Medan, Kamtibmas Indonesia news.online
Tim Khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan untuk memberhentikan mantan Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto secara resmi dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Salah satu konsekuensinya, Terawan terancam tidak bisa lagi mengurus izin praktik sebagai dokter.
Video rekomendasi pemberhentian Terawan dari MKEK IDI itu dibacakan beredar luas di media sosial. Menurut Ketua IDI Aceh Safrizal Rahman, rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI berdasarkan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.
Meski begitu, tidak dijelaskan alasan dan pertimbangan MKEK yang merekomendasikan pemberhentian mantan menteri kesehatan ini dari anggota IDI secara permanen.
Hal tersebut membuat Ketua Umum Gerakan Muda Bina Kerjasama Antar Generasi (DPP GM BKAG) Samuel Marpaung geleng kepala.
"Kita heran tiba-tiba mendengar kabar berita Terawan direkomendasikan untuk dicopot sebagai anggota IDI," ucap Samuel Marpaung.
Diketahui, pasal 8 poin 4 ART, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk.
"Memang dalam proses pemberhentian sebagai anggota IDI masi memiliki proses. Dan ini juga masih dalam tahap proses," ucapnya.
Samuel Marpaung menyebut Terawan sudah banyak menyelamatkan dan menolong nyawa masyarakat. Dalam pemahaman Samuel, hal ini tidak layak untuk dilakukan sebab Terawan adalah aset negara.
"Namun, perlu kita ketahui, menurut saya sudah ribuan nyawa diselematkan oleh beliau. Dan banyak orang belajar dari beliau. Ini berbicara konteks kemanusiaan. Apalagi negeri kita masih berperang dalam memerangi Covid. Jadi, saya rasa ini perlu menjadi pertimbangan bagi IDI. Dan bila hal ini memang harus terjadi, Ketua IDI kurang memahami konteks tentang aset negara," tutup Samuel Marpaung.
Samuel

0 Comments:
Posting Komentar