Dilaporkan Gelapkan Surat Tanah Warisan, Janda Beranak Satu Asal Pekan Baru Minta Perlindungan Kapolri

 



*Medan,-* Tomay Maya Sitohang orang tua dari Catherin Angela Mariska Sitorus minta perlindunhan hukum pada Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo karena dia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Sukajadi, Polresta Pekan Baru atas dugaan penggelapan surat tanah.

 

"Seharusnya Pihak Polsek Sukajadi dapat menelaah permasalahan ini yang merupakan permasalahan sengketa waris yang menjadi ranah 

hukum perdata. Dan penyelesaianya haruslah dilakukan melalui Gugatan Perdata di  Pengadilan Negeri. Mengapa penyidik polsek Sukajadi tidak menyarankan agar diselesaikan di jalur perdata dikarenakan perkara yang berjalan adalah perkara perdata dan masih berproses sesuai dengan prosedur yang ada di Pengadilan Negeri 

Pekanbaru. Sehingga Polsek Sukajadi seharusnya menjadi penengah dan netral tidak boleh semena-mena menerima laporan polisi dengan pasal penggelapan. Bahkan menetapkan saya sebagai tersangka dan langsung menahan saya yang notabene seorang janda lyang mempunyai anak masih kecil. Mengapa saya harus ditangkap dan ditahan? Sedangkan saya tidak pernah menyalahgunakan surat tanah tersebut.  Bukan kah Polri harusnya jadi pengayom dan pelindung, khususnya bagi kaum perempuan dan anak "jelas Tomay pada wartawan, Senin (6/10). 



Lebih jauh, permasalahan ini bermula setelah kedua orang tua suami terlapor meninggal dunia. Kesemua anak-anak Almarhum Robinson Aluman Sitorus dan Almarhumah Parange Panjaitan sepakat untuk menunjuk dan menyerahkan surat-surat tanah warisan untuk disimpan oleh suami terlapor, yaitu almarhum Richard 

Maruli Fernando. Semasa suami terlapor masih hidup, mereka sepakat untuk menjual salah satu harta warisan yang ditinggalkan orang tua mereka yaitu sebidang tanah yang terletak di Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekan Baru dengan Surat Sertifikat Hak Milik No. 489.


Setelah  suami terlapor meninggal dunia, terlapor mulai merasakan  perbuatan yang tidak menyenangkan dari saudara-saudara suaminya. Terlapor seperti sudah tidak dianggap dan mulai diasingkan oleh saudara-saudara suaminya. 


Kelanjutan soal penjualan sebidang 

tanaha warisan yang terletak di Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dengan Surat Sertifikat Hak Milik No.489, akan dilakukan pelunasan oleh pembeli, suadara-saudara dari pihak suaminya mulai membuat rencana dengan mendatangi Notaris yang mengurus jual beli tanah tersebut. Dan meminta untuk mengganti rekening ke pihak suaminya nya pembayaran tanah tersebut

dengan alasan terlapor adalah pihak luar. Padahal,  dulunya rekening yang disepakati untuk menampung 

uang penjualan tanah tersebut adalah rekening almarhum suami terlapor, Richard Maruli Fernando.


"Tapi untung saja Notaris tersebut tidak mengikuti permintaan mereka, sehingga 

akhirnya terlapor  dan anaknya masih bisa mendapatkan hak waris 

dari almarhum suaminya, yang dapat dipergunakannya untuk kelangsungan hidup dengan  anak sematawayang saya,"jelasnya.


Setelah penjualan tanah tersebut hubungan terlapor dengan ke-5 saudara kandung suaminya menjadi memburuk akibat permasalah harta 

warisan. Sebab ke-5  saudara kandung suaminya selalu meminta sertifikat 

tanah kepadanya, juga meminta mobil karena mobil tersebut atas nama suaminya dan meminta emas dan tupak ( uang pesta). 


Karena khawatir, jika surat-

surat tersebut dikuasai oleh mereka, bisa-bisa anak terlapor, Catherine 

Angela Mariska yang menjadi ahli waris pengganti ayahnya tidak mendapatkan 

bagian waris sebagaimana mestinya. Terlapor  menyarankan agar seluruh warisan dari orang tua suaminya diselesaikan secara musyawarah dan mufakat akan tetapi tidak menemui kesepakatan.


Untuk melindungi hak dari 

anak saya, Catherin Angela Mariska sebagai ahli waris pengganti 

almarhum ayahnya. Terlapor kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan harapan anaknya tercatat sebagai ahli waris pengganti almarhum ayahnya, Richard Maruli Fernando yang merupakan ahli waris dari almarhum Robinson  Aluman Sitorus dan almarhumah Parange Panjaitan, yang tertuang  dalam Putusan Perkara 

Nomor 155/Pdt.G/2024/PN Pbr tanggal 03 Juni 2024.


"Saya dan anak saya merasa tidak mendapat keadilan dan tidak tahu mau membuat pengaduan lagi  agar penyidik  Polsek Sukajadi diperiksa dengan tindakan semena-mena menaikan kasus perdata menjadi pidana dengan waktu yang sangat singkat hanya 2 bulan. Saya juga telah mendapatkan penetapan dari pengadilan sebagai wali yang sah yang berhak untuk menjual dan menyimpan mengelola bagian harta warisan milik anak saya. Pak Kapolri tolong saya pak. Saya bukan pencuri, perampok dan pelaku penggelapan saya hanya mempertahankan surat agar tidak disalah gunakan. Saya sudah buat surat ke Propam Polda untuk dilakukan gelar perkara tolong pak Kapolri ini hanya kasus keluarga yang harus diselesaikan pembagiannya di pengadilan perdata bukan di kantor polisi,"pintanya. 


Selain itu, terlapor juga telah melayangkan  surat kepada Kapolda Riau cq Dir krimum, Irwasda untuk mengajukan permintaan gelar perkara di Polda Riau. Namun hingga kini, belum juga ada tanggapan. Terlapor juga sudah memohon perlindungan kepada Kompolnas, Komnas Perempuan dan a Anak  (PA) agar memperhatikan kasus ini. *(Tim)*

Korban Memohon Propam Polda Sumut Segera Periksa Kapolsek Siantar Timur

 


Siantar |06 September 2025

Korban penganiayaan mendesak Propam Polda Sumut bertindak memeriksa  Kapolsek Siantar Timur, karena membiarkan pelaku pidana bebas di kampungnya.


Melalui pengacaranya, Sihol Panggabean SH, korban Horas Sinaga menjaskan, peristiwanya terjadi  9 Juni 2025 di Megaland, Siantar Timur. 

 

Saat itu tiba-tiba saja Anggi Saragih menusuk pelaku 4 kali dari belakang. Horas Sinaga kemudian dilarikan ke rumah sakit. Dalam kondisi kesakitan, korban diantar rekannya melapor ke  Polsek  Siantar Timur hari itu juga


Tetapi setelah 4 bulan berlalu, Polsek Siantar Timur belum juga menangkap pelakunya. Alasannya, pelaku belum ditemukan.


"Sungguh aneh. Kasus  pembunuhan  manajer BRI di Jakarta baru-baru ini, bisa diungkap polisi dalam 2 hari. Termasuk mengungkap jaringan kejahatan bank," kata Sihol Panggabean SH. 


Sihol menduga ada permainan uang dalam perkara ini. "Buktinya, Anggi Saragih, pelaku penganiayaan, masih bebas." Ia menambahkan, kapan hukum bisa ditegakkan di negeri ini?.(sg)

Pembayaran Ditunda Kadis SDABMBK, Diduga Bupati Deli Serdang Menjadi Tumbal



Lubuk Pakam, |kamtibmasindonesia.my.id

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melalui juru sita Azhary Siregar, S.H., telah melaksanakan penetapan eksekusi pembayaran , dengan nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo.174/Pdt.G/2021/PN Lbp kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di objek perkara Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) pada hari Senin, 6 Oktober 2025. Eksekusi ini dilakukan di dalam kantor Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, bukan di halaman kantor, pertanyaan nya ada apa ? .

 

Pembacaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dari tahun 2023 , yang memerintahkan Dinas SDABMBK untuk segera membayar hutang kepada pihak pemohon PT.Intan Amanah sebesar Rp 1.998.400.000 ,- beserta dendanya sebesar 18 persen . 


Namun, Pemkab Deli Serdang melalui Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum diduga menyebarkan informasi menyesatkan atau mengaburkan pandangan hukum kepada masyarakat Deli Serdang melalui media online dan media sosial, yang terbit beberapa hari lalu dengan menyatakan bahwa penetapan eksekusi tersebut cacat hukum dan aset negara tidak dapat dieksekusi.

 

Tindakan Pemkab Deli Serdang ini menimbulkan kecurigaan bahwa mereka sengaja mengulur-ulur waktu dan tidak berniat untuk membayar hutang kepada rekanan swakelola, yaitu PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra, yang telah memenangkan perkara ini di Pengadilan Negeri dengan putusan inkrah.

 

Sumber anonim juga mengungkapkan bahwa Dinas SDABMBK sebenarnya bersedia membayar hutang tersebut, namun masih menunggu perintah dari Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan , jelasnya .

 

Kronologi Penundaan Pembayaran Hutang:


- 2015: Perwakilan rekanan pemborong pernah menghadap Bupati Ashari Tambunan dan mendapat janji bahwa Pemkab Deli Serdang akan melaksanakan pembayaran jika ada putusan hukum yang mengikat.

- 2021: Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar (saat itu masih bernama Dinas Pekerjaan Umum) menyatakan, "Gugat saja kami, jika sudah ada payung hukumnya maka hutang swakelola akan kami bayarkan." Ujarnya 

- Sebelumnya: Kepala BKAD juga pernah menyatakan kesediaan untuk membayar jika ada surat dari BPK yang memperbolehkan pembayaran kepada pihak swakelola , tetapi hal ini juga tetap masih menunggu keputusan Bupati Deli Serdang .

 

Dengan adanya fakta-fakta ini, muncul dugaan kuat bahwa Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang,  sengaja menghambat proses pembayaran hutang yang telah menjadi kewajiban mereka berdasarkan putusan pengadilan dan yang menjadi imbas nya Bupati Deli Serdang.


Kami mendesak Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar untuk segera mematuhi putusan pengadilan dan melakukan pembayaran hutang kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra. Kami juga meminta agar Pemkab Deli Serdang tidak lagi menyebarkan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat dan menghormati proses hukum yang berlaku , tegas kuasa hukum pemohon Joko Suandi,S.H ., M.H .


Dengan di tunda tunda nya pembayaran oleh Dinas SDABMBK diduga kuat sangat memungkinkan Kadis SDABMBK Janso Sipahutar melawan hukum yang melanggar UU nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi  . Bupati Deli Serdang diduga menjadi tumbal kelalaian  dari Kadis dan mencoreng nama baik yang selama ini telah di raih nya dihadapan masyarakat Deli Serdang .


Kuasa hukum dari pihak pemohon Joko Suandi,S.H.,M.H mengatakan " kami dalam waktu dekat ini akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan Kadis SDABMBK Deli Serdang ke KPK dan kejaksaan Agung terkait kesengajaan , membuat kerugian negara dengan putusan tetap pengadilan , serta kami juga akan mengajukan gugatan di Pengadilan PTUN terkait dengan jabatannya yang diduga melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik ,serta kami juga akan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum dengan melanggar UU no 31 Tipikor pasal 3 " ,tegasnya .(Tim)

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Tujuan Sumatera Barat



*Nasional,-* Dua pria berinisial RMN (25) dan AMCS (31) diamankan Ditresnarkoba Polda Riau lantaran diduga terlibat peredaran 298 gram narkotika jenis sabu, Senin (22/9).


Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita, usai mendapatkan informasi terkait barang haram ini.


"Berdasarkan penyelidikan tim, diketahui sebuah mobil yang mengangkut sabu sedang berada di Tol Bangkinang. Tim langsung melakukan pengejeran hingga gerbang tol XIII Koto Kampar, dan dilakukan penangkapan" terang Kombes Putu, Minggu (5/10).


Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam mobil travel yang ditumpangi RMN, ditemukan sabu yang disimpan dalam tas kecil berwarna hitam didalam laci mobil.


"RMN mengakui sabu tersebut akan dibawa ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui," lanjutnya.


Tak berhenti di situ, pengejaran berlanjut hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. RMN kemudian menghubungi seseorang berinisial R untuk mengabarkan posisinya. R kemudian menyuruh AMCS untuk menjemput sabu ini.


Berdasarkan perjanjian, RMN menunggu di pinggir jalan Lintas Padang Muko. Saat AMCS tiba di lokasi, tim opsnal langsung menangkapnya serta mengamankan barang bukti.


Hasil interogasi dengan AMCS, ia mengaku diperintahkan oleh R yang berada di Lapas untuk menjemput sabu.


"R diketahui berada di salah satu Lapas di Sumatera Barat,” tambah Kombes Putu.


Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk proses lebih lanjut. *(Tim)*

Yenni Manager SPBU Pertamina 14.201.109 Merasa Keberatan Da Ia Mengancam Wartawan Awas Kau ya Hati Hati kau

 


Medan |kamtibmasindonesia.my.id

Seorang Mengaku sebagai manager Galon SPBU 14.201.109. Merasa keberatan saat Tiem wartawan yang tergabung di 

NARASI PRESISI NKRI 

Mengambil Poto Saat Petugas SPBU saat Mengisi Minyak dalam. Jeregen ia mengatakan

05 - 10 - 2025


Wop

Mantap x laporan palsu abg ini y

Mau apa?

Sini aj ke kantor

Kau jg sembarangan ngambil foto

Kok knpa pulak

Ahh kau buat lh sana suka suka kau! 

Tambah tambahi juga gpp 

Puaskan lah hati kau it

Kau wartawan klo kau bilang ak mengancam berati kau itu mau mnegolah



Lalu Tiem Pun 

 Menjawab 

Gak Apa Apa ngancam

Ngancam ini kan Kompirmasi mu kan kita buat .


Tiem Senin Besok Akan Mencoba Kompirmasi Ke Pihak Pertamina terkait Penjualan Minyak SPBU Memakai Jeregen Sampai Antri di jalan para mengambil minyak melalui Jarigen setiap Hari nya yang pernah kami Pantau Dari Bukan Agustus September Dan Oktober 2025 Yang Lalu .


Dan Yenni selaku manager pernah mendatangi Kalu wartawan mau. Ya kekantor la besok besok Jam 13.00 Wib ya  kaku bisa datang sy tunggu lalu dia mensep No Wa Tiem Tersebut  namun itu belum ada komunikasi akan tetapi setelah di bulan Oktober Tiem pun mendatangi nya kembali melihat apakah galon tersebut Masih Lanjut Bermain Minyak Melalui Jarigen Ternyata benar sampai saat ini Masih Saja Berlanjut Permainan Para Pegawai SPBU Tersebut.(Tim)

Perdana berdiri, Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Berikan Penghargaan Kepada PT. Media Anna Nusantara




*Nasional,-* Meskipun baru berdiri pada 10 Agustus yang lalu, namun Kodam yang sebelumnya dibawah naungan Kodam I/BB ini terus berbenah. Tujuan dibentuknya Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol ini adalah untuk menjawab aspirasi daerah dan mengikuti perkembangan geopolitik internal Indonesia, yang berbeda dari pembentukan Kodam di masa lalu yang dipengaruhi oleh situasi keamanan.


Untuk itulah Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Mayjen TNI Arief Gajah Mada SE MM pun terus melakukan terobosan dan juga memberikan penghargaan kepada sejumlah jurnalis yang telah bekerjasama, berdedikasi serta berpartisipasi kepada TNI.


Diantara penerima penghargaan itu adalah PT. Media Anna Nusantara yang mengelola Media Online Annanews.co.id. Media yang dipimpin oleh Roy Nasution sebagai CEO sekaligus Pimpinan Redaksi itu pada Minggu (5/10/2025) menerima penghargaan  diserahkan langsung oleh Kasrem 032/Wirabraja Kolonel Inf. Dedi Iswanto SIP atas nama Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol.


Penghargaan tersebut diberikan langsung disaat pelaksanaan HUT TNI ke - 80 yang dilaksanakan di Lapangan Tuanku Imam Bonjol Padang. Penghargaan ini merupakan awal dari perjalanan Media Online Annanews.co.id yang selalu menyajikan pemberitaan yang baik tentang kegiatan TNI - Polri.


Roy Nasution yang juga Ketua DPW PW FRN Counter Berita Polri Sumut itu mengatakan bahwa, dirinya tidak menyangka media yang dipimpinnya mendapatkan penghargaan itu. Karena dari sekian banyak media yang ada, dirinya masuk dalam nominasi. Untuk itu atas nama PT. Media Anna Nusantara dan juga DPW PW FRN CBP Sumut dirinya mengucapkan terima kasih kepada Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol Mayjen TNI. Arief Gajah Mada SE MM atas penghargaan yang diberikan, semoga kedepan media miliknya dapat terus menyajikan pemberitaan tentang kegiatan TNI - Polri yang lebih baik lagi, ujar Roy Nasution. *(Tim-RI-1)*

Galon SPBU 14. 201.109 Simpang Pos Menjual Minyak Sampai Satu Ton seharinya Melalui JJeregen Pertamina Segera Tindak

 


Medan |kamtibmasindonesia.my.id

Galon SPBU Simpang pos menjual minyak melalui jarigen Sampai sampai berton Setiap harinya melalui jarigen pada hari Minggu 

05 Oktober 2025 Sekitar Pukul 12.00 - 13.30 Wib  sampai sekarang ini.


Setelah kita cek ternyata galon tersebut setiap hari menjual minyak Pertalite kepada masyarakat melalui Jarigen setiap hari nya sampai sampai ada yang membawa 5 Jarigen sampai sampai ada juga sampai 10 Jarigen setiap harinya dimulai dari siang hari sampai Sore harinya.


Pertamina Segera bertindak tegas kepada pemilik Galon SPBU 14. 201. 109 tersebut ini sangat menyalahi peraturan UU mugas tersebut.oada bukan yang lalu mereka juga menjual hal yang sama kepada mereka juga melalui Jarigen tersebut.


Setelah menurut komentar Pak Sinaga saat ia tanya kepada Awak media ia mengatakan setiap hari mereka menjual nya dari Siang sampai sore harinya mereka ambil minyak melalui Jarigen sampai sampai mereka Antri untuk mengambil minyak di SPBU Tersebut sampai sampai ada yang membawa 10 Jarigen Ada yang membawa 5 Dan 3 Jarigen setiap hari nya.


Ini dulu pernah Di Stop Oleh Pertamina akibat Gara Gara menjual Minyak Melalui Jarigen sudah 3 kali mereka di Stop peringati Sama Pertamina namun mereka Masi saja membandal berani kembali menjual minyak melalui Jarigen ujarnya Pak Sinaga Saat di temui Tiem media tersebut.


Tidak berapa lama Tiem pun mengambil Gambar tersebut lalu salah satu Karyawan galon SPBU datang Memangil Pak Pak Pak kata nya agar supaya berhenti untuk mendatangi Karyawan Galon tersebut namun Tje. langsung Pergi dan sekalian untuk menanyakan No Manager Galon SPBU Simpang Pos Tersebut. Dan Tiem tersebut akan mendatangi Pertamina untuk melanjutkan Kompirmasi terkait ada nya jual beli Minyak Di SPBU Memakai Jarigen tersebut apa mang ada di perbolehkan.(Tim)

Wali Kota Medan Hadiri Pesta Puncak Tahun Transformasi HKBP Distrik 31 Medan Utara



*Medan,-* Ribuan Jemaat dari berbagai Gereja HKBP yang tergabung dalam Distrik 31 Medan Utara berkumpul dalam suasana penuh sukacita di Gedung Sekolah Minggu HKBP Efrata Martubung untuk merayakan Acara Puncak Tahun Transformasi HKBP Distrik 31 Medan Utara, Minggu.(28/9/25)


Acara besar ini dihadiri seluruh Pendeta, Bibelvrouw, Diakones, dan Sintua dari Distrik 31 Medan Utara. Hadir pula para tokoh penting HKBP, di antaranya Kadep Koinonia Pdt. Dr. Deonal Sinaga, serta Praeses Distrik 31 Medan Utara, Pdt. Marthin Manullang, M.Th., MM.


Kehadiran Wali Kota Medan, Bapak Rico Tri Putra Bayu Waas, menjadi kebanggaan tersendiri bagi warga Jemaat. Beliau menerima ulos kehormatan sebagai cenderamata dari HKBP Distrik 31 Medan Utara, yang disematkan langsung oleh Kadep, Praeses, Ketua Panitia Bukit Tua Silalahi, S.Kom, dan Penasehat Sabam Parulian Manalu, SE, MAP.


Dalam sambutannya, Wali Kota Medan mengajak seluruh Jemaat menjadikan Tahun Transformasi sebagai momentum perubahan nyata dalam kehidupan sehari-hari.


> “Transformasi dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Mari kita menjaga kebersihan lingkungan, memperhatikan kesehatan, serta membangun keharmonisan keluarga. Dari hal kecil ini, kita akan mampu membangun masyarakat Medan yang lebih baik,” ujarnya.




Sebelumnya, dalam kesempatan menyampaikan laporan, Ketua Panitia Bukit Tua Silalahi, S.Kom, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara.


> “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Panitia, Pendeta, Bibelvrouw, Diakones, Sintua, serta seluruh Jemaat HKBP Distrik 31 Medan Utara. Terlebih kepada Penasehat Panitia, Bapak Sabam Parulian Manalu, SE, MAP, atas dukungan baik secara materiil maupun moril sehingga seluruh rangkaian kegiatan hingga acara puncak pada hari ini dapat berlangsung dengan baik,” ungkapnya.




Suasana penuh sukacita semakin terasa dengan rangkaian acara makan bersama, hiburan, hingga pemberian ulos kepada Jemaat yang berkenan. Puncak kemeriahan ditutup dengan pencabutan hadiah lucky draw, dengan hadiah utama berupa dua unit sepeda motor listrik.


Acara ini menjadi bukti nyata kekompakan Jemaat HKBP Distrik 31 Medan Utara dalam mewujudkan semangat transformasi, sekaligus mempererat hubungan gereja, masyarakat, dan pemerintah kota. *(Tim)*

Korban Perampasan Mobil Harmono Chaya, Berharap Polda Sumut Agar Segera Menangkap Para Pelaku yang Masih Berkeliaran




*Medan,-* Seorang warga Deli Serdang bernama Harmono Chaya Permana (HCP) telah melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor 1 unit mobil ke Polda Sumatera Utara.


Harmono Chaya merasa dirugikan terkait pengelolaan BPKB mobil miliknya yang dijaminkan kepada pihak leasing dari PT. MES GADAI, namun dirampas begitu saja dan diduga kuat adanya praktik penyalahgunaan transaksi gadai.


Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/1000/VI/2025/SPKT/Polda Sumut, yang diterima pada 27 Juni 2025 yang lalu.


Dalam laporan itu, di bulan Februari 2025 pelapor menjelaskan bahwa ia memiliki satu unit mobil BMW yang telah digadaikan BPKB-nya ke PT. Mes Gadai hingga jelang 2 bulan pihak leasing tersebut melakukan penarikan di salah satu lokasi bengkel mobil di Kota Medan tanpa ada Kehadiran Harmono Chaya dan tanpa adanya konfirmasi Sebelumnya ke dia, sehingga melaporkan ke pihak Kepolisian.


Puncaknya, pada 27 Juni 2025, pelapor bersama keluarga melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas, karena juga sebelumnya saat Hormono Chaya bersama rekannya ke Kantor Leasing, mereka diketahui mendapat intimidasi, tekanan dan ancaman dari Leasing para Debt Collector tersebut.


Pihak kepolisian melalui AKP Rosmaida Feriana, S.H., M.H., selaku pejabat yang menerima laporan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku di NKRI.


Hingga kini, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap sidik oleh pihak kepolisian, dan sudah menerima SP2HP pada 30 September yang lalu, dengan sudah diperiksanya beberapa orang saksi hingga sudah cek TKP langsung.


Pelapor berharap agar laporannya dapat segera ditindaklanjuti dan pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai keterangan untuk keadilan. "Saya hanya ingin kepastian hukum, semoga aparat Kepolisian menuntaskan perkara ini demi tegaknya keadilan", ucap Harmono Chaya. *(Tim)*

MPC Legenda Wartawan Kembali Eksis

 

MEDAN: Medan Pers Club (MPC) yang berdiri 16 Agustus 1998 yang pernah melegenda akan kembali eksis seperti sediakala dengan menggelar bakti sosial di tengah masyarakat.

 

Ketua MPC Drs. H. Hendra DS di sela temu kangen pengurus dan anggota di kediaman Pembina Oliv Sudjali komplek Bumi Seroja Jl. Gagak Hitam Ringroad, Jumat (3/10/2025) mengungkapkan, MPC kembali eksis mempertimbangkan kondisi masyarakat yang kian berat menghadapi tekanan ekonomi.


"Terkait itu, MPC yang pernah melegenda dalam kegiatan sosial akan kembali berbuat seperti dulu diantaranya menggelar kegiatan khitanan massal, menyantuni janda wartawan, membantu korban bencana alam, dan lainnya," ungkap Hendra.


Selain Oliv Sudjali selaku pembina turut hadir saat temu kangen Drs. Chairil Anwar, mantan Kadis Pariwisata Kota Medan. Sedangkan unsur pengurus MPC dan anggota yang hadir diantaranya Wakil Ketua Drs. Khairul Muslim, Edward Thahir, S.sos, MIKom, Zulkifli Harahap, Juliandar, Drs. Pangihutan Sirumapea, H. Syahren Nasution, Zul Anwar Marbun, Hendrik Prayetno, Riza Usty Siregar dan lainnya.


Ditambahkan Sekretaris MPC Zul Marbun,   kegiatan sosial pertama digelar MPC di tahun 1998 adalah menyerahkan bantuan pakaian layak pakai kepada korban longsor di Sitonjo Kabupaten Dairi, kemudian berturut-turut menggelar khitanan massal di pelataran Masjid Raya Medan, Lapangan sepakbola Jalan Air Bersih Medan, Halaman Istana Maimun Medan, Buka Puasa Bersama di kediaman Ketua MPC Jl. Air Bersih Medan sekaligus menyantuni anak yatim dan para janda wartawan.*** (Rel)





Foto bersama pengurus dan anggota MPC di sela temu kangen di kediaman Pembina Oliv Sudjali komplek Bumi Seroja Jl. Gagak Hitam Ringroad, Jumat (3/10/2025).