*LSM PROLETAR resmi melaporkan mafia proyek di biro setda provsu inisial AN ke POLDASU**




*Medan,* Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SUARA PROLETAR beberapa waktu yang lalu memohon klarifikasi kepada E yang merupakan salah seorang rekanan di biro umum sekretariat daerah provinsi Sumatera Utara terkait adanya informasi yang menyatakan adanya pemberian uang sebesar 1,5 miliar rupiah kepada kepala biro umum sekretariat daerah provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan pekerjaan (proyek) pada biro umum sekretariat daerah provinsi Sumatera Utara.



Ridwanto Simanjuntak,SIP selaku ketua LSM SUARA PROLETAR menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan AN yang merupakan suami dari E ke poldasu akibat respon yang diberikan AN atas klarifikasi yang dimohonkan lewat Whats App (WA) pada tanggal 21 Juni 2024 yang lalu tersebut adalah merupakan penghinaan, ancaman, cacian dengan melontarkan kata-kata yang tidak beretika yang ditujukan AN kepada ketua LSM SUARA PROLETAR,

Lebih lanjut ketua LSM SUARA PROLETAR menyatakan bahwa laporan tersebut tertuang pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/964/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.



ketua LSM proletar menduga  bahwa di biro umum setda provsu sudah biasa bermain proyek siluman yang harus wajib setor.bang juntak (panggilan sehari hari),mengatakan bahwa ini uang negara harus kita kawal demi pembangunan sumatra utara ini,jangan ada lagi mafia proyek di sumut ini,ucap bang juntak dengan kru awak media.



Kita akan kawal laporan yang telah kita buat ini dan LSM SUARA PROLETAR akan meminta kapoldasu dan kapolri untuk memberikan atensi terhadap laporan ini agar  laporan ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. We wait and see, kata Ridwanto Simanjuntak,SIP. *(Tim-SB/RI-1)*

 SAT RES NARKOBA POLRES DAIRI RINGKUS R.M.T KEPEMILIKAN NARKOBA JENIS SABU 32,17 Gram



www.media.kamtibmas.online -BIRODAIRI- 


Sidikalang//

Sat Res Narkoba Polres Dairi meringkus RMT (31) di salah satu gubuk yang berada di Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. 


Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan mengatakan, RMT diringkus atas kepemilikan barang haram berupa narkoba jenis sabu seberat 32,17 gram. 


"Ya kami meringkus tersangka berinisial RMT di sebuah gubuk yang berada di Kecamatan Tanah Pinem, " ujarnya, Rabu (24/7/2024). 


Dikatakannya, penangkapan bermula saat pihak dari Sat Res Narkoba mendapat laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Tanah Pinem tersebut. 


Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan tersangka sedang berada di sebuah gubuk. 


Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka berupaya mencoba kabur, namun berhasil dikejar dan di tangkap oleh petugas. 


"Setelah kami tangkap, kami pun melakukan interogasi dan menanyakan dimana barang bukti tersebut. Setelah kami periksa, ternyata barang tersebut di simpan di salah satu sudut di gubuk, " jelasnya. 


Barang haram tersebut disimpan tersangka di sebuah plastik klip berwarna putih berukuran kecil sebanyak 53 bungkus, 3 plastik klip berukuran sedang sebanyak 3 bungkus, dan 1 plastik klip berukuran besar sebanyak 1 bungkus, dengan total berat mencapai 32,17 gram. 


Selain itu petugas juga menyita alat bukti lainnya yakni 2 pil ekstasi, 1 timbangan elektronik, uang tunai sebesar Rp515.000,- dan sebuah buku Note catatan. 


Saat ini tersangka di bawa ke Mapolres Dairi dan petugas sedang menyelidiki jaringan lainnya.


(565/KABIRO Dairi)

MANTAN BUPATI BATUBARA ZAHIR JADI TERSANGKA KE-6 KASUS SELEKSI PPPK




*MEDAN - Sumatera Utara,* Mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, Ir. H. Zahir, MAP secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumatera Utara.


Dirinya ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir ditetapkan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023 lalu.


Iya. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya, kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/7/2024).


Hadi mengungkapkan, Zahir merupakan tersangka ke enam, setelah sebelumnya Polisi sudah menetapkan lima tersangka lainnya.


Lima tersangka sebelumnya ialah AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.


Kemudian DT, Seketaris Dinas Pendidikan dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.


Hadi menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Zahir untuk diperiksa. Akan tetapi dia mangkir.


Rencananya, penyidik akan kembali memanggilnya dalam waktu dekat.“Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua. Panggilan pertama dia tidak hadir. *(RI-1/Tim)*

Hadiri Aksi Bersih Sungai Asri Ludin Tambunan: Dinkes Deliserdang Siap Sosialisasikan Kesehatan






*Percut Sei Tuan,* Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang berkolaborasi dengan  Dinas Kesehatan (Dinkes) Deliserdang dan segenap unsur desa melakukan aksi bersih sungai di Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (23/7). Aksi bersih sungai itu dilaksanakan dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat Kabupaten Deliserdang. 


Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan atau yang akrab disapa dr Aci saat menghadiri kegiatan itu mengatakan, jika aliran sungai yang tersumbat dibiarkan tentunya akan mengganggu kesehatan dan aktivitas warga. 


“Karena itu, saya telah berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas Bandar Khalipah untuk melakukan pemeriksaan ke seluruh warga di sekitar sungai. Karena kita lihat bersama-sama, sampah di aliran sungai ini sudah menumpuk, jangan sampai hal ini terjadi secara berulang,” tukasnya.


Ia mengajak masyarakat Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kabupaten Deliserdang agar berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan karena jika sampah menumpuk, tidak hanya lingkungan yang terdampak tapi juga kesehatan.


“Kami dari Dinkes Deliserdang ke depan akan terus turun dan bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang untuk bagaimana melakukan sosialisasi kesehatan agar masyarakat lebih paham dan peduli terhadap kesehatan mereka,” pungkasnya. 


Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang, Elinasari Nasution menyampaikan apresiasi terhadap Dinkes Deliserdang yang telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan aksi bersih sungai. Pihaknya menggandeng Dinkes Deliserdang untuk mengedukasi masyarakat pentingnya memilah sampah, membuang sampah di tempatnya, yang nantinya akan berdampak pada kesehatan mereka sendiri.


“Kita lihat ya tumpukan sampah hari ini adalah akibat dari kurangnya pemahaman masyarakat dalam memilah sampah. Kita adakan aksi ini tujuannya juga untuk mengajarkan kepada masyarakat bahwa membuang sampah sembarangan akan merusak lingkungan,” tandasnya.


Ia menambahkan, aksi bersih sungai itu dilaksanakan di dua titik di Desa Tembung, Percut Sei Tuan. Harapannya, ke depan, masyarakat bisa lebih peduli terhadap lingkungan dan dapat melakukan pemilahan sampah yang bernilai ekonomis dari rumah melalui bank-bank sampah yang sudah terbentuk di desa-desa sehingga selain dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, juga dapat menciptakan Deliserdang yang lebih sehat. *(Rizky Zulianda)*

CAFE REMANG SEBANYAK SEPULUH BARAK DIDUGA TIDAK MEMILIKI IZIN




Patumbak|Deli Serdang

Maraknya cafe remang-remang di jalan Rangga, Marindal I kec. Patumbak kab. Deli Serdang Sumatera Utara sebanyak 10 cafe beroperasi dan dimana cafe tersebut menyediakan miras serta pengelola cafe tersebut juga menyediakan musik Dj di dalam ruang lingkup cafe tersebut. Dan disamping itu juga menyediakan wanita muda(remaja) dan cantik untuk menemani pengunjung.


Saat tim awak media turun kelokasi dan menanyakan kepada warga disitu yang tidak ingin namanya disebutkan, dia mengatakan didalam ada -+10 cafe. Diharapkan kepada pemerintah setempat untuk mengkroscek kebenaran dan juga menanyakan kepada setiap pemilik cafe apakah memiliki izin?kalau punya dari dinas apa, karena hal ini dapat menimbulkan keributan serta ketidaknyamanannya pada warga sekitar dan juga masyarakat didaerah tersebut karena pengunjung saat meninggalkan lokasi pasti dalam kondisi pusing yang bisa mengakibatkan kecelakaan di jalan maupun menggangu pengendara lainnya


Dengan penemuan hal ini tim akan berkoordinasi kepada pihak terkait dan dinas terkait khususnya di wilayah setempat untuk melakukan pengecekan dan izinnya, jika hal ini tidak terpenuhi alangkah baiknya dilakukan penutupan atau pembubaran cafe tersebut yang di karenakan menjual miras dan menyediakan tempat hiburan yang memicu adanya pertikaian ,hal ini jelas tidak kita inginkan dan saat tim turun kelokasi cafe tersebut beroperasi hingga jam 03.00WIB. Tim

Polda Sumut Tetapkan Dokter Paulus Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Lakukan Prapid*





*Medan - Sumatera Utara,* Nasib pilu dialami oleh Dokter Paulus Yusnari Lian Saw bersama istrinya Dokter Theresia Nancy Saragih yang tanahnya diduga diserobot dan bahkan dilaporkan melakukan pengrusakan diatas tanah miliknya sendiri, pada akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). 


Dokter Paulus ditetapkan tersangka atas laporan Go Mei Siang, sedangkan istrinya Nancy dilaporkan oleh Sulimin. Kedua laporan tersebut dibuat di Polda Sumut pada tahun 2023 lalu. 


Dokter Paulus yang kini telah mendapat panggilan kedua sebagai tersangka melakukan perlawanan hukum melalui para kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Lubis & Rekan dengan melakukan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Medan (PN Medan). 


Kuasa hukum dr. Paulus, Mahmud Irsad Lubis, SH. saat ditemui Wartawan disalah satu restaurant hotel di Kota Medan membenarkan bahwa pihaknya pada Senin (22/07/2024) resmi mendaftarkan permohonan Prapid tersebut di PN Medan. 


Mahmud menjelaskan Prapid yang dilakukan merupakan perlawanan hukum atas penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka atas lahan miliknya bersama istrinya yang teletak di Jalan Amplas No. 38/58 B, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan yang diduga diserobot oleh Go Mei Siang dan Sulimin. 


Sebelumnya, Go Mei Siang dan Sulimin dengan tanpa hak memagari sebagian lahan milik Dokter Paulus. Ironisnya, Dokter Paulus bersama istrinya sebagai pemilik lahan saat menjalankan kewajibannya melakukan pembenahan pagar batas lahan, malah dilaporkan oleh Go Mei Siang dan Sulimin sehingga Dokter Paulus ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumut. 


"Innalillahi wa inna ilaihi roji'un, telah meninggal dunia keadilan yang terjadi di wilayah Negara Indonesia ini terkhusus di Kota Medan. Kenapa kami ucapkan telah meninggal dunia keadilan, karena kami atas nama tim hukum Dokter Paulus dan isterinya Dokter Nancy merasa bahwa keadilan itu tidak tercipta dan tidak berada pada Dokter Paulus dan isterinya. Mereka yang punya tanah berdasarkan Sertifikat SHM 557 dan PHGR (Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi - red) nomor 3, justru Dokter Paulus saat sedang menjalankan kewajiban sebagai pemilik lahan yang baik, dipidanakan dan ditersangkakan bersama Dokter nancy di atas tanah mereka berdua," ucap Mahmud didampingi rekannya Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H, Senin (22/07/2024) malam. 


Dengan penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka, para kuasa hukum menilai hal tersebut merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum-uknum penyidik bersama mafia tanah yang enggan disebutkan namanya oleh para kuasa hukum. 


"Hari ini Dokter Paulus mendapat panggilan kedua sebagai tersangka, panggilan pertama tidak dihadiri. Jadi resep hukumnya kita tidak hadiri panggilan tadi, dan kita melakukan permohonan praperadilan terhadap Kapolda Sumatera Utara yang telah menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka. Praperadilan tersebut terdaftar dengan register nomor 42," kata Mahmud. 


Dijelaskan Mahmud, dengan dilakukannya Praperadilan tersebut pihaknya akan menyurati Polda Sumut untuk meminta penundaan pemeriksaan atas status tersangka terhadap Dokter Paulus. 


Sebab, ia menyatakan hal tersebut telah diatur pada pasal 81 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 dan Yurisprudensi yang menyatakan jika ada suatu perkara pidana didalamnya terkandung perselisihan perdata maka perkara pidana itu harus ditunda demi hukum. 


"Selain perlawanan hukum yang kami ajukan, maka terhadap klien kami, kami akan melakukan permohonan perlindungan hukum kepada Mabes Polri (Markas Besar Polri - red), kalau tidak bisa ke Mabes Polri, kami akan minta perlindungan hukum kepada Allah, atas tidak tegaknya keadilan yang dilakukan terhadap klien kami," tegas Mahmud. 


Lebih lanjut, Mahmud menambahkan, pihaknya juga akan meminta perlindungan hukum terhadap Kompolnas dan berkoordinasi dengan Komisi Hak Asasi Manusia. Serta terhadap penyidik Polda Sumut yang menetapkan kliennya tersangka akan dilaporkan ke Propam. 


"Selain perlindungan hukum maka kami juga akan melakukan pengaduan kepada Propam dan Irwasum terkait tindakan penyidik-penyidik Polda Sumatera Utara yang telah menjadikan permasalahan perdata ini menjadi pidana dan telah melakukan dan menetapkan klien kami menjadi tersangka," ujarnya dengan tegas. 


Sedangkan terhadap Go Mei Siang dan Sulimin yang telah melakukan laporan Polisi terhadap Dokter Paulus bersama istrinya, Mahmud menyatakan akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. 


Informasi yang dihimpun, Dokter Paulus pada 18 September 2023 juga telah melaporkan Go Mei Siang di Polda Sumut atas dasar pengrusakan tembok pembatas tanah miliknya (Dokter Paulus). Namun kejanggalanpun terjadi, laporan Dokter Paulus tersebut tidak diproses dan malah laporan Go Mei Siang yang diproses dengan maksimal oleh Polda Sumut dan menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka. 


"Saya ada buat laporan Polisi terhadap pengrusakan pagar batas tanah kami, tetapi dari Polda Sumut dilimpahkan ke Polrestabes Medan dan sekarang seperti di peti es kan. Jujur saya ini adalah korban yang dijadikan tersangka, saya yakin ini adalah kriminalisasi yang dilakukan oknum-oknum institusi, padahal kita tahu bahwa hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini. Harapan saya kepada Bapak Kapolri segera benahi anggota-anggota yang melakukan mal administrasi ataupun kriminalisasi terhadap kami orang awam rakyat kecil," ucap Dokter Paulus yang sebelumnya merupakan Dokter PNS di Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan itu. *(RI-1/Tim)*

CAFE REMANG BEROPERASI BEBAS HINGGA LARUT MALAM SEBANYAK SEPULUH CAFE




Patumbak|Deli Serdang

Maraknya cafe remang-remang di jalan Rangga, Marindal I kec. Patumbak kab. Deli Serdang Sumatera Utara sebanyak 10 cafe beroperasi dan dimana cafe tersebut menyediakan miras serta pengelola cafe tersebut juga menyediakan musik Dj di dalam ruang lingkup cafe tersebut. Dan disamping itu juga menyediakan wanita muda(remaja) dan cantik untuk menemani pengunjung.


Saat tim awak media turun kelokasi dan menanyakan kepada warga disitu yang tidak ingin namanya disebutkan, dia mengatakan didalam ada -+10 cafe. Diharapkan kepada pemerintah setempat untuk mengkroscek kebenaran dan juga menanyakan kepada setiap pemilik cafe apakah memiliki izin?kalau punya dari dinas apa, karena hal ini dapat menimbulkan keributan serta ketidaknyamanannya pada warga sekitar dan juga masyarakat didaerah tersebut karena pengunjung saat meninggalkan lokasi pasti dalam kondisi pusing yang bisa mengakibatkan kecelakaan di jalan maupun menggangu pengendara lainnya


Dengan penemuan hal ini tim akan berkoordinasi kepada pihak terkait dan dinas terkait khususnya di wilayah setempat untuk melakukan pengecekan dan izinnya, jika hal ini tidak terpenuhi alangkah baiknya dilakukan penutupan atau pembubaran cafe tersebut yang di karenakan menjual miras dan menyediakan tempat hiburan yang memicu adanya pertikaian ,hal ini jelas tidak kita inginkan dan saat tim turun kelokasi cafe tersebut beroperasi hingga jam 03.00WIB. Tim

Rumah Oknum Wartawan Pancur Batu Dibom Molotov, Rupanya Korban Disebut Minta Uang Mingguan dan Jatah Sabu Sabu..





*Medan -* Terungkap awal mula rumah oknum wartawan berinisial LS dilempar bom molotov. Meskipun pelakunya sudah ditangkap Polrestabes Medan, ternyata sebelum kejadian itu korban disebut sering meminta setoran kepada tersangka Firdaus Sitepu alias Daus.


Hal itu diungkapkan Rahmad Sidik, S.H., M.H selalu kuasa hukum tersangka Firdaus Sitepu.


Menurut Rahmad Sidik, kejadian itu bermula dari kliennya yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pancurbatu karena tersandung kasus narkoba, membuka barak judi di kawasan Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.


Sebelum membuka lapak judi, tersangka berkoordinasi dengan oknum wartawan LS yang mengaku bisa mengondisikan situasi dan kondisi di lapangan.


"Jadi sebelum dia (Daus) buka lapak judi, dia koordinasi dengan LS, dia beranggapan si LS ini bisa mengondisikan keadaan di lapangan supaya lebih steril," kata Rahmad Siddik kepada Medan Pos, Kamis (18/7/2024) sore.


Rahmad mengatakan setelah adanya kesepakatan dan merasa dibekingi korban, tersangka Daus pun nekat membuka lapak judi di kawasan Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Juli 2023 silam. Setelah judi itu beroperasi, korban kerap mendatangi barak judi untuk meminta sabu.


"Setelah itu, ternyata si LS ini sering datang ke barak. Berdasarkan keterangan Firdaus Sitepu, LS ini datang minta sabu untuk dipakainya. Kemudian, dia juga meminta uang mingguan Rp 200 ribu. Lalu permintaannya ini naik menjadi Rp 2 juta per minggunya, lain lagi untuk sabunya," ungkapnya.


Pengacara tersangka ini menjelaskan seiring berjalannya waktu, pada Oktober 2023 LS ini meminta jatah mingguannya dinaikkan lagi menjadi Rp 4 juta. Saat itu, tersangka Daus merasa keberatan dan tidak menyanggupi permintaan dari oknum wartawan tersebut.


Lantaran tidak disanggupi permintaannya, LS ini malah memberitakan lapak judi tersebut dan akhirnya digerebek.


“Jadi ini tidak berjalan lama, dari barak yang satu tutup kemudian dibuka lagi di tempat yang berbeda. Karena dia tidak sepakat, akhirnya digerebek oleh Polsek Pancurbatu," terangnya.


"Tapi LS ini tetap memberitakan, akhirnya tutup. Kemudian dia (tersangka Daus) buka lagi, tapi tetap viral," tambahnya.


Karena tersangka resah dengan ulah LS, sambung Rahmad, akhirnya pelaku Daus menghubungi rekannya, tersangka Fery Haryanto alias Peker. Selanjutnya tersangka Daus meminta Peker melemparkan bom molotov ke rumah LS dengan niat memberikannya peringatan.


"Akhirnya mereka sepakat untuk melemparkan bom molotov ke rumah LS dengan dasar sakit hati. Tujuannya tidak ada membakar ataupun menyebabkan orang supaya meninggal dunia, dia (Daus) tidak tega cuma ingin memberikan pelajaran, karena mereka berteman baik," sebutnya.


"Bukan ada unsur dendam dan tujuannya bukan untuk menghabisi cuma ngasih pelajaran, makanya dia melempar di depan rumah dan itu pun tidak meledak," tambahnya.


Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya itu.


"Kebetulan si Firdaus ini baru diperiksa, kita lihat ke depannya. Apakah perlu dikonfrontir antar pihak yang menyuruh melakukan dan orang yang melakukan," tuturnya.


Diketahui, Satreskrim Polrestabes Medan telah menangkap Fery Haryanto alias Peker, pelaku pelemparan bom molotov ke rumah oknum wartawan berinisial LS.


Kejadian itu terjadi di Jalan Namorih, Dusun II, Desa Namorih, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, pada 21 Desember 2023 lalu.


Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi (KBP) Teddy John Sahala Marbun mengatakan pelaku hendak membakar rumah korban karena disuruh seorang pria bernama Firdaus Sitepu alias Daus. Dari penjelasan tersangka, dia dibayar Rp 800 ribu oleh Daus, yang lebih dulu ditangkap polisi terkait kasus narkoba.


"Adapun modusnya menggunakan bom molotov yang dirakit menggunakan botol bekas anggur merah," kata Teddy Marbun, Jumat (12/7/2024).


Polisi menjelaskan, pelaku ditangkap pada 29 Juni 2024 lalu, atau tujuh bulan setelah kejadian.


Dari penyelidikan polisi, dua pelaku nekat melempar bom molotov ke rumah LS karena sakit hati LS kerap memberitakan adanya barak narkoba dan judi yang dimiliki Daus.


Kemudian Daus menyuruh Peker melempar bom molotov ke rumah korban dengan maksud membakarnya.


Namun saat itu bom cuma mengenai bagian depan rumah, tidak menimbulkan kebakaran hebat seperti yang dialami Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya pada 27 Juni lalu.


"Adapun latar belakang yang menjadikan para pelaku membakar rumah korban karena sakit hati bahwa korban memberitakan tentang adanya barak judi maupun barak narkoba yang dimiliki saudara Daus yang diamankan Polda Sumut.


Saat ini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 187 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. *(Tim)*

SATRESNARKOBA POLRES BATU BARA TANGKAP PENGEDAR NARKOBA






*Sumatera Utara - BatuBara,* Tak ingin menanggungkan beban sendirian, pengedar sabu dan pil extasi di Kabupaten Batu Bara yakni Masran alias Sumpil (46) warga Huta Bandar Hobun, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, yang ditangkap Petugas pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 yang lalu, sekitar pukul 01.30 wib, di Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, akhirnya nyanyi alias membeberkan kepada Petugas identitas pemasok atau penyuplai barang haram tersebut.


Dari pengakuannya Masran alias Sumpil ini menerangkan bahwa barang bukti narkotika sabu dan pil extasi tersebut ia peroleh dari Andi Chayadi (36) warga Kelurahan Tapias Pulo Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kodya Tanjung Balai, dan Ilham Aulia (30) warga Jl. Bunga Wijaya Kusuma 16, No.12 Kel. PB. Selayang II, Kec. Medan Selayang, Kodya Medan.


Ia pun membeberkan bahwa ia mendapatkan barang dari Ilham Aulia pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sebanyak 1 (satu) ons sabu-sabu dan pil extasi sebanyak 50 (lima puluh) butir dan sedangkan dari Andi Chayadi ia memperoleh sabu-sabu pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024, sebanyak 1 (satu) ons.


Mendapatkan pengakuan dari tersangka tersebut, Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, langsung membentuk tim dan melakukan pengembangan serta penangkapan terhadap Andi Chayadi di Areal SPBU, Desa Hesa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024, sekira pukul 14.00 wib.

Kemudian melanjutkan pengembangan serta penangkapan terhadap Ilham Aulia di Jln. Bunga Wijaya Kusuma 16, No.12, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Medan, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 wib.


Adapun barang bukti yang diamankan dari Masran alias Sumpil yaitu 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto 44, 30 gram, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto : 42,63 gram, 1 (satu) buah transparan berisi 20 (dua puluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi berat brutto : 10,79 gram, 1 (satu) buah plastik transparan berisi 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto : 5,31 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah plastik klip berisi plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran besar, 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna ungu, 1 (satu) unit handphone android merk Redme warna hitam.


Sedangkan dari Andi Chayadi alias Andi ditemukan barang bukti 1 buah Handphone merk Vivo warna biru.

Kemudian dari Ilham Aulia alias Ilham ditemukan barang bukti 1 (satu) Buah Handphone merk Realmi warna hitam.


Akibat dari perbuatannya tersebut, ketiga tersangka itu pun kini meringkuk di jeruji besi Mako Polres Batu Bara. *(RI-1)*

PT. KEMBARDUA BATAM INDUSTRI DI DUGA MELAKUKAN PENGRUSAKAN HUTAN MANGROV DAN PENIMBUNAN TANPA IZIN

 


www.mediakamtibmas.Online-kabiro-Kepri//Batam//

HUTAN MANGOV Mengalami Kerusakan Hebat  Serta Penimbunan Tanpa Izin di perkirakan seluas 6 hektar kurang lebih,yang di duga dilakukan oleh PT.KEMBARDUA BATAM INDUSTRI  Karena Aktivitas  pekerjaan proyek yang akan  di Jadikan Kawasan Komersial yang mengarah ke “Perbuatan Melawan Hukum”di wilayah  marina kel, Batu Aji.Kota Batam - Prov Kepri Sesuai Denga PL Yang Di Terbitkan Oleh Bp Batam Dengan Nomor Penetapan Lokasi223021337,Padahal Wilayah Hutan Mangrov Dan Bakau Tidak Termasuk Di Dalam PL Lokasi PT.KEMBARDUA BATAM INDUSTRI  TERSEBUT.(gambar PL di atas)

Menurut sumber informasi,awak media turun ke lokasi untuk mengkroscek tempat perkara serta mengambil foto dan vidio,memang terjadi pengrusakan hutan mangrov serta penimbunan tanpa izin  Di  Lokasi,selanjutnya yang menjadi pertanyaan kenapa SampaiSaatBerita ini Di Naikkan Tidak Pernah Terdengar Adanya peninjauan,Penindakan Atau Respons Dari Pemerintah Daerah, Ataupun Instansi DLH kota batam, Sebagai Tanggapan Atas Kerusakan Lingkungan Yang Terjadi.oleh karena  "Kegiatan Pembabatan Mangrove Itu Terjadi Di Perkirakan Di Kerjakan Tahun 2023.Dari Penelusuran Awak Media , Oknum Pengusaha Dimaksud Diatas Mengeklaim Kepemilikan Di Kawasan Mangrove Yang Ada,Oknum Pengusaha Tersebut di duga Mencoba Mengubah Lahan Hutan Mangrov Dan Bakau Menjadi Lahan Komersil,Dalam masalah ini awak  media mencoba meminta tanggapan dan  respon dari salah satu aktivis di kota batam,hal kegiatan yang di maksud di atas,jimmi ferdinan  mengatakan,Menurutnya Adalah Sebuah Kejanggalan permasalahan ini,Karena Kawasan Pesisir Pantai Tidak Ada Izin Kepemilikan, Apalagi Di Sana Tumbuh Tanaman Mangrove Demikian Lebatnya. "Ini Perusakan Lingkungan.penegak hukum waji memenjarakan para pelaku “jika terbukti bersalah” Saya Akan kawal kasusu ini Respons NYA’’ sembari lanjutnya  Miris Atas DUGAAN Kegiatan Pelanggaran Hukum  Ini, Jika  di lihat  Program Presiden Ri Joko Widodo SAAT BERADA DI KOTA BATAM turun langsun ke laut menanam pohon mangrov dan mengatakan  "Sebagai Negara Yang Memiliki Hutan Mangrove Salah Satu Yang Terluas Di Dunia, Kita Wajib Memelihara Ini. Karena Apa Pun, Ini Adalah Kekuatan Indonesia," Tegas Presiden Joko Widodo.   

Indikasi Pembiaran Oleh Stake Holder Para Pejabat Negara Yang Berkaitan Dengan dengan kasus  Ini  Tentu Harus Disorot Tajam. Terlebih Lagi, Kasus Penebangan Magrove Berimplikasi Pada Hukum Pidana. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan perusakan kawasan mangrove untuk aktivitas ilegal, termasuk potensi menjalani proses hukum.Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, menyatakan pihaknya tidak akan segan memproses hukum pihak-pihak yang terbukti melakukan pengrusakan area mangrove termasuk untuk aktivitas Penimbunan  ilegal karena merugikan lingkungan hidup, masyarakat umum dan negara. Salah satu contoh tindakan tegas dari KLHK itu termasuk juga baru-baru ini dilakukan penangkapan salah satu tersangka perusak kawasan lindung mangrove untuk aktivitas pertambangan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung bernama SA yang buron sejak 2022. 

Seirama dengan itu,Jimmy Ferdinan,sekaligus menymapkan agar menjadi efek jera bagi orang-orang yang melakukan perusakan lingkungan hidup serta Menjadi Renungan Bagi pemangku jabatan agar tidak sewenang-wenang dalam menggunakan jabatannya.P#*s##enebangan Dan Pengrusakan  mangrove memiliki konsekuensi berat  sehingga banyak pasal-pasal yang di buat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 

1. Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi. 

2. "Selain itu larangan pembabatan pohon atau mangrove di pinggir laut tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang Kehutanan, masalah pidananya ada pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tegasnya. Masih kata Haris,  

4. Pasal 98 ayat 1 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 12

5. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2014 Tentang 

6. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2 0 0 4 - 2 0 1 4  Serta Banyak Pasal-Pasal Lainnya.

Masih kata jimmi ferdinan, indikasi pembiaran ini seharusnya tidak terjadi. Meskinya para stake holder di KOTA BATAM nihilnya pengawasan dan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)"Kita yang merasakan dampaknya. Jangan main main dengan perusakan mangrove, itu buka sepele.bila tidal mampu dugaan   pelanggaran hukum inidapat  meminta provinsi turun kan bisa?  kerusakan ini di depan mata demikian massif tanpa penindakan," kata jimmi ferdinan  Dengan geram,  Seterusnya Rusaknya ekosistem mangrove disebabkan adanya alih fungsi mangrove menjadi areal komersial.Akibatnya konversi hutan mangrove demi kepentingan areal usaha, alur-alur sungai atau sering disebut paluh sungai ditutup, dan tidak ada lagi benteng alami mangrove yang melindungi perkampungan-perkampungan masyarakat pesisir, sehingga air pasang laut memasuki perkampungan masyarakat."Hilangnya hutan mangrove telah menghilangkan areal wilayah kelola nelayan tradisional yang hidupnya bergantung pada hutan dan hilangnya sumber ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari ekosistem mangrove.Dengan melihat kenyataan ini,praktik mafia tanah adalah bagian penting penyumbang konflik, khususnya yang berada pada wilayah pantai KOTA BATAM, yang mengakibatkan proses-proses perampasan tanah dengan cara melawan hukum. Situasi semacam ini menjelaskan mafia tanah adalah praktik persekutuan jahat yang tumbuh subur karena ketertutupan, rendahnya pengawasan publik dan minimnya penegakan hukum."Meski demikian, tidak dapat dipungkiri selama ini aparat kepolisian pada berbagai kejadian konflik agraria lebih sering berhadap-hadapan langsung dengan masyarakat sambil menyudahi tanggapannya.

(MS/kabiro kepri)

  ,