DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto


*Sumatra Utara,-* Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, serta di Pos Bloc Medan, Jalan Kesawan, Senin (6/4/2026). Aksi yang diikuti sekitar 40 orang itu dipimpin koordinator lapangan Hendra Antoni.


Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas belum tertangkapnya tiga tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Leo Albertus alias Leo Sembiring, Satrya Peranginangin, dan William, yang telah ditetapkan sejak awal Februari 2026 oleh Polrestabes Medan.


Dalam unjuk rasa itu, massa juga menghadirkan orang tua kedua korban penganiayaan yang berasal dari Kabupaten Dairi. Kehadiran mereka menjadi simbol harapan agar aparat penegak hukum segera menangkap para pelaku dan memberikan kepastian hukum.


Massa membawa spanduk dan menyampaikan orasi yang mempertanyakan lambannya proses penangkapan para DPO.


Mereka juga menyinggung adanya perbedaan penanganan perkara, dengan membandingkan kasus tersebut dengan perkara yang menjerat seorang influencer bernama Mr Roberto yang dinilai lebih cepat diproses.


Dalam pernyataan sikapnya, Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara menyampaikan lima tuntutan kepada pihak terkait. Pertama, meminta Ketua DPRD Sumatera Utara mendesak Kapolrestabes Medan dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan agar segera melimpahkan tersangka PS yang telah berstatus P21 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan.


Kedua, mereka mendesak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk serius menangani perkara tersebut serta segera menangkap tiga tersangka lainnya berinisial LS, WOP, dan SP yang telah masuk DPO.


Ketiga, massa meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turut mengawal proses penanganan perkara agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Keempat, massa menegaskan tidak akan berhenti menyuarakan tuntutan sebagai bentuk perlawanan hingga keadilan benar-benar ditegakkan.


Kelima, mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar di DPRD Sumut, Polrestabes Medan, Polda Sumut, Kejari Medan, dan Kejati Sumut apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti.


Selama berunjuk rasa di Kantor DPRD Sumut, massa diterima Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Sumatera Utara, Muhammad Sofyan. Ia menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti.


Hingga aksi berakhir, massa membubarkan diri dengan tertib sembari menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga para tersangka berhasil ditangkap. *(Tim)*

Polrestabes Medan Selidiki Kasus Pengunjung THM bergelimpangan


*Sumatra Utara,-* Satresnarkoba Polrestabes Medan, tengah menyelidki kasus video viral, yang memperlihatkan sejumlah pengunjung yang “bergelimpangan” di Tempat Hiburan Malam (THM) Helen’s Night Market. Penyelidikan, turut melibatkan Bea dan Cukai.


Penyelidikan awal mulai dilakukan, Senin (6/4) siang di Helen’s Night Market yang berada di Jalan Setia Budi Medan.


Bersama Bea dan Cukai, Satresnarkoba Polrestabes Medan mengawali proses penyelidikan dengan mencocokan lokasi video yang viral, dengan lokasi sesungguhnya.


Di tempat itu, petugas menemukan beberapa bekas muntahan, yang diduga bekas muntahan orang - orang yang terekam dalam video. Selain itu, petugas juga memeriksa sejumlah ruangan yang ada di THM.


“Kami bersama Bea dan Cukai, tengah melakukan pendalaman di THM yang beberapa waktu lalu videonya viral di dunia maya. Ada beberapa ruangan yang kami periksa, termasuk minuman dengan kandungan alkohol,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SIK, SH, MIP.


Ditambahkan Rafli, jika nantinya ditemukan adanya dugaan praktek penyalahgunaan narkoba, maka pihaknya memastikan akan melakukan tindak tegas, sesuai dengan komitmen Polrestabes Medan terkait dengan pemberantasan segala bentuk tindak pidana narkotika.


“Penyelidikan masih kami lakukan, tentu jika ditemukan praktek penyalahgunaan narkoba, tidankan tegas kami pastikan akan kami lakukan,” pungkas Rafli. *(Tim)*

Tertahan Di Rumah Sakit Umum Haji Medan Karena Nomor LP Laka Lantas Belum Online

 


Medan |kamtibmas.my.id

Atas kecelakaan lalu lintas yang di alami ibu Dewi Tati Malau  pada tgl 03 Maret 2026 dan pada tgl itu juga  dirawat di Rsu Putri Hijau Medan dengan perawatan Medan Operasi di bagian kaki kiri.

Dan di tanggal 4 Maret 2026  membuat LP laka lantas di satlantas Polresta medan. Pada tgl 10 Maret 2026 siang hari, RS Putri Hijau Medan  memboleh kan ibu Dewi Tati Malau pulang tanpa kena biaya apapun karna sudah ada LP laka lantas satlantas Poltabes Medan .

Selanjutnya di hari itu pada sore harinya tgl 10 Maret 2026 ibu Dewi Tati malau masuk melalui IGD RS Haji Medan.

Dan dirawat inap oleh RS haji Medan dengan baik. Pada tgl 19 Maret 2026  ibu Dewi Tati Malau diperbolehkan dokter pulang.

Namun karna LP Laka Lantas Polresta Medan belum online dari dilaporkan tgl 04 Marat 2026. Ibu Dewi Tati Malau belum bisa pulang tertahan di ruangan RS haji Medan dari tgl 19 Maret 2026 sampai saat ini hari Sabtu 04 April 2026.

Dan pihak Jasaraharja belum bisa mengklaim dikarenakan nomor LP laka lantas polrestabes Medan belum online.. akibat tertahan tidak bisa pulang  sebelum lebih  diruangan RS sakit ..

Pada saat ini Ibu Dewi Tati Malau sangat stres dan berpikiran belum lagi kaki bekas oprasi butuh rawatan lanjut yg optimal. Lalu ibu Dewi Tati malau memohon agar kepada instansi terkait agar singkron 

Terkhusus pihak Satlantas Poltabes Medan setiap ada LP laka lantas dalam waktu 4x24 jam setelah lapor agar segera cepat nomor LP nya bisa di online kan sehingga pihak jasaraharja bisa menjamin dan memberi jaminan sehingga rumah sakit bisa memulangkan pasien sebagaimana sudah bisa diperintahkan dokter pulang.(Tim)

BNNK Deli Serdang Kembali Razia THM Tapi Komandan Garda Kamtibmas Sumatera Utara Kecewa Karena Banyak THM Yang Tutup.

Brigjend Toga Panjaitan dan Komandan Garda Kamtibmas Sumut


Deli Serdang |kamtibmas.my.id

Kepala BNNK Deli Serdang yang baru Bapak Kombes J. Tampubolon menunjukkan kinerjanya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Sebelumnya melakukan razia dengan membawa 2 orang positif guna rehabilitas.


Minggu lalu Ketua Garda Kamtibmas Sumut sangat mendukung kegiatan BNNK Deli Serdang terhadap razia THM di Kec. Lubuk Pakam. Sebelumnya Komandan Garda Kamtibmas Sumut menyurati Satpol PP Deli Serdang tentang kegiatan THM di Kec. Beringin. 


Pasalnya, sebelum razia dilaksanakan, diduga telah terjadi kebocoran informasi kepada sejumlah pihak. Hal ini terlihat dari banyaknya kafe dan tempat hiburan malam yang mendadak tutup sebelum petugas tiba di lokasi.


“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua. Bagaimana bisa informasi razia bocor? Seolah-olah ada pihak yang memberi tahu terlebih dahulu,” tegas Ketua Garda Kamtibmas Sumatera Utara.


Situasi ini menimbulkan dugaan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang membocorkan rencana operasi, sehingga tujuan utama razia untuk memberantas peredaran narkoba menjadi tidak maksimal.


Menurutnya, jika benar terjadi kebocoran informasi, maka hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Utara, khususnya Deli Serdang.


Garda Kamtibmas Sumatera Utara mendesak agar pihak terkait segera melakukan evaluasi internal dan investigasi menyeluruh untuk mengungkap sumber kebocoran tersebut.


“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata. Jika ada oknum yang terlibat, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.


Garda Kamtibmas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba serta tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik yang melemahkan penegakan hukum.(Tim)

Dinilai Lamban, Kedua Orangtua Korban Penganiayaan Bakal Propamkam Penyidik Satreskrim


*Medan,-* Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara meminta Ketua DPRD Sumut mendesak Polrestabes Medan dan Kejari Medan segera melimpahkan tersangka penganiayaan secara bersama-sama, PS yang sudah lengkap (P21) yang teregister dalam Laporan Polis Nomor:LP/ B/ 3321/IX/ 2025/SPKT/ Polrestabes Medan ke Kejari Medan. 


Hal itu disampaikan Koordinator Aksi, Antoni Gultom saat berorasi di depan Gedung DPRD Sumut, Senin (6/4) pagi. "Kami Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara meminta kepada ketua DPRD Sumut mendesak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim serius menangani kasus ini dan segera menangkap tiga tersangka lainnya yakni, LS, WOP dan SP yang statusnya sudah di DPO Polrestabes Medan. Kami percaya bila Satreskrim Polrestabes Medan serius memburu para DPO, hal ini bukan hal yang sulit,"ungkapnya. 


Massa Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumut juga minta Kapoldasu dan Kejatisu turut mengawal kasus ini  agar proses hukum kasus bernomor Polisi Nomor: LP/ B/ 3321/IX/ 2025/SPKT/ Polrestabes Medan dapat berjalan sebagaimana mestinya demi keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan seutuhnya di wilayah hukum Sumut tanpa kecuali. "Kami Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumut tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran sebagai simbol perlawanan sampai keadilan benar-benar ditegakkan , semata-mata demi tegaknya nilai-nilai kebenaran dan keadilan di NKRI,"tegas Antoni. 


Apabila nantinya aspirasi kami tidak ditanggapi, kata Antoni, maka kami pastikan kami akan kembali menggelar aksi unjuk rasa turun ke jalan dengan massa yang lebih besar lagi di depan DPRD Sumut, Polrestabes Medan, Poldasu, depan Kantor Kejari Medan dan depan Kantor Kejatisu meminta agar keadilan dan kebenaran betul-betul ditegakkan sesuai Undang-Undang yang berlaku di NKRI.


Sementara, Leo Sihombing dan Marditta Silaban, orang tua korban penganiayaan, Glen Ditto Oppusunggu dan Rizki Cristian Tarigan, mendesak agar penyidik Satreskrim Polrestabes Medan segara melimpahkan berkas ke Kejari Medan dan menangkap 3 pelaku lainnya yang sudah masuk DPO. Untuk menangkap Mr Roberto "Manusia Emas" saja Polrestabes Medan hanya dalam waktu singkat bisa ditangkap. Mengapa untuk 3 pelaku yang sudah masuk DPO sampai sekarang sudah berjalan hampir 7 bulan belum juga bisa ditangkap. 


"Kami menduga penyidik sebagai mengulur-ngulur proses penyidikan kasus ini. Dalam waktu dekat kami juga berancana akan melaporkan penyidik ke Propam Poldasu atas lambannya kinerja penanganan kasus ini,"ungkap Leo Sihombing didampingi Marditta Silaban. 


Kedua orang tua korban penganiayaan butuh kepastian hukum. Sebab mereka sudah lelah mengikuti perjalanan kasus yang menimpa kedua anak mereka tanpa adanya kejelasan dan kepastian hukum. "Kami datang jauh-jauh dari Dairi sampai sekarang belum juga mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang dialami anak-anak kami,"jelas keduanya. 


Saat ini, ungkap Leo Sihombing dan Marditta Silaban, Glen Ditto Oppusunggu dan Rizki Christian Tarigan sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Lapas Kelas IIA Pancur Batu. *(Tim)*

Sengketa Lahan Medan Labuhan, PN Medan Mulai Temukan Titik Terang


*Medan,-* Pemilik lahan yang berada di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, M Nur Azadin telah melakukan perlawanan terhadap ekseskusi (Derden Verzet) yang teregister dalam  584/PDT.BTH/2025/PN Medan pada Bulan Juli 2025.


"Sudah kita layangkan dan bermohon kepada hakim PN Medan agar di hentikan eksekusi lahan  pemilik Grand Sultan Nomor.1657 tahun1916. Kami sangat  berterimah kasih karena  PN Medan telah menghentikan eksekusi ini. Kami juga minta agar hakim mencermati ada data-data yang otentik surat keterangan nomor: 24.19/lM-SD/2024 Kesultanan Deli bahwa lokasi yang di sebutkan dalam Grand Sultan 1657 tersebut berada di atas tanah kosensi milik Deli Cultuur Maatschappij dan tidak ada Grand Sultan di lokasi tersebut,"ungkap M Nur Azaddin pada wartawan, Jumat (2/4). 


Lebih jauh disampaikan, pada 18 Juni 2025, M Nur juga telah  melaporkan dugaan  pemalsuan Grand Sultan yang teregister dalam Laporan Polisi nomor: STTLP/B/947/VI/2025/SPK/POLDA SUMATERA UTARA, terkait pasal 263 di lakukan oleh pemilik Grand Sultan. Beriringan waktu proses persidangan gugatan juga dilakukan PN Medan pada tanggal 23-12-2025 Denga amar: menolak eksepsi, putusan sela: terbantah, II,lll,lV s/d  XI, menyatakan  PN Medan berwenang untuk memeriksa dan mengadili  perkara a quo, melanjutkan persidangan berikutnya. 


Said Azhari, penasehat hukum pihak pemilik Grand  Sultan 1657 memanggil saksi-saksi yang memberikan keterangan palsu blunder di hadapan hakim PN Medan. Saksi juga mengakui adanya makam keramat Datok Pulo.


Perjuangan M Nur dalam menuntut keadilan terus berlanjut  sampai ke Jakarta dengan menyurati MA, KY, komisi III DPR-RI, Mabes Polri, Satgas Mafia Tanah dan Komnas HAM.


 M Nur  melalui penasehat hukumnya juga telah menggelar konferensi perss di berbagai media diantaranya,  I News TV, GTV, RCTI dan 100 media online pada 15 juli 2025. Pada 12 Maret 2026 juga telah di lakukan pemeriksaan setempat (Descente) di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan labuhan. M Nur menunjukkan batas-batas  yang akurat di lahan tersebut. 


Menariknya, bukti fakta adanya makam keramat Datok Pulo di lahan tersebut memang ada di lokasi tersebut. M Nur juga berterimah kasih kepada Hakim PN Medan yang sangat profesional.  Pernyataan Said Azhari Pengacara pemilik Grand Sultan 1657 tidak menguasai lahan dan membuat kericuhan dan memukul ahli waris terbantah 13,14 dan 15.


"Dalam waktu dekat PN Medan akan menggelar sidang putusan. Saya minta pada Hakim PN Medan yang menangani perkara sengketa lahan melihat secara objektif dan profesional sebelum memutuskan perkara ini. Tapi saya juga mengapresiasi PN Medan yang secara tegas melanjutkan perkara ini demi keadilan di mata hukum,"pungkas M Nur. 


Sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat kasus gugatan pihak ketiga (derden verzet) No Reg. No: 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan, Mahmud Irsad Lubis SH, minta agar hakim yang menangani kasus ini bisa lebih objektif. Dan memutuskan bahwa Pembantah adalah pembantah yang baik dan berhak atas tanah yang didalilkan dalam gugatan bantahan tersebut. 


"Hari ini kita baru saja menyelesaikan 

pemeriksaan setempat (descente) atas perkara 584/Pdt.Bth/ 2025/ PN MDN bahwa  pelaksanaan descente dihadiri Majelis Lengkap, Panitera Pengganti serta pembantah/kuasanya dan terbantah/kuasanya. Dalam pelaksanaan tersebut pembantah telah menunjukkan lahannya seluas 4,5 Ha dengan batas-batas yang dalam gugatan telah disebutkan gugatan yang telah incraht yang sebelumnya dimenangkan para terbantah ternyata masuk dalam wilayah tanah milik pembantah," jelas Mahmud Irsad Lubis baru-baru ini. 


Dikatakan, indikasi yang menyatakan para terbantah menguasai lahan fisik tidak dapat dibuktikan dan ada keraguan dari para terbantah karena tidak konsisten dari perkataannya. "Ada Insiden kecil soal mekanisme hukum yang kurang dihormati para terbantah yang dapat mencederai penegakan hukum. Disini mungkin para terbantah kurang memahami makna pelaksanaan Descente,"jelasnya. 


Dalam sidang lapangan tersebut sempat hampir terjadi adu jotos antara pengacara terbantah Said Azhari dengan pihak ahli waris. Bahkan, pihak terbantah melalui pengacara dan ahli waris  Rifan sempat di usir dari tanah tersebut.


Pasalnya, pernyataan Said Azhari yang tidak menguasai objek tanah tersebut dengan ahli waris kepada hakim PN Medan memicu kemarahan. Maka terjadi keributan kecil pihak pengacara, Said Azhari berupaya memukul ahli waris yang mengklaim tanah tersebut.


Hal senada disampaikan Penggugat (pembantah), M Nur Azadin yang menjelaskan bahwa , pada hari ini (Kamis 12 Maret 2026) telah dilakukan  pemeriksaan setempat (Descente) di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.  Pihak pengugat (bantahan) ini telah terlaksana proses sidang lapangan menunjukan batas-batas lahan  bersamaan dengan  Hakim, Abdul Hadi nasution yang menyaksikan secara langsung dengan seksama lokasi tersebut. Serta adanya  fakta peta  petunjuk makam keramat  Datok Pulo yang menandakan bentuk fakta di lapangan.  


Sementara pihak terbantah,  melalui pernyataan pengacara tersebut tidak bisa menguasai tanah pengugat di depan hakim, "Saya berterimah kasih kepada Hakim beserta jajaran  PN Medan yang sangat profesional menanggani kasus tanah ini,"ungkap Pembantah. 


Kasus ini bermula saat M Nur Azaddin yang mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023, mengetahui bahwa tanah miliknya tiba-tiba menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn.


Setelah melakukan penelusuran, ia menemukan bahwa lahan yang disengketakan dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906. Namun, berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024, diketahui bahwa lokasi yang disebutkan dalam Grant Sultan tersebut sebenarnya berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland), berdasarkan perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.


Dengan demikian, menurut pelapor dan kuasa hukumnya, Grant Sultan atas tanah tersebut tidak pernah diterbitkan secara sah di atas lahan yang kini disengketakan. Hal ini menjadi dasar pelapor melaporkan kasus ini sebagai dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sumut.


“Surat keterangan Sultan Deli yang kami miliki mempertegas bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan untuk lahan tersebut. Maka itu, kami menilai ini adalah bentuk pemalsuan yang merugikan hak kepemilikan klien kami,”jelas M Azadin belum lama ini. 


Ia berharap kasus ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. *(Tim)*

DSPBU 14.212.274 Bebas Layani Pengisian Jeriken Tanpa Izin, Pengawas Bungkam Saat Dikonfirmasi


Sumut|04 April 2026

Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jeriken tanpa izin diduga bebas terjadi di SPBU 14.212.274 yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Sei Bale. Aktivitas ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah aturan ketat distribusi BBM bersubsidi.


Berdasarkan pantauan di lapangan, pengisian BBM ke dalam jeriken berlangsung tanpa pengawasan yang jelas. Dugaan kuat, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pertamina terkait distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.


Saat tim mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pengawas SPBU melalui aplikasi WhatsApp, tidak ada respons sama sekali. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap praktik yang berpotensi melanggar hukum.


Perlu diketahui, pengisian BBM menggunakan jeriken tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Migas yang mengatur distribusi dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Masyarakat pun mempertanyakan, apakah aparat penegak hukum benar-benar melakukan pengawasan, atau justru tutup mata terhadap praktik yang merugikan negara dan masyarakat luas ini.


Praktik "mafia migas" atau tindak pidana penyalahgunaan dalam usaha minyak dan gas bumi di Indonesia umumnya dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak management SPBU 14.212.274


Mengatur pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah) bagi penyalahguna BBM subsidi. (Tim)

WALHI SUMUT Dukung Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal.


*Sumatra Utara - ​MEDAN,–* Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara,"Jumat 03 April 2026.


​Dukungan ini menyusul semakin maraknya laporan mengenai kerusakan ekosistem dan dampak sosial yang ditimbulkan oleh tambang ilegal di berbagai kabupaten/kota. WALHI Sumut menilai, aktivitas tambang yang tidak berizin tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa masyarakat sekitar akibat risiko bencana ekologis.


​"Kami mendukung penuh langkah berani dari aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Gakkum KLHK, untuk menyisir dan menutup titik-titik tambang ilegal. Langkah ini sangat krusial untuk menjaga kelestarian lingkungan kita," ungkap perwakilan WALHI Sumut dalam keterangannya.


​Efek Jera Bagi Pelaku dan Pemodal,

​WALHI Sumut juga mendesak agar penegakan hukum tidak hanya menyasar para pekerja di lapangan, tetapi juga menyentuh para pemodal atau "aktor intelektual" di balik operasional tambang ilegal tersebut. 


Menurut mereka, penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan membuat praktik serupa terus berulang.



​Selain penindakan, WALHI mengingatkan pentingnya pengawasan pasca-penutupan lahan tambang. Hal ini bertujuan agar lahan yang telah rusak segera mendapatkan upaya rehabilitasi atau reklamasi guna mencegah terjadinya bencana longsor atau banjir bandang di kemudian hari.


​Melalui tindakan tegas yang kolaboratif, diharapkan keadilan lingkungan di Sumatera Utara dapat ditegakkan, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi alam secara melanggar hukum. *(Tim)*

DPW A--PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .


DELI SERDANG 03 April 2026 

Nasib pahit menimpa ratusan petani cabai di beberapa Kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, khusus nya Kecamatan Beringin, . Harga komoditas yang menjadi sumber penghidupan mereka kini merosot drastis hingga menyentuh angka Rp8.000 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi. Kondisi ini terjadi pada Jumat, 3 April 2026, dan membuat para petani terpukul keras, bahkan hingga tidak bisa mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

 

Keluhan para petani tidak hanya berhenti pada penurunan harga yang tak terduga. Mereka juga menyoroti kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Pertanian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan mereka.

 

Sebelumnya, Bupati Deli Serdang, dr. Asri ludin Tambunan, telah mengeluarkan kebijakan yang menjanjikan perlindungan bagi petani. Beliau memerintahkan agar hasil panen cabai ditampung oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bhineka Perkasa Jaya, dengan tujuan mengurangi kerugian yang dialami petani saat harga turun. Namun, hingga saat ini, kebijakan tersebut dianggap hanya menjadi "angin lalu" tanpa realisasi yang nyata.

 

Alasan yang dikemukakan pun beragam, salah satunya adalah diduga kekurangan anggaran untuk menampung seluruh hasil panen petani. Hal ini tentu menjadi kekecewaan besar bagi para petani yang telah berharap adanya perlindungan dari pemerintah daerah.

 

"Kalau harga mahal, Dinas Pertanian selalu mengadakan operasi pasar untuk menurunkan harga. Tapi sekarang, ketika harga jatuh begitu rendah, kenapa tidak ada langkah nyata untuk membantu kami membeli cabai ini, setidaknya agar kami bisa mengembalikan modal saja? Jangankan untung, balik modal pun rasanya mustahil," keluh seorang anggota kelompok tani dengan nada frustrasi.

 

Keluhan ini kemudian disampaikan langsung kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPW A-PPI) Sumut, Hardep (Raju), di kediamannya yang terletak di Jalan Besi, Kecamatan Pantai Labu pada hari Kamis 02 April 2026 . Para petani berharap adanya perhatian dan tindakan nyata dari pihak yang berwenang untuk menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.

 

Merespons situasi yang memprihatinkan ini, Ketua DPW A-PPI Sumut, Hardep (Raju), menyampaikan pandangannya dengan tegas .

 

"Kami sangat prihatin melihat nasib para petani cabai di Deli Serdang. Mereka adalah tulang punggung pangan daerah, namun saat ini justru berada dalam posisi yang sangat rentan dan merugi. Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Bupati tentu merupakan langkah yang baik dan berpihak pada rakyat, namun sayangnya implementasinya belum terlihat jelas di lapangan," ujar Hardep.

 

"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya Dinas Pertanian dan Disperindag, dapat lebih cepat dan tanggap dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut. Jangan sampai janji perlindungan hanya menjadi wacana tanpa tindakan nyata. Petani butuh kepastian, butuh dukungan agar usaha mereka tidak gulung tikar. Kami juga meminta agar alasan yang diduga kekurangan anggaran dapat segera dicarikan solusinya, karena nasib ratusan keluarga petani bergantung pada hal ini," tambahnya.

 

Hardep juga menekankan pentingnya keadilan dalam pengelolaan harga pangan. "Saat harga naik, intervensi dilakukan dengan cepat untuk melindungi konsumen. Namun saat harga turun, petani juga berhak mendapatkan perlindungan yang sama. Keseimbangan ini harus dijaga agar sektor pertanian tetap berkelanjutan," tegasnya.

 

Di tempat yang berbeda , Ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp terkait masalah ini, Kepala Dinas Pertanian Deli Serdang Elinasari Lubis memilih untuk diam seribu bahasa, tidak memberikan jawaban apapun terkait keluhan petani dan status implementasi kebijakan penampungan hasil panen.

 

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, Ibu Elinasari Lubis, terindikasi sangat tidak profesional dan terlihat gagal memahami persoalan mendasar yang menimpa petani. Sikapnya yang memilih diam seribu bahasa dan enggan memberikan keterangan resmi membuktikan dugaan kuat bahwa beliau tidak menguasai lapangan, bahkan diduga tidak memiliki solusi nyata untuk menyelamatkan nasib petani yang sedang terpuruk.

 

 " Bagaimana mungkin seorang pemimpin dinas tidak bisa menjawab atau memberikan jalan keluar saat rakyatnya menangis merugi? Hal ini semakin memperkuat anggapan bahwa di balik kebisuan itu tersimpan ketidaktahuan akan persoalan dan ketidakmampuan merumuskan solusi. Petani butuh pemimpin yang berani bertindak dan bicara, bukan pemimpin yang hanya bisa diam dan membiarkan kebijakan Bupati mati suri." Ungkap Ketua A-PPI Sumut.


Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah kebijakan perlindungan petani hanya akan menjadi janji manis tanpa realisasi? Bagaimana nasib para petani yang kini harus menanggung kerugian besar? Hanya waktu yang akan menjawab, namun yang jelas, para petani kini menunggu tindakan nyata, bukan lagi sekadar kata-kata. (js)

GS Korban Fitnah , Tuduhan Sebagai Bandar Narkoba di Jermal XV Sesat dan Tidak Berdasar


*Medan,-* 02 April 2026 Tim hukum dari GS dan rekan ingin menyampaikan klarifikasi Terkait video dalam akun Facebook dan berita di media online yang telah disebarkan pada tanggal 31/03/2026 lalu , oleh beberapa media yang di ragukan kebenaran dan konfirmasi nya .


Berita tersebut menyebutkan bahwa wanita yang muncul dalam video tersebut merupakan warga kawasan Jermal XV yang diduga sedang mengunakan narkoba jenis " sabu " .Namun, setelah melalui proses verifikasi dan penyelidikan yang cermat, dapat kami nyatakan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Wanita dalam video bukanlah warga Jermal XV, melainkan seorang pendatang dengan domisilinya hingga saat ini belum dapat dipastikan dengan jelas.

 

Awak media ini berusaha mengkonfirmasi warga setempat dengan mencari tahu kebenaran, pada hari Selasa (01/04/2026) . Seorang warga yang tidak ingin di publikasikan nama nya mengatakan , " Perempuan itu bukan penduduk resmi dari Jermal XV ini . Dia cuma pendatang di sini , mungkin hanya ikut dengan suami nya atau dengan siapa . Karena kami tidak kenal dengan dia " ucap warga.


Kuat dugaan ,  bahwa video dan berita tersebut dibuat hanya untuk menjatuhkan atau menjebak nama baik dari GS . Jurnalis yang menulis berita tersebut tanpa konfirmasi dan memiliki bukti yang kuat diduga sengaja menaikkan berita atas pesanan atau kepentingan tertentu .


Kami menyadari bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat kawasan Jermal XV serta merusak citra daerah tersebut. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak lagi menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya dan selalu memverifikasi setiap informasi sebelum menyebarkannya. Kami juga berharap agar media yang sebelumnya telah menyebarkan informasi salah dapat melakukan koreksi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat.


Tim resmi yang mewakili GS dengan penuh keyakinan dan tegas mengeluarkan bantahan resmi atas tuduhan yang telah menyebar luas, yang menyatakan bahwa GS merupakan aktor atau pengendali peredaran narkotika di kawasan Jermal XV Kasawasan Medan Denai. Tuduhan ini adalah fitnah yang tidak memiliki dasar fakta sama sekali, dibuat dengan sengaja oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk merusak nama baik, menghancurkan reputasi, dan mengganggu kehidupan normal GS.


GS memiliki catatan hukum yang bersih dan tidak pernah terlibat dalam kasus narkotika sebelumnya. Tuduhan yang muncul saat ini hanyalah spekulasi yang tidak berdasarkan bukti objektif.


Tidak ada keterlibatan dalam jaringan narkoba Jermal XV . Berdasarkan informasi yang kami miliki dan hasil konfirmasi yang telah kami lakukan, GS tidak memiliki hubungan apapun dengan aktivitas narkotika di kawasan Jermal XV. Operasi yang dilakukan oleh Polrestabes Medan pada Januari 2026 lalu yang mengamankan 10 penyalahguna narkoba dan menyita barang bukti terkait narkotika serta perjudian, juga tidak menunjukkan adanya keterlibatan GS dalam bentuk apapun.


Kuasa hukum GS , Henry Pakpahan,S.H mengatakan " Kami patut menaruh  kecurigaan , bahwa Fitnah sengaja di ciptakan sebagai bentuk penghancuran nama baik GS . Kami menduga bahwa tuduhan ini sengaja dibuat untuk menjauhkan perhatian dari upaya nyata penumpasan narkotika atau untuk memenuhi kepentingan tertentu dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab " ungkap Henry Pakpahan .


GS tidak memiliki hubungan apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan setiap bentuk aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di mana pun, termasuk kawasan Medan Denai. Tuduhan yang muncul hanyalah spekulasi kosong tanpa bukti konkrit yang mendukung.


" Selama ini, GS telah aktif berkontribusi dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti program pemberdayaan ekonomi lokal dan pengembangan sumber daya manusia muda di wilayah Medan Denai . Semua upaya ini menunjukkan komitmen GS untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi daerahnya ". Ujar salah seorang. *(Tim)*