NIAS SELATAN, Desa SIKHORILAFAU. Baru-baru ini terdapat berbagai macam informasi di berbagai Media dalam hal ini adalah Media sosial (Medsos) Dimana menyeret nama seorang Kepala Desa SIKHORILAFAU a.n ARIYANTO NDRURU Terkait dalam postingan tersebut AKUN A.N OWOKHI LAIA (PALSU) Bahwasanya Kades menggelapkan DANA DESA dan tidak ada FISIK setiap Tahun.
Maka dalam kesempatan ini Kades menanggapi terkait postingan di FB tersebut mengatakan Bahwasanya Semuanya itu tidak benar alias HOAX, soal masalah Fisik dan Anggaran Dana Desa tetap saya jalankan sesuai dengan Prosedur yang sudah di tetapkan Oleh Pemerintah Pusat sampai ke Kabupaten.
Lanjut lagi Kades menambahkan bahwasanya akun A.n OWOKHI LAIA ini adalah Tidak lain dari Masyarakat SIKHORILAFAU yang ingin menjatuhkan keluarga saya dan mencari celah saya dalam menjalankan Roda Pemerintahan Desa SIKHORILAFAU yang kita banggakan ini.
Selanjutnya Kata Kades ada Kasus di Desa saya saat ini terkait Penipuan yang dilakukan oleh Oknum tersebut, maka saya sebagai Kades sedang memperhatikan sejauh mana langkah mereka. 'pungkas nya.
Salah seorang Tokoh Masyarakat Desa SIKHORILAFAU Mengatakan soal Dana Desa dan Fisik setiap tahun tetap di jalankan oleh Pak kades sesuai dengan prosedur yang sudah ada, dan kami sendiri sudah merasakan walaupun tidak 100%, selama dia menjabat sebagai kades di Desa kami ini tidak pernah ada masalah apalagi terkait soal Dana Desa dll. Tegasnya
Ketua BPD A.n OHEZATULO LAIA. . . Menyatakan bahwasanya selama kepemimpinan Pak Kades ARIYANTO NDRURU tidak ada Kejanggalan dalam hal menjalankan Roda Pemerintahan Desa.
Terkait postingan di FB tersebut itu adalah tidak benar/Hoax sekali lagi saya katakan tidak benar karena saya tau betul kinerja Pak kades " dengan nada tegas oleh ketua BPD ' Soal masalah Fisik dan Anggaran Dana Desa tetap di jalankan oleh Kepala Desa sesuai dengan prosedur.
ALBERT NDRURU, S.H. Selaku Korwil Nias Selatan Dari Lembaga KAMTIBMAS (KEAMANAN KETERTIBAN MASYARAKAT INDONESIA) Menanggapi Postingan tersebut yang dimuat di MEDIA SOSIAL oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab adalah TIDAK BENAR ALIAS OMONG KOSONG tidak berdasarkan dengan bukti/fakta, Dan ini adalah saya kategorikan termasuk Pencemaran nama baik seorang Pejabat Desa karena tidak sesuai dengan fakta yang ada . .
Dalam bahasa HUKUM "FACTA SUN PONTETIORA VERBIS yang artinya Adalah FAKTA LEBIH KUAT DARI PADA KATA-KATA. .
Maka dalam hal ini perlu saya sampaikan kepada kawan-kawan penggiat Media Sosial agar tidak sembarangan membuat Postingan di FB yang tidak berdasarkan kan dengan bukti. . Tegas (AL Ndruru)









