Perumda Tirtanadi Medan terima kunjungan tokoh pemuda Medan Permai , Ketua A-PPI Sumut, mendukung komitmen tingkat kan layanan

 


MEDAN, 20 April 2026 / kamtibmas.my.id

 Perumda Tirtanadi Medan menerima kunjungan silaturahmi dan konsultasi dari perwakilan warga Perumahan Medan Permai, Kecamatan Medan Tuntungan, di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 1, Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, hari Senin ini. Kegiatan ini menjadi wadah komunikasi dua arah untuk mendengarkan aspirasi serta menyusun langkah perbaikan pelayanan yang lebih tepat sasaran.

 

Kunjungan rombongan warga dipimpin oleh Tengku Asri, didampingi Febri Kurniawan Siregar dan Afriza Hasibuan, serta turut hadir Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumut, Hardep, untuk mendampingi dan memastikan jalannya pertemuan berjalan transparan dan konstruktif. Pihak Perumda Tirtanadi diwakili oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Lokot Siregar,  beserta jajarannya yang hadir atas arahan dan mandat dari jajaran Direktur .

 

Dalam sambutan pembukanya, Lokot Siregar menyampaikan dukungan penuh manajemen perusahaan terhadap upaya mendekatkan diri dengan masyarakat. “Direksi dan seluruh jajaran Perumda Tirtanadi sangat mengapresiasi inisiatif warga untuk datang dan menyampaikan langsung hal-hal yang perlu kami perhatikan. Kami selalu membuka ruang seluas-luasnya untuk mendengar masukan, karena peningkatan kualitas layanan air bersih tidak akan terwujud tanpa kerja sama dan keterbukaan antara perusahaan dengan pelanggan. Setiap masukan yang disampaikan akan kami catat, kaji, dan tindak lanjuti secepatnya sesuai dengan kemampuan dan rencana kerja yang telah disusun,” tegasnya. 


Beliau juga menegaskan bahwa Perumda Tirtanadi senantiasa berkomitmen memenuhi standar kualitas dan kuantitas air bersih yang layak dikonsumsi, serta terus melakukan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur secara berkelanjutan.

 

Sebagai perwakilan warga, Tengku Asri menyampaikan terima kasih atas kesempatan dan sambutan yang hangat dari pihak Perumda Tirtanadi. “Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi dan harapan warga Perumahan Medan Permai terkait layanan air bersih yang kami terima. Kami menyadari upaya yang telah dilakukan, namun masih ada beberapa hal yang perlu perhatian lebih, seperti kestabilan aliran dan kualitas air di wilayah kami. Kami berharap komunikasi yang terjalin hari ini dapat menjadi awal penyelesaian yang baik, sehingga kebutuhan dasar warga akan air bersih dapat terpenuhi dengan lebih baik lagi,” ujarnya. 


Ia juga menambahkan bahwa warga siap mendukung program-program yang dijalankan perusahaan, sejalan dengan tujuan bersama untuk menciptakan lingkungan hunian yang nyaman dan sehat.

 

Sementara itu, Ketua DPW A-PPI Sumut, Hardep, memberikan tanggapan dan arahan yang membangun. “Komunikasi yang baik antara penyedia layanan dan masyarakat adalah kunci utama terciptanya pelayanan publik yang berkualitas. Kami melihat Perumda Tirtanadi telah menunjukkan sikap terbuka dan tanggung jawab yang patut diapresiasi. Ke depannya, kami berharap kesepakatan dan rencana tindak lanjut yang dibahas hari ini benar-benar diwujudkan secara nyata dan tepat waktu. Selain itu, kami juga mendorong agar keterbukaan informasi terus ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat memahami proses dan tantangan yang dihadapi, serta bersama-sama mendukung keberlangsungan operasional perusahaan. A-PPI juga siap menjadi mitra yang konstruktif, menyebarkan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik,” ungkapnya.

 

Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan penuh kebersamaan, dengan pembahasan yang mendalam mengenai berbagai hal yang menjadi perhatian kedua belah pihak. Di akhir kegiatan, kedua belah pihak sepakat untuk menjalin komunikasi yang berkelanjutan, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat. Perumda Tirtanadi juga berjanji akan menyusun jadwal pengecekan lapangan dan rencana penanganan yang akan disampaikan kembali kepada perwakilan warga dalam waktu dekat. ( HD)

Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Amankan 4 Orang dan barang buktinya


Palas |kamtibmas.my.id

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap 4 orang pria di Desa Ganal, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas. Sabtu (18/04/2026) pukul 15.00 wib sampai selesai. 


Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan menjelaskan, keempat orang tersangka yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas tersebut yakni berinisial AS, (24) yang berprofesi sebagai Wiraswasta,  warga dari Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas.


Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyitaan Barang Bukti yang didapatkan dari AS berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisikan yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram., 1 (satu) ball plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok sabu yg terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah HP android merk Realmi., dan Uang tunai Rp. 260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) .


Dan AH, (20), berstatus masih Mahasiswa, warga Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas, dan barang bukti yang didapat dari tersangka AH, 1 (satu) Buah HP android Merk OPPO warna silver, dan Uang tunai Rp. 50.000 (lima puluh ribu). 


Serta AAS, (35), yang berprofesi sebagai Wiraswasta, merupakan warga dari Desa Bargot Topong, Kecamatan, Batu Nadua, Kabupaten Padang Lawas Utara, barang bukti milik AAS berupa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,89 gram., dan 1 (satu) buah HP android merk Samsung warna hitam., 


Saat penangkapan tersebut, juga turut diamankan petugas RHD, (21), warga Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas. Kata Kasubsi Penmas Polres Palas. 


Lebih Lanjut Bripka Ginda menjelaskan Penangkapan bermula dari informasi masyarakat Pada hari sabtu tanggal 18 april 2026 pada pukul 12.00 wib yang diterima oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas, bahwasanya di desa Ganal, kecamatan barumun tengah, kabupaten palas, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan juga mengkomsumsi narkotika jenis sabu.


Setelah mndapatkan informasi tersebut, atas perintah Kasat Narkoba Polres Palas, Tim opsnal yang di pimpin oleh Kanit 1 (satu) IPDA A SIHOTANG S.H langsung bergerak cepat ke lokasi yang di maksud untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan.


Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, pada pukul 15.00 wib tim opsnal sat narkoba berhasil mengamankan tersangka AH yang dimana di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu bersama barang bukti yang disebut kan diatas dan berhasil juga di amankan 1 (satu) orang lain nya RHD.


Selanjutnya, tim opsnal satresnarkoba polres palas langsung melakukan pengembangan kepada 1 org laki-laki yang berinisial AS yang didapati berada di rumahnya dan langsung menggeledah rumah tersangka AS yang berada di pasar Binanga, kecamatan barumun tengah, kabupaten palas, kemudian tim opsnal menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kamar tersangka AS tersebut diatas. 


Kemudian tersangka menerangkan kepada tim opsnal bahwa dia mendapat barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang berinisial AAS yang berada di desa portibi julu, kecamatan portibi, kabupaten padang lawas utara. 


Kemudian tim opsnal sekira pukul 18.00 wib berhasil mengamankan laki-laki berinisial AAS tersebut berikut beberapa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang juga disebutkan diatas.


"Selanjutnya tim opsnal menbawa seluruh tersangka ke Markas Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut". Jelas Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan mewakili Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK. 


Polres Palas terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya Kabupaten Palas. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika didaerah nya masing-masing. (Humas Polres Palas).(js)

Warga Tanjung Selamat geram ! Warnet dekat pajak melati diduga jadi sarang jual beli chip Higgs Domino , Kepolisian Medan Tuntungan di minta bertindak tegas.

 

MEDAN, 19 April 2026 – kamtibmas.my.id

Warga masyarakat di lingkungan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, menyuarakan kemarahan dan keprihatinan mendalam terkait aktivitas mencurigakan yang berlangsung di sebuah warnet yang berlokasi di sekitar kawasan Pajak Melati, tepatnya berdekatan dengan Budi Gadai. 


Menurut laporan yang diterima dan ditinjau langsung oleh tim media pada hari Minggu 19 /04/2026 , tempat usaha tersebut diduga menjadi lokasi transaksi jual beli chip permainan Higgs Domino yang kerap dikategorikan sebagai sarana perjudian daring, yang dampaknya merusak masa depan generasi muda setempat.

 

Warga menyatakan kekhawatiran yang tak terbendung. "Anak-anak kita dan remaja di sini menjadi sasaran utama. Mereka tergoda untuk terlibat dalam transaksi tersebut, uang saku habis, waktu belajar terabaikan, dan perilaku mereka pun berubah menjadi buruk. Kehancuran karakter anak-anak kita adalah dampak nyata yang kita rasakan sehari-hari," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan. 


Aktivitas yang seharusnya tidak ada ini telah mengganggu ketertiban umum dan merusak lingkungan sosial yang seharusnya aman dan sehat bagi perkembangan generasi penerus bangsa.

 

Masyarakat secara tegas meminta aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Medan Tuntungan, untuk tidak tinggal diam. Mereka mendesak dilakukan tindakan penyelidikan, penggerebekan, dan penindakan yang cepat, tepat, serta tegas terhadap pengelola dan pihak-pihak yang terlibat. Warga menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika keamanan dan masa depan anak-anak terus terancam oleh aktivitas ilegal tersebut.

 

Secara hukum, seluruh aktivitas yang berhubungan dengan perjudian dan fasilitas pendukungnya di wilayah Indonesia adalah tindakan yang dilarang dan diancam sanksi pidana berat, tanpa terkecuali. Berikut landasan hukum yang berlaku:

 

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 303 ayat (1) menyatakan bahwa siapa pun yang menyelenggarakan, menawarkan, atau memberikan kesempatan untuk perjudian sebagai mata pencaharian atau menyelenggarakannya di tempat umum, dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Sedangkan Pasal 303 bis KUHP mengatur peserta perjudian dapat dihukum penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Pengelola warnet yang memfasilitasi transaksi ini dapat dijerat sebagai penyelenggara atau pihak yang membantu pelaksanaan tindak pidana tersebut.


2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE: Pasal 27 ayat (2) secara tegas melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memuat unsur perjudian. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga maksimal Rp10 miliar rupiah. Bagi pengelola warnet yang menyediakan akses, memfasilitasi, atau membiarkan aktivitas ini berlangsung, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana dalam aturan ini.


3. Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum: Selain aturan pidana nasional, pengelola tempat usaha yang menyalahgunakan izin operasionalnya untuk aktivitas ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari pencabutan izin usaha hingga penutupan tempat usaha secara permanen.

 

Pengamat hukum Hardep,S.H menegaskan , bahwa transaksi jual beli chip Higgs Domino yang dijadikan alat pertukaran nilai dalam kegiatan yang mengandung unsur taruhan atau keberuntungan adalah bentuk perjudian yang jelas melanggar hukum. Tempat usaha yang menyediakan fasilitas, ruang, atau kemudahan untuk hal tersebut memiliki tanggung jawab hukum yang sama besarnya dengan pelaku transaksi langsung.

 

Masyarakat berharap Polsek Medan Tuntungan segera melakukan langkah penegakan hukum yang nyata dan tidak setengah hati. Penindakan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku lain dan menjamin lingkungan kembali aman serta terbebas dari pengaruh buruk perjudian daring yang merusak. Ke depan, diharapkan juga pengawasan rutin dan penguatan pengawasan bersama antara aparat dan warga agar hal serupa tidak terulang kembali. (JS)

M. Faisal B IRKH, MH Resmi Pimpin PAN Kota Medan Periode 2025–2030


MEDAN//kamtibmas.my.id

M. Faisal B IRKH, MH resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan untuk periode 2025–2030.

Terpilihnya M. Faisal diharapkan mampu membawa semangat baru dalam memperkuat konsolidasi partai serta meningkatkan peran PAN di tengah masyarakat Kota Medan. 

Kepemimpinan yang baru ini juga diharapkan dapat mendorong kaderisasi yang solid serta memperkuat posisi PAN dalam kancah politik daerah.

Ucapan selamat dan dukungan pun mengalir dari berbagai pihak, yang menaruh harapan besar agar PAN Kota Medan semakin maju, progresif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Dengan pengalaman dan kapasitas yang dimiliki, M. Faisal diyakini mampu mengemban amanah tersebut serta membawa PAN Kota Medan ke arah yang lebih baik dalam lima tahun ke depan.(Tim)

PANAS! Dugaan Adu Domba Wartawan Menguak — Oknum Polres Batu Bara & Polsek Air Putih Dituding Tutupi Kasus SPBU, “Cuci Berita” Diduga Dimainkan


Batu Bara — kamtibmas.my.id

Dugaan praktik adu domba antar wartawan mencuat ke permukaan dan memantik kemarahan publik. Oknum di lingkungan Polres Batu Bara dan Polsek Air Putih kini dituding kuat berupaya menutupi kasus SPBU 14.212.259 Tanjung Seri, dengan cara yang dinilai tidak sehat, bahkan menyeret wartawan untuk kepentingan tertentu.


Dugaan ini semakin menguat setelah muncul pemberitaan dari wartawan yang disebut-sebut sebagai “unit Polres Batu Bara”. Dalam narasi tersebut, media yang pertama kali mengungkap dugaan kasus SPBU 14.212.259 Tanjung Seri, justru diserang balik dengan tudingan menyajikan “berita tidak jelas, tanpa fakta, dan tanpa konfirmasi”.

Pernyataan itu langsung memicu polemik. 


Pasalnya, tudingan tersebut berbanding terbalik dengan data dan bukti yang telah dikantongi redaksi.


“Wartawan yang kritis dibilang hoaks, yang dekat sama mereka dikasih bahan buat cuci berita. Tujuannya biar kasus setoran solar subsidi ini tenggelam,” ungkap sumber Ketua DPC PJI-DEMOKRASI Kabupaten Batu Bara, Mariati AB, Spd, Sabtu,18 April 2026.


Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia-Demokrasi (PJI-D) Batu Bara, Mariati AB. Spd., telah mendokumentasikan pemberitaan bantahan tersebut yang terbit pada tanggal Sabtu, tanggal 18 April 2026 di media YLBH-CNI, Media Kontra, Dirgantara News,  Target Kasus News, dan Global 24 Jam dengan judul  Bantah Isu Setoran Aparat, Kapolsek Air Putih Tegaskan Pihaknya Akan Terus Kawal Distribusi BBM Agar Sesuai Prosedur 


Dijelaskan Mariati, AB, Spd, isi pemberitaan itu dinilai bertolak belakang dengan fakta di lapangan, termasuk keterangan kasir SPBU bernama Alentina Sitorus serta video pengakuan manajer SPBU, Fauzi Pasaribu, yang telah didokumentasikan Mariati. AB, Spd


Analisis: Pola Adu Domba Terstruktur


Jika ditarik lebih jauh, pola yang muncul dinilai bukan sekadar perbedaan sudut pandang jurnalistik. Ada indikasi kuat praktik adu domba yang berpotensi mencederai kemerdekaan pers.


Merujuk pada Undang-Undang Pers, kemerdekaan pers merupakan hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Ketika ada upaya sistematis untuk mendiskreditkan media lain melalui pihak tertentu atau “wartawan binaan”, maka patut diduga terjadi pelanggaran terhadap ketentuan 

yang melindungi kerja jurnalistik.


Upaya Konfirmasi Lanjutan


Ketua DPC PJI-D,Kabupaten Batu Bara, tidak tinggal diam. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Hotasi Hasian Nainggolan S.H, M.H dan Kapolsek Air Putih AKP Rahmat R. Hutagaol S.H, M.H.


Selain itu, konfirmasi juga diarahkan kepada wartawan penulis berita bantahan, Asun, alias Rahmad Hidayat  pada Sabtu18 April 2026 pukul  Pertanyaan yang diajukan sangat jelas: dari mana sumber yang menyebut berita awal “tanpa konfirmasi”, sementara redaksi memiliki bukti chat konfirmasi kepada meneger SPBU Tanjung Seri Fauzi Pasaribu tertanggal kamis 16 April 2026.


Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada satu pun jawaban yang diberikan.

Penutup & Catatan Ketua PJI-D atas

Tudingan “tanpa fakta dan konfirmasi” yang dilayangkan justru berbanding terbalik dengan bukti yang dimiliki Ketua PJI-D.

Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, Mariati AB Spd menegaskan:


Bukti upaya konfirmasi kepada meneger SPBU Fauzi Pasaribu telah dilakukan sebelum berita pertama diterbitkan. Dokumentasi berupa tangkapan layar percakapan akan disertakan sebagai bantahan atas tudingan tersebut.


Mariati akan menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers terhadap media yang memuat pemberitaan yang dinilai tidak berimbang. Sengketa pemberitaan ini siap dibawa ke Dewan Pers sebagai jalur resmi penyelesaian, sesuai mekanisme yang berlaku.


Di tengah polemik yang terus memanas, redaksi juga mengajukan tiga pertanyaan penting yang hingga kini belum terjawab:

- Media mana yang memuat berita bantahan tersebut, dan apakah terdaftar resmi di Dewan Pers?

- Siapa wartawan yang menulis berita tersebut, dan dari mana sumber informasinya?

- Apa dasar menyebut berita awal “tanpa konfirmasi”, sementara bukti komunikasi dengan pihak SPBU jelas ada?


Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi independensi pers dan transparansi aparat. Publik menunggu:

apakah fakta akan dibuka terang, atau justru dikaburkan oleh permainan opini?


Pengurus PJI-D Kabupaten Batu Bara, memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran benar-benar terungkap ke permukaan.

(Arfen Siadari)

Integritas Polsek Kutalimbaru Diuji: Sabung Ayam Terang-terangan, Aparat Diduga Tutup Mata



*Deli Serdang,—* Praktik perjudian ilegal kembali menodai ketertiban masyarakat. Sebuah arena judi sabung ayam yang diduga kuat dikelola oleh oknum bernama Edy, dilaporkan beroperasi secara bebas dan terang-terangan di kawasan Pasar 4, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, arena perjudian ini tidak sekadar beroperasi secara sembunyi-sembunyi, melainkan dikelola layaknya bisnis legal yang memiliki jadwal operasional tetap. Menantang supremasi hukum, arena sabung ayam ini dilaporkan buka setiap hari tanpa ada hambatan.


Lebih ironisnya lagi, pengelola bahkan secara khusus mengadakan event atau partai besar pada setiap akhir pekan, yakni hari Sabtu dan Minggu. Pada hari-hari tersebut, perputaran uang haram di lokasi ini diduga melonjak drastis dengan kehadiran para pemain dan penonton yang datang dari berbagai daerah di luar Kutalimbaru.


Praktik perjudian yang dibiarkan beroperasi setiap hari ini tentu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat penegak hukum setempat. Warga sekitar yang enggan dipublikasikan namanya mengaku resah dengan aktivitas ilegal tersebut, karena tidak hanya memicu kerumunan, tetapi juga berpotensi meningkatkan kriminalitas dan merusak tatanan sosial lingkungan.


“Ini beroperasi setiap hari, apalagi kalau Sabtu dan Minggu itu ada event besar, sangat ramai. Kami heran kenapa tempat seperti ini bisa seolah tidak tersentuh hukum,” ujar salah seorang sumber warga kepada media pada Sabtu 18/4/2026.


Perlu ditegaskan bahwa praktik perjudian jenis apa pun, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana yang secara gamblang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Kapolsek Bungkam, Kanit Reskrim Janji Melidik


Sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan berita (cover both sides), redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada otoritas penegak hukum setempat. Namun sangat disayangkan, pucuk pimpinan di wilayah hukum tersebut justru menunjukkan sikap pasif. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kutalimbaru memilih bungkam dan tidak memberikan respons atau klarifikasi apa pun terkait keberadaan arena judi yang beroperasi bebas di wilayah kekuasaannya tersebut.


Sementara itu, tanggapan bernada normatif datang dari Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru. Saat dimintai keterangan secara terpisah, pihaknya memberikan jawaban singkat terkait keresahan masyarakat ini.


“Kita lidik dan tindak lanjut,” jawab Kanit Reskrim singkat.


Pernyataan “lidik dan tindak lanjut” ini kini menjadi utang moral dan profesional institusi kepolisian kepada publik. Publik dan tokoh masyarakat mendesak agar janji penindakan tersebut tidak sekadar menjadi retorika atau jawaban peredam isu semata.


Diperlukan langkah konkret, tegas, dan transparan dari Polsek Kutalimbaru, yang bila perlu diback-up langsung oleh Polrestabes Medan hingga Polda Sumatera Utara, untuk segera menggerebek lokasi dan menyeret oknum pengelola bernama Edy ke meja hijau. Pembiaran terhadap praktik ini hanya akan mencederai muruah aparat dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dalam memberantas penyakit masyarakat.


Hukum harus ditegakkan tajam ke segala arah tanpa pandang bulu, dan tidak boleh ada satu pun individu atau kelompok yang merasa kebal hukum di Republik ini. *(Tim/AG)*

Restrukturisasi Ormas di Simalungun: Zulkarnain Sinaga Resmi Pimpin DPC PP 59


SIMALUNGUN – Dinamika organisasi kepemudaan di Kabupaten Simalungun memanas usai Ketua DPW Pemuda Perintis 59 Sumatera Utara, DR Minten Saragih, resmi mempercayakan Zulkarnain Sinaga sebagai Ketua DPC Pemuda Perintis 59 (PP 59) Kabupaten Simalungun.


Penetapan tersebut dilakukan dalam agenda Halal Bihalal dan Konsolidasi Organisasi yang digelar Jumat, 17 April 2026 di Batu 20, Kabupaten Simalungun. Kegiatan itu dihadiri kader dan pengurus organisasi dari berbagai kecamatan.


Dalam sambutannya, Minten Saragih menegaskan bahwa organisasi yang sebelumnya dikenal sebagai Pemuda Pancasila 1959 kini resmi berganti nama menjadi Pemuda Perintis Lima Sembilan (PP 59) setelah memperoleh legalitas dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI.


Menurutnya, perubahan nama dilakukan demi penguatan legalitas organisasi agar dapat bergerak secara sah dan terstruktur di seluruh wilayah Indonesia.


“Sekarang PP 59 telah sah berbadan hukum, mari seluruh kader bersatu dan bergabung membesarkan organisasi ini,” tegas DR Minten Saragih di hadapan peserta.


Dalam rapat pleno internal, seluruh peserta menyatakan dukungan penuh saat nama Zulkarnain Sinaga diajukan sebagai Ketua DPC PP 59 Kabupaten Simalungun.


Dengan persetujuan forum, Minten Saragih kemudian mengesahkan penunjukan tersebut secara resmi.


Sementara itu, dalam pidato perdananya, Zulkarnain Sinaga menyatakan siap mengemban amanah dan mengajak seluruh kader untuk solid membesarkan organisasi di Kabupaten Simalungun.


“ Mari kita kerja sama dan sama-sama bekerja mengibarkan bendera PP 59 di Simalungun,” ujarnya disambut tepuk tangan peserta.


Penunjukan ini dinilai menjadi langkah strategis memperkuat eksistensi PP 59 di kawasan Simalungun dan sekitarnya.(Red/Tim)

Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Seorang Pengedar dengan Barang Bukti Sabu



Palas|kamtibmas.my.id

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas  (Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil lagi mengamankan seorang pria berinisial SS, (36), berprofesi sebagai Wiraswasta, warga Lingkungan 4 (empat), Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. 


Dalam penangkapan tersebut turut diamankan temannya berinisial SH, (41), bekerja sebagai Petani, warga Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. 


Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/04/2026) sekitar pukul 13.00 Wib di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. 


Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan Kepada awak media, Kamis (16/04/2026), membenarkan atas penangkapan kedua orang tersebut diatas dan menerangkan, Berdasarkan laporan/informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas, Pada hari rabu (15/04/2026) pada pukul 12.00 wib yang menyebutkan bahwa, di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan juga mengkomsumsi narkotika jenis sabu.


Segera setelah mendapatkan informasi tersebut, Kemudian atas perintah Kasat Narkoba Polres Palas, Tim opsnal Satresnsrkoba Polres Palas yang di pimpin oleh Kanit 1 (satu) IPDA A SIHOTANG S.H langsung bergerak cepat ke lokasi yang di maksud untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan.


Ia melanjutkan, Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, pada pukul 13.00 wib tim opsnal sat narkoba berhasil mengamankan tersangka SS yang dimana di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan berhasil juga di amankan 1 (satu) orang lain nya tersebut diatas. 


Selanjutnya, tim opsnal satresnarkoba polres palas menggeledah rumah tersangka SS yang berada di lingkungan 4 (empat), pasar sibuhuan, kecamatan barumun, kabupaten palas, kemudian tim opsnal menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kamar tersangka SS. 


Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 29 (dua puluh sembilan) plastik klip kecil berisikan yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 27,80 gram. Dan 1 (satu) plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 37,78 gram.


Selain itu juga turut diamankan, 1 (satu) plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,55 gram., 2 (dua) bal plastik kosong., 2 (dua) sendok sabu., 1 (satu) tas kecil berwarna pink., 1 (satu) plastik asoy berwarna hitam., 1 (satu) unit hp android., 1 (satu) unit timbangan elektrik., dan  uang tunai Rp.900.000,-. Ujarnya. 


"Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut". Terangnya. 


Selain itu, Dikatakan Bripka Ginda bahwa Bapak Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K. juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. 


“Narkoba merusak generasi bangsa, kami tidak akan toleransi terhadap pelakunya,” tegasnya.(Tim)

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik


*Sumut - Gunung Sitoli - Nias,-* 16 APRIL 2026 Sebuah kasus saling laporan penganiayaan di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan tajam publik karena adanya perbedaan penanganan yang mencolok antara dua pihak yang terlibat. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi dan objektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

 

Peristiwa bermula pada 21 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Lintas Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli. 


Terjadi perkelahian antara Syukur Baginoto Harefa dan Elysman Lalasaro Harefa. Keduanya kemudian saling melaporkan ke Polres Nias dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP ayat 1 dari KUHPidana tahun 1946 , atau pasal 466 dari KUHPidana no 1 tahun 2023 .

 

Laporan yang diajukan oleh Syukur Baginoto Harefa tercatat dengan nomor LP/B/643/X/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Namun, pada 12 Februari 2026, penyelidikan terhadap laporan ini resmi dihentikan oleh pihak kepolisian ditandai dengan nomor ; B / 602.C / II / Res.1.6 / 2026 / Reskrim ,  dengan alasan "belum ditemukan adanya peristiwa pidana".

 

Sebaliknya, laporan yang diajukan oleh Elysman Lalasaro Harefa terhadap Syukur Baginoto Harefa justru berlanjut hingga tahap penetapan tersangka.


Hingga saat ini, Syukur Baginoto Harefa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka ditandai dengan nomor ; S.pgl / Tsk.1 /  302 / IV / Res .1.6 / 2026 / Reskrim , dalam kasus tersebut .


Dengan adanya kasus ini bertambah nya ketidak percayaan publik terhadap Institusi Kepolisian . Masyarakat kian meragukan kinerja dan penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi Polri .


Di tempat terpisah , Kuasa hukum Syukur Baginoto Harefa dikonfirmasi awak media menjelaskan , "Kami menuntut kejelasan dan keadilan! Bagaimana mungkin dua kasus yang berasal dari peristiwa yang sama, dengan dugaan pelanggaran yang sama, diperlakukan secara berbeda secara drastis?" tegas Ridzwan, S.H., M.H., dengan nada tegas dan berapi-api.

 

"Jika alasan penghentian laporan klien saya adalah 'tidak ada unsur pidana', maka logikanya laporan sebaliknya juga harus mendapatkan perlakuan yang sama. Kenapa justru klien saya yang menjadi tersangka? Ini bukan penegakan hukum, ini terlihat seperti pemilihan pihak!" tambahnya.

 

Lanjut , Ridzwan juga menyoroti perlunya intervensi dari pihak yang lebih tinggi. "Kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk segera turun tangan meneliti kasus ini. Jangan biarkan citra Polri ternoda oleh penanganan yang tidak transparan dan tidak konsisten. Selain itu, kami juga mengharapkan perhatian serius dari Komisi III DPR RI sebagai lembaga yang bertugas mengawasi bidang hukum dan HAM, untuk melakukan kajian mendalam agar keadilan benar-benar ditegakkan."

 

"Kami tidak akan diam. Hukum harus tegak lurus, tidak boleh tumpul ke satu pihak dan tajam ke pihak lain. Rakyat menuntut kebenaran!" pungkas Ridzwan dengan tegas.

 

Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan masyarakat luas. Banyak yang mempertanyakan standar ganda dalam penegakan hukum dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Diharapkan Polri segera memperbaiki citranya , mulai dari struktur yang diatas hingga jajaran bawahnya . Ketidak percayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia menjadi tamparan keras buat institusi Polri. Publik mengharapkan penegakan hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik agar masyarakat bisa mendapatkan keadilan dan kenyamanan dalam berbangsa dan bernegara . *(Tim)*

Kapolres Asahan Serah Terima kan Kasat Dan Kapolsek Di Wilkum Polres Asahan

 


Asahan |kamtibmas.my.id

Polres Asahan Melaksanakan upacara serah terima jabatan Sertijab pejabat utama  ( PJU ) yang berlangsung pada Rabu 15 April 2026 kegiatan ini Dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH .Sik MH dan dihadiri oleh Jajaran pejabat dan personil serta Bhayangkari Polres Asahan.


Dalam upacara tersebut dilakukan Serah Terima jabatan untuk posisi strategis yakni kasat Narkoba yang sebelumnya dipimpin oleh AKP Mulyoto diserahkan Kepada AKP Gunawan Efendi dan Kasat Lantas yang sebelumnya dijabat Oleh AKP Jonni Fitiari Sinaga diserahkan Kepada Iptu Muhammad Rasyid Ridho Selain Itu Kapolsek Kisaran Kota Iptu Komang Sri Rahayu 

Mutasi ini sebagian dinamika organisasi Polri dalam rangka penyegaran serta peningkatkan kinerja Polri polres Asahan.


Kapolres Asahan dalam amanat menyampaikan pesan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam tubuh Polri

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme pengembangan


Personil serta menjawab tantangan tugas untuk kedepannya.


Pengantin jabatan mengharapkan dapat membawa semangat baru dalam menjalankan tugas dan tangung jawab khususnya memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat serta menjaga situasi Kamtibmas yang Kondusif diwilayahnya hukum polres Asahan Ujarnya Kapolres Asahan AKBP Revi tersebut.


Kepada pejabat lama kapolres asahan menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas dedikasinya serta pengabdiannya selama bertugas di polres Asahan kepada pejabat Baru Polres Asahan  dapat menyesuaikan diri serta melanjukan program yang telah berjalan dengan Baik.


Rangkaian kegiatan ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat lama dan baru serta sesi Poto bersama sebagai bentuk kebersamaan dan sodaritas di lingkungan Polres Asahan.


Dengan dilaksanakannya setijab ini diharapkan Polres Asahan semakin Solid dan Optimal dalam menjalankan tugas sebagai pelindung dan mengayomi masyarakat di wilayah hukum polres Asahan.


Ulvi