Sah Tersagka! Samuel Marpaung Minta Polrestabes Medan Segera Proses Tuntas Pelaku Pengerusakan Tembok Gereja







MEDAN - kamtibmasindonesianews.online

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, sebagai lembaga penegakan hukum dan keadilan hukum di negeri ini masih ada.

"Kita sebagai warga negara Indonesia masih berharap besar kepada lembaga Polri, sebagai pengayom dan melindungi masyarakat dari keadilan hukum. Mewakili jemaat gereja Indonesia Revival Church (IRC) se-Indonesia, mengucapkan terimakasih kepada Polri yang telah membela masyarakat demi keadilan hukum," kata Pdt Dr Asaf T Marpaung, Pemimpin/Pendiri Gereja IRC se-Indonesia kepada awak media, Senin, 15 Agustus 2022.

Apresiasi bagi kinerja institusi Polri yang masih bekerja secara profesional dalam menegakan hukum disampaikan Pdt Dr Asaf T Marpaung terkait harapan jemaat gereja IRC atas laporan perusakan fasilitas dan sarana rumah ibadah beberapa waktu yang lalu di Medan.

"Kami (jemaat gereja IRC) mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Wassidik Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kanit Harda beserta para penyidik, yang telah memprioritaskan pengungkapkan kasus laporan jemaat gereja IRC," ujar Pdt Dr Asaf Marpaung yang juga Ketua Umum DPP BKAG Nasional.

Pdt Dr Asaf Marpaung mengungkapkan, pihaknya telah memperoleh pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Medan, yang menyatakan telah menetapkan tersangka atas perusakan gereja IRC sesuai laporan polisi nomor LP/624/V/2018/SPKT "II".

"Syukur puji Tuhan, keadilan hukum ternyata masih ada di negeri ini. Meski proses penegakan hukum membutuhkan waktu yang lama lebih dari 4 tahun, tapi harapan jemaat gereja IRC akhirnya terjawabkan. Dari ratusan ribu personil Polri, kita berkeyakinan masih ada yang baik dari yang terbaik," ucap Pdt Dr Asaf Marpaung.

Pdt Dr Asaf Marpaung berharap, proses hukum dari laporan pengaduan jemaat gereja IRC hingga kini masih berjalan. "Proses hukum masih berjalan, kita berharap dapat segera tuntas demi keadilan hukum, dengan menetapkan pihak-pihak yang terlibat perusakan gereja IRC diproses secara hukum yang berlaku di negara kita. Agar tidak terjadi lagi perusakan rumah ibadah dari agama manapun di negeri ini oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," cetus Pdt Dr Asaf Marpaung.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor B/5626/VII/RES.1.10/2022/RESKRIM yang diperoleh awak media, disebutkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 8 Juli 2022 dengan kesimpulan dan rekomendasi bahwa terhadap terlapor Guntur Togap H Mabun SE dan Christ Satria Ganda P Marbun dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam surat tersebut juga diberitahukan bahwa rencana tidak lanjut penyidik akan memanggil Guntur Togap H Marbun dan Christ Satria Ganda P Marbun untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. 

Sementara itu, Ketua Umum DPP Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu (FKIB), Ustad Martono SPdI SH menanggapi proses hukum laporan jemaat gereja IRC yang kini ditangani Polrestabes Medan, menyampaikan apresiasi bagi Polri yang telah bekerja secara profesional sesuai dengan motto Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Kasus perusakan rumah ibadah di Medan yang dialami jemaat gereja IRC menjadi contoh bagi pemeluk umat agama lainnya untuk memperjuangkan haknya memeluk dan beribadah sesuai keyakinan. Karena negara sudah menjaminnya," jelasnya.

FKIB dalam hal ini, lanjut Ustad Martono, berharap, demi menjaga kebhinekaan Indonesia, jangan sampai lagi terjadi perusakan rumah ibadah ataupun pelarangan beribadah bagi masyarakat. "Hak kebebasan beragama telah dijamin dalam Pasal 29 ayat 2 UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya," beber Ustad Martono. 

Di tempat terpisah, Ketua Umum GM BKAG, Samuel Marpaung mengapresiasi kinerja Polri terkhusus Polrestabes, baik itu Kapolrestabes, Kasat, Kanit, hingga Juper. 

"Ini adalah suatu langkah yang baik dan brilliant. Tentu ini juga suatu kabar yang istimewa setelah sekian tahun lamanya kita tunggu. Dan sekarang, kepastian hukum telah menjadi realita. Mungkin bagi tersangka ini sangat menyakitkan, tapi lex dura seid ita scripta, hukum itu keras, ya jalanilah prosesnya. Seperti komitmen kami (GM BKAG), akan terus mengawal kasus ini sampai semua para pelaku pengerusakan tembok gereja diproses oleh hukum. Ini penting, agar tidak ada lagi orang yang coba-coba melakukan hal ini," ungkap Samuel. ***YG01

GM BKAG, BKAG Hingga FKIB Beri Dukungan Penuh Hadirnya Gereja GEKI Di Suzuya Marelan Plaza







Medan, kamtibmasindonesianews.online
Selasa,16 Agustus 2022 diketahui Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) akan hadir di Kota Medan. Menurut informasi dari Pdt. Dr. Octavianus Nathanael, M.Th (Gembala Sidang Gereja GEKI MRC), Gereja akan hadir tepatnya di Auditorium YWCI Suzuya Marelan Kota Medan.

"Benar, Gereja GEKI akan hadir di Auditorium YWCI di Suzuya Marelan", ucapnya.

Berdasarkan keterangan, Gereja GEKI juga mendapatkan dukungan dari GM BKAG, BKAG, dan FKIB.

"Kami berterima kasih juga dimana GM BKAG, BKAG, hingga FKIB turut mendukung hadirnya rumah ibadah yang berolakasi nantinya di Auditorium YWCI," ucapnya.

Pdt. Dr. Octavianus juga menyampaikan GM BKAG telah mengeluarkan Surat Dukungan resmi untuk hadirnya Gereja GEKI.

"Dan kami juga tak menyangka bahwa GM BKAG telah mengeluarkan Surat Dukungan resmi untuk hadirnya Gereja kita. Tentu Surat ini menjadi suatu kebanggaan bagi kami terkhusus dalam hal hukum," ujarnya.

Pdt. Dr. Octavianus Nathanael sebagai Gembala Sidang Gereja GEKI MRC mengaku mendapat Surat Dukungan tersrbut langsung dari Ketua Umum GM BKAG yaitu Samuel Marpaung.
Yarman

Gereja GEKI Serahkan Berkas Pendukung Rumah Ibadah Ke Lurah Tanah Enam Ratus








Medan, kamtibmasindonesianews.online

Selasa16 Agustus 2022 Pengurus Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) menyerahkan berkas untuk melengkapi syarat untuk hadirnya rumah ibadah di Auditorium YWCI yang berlokasi di Suzuya Marelan Plaza.

"Ya, hari ini kami telah menghantarkan berkas untuk melengkapi syarat hukum ke Kantor Lurah, Ucap Pdt. Dr. Octavianus Nathanael, M.Th.

Penghantaran berkas langsung diserahkan oleh Pdt. Dr. Octavianus Nathanael, M.Th dan di dampingi oleh Fitrianus sebagai pengurus Gereja.

"Karena kita tidak melihat pak Lurah, saya bersama pengurus Gereja tetap langsung menghantarkan berkas tersebut dan diterima oleh M. Zaini sebagai salah satu pengurus Kantor Kelurahan," ucapnya.

Pdt. Dr. Octavianus Nathanael, M.Th menyampaikan akan memenuhi syarat hukum berikutnya bila diperlukan.

"Tentu, sebagai warga negara yang baik, kami Gereja GEKI akan siap memenuhi syarat hukum bila diperlukan. Apalagi, Gereja memiliki peran penting bagi negara untuk membantu peneritah dalam pembinaan mental dan karakter terkhusus masyarakat yang beragama Kristen. Jadi, pemenuhan syarat hukum berikutnya menurut petunjuk dari Lurah maupun Camat akan kami tunggu dan itu adalah hal utama kami," ujarnya.

Diketahui, Gereja GEKI akan hadir di Auditorium YWCI yang berlokasi di Jl. Marelan Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Yarman

Anggota DPRD Demo di Polda Sumut, Protes Narkoba dan Diskotek, Singgung Kinerja Irjen Panca






Medan, kamtibmasindonesianews.online
Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Zainuddin Purba melakukan aksi tunggal di depan Mapolda Sumut, Jumat (12/8).

Saat melakukan aksi tersebut, Zainuddin turut membawa alat pengeras suara serta spanduk berisi beberapa tuntutan. "Narkoba pembunuh generasi, kok payah kali nutup barak gitu aja," demikian isi spanduk yang dibawa Zainuddin.

Anggota Komisi E dari Fraksi Golkar itu mengaku bahwa aksi tunggal yang dilakukannya bukan tanpa alasan.

Zainuddin mengaku ada sejumlah permasalahan di Sumut yang membuatnya harus turun untuk menggelar aksi. Termasuk soal maraknya peredaran narkoba, perjudian, hingga diskotek ilegal. Zainuddin bahkan mengungkapkan salah satu daerah yang menjadi lokasi peredaran narkoba serta diskotek ilegal itu berada di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Kehadiran saya di depan Mapolda Sumut ini bukan mencari sensasi, atau mencari panggung politik. Semua ini saya lakukan atas keprihatinan saya. Di sanalah (Kutalimbaru,red) pusat jaringan narkoba ini semua," kata Zainuddin. Mantan Ketua DPRD Binjai ini mengaku bahwa dirinya tinggal di sekitaran lokasi peredaran narkoba itu. Untuk itu, sebagai wakil rakyat dia merasa perlu untuk turun tangan dalam memberantas peredaran narkoba di sekitaran rumahnya.(juan juntak)

Medan Utara Pers Serahkan Bukti-bukti Dugaan Pelanggaran UU Lingkungan Hidup PT. GS, Kepada LSM Formapera








SUMUT - Medan, kamtibmasindonesianews.online 

Aroma bau busuk yang menyengat dari pembuangan limbah yang diduga dari sebuah gudang milik PT. Golden Sea (GS), di Jalan Kapten Rahmat Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Kemudian Tim media, mengkonfirmasi kepada Lurah Terjun, Taufik Harahap mengatakan pihak perusahaan telah mengantongi izin, namun ditanya soal Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, Lurah berdalih bukan menjadi urusannya, hal ini menjadi wewenang Instansi Lingkungan Hidup.

Yang lebih anehnya, jika perusahaan memiliki IPAL sesuai izinnya, mengapa tim media menemukan tempat pembuangan limbah padat yang diduga milik PT. GS, tepat di Jalan Jala Lingkungan 14, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, yang berjarak kurang lebih sekitar 1 km, dari lokasi gudang tersebut.

Hal ini, dibenarkan oleh masyarakat sekitar lokasi tempat tersebut, yang selalu melihat mobil berjenis L-300 melintasi dan membuang limbah padat, sisa olahan makanan hasil laut.

Sesuai aturan yang berlaku IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) merujuk pada seperangkat struktur, teknik, dan peralatan yang dibuat untuk memproses serta mengelola limbah sehingga sampah tersebut bisa dibuang ke lingkungan tanpa dampak merugikan.

Berdasarkan data, di Indonesia terdapat lebih dari 70% perusahaan kecil yang belum melakukan pengelolaan limbah dengan baik dan benar. 

Kenyataannya, aturan mengenai hal ini tertulis jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Laut.

Adapun jenis limbah yang diregulasi oleh pemerintah selain limbah industri adalah limbah domestik, produce water (oil & gas) dan limbah padat B3.

Aturan tentang pengelolaan limbah juga tertulis dalam Undang-Undang Perlindungan Lingkungan No. 32 Tahun 2009.

Karena itu, setiap perusahaan perlu memiliki tenaga Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) yang memiliki sertifikasi.

Selanjutnya, tim media Medan Utara Pers ( MUP ) mengumpulkan data dan bukti-bukti, berupa foto, video, serta limbah padat yang dibuang di kolam  tersebut untuk diserahkan kepada LSM Formapera agar menjadi dasar laporan, adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah yang diduga dibuang oleh PT. GS

Hal ini disambut baik oleh Ketua DPW Formapera Sumut, Feri Afrizal, yang diwakili oleh Sekretarisnya, Endi S.IKom, di Kantornya Jalan Medan Batang Kuis, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.

Saat dimintai tanggapannya, Feri Afrizal kepada tim media Medan Utara Pers/MUP, mengatakan, dengan bukti-bukti permulaan yang ada, dapat menjadi dasar adanya dugaan pelanggan UU tentang pencemaran lingkungan akibat limbah yang diduga milik PT. GS.

Sebagai kontrol sosial masyarakat, sesuai tupoksinya akan menerima keluhan masyarakat, untuk dijadikan laporan pengaduan masyarakat/Dumas, yang nantinya akan diserahkan kepada pihak-pihak yang berwenang dan terkait.

" Bukti-bukti yang diserahkan oleh rekan-rekan dari tim media ini, dapat menjadi dasar adanya dugaan pelanggaran yang diduga YGdilakukan oleh PT. GS, dalam hal ini diduga telah membuang limbah padat, di sebuah kolam yang mana lokasinya ditengah-tengah pemukiman penduduk," ujar Feri Afrizal.

Tambahnya, hal ini tentunya jika terbukti berdasarkan laporan yang disampaikan LSM Formapera kepada Instansi Lingkungan Hidup dan Pihak berwenang nanti, tentunya pihak yang bersangkutan dapat dipidana sesuai UU Tentang Perlindungan Lingkungan dan Pencernaan Lingkungan.(Tim Media - Juanda/ Rizky Zulianda)

Kodam I/BB Bekerjasama Dengan Perhimpunan INTI Pusat, INTI Sumut Gelar Baksos Operasi Katarak







Medan - kamtibmasindonesianews.online

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77, Kodam I/BB bekerjasama dengan Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Pusat - INTI Sumut dan Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) Sumut melaksanakan kegiatan Bakti Sosial TNI AD berupa Operasi Katarak di Rumah Sakit Putri Hijau Medan dari tanggal 13-14 Agustus 2022.

Hal ini disampaikan Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin SE MSi, saat membuka pelaksanaan Bakti Sosial (Baksos) Kodam I/BB di Aula Rumah Sakit Putri Hijau Medan, Sabtu (13/08/2022).


Kedepannya pelaksanaan Baksos Kodam I/BB Operasi Katarak perlu ditingkatkan lagi hingga ke seluruh jajaran Kodam I/BB dan untuk saat ini, pelaksanaan Baksos Operasi Katarak, para pasiennya berasal dari jajaran Kodim 0201/Medan, Kodim 0204/DS dan Kodim 0203/LKT dengan total 300 pasien Katarak.

"Terimakasih kepada Dr Indra Wahidin, Dr Ben Yura Rimba, Perdami serta Stakeholder A New Vision Indonesia - Sumut yang telah bekerjasama dengan pihak Kodam I/BB untuk melaksanakan Operasi Katarak Ini," Kata Pangdam. 


"Semoga kerjasama yang baik ini dengan Perhimpunan INTI Pusat dan INTI Sumut dapat terus ditingkatkan lagi agar warga masyarakat Sumut ini bisa terbebas dari penyakit Katarak, Selamat Melihat Kembali, " Pungkas Pangdam. 

Sementara itu, Dr Indra Wahidin Ketua Harian INTI Pusat menyatakan dirinya dan panitia pelaksanaan Operasi Katarak menyampaikan terimakasih karena sudah diberikan fasilitas untuk melaksanakan misi kemanusiaan sehingga pelaksanaan Operasi mata dapat berjalan lancar dan sesuai jadwalnya," Ucap Dr Indra Wahidin.  

Turut hadir, Kasdam I/BB
, para Asisten, para Kabalakdam I/BB, para pamen ahli Kodam I/BB, para Dandim, serta tim dokter INTI Pusat - Sumut, para Dokter Perdami Sumut.(Pendam I/BB)
Yarman 

Kepala Badan Kesbangpol Provsu Buka Training of Trainer Pembauran Kebangsaan






Medan, kamtibmasindonesianewd.online

Kepala Badan 
Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Utara Ir Ardan Noor MM diwakili Kabid Ideologi dan Kebangsaan Parlindungan Pane, membuka 'Training of Trainer' Pembauran Kebangsaan Tahun 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Sosialisasi Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Sumatera Utara itu, berlangsung selama dua hari, Sabtu-Minggu (13-14/8/2022), di Grand Darussalam Hotel, Medan.

Dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan, Ir Ardan Noor MM melalui Parlindungan Pane menyebutkan, bahwa Sumatera Utara merupakan daerah dengan keanekaragaman budaya, suku, dan agama yang sangat dinamis.


Menurutnya, di satu sisi itu adalah kekuatan. Namun di sisi lain bisa berpotensi menjadi perpecahan. "Oleh karenanya, mari menjaga keberagaman itu dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika," katanya.

Ia menambahkan, di tengah kemajemukan haruslah mengedepankan rasa kesatuan. "Jangan ada yang merasa lebih tinggi. Mari membangun kebersamaan dan persaudaraan dalam kemajemukan. Dan semoga kegiatan hari ini mengingatkan kita untuk bersama-sama menjaga keragaman yang ada," kata Kabid Ideologi dan Kebangsaan membacakan sambutan Kepala Badan Kesbangpol Provsu.

Selanjutnya, Ardan Noor melalui Parlindungan Pane, membuka acara dengan resmi.

Sebelumnya dalam laporannya, Ketua Panitia Lamsiang Sitompul SH MH menyampaikan, peserta kegiatan adalah perwakilan kelompok etnis yang terdaftar di Badan Kesbangpol Sumateta Utara. "Harapannya kegiatan ini dapat memberikan output yang maksimal. Kiranya rasa toleransi antara sesama anak bangsa dapat terjalin dengan baik," sebutnya.

Sedangkan Ketua FPK (Forum Pembauran Kebangsaan) Sumatera Utara Prof Assoc Dr H Arifinsyah MAg pada kesempatan menyampaikan sambutan, terlebih dahulu memperkenalkan para peserta yang berasal dari berbagai latar belakang, profesi, dan etnis.

Ia juga mengungkapkan, bahwa kegiatan itu merupakan angkatan ketiga. Ia pun berharap para peserta menjadi pelopor bagaimana berbagai etnis itu bisa berbaur. "Bukan diasimilasi, bukan hilang jati diri, tapi diintegrasi jadi satu kekuatan," katanya.

Prof Arifinsyah pun mengatakan, bahwa peserta bisa menjadi 'tangan kanan' FPK. Seraya berharap, para peserta mudah-mudahan bisa menambah wawasan soal FPK, baik internal maupun eksternal.

Selanjutnya ia menyebut ada beberapa program FPK di tahun 2022. Di antaranya rakor se-Sumatera Utara. Juga akan ada sosialisasi ke daerah-daerah, terutama yang belum ada terbentuk FPK. Targetnya membentuk FPK dengan melibatkan para pimpinan etnis setempat. Lalu ada juga program penulisan buku, di antaranya memuat kearifan lokal Sumatera Utara.

Sang Profesor juga mengatakan, bahwa FPK kira-kira serupa dengan FKUB. Bedanya, FKUB berbasis agama sedangkan FPK berbasis budaya dan etnis. "FPK berdiri tahun 2011. Pembentukan FPK adalah oleh masyarakat dengan fasilitas pemerintah," sebutnya.

Pada hari pertama, Sabtu (13/8/2022), usai pembukaan berlangsung kegiatan dengan dua pemateri. Antara lain Prof Assoc Dr H Arifinsyah MAg dengan materi, 'Peran Forum Pembauran Bangsa Dalam Merajut Persatuan dan Kesatuan di Tengah Tantangan Era Digital di Provinsi Sumatera Utara'.

Selanjutnya yang kedua adalah, Drs H Zakaria Lafau MM dengan materi, ' Dinamika Kelompok Penguatan Kearifan Lokal Sebagai Potensi Mewujudkan
Persatuan dan Kesatuan Bangsa'.

Sesuai jadwal, besok, Minggu (14/8/2022), akan tampil dua pemateri. Yaitu, Dr Fuji Rahmadi MA (Menerjemahkan Pancasila Sebagai Rumah Persatuan Kesatuan Bangsa) dan Drs H Zulkarnain Guci MA (Pemasyarakatan Program Pembauran Kebangsaan Dalam Penanganan Konflik Sosial).

Di sela kegiatan, Ketua Panitia Lamsiang Sitompul SH MH menyebut, bahwa Forum Pembauran Kebangsaan Sumut berada di bawah Kesbangpol Provsu, dengan SK dari Gubernur Sumatera Utara.

Seluruh rangkaian acara dimulai dengan pembacaan doa oleh Saifuddin AW SH MH serta menyanyikan Lagu Indonesia Raya dipandu Dr Fauji Wikanda MPdI, yang juga bertindak sebagai MC.

YG01

SIKAT SAMPAI BERSIH…! Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Libatkan Polisi Sebagai Kurir








JAKARTA, KamtibmasIndonesiaNews.online

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengagalkan peredaran narkoba lintas negara. Sebanyak 25 tersangka ditangkap selama operasi dengan sandi Anti Gedek 2022 pada 1 Juli 2022 sampai 31 Juli 2022.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar menerangkan, dari 25 tersangka terdapat satu tersangka anggota Polri aktif dan satu tersangka mantan anggota Polri. Krisno menyebut, mereka berperan sebagai kurir.

“Terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi. Perannya yang pertama adalah dia sebagai kurir dari bandar. Kedua, dia penyalahguna, tetapi dia juga kurir dan mengakui bahwa dia sudah mengirimkan pengiriman beberapa kali,” kata Krisno di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).

Krisno menerangkan, pihaknya telah memeriksa salah seorang tersangka yakni mantan polisi.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah tiga kali mengirim ekstasi kepada dua bandar narkoba sekaligus pemilik tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat. Kedua bandar yakni Paulus dan Juky Sutrisna telah berhasil ditangkap.

“Pengakuannya tiga kali, jumlahnya bervariasi, yang pasti itu angkanya di ribuan, ada dua ribu, tiga ribu, sekian ribu. Lalu dia mengirim kepada jaringan ini, baik kepada Paulus maupun kepada Juky pemilik diskotek,” ujar dia Krisno.

Selundupkan Ekstasi ke Alat Makanan Anjing

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sementara itu, kasus lain yang diungkap adalah sindikat narkoba yang mencoba menyelundupkan ekstasi dengan cara mengemas ke dalam alat makanan anjing.

Dalam kasus ini, setidaknya 25 tersangka diringkus dengan total barang bukti yang berhasil disita diantaranya 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu, 227 butir ermin five, 700 gram cathinone, 224 gram happy water, dan 1.330 ml ketamine.

Krisno mengatakan, pihaknya akan mendalami peran-peran tersangka.

“Sementara ini kami identifikasikan tentunya nanti penyidik akan bekerja keras untuk menentukan dari ke semua tersangka ini mana yang terbukti melakukan tindak pidana lanjutan dari TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika,” ujar Krisno.

Atas perbuatannya para tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (YG01)

LEMPABUDTI YIHLP audiensi ke Batalyon Komando 469 KOPASGAT ( Komando Pasukan Gerak Cepat







Sumatera Utara, kamtibmasindonesianewd.online

Lembaga Pelestarian Budaya Tionghoa Yayasan Istana Harta Lima Penjuru ( LEMPABUDTI YIHLP) mengadakan kunjungan kerja ke Batalyon Komando 469 KOPASGAT ( Komando Pasukan Gerak Cepat ), pada 11 Agustus 2022.

Pada kunjungan ini rombongan diterima oleh Wadanyon 469 KOPASGAT, Mayor Pas. Suherfin Hardy Lubis, mewakili Danyon 469 KOPASGAT, Letkol Pas. Ronni Cahyo Setiawan,SE   yang sedang berdinas diluar daerah, dimana rombongan LEMPABUDTI hadir Ketua Pembina YIHLP. Ade Chandra,SH.MM, beserta bendahara. Nurhayaty,  tokoh muda peduli kebudayaan Tionghoa. Edy Candra, Penggiat Budaya Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI Wilayah Tugas Kabupaten Deli Serdang.  Windra Hardi Purba, S.Sos dan Ketua Umum Satkom Trisula. Ediyanto Chandra,Lie B.A(Hons).


Tujuan kunjungan kerja LEMPABUDTI   adalah untuk menjalin tali silaturahmi, sinergitas kemitraan Antara LEMPABUDTI YIHLP dengan Institusi TNI AU untuk aliansi program kerja yang dapat ditampilkan kepublik dalam menjalin hubungan kebersamaan antar etnis dan budaya, sebagai barometer bahwa TNI juga turut menjaga kebudayaan di NKRI diluar tugas pokoknya sebagai garda terdepan dalam menegakkan kedaulatan negara serta mempertahankan keutuhan NKRI.

Pada kesempatan ini ketua Pembina YIHLP juga memberikan apresiasi kepada Danyon 469 KOPASGAT atas dukungan dan partisipasi dalam rangka melestarikan budaya tionghoa jenis tarian naga/barongsai dan tarian liong, dimana ini merupakan  bukti nyata TNI hadir diluar dalam pemajuan kebudayaan khususnya budaya Tionghoa.
 
beliau juga berharap KOPASGAT dapat memperagakan tarian liong/naga di tengah masyarakat sebagai salah satu wujud dalam mempersatukan masyarakat kita yang multi etnis dan multikultural khususnya di Sumatera Utara, serta berharap dalam waktu dekat LEMPABUDTI YIHLP bisa Berkolaborasi dengan Satkom Trisula dan KOPASGAT 469 untuk menyelenggarakan Parade Akbar Multietnis Sumatera Utara, ungkap Ade.

Sementara itu Wadanyon 469 KOPASGAT menyampaikan permohonan maaf dari Danyon 469 KOPASGAT kepada rombongan, karena tidak dapat hadir menyambut kedatangan rombongan berhubung masih dalam Tugas menjaga Kedaulatan NKRI di Propinsi Papua, dan beliau juga sangat mendukung sepenuhnya audiensi dari LEMPABUDTI  dan akan segera menindak lanjuti program kerjasama usai kembali dari kedinasan, ucap Suherfin.

Sebagai salah satu tokoh muda peduli kebudayaan Tionghoa. Edy Candra juga mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh kopasgat terhadap budaya yang ada di NKRI terutama budaya Tionghoa dalam konteks ini tarian liong/ naga dan barongsai , "Semoga kedepannya KOPASGAT bisa lebih banyak berbuat untuk perkembangan budaya budaya lain yang ada di NKRI yang kita cintai". 

Di tempat yang sama Penggiat Budaya Ditjen Kebudayaan Kemdikbudristek RI wilayah tugas Kabupaten Deli Serdang menyampaikan terima kasih atas sambutan kunjungan oleh Wadanyon kepada LEMPABUDTI dan Penggiat Budaya, "tugas TNI dalam menjaga Kedaulatan NKRI serta dengan adanya partisipasi Batalyon Komando 469 KOPASGAT dalam Pemajuan Kebudayaan merupakan modal penting dalam Pemajuan Kebudayaan di NKRI.

Windra juga memaparkan bahwa penggiat Budaya akan terus mendorong dan mendampingi lembaga kebudayaan masyarakat untuk bersinergi dengan TNI dalam informasi akses Pemajuan Kebudayaan dan program-program Ditjen Kebudayaan Kemdikbudristek RI sesuai Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Pada akhir audiensi rombongan diajak oleh Wadanyon untuk melihat secara langsung alat-alat kesenian tradisional Tionghoa berupa media tarian liong/ naga juga barongsai, dan acara di tutup dengan pemberian piagam ucapan terima kasih kepada Danyon batalyon KOPASGAT 469 serta foto bersama.
Yarman/Juanda

JALAN RUSAK DI LUBUK PAKAM DAN MEMAKAN KORBAN









Lubuk Pakam,kamtibmasindonesianews.online

Jalan adalah sebagai tempat sarana orang untuk melintas baik ingin menuju ke rumah maupun pertumbuhan perekonomian bagi pengusaha dan penjual.Apabila jalan yang mereka lalui rusak akhirnya ini bisa menimbulkan kemacetan atau menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi dan juga bisa meningkatnya angka kecelakaan bagi yang melintas seperti di jalan Galang Desa Pagar Merbau 3 kecamatan Lubuk Pakam kab Deli Serdang tepat di depan Kodim 0204 Deli Serdang yang lobang jalan tersebut sangat membahayakan bagi pengguna jalan tersebut. 



Warga Desa Pagar Merbau lll Juanda Simanjuntak, ST. SPd dan sekaligus juga Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumatera Utara bermohon dan meminta kepada instansi yang terkait Dinas PU Deli Serdang agar bisa memperhatikan atau melihat kondisi jalan tersebut karena ini adalah jalan altarnatif bagi orang pengguna jalan tersebut, apabila orang yang dari galang mereka ingin ke medan atau ke Ibu Kota Deli Serdang Lubuk Pakam pastilah harus melewati jalan yang rusak ini, tepat depan Kantor Kodim Deli Serdang kecamatan Lubuk Pakam apa kah warga selamanya merasa seperti ini terus.


Dan menambahkan apabila cuaca kemarau debu pasti banyak, dan apabila hujan pasti lah banjir cobalah lihat banyak nya truk Cool Diesel yang rusak saat melintasi jalan tersebut,ya untuk saat ini belum ada korban nyawa tetapi jangan lah sudah ada korban nyawa jalan ini baru terperbaiki,dan dengan harapan pemerintahan pemkab Deli Serdang mau lah tahu melalui instansi terkait tentang hal ini, tegasnya.

Harapan saya pihak-pihak terkait dengan pengaspalan terlebih jalan Medan dekat dengan terminal Lubuk Pakam tepatnya depan Showroom Honda yang mana proyek pengaspalan baru dikerjakan tapi sudah rusak, yang mana di jalan tersebut sudah banyak korban yang kecelakaan. Tiap hari bisa sampai 4 atau 5 pengendara yang jatuh, dan terseret sampai depan kantor kita Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumatera Utara, dan pihak kontraktornya harus bertanggung jawab atas kinerjanya karena saya sudah komunikasi dengan pengawasnya supaya jalan itu diperbaiki lagi tapi dibiarkan saja, padahal waktu pelaksanaan sudah sempat kita stop supaya diarea itu dilakukan pengerjaan yg maksimal tp mereka berjanji kalau dalam sebulan rusak akan diperbaiki, cuma hitungan minggu jalan sudah rusak dan sudah memakan korban dan saran saya kalau bisa di hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia ini.(Juanda)