M. Faisal B IRKH, MH Resmi Pimpin PAN Kota Medan Periode 2025–2030


MEDAN//kamtibmas.my.id

M. Faisal B IRKH, MH resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan untuk periode 2025–2030.

Terpilihnya M. Faisal diharapkan mampu membawa semangat baru dalam memperkuat konsolidasi partai serta meningkatkan peran PAN di tengah masyarakat Kota Medan. 

Kepemimpinan yang baru ini juga diharapkan dapat mendorong kaderisasi yang solid serta memperkuat posisi PAN dalam kancah politik daerah.

Ucapan selamat dan dukungan pun mengalir dari berbagai pihak, yang menaruh harapan besar agar PAN Kota Medan semakin maju, progresif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Dengan pengalaman dan kapasitas yang dimiliki, M. Faisal diyakini mampu mengemban amanah tersebut serta membawa PAN Kota Medan ke arah yang lebih baik dalam lima tahun ke depan.(Tim)

PANAS! Dugaan Adu Domba Wartawan Menguak — Oknum Polres Batu Bara & Polsek Air Putih Dituding Tutupi Kasus SPBU, “Cuci Berita” Diduga Dimainkan


Batu Bara — kamtibmas.my.id

Dugaan praktik adu domba antar wartawan mencuat ke permukaan dan memantik kemarahan publik. Oknum di lingkungan Polres Batu Bara dan Polsek Air Putih kini dituding kuat berupaya menutupi kasus SPBU 14.212.259 Tanjung Seri, dengan cara yang dinilai tidak sehat, bahkan menyeret wartawan untuk kepentingan tertentu.


Dugaan ini semakin menguat setelah muncul pemberitaan dari wartawan yang disebut-sebut sebagai “unit Polres Batu Bara”. Dalam narasi tersebut, media yang pertama kali mengungkap dugaan kasus SPBU 14.212.259 Tanjung Seri, justru diserang balik dengan tudingan menyajikan “berita tidak jelas, tanpa fakta, dan tanpa konfirmasi”.

Pernyataan itu langsung memicu polemik. 


Pasalnya, tudingan tersebut berbanding terbalik dengan data dan bukti yang telah dikantongi redaksi.


“Wartawan yang kritis dibilang hoaks, yang dekat sama mereka dikasih bahan buat cuci berita. Tujuannya biar kasus setoran solar subsidi ini tenggelam,” ungkap sumber Ketua DPC PJI-DEMOKRASI Kabupaten Batu Bara, Mariati AB, Spd, Sabtu,18 April 2026.


Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia-Demokrasi (PJI-D) Batu Bara, Mariati AB. Spd., telah mendokumentasikan pemberitaan bantahan tersebut yang terbit pada tanggal Sabtu, tanggal 18 April 2026 di media YLBH-CNI, Media Kontra, Dirgantara News,  Target Kasus News, dan Global 24 Jam dengan judul  Bantah Isu Setoran Aparat, Kapolsek Air Putih Tegaskan Pihaknya Akan Terus Kawal Distribusi BBM Agar Sesuai Prosedur 


Dijelaskan Mariati, AB, Spd, isi pemberitaan itu dinilai bertolak belakang dengan fakta di lapangan, termasuk keterangan kasir SPBU bernama Alentina Sitorus serta video pengakuan manajer SPBU, Fauzi Pasaribu, yang telah didokumentasikan Mariati. AB, Spd


Analisis: Pola Adu Domba Terstruktur


Jika ditarik lebih jauh, pola yang muncul dinilai bukan sekadar perbedaan sudut pandang jurnalistik. Ada indikasi kuat praktik adu domba yang berpotensi mencederai kemerdekaan pers.


Merujuk pada Undang-Undang Pers, kemerdekaan pers merupakan hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Ketika ada upaya sistematis untuk mendiskreditkan media lain melalui pihak tertentu atau “wartawan binaan”, maka patut diduga terjadi pelanggaran terhadap ketentuan 

yang melindungi kerja jurnalistik.


Upaya Konfirmasi Lanjutan


Ketua DPC PJI-D,Kabupaten Batu Bara, tidak tinggal diam. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Hotasi Hasian Nainggolan S.H, M.H dan Kapolsek Air Putih AKP Rahmat R. Hutagaol S.H, M.H.


Selain itu, konfirmasi juga diarahkan kepada wartawan penulis berita bantahan, Asun, alias Rahmad Hidayat  pada Sabtu18 April 2026 pukul  Pertanyaan yang diajukan sangat jelas: dari mana sumber yang menyebut berita awal “tanpa konfirmasi”, sementara redaksi memiliki bukti chat konfirmasi kepada meneger SPBU Tanjung Seri Fauzi Pasaribu tertanggal kamis 16 April 2026.


Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada satu pun jawaban yang diberikan.

Penutup & Catatan Ketua PJI-D atas

Tudingan “tanpa fakta dan konfirmasi” yang dilayangkan justru berbanding terbalik dengan bukti yang dimiliki Ketua PJI-D.

Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, Mariati AB Spd menegaskan:


Bukti upaya konfirmasi kepada meneger SPBU Fauzi Pasaribu telah dilakukan sebelum berita pertama diterbitkan. Dokumentasi berupa tangkapan layar percakapan akan disertakan sebagai bantahan atas tudingan tersebut.


Mariati akan menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers terhadap media yang memuat pemberitaan yang dinilai tidak berimbang. Sengketa pemberitaan ini siap dibawa ke Dewan Pers sebagai jalur resmi penyelesaian, sesuai mekanisme yang berlaku.


Di tengah polemik yang terus memanas, redaksi juga mengajukan tiga pertanyaan penting yang hingga kini belum terjawab:

- Media mana yang memuat berita bantahan tersebut, dan apakah terdaftar resmi di Dewan Pers?

- Siapa wartawan yang menulis berita tersebut, dan dari mana sumber informasinya?

- Apa dasar menyebut berita awal “tanpa konfirmasi”, sementara bukti komunikasi dengan pihak SPBU jelas ada?


Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi independensi pers dan transparansi aparat. Publik menunggu:

apakah fakta akan dibuka terang, atau justru dikaburkan oleh permainan opini?


Pengurus PJI-D Kabupaten Batu Bara, memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran benar-benar terungkap ke permukaan.

(Arfen Siadari)

Integritas Polsek Kutalimbaru Diuji: Sabung Ayam Terang-terangan, Aparat Diduga Tutup Mata



*Deli Serdang,—* Praktik perjudian ilegal kembali menodai ketertiban masyarakat. Sebuah arena judi sabung ayam yang diduga kuat dikelola oleh oknum bernama Edy, dilaporkan beroperasi secara bebas dan terang-terangan di kawasan Pasar 4, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, arena perjudian ini tidak sekadar beroperasi secara sembunyi-sembunyi, melainkan dikelola layaknya bisnis legal yang memiliki jadwal operasional tetap. Menantang supremasi hukum, arena sabung ayam ini dilaporkan buka setiap hari tanpa ada hambatan.


Lebih ironisnya lagi, pengelola bahkan secara khusus mengadakan event atau partai besar pada setiap akhir pekan, yakni hari Sabtu dan Minggu. Pada hari-hari tersebut, perputaran uang haram di lokasi ini diduga melonjak drastis dengan kehadiran para pemain dan penonton yang datang dari berbagai daerah di luar Kutalimbaru.


Praktik perjudian yang dibiarkan beroperasi setiap hari ini tentu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat penegak hukum setempat. Warga sekitar yang enggan dipublikasikan namanya mengaku resah dengan aktivitas ilegal tersebut, karena tidak hanya memicu kerumunan, tetapi juga berpotensi meningkatkan kriminalitas dan merusak tatanan sosial lingkungan.


“Ini beroperasi setiap hari, apalagi kalau Sabtu dan Minggu itu ada event besar, sangat ramai. Kami heran kenapa tempat seperti ini bisa seolah tidak tersentuh hukum,” ujar salah seorang sumber warga kepada media pada Sabtu 18/4/2026.


Perlu ditegaskan bahwa praktik perjudian jenis apa pun, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana yang secara gamblang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Kapolsek Bungkam, Kanit Reskrim Janji Melidik


Sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan berita (cover both sides), redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada otoritas penegak hukum setempat. Namun sangat disayangkan, pucuk pimpinan di wilayah hukum tersebut justru menunjukkan sikap pasif. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kutalimbaru memilih bungkam dan tidak memberikan respons atau klarifikasi apa pun terkait keberadaan arena judi yang beroperasi bebas di wilayah kekuasaannya tersebut.


Sementara itu, tanggapan bernada normatif datang dari Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru. Saat dimintai keterangan secara terpisah, pihaknya memberikan jawaban singkat terkait keresahan masyarakat ini.


“Kita lidik dan tindak lanjut,” jawab Kanit Reskrim singkat.


Pernyataan “lidik dan tindak lanjut” ini kini menjadi utang moral dan profesional institusi kepolisian kepada publik. Publik dan tokoh masyarakat mendesak agar janji penindakan tersebut tidak sekadar menjadi retorika atau jawaban peredam isu semata.


Diperlukan langkah konkret, tegas, dan transparan dari Polsek Kutalimbaru, yang bila perlu diback-up langsung oleh Polrestabes Medan hingga Polda Sumatera Utara, untuk segera menggerebek lokasi dan menyeret oknum pengelola bernama Edy ke meja hijau. Pembiaran terhadap praktik ini hanya akan mencederai muruah aparat dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dalam memberantas penyakit masyarakat.


Hukum harus ditegakkan tajam ke segala arah tanpa pandang bulu, dan tidak boleh ada satu pun individu atau kelompok yang merasa kebal hukum di Republik ini. *(Tim/AG)*

Restrukturisasi Ormas di Simalungun: Zulkarnain Sinaga Resmi Pimpin DPC PP 59


SIMALUNGUN – Dinamika organisasi kepemudaan di Kabupaten Simalungun memanas usai Ketua DPW Pemuda Perintis 59 Sumatera Utara, DR Minten Saragih, resmi mempercayakan Zulkarnain Sinaga sebagai Ketua DPC Pemuda Perintis 59 (PP 59) Kabupaten Simalungun.


Penetapan tersebut dilakukan dalam agenda Halal Bihalal dan Konsolidasi Organisasi yang digelar Jumat, 17 April 2026 di Batu 20, Kabupaten Simalungun. Kegiatan itu dihadiri kader dan pengurus organisasi dari berbagai kecamatan.


Dalam sambutannya, Minten Saragih menegaskan bahwa organisasi yang sebelumnya dikenal sebagai Pemuda Pancasila 1959 kini resmi berganti nama menjadi Pemuda Perintis Lima Sembilan (PP 59) setelah memperoleh legalitas dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI.


Menurutnya, perubahan nama dilakukan demi penguatan legalitas organisasi agar dapat bergerak secara sah dan terstruktur di seluruh wilayah Indonesia.


“Sekarang PP 59 telah sah berbadan hukum, mari seluruh kader bersatu dan bergabung membesarkan organisasi ini,” tegas DR Minten Saragih di hadapan peserta.


Dalam rapat pleno internal, seluruh peserta menyatakan dukungan penuh saat nama Zulkarnain Sinaga diajukan sebagai Ketua DPC PP 59 Kabupaten Simalungun.


Dengan persetujuan forum, Minten Saragih kemudian mengesahkan penunjukan tersebut secara resmi.


Sementara itu, dalam pidato perdananya, Zulkarnain Sinaga menyatakan siap mengemban amanah dan mengajak seluruh kader untuk solid membesarkan organisasi di Kabupaten Simalungun.


“ Mari kita kerja sama dan sama-sama bekerja mengibarkan bendera PP 59 di Simalungun,” ujarnya disambut tepuk tangan peserta.


Penunjukan ini dinilai menjadi langkah strategis memperkuat eksistensi PP 59 di kawasan Simalungun dan sekitarnya.(Red/Tim)

Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Seorang Pengedar dengan Barang Bukti Sabu



Palas|kamtibmas.my.id

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas  (Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil lagi mengamankan seorang pria berinisial SS, (36), berprofesi sebagai Wiraswasta, warga Lingkungan 4 (empat), Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. 


Dalam penangkapan tersebut turut diamankan temannya berinisial SH, (41), bekerja sebagai Petani, warga Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. 


Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/04/2026) sekitar pukul 13.00 Wib di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. 


Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan Kepada awak media, Kamis (16/04/2026), membenarkan atas penangkapan kedua orang tersebut diatas dan menerangkan, Berdasarkan laporan/informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas, Pada hari rabu (15/04/2026) pada pukul 12.00 wib yang menyebutkan bahwa, di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan juga mengkomsumsi narkotika jenis sabu.


Segera setelah mendapatkan informasi tersebut, Kemudian atas perintah Kasat Narkoba Polres Palas, Tim opsnal Satresnsrkoba Polres Palas yang di pimpin oleh Kanit 1 (satu) IPDA A SIHOTANG S.H langsung bergerak cepat ke lokasi yang di maksud untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan.


Ia melanjutkan, Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, pada pukul 13.00 wib tim opsnal sat narkoba berhasil mengamankan tersangka SS yang dimana di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan berhasil juga di amankan 1 (satu) orang lain nya tersebut diatas. 


Selanjutnya, tim opsnal satresnarkoba polres palas menggeledah rumah tersangka SS yang berada di lingkungan 4 (empat), pasar sibuhuan, kecamatan barumun, kabupaten palas, kemudian tim opsnal menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kamar tersangka SS. 


Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 29 (dua puluh sembilan) plastik klip kecil berisikan yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 27,80 gram. Dan 1 (satu) plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 37,78 gram.


Selain itu juga turut diamankan, 1 (satu) plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,55 gram., 2 (dua) bal plastik kosong., 2 (dua) sendok sabu., 1 (satu) tas kecil berwarna pink., 1 (satu) plastik asoy berwarna hitam., 1 (satu) unit hp android., 1 (satu) unit timbangan elektrik., dan  uang tunai Rp.900.000,-. Ujarnya. 


"Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut". Terangnya. 


Selain itu, Dikatakan Bripka Ginda bahwa Bapak Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K. juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. 


“Narkoba merusak generasi bangsa, kami tidak akan toleransi terhadap pelakunya,” tegasnya.(Tim)

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik


*Sumut - Gunung Sitoli - Nias,-* 16 APRIL 2026 Sebuah kasus saling laporan penganiayaan di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan tajam publik karena adanya perbedaan penanganan yang mencolok antara dua pihak yang terlibat. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi dan objektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

 

Peristiwa bermula pada 21 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Lintas Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli. 


Terjadi perkelahian antara Syukur Baginoto Harefa dan Elysman Lalasaro Harefa. Keduanya kemudian saling melaporkan ke Polres Nias dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP ayat 1 dari KUHPidana tahun 1946 , atau pasal 466 dari KUHPidana no 1 tahun 2023 .

 

Laporan yang diajukan oleh Syukur Baginoto Harefa tercatat dengan nomor LP/B/643/X/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Namun, pada 12 Februari 2026, penyelidikan terhadap laporan ini resmi dihentikan oleh pihak kepolisian ditandai dengan nomor ; B / 602.C / II / Res.1.6 / 2026 / Reskrim ,  dengan alasan "belum ditemukan adanya peristiwa pidana".

 

Sebaliknya, laporan yang diajukan oleh Elysman Lalasaro Harefa terhadap Syukur Baginoto Harefa justru berlanjut hingga tahap penetapan tersangka.


Hingga saat ini, Syukur Baginoto Harefa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka ditandai dengan nomor ; S.pgl / Tsk.1 /  302 / IV / Res .1.6 / 2026 / Reskrim , dalam kasus tersebut .


Dengan adanya kasus ini bertambah nya ketidak percayaan publik terhadap Institusi Kepolisian . Masyarakat kian meragukan kinerja dan penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi Polri .


Di tempat terpisah , Kuasa hukum Syukur Baginoto Harefa dikonfirmasi awak media menjelaskan , "Kami menuntut kejelasan dan keadilan! Bagaimana mungkin dua kasus yang berasal dari peristiwa yang sama, dengan dugaan pelanggaran yang sama, diperlakukan secara berbeda secara drastis?" tegas Ridzwan, S.H., M.H., dengan nada tegas dan berapi-api.

 

"Jika alasan penghentian laporan klien saya adalah 'tidak ada unsur pidana', maka logikanya laporan sebaliknya juga harus mendapatkan perlakuan yang sama. Kenapa justru klien saya yang menjadi tersangka? Ini bukan penegakan hukum, ini terlihat seperti pemilihan pihak!" tambahnya.

 

Lanjut , Ridzwan juga menyoroti perlunya intervensi dari pihak yang lebih tinggi. "Kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk segera turun tangan meneliti kasus ini. Jangan biarkan citra Polri ternoda oleh penanganan yang tidak transparan dan tidak konsisten. Selain itu, kami juga mengharapkan perhatian serius dari Komisi III DPR RI sebagai lembaga yang bertugas mengawasi bidang hukum dan HAM, untuk melakukan kajian mendalam agar keadilan benar-benar ditegakkan."

 

"Kami tidak akan diam. Hukum harus tegak lurus, tidak boleh tumpul ke satu pihak dan tajam ke pihak lain. Rakyat menuntut kebenaran!" pungkas Ridzwan dengan tegas.

 

Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan masyarakat luas. Banyak yang mempertanyakan standar ganda dalam penegakan hukum dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Diharapkan Polri segera memperbaiki citranya , mulai dari struktur yang diatas hingga jajaran bawahnya . Ketidak percayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia menjadi tamparan keras buat institusi Polri. Publik mengharapkan penegakan hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik agar masyarakat bisa mendapatkan keadilan dan kenyamanan dalam berbangsa dan bernegara . *(Tim)*

Kapolres Asahan Serah Terima kan Kasat Dan Kapolsek Di Wilkum Polres Asahan

 


Asahan |kamtibmas.my.id

Polres Asahan Melaksanakan upacara serah terima jabatan Sertijab pejabat utama  ( PJU ) yang berlangsung pada Rabu 15 April 2026 kegiatan ini Dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH .Sik MH dan dihadiri oleh Jajaran pejabat dan personil serta Bhayangkari Polres Asahan.


Dalam upacara tersebut dilakukan Serah Terima jabatan untuk posisi strategis yakni kasat Narkoba yang sebelumnya dipimpin oleh AKP Mulyoto diserahkan Kepada AKP Gunawan Efendi dan Kasat Lantas yang sebelumnya dijabat Oleh AKP Jonni Fitiari Sinaga diserahkan Kepada Iptu Muhammad Rasyid Ridho Selain Itu Kapolsek Kisaran Kota Iptu Komang Sri Rahayu 

Mutasi ini sebagian dinamika organisasi Polri dalam rangka penyegaran serta peningkatkan kinerja Polri polres Asahan.


Kapolres Asahan dalam amanat menyampaikan pesan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam tubuh Polri

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme pengembangan


Personil serta menjawab tantangan tugas untuk kedepannya.


Pengantin jabatan mengharapkan dapat membawa semangat baru dalam menjalankan tugas dan tangung jawab khususnya memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat serta menjaga situasi Kamtibmas yang Kondusif diwilayahnya hukum polres Asahan Ujarnya Kapolres Asahan AKBP Revi tersebut.


Kepada pejabat lama kapolres asahan menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas dedikasinya serta pengabdiannya selama bertugas di polres Asahan kepada pejabat Baru Polres Asahan  dapat menyesuaikan diri serta melanjukan program yang telah berjalan dengan Baik.


Rangkaian kegiatan ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat lama dan baru serta sesi Poto bersama sebagai bentuk kebersamaan dan sodaritas di lingkungan Polres Asahan.


Dengan dilaksanakannya setijab ini diharapkan Polres Asahan semakin Solid dan Optimal dalam menjalankan tugas sebagai pelindung dan mengayomi masyarakat di wilayah hukum polres Asahan.


Ulvi

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas


*Padang Lawas,-* Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur.


Hal tersebut disampaikan, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH dari kantor hukum Bintang Keadilan usai menghadiri sidang perdana atas pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan (PN), Senin (13/4/ 2026).


Dikatakan, bahwa penahanan terhadap tiga orang warga atas laporan perusahaan PT Barapala yang dinilai cacat prosedur.  “Klaim PT Barapala  atas kebun sawit di Kecamatan Barumun Tengah adalah keliru, karena izinnya terletak di Kecamatan Barumun.  Artinya legalitas perusahaan PT Barapala diragukan,” jelasnya. 


Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 267/PDT/2014/PT Medan, PT Barapala sudah kandas dan kalah dalam persidangan. Sehingga tindakan PT Barapala sebagai Pelapor atas dugaan pencurian sawit di pertanyakan. Seharusnya Polres Palas, memperjelas kepemilikan kebun sawit yang diklaim PT Barapala tersebut.


Dikatakan Mardan Hanafi, izin lokasi PT Barapala yang terbitkan pemerintah Tapanuli Selatan pada Tahun 2001 dengan nomor : 525.26/506/K/2001 telah berakhir pada tahun 2003.


Sebagaimana izin perkebunan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Nomor : 905/kpts-II/1999, berada di Kecamatan Barumun. Lahan tersebut, baru-baru ini juga sudah ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda. 


“Sehingga penetapan tersangaka inisial APR (29) warga kecamatan Barumun Tengah, ASR (20) warga kecamatan Aeknabara Barumun, dan IS (26) warga kecamatan Sihapas Barumun cacat prosedural dan merasa kliennya di rugikan dan harus di uji melalui sidang Praperadilan,” tegas Mardan Hanafi


Mardan menambahkan, tindakan pengambilan buah sawit yang dilakukan kliennya dilokasi lahan yang saat ini statusnya tanpa kepemilikan, dan dinilai hanya sebatas urusan perut. Karena yang diambil tiga warga ini hanya 400 kilo. Berkisar Rp1,2 juta nilainya. "Jika kita mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung, nominal ini belum masuk. Dan sampai saat ini SE itu belum dicabut, artinya masih berlaku," tegasnya.


Dasar ini juga pihaknya mengajukan praperadilan terhadap Kapolres di Pengadilan Negeri Padang Lawas. Dan pada Senin, (13/4/2026) sidang perdana gugatan pra peradilan dengan Nomor Registrasi 2/Pif.pra/2026/PN.Sbhn digelar, hanya saja ditunda hingga 20 April 2026 mendatang.


Selama ini, jelas Mardan, banyak kasus yang ditangani Polres Padanglawas mandek dan jalan di tempat. Tapi, giliran kasus ini, Polres Padanglawas sigap menaganinya. Ada dugaan keberpihakan dan  dugaan Polres Padanglawas terima upeti dari PT Barapala. Kapolres Padanglawas dinilai tebang pilih dalam menangani kasus dan bermain dengan PT Barapala. 


"Untuk itu, kami minta agar  Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapoldas Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mengevaluasi kinerja Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K dan Kasat Reskrim, AKP Irwansah Sitorus yang dinilai gagal menangani kasus ini dan tidak profesional dan tidak mencerminkan Polri yang Presisi,"tukasnya. 



Mardan Hanafi menambahkan, PT Barapala saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda. "Saya ketemu dengan pimpinan dan staf mereka di Kejati Sumut. Memang di lapangan lahan tersebut masih status Quo itu dan atau dibawa pengawasan Satgas PKH Garuda,"jelasnya.


Masih menurut Mardan, berdasarkan keterangan salah seorang tokoh masyarakat di Padanglawas, pihak Satgas PKH Garuda memperkenankan jika masyarakat mengambil buah sawit hanya untuk sebatas memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. *(Tim)*

DEMO MEMBARA DI SIANTAR! Massa Tembus Barikade, Sekda Junaedi Sitanggang Didemo Habis-habisan


PEMATANGSIANTAR – Situasi panas tak terhindarkan saat ratusan massa dari DPC Himpunan 

Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (HIMAPSI) bersama Sahabat Lingkungan (SALING) menggelar aksi unjuk rasa, Senin (13/4/2026). Aksi yang awalnya berjalan tertib berubah tegang ketika massa berhasil menembus barikade pengamanan di Kantor Wali Kota Pematangsiantar.


Bergerak dari Jalan Merdeka, tepatnya simpang tiga depan BRI, massa melakukan long march menuju Kantor DPRD sebelum akhirnya kembali menggeruduk Kantor Wali Kota. Di titik inilah emosi memuncak—massa yang tak puas dengan respons pemerintah nekat merangsek masuk melewati penjagaan aparat kepolisian dan Satpol-PP.


Meski sempat memanas, situasi berhasil diredam setelah perwakilan Pemko, Amdani Lubis (Asisten III), turun langsung menemui demonstran. Ia menerima tuntutan massa dan bahkan menandatangani berita acara sebagai bukti bahwa aspirasi telah diterima.


Namun, kemarahan massa bukan tanpa sebab.

Koordinator aksi, Aldi Girsang, dengan tegas menyebut adanya dugaan pelanggaran serius dalam penanganan kasus disiplin ASN berinisial HYAP. Ia menilai Sekretaris Daerah telah bertindak ultra vires—melampaui kewenangannya.


“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini sudah masuk ranah penyalahgunaan wewenang. Wali Kota tidak boleh diam!” tegas Aldi di tengah riuh aksi.


Sorotan utama tertuju pada mandeknya tindak lanjut rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV. Sudah lebih dari 60 hari sejak rekomendasi diterbitkan pada 12 Februari 2026, namun belum ada sanksi tegas dijatuhkan.


Tak hanya itu, massa juga membongkar dugaan kejanggalan serius:


Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disebut terbit lebih dulu sebelum pemeriksaan fisik dilakukan—indikasi kuat adanya manipulasi prosedur!


Dalam tuntutannya, massa mendesak:


Sekda segera dijatuhi sanksi berat


Inspektorat dicopot dan diperiksa atas dugaan rekayasa LHP


BKN dan Kemenpan-RB turun tangan jika Pemko tak bertindak


Aksi ini pun menjadi perhatian publik luas,massa memberi ultimatum keras—jika tuntutan diabaikan, gelombang demonstrasi yang lebih besar siap mengguncang Pematangsiantar dalam waktu dekat.(Red/Tim)

Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas


*Padang Lawas,-* Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur.


Hal tersebut disampaikan, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH dari kantor hukum Bintang Keadilan usai menghadiri sidang perdana atas pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan (PN), Senin (13/4/ 2026).


Dikatakan, bahwa penahanan terhadap tiga orang warga atas laporan perusahaan PT Barapala yang dinilai cacat prosedur.  “Klaim PT Barapala  atas kebun sawit di Kecamatan Barumun Tengah adalah keliru, karena izinnya terletak di Kecamatan Barumun.  Artinya legalitas perusahaan PT Barapala diragukan,” jelasnya. 


Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 267/PDT/2014/PT Medan, PT Barapala sudah kandas dan kalah dalam persidangan. Sehingga tindakan PT Barapala sebagai Pelapor atas dugaan pencurian sawit di pertanyakan. Seharusnya Polres Palas, memperjelas kepemilikan kebun sawit yang diklaim PT Barapala tersebut.


Dikatakan Mardan Hanafi, izin lokasi PT Barapala yang terbitkan pemerintah Tapanuli Selatan pada Tahun 2001 dengan nomor : 525.26/506/K/2001 telah berakhir pada tahun 2003.


Sebagaimana izin perkebunan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Nomor : 905/kpts-II/1999, berada di Kecamatan Barumun. Lahan tersebut, baru-baru ini juga sudah ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda. 


“Sehingga penetapan tersangaka inisial APR (29) warga kecamatan Barumun Tengah, ASR (20) warga kecamatan Aeknabara Barumun, dan IS (26) warga kecamatan Sihapas Barumun cacat prosedural dan merasa kliennya di rugikan dan harus di uji melalui sidang Praperadilan,” tegas Mardan Hanafi


Mardan menambahkan, tindakan pengambilan buah sawit yang dilakukan kliennya dilokasi lahan yang saat ini statusnya tanpa kepemilikan, dan dinilai hanya sebatas urusan perut. Karena yang diambil tiga warga ini hanya 400 kilo. Berkisar Rp1,2 juta nilainya. "Jika kita mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung, nominal ini belum masuk. Dan sampai saat ini SE itu belum dicabut, artinya masih berlaku," tegasnya.


Dasar ini juga pihaknya mengajukan praperadilan terhadap Kapolres di Pengadilan Negeri Padang Lawas. Dan pada Senin, (13/4/2026) sidang perdana gugatan pra peradilan dengan Nomor Registrasi 2/Pif.pra/2026/PN.Sbhn digelar, hanya saja ditunda hingga 20 April 2026 mendatang.


Selama ini, jelas Mardan, banyak kasus yang ditangani Polres Padanglawas mandek dan jalan di tempat. Tapi, giliran kasus ini, Polres Padanglawas sigap menaganinya. Ada dugaan keberpihakan dan  dugaan Polres Padanglawas terima upeti dari PT Barapala. Kapolres Padanglawas dinilai tebang pilih dalam menangani kasus dan bermain dengan PT Barapala. 


"Untuk itu, kami minta agar  Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapoldas Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mengevaluasi kinerja Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K dan Kasat Reskrim, AKP Irwansah Sitorus yang dinilai gagal menangani kasus ini dan tidak profesional dan tidak mencerminkan Polri yang Presisi,"tukasnya. *(Tim)*