kepolisian dalam membumi hanguskan ajaran sesat radikalisme maupun tindakan terorisme. 


Masyarakat tetap tenang dan tidak menghiraukan provokasi pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarkan hasutan yang menyesatkan. Perangkat negara seperti Densus 88/AT Polri dan BNPT RI harus mendapatkan dukungan dari masyarakat luas. 


Menurut Rony, masyarakat masih yakin dan percaya terhadap institusi Polri dalam memberantas paham radikal. Untuk itu langkah dan trik jitu dari Polri harus diapresiasi. 


Kita yakin bahwa Polri tak akan pernah lalai mengintip gerak gerik jaringan mereka. Kita sebagai masyarakat akan tetap memberikan informasi kepada kepolisian bila mana ada mendengar dan mencurigakan terhadap seseorang yang terindikasi telah terpengaruh paham radikalisme. 


"Jangan pernah takut memberikan informasi kepada Polri untuk hal yang baik. Memberikan informasi tentang kejahatan saja sudah termasuk membantu tugas tugas kepolisian, dan itu termasuk amal kebaikan " ujarnya, saat di temui di salah satu Cafe Jl. Amaliun Medan. *(Tim)*

PD IKA BKPRMI Kota Medan Sukses Gelar RAKERDA dengan Tema “Sinergitas Majukan Medan dengan Makmurkan Masjid”



*Medan,–* Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Alumni Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (IKA-BKPRMI) Kota Medan sukses menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dengan tema “Sinergitas Majukan Kota Medan dengan Makmurkan Masjid”. Acara tersebut berlangsung di Mushola Al Bilal Kec. Medan Petisah pada Ahad, 22 Juni 2025.


Ketua Umum PD IKA-BKPRMI Kota Medan, Muhammad Ichwan yang didampingi sekretaris Ishak Ali Muda, menjelaskan bahwa pelaksanaan Rakerda adalah bagian dari konstitusi AD/ART IKA-BKPRMI yang akan melahirkan program kerja baru. “Gagasan dan ide sangat dibutuhkan dalam upaya membantu Pemerintah Daerah dalam membangun bidang religius atau agama dengan program yang sifatnya pemersatu yang sesuai dengan selogan Kota Medan yaitu Medan Untuk Semua,” ujarnya.


Muhammad Ichwan juga menekankan pentingnya sikap militan dalam diri setiap pengurus dan anggota IKA-BKPRMI. “IKA-BKPRMI adalah organisasi umat, oleh karena itu sikap militan sangat perlu ditanamkan dalam diri kita masing-masing,” ucapnya.


Rakerda ini bertujuan untuk merumuskan program kerja pengurus harian dan bidang untuk masa bakti kepengurusan, serta menguatkan langkah IKA-BKPRMI dalam mendukung program pemerintah di bidang keagamaan, sosial, dan kemasyarakatan.


Ketua Panitia Rakerda, Yunus, dalam laporannya menyatakan bahwa Rakerda ini sangat penting untuk IKA-BKPRMI Kota Medan dalam menyusun program-program kerja dari tingkat Kota hingga tingkat kecamatan yang nantinya akan direalisasikan kepada masyarakat. “IKA-BKPRMI Kota Medan sebagai wadah pergerakan menampung ide, gagasan, dan kreativitas remaja masjid yang positif dalam membangun daerah,” ungkap Yunus.


Beberapa program prioritas yang dihasilkan dari Rakerda antara lain penguatan kepengurusan, pemberdayaan UMKM dan Insya Allah akan launching dalam waktu dekat air isi ulang IKA-BKPRMI kota medan. Selain itu, juga akan dibangun kemitraan dengan Pemerintah Kota Medan beserta OPD.


“Masih banyak kegiatan program kerja yang telah dirumuskan oleh masing-masing pengurus harian, dan bidang. Dalam pelaksanaan rapat kerja tersebut diharapkan untuk merumuskan program yang bisa menaikan marwah IKA-BKPRMI yang seharusnya selalu konsen dan menitikberatkan pada pembinaan  umat.” tutup Yunus.


Hadir dalam RAKERDA ini Pimpinan Wilayah IKA BKPRMI Sumut yang di wakili sekretaris Drs Zulkarnaen Sitanggang MA, Walikota Medan di wakili Staff Ahli Walikota Medan bidang kemasyarakatan dan sosial Bapak Drs. H. Adlan, MM, perwakilan MUI Kota Medan Ustad Suriono. *(Tim)*

Polsek Medan Timur Tebang Pilih Tak Sportif Dalam Penanganan Korban Laka Lantas

 



Medan, Pada hari Sabtu 10-05-2025 sekira pukul 09.09 wib telah datang ke Polsek Medan Timur bernama JOSUA EINSTEIN PANGARIBUAN, pekerjaan sebagai driver ojol, melaporkan bahwa Ia mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu (10/05/2025) tersebut saat sekira pukul 09.00 wib di Jl. H.M Yamin. Korban yang sedang bekerja mengendarai sepeda motor Vario BB 4692 EI membawa penumpang melintas di Jl. H.M.Yamin dari arah Aksara menuju ke arah lapangan merdeka (arah timur ke barat). Pada saat itu di tempat kejadian tersebut datang pengendara mobil angkot KPUM 65 BK 1419 UD dari sebelah kanan menyalip langsung ke pinggir kiri jalan secara mendadak menaik turunkan penumpang. Di mana jalan tersebut adalah jalur satu arah.

Sehingga bamper mobil sebelah kiri belakang menyerempet roda dan kap sebeda motor sebelah kiri depan.

Mengakibatkan korban terjatuh ke kanan beserta penumpangnya, dan mengalami luka lecet di kaki serta kerusakan pada sepeda motor. Setelah dironsen dari Rumah Sakit, tulang belakang sebelah kiri bengkok merasa dadanya sesak. Hingga saat ini belum ada titik terang penyelesaian.

Sempat terjadi mediasi 1 jumpa dengan pelaku an. Firmansyah, namun selanjutnya tidak ada penyelesaian damai baik dari pelaku maupun pemilik mobil, sehingga perkara lanjut.

Hari ini Sabtu (21/06/2025) korban merasa terzolimi di Polsek Medan Timur.

Karena Kanit Lantas kemarin sore menjanjikan bahwa besok digelarkan perkaranya (Sabtu hari ini).

Sampai hari ini berita diturunkan pihak dari lantas Polsek Medan Timur cenderung berpihak kepada supir dan pemilik mobil angkot tersebut.

Tidak ada solusi untuk korban yang saat ini tidak bisa bekerja mencari nafkah karena tulang belakangny bermasalah.

Kalau seperti ini hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kemana lagi masyarakat yang sebagai korban mengadu? Apakah masyarakat yang korban dan tak punya uang harus sebagai penonton budiman?(naga)

Pasar Sukaramai Ditutup Pagar Besi, Para Pedagang Pasar Mengeluh dan Omset Penjualan Merosot


*MEDAN,-* Pasar Tradisional Sukaramai ditutup pagar besi. Lokasi dipagari diantara pasar Sukaramai yang dikelola oleh Pemerintah PD Pasar dengan Pasar Akik diatas lahan negara, yang merupakan akses keluar masuknya warga ke arah pasar basement.


Pasar tersebut terletak di Jl. AR Hakim, kelurahan Sukaramai 2, Kecamatan Medan Area, Posisi tepat dibawah tangga berada di tangga sisi barat pasar milik pemerintah, pada Sabtu.(21/6/26)


Pagar besi dibuat setinggi sekitar dua meter oleh Pihak Pengelola Pasar Akik milik swasta, dan membuat para pedagang pasar Sukaramai mengeluh karena menggangu para pedagang pasar Sukaramai yang sudah lama berada disana sehingga terjadi penurunan omset penjualan mereka.


Ketua Pedagang Pasar Sukaramai (P4B) Kamaluddin Tanjung, dikatakannya bahwa, "Kami sangat prihatin atas kejadian Berdiri pagar besi yang merupakan akses jalan dan harusnya direkomendasikan bukan malah kami yang dipersulit dan ditekan oleh PD Pasar, sementara terbangunnya pasar Sukaramai ini adalah swadaya dari para pedagang".


"Setau saya setelah berdiri pasar akik, ada perjanjian bahwa dibuka pintu masuk dari basement, ternyata malahan sekarang pintu itu ditutup oleh pihak orang yang tidak bertanggungjawab dan menutup pintu tersebut", tegasnya lagi.


Sambung Muliadi, salah satu pedagang pasar Sukaramai basement merasa keberatan dan terusik juga karena adanya pagar besi tersebut karena merupakan jalan lintas pedagang dan konsumen selama ini menuju ekonomi kerakyatan (UMKM).


Kemudian Hesti Siahaan salah satu pedagang ikan pasar basement Sukaramai merasa keberatan karena jualan di bawah banyak yang tidak laku akibat pagar besi tertutup yang berdampak besar sehingga modal pun tergerus habis.


Ia meminta keadilan dari pihak PD Pasar dan Pasar Akik atas persoalan para pedagang tersebut dengan membuka akses jalan pintu masuk pagar besi. 


"Kami minta kepada Bapak Pemko Medan, Anggota Dewan dan PD Pasar agar mohon pintu besi tersebut bisa dibuka, tolong agar kami dilindungi sama yang berkepentingan", tegasnya.


Lebih lanjut, salah seorang pengurus pedagang yang juga selaku praktisi Hukum para pedagang pasar saat dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan, "Sebenarnya ini kasus remeh temeh ya ini, tapi ini bisa besar bila dibesar-besarkan terkait pasar Sukaramai dan pasar akik, tetapi terkait pemagaran tersebut adalah merupakan hak dan kewajiban para pedagang mengetahui, dalam hal ini juga pedagang membayar biaya sewa tempat yang disediakan oleh Pemerintah", ungkapnya.


"Seharusnya pagar tersebut dibuka karena bisa berpengaruh besar terhadap Pendapatan PAD untuk Pemko Medan, dan kalo ini ditutup mana keadilan negara??, artinya juga PAD bisa berkurang dengan tutupnya akses pasar akik ke basement", tegasnya lagi.


Para pedagang berharap agar Wali Kota Medan Rico Waas, Plt.Dirut PD Pasar Sukaramai Imam Abdul Hadi dan stakeholder terkait agar turun untuk dapat menyelesaikan masalah ini karena sudah sangat meresahkan para pedagangnya basement Sukaramai. *(Tim)*