Uang Miliaran diduga di Gelontorkan dalam Kasus Ninawati, Jaksa dan Hakim Menuai Sorotan tajam di kalangan publik tokoh masyarakat serta Akedimisi dan Praktisi Hukum

 



LUBUKPAKAM  - Ninawati terdakwa penipuan penerimaan Angkatan Kepolisian (AKPOL) masuk Akademi Polisi yang merugikan  korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,3 miliar menuai babak baru ,Kali ini Hakim yang menyidangkan dalam Kasus Ninawati dan  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli menjadi sorotan Publik , Rabu (23/10/2025) 


Hakim yang menyidangkan terdakwa di ketuai Hakim Ketua David sidik simare-mare ,SH Hendrawan nainggolan ,SH Hakim Anggota  dan Erwinson Nababan, SH sebagai Hakim anggota ,menuai sorotan tajam publik


Informasi yang di himpun dalam kasus terdakwa Ninawati sorotan tajam dalam kasus Ninawati pihak Ninawati selaku terdakwa menggelontorkan dana Miliaran rupiah ke Kejaksaan Negeri Labuhan deli dan Hakim yang menyidangkan terdakwa Ninawati 


Menurut Humas Pengadilan Negeri Lubukpakam Hendrawan Nainggolan, SH pihaknya membantah terdakwa Ninawati memberikan uang ke pihak Hakim, "Kami tidak tau bang terdakwa Ninawati memberikan uang ke siapa kebetulan saya lah Hakim nya bang yang menyidangkan terdakwa dalam kasus Ninawati, " Ungkap Hendrawan 


Menurut Hendrawan terdakwa Ninawati proses persidangan sangat panjang dan banyak memakan waktu yang cukup lama , terdakwa Ninawati kemarin pengacaranya membawa surat sakit makanya terdakwa Ninawati tidak hadir dalam persidangan, " Katanya 


Sementara awak media menanyakan kenapa putusan Ninawati bisa satu tahun, sementara tuntut untuk Jaksa 2 tahun penjara, Hendrawan menjelaskan harus nya abnag tanya kan sama Jaksa kenapa tuntutan jaksa 2 tahun , "terang nya 


Sementara dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Lubukpakam, terdakwa Ninawati mengajukan Kasasi sama seperti pihak Kejaksaan negeri Labuhan deli juga melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun dari SIPP pengadilan negri lubukpakam pihak Kejaksaan blm melengkapi berkas memori kasasi, " Ada apa dengan pihak Kejaksaan Negeri Labuhan deli 


Erwinson Nababan, SH Hakim Anggota yang menyidangkan terdakwa Ninawati saat ditemui di pengadilan lubukpakam  sekira pukul 13.00 Wib pihaknya menerangkan dalam kasus Ninawati pihaknya membantah menerima uang dari terdakwa kasus Ninawati, itu tidak benar bang kalau memang saya menerima uang dari terdakwa Ninawati say sudah ganti mobil baru bang, " Ungkap Erwinson Nababan 


Ranto Sibarani, S.H., M.H. pengacara korban Afnir Alias menir saat di konfirmasi awak media pihakny menduga ada permainan dalam kasus terdakwa Ninawati, mulai dari tuntutan Jaksa dan putusan pengadilan," Ungkap nya 


"Kami menduga Ada permainan kenapa terdakwa Ninawati dintuntut Jaksa 2 tahun dan di putus di pengadilan 1 tahun, " Ada apa, sementara ni Nawawi Viral banyak yang menjadi korban bukan hanya klien saya saja namun beredar begitu banyak nya Lalporan Polisi (LP)  di Polda Sumatera Utara kenapa dia tidak di hukum seberat beratnya , " Ungkapnya 



Sementara Menurut  Ir, Henry  Dumanter Tampubolon MH, Sebagai tokoh masarakat  Sumatera Utara pihaknya menilai dalam Kasus Ninawati Pihak Kejaksaan Negeri  (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli , patut di duga lemah dalam memeberikan tuntutan  Secara maksimal Kepada terdakwa Ninawati  ada Apa dengan Pihak Kejaksaan," Ungkapnya


Dikatakan Henry Dumanter  pihaknya patut menduda ada permainan antara  Pihak terdakwa Nina Wati dengan pihak Kejaksaan , dikarnakan tuntutan Jaksa Lebih ringan atau setengah dari tuntutan maksimal dalam Kasus penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer, yaitu Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Lanjut kata Henry Dumanter yang pertama pihaknya  menilai Jaksa kalah Banding di pengadilan Tinggi makanya hukumannya berkurang  dari Putusan 1 tahun berkurang menjadi 10 Bulan dan Patut diduga ini berpotensi juga  Jaksa kalah di dalam Kasasi  kalo seperti ini caranya ," Terangnya 


oleh sebab itu kami meminta agar (Kejagung) turun Langsung memeriksa dan mensupervisi Jaksa Labuhan Deli dalam membuat memori Kasasinya ,ini jangan dibiarkan seperti ini jangan sampai masyarakat menuding ada dugaan main mata Pihak Kejaksaan Dengan terdakwa Nina Wati 


Ir,Dumanter Tampubolon meminta pihak Kejaksaan Agung ( Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)  Serta Komisi Kejaksaan (Komjak) turun langsung  Agar Membentuk tim  Khusus untuk memeriksa oknum -oknum  Jaksa Nakal, apabila terbukti melakukan kesalahan dalam penanganan Kasus ninawati , " Katanya 


Begitu Juga yang di sampaikan Akademisi dan praktisi Hukum Pidana Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H. saat di wawancarai  awak media terkait  dalam Kasus Nina wati , pihaknya mengatakan Kejaksaan Negeri Labuhan Deli  patut diduga lemahnya tuntutan Jaksa dalam kasus yang menarik perhatian publik serta lemahnya Memori Banding Jaksa sehingga Jaksa Bisa kalah dalam melakukan upaya Banding , patut diduga pihak terrdakwa Nina Wati dan Pihak Kejaksaan main mata, " Ungkapnya 


Lanjut Sri Wahyuni Laia, Kasus Nina Wati itu seharus nya dituntut Maksimal atau di tuntut seberat - berat nya di karna kan Nina Wati itu sudah tergolong Residivis dalam kasus penipuan yang sama, bahkan dalam Kasus terdakwa Ninawati Laporan Polisi (LP)  bukan  hanya satu kasus yang melaporkan Nina Wati Bahkan lebih dari satu dalam Kasus yang sama, " Sebut Sri yang Akrab disapa 


SRI Wahyuni meminta pihak Kejaksaan Agung RI ( Kejagung) harus turun tangan memeriksa  dan mengkaji ulang memori Banding serta Memori Banding Kasasi Pihak Kejaksaan dalam melakukan upaya banding serta Kasasi Apa saja isi dalam memori banding tersebut kenapa Jaksa bisa Kalah , " Kami meminta Agar Kasus ini terang benderang, "harap nya.


Kacabjari Labuhan Deli: Tidak Ada Permainan


Dikonfirmasi terpisah melalui perpesanan WhatsApp, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli Hamonangan P Sidauruk, S.H, M.H, dengan tegas menampik isu-isu yang beredar. 


Menurutnya, tuntutan dan putusan sudah berbeda jauh. Dan, kasus ini tidak ada permainan.


"Tdk ada permainan lae. Tuntutan dan putusan saja sudah berbeda jauh makanya kami banding dan kemudian kasasi, berbeda dengan banding," tegas Hamonangan, Rabu 22 Oktober 2025.


Beberapa minggu sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli mengajukan kasasi (upaya hukum terakhir) ke Mahkamah Agung atas putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap Nina Wati terdakwa kasus penipuan dan penggelapan.


Upaya kasasi ini disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli Hamonangan P Sidauruk, S.H, M.H kepada wartawan pada Selasa 30 September 2025.


Disebutkan Hamonangan P Sidauruk, pihaknya mengajukan upaya hukum Kasasi berangkat dari vonis (putusan) yang dijatuhkan hakim PN Lubuk Pakam terhadap terdakwa Nina Wati, dibawah dari setengah tuntutan 2 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Seperti diketahui, pada sidang putusan tanggal 30 Juli 2025 lalu hakim PN Lubuk Pakam tempat bersidang Labuhan Deli, terdakwa Nina Wati divonis pudana penjara 1 tahun. Salah satu poin dalam putusan hakim, disebut bahwa terdakwa Nina Wati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan penipuan" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer penuntut umum.


"Kita dari kejaksaan (Labuhan Deli) melakukan upaya hukum terakhir Kasasi terhadap putusan terdakwa Nina Wati. Berkas kasasi sudah kita kirimkan ke Mahkamah Agung. Sekarang kita menunggu prosesnya," ujar Hamonangan P Sidauruk.


Ditanya kenapa terdakwa Nina Wati tidak dilakukan eksekusi, Hamonangan P Sidauruk mengatakan bahwa di salinan putusan tidak disebutkan eksekusi karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.


"Di salinan putusan itu tidak ada perintah eksekusi terhadap terdakwa karena belum final alias belum berkekuatan hukum tetap," ujar Kacabjari.


Hamonangan P Sidauruk menjelaskan, pihaknya akan melakulan upaya hukum sampai ke tingkat tertinggi terkait putusan terdakwa Nina Wati ini. Hal ini dilakukan karena pengadilan menjatuhkan vonis tidak sampai setelah dari tuntutan yang diajukan jaksa. Ditambah lagi, belakangan kuasa hukum terdakwa melakukan upaya banding dan menang, dengan putusan banding terdakwa menjadi 10 bulan.


Pernyataan Hamonangan P Sidauruk terkait banding yang diajukan kuasa hukum terdakwa Nina Wati sesuai dengan informasi di Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat dilihat awak media kemarin.


Menurut sumber informasi yang beredar yang tidak mau di sebutkan namanya, Ninawati mengglontorkan dana 20 M dalam kasus nya, namun Ninawati di ketahui hingga saat ini tidak juga di tahan dan di Eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negri  Labuhan Deli di karna kan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap 


Dilihat Di layanan informasi publik itu disebutkan bahwa kuasa hukum Nina Wati mengajukan banding pada Jumat 15 Agustus 2025 dengan nomor surat pengiruman berkas banding: 4289/PAN.PN.W2.U4/HK.01/VIII/2025. Dan, dua hari kemudian tepatnya Rabu 17 September 2025 putusan banding keluar dengan nomor putusan: 2034/PID/2025/PT MDN. 


Di dalam amar putusan banding disebutkan: 


1. Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa tersebut. 


2. Mengubah putusan Pengadilan Lubuk Pakam Nomor 1563/Pid B/2024/PN Lbp tanggal 30 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:


1. Menyatakan terdakwa Nina Wati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "turut serta melakukan penipuan", sebagaimana dalam dakwaan akternatif kesatu primer penuntut umum;


2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan


3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


Hamonangan P Sidauruk dalam kesempatan ini juga menjelaskan bahwa terkait putusan terdakwa Nina Wati hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap. Dan oleh karena itu terdakwa Nina Wati belum dilakukan eksekusi. 


"Terimakasih sudah melakukan konfirmasi terkait kasus ini. Perlu keterangan resmi seperti ini kami sampaikan agar masyarakat tidak mendapat berita simpang siur apapun terkait kasus ini," ujar Hamonangan P Sidauruk S.H, M.H *(Tim)*

PP IPA Disinyalir Intervensi Pimpinan Sidang Definif Musywil IPA ke- XIX




*Medan,—* Pimpinan Sidang Definitif, Yusup Ardiansyah yang juga menjabat Anggota Pleno Pimpinan Pusat (PP IPA) disinyalir mendapat intervensi oleh Ketua Umum PP IPA, Mhd. Amril Harahap dalam perhelatan Musyawarah Wilayah (Musywil) IPA ke- XIX di Asrama Haji Medan. Selasa, 21 Oktober 2025.


"Saya selaku Pimpinan Sidang Definitif merasa diintervensi untuk mempercepat alur persidangan dan penetapan Ahmad Irham Tajhi  menjadi Ketua PW IPA Sumut yang aklamasi," ujarnya.


Informasinya, saat musyawarah berlangsung Mhd. Amril Harahap terus menghubungi Yusup Ardiansyah hingga melontarkan kalimat "Cek kenapa di perlama", "Ada apa sebenarnya" lewat pesan WhatsApp dan juga sebelumnya Bendahara Umum PP IPA, Mhd Ilham Harahap juga melontarkan tekanan dengan kalimat "Usuf kau lanjutkan", "Baca keputusan".


Ia menegaskan bahwa Musywil IPA Sumut ke- XIX tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dengan tidak berjalannya musyawarah dengan kondusif serta melalui mekanisme yang baik dan benar.


"Kami berharap kepada Majelis Tinggi Organisasi (MTO) IPA dan Pengurus Besar Al Washliyah untuk menindaklanjuti persoalan ini sehingga dikemudian hari hal yang serupa tidak terjadi dan pelaksanaan musyawarah mendapatkan evaluasi secara menyeluruh," ungkapnya. *(Tim)*

Region Head PTPN I Regional 1 Bersilaturahmi dengan Wali Kota Medan

 



*Medan, Selasa (21/10/2025)

Region Head PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (dahulu PTPN II), Didik Prasetyo, melakukan silaturahmi ke Kantor Wali Kota Medan dan disambut langsung oleh Wali Kota Medan, Bapak Rico Tri Putra Bayu Waas, yang akrab disapa Rico Waas.


Dalam kunjungan tersebut, Region Head PTPN I Regional 1 didampingi oleh SEVP Business Support, Wispramono Budiman, Kabag SDM dan Sekretariat, Desmon MN, Kabag Manajemen Aset dan Pemasaran, Tofan Erlangga Sidabalok serta Kasubbag Kesekretariatan dan Humas Rahmat Kurniawan.


Pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan silaturahmi, memperkuat sinergi, serta memperkenalkan proses bisnis PTPN Group pasca penggabungan (Sub holding perkebunan).


Dalam kesempatan tersebut, PTPN I Regional 1 juga memaparkan kebangkitan kembali produk legendaris Tembakau Deli, yang dahulu menjadi ikon kebanggaan Sumatera Utara. Saat ini, produk tersebut hadir dalam empat varian Cerutu Deli Nusantara, yaitu Helvetia Premium, Helvetia 1, Helvetia 2, dan Saentis.


 “Kami berharap sinergi antara BUMN perkebunan dan Pemerintah Kota Medan dapat terus terjalin, terutama dalam upaya menggaungkan kembali kejayaan Tembakau Deli hingga dikenal di pasar internasional,” ujar Didik Prasetyo dalam audiensi tersebut.


Wali Kota Medan, Rico Waas, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia didampingi oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Medan, Dr. Citra Effendi Capah, M.S.P, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Bapak Benny Iskandar Nasution, S.Sos., M.AP, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Bapak Ahmad Untung Lubis, S.Sos., M.M.


Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan dukungan terhadap upaya pelestarian sejarah Tembakau Deli sekaligus pengembangan produk hilirnya.


 “Tembakau Deli merupakan warisan bersejarah Kota Medan. Dengan kolaborasi bersama PTPN I, kami berharap produk ini dapat memberikan nilai tambah bagi ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat,” ujar Rico Waas.


Sebagai tindak lanjut, dibahas pula rencana pengembangan wadah penikmat cerutu di Nusa Dua Heritage, yang berlokasi di pusat Kota Medan — kawasan bersejarah yang dahulu merupakan Rumah Sakit Tembakau Deli. Tempat ini diharapkan menjadi destinasi baru bagi wisata sejarah dan budaya tembakau di Sumatera Utara. *(RI-1)*

Aktivis Fredi Marbun Ingatkan HKBP: Gereja Harus Berdiri di Atas Kebenaran, Bukan Kekuasaan



*Medan,-* Sebagai Aktivis Intoleransi dan Radikalisme serta Pemerhati HKBP, Fredi Marbun dikenal vokal menyoroti arah pelayanan gereja yang dinilai telah kehilangan kemandirian moral dan spiritualnya. Ia menilai HKBP saat ini tengah berada dalam bahaya besar karena semakin dekat dengan kekuasaan duniawi, baik politik maupun ekonomi. Dalam pandangannya, gereja seharusnya menjadi penuntun nurani masyarakat, bukan alat kepentingan pejabat atau korporasi, Selasa (21/10/2025).


“Ephorus dan seluruh pendeta hidup dari keringat jemaat, bukan dari Luhut Binsar Pandjaitan,” ujar Fredi dengan tegas.


Ia menilai pernyataan Ephorus yang mengaitkan gerakan ‘Tutup PT TPL’ dengan perintah Luhut Binsar Pandjaitan sebagai bukti ketidakmandirian dan lemahnya integritas pimpinan gereja.


“Jika benar gereja bergerak karena perintah pejabat, maka itu preseden buruk bagi kemandirian gereja. Di mana martabat gereja jika setiap kebijakannya harus menunggu perintah pejabat?” tanya Fredi retoris.


Fredi menegaskan bahwa gereja tidak boleh menjadi perpanjangan tangan kekuasaan. HKBP harus berdiri di atas kebenaran, keadilan, dan keberpihakan kepada rakyat kecil.


“Jangan jadikan HKBP budak kepentingan siapa pun. Jangan tunduk pada kuasa ekonomi dan politik,” seru Fredi.


Ia juga kembali mengingatkan persoalan transparansi dan moralitas di tubuh HKBP.

“Sudah terlalu lama dana dan aset gereja tidak pernah dibuka secara transparan. Ini tanda krisis moral dan krisis iman di puncak pimpinan,” ujarnya.


Menurutnya, HKBP hari ini bukan lagi gereja yang mencerdaskan jemaat dan menolong orang sakit sebagaimana diperjuangkan oleh para missionaris.


“HKBP kehilangan roh Missionaris Dunia yang dibawa Haine, Klimmer, Beitz, dan V. Pan. Sekarang gereja lebih sibuk dengan urusan duniawi ketimbang pelayanan,” tegasnya.


Mereka minta Fredi menutup pernyataannya dengan seruan keras: “Pelayan Tuhan harus berani berdiri di sisi kebenaran, bukan di sisi kekuasaan. Jika gereja kehilangan keberanian moralnya, maka HKBP hanya akan menjadi bangunan megah tanpa roh ilahi.” sebutnya. (Tim)

PTPN Cadangkan 500 Hektare Lahan untuk Hidupkan Kembali Kejayaan Tembakau Del

 



*Sumatra Utara,-* PTPN I Regional 1 mencadangkan lahan seluas 500 hektare di wilayah Sumatera Utara guna menghidupkan kembali industri tembakau legendaris asal Deli Serdang yang sempat berjaya di pasar internasional.


Infrastruktur dan Pabrik Modern Disiapkan untuk Cerutu Deli


Saat ditemui diruang kerjanya Sabtu (18/10) Manajer Tembakau PTPN I Regional 1, Henri Tua Hutabarat, menyampaikan bahwa tembakau Deli pernah dikenal luas hingga ke bursa lelang Bremer Tabakborse di Jerman pada era 1950-an, .


“Kami sedang menyiapkan dan mencadangkan lahan seluas 500 hektare untuk mengembalikan reputasi tembakau Deli yang dulu sangat prestisius itu. Kami juga sedang membangun infrastruktur dan berbagai kebutuhan agar kejayaan tembakau Deli ini bangkit kembali. Kami investasi cukup besar di sektor hulu dan hilir,” ungkapnya.


Langkah strategis ini telah melalui kajian menyeluruh dan mendapatkan dukungan dari PTPN III Holding selaku pemegang saham utama.


Selain fokus pada budidaya tembakau, investasi juga diarahkan untuk pembangunan pabrik dan gudang cerutu Deli dengan fasilitas modern.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi serta kualitas produk dari hulu hingga hilir, agar dapat memenuhi standar mutu internasional.


“Dengan fasilitas yang memadai, modern, dan memenuhi kaidah standar proses dan standar mutu produk, kami yakin dapat menghasilkan cerutu berkualitas tinggi yang siap bersaing di pasar internasional,” ujarnya.


Pasar Ekspor Menjanjikan, Keuntungan Diproyeksi Signifikan


Henri menjelaskan bahwa peluang ekspor untuk produk tembakau Deli terbuka lebar, terutama ke Eropa, Skandinavia, Amerika, dan Asia.

Kajian internal menunjukkan permintaan dari calon pembeli besar di wilayah tersebut cukup menjanjikan, bahkan beberapa di antaranya telah menyatakan komitmen pembelian.


“Kalau pasar, dominan ke pasar ekspor. Calon pembeli di beberapa negara Eropa, kawasan Skandinavia, Amerika, dan Asia lainnya menyatakan komitmennya. Maka, kami sangat optimistis dengan investasi baru ini, segera bisa memenuhi permintaan buyer yang antusias menyambut produk kami,” tegas Henri.


Simulasi perhitungan margin menunjukkan potensi keuntungan yang signifikan.


Harga jual daun tembakau Deli dengan perlakuan khusus bisa mencapai 80,20 euro per kilogram atau sekitar Rp1,5 juta, sementara biaya produksinya hanya berkisar antara Rp700.000 hingga Rp800.000 per kilogram.


Produksi tembakau per hektare ditaksir sebesar 700 kilogram, dan dapat ditingkatkan hingga dua kali lipat dengan penggunaan varietas unggul serta teknik pertanian modern.


Henri menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengembalikan kejayaan tembakau Deli sebagai komoditas unggulan ekspor nasional.


Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk alokasi lahan strategis dan investasi besar untuk mendukung seluruh rantai produksi, termasuk pembangunan infrastruktur penunjangnya jelas Henri mengakhiri. *(RI-1)*

KADES SIKHORILAFAU A.N ARIYANTO NDRURU, S.Pd KECAMATAN ARAMO KABUPATEN NIAS SELATAN MEMBANTAH POSTINGAN AKUN PALSU OWOKHI LAIA DI FACEBOOK.

 



NIAS SELATAN, Desa SIKHORILAFAU. Baru-baru ini terdapat berbagai macam informasi di berbagai Media dalam hal ini adalah Media sosial (Medsos) Dimana menyeret nama seorang Kepala Desa SIKHORILAFAU a.n ARIYANTO NDRURU Terkait dalam postingan tersebut AKUN A.N OWOKHI LAIA (PALSU) Bahwasanya Kades menggelapkan DANA DESA dan tidak ada FISIK setiap Tahun.


Maka dalam kesempatan ini Kades menanggapi terkait postingan di FB tersebut mengatakan Bahwasanya Semuanya itu tidak benar alias HOAX, soal masalah Fisik dan Anggaran Dana Desa tetap saya jalankan sesuai dengan Prosedur yang sudah di tetapkan Oleh Pemerintah Pusat sampai ke Kabupaten. 


Lanjut lagi Kades menambahkan bahwasanya akun A.n OWOKHI LAIA ini adalah Tidak lain dari  Masyarakat SIKHORILAFAU yang ingin menjatuhkan keluarga saya dan mencari celah saya dalam menjalankan Roda Pemerintahan Desa SIKHORILAFAU yang kita banggakan ini.

 

Selanjutnya Kata Kades  ada Kasus di Desa saya saat ini terkait Penipuan yang dilakukan oleh Oknum tersebut, maka saya sebagai Kades sedang memperhatikan sejauh mana langkah mereka. 'pungkas nya.


Salah seorang Tokoh Masyarakat Desa SIKHORILAFAU Mengatakan soal Dana Desa dan Fisik setiap tahun tetap di jalankan oleh Pak kades sesuai dengan prosedur yang sudah ada, dan kami sendiri sudah merasakan walaupun tidak 100%, selama dia menjabat sebagai kades di Desa kami ini tidak pernah ada masalah apalagi  terkait soal Dana Desa dll. Tegasnya 


Ketua BPD A.n OHEZATULO LAIA. . .  Menyatakan bahwasanya selama kepemimpinan Pak Kades ARIYANTO NDRURU tidak ada Kejanggalan dalam hal menjalankan Roda Pemerintahan Desa.

Terkait postingan di FB tersebut itu adalah tidak benar/Hoax sekali lagi saya katakan tidak benar karena saya tau betul kinerja Pak kades " dengan nada tegas oleh ketua BPD ' Soal masalah Fisik dan Anggaran Dana Desa tetap di jalankan oleh Kepala Desa sesuai dengan prosedur. 


ALBERT NDRURU, S.H. Selaku Korwil Nias Selatan Dari Lembaga KAMTIBMAS (KEAMANAN KETERTIBAN MASYARAKAT INDONESIA) Menanggapi Postingan tersebut yang dimuat di MEDIA SOSIAL oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab adalah TIDAK BENAR ALIAS OMONG KOSONG tidak berdasarkan dengan bukti/fakta, Dan ini adalah saya kategorikan termasuk Pencemaran nama baik seorang Pejabat Desa karena  tidak sesuai dengan fakta yang ada . .


Dalam bahasa HUKUM "FACTA SUN PONTETIORA VERBIS yang artinya Adalah FAKTA LEBIH KUAT DARI PADA KATA-KATA. . 



Maka dalam hal ini perlu saya sampaikan kepada kawan-kawan penggiat Media Sosial agar tidak sembarangan membuat Postingan di FB yang tidak berdasarkan kan dengan bukti. . Tegas (AL Ndruru)

Kapolrestabes Medan Bergerak Cepat Dalam Memberantas Keluhan Masyarakat, Garda Kamtibmas Mendukung Penuh Kinerja Bang Calvijn Simanjuntak

 Atas:Konferensi Pers Kapolrestabes Medan Bawah: Kepala BNN Sumut Brigjend Pol Toga Panjaitan dan Ketua Garda Kamtibmas Sumut



Medan, 20 Oktober 2025

Gebrakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak sikat rayap besi, rayap kayu, begal hingga narkoba, mendapat reaksi positif dari berbagai elemen masyarakat.


 Ketua Garda Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) sangat berharap agar gebrakan Polrestabes Medan yang menindak tegas pelaku rayap besi hingga narkoba dapat tercipta rasa aman di Sumatera Utara khususnya Kota Medan.


 Dukungan dan Apresiasi kepada Bapak Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, yang belum lama setelah menjabat sebagai Kapolrestabes Kota Medan, langsung menggebrak dengan mengungkap kasus kejahatan rayap besi dan rayap kayu," kata Ketua Garda Kamtibmas Sumut Juanda Simanjuntak. ST, SPd, Senin (20/10/2025).


Kedepannya dengan tindakan tegas kepolisian ini dapat terus dilakukan berkesinambungan untuk memutus mata rantai kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat termasuk pengemudi yang mencari nafkah di jalan.


 "Ke depan, kami berharap Polrestabes Medan menjadi ujung tombak dalam memutus mata rantai kejahatan rayap besi, rayap kayu, penadah, dan peredaran narkoba, serta kriminalitas jalanan seperti begal dan lain sebagainya," ucap Juanda.

"Agar tercipta Kota Medan yang aman, nyaman, dan tentram bagi warga Kota Medan. Salam presisi, salam satu aspal," pungkasnya.


 Diketahui, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan yang terdiri dari begal, rayap besi, rayap kayu dan pompa (sabu).

Dari 61 kasus yang berhasil diungkap, tim juga berhasil meringkus 87 orang tersangka.

"Untuk begal kita berhasil mengungkap 4 kasus dan mengamankan 6 tersangka. Sedangkan untuk kasus rayap besi berhasil kita ungkap 26 kasus dengan 42 tersangka yang diamankan. Sedangkan untuk kasus pompa (narkoba) berhasil diungkap 29 kasus dengan 36 tersangka," jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi,Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha pada wartawan, Sabtu (18/10/2025).


 Kapolrestabes Medan juga mengimbau agar panglong dan gudang butut manfaatkan fungsinya untuk berjualan barang-barang yang legal. Jangan menjual atau menampung barang-barang yang ilegal atau hasil curian.

"Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa membuktikan barang yang dijualnya adalah barang-barang legal kita akan tindak,"Tandasnya.


Kembali Bang Juanda juga berharap semua Pimpinan Kepolisian di Kabupaten/ Kota semakin lebih bekerja terkhusus Deli Serdang yang dimana keberadaan Sekretariat di Deli Serdang lebih bekerja dalam memberantas Judi, Narkoba dan Begal yang semakin hari semakin meningkat, dan seolah terjadi pembiaran oleh APH. Berharap kedepannya kita bersama untuk menjadi Garda terdepan menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Sumatera Utara ini.(Tim)

Pencalonan Ahmad Irham Tajhi Jadi Ketua PW IPA Sumut Tuai Sorotan Tajam Soal Dugaan Eks Kader Banser


MEDAN — Menjelang Musyawarah Wilayah (Musywil) Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) ke- XIX yang akan dijadwalkan pada 20 – 21 Oktober 2025 di Asrama Haji Medan atas pencalonan Ahmad Irham Tajhi menuai kritik dari sejumlah kader khususnya Ketua Pimpinan Daerah (PD) IPA se- Sumatera Utara. Senin, 20 Oktober 2025.


Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua PD IPA Medan, M. Reza Abdillah yang menilai bahwa pencalonan dari Ahmad Irham Tajhi sebagai Ketua Pimpinan Wilayah IPA Sumut dinilai tak layak, karena seharusnya organisasi ini dipimpin oleh kader tulen yang lahir dan besar dalam Ikatan Pelajar Al Washliyah secara utuh.


"Bagi kami beliau kader karbitan, yang bagaikan kutu loncat karena disinyalir pernah bergabung ke Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) khususnya Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang merupakan Badan Otonom dari Nahdatul Ulama. Hal ini sangat memalukan bagi Ikatan Pelajar Al Washliyah," ujar Ketua PD IPA Kota Medan, M. Reza Abdillah, saat bersama sejumlah Ketua PD IPA se- Sumatera Utara lainnya.


Selain itu, Ketua PD IPA Asahan, Said Ibnu Rulian Ahmad tidak menafikan etika dan moral yang bersangkutan dalam berorganisasi bahkan beberapa waktu yang lalu saat menjabat sebagai Sekretaris PW IPA Sumut pernah secara terang-terangan melakukan upaya pengambilalihan kepemimpinan secara tidak sah (kudeta) terhadap PP IPA periode sebelumnya sehingga terbitnya surat rekomendasi pemberhentian walaupun akhirnya memilih mundur.


Hal senada juga disampaikan Ketua PD IPA Tebing Tinggi, Rio Arbansyah yang menegaskan bahwa beberapa alasan itu sangat memungkinkan bahwa Ahmad Irham Tajhi tidak layak secara aklamasi untuk dipersilahkan menjadi Ketua PW IPA Sumut secara aklamaai walaupun ada sekelompok yang berusaha untuk meloloskan prosesnya di Muswil IPA Sumut ke- XIX yang sarat dengan ketidaknetralan dan dugaan pelanggaran aturan organisasi maupun administrasi.


Ketua PD IPA Simalungun, Ajie Apriansyah juga meminta kepada PP IPA untuk bersikap tegas untuk mengevaluasi penyelenggaraan musyawarah dan pencalonan Ahmad Irham Tajhi, karena jika terjadinya pembiaran dari PP IPA seolah-olah ada indikasi kepentingan tertentu.


"Kami secara tegas menolak pencalonan Ahmad Irham Tajhi sebagai Ketua PW IPA Sumut, kami punya hak dalam bersikap dan menyatakan pendapat bahkan syarat rekomendasi 50% hanyalah menjadi siasat untuk menjegal kandidat lainnya dalam berkontestasi dan upaya pembungkaman ini akan kami lawan," tegas Ketua PD IPA Dairi, Ahmad Syahroni.


Ketua PD IPA Padang Lawas Utara, Parlun berharap kepada seluruh pihak untuk mengambil peran dalam persoalan ini karena mengangkut masa depan dan marwah organisasi untuk menolak Ahmad Irham Tajhi sebagai Calon Ketua PW IPA Sumut yang terindikasi diaklamasikan karena figurnya dinilai bermasalah.


"Tak mungkin kami bisa terima mereka yang diduga Eks Kader Banser bahkan PMII dapat memimpin Ikatan Pelajar Al Washliyah Sumatera Utara dengan menabrak sejumlah aturan dan sarat kepentingan," pungkasnya mengakhiri. (Tim)

Sikat Kejahatan, Forum Mitra Pengemudi Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan

 



*Medan,-* Gebrakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak sikat rayap besi, rayap kayu, begal hingga narkoba, mendapat reaksi positif dari berbagai elemen masyarakat.


  Salah satunya yakni dari Forum Komunikasi Mitra Pengemudi Sumatera Utara (Sumut) yang berharap agar gebrakan Polrestabes Medan yang menindak tegas pelaku rayap besi hingga narkoba dapat tercipta rasa aman di Kota Medan.


 "Apresiasi kepada Bapak Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, yang belum lama setelah menjabat sebagai Kapolrestabes Kota Medan, langsung menggebrak dengan mengungkap kasus kejahatan rayap besi dan rayap kayu," kata Ketua Forum Komunikasi Mitra Pengemudi David Banggar Siagian, Senin (20/10/2025).


 Ia menjelaskan tindakan tegas kepolisian ini dapat terus dilakukan berkesinambungan untuk memutus mata rantai kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat termasuk pengemudi yang mencari nafkah di jalan.


 "Ke depan, kami berharap Polrestabes Medan menjadi ujung tombak dalam memutus mata rantai kejahatan rayap besi, rayap kayu, penadah, dan peredaran narkoba, serta kriminalitas jalanan seperti begal dan lain sebagainya," ucap David.

"Agar tercipta Kota Medan yang aman, nyaman, dan tentram bagi warga Kota Medan. Salam presisi, salam satu aspal," pungkasnya.


  Diketahui, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan yang terdiri dari begal, rayap besi, rayap kayu dan pompa (sabu).

Dari 61 kasus yang berhasil diungkap, tim juga berhasil meringkus 87 orang tersangka.

"Untuk begal kita berhasil mengungkap 4 kasus dan mengamankan 6 tersangka. Sedangkan untuk kasus rayap besi berhasil kita ungkap 26 kasus dengan 42 tersangka yang diamankan. Sedangkan untuk kasus pompa (narkoba) berhasil diungkap 29 kasus dengan 36 tersangka," jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi,Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha pada wartawan, Sabtu (18/10/2025).


 Kapolrestabes Medan juga mengimbau agar panglong dan gudang butut manfaatkan fungsinya untuk berjualan barang-barang yang legal. Jangan menjual atau menampung barang-barang yang ilegal atau hasil curian.

"Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa membuktikan barang yang dijualnya adalah barang-barang legal kita akan tindak,"Tandasnya. (Tim)

Dugaan Miskomunikasi, Pihak Guru Iyusan Sukoco Minta Kapolres Mandailing Natal Tinjau Ulang Laporan




*MANDAILING NATAL,–* Pelaporan terhadap Guru SD Negeri 328 Sinunukan IV, Bapak Iyusan Sukoco, oleh orang tua salah satu siswi, telah memicu keprihatinan luas dari masyarakat dan tokoh pendidikan di Mandailing Natal.


Kasus ini dinilai sebagai cerminan perlunya penguatan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik serta pentingnya komunikasi yang lebih baik antara sekolah dan wali murid.


Bapak Iyusan Sukoco, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa ia telah dipanggil oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.


"Benar, saya dilaporkan ke Polres oleh orang tua siswi. Saya sudah dipanggil satu kali untuk klarifikasi," ujar Iyusan.


Fokus pada Miskomunikasi, Bukan Pidana

Dalam surat pembelaan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Mandailing Natal, tim pendamping hukum Iyusan Sukoco meminta agar Kepolisian meninjau kembali perkara ini secara objektif dan berkeadilan. Mereka meyakini bahwa dugaan yang muncul lebih bersifat kesalahpahaman atau miskomunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa, bukan merupakan tindak pidana.


"Kami meyakini bahwa Iyusan Sukoco tidak bersalah. Ini hanya kesalahpahaman komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa," tulis pihak pembela dalam surat tersebut.


Guru Harus Dilindungi

Sejumlah tokoh pendidikan di Mandailing Natal menyayangkan mudahnya persoalan internal sekolah dibawa langsung ke ranah hukum tanpa upaya mediasi yang optimal terlebih dahulu. Mereka menegaskan bahwa guru seharusnya dilindungi dalam menjalankan tugas mulianya untuk mendidik dan membimbing siswa, selama tidak ada unsur kekerasan atau pelanggaran etika berat.


Pihak sekolah dan komunitas pendidikan berharap agar aparat penegak hukum dapat melihat kasus ini secara proporsional, serta mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif (restorative justice). Pendekatan ini diharapkan dapat memulihkan kembali hubungan yang harmonis antara guru dan orang tua siswa, demi kepentingan terbaik bagi pendidikan anak.


Hingga rilis pers ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses laporan tersebut. *(Tim)*