Tutup PT. TPL Harga Mati, HBB Dan Garda Kamtibmas Indonesia Tolak Rencana Audit Presiden Alam Sudah Bicara

 

Ketum HBB Lamsiang Sitompul. SH, MH
Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Juan 

‎Medan |16 Desember 2025

Penderitaan rakyat Tapanuli akibat bencana yang diakibatkan rusaknya lingkungan dan alam atas ulah PT. Toba Pulp Lestari (TPL) sudah menjadi fakta yang tidak dapat dibantah oleh siapapun dan dimanapun. 

‎Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsihang Sitompul, S.H.M.H kepada sejumlah awak media di salah satu kafe di Kota Medan, Selasa (16/12/2025). 

‎Secara tegas, praktisi hukum itu, menolak rencana audit yang akan dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap PT. Toba Pulp Lestari. Rencana audit tersebut justru akan mengulur-ulur dan menambah panjang penderitaan rakyat Tapanuli.

‎Penolakan renacan audit tersebut bukan tanpa alasan, sebab, menurut Lamsiang, audit yang dilakukan manusia masih sangat memungkinkan untuk dimanipulasi dan diakali melalui rekayasa data. 

‎Sementara, kerusakan lingkungan yang terjadi akibat operasional PT. Toba Pulp Lestari sudah menjadi bukti nyata yang tidak dapat dibantah oleh siapa pun.

‎“Kalau audit manusia itu bisa saja diakal-akali. Tapi audit alam tidak bisa bohong. Alam sudah berbicara dengan jelas,” tegasnya. 

‎Kata Lamsiang, data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah cukup menjadi acuan kuat atas dampak lingkungan yang ditimbulkan PT. TPL, khususnya di wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng) dan kawasan Danau Toba. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada lagi yang perlu diragukan terkait kerusakan yang terjadi.

‎“Data BNPB sudah jelas, kerusakan sudah nyata. Jadi tidak perlu lagi audit-audit yang justru membuat persoalan ini kabur,” ujarnya.

‎Lamsihang menegaskan, sikap HBB yang menuntut penutupan total PT. TPL tanpa kompromi. Ia menolak keras opsi penutupan sementara dan menilai langkah tersebut hanya akan memperpanjang penderitaan masyarakat terdampak.

‎“Tutup TPL itu harga mati. Tidak ada istilah tutup sementara. Jangan ditawar-tawar lagi, Pak Presiden,” katanya lugas.

‎Selain penutupan permanen, HBB juga mendesak agar proses hukum pidana dan perdata terhadap PT. TPL segera dilanjutkan. Menurut Lamsiang, perusahaan tersebut harus bertanggung jawab penuh atas kerugian material yang dialami masyarakat Tapanuli Tengah akibat aktivitas industri bubur kertas tersebut.

‎“PT TPL harus menanggung seluruh kerugian material masyarakat Tapteng yang terdampak. Ini bukan soal bisnis semata, ini soal keadilan dan kelangsungan hidup rakyat,” lanjutnya.

‎Di akhir pernyataannya, Lamsiang mengingatkan pemerintah pusat agar tidak membuat masyarakat bingung atau kehilangan arah dalam penanganan kasus PT TPL. Ia meminta Presiden Prabowo untuk berdiri tegak di pihak rakyat dan lingkungan.

‎“Jangan masyarakat dibuat kabur dengan berbagai istilah dan manuver. Rakyat sudah terlalu lama menderita. Saatnya negara hadir dan bertindak tegas,” pungkasnya. (Tim)

Tutup PT.TPL Harga Mati, HBB Tolak Rencana Audit Oleh Presiden Sementara Alam Sudah Bicara




‎Medan - Penderitaan rakyat Tapanuli akibat bencana yang diakibatkan rusaknya lingkungan dan alam atas ulah PT. Toba Pulp Lestari (TPL) sudah menjadi fakta yang tidak dapat dibantah oleh siapapun dan dimanapun. 

‎Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsihang Sitompul, S.H.M.H kepada sejumlah awak media di salah satu kafe di Kota Medan, Selasa (16/12/2025). 

‎Secara tegas, praktisi hukum itu, menolak rencana audit yang akan dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap PT. Toba Pulp Lestari. Rencana audit tersebut justru akan mengulur-ulur dan menambah panjang penderitaan rakyat Tapanuli.

‎Penolakan renacan audit tersebut bukan tanpa alasan, sebab, menurut Lamsiang, audit yang dilakukan manusia masih sangat memungkinkan untuk dimanipulasi dan diakali melalui rekayasa data. 

‎Sementara, kerusakan lingkungan yang terjadi akibat operasional PT. Toba Pulp Lestari sudah menjadi bukti nyata yang tidak dapat dibantah oleh siapa pun.

‎“Kalau audit manusia itu bisa saja diakal-akali. Tapi audit alam tidak bisa bohong. Alam sudah berbicara dengan jelas,” tegasnya. 

‎Kata Lamsiang, data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah cukup menjadi acuan kuat atas dampak lingkungan yang ditimbulkan PT. TPL, khususnya di wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng) dan kawasan Danau Toba. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada lagi yang perlu diragukan terkait kerusakan yang terjadi.

‎“Data BNPB sudah jelas, kerusakan sudah nyata. Jadi tidak perlu lagi audit-audit yang justru membuat persoalan ini kabur,” ujarnya.

‎Lamsihang menegaskan, sikap HBB yang menuntut penutupan total PT. TPL tanpa kompromi. Ia menolak keras opsi penutupan sementara dan menilai langkah tersebut hanya akan memperpanjang penderitaan masyarakat terdampak.

‎“Tutup TPL itu harga mati. Tidak ada istilah tutup sementara. Jangan ditawar-tawar lagi, Pak Presiden,” katanya lugas.

‎Selain penutupan permanen, HBB juga mendesak agar proses hukum pidana dan perdata terhadap PT. TPL segera dilanjutkan. Menurut Lamsiang, perusahaan tersebut harus bertanggung jawab penuh atas kerugian material yang dialami masyarakat Tapanuli Tengah akibat aktivitas industri bubur kertas tersebut.

‎“PT TPL harus menanggung seluruh kerugian material masyarakat Tapteng yang terdampak. Ini bukan soal bisnis semata, ini soal keadilan dan kelangsungan hidup rakyat,” lanjutnya.

‎Di akhir pernyataannya, Lamsiang mengingatkan pemerintah pusat agar tidak membuat masyarakat bingung atau kehilangan arah dalam penanganan kasus PT TPL. Ia meminta Presiden Prabowo untuk berdiri tegak di pihak rakyat dan lingkungan.

‎“Jangan masyarakat dibuat kabur dengan berbagai istilah dan manuver. Rakyat sudah terlalu lama menderita. Saatnya negara hadir dan bertindak tegas,” pungkasnya. (Tim)

Panglima Kamtibmas Indonesia Drs. Ardiansyah Tanjung Dukung Klarifikasi Maruli Siahaan



 Medan Jumat 12/12/2025

Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan SH. MH Sudah tepat dalam menjawab tudingan keberpihakan yang di langsir berbagai pendapat netijen. tegasnya.


Menurut Ardiansyah sebagai Putra Tapanuli Maruli Siahaan sudah menempatkan Posisi dan Kapasitasnya selaku Anggota DPRD RI Fraksi Golkar Daerah Pemilihan Sumatera Utara. Sebagai Wakil Rakyat

Maruli Siahaan, yang anggota Komisi XIII DPR, terkait berita viral di media sosial karena pernyataannya yang dianggap membela PT Toba Pulp Lestari (TPL). Namun, Maruli membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa pernyataannya diambil tanpa konteks yang utuh. Ia menegaskan bahwa sebagai anggota DPR, tugasnya adalah melakukan pengawasan berdasarkan hukum, data, dan kepentingan publik, bukan tekanan opini atau narasi provokatif ¹.


Dalam klarifikasinya, Maruli mengatakan bahwa ia tidak membela perusahaan mana pun, melainkan proses hukum, kebenaran, dan kepentingan masyarakat. Ia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk hadir dan menjelaskan dasar pemberian izin kepada PT TPL .


Dalam menyikapi ini semua saya selaku Panglima Kamtibmas Indonesia meminta kepada Masyarakat khususnya di Sumatera Utara agar lebih jeli dalam menyikapi pemberitaan yang belum jelas muara asal berita dan bukan dari lembaga pemberitaan resmi. karena berita yg beredar disangsikan akan menggangu suasana dan kegelisahan di masyarakat yg berakibat terjadinya gangguan Kamtibmas. 


Untuk hal tersebut Saya meminta agar masyarakat Sumatera Utara agar tetap menjaga situasi dan kondisi yang kondusif tegas Ardiansyah Tanjung yang Juga aktifis Peduli lingkungan Sumatera Utara. ( Rel }

Maruli Siahaan Tegaskan Tak Berpihak ke TPL, DPP GM KMDT: “Ini Sikap Profesional dan Tujuan Utama Untuk Masyarakat”

 



Medan-kamtibmas.my.id

Dewan Pimpinan Pusat Generasi Muda Komite Masyarakat Danau Toba (DPP GM KMDT) memberikan dukungan penuh terhadap sikap tegas Anggota DPR RI, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., yang membantah tuduhan keberpihakan kepada PT Toba Pulp Lestari (TPL). Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP GM KMDT, Alexius Turnip, S.H, menyusul klarifikasi Maruli bahwa yang dijunjung tinggi olehnya adalah proses hukum, bukan kepentingan perusahaan tertentu. 


Alexius menilai bahwa pernyataan Maruli dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI menunjukkan sikap objektif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik. “Kami melihat pernyataan lengkap beliau sangat jelas tidak ada keberpihakan kepada perusahaan mana pun. Yang beliau tekankan adalah penegakan hukum, pemeriksaan izin, dan perlindungan bagi masyarakat. Pernyataan ini Menunjukan bahwa sikap Maruli Tujuan Utamanya adalah Keadilan untuk Seluruh Masyarakat,” ujar Alex. 


Menurutnya, dorongan Maruli agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka secara terang dasar pemberian izin kepada TPL merupakan langkah penting dan Konkrit untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan berdasarkan data, aturan, dan prinsip transparansi. DPP GM KMDT menilai langkah ini vital agar publik tidak terjebak pada narasi yang disusun dari potongan informasi yang terpisah-pisah. 


Tuntutan agar Seluruh Kementerian Lembaga Terkait menjelaskan dasar izin, memeriksa ada tidaknya pelanggaran, serta mendorong investigasi independen dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah langkah yang sejalan dengan prinsip good governance. Kami mendukung penuh tambah Alex. 


Ia juga mengapresiasi sikap Maruli yang meminta aparat kepolisian mendalami potensi pelanggaran baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat, serta menelusuri dinamika demonstrasi pro dan kontra agar tidak ada kelompok yang memanfaatkan situasi untuk memecah belah warga. 


“Ini menunjukkan keberpihakan beliau kepada kepastian hukum dan stabilitas sosial. DPP GM KMDT sebagai organisasi kepemudaan berkewajiban berdiri pada prinsip yang sama hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi dan rakyat harus dilindungi dari manipulasi informasi,” tegas Alex. 


DPP GM KMDT juga mengkritik pemberitaan yang memotong konteks pernyataan Maruli sehingga menimbulkan opini yang tidak akurat, serta mengingatkan pentingnya organisasi pemuda untuk turut menjadi penjernih informasi. 


"Kami mengajak media dan publik untuk melihat rekaman utuh RDP. Sikap beliau sangat jelas: tidak membela perusahaan atau kelompok mana pun, melainkan membela hukum, kebenaran, dan kepentingan masyarakat,” Tambah Alex. 


DPP GM KMDT menambahkan bahwa berdasarkan video lengkap pernyataan Maruli dalam RDP tersebut, terlihat jelas bahwa tujuan utama beliau adalah memastikan seluruh perizinan, pengawasan, serta kepastian hukum yang adil terkait TPL benar-benar dijalankan oleh aparat penegak hukum. 


Maruli menyoroti bahwa keadilan hukum hanya dapat tercapai apabila seluruh proses, mulai dari pemberian izin, pengawasan operasional, hingga penindakan, dilakukan secara objektif dan bebas dari kepentingan pihak mana pun. 


Sebagai penutup, DPP GM KMDT menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu-isu strategis di Sumatera Utara dengan mengedepankan edukasi publik, dialog konstruktif, dan keberpihakan pada kebenaran. (js)

Penyidik Polresta Deli Serdang Mengabaikan Perintah Kapolri Merespon Cepat Aduan Masyarakat



Lubuk Pakam |09 Desember 2025

Kekecewaan seorang aktivis Sumatera Utara mengeluh karena layanan di salah satu kantor Kepolisian Polresta Deli Serdang yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pengaduan yang dimohonkan ada 2 (dua) yang sudah setahun.


Satu aduan yang mengirim hanya sekali SP2HP tentang pemanggilan saksi tidak datang dan memang sebelumnya sebelum buat pengaduan ini kita susah komunikasi dengan penyidiknya dan bolak balik ketemu tapi tidak ada hasil seperti ingin mengakhirinya, padahal pihak kedua sudah dipenjara 2 tahun dan dipecat dari PNS, sedangkan pihak pertama atau sumber proyek ini tidak dihukum sehingga pelaku melenggang seperti tidak ada masalah.


Pengaduan yang kedua pelaku seorang PNS yang bekerja di Lapak Kelas 1 Medan, dengan perjanjian menitipkan mobil tapi mobilnya tidak diberikan. Proses berjalan dengan alasan Polisi tidak cukup unsur. Kemudian saya chat tidak dibalas dan telp juga tidak diangkat oleh penyidik.


Kemudian saya kembali membuat Dumas ke Irwasda Poldasu, beberapa hari kemudian di telp Kanit Polresta DS untuk ketemu dan mengatakan ada bukti baru biar kita buka kembali. Saya tanya apa dasar penyidik tidak melanjutkan? Karena ada dicicil, sementara sama penyidik dari awal saya katakan saya tidak mau dicicil. Saya pun kasih norek karena dibilangnya minggu depan keluar remon bulan juni-juli 2024. Kemudian oleh Kanit mengarahkan buatlah surat ke Dirkrimum Poldasu, bulan september 2025 kemudian saya buat dan kemudian oleh Kabagwassidik Poldasu pemberitahuan dibuka kembali tapi sampai saat ini tidak ada dilaksanakan


Perlu tambahan bahwa Terlapor memang sering bermasalah dan bahkan sudah pernah di penjara kasus penipuan juga. Jadi berharap kepolisian segera menangkap supaya jangan ada lagi korban. Karena dihub tidak bisa saya juga sudah kerumahnya dan bolak balik kekantornya tapi hanya janji-janji bahkan di depan Kabagnya juga berjanji untuk menyelesaikan yang dengan terpaksa saya terima dengan disepakati dicicil tiap minggu tapi itu pun tidak dilaksanakan.

Sebelah pinggir kanan korban


Saya Juanda Simanjuntak sekaligus korban sebagai Ketua Garda Kamtibmas Indonesia Provsu, Kepala Pengamanan Khusus Sumut Bela Negara di Kementerian Pertahanan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Sumut di Profesional Jaringan Mitra Negara Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran serta Pengamanan Pasukan 08 Sumut segera Polresta DS segera menindaklanjuti dua Pengaduan ini. (Tim)

Berusaha Kabur dan Propokasi Warga Saat Didatangi Polisi, Pengedar Sabu Akhirnya Pasrah

 



Palas |05 Desember 2025

Seorang pemuda Asal Kabupaten Padang Lawas (Palas), DT, (24), yang berprofesi sebagai Pengangguran alias Belum bekerja, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) Polda Sumatera Utara lantaran kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu.


“DT ditangkap saat di Lingkungan 4, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas Selasa (02/12/2025), Pukul 21.30 wib yang lalu bersama barang bukti berupa, 3 (tiga) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1.80 gram., 1 (satu) bal berisikan plastik klip kosong., 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik. Dan uang tunai Rp.785.000,-.,” ujar Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, Melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlimen Azhar Harahap, SH, MH, kepada wartawan, Jumat (05/12/2025).


Lebih lanjut Diterangkan Kasat Resnarkoba Polres Palas, Pada hari Selasa (02/12/2025) sekira pukul 20.30 wib tim opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya di Lingkungan 4, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan Mengkomsumsi Narkotika jenis Sabu.


Kemudian mendapatkan informasi tersebut, atas perintah Kasat Narkoba tim Opsnal yang di pimpin oleh kanit 1 Ipda A Sihotang, S.H langsung bergerak cepat ke lokasi yang di maksud untuk di lakukan Penyelidikan dan Penangkapan. 


Setelah melakukan pengintaian dilokasi yang dimaksud diatas, sekitar pukul 21.30 wib Tim opsnal mendapat informasi yang akurat bahwa DT yang merupakan pengedar narkotika bersama dengan 2 orang temannya berada di jalan setapak perkampungan sedang menunggu pembeli. 


Selanjutnya Tim opsnal bergerak cepat dan melakukan penyergapan, namun ketiga orang tersebut mengetahui kehadiran tim opsnal dan melarikan diri namun tim opsnal melakukan pengejaran dan berhasil menangkap DT, dan pada saat badannya digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 bal palstik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sabu sebesar Rp.785.000.


"Selain itu, sebagian tim opsnal juga menemukan 3 buah plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu di lokasi awal sebelum DT melarikan diri". Ujar Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. 


Ia menyatakan, Bahwa pada saat DT ditangkap yang bersangkutan sangat tidak koperatif dan mencoba memprovokasi masyarakat dengan meneriaki Tim opsnal sebagai PANAKKO (pencuri), sehingga masyarakat berdatangan ke lokasi termasuk keluarga nya. Pada saat mau dibawa dari lokasi DT juga melawan dan meronta ronta, namun berkat kerjasama yang baik tim opsnal dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, SH.,MH dan komunikasi yang baik dengan Kepala Lingkungan dan beberapa pihak keluarga akhirnya DT berhasil dibawa dari lokasi dan selanjutnya dibawa ke Polres Palas.


Setelah ditangkap, Berdasarkan hasil interogasi DT menerangkan bahwa benar ada menjual narkotika jenis sabu sabu sebanyak 12 paket kecil dengan harga perpaketnya Rp.100.000. dan sudah berhasil menjual 9 paket sehingga tersisa 3 paket lagi.


"DT juga menerangkan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu sabu tersebut dari inisial U yang juga merupakan warga Pasar Sibuhuan untuk dijual kepada orang lain dan upah yang didapatkan adalah sebesar Rp.200.000. Jumlah narkotika yang diterima dari U adalah 10 paket, namun untuk mendapatkan keuntungan lebih DT membaginya lagi menjadi 12 paket. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan mencari U dan tidak berhasil ditemukan", kata Kasat Resnarkoba Polres Palas. 


Setelah itu, Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara terhadap DT telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


"Kasat Narkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH.,MH, menghimbau kepada masyarakat agar ikut serta berperan aktif dalam hal pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Palas dengan cara memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktifitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Serta mendukung dan tidak menghalang halangi personil Satresnarkoba Polres Palas pada saat melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika". Pungkasnya. 


Sementara itu, ditambahkan Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan Tersangka DT bersama barang bukti nya tersebut diatas saat ini ditahan di Sel Polres Palas untuk proses hukum selanjutnya. Tuturnya. (Humas Polres Palas) .(Tim)

PERMAK: Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board



*MEDAN,-*  Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) kembali menggelar aksi keempat di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), mendesak Kejati segera mengambil alih dan menuntaskan dua kasus korupsi pengadaan Smart Board di Kabupaten Langkat, Kota Tebing Tinggi, dan Disdik Sumut.


Hal tersebut disampaikan Ketua Aksi Asril Hasibuan di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut Rabu 3/12/2025.


PERMAK menuntut agar mantan Pj Bupati Langkat F. H dan Pj Walikota Tebing Tinggi M. H dan Kadisdik Sumut A.H. L segera dipanggil, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditangkap karena diduga kuat sebagai inisiator utama proyek yang merugikan keuangan negara ini dengan memaksakan memasukkan anggaran di APBD perobahan tahun 2024 saat itu.


Tuntutan Utama PERMAK:

Tindak Tegas Dua H dan A.H. L. PERMAK menyoroti kelambanan proses hukum, khususnya terhadap F. H (Eks Pj Bupati Langkat), M. H (Pj Walikota Tebing Tinggi dan Kadisdik Sumut A. H. L meskipun sejumlah pejabat Disdik dan rekanan proyek di ketiga lokasi atau daerah telah ditahan di rutan kelas 1 Medan.


F. H. (Langkat): Diduga kuat sebagai inisiator utama untuk semua proyek Smart Board Disdik Langkat, Disdik Tebing Tinghi maupun Disdik Provsu.  (Khusus di Kab Langkat senilai Rp 50 M dan Meubilair 50 M sehingga total anggaran yang di paksakan oleh F. H sebssar 100  Miliar). 


PERMAK mengecam sikap mangkir F. H. dari panggilan Kejari Langkat yang sudah 2 kali dan mendesak Kejati Sumut mengambil alih kasus dan segera memprosesnya.


Sedangkan M. H.  (Tebing Tinggi) dan A. H. L di Disdik Provsu Diduga kuat memaksakan anggaran Smart Board ditampung dalam APBD Perubahan 2024 di dinas tersebut.. PERMAK menuntut agar M.H dan jajaran pejabat terkait segera diproses hukum. 


Ketua Umum PERMAK, Asril Hasibuan, menegaskan bahwa kasus Smart Board adalah perampokan uang rakyat dan meminta Kejati Sumut untuk tidak menjadikan hukum sebagai "pisau tumpul ke atas."

Fakta Krusial yang Diduga bahwa Pengadaan Smart Board  di daerah (Langkat & Tebing Tinggi dan Disdik Sumut) ini terlaksana di penghujung tahun anggaran menggunakan APBD Perubahan 2024. Dugaan kuatnya, proyek ini dipaksakan oleh para Pj Kepala Daerah tersebut untuk membantu pemenangan salah satu calon Gubernur Sumatera Utara kala itu.


PERMAK menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, hingga semua yang terlibat, termasuk F. H, M. H dan A. H.L    "dipakaikan rompi orange." A. H. L saat itu adalah Kadisdik Provinsi Sumatera Utara.


PERMAK diterima oleh perwakilan Kejatisu ([IRA & D. L. H) yang menyampaikan bahwa F. H. sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh Kejari Langkat, namun yang F. H Mangkir dengan alasan sakit dan dinas luar. D. L. H memastikan akan dilakukan pemanggilan ketiga oleh Kejari Langkat dan jika masih mangkir akan dilakukan penjemputan PAKSA. *(Tim)*

Janjikan Perdamaian, Wartawan Medan Diduga Peras Keluarga Tersangka

 




*Medan,-* Dunia jurnalistik tercoreng. Pasalnya, Oknum Wartawan berisinial LS warga Pancurbatu diduga melakukan pemerasan kepada Keluarga Tersangka yang berproses di Polsek Pancurbatu.  Tak tanggung, uang yang diterimanya Rp 28 Juta. Penyerahan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama Melalui Transfer Rp 25 Juta dan Tahap kedua Kontan Rp 3 Juta. 


  Pemerasan ini terungkap setelah keluarga tersangka memberikan laporan ke Penyidik dari rangkaian Perkara yang menimpa Adik Mereka. 

Andre Bancin adalah tersangka yang dimintai uang oleh LS. Kemudian Andre memberitahukan kepada keluarganya. Dengan dalih uang Perdamaian. Merasa yakin dengan LS. Selanjutnya, Kakak dan Ipar Tersangka bernama Hendra dan Teti Damiati Bancin menyerahkannya. 

Pemberian Uang tersebut diketahui oleh Juanda Banurea warga Padangbulan yang tak lain adalah Opung tersangka Andre Bancin. 

 

   Setelah uang diberikan, Tersangka tidak kunjung keluar, malahan Sudah dikirim ke Rutan Pancurbatu. Korban pun teriak dan menempuh Jalur Hukum. 


  Sementara itu, Penyidik terus bekerja untuk mendalami peranan Oknum Wartawan tersebut dan keterangan keluarga yang memberikan Uang.

Info mencuat LS juga meminta uang Rp 250 Juta kepada Tersangka Riski Kristian Tarigan dan Glendito Opusunggu. Kemudian meminta Rp 25 Juta kepada Tersangka Donli Gultom. *(Tim)*

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Oleh Satres Narkoba Polres Asahan, Jumlahnya Sangat Fantastis

 



Asahan|kamtibmas.my.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan hari ini, Rabu (03/12/2025)  melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika selama periode Agustus hingga November 2025.


Selama periode tersebut, Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap 4 laporan polisi dengan total 6 tersangka, seluruhnya merupakan laki-laki. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 75.588,5 gram (tujuh puluh lima ribu lima ratus delapan puluh delapan koma lima gram).


Kapolres Asahan AKBP REVI NURVELANI S.H , S.I.K M.H melalui Kasat Narkoba AKP Mulyoto S.H M.H menyampaikan bahwa jumlah sabu yang berhasil diamankan ini memiliki potensi besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Diperkirakan, barang bukti sebanyak ini mampu menyelamatkan sekitar 75.000 jiwa manusia dari ancaman penyalahgunaan narkoba.


Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak lagi dapat disalahgunakan.


Kegiatan ini juga menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Asahan dari ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa.


Tiem

Pemkab Deliserdang Komitmen Dalam Wujudkan Deliserdang sehat Bersih dari Sampah


*Deli Serdang,-* Tak ada yang boleh merusak citra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk bertransformasi menjadi daerah yang lingkungannya bersih dan sehat, terutama dari persoalan sampah.


Apalagi, kebersihan merupakan salah satu fokus utama Pemkab Deli Serdang di bawah pemerintahan Bupati, dr H Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, dan tertuang dalam salah satu misi dari empat misi besar pembangunan Deli Serdang, yakni Sehat Lingkungannya.


Salah satu upaya yang terus dilakukan untuk mewujudkan misi Sehat Lingkungannya itu, Pemkab Deli Serdang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemerintah kecamatan, langsung turun tangan untuk penertiban tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal, dan melakukan pengawasan ketat terhadap pembuangan-pembuangan sampah liar.


"Kami siap mendukung penuh pemerintah kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang dalam menindak pelaku pembuangan sampah liar. Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai ketentuan. Kami mengajak warga untuk tertib dan bekerja sama demi menjaga kebersihan lingkungan," tegas Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki SSos MAP, Rabu (3/12/2025).


Terpisah, Camat Percut Sei Tuan, A Fitrian Syukri SSTP MSi menjelaskan, pihaknya bersama personel Satpol PP telah menertibkan pembuangan sampah liar menggunakan becak motor (Betor) yang dilakukan masyarakat, salah satunya di Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan, pada 24 November 2025 lalu.


Betor tersebut diduga mengangkut sampah dari rumah-rumah warga untuk dibuang sembarangan di lahan terbuka.


Praktik tersebut sudah meresahkan masyarakat karena menyebabkan bau tidak sedap, mencemari lingkungan, serta memicu risiko penyakit.


Tindakan seperti itu tidak boleh berlanjut karena bertentangan dengan aturan kebersihan dan sangat merugikan warga.


"Kami bertindak cepat karena laporan masyarakat sudah sangat jelas. Pembuangan sampah secara liar harus dihentikan. Ini merusak lingkungan dan tidak bisa lagi ditoleransi," tegas Camat.


Kepada masyarakat diimbau agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan.


"Jika warga tidak tahu harus membuang sampah kemana, silakan jumpai Kepala Desa. Nanti akan didata untuk menjadi Wajib Retribusi Sampah (WRS), sehingga sampah dapat diangkut secara teratur. Dengan begitu, lingkungan kita menjadi lebih tertib dan lebih sehat," ujar Camat.


Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, lanjut Camat, sangat penting. Sistem pengangkutan sampah yang resmi telah disiapkan desa dan kecamatan agar kebersihan wilayah tetap terjaga.


Selain itu, sambung Camat, berdasarkan arahan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, agar semua perangkat daerah melakukan Jumat Bersih. Bergotong royong melakukan pembersihan sampah di semua kecamatan setiap hari Jumat.


6 KECAMATAN BEBAS SAMPAH 


Di sisi lain, Pemkab Deli Serdang saat ini tengah mengikuti proses penilaian Adipura yang dilakukan tim penilai pusat. Penilaian dilaksanakan di enam kecamatan, yakni Percut Sei Tuan, Tanjung Morawa, Deli Tua, Sunggal, Namorambe, dan Patumbak.

‎Dalam penilaian tersebut, seluruh titik yang sebelumnya dikenal sebagai lokasi pembuangan sampah liar dipastikan sudah tidak berfungsi lagi. Seluruh lokasi pembuangan sampah liar telah ditutup secara permanen, dan saat ini tidak ditemukan lagi timbunan sampah liar di enam kecamatan yang dinilai.

‎Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang, Debora menegaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan intensif sejak jauh hari sebelum tim Adipura turun ke lapangan.

‎"Kami memastikan seluruh titik yang dulu menjadi lokasi pembuangan sampah liar telah ditutup. Saat ini, kondisi di enam kecamatan yang dinilai sudah bersih dan tidak ditemukan lagi sampah liar," tegas Debora.

‎Keberhasilan menutup seluruh titik pembuangan sampah liar ini tidak terlepas dari kerja sama lintas sektor, mulai dari pemerintah kecamatan, desa, hingga peran aktif masyarakat yang semakin sadar pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

‎Debora berharap, melalui upaya maksimal yang telah dilakukan, Kabupaten Deli Serdang dapat meraih hasil terbaik dalam penilaian Adipura tahun ini.

‎"Adipura bukan sekadar penghargaan, tetapi bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat," pungkasnya.


Debora menambahkan, agar setiap oknum yang memviralkan sampah di Deli Serdang, diapreasiasi dengan cara merekrutnya sebagai penggiat lingkungan yang bekerja sama dengan desa dan kecamatan.


Itu dilakukan untuk penjagaan penuh dalam razia/ronda sampah liar secara rutin bersama Pemkab Deli Serdang guna mengamankan warga nakal yang tidak mau membayar retribusi sampah dan memilih untuk membuang sampah sembarangan. 


"Alangkah bijaknya bentuk cinta lingkungan kita tidak hanya menyudutkan pemerintahan dalam bekerja, melainkan memviralkan orang-orang yang masih saja nakal membuang sampah sembarangan," jelasnya.


Dia berharap, masyarakat memahami fungsi papan imbauan larangan membuang sampah. Bukan sekadar dibaca, tetapi dilaksanakan. 


"Jika papan imbauan tidak dianggap oleh masyarakat, maka bukan pemerintahnya yang disudutkan dan disalahkan, melainkan masyarakat itu sendiri yang harus malu karena masih rendahnya budaya membaca, memahami fungsi papan imbauan serta masih rendahnya kesadaran dalam penerapan pola hidup bersih," tutupnya. *(Tim)*