Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi


*Pematang Siantar, -* Acara pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BARA HATI Indonesia berlangsung khidmat di Aula Siantar Hotel. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat struktur organisasi sekaligus menegaskan komitmen pengurus dalam menjalankan roda organisasi secara profesional dan bertanggung jawab.


Dalam acara tersebut, susunan kepengurusan DPP BARA HATI Indonesia resmi dikukuhkan. Posisi Dewan Pembina diamanahkan kepada Sakti Sihombing, sementara Dewan Penasehat terdiri dari Thomas Situmorang dan Sulaiman Sinaga. Kehadiran para tokoh ini diharapkan mampu memberikan arahan strategis bagi perkembangan organisasi ke depan.

Untuk kepengurusan inti, Rikkot Damanik dipercaya sebagai Ketua Umum, didampingi Wakil Ketua Umum Pahala Sihombing. Wakil Ketua Umum Nelson Damanik  


Jabatan Sekretaris Umum diemban oleh Hunter D. Samosir, sedangkan Bendahara Umum dipercayakan kepada Ricardo Nainggolan. Susunan ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak utama organisasi.



Di bidang Humas Jhon Sitepu ditunjuk sebagai Kepala Bidang Humas dan Publikasi. Sementara itu, Bidang Hukum dan Advokasi diisi oleh Pondang Hasibuan, SH, MH; Erni Juniaru Harefa, SH, MH; serta Ruth Angelia Gusar, SH, MH yang siap mengawal aspek legalitas organisasi.

Bidang Pendidikan dan SDM dipercayakan kepada Ummi Kalsum Siahaan, sedangkan Bidang Perkebunan dan Ketahanan Pangan dipegang oleh Juli Efendi Sinaga. Untuk Bidang UMKM, Irmayani bersama Munir Purba akan fokus pada pengembangan ekonomi masyarakat berbasis usaha kecil dan menengah.

Selanjutnya, Bidang Sosial dan Kemanusiaan diisi oleh Dennis Linardi Tampubolon dan Manangkas Sigiro. Bidang Hubungan Antar Lembaga dipercayakan kepada Sam Hadi Purba dan Abdul Makmur Siregar, sementara Bidang Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan dipegang oleh Isnani.

Pada sektor organisasi, Polin Desino Sihite menjabat sebagai Kepala Bidang Organisasi dan Keanggotaan. Selain itu, Ramlan Sirait ditunjuk sebagai Koordinator Satgas dengan anggota Hendrik Yuni Frans dan Sihol Parlindungan Sitorus yang siap mendukung kegiatan lapangan organisasi.



Dalam sambutannya, Ketua Umum Rikkot Damanik menyampaikan harapannya agar seluruh pengurus BARA HATI Indonesia dapat bekerja secara solid, kompak, dan menjunjung tinggi transparansi. Ia menegaskan bahwa kekuatan organisasi terletak pada kebersamaan dan integritas seluruh anggotanya dalam menjalankan program kerja demi kepentingan masyarakat luas. *(Tim)*

SMSI Deli Serdang Dilantik, Peran Media dalam Demokrasi Kembali Ditegaskan


*Deli Serdang,—* Pelantikan dan pengukuhan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Deli Serdang yang digelar hari ini berlangsung dengan penuh khidmat dan semangat kebersamaan, Kamis (9/4/26).


Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, insan pers, serta berbagai elemen masyarakat yang turut memberikan dukungan terhadap eksistensi media siber di daerah.


Momentum ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran media online sebagai penyampai informasi yang akurat, berimbang, serta berpegang teguh pada kode etik jurnalistik di tengah derasnya arus informasi digital.


Ketua SMSI Sumatera Utara, Erris Jelita Napitupulu, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan profesionalisme insan pers.


“Kepada Pengurus SMSI Kabupaten Deli Serdang yang dilantik hari ini, segera berkolaborasi dengan seluruh element, baik dari pemerintahan Deli Serdang, Aparat Penegak Hukum, Stake Holder dan Element masyarakat, tuangkan berita dengan utamakan cek and ricek, dan menjunjung tinggi kode etik jurnalis,” kata Erris.


Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, yang hadir mewakili Bupati Deli Serdang, menyampaikan apresiasi serta harapan besar terhadap kepengurusan SMSI yang baru.


“Kami ucapkan selamat atas Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus SMSI Deli Serdang, kami harap selaku mewakili Bupati Deli Serdang atas nama Pemkab Deli Serdang, SMSI dapat bersinergi dengan Pemkab Deli Serdang, memberikan informasi berita yang berimbang, dan menjunjung tinggi kode etik profesi, serta berintegritas,” ucapnya.


Ketua SMSI Deli Serdang, Heri Siswoyo, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan acara tersebut.


“Terima kasih kepada hadirin, dan berbagai element yang mendukung kegiatan ini, utamanya kepada Panitia Pelantikan SMSI, berikut rekan-rekan pengurus SMSI Deli Serdang, kemudian tak lupa saya ucapkan terima kasih khususnya kepada bapak Bupati Deli Serdang, doa terbaik untuk beliau agar selalu dalam lindungan-Nya untuk memajukan Deli Serdang,” terangnya.


Acara pelantikan ini tidak hanya menjadi seremoni formal, tetapi juga diisi dengan kegiatan sosial berupa pemberian tali asih kepada 50 orang anak yatim sebagai bentuk kepedulian dan komitmen sosial SMSI kepada masyarakat.


Dengan dilantiknya kepengurusan baru ini, diharapkan SMSI Deli Serdang mampu menjadi garda terdepan dalam menghadirkan informasi yang kredibel, berimbang, serta menjadi mitra strategis bagi pemerintah dan masyarakat dalam membangun daerah. *(Tim)*

Anggota DPRD Deli Serdang Jhon Key Dukung Tim JCS di Ajang Mini Soccer Piala Gubsu 2026



*Sumatra Utara,-* Anggota DPRD Deli Serdang Junaidi atau akrab disapa Jhon Key memberikan dukungan buat Tim JCS Polrestabes Medan yang berlaga di ajang Mini Soccer Jurnalis Club Piala Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) 2026.


Menurut Jhon Key, keikutsertaan Tim JCS dalam turnamen tersebut merupakan langkah positif dalam mendorong semangat olahraga sekaligus mempererat kebersamaan di tengah masyarakat. 


Ia menilai ajang seperti ini tidak hanya menjadi wadah kompetisi, tetapi juga sarana membangun karakter dan sportivitas.


“Semoga dapat bermain dengan penuh semangat dan menjunjung tinggi sportivitas,” ujar Jhon Key, memberi semangat ke Tim JCS Polrestabes Medan, sebelum berlaga, Kamis 9 April 2026.


Ia juga berharap Tim JCS dapat memberikan performa terbaiknya dan membawa nama baik daerah di tingkat yang lebih tinggi. 


Selain itu, dirinya mengapresiasi penyelenggaraan Mini Soccer Piala Gubernur 2026 yang dinilai mampu menjadi ruang untuk menyalurkan bakat di bidang olahraga.


"Sangat mendukung kegiatan positif yang diselenggarakan," ungkapnya. 


Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 digelar di Stadion Mini Pancing, dan diikuti berbagai tim jurnalis di Sumut, menjadikannya salah satu ajang bergengsi setiap tahun. 


Tambahan :   Sementara itu, Manajer JCS Polrestabes Medan, Iwan Suherman, yang didampingi Asisten Manajer Adi Palapa Harahap, turut menyampaikan harapannya agar seluruh rangkaian pertandingan dapat berlangsung dengan baik dan menjunjung tinggi nilai sportivitas.


“Kita harap pertandingan berjalan lancar, berlangsung fairplay, jangan ada kecurangan. Kami Tim JCS menjunjung tinggi sportivitas, dan berharap tim JCS dapat menunjukkan performa terbaiknya,” ungkap Iwan Suherman. *(Tim)*

DPO Leo Sembiring dkk Belum Tertangkap, Penanganan Dibandingkan dengan Kasus Roberto


*Sumatra Utara,-* Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, serta di Pos Bloc Medan, Jalan Kesawan, Senin (6/4/2026). Aksi yang diikuti sekitar 40 orang itu dipimpin koordinator lapangan Hendra Antoni.


Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas belum tertangkapnya tiga tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Leo Albertus alias Leo Sembiring, Satrya Peranginangin, dan William, yang telah ditetapkan sejak awal Februari 2026 oleh Polrestabes Medan.


Dalam unjuk rasa itu, massa juga menghadirkan orang tua kedua korban penganiayaan yang berasal dari Kabupaten Dairi. Kehadiran mereka menjadi simbol harapan agar aparat penegak hukum segera menangkap para pelaku dan memberikan kepastian hukum.


Massa membawa spanduk dan menyampaikan orasi yang mempertanyakan lambannya proses penangkapan para DPO.


Mereka juga menyinggung adanya perbedaan penanganan perkara, dengan membandingkan kasus tersebut dengan perkara yang menjerat seorang influencer bernama Mr Roberto yang dinilai lebih cepat diproses.


Dalam pernyataan sikapnya, Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara menyampaikan lima tuntutan kepada pihak terkait. Pertama, meminta Ketua DPRD Sumatera Utara mendesak Kapolrestabes Medan dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan agar segera melimpahkan tersangka PS yang telah berstatus P21 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan.


Kedua, mereka mendesak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk serius menangani perkara tersebut serta segera menangkap tiga tersangka lainnya berinisial LS, WOP, dan SP yang telah masuk DPO.


Ketiga, massa meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turut mengawal proses penanganan perkara agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Keempat, massa menegaskan tidak akan berhenti menyuarakan tuntutan sebagai bentuk perlawanan hingga keadilan benar-benar ditegakkan.


Kelima, mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar di DPRD Sumut, Polrestabes Medan, Polda Sumut, Kejari Medan, dan Kejati Sumut apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti.


Selama berunjuk rasa di Kantor DPRD Sumut, massa diterima Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Sumatera Utara, Muhammad Sofyan. Ia menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti.


Hingga aksi berakhir, massa membubarkan diri dengan tertib sembari menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga para tersangka berhasil ditangkap. *(Tim)*

Polrestabes Medan Selidiki Kasus Pengunjung THM bergelimpangan


*Sumatra Utara,-* Satresnarkoba Polrestabes Medan, tengah menyelidki kasus video viral, yang memperlihatkan sejumlah pengunjung yang “bergelimpangan” di Tempat Hiburan Malam (THM) Helen’s Night Market. Penyelidikan, turut melibatkan Bea dan Cukai.


Penyelidikan awal mulai dilakukan, Senin (6/4) siang di Helen’s Night Market yang berada di Jalan Setia Budi Medan.


Bersama Bea dan Cukai, Satresnarkoba Polrestabes Medan mengawali proses penyelidikan dengan mencocokan lokasi video yang viral, dengan lokasi sesungguhnya.


Di tempat itu, petugas menemukan beberapa bekas muntahan, yang diduga bekas muntahan orang - orang yang terekam dalam video. Selain itu, petugas juga memeriksa sejumlah ruangan yang ada di THM.


“Kami bersama Bea dan Cukai, tengah melakukan pendalaman di THM yang beberapa waktu lalu videonya viral di dunia maya. Ada beberapa ruangan yang kami periksa, termasuk minuman dengan kandungan alkohol,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SIK, SH, MIP.


Ditambahkan Rafli, jika nantinya ditemukan adanya dugaan praktek penyalahgunaan narkoba, maka pihaknya memastikan akan melakukan tindak tegas, sesuai dengan komitmen Polrestabes Medan terkait dengan pemberantasan segala bentuk tindak pidana narkotika.


“Penyelidikan masih kami lakukan, tentu jika ditemukan praktek penyalahgunaan narkoba, tidankan tegas kami pastikan akan kami lakukan,” pungkas Rafli. *(Tim)*

Tertahan Di Rumah Sakit Umum Haji Medan Karena Nomor LP Laka Lantas Belum Online

 


Medan |kamtibmas.my.id

Atas kecelakaan lalu lintas yang di alami ibu Dewi Tati Malau  pada tgl 03 Maret 2026 dan pada tgl itu juga  dirawat di Rsu Putri Hijau Medan dengan perawatan Medan Operasi di bagian kaki kiri.

Dan di tanggal 4 Maret 2026  membuat LP laka lantas di satlantas Polresta medan. Pada tgl 10 Maret 2026 siang hari, RS Putri Hijau Medan  memboleh kan ibu Dewi Tati Malau pulang tanpa kena biaya apapun karna sudah ada LP laka lantas satlantas Poltabes Medan .

Selanjutnya di hari itu pada sore harinya tgl 10 Maret 2026 ibu Dewi Tati malau masuk melalui IGD RS Haji Medan.

Dan dirawat inap oleh RS haji Medan dengan baik. Pada tgl 19 Maret 2026  ibu Dewi Tati Malau diperbolehkan dokter pulang.

Namun karna LP Laka Lantas Polresta Medan belum online dari dilaporkan tgl 04 Marat 2026. Ibu Dewi Tati Malau belum bisa pulang tertahan di ruangan RS haji Medan dari tgl 19 Maret 2026 sampai saat ini hari Sabtu 04 April 2026.

Dan pihak Jasaraharja belum bisa mengklaim dikarenakan nomor LP laka lantas polrestabes Medan belum online.. akibat tertahan tidak bisa pulang  sebelum lebih  diruangan RS sakit ..

Pada saat ini Ibu Dewi Tati Malau sangat stres dan berpikiran belum lagi kaki bekas oprasi butuh rawatan lanjut yg optimal. Lalu ibu Dewi Tati malau memohon agar kepada instansi terkait agar singkron 

Terkhusus pihak Satlantas Poltabes Medan setiap ada LP laka lantas dalam waktu 4x24 jam setelah lapor agar segera cepat nomor LP nya bisa di online kan sehingga pihak jasaraharja bisa menjamin dan memberi jaminan sehingga rumah sakit bisa memulangkan pasien sebagaimana sudah bisa diperintahkan dokter pulang.(Tim)

BNNK Deli Serdang Kembali Razia THM Tapi Komandan Garda Kamtibmas Sumatera Utara Kecewa Karena Banyak THM Yang Tutup.

Brigjend Toga Panjaitan dan Komandan Garda Kamtibmas Sumut


Deli Serdang |kamtibmas.my.id

Kepala BNNK Deli Serdang yang baru Bapak Kombes J. Tampubolon menunjukkan kinerjanya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Sebelumnya melakukan razia dengan membawa 2 orang positif guna rehabilitas.


Minggu lalu Ketua Garda Kamtibmas Sumut sangat mendukung kegiatan BNNK Deli Serdang terhadap razia THM di Kec. Lubuk Pakam. Sebelumnya Komandan Garda Kamtibmas Sumut menyurati Satpol PP Deli Serdang tentang kegiatan THM di Kec. Beringin. 


Pasalnya, sebelum razia dilaksanakan, diduga telah terjadi kebocoran informasi kepada sejumlah pihak. Hal ini terlihat dari banyaknya kafe dan tempat hiburan malam yang mendadak tutup sebelum petugas tiba di lokasi.


“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua. Bagaimana bisa informasi razia bocor? Seolah-olah ada pihak yang memberi tahu terlebih dahulu,” tegas Ketua Garda Kamtibmas Sumatera Utara.


Situasi ini menimbulkan dugaan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang membocorkan rencana operasi, sehingga tujuan utama razia untuk memberantas peredaran narkoba menjadi tidak maksimal.


Menurutnya, jika benar terjadi kebocoran informasi, maka hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Utara, khususnya Deli Serdang.


Garda Kamtibmas Sumatera Utara mendesak agar pihak terkait segera melakukan evaluasi internal dan investigasi menyeluruh untuk mengungkap sumber kebocoran tersebut.


“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata. Jika ada oknum yang terlibat, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.


Garda Kamtibmas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba serta tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik yang melemahkan penegakan hukum.(Tim)

Dinilai Lamban, Kedua Orangtua Korban Penganiayaan Bakal Propamkam Penyidik Satreskrim


*Medan,-* Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara meminta Ketua DPRD Sumut mendesak Polrestabes Medan dan Kejari Medan segera melimpahkan tersangka penganiayaan secara bersama-sama, PS yang sudah lengkap (P21) yang teregister dalam Laporan Polis Nomor:LP/ B/ 3321/IX/ 2025/SPKT/ Polrestabes Medan ke Kejari Medan. 


Hal itu disampaikan Koordinator Aksi, Antoni Gultom saat berorasi di depan Gedung DPRD Sumut, Senin (6/4) pagi. "Kami Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara meminta kepada ketua DPRD Sumut mendesak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim serius menangani kasus ini dan segera menangkap tiga tersangka lainnya yakni, LS, WOP dan SP yang statusnya sudah di DPO Polrestabes Medan. Kami percaya bila Satreskrim Polrestabes Medan serius memburu para DPO, hal ini bukan hal yang sulit,"ungkapnya. 


Massa Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumut juga minta Kapoldasu dan Kejatisu turut mengawal kasus ini  agar proses hukum kasus bernomor Polisi Nomor: LP/ B/ 3321/IX/ 2025/SPKT/ Polrestabes Medan dapat berjalan sebagaimana mestinya demi keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan seutuhnya di wilayah hukum Sumut tanpa kecuali. "Kami Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumut tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran sebagai simbol perlawanan sampai keadilan benar-benar ditegakkan , semata-mata demi tegaknya nilai-nilai kebenaran dan keadilan di NKRI,"tegas Antoni. 


Apabila nantinya aspirasi kami tidak ditanggapi, kata Antoni, maka kami pastikan kami akan kembali menggelar aksi unjuk rasa turun ke jalan dengan massa yang lebih besar lagi di depan DPRD Sumut, Polrestabes Medan, Poldasu, depan Kantor Kejari Medan dan depan Kantor Kejatisu meminta agar keadilan dan kebenaran betul-betul ditegakkan sesuai Undang-Undang yang berlaku di NKRI.


Sementara, Leo Sihombing dan Marditta Silaban, orang tua korban penganiayaan, Glen Ditto Oppusunggu dan Rizki Cristian Tarigan, mendesak agar penyidik Satreskrim Polrestabes Medan segara melimpahkan berkas ke Kejari Medan dan menangkap 3 pelaku lainnya yang sudah masuk DPO. Untuk menangkap Mr Roberto "Manusia Emas" saja Polrestabes Medan hanya dalam waktu singkat bisa ditangkap. Mengapa untuk 3 pelaku yang sudah masuk DPO sampai sekarang sudah berjalan hampir 7 bulan belum juga bisa ditangkap. 


"Kami menduga penyidik sebagai mengulur-ngulur proses penyidikan kasus ini. Dalam waktu dekat kami juga berancana akan melaporkan penyidik ke Propam Poldasu atas lambannya kinerja penanganan kasus ini,"ungkap Leo Sihombing didampingi Marditta Silaban. 


Kedua orang tua korban penganiayaan butuh kepastian hukum. Sebab mereka sudah lelah mengikuti perjalanan kasus yang menimpa kedua anak mereka tanpa adanya kejelasan dan kepastian hukum. "Kami datang jauh-jauh dari Dairi sampai sekarang belum juga mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang dialami anak-anak kami,"jelas keduanya. 


Saat ini, ungkap Leo Sihombing dan Marditta Silaban, Glen Ditto Oppusunggu dan Rizki Christian Tarigan sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Lapas Kelas IIA Pancur Batu. *(Tim)*

Sengketa Lahan Medan Labuhan, PN Medan Mulai Temukan Titik Terang


*Medan,-* Pemilik lahan yang berada di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, M Nur Azadin telah melakukan perlawanan terhadap ekseskusi (Derden Verzet) yang teregister dalam  584/PDT.BTH/2025/PN Medan pada Bulan Juli 2025.


"Sudah kita layangkan dan bermohon kepada hakim PN Medan agar di hentikan eksekusi lahan  pemilik Grand Sultan Nomor.1657 tahun1916. Kami sangat  berterimah kasih karena  PN Medan telah menghentikan eksekusi ini. Kami juga minta agar hakim mencermati ada data-data yang otentik surat keterangan nomor: 24.19/lM-SD/2024 Kesultanan Deli bahwa lokasi yang di sebutkan dalam Grand Sultan 1657 tersebut berada di atas tanah kosensi milik Deli Cultuur Maatschappij dan tidak ada Grand Sultan di lokasi tersebut,"ungkap M Nur Azaddin pada wartawan, Jumat (2/4). 


Lebih jauh disampaikan, pada 18 Juni 2025, M Nur juga telah  melaporkan dugaan  pemalsuan Grand Sultan yang teregister dalam Laporan Polisi nomor: STTLP/B/947/VI/2025/SPK/POLDA SUMATERA UTARA, terkait pasal 263 di lakukan oleh pemilik Grand Sultan. Beriringan waktu proses persidangan gugatan juga dilakukan PN Medan pada tanggal 23-12-2025 Denga amar: menolak eksepsi, putusan sela: terbantah, II,lll,lV s/d  XI, menyatakan  PN Medan berwenang untuk memeriksa dan mengadili  perkara a quo, melanjutkan persidangan berikutnya. 


Said Azhari, penasehat hukum pihak pemilik Grand  Sultan 1657 memanggil saksi-saksi yang memberikan keterangan palsu blunder di hadapan hakim PN Medan. Saksi juga mengakui adanya makam keramat Datok Pulo.


Perjuangan M Nur dalam menuntut keadilan terus berlanjut  sampai ke Jakarta dengan menyurati MA, KY, komisi III DPR-RI, Mabes Polri, Satgas Mafia Tanah dan Komnas HAM.


 M Nur  melalui penasehat hukumnya juga telah menggelar konferensi perss di berbagai media diantaranya,  I News TV, GTV, RCTI dan 100 media online pada 15 juli 2025. Pada 12 Maret 2026 juga telah di lakukan pemeriksaan setempat (Descente) di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan labuhan. M Nur menunjukkan batas-batas  yang akurat di lahan tersebut. 


Menariknya, bukti fakta adanya makam keramat Datok Pulo di lahan tersebut memang ada di lokasi tersebut. M Nur juga berterimah kasih kepada Hakim PN Medan yang sangat profesional.  Pernyataan Said Azhari Pengacara pemilik Grand Sultan 1657 tidak menguasai lahan dan membuat kericuhan dan memukul ahli waris terbantah 13,14 dan 15.


"Dalam waktu dekat PN Medan akan menggelar sidang putusan. Saya minta pada Hakim PN Medan yang menangani perkara sengketa lahan melihat secara objektif dan profesional sebelum memutuskan perkara ini. Tapi saya juga mengapresiasi PN Medan yang secara tegas melanjutkan perkara ini demi keadilan di mata hukum,"pungkas M Nur. 


Sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat kasus gugatan pihak ketiga (derden verzet) No Reg. No: 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan, Mahmud Irsad Lubis SH, minta agar hakim yang menangani kasus ini bisa lebih objektif. Dan memutuskan bahwa Pembantah adalah pembantah yang baik dan berhak atas tanah yang didalilkan dalam gugatan bantahan tersebut. 


"Hari ini kita baru saja menyelesaikan 

pemeriksaan setempat (descente) atas perkara 584/Pdt.Bth/ 2025/ PN MDN bahwa  pelaksanaan descente dihadiri Majelis Lengkap, Panitera Pengganti serta pembantah/kuasanya dan terbantah/kuasanya. Dalam pelaksanaan tersebut pembantah telah menunjukkan lahannya seluas 4,5 Ha dengan batas-batas yang dalam gugatan telah disebutkan gugatan yang telah incraht yang sebelumnya dimenangkan para terbantah ternyata masuk dalam wilayah tanah milik pembantah," jelas Mahmud Irsad Lubis baru-baru ini. 


Dikatakan, indikasi yang menyatakan para terbantah menguasai lahan fisik tidak dapat dibuktikan dan ada keraguan dari para terbantah karena tidak konsisten dari perkataannya. "Ada Insiden kecil soal mekanisme hukum yang kurang dihormati para terbantah yang dapat mencederai penegakan hukum. Disini mungkin para terbantah kurang memahami makna pelaksanaan Descente,"jelasnya. 


Dalam sidang lapangan tersebut sempat hampir terjadi adu jotos antara pengacara terbantah Said Azhari dengan pihak ahli waris. Bahkan, pihak terbantah melalui pengacara dan ahli waris  Rifan sempat di usir dari tanah tersebut.


Pasalnya, pernyataan Said Azhari yang tidak menguasai objek tanah tersebut dengan ahli waris kepada hakim PN Medan memicu kemarahan. Maka terjadi keributan kecil pihak pengacara, Said Azhari berupaya memukul ahli waris yang mengklaim tanah tersebut.


Hal senada disampaikan Penggugat (pembantah), M Nur Azadin yang menjelaskan bahwa , pada hari ini (Kamis 12 Maret 2026) telah dilakukan  pemeriksaan setempat (Descente) di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.  Pihak pengugat (bantahan) ini telah terlaksana proses sidang lapangan menunjukan batas-batas lahan  bersamaan dengan  Hakim, Abdul Hadi nasution yang menyaksikan secara langsung dengan seksama lokasi tersebut. Serta adanya  fakta peta  petunjuk makam keramat  Datok Pulo yang menandakan bentuk fakta di lapangan.  


Sementara pihak terbantah,  melalui pernyataan pengacara tersebut tidak bisa menguasai tanah pengugat di depan hakim, "Saya berterimah kasih kepada Hakim beserta jajaran  PN Medan yang sangat profesional menanggani kasus tanah ini,"ungkap Pembantah. 


Kasus ini bermula saat M Nur Azaddin yang mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023, mengetahui bahwa tanah miliknya tiba-tiba menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn.


Setelah melakukan penelusuran, ia menemukan bahwa lahan yang disengketakan dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906. Namun, berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024, diketahui bahwa lokasi yang disebutkan dalam Grant Sultan tersebut sebenarnya berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland), berdasarkan perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.


Dengan demikian, menurut pelapor dan kuasa hukumnya, Grant Sultan atas tanah tersebut tidak pernah diterbitkan secara sah di atas lahan yang kini disengketakan. Hal ini menjadi dasar pelapor melaporkan kasus ini sebagai dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sumut.


“Surat keterangan Sultan Deli yang kami miliki mempertegas bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan untuk lahan tersebut. Maka itu, kami menilai ini adalah bentuk pemalsuan yang merugikan hak kepemilikan klien kami,”jelas M Azadin belum lama ini. 


Ia berharap kasus ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. *(Tim)*

DSPBU 14.212.274 Bebas Layani Pengisian Jeriken Tanpa Izin, Pengawas Bungkam Saat Dikonfirmasi


Sumut|04 April 2026

Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jeriken tanpa izin diduga bebas terjadi di SPBU 14.212.274 yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Sei Bale. Aktivitas ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah aturan ketat distribusi BBM bersubsidi.


Berdasarkan pantauan di lapangan, pengisian BBM ke dalam jeriken berlangsung tanpa pengawasan yang jelas. Dugaan kuat, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pertamina terkait distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.


Saat tim mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pengawas SPBU melalui aplikasi WhatsApp, tidak ada respons sama sekali. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap praktik yang berpotensi melanggar hukum.


Perlu diketahui, pengisian BBM menggunakan jeriken tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Migas yang mengatur distribusi dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Masyarakat pun mempertanyakan, apakah aparat penegak hukum benar-benar melakukan pengawasan, atau justru tutup mata terhadap praktik yang merugikan negara dan masyarakat luas ini.


Praktik "mafia migas" atau tindak pidana penyalahgunaan dalam usaha minyak dan gas bumi di Indonesia umumnya dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak management SPBU 14.212.274


Mengatur pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah) bagi penyalahguna BBM subsidi. (Tim)