Terkait Oknum Polisi Kalideres Bunuh Anggota TNI dan Warga Sipil, Pangdam Jaya: Selesaikan Secara Adil







Jakarta –www.kamtibmasindonesia.online
 Panglima Kodam Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, melalui Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya menyampaikan harapannya agar kasus penembakan anggota TNI oleh oknum Polisi Kalideres dapat diselesaikan secara adil. Informasi itu didapatkan dari konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya, yang juga dihadiri oleh Kapendam Jaya, Letnan Kolonel Arh Herwin BS, Kamis, 25 Februari 2021 bertempat di Mapolda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui, pada dinihari tadi, Kamis (25/02/2021), seorang polisi berpangkat Brigadir dari Unit Buser Polsek Kalideres, Polres Jakarta Barat, menembak mati seorang anggota TNI aktif, Riski Sinurat, dan dua warga sipil, serta melukai satu warga sipil lainnya, di Cafe RM, Cingkareng Barat, Jakarta Barat. Oknum polisi bernama Cardo Siahaan itu menolak untuk membayar minuman yang dipesan dan dikonsumsinya di kafe tersebut di saat Café RM sudah akan tutup. Tidak hanya menolak membayar, justru sang oknum yang diduga psikopat itu mengeluarkan senjata api yang dibawanya dan menembak ketiga korban secara bergantian.

Terkait kasus tersebut, Kapendam Jaya mengatakan ada beberapa pesan yang disampaikan oleh Pangdam Jaya selaku Dangartap-1/Ibukota untuk diketahui publik. Pertama, bahwa Pangdam Jaya sudah memerintahkan Pomdam Jaya untuk tetap mengawal pemeriksaan maupun penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya agar permasalahan ini diselesaikan secara hukum yang berkeadilan. Pesan ini disampaikan agar satuan jajaran di bawah Kodam Jaya maupun yang ada di Jakarta tidak membuat isu-isu yang dapat merusak stabilitas keamanan di Ibukota.

“Kemudian, yang kedua juga pesan Bapak Pangdam Jaya untuk disampaikan kepada semua pihak bahwa ke depan akan lebih diperketat untuk pelaksanaan Patroli Bersama antara Garnisun dan Polda Metro Jaya untuk mengurangi tindakan-tindakan yang merugikan nama baik Institusi Angkatan Darat pada khususnya,” beber Kapendam Letkol Herwin.

Di akhir pernyataannya, Kapendam Jaya mengatakan bahwa pihak Kodam Jaya berharap agar rekan-rekan anggota TNI tidak terprovokasi dan melakukan tindakan yang tidak diinginkan, “Mungkin ini yang dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan, terutama kepada prajurit di lapangan, agar tidak terjadi sesuatu dinamika terprovokasi, kita tetap mengharapkan sinergitas TNI-Polri. Demikian terima kasih,” tutup Kapendam Jaya. (AMR/Red)

Kerukunan Masyarakat Papua di Jawa Timur Dukung Keberlanjutan Otsus






Surabaya, www.kamtibmasindonesia.online
Kerukunan Masyarakat Papua yang berada di Jawa Timur mendukung program pemerintah tentang keberlanjutan Otsus untuk membangun kampung halamanmya di tanah Papua.
Hal ini ditegaskan penanggung jawab kegiatan Freek Rumbarar yang sehari-hari menjabat sebagai Humas Kerukunan Silaturahmi orang-orang Papua di Jawa Timur bertempat di Restoran Ayam Bakar Primarasa, Jl. Ahmad Yani Kec. Gayungan Surabaya.

Edy Woriwoy salah seorang tokoh Papua yang hadir pada saat acara juga menyampaikan pernyataan sikap dari Kerukunan Silaturahmi Orang- Orang Papua Jawa Timur, "Kami mendukung pelaksanaan Otsus Papua Jilid II dalam rangka percepatan pembangunan dan kesejahteraan untuk masyarakat di Papua dan Papua Barat" tegasnya.

Lebih lanjut ia mangatakan Otsus Papua Jilid II merupakan program pemerintah yang harus didukung demi meningkatkan pendidikan, kesehatan, perekonomian dan perkembangan infrastruktur, agar Papua menjadi provinsi yang maju dan setara dengan daerah lain di Indonesia.

Edy juga mengapresiasi langkah pemerintah khususnya TNI-Polri yang telah merekrut ribuan putra-putri terbaik di Papua untuk dididik menjadi abdi negara melalui jalur Otsus, "Ini langkah yang sangat luar biasa" imbuhnya.

Edy Woriwoy mewakili masyarakat Papua di Jawa Timur berharap
Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se Papua agar profesional dan transparan dalam pengelolaan penggunaan dana Otsus Papua Jilid II serta tidak KKN dalam penentuan sasaran penerima Otsus Jilid II, khususnya pendidikan untuk anak-anak Papua dan Papua Barat serta anak-anak Papua di perantauan.

"Kami mendorong pemerintah untuk segera mengaudit program Otsus Papua Jilid I, agar masyarakat Papua dapat mengetahui penggunaan dananya apakah tepat sasaran atau tidak, karena program Otsus Jilid  I hanya dirasakan oleh orang-orang tertentu saja" ucapnya.


Dia juga meyarankan kepada pemerintah pusat agar membentuk lembaga independent untuk pendampingan dan pengawasan program Otsus Papua Jilid II agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran (red).

Menkopolhukam: “Pemerintah sungguh-sungguh ingin membangun Papua agar lebih maju"






Jakarta,www.kamtibmasindonesia.online

Pemerintah sungguh-sungguh ingin membangun Papua agar lebih maju, misalnya anggarannya khusus. Menurut Econit, perkepala rata-rata 17 kali biaya Indonesia untuk Papua. Di bidang pendidikan ada beasiswa yang jumlahnya besar, bahkan ada program yang memberikan prioritas bagi putra putri Papua untuk bersekolah dan kuliah di Jawa.

Hal ini ditegaskan Menteri koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat membahas perkembangan situasi di Papua bersama Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (FORKADA) Provinsi Papua, di Istana Ballroom, Hotel Sari Fasific Jakarta, Senin (22/02/2021).

Menurut Mahfud, dibutuhkan peran serta kepala daerah dan DPRD serta tokoh-tokoh masyarakat untuk eliminir eskalasi keamanan dan kemajuan masyarakat Papua.
“Tudingan pengamat luar, tidak benar. Karena keseluruhan sumbangannya pada Indonesia hanya 12 Triliun, pemerintah sudah keluarkan 46 Triliun setiap tahun, dan itu teraudit,” tegas Mahfud.

Lanjut Mahfud, pemerintah pusat telah mengeluarkan Inpres no 9/2020 tentang percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat agar pembangunan di Papua komprehensif terpadu dan terukur, agar ada kemajuan yang bisa dilihat bersama-sama.

“Terkait itu pemerintah sedang memproses revisi uu tentang Otsus, yang terfokus pada dua pasal saja, yaitu pasal 34 tentang dana Otsus, yang dari sebelumnya 2 persen dinaikkan jadi 2,25 persen dana alokasi umum. Pasal 76 menyangkut pemekaran provinsi untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Papua. Saat ini sedang dalam proses legislalasi, sudah di DPR dan targetnya sebelum November selesai, karena dana Otsus maksimal sampai 21 November,” tambah Mahfud.

Dalam kesempatan ini Menko Polhukam Mahfud MD mengajak kepala-kepala daerah dan DPRD setempat agar memberikan dukungan, memberi masukan agar hasilnya nanti lebih sempurna, meskipun berbagai tokoh oleh Mahfud telah ajak bicara, termasuk tokoh-tokoh agama dan tokoh adat Papua.

Menanggapi hal tersebut Bupati Jayapura, Mathius Awaitouw sebagai ketua Forum menjelaskan mendukung langkah strategis pemerintah pusat untuk tanah Papua.
“Ada sembilan wilayah kabupaten kota se-Tanah Tabi dan Saireri yang saat ini masuk dalam provinsi induk yaitu Provinsi Papua. Papua perlu kesejahteraan yang cepat dan menurut kami Otsus jadi solusi terbaik. Itu sebabnya kami para kepala daerah se-Tabi dan Saireri siap menyambut inpres 9/2020,” ujar Mathius Awaitouw.
Sementara itu, Ketua DPRD Jayapura Abisai Rollo mengusulkan agar dana Otsus berlanjut dan dibentuk satu badan khusus untuk tangani dana Otsus dan tidak lagi lewat pemerintah.
Di hadapan Menko Polhukam Mahfud MD, Abisai Rollo menegaskan komitmennya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Bagi kami bukan NKRI harga mati, karna kalau harga mati masih bisa ditawar-tawar. Kami tidak bisa ditawa-tawar, NKRI sampai mati,” ujar Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo.
Hadir dalam kesempatan ini, Kepala BSSN yang juga mantan Pangdam Papua, Sesmenko Polhukam Mayjen TNI Tri Soewandono yang juga mantan Danrem Papua, Deputi Bidang Poldagri, Staf Khusus Menko Polhukam, tokoh perempuan Papua, Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Ketua PW GKI Provinsi Papua serta tim pemekaran Provinsi Papua (red).

Oknum Polsek Kalideres Ini Diduga Bunuh Anggota TNI dan Warga Sipil, Hukum Mati Saja






Jakarta - www.kamtibmasindonesia.online

Seorang oknum polisi dari Polsek Kalideres, Polres Jakarta Barat, diduga kuat telah melakukan pembunuhan terhadap 1 orang anggota TNI dan 2 warga sipil, pada Kamis subuh, 25 Februari 2021. Peristiwa mengenaskan itu terjadi sekitar pukul 05.10 di Cafe RM Jl. Outer Ring Road RT. 04/06 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Ketiga korban meninggal di tempat akibat tembakan dari senjata api yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial CS berpangkat Brigadir Polisi.

"Penembakan dilakukan oleh anggota Polsek Kalideres terhadap 3 orang, satu diantaranya anggota TNI," ungkap Kapten Inf Lukman Hakim, Dansat Intel kodim Jakarta Barat.

Ketiga korban meninggal adalah Martinus Rizky Kardo Sinurat, anggota TNI berpangkat Pratu; Feri Saut Simanjuntak, waiter Cafe RM; dan Manik, kasir Cafe RM. Selain korban meninggal, warga sipil lainnya yang jadi sasaran kebrutalan polisi Kalideres itu adalah Manajer Cafe RM bernama Hutapea yang mengalami luka serius.

Informasi yang berhasil dihimpun di TKP, kejadian bermula saat pelaku, oknum polisi Cardo Siahaan dari Polsek Kalideres, datang ke lokasi sekira jam 02.00 WIB bersama temannya bernama Pegi, dan langsung memesan minuman. Menjelang subuh, saat kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri, staf Cafe RM, Feri dan Manik, melakukan penagihan bill pembayaran minuman kepada Cardo Siahaan sebesar Rp.3.335.000,- namun pelaku tidak mau membayar.

Sejurus kemudian, korban Martinus Rizky Kardo Sinurat selaku keamanan menegur pelaku dan terjadi cekcok mulut. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan ditembakkan kepada ketiga korban secara bergantian.

Selanjutnya, pelaku bergegas keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya. Dia kemudian dijemput temannya dan pergi menggunakan mobil.

Kini pelaku sudah diamankan di Propam Polda Metro Jaya. Publik mengharapkan agar oknum polisi Cardo Siahaan yang bermental brutal dan cenderung psikopat itu dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan minimal sanksi hukuman mati.

"Oknum polisi ini sangat berbahaya, bunuh 3 orang sekaligus seperti bunuh ayam saja, terlihat tanpa ekspresi sama sekali. Itu indikasi dia mengidap kelainan jiwa alias psikopat. Rakyat selama ini menggaji oknum polisi psikopat? Gila benar. Harus dihukum seberat-beratnya, hukuman mati cocok untuk oknum brutal seperti ini yaa," kata Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. (YG01/WL/Red/)

Oknum Polsek Kalideres Ini Diduga Bunuh Anggota TNI dan Warga Sipil, Hukum Mati Saja






Jakarta - www.kamtibmasinonesia.online

Seorang oknum polisi dari Polsek Kalideres, Polres Jakarta Barat, diduga kuat telah melakukan pembunuhan terhadap 1 orang anggota TNI dan 2 warga sipil, pada Kamis subuh, 25 Februari 2021. Peristiwa mengenaskan itu terjadi sekitar pukul 05.10 di Cafe RM Jl. Outer Ring Road RT. 04/06 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Ketiga korban meninggal di tempat akibat tembakan dari senjata api yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial CS berpangkat Brigadir Polisi.

"Penembakan dilakukan oleh anggota Polsek Kalideres terhadap 3 orang, satu diantaranya anggota TNI," ungkap Kapten Inf Lukman Hakim, Dansat Intel kodim Jakarta Barat.

Ketiga korban meninggal adalah Martinus Rizky Kardo Sinurat, anggota TNI berpangkat Pratu; Feri Saut Simanjuntak, waiter Cafe RM; dan Manik, kasir Cafe RM. Selain korban meninggal, warga sipil lainnya yang jadi sasaran kebrutalan polisi Kalideres itu adalah Manajer Cafe RM bernama Hutapea yang mengalami luka serius.

Informasi yang berhasil dihimpun di TKP, kejadian bermula saat pelaku, oknum polisi Cardo Siahaan dari Polsek Kalideres, datang ke lokasi sekira jam 02.00 WIB bersama temannya bernama Pegi, dan langsung memesan minuman. Menjelang subuh, saat kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri, staf Cafe RM, Feri dan Manik, melakukan penagihan bill pembayaran minuman kepada Cardo Siahaan sebesar Rp.3.335.000,- namun pelaku tidak mau membayar.

Sejurus kemudian, korban Martinus Rizky Kardo Sinurat selaku keamanan menegur pelaku dan terjadi cekcok mulut. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan ditembakkan kepada ketiga korban secara bergantian.

Selanjutnya, pelaku bergegas keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya. Dia kemudian dijemput temannya dan pergi menggunakan mobil.

Kini pelaku sudah diamankan di Propam Polda Metro Jaya. Publik mengharapkan agar oknum polisi Cardo Siahaan yang bermental brutal dan cenderung psikopat itu dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan minimal sanksi hukuman mati.

"Oknum polisi ini sangat berbahaya, bunuh 3 orang sekaligus seperti bunuh ayam saja, terlihat tanpa ekspresi sama sekali. Itu indikasi dia mengidap kelainan jiwa alias psikopat. Rakyat selama ini menggaji oknum polisi psikopat? Gila benar. Harus dihukum seberat-beratnya, hukuman mati cocok untuk oknum brutal seperti ini yaa," kata Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. (YG01/WL/Red/)

Komnas HAM Dukung TNI-Polri Lakukan Pengamanan di Papua






(Jakarta. www.kamtibmasindonesia.online

Komnas HAM tidak pernah setuju penarikan personel TNI-Polri yang bertugas di Papua karena  salah satu pelindung HAM itu TNI-Polri, kalau TNI-Polri tidak mengambil peran, tentu masyarakat kita akan mengalami berbagai tindakan persekusi kekerasan dan lain-lain.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik pada acara Rapim TNI-Polri tahun  2021 beberapa waktu yang lalu yang di tayangkan melalui Channel YouTube Tribrata Humas Polri, Senin (15/2/2021).

Ketua Komnas HAM mengatakan bahkan mensinyalir bahwa ada pihak- pihak yang justru melemahkan kekuatan TNI dan Polri dalam menjaga kedaulatan bangsa Indonesia. “Bagaimana mungkin TNI-Polri dipulangkan dari Papua sementara ada masalah di sana,” ujarnya.

Ahmad Taufan Damanik juga mengatakan bahwa terkait kasus kekerasan yang terjadi dalam penanganan Papua, Komnas HAM mengakui kekerasan juga terjadi dilakukan dari KKB bahkan KKB kadang-kadang sangat brutal melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil.

“Karena kita negara yang berdaulat tentu kalau ada kelompok tertentu bersenjata apalagi melakukan tindakan-tindakan melawan hukum mengganggu masyarakat, stabilitas politik, tentu itu kewajiban TNI-Polri untuk melakukan langkah efektif dan terukur, sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia,” ungkapnya.

Ketua Komnas HAM menegaskan bahwa sebagai salah satu institusi yang melindungi HAM, TNI-Polri harus diperkuat di Papua, sebagai wujud kehadiran Negara dalam menjamin keamanan masyarakat Papua yang di teror dan menjadi korban beringasnya KKB.

Hal senada pernah juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2020). Saat itu Mahfud membantah kabar masyarakat Papua menginginkan TNI-Polri agar segera angkat kaki dari Bumi Cenderawasih. Justru kehadiran aparat di daerah yang belakangan ini sudah diisi aparat juga tak lepas dari permintaan masyarakat Papua itu sendiri.

“Keliru kalau orang Papua meminta agar aparat TNI-Polri ditarik dari Papua. Kalau rakyat sendiri justru minta agar ada perlindungan yang bisa mengamankan mereka. Yang minta-minta itu KKB,” ujar Mahfud saat itu.

Menurutnya, masyarakat Papua membutuhkan perlindungan dari negara, dalam hal ini oleh TNI dan Polri. Sehingga, banyak aparat TNI dan Polri yang diperbantukan dari daerah lain untuk menjaga situasi di Papua.

Hal yang disampaikan Ketua Komnas HAM dan Menko Polhukam ini, sekaligus sebagai jawaban dari pandangan Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid yang mendorong supaya DPR mengevaluasi pendekatan keamanan di Papua yang selama ini dilakukan TNI-Polri. Sebab menurut dia, pendekatan yang dilakukan TNI-Polri membuat warga semakin ketakutan dan memperburuk kepercayaan masyarakat Papua tehadap pemerintah. (YG01)

Wakasal : Perlunya fungsi pengawasan dan pengendalian di lingkungan TNI AL







Jakarta, www.kamtibmasindonesia.online

 Perlu adanya fungsi pengawasan dan pengendalian kegiatan di lingkungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta dengan optimalisasi tugas pokok dan pengelompokan berdasarkan pengorganisasian tugas sebagai upaya mengoptimalkan out come, sehingga memudahkan pengawasan dan pengendalian, demikian penjelasan Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono, S.E., M.M., mewakili Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., saat memimpin rapat pengawasan dan pengendalian kegiatan di lingkungan TNI AL secara tatap muka dan daring bertempat di Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (19/02).



Kegiatan rapat ini sebagai bentuk tindak lanjut Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut tentang Kewasgiatan di Lingkungan TNI AL. Kegiatan diikuti para pimpinan jajaran TNI AL yakni Unsur pembantu Pimpinan dan Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) serta Unsur Pelayanan TNI AL. Pelaksanaan pegawasan dan pengendalian kegiatan di lingkungan TNI AL bertujuan untuk menjamin pelaksanaan berbagai program kerja dan kegiatan yang telah direncanakan agar lebih efektif dan efisien sesuai dengan kebijakan pimpinan.

Wakasal dalam paparannya antara lain menjelaskan bahwa untuk mampu melaksanakan tugas pokoknya, TNI menyelenggarakan beberapa fungsi yakni utama, umum dan khusus. Sementara itu, dalam penyelenggaraan fungsi organisasi memiliki jenjang serangkaian wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan fungsi-fungsi mulai dari Pembina Fungsi sampai Badan/Satuan pelaksana fungsi di bawahnya

Wakasal menambahkan, perkembangan organisasi TNI yang sangat dinamis sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, terdapat perubahan organisasi TNI (Mabes/Angkatan) yang berpengaruh terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pembina Fungsi sampai dengan Badan/Satuan pelaksana fungsi dibawahnya khususnya terhadap organisasi-organisasi yang baru dibentuk.

Demikian berita Dinas Penerangan Angkatan Laut.
(YG01/red)

Dinilai Inkompetensi dan Melanggar Kode Etik, Semestinya Kartu Advokat Nico Dicabut





Jakarta – www.kamtibmasindonesia.online

Seorang oknum advokat yang bernaung di bawah organisasi Peradi, Nico, SH, MH, dinilai kurang cakap (inkompetensi) dalam melaksakan tugas dan fungsinya sebagai pengacara. Pasalnya oknum tersebut diduga kurang mengetahui, mengerti, dan memahami peraturan perundangan, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Acara, baik KUHAPidana maupun KUHAPerdata. Oleh sebab itu, semestinya Nico itu tidak pantas beracara. Peradi selayaknya mencabut kartu pengacara yang bersangkutan karena dipandang dapat menjadi biang kerusakan hukum di negeri ini.

Hal itu dikatakan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, kepada media ini sebagai respon atas permintaan tanggapannya terhadap kehadiran Nico, SH, MH sebagai saksi di PN Serang, Banten, pada Selasa (16-02-2021) lalu. Dalam persidangan yang mendudukkan salah satu anggota PPWI, Leo Handoko, sebagai pesakitan, pengacara pelapor Mimihetty Layani ini hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian, layaknya orang yang mengetahui persis terjadinya sebuah pelanggaran pidana yang dilakukan terdakwa Leo Handoko.

“Nico menghadiri persidangan yang mengagendakan mendengarkan keterangan para saksi untuk pembuktian materil tentang adanya tindak pidana yang dilakukan terdakwa Leo Handoko. Nico tentu saja tidak mempunyai kapasitas sebagai saksi fakta dalam masalah itu karena dia tidak melihat, tidak mendengar, tidak merasakan, dan tidak mengetahui secara langsung peristiwa pelanggaran pidana yang didakwakan terhadap Leo Handoko. Dia itu hanya pengacaranya pelapor, Mimihetty Layani, jadi dia tidak layak jadi saksi,” beber Wilson yang mengawal kasus anggotanya ini sejak awal, Kamis, 18 Februari 2021.

Dalam sebuah persidangan yang bertujuan untuk menggali kebenaran materil, tambah Wilson, dikenal dua jenis saksi, yakni saksi fakta dan saksi mahkota. Jenis saksi lainnya, yaitu saksi yang memberatkan (saksi a charge), saksi yang meringankan (saksi a de charge), dan saksi ahli, lebih bersifat subyektif karena memberikan kesaksian berdasarkan perasaan subyektif dan atau pengetahuan akademis [1].

“Nah, si Nico itu adalah pengacara pelapor Mimihetty Layani. Dalam kapasitas saksi apa dia hadir di persidangan Selasa kemarin? Fakta dan kebenaran apa yang bisa diutarakan di pengadilan? Wajar kalau dia terlihat bego tidak bisa menjawab berbagai pertanyaan, terutama pertanyaan dari majelis hakim dan pengacara terdakwa,” jelas Wilson dengan nada menyesalkan ketidak-profesionalan yang bersangkutan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menduga bahwa oknum pengacara ini tidak memahami aturan perundangan yang mengatur alur dan tahapan serta mekanisme dalam penerapan hukum. “Saya menduga dia memang tidak mengetahui aturan beracara dan berperkara di pengadilan, dia main hantam kromo saja. Diundang JPU hadir sebagai saksi, dia tidak menolak karena memang dia tidak paham. Jaksanya juga memang terlihat seperti jaksa magang yang belum paham KUHAP [2]. Jadi 11-12 orang dua itu,” imbuh Wilson.

Di samping pemahaman hukum acaranya yang masih belum memadai, sambung Wilson, oknum pengacara itu juga terindikasi melakukan pelanggaran kode etik advokat dan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Secara singkat, lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dan Applied Ethics dari 3 universitas ternama di Eropa ini menjelaskan pola kerja kepengacaraan Nico sebagai penasehat hukum Mimihetty Layani yang dianggapnya inkompensi, seperti berikut ini.

Pada tanggal 28 November 2019, bermodalkan surat kuasa dari Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani, Nico, SH, MH melaporkan Direktur PT. Kahayan Karyacon, Leo Handoko, ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipedksus) Bareskrim Mabes Polri. Dalam membuat laporan ke Dittipedksus Bareskrim Mabes Polri, Nico memberikan kesaksian yang keliru, salah, dan menyesatkan, yakni menyebutkan ada 5 (lima) orang tersangka, sementara yang diduga sebagai tersangka hanya satu orang, yaitu Leo Handoko.

Selanjutnya, Nico hadir memberikan kesaksian di PN Serang pada tanggal 16 Feruari 2021 lalu. Dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim, yang bersangkutan tidak mengakui bahwa telah menyatakan ada lima orang tersangka dalam kasus kisruh di PT. Kahayan Karyacon. Nico di hadapan Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan juga bahwa dia tidak melihat, mendengar, merasakan, dan mengetahui secara langsung duduk persoalan antara Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon. Secara jujur dia mengakui bahwa dirinya hanya mendapatkan cerita atau informasi dari Komisaris Utama perusahaan batu bata ringan ini, tidak secara langsung mengetahui tindak pidana yang disangkakan ke terdakwa.

“Saya menduga dalam pembuatan laporan ke Bareskrim Polri, Nico itu telah berupaya menggiring kasus perdata para pihak yang bertikai menjadi kasus tindak pidana. Laporan itu disambut gembira oleh oknum penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri atas nama AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH. Sebagaimana sudah diberitakan secara luas bahwa oknum penyidik Binsan Simorangkir telah dinon-aktifkan sebagai penyidik Bareskrim Mabes Polri dan segera akan disidang oleh Dewan Kode Etik Polri atas dugaan rekayasa kasus dan pemerasan terhadap Leo Handoko dan kawan-kawan [3],” ungkap Wilson.

Berdasarkan dugaan tersebut di atas, lanjut tokoh pers nasional yang selalu gigih membela para wartawan yang terzolimi di negeri ini, PPWI akan melayangkan surat laporan pengaduan masyarakat ke organisasi tempat bernaungnya pengacara Nico, SH, MH itu. “Kode Etik Advokat adalah hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi, sekaligus juga membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu, demi dan untuk kebenaran dan keadilan, serta dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kita akan mengadukan Advokat Nico, SH, MH ke Peradi. Kita berharap yang bersangkutan dapat diproses dan diberikan sanksi yang tegas. Ini sekaligus juga menjadi salah satu langkah teknis-strategis dalam perbaikan kualitas pengacara sebagai bagian dari penegak hukum di Indonesia,” tutup alumni program persahabatan Indonesia-Jepang abad 21 itu mengakhiri. (APL/Red)

Catatan:

[1] Yuk, Kenali 5 Jenis Saksi Persidangan yang Wajib Kamu Ketahui; https://www.reqnews.com/review/17790/yuk-kenali-5-jenis-saksi-persidangan-yang-wajib-kamu-ketahui

[2] Diduga Rekayasa Kasus, JPU Budi Atmoko Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan; https://pewarta-indonesia.com/2021/01/diduga-rekayasa-kasus-jpu-budi-atmoko-dilaporkan-ke-komisi-kejaksaan/

[3] Akibat Peras Anggota PPWI, Oknum Penyidik Bareskrim Polri Bakal Jalani Sidang Kode Etik; https://pewarta-indonesia.com/2021/02/akibat-peras-anggota-ppwi-oknum-penyidik-bareskrim-polri-bakal-jalani-sidang-kode-etik/

Akibat Peras Anggota PPWI, Oknum Penyidik Bareskrim Polri Bakal Jalani Sidang Kode Etik





Foto:Wilson Lalengke (kanan) dan Edi Suryadi foto bersama Birowabprof Kombespol Drs. Dominicus Savio Yempormase, usai proses verbal pengambilan keterangan_

Jakarta – www.kamtibmasindonesia.online

Oknum penyidik pada Subdit IV Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH bakal menjalani Sidang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia. Pasalnya, oknum polisi yang telah puluhan tahun bekerja di korps baju coklat itu diduga keras telah melakukan pelanggaran profesi dalam bentuk rekayasa kasus dan pemerasan terhadap warga Cikande, Leo Handoko, dan kawan-kawan, yang merupakan anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten. Tidak tanggung-tanggung, hasil pemalakan oknum Binsan Simorangkir itu mencapai lebih dari Rp. 200 juta rupiah [1].

Hal itu diungkapkan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, usai dirinya menghadiri undangan dari Tim Penyidik Biro Pertanggungjawaban Profesi (Birowabprof) Divpropam Mabes Polri, Rabu, 17 Februari 2021. Sebagaimana diketahui bahwa PPWI telah melayangkan surat pengaduan masyarakat (dumas) terkait temuan Tim Cacing Tanah PPWI terhadap dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum penyidik Binsan Simorangkir beberapa waktu lalu. Surat dumas tersebut dikirimkan ke Kapolri dan sejumlah instansi termasuk Kompolnas dan Presiden Republik Indonesia [2].

“Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri telah menindaklanjuti laporan dumas PPWI terkait oknum penyidik Bareskrim Polri yang diduga keras melakukan pemerasan terhadap anggota PPWI atas nama Leo Handoko dan kawan-kawan, termasuk notaris Ferry Santosa di Kabupaten Serang, Banten. Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Birowabprof Divpropam Polri,” ungkap Wilson melalui pesan WhatsApp-nya kepada media ini, Rabu (17-02-2021).

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga menjelaskan bahwa dirinya hari ini tadi, telah memenuhi undangan dari tim penyidik di Birowabprof, Kombespol Drs. Dominicus Savio Yempormase, dalam rangka dimintai keterangan sebagai pengirim laporan dumas ke Kapolri. “Tadi saya bersama salah satu pengurus PPWI Nasional, Edi Suryadi, telah mendatangi tim penyidik Birowabprof di Gedung TNCC Lantai 2, Gedung Mabes Polri, Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan. Proses verbal pengambilan keterangan dan informasi dari saya berlangsung selama hampir 6 jam, dar pukul 10.30 sampai dengan pukul 16.30 wib. Lebih dari 20 item pertanyaan diajukan kepada saya terkait masalah dugaan rekayasa kasus dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik Bareskrim Polri atas nama AKBP Binsan Simorangkir,” beber Wilson.

Proses pengumpulan informasi dan data untuk melengkapi berkas penyidikan masih akan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan. Tim penyidik akan mengundang beberapa saksi untuk dimintai keterangan dan data guna memperkuat sangkaan terhadap oknum penyidik tersebut. Wilson Lalengke mengungkapkan bahwa setidaknya ada lima pihak yang akan diundang sebagai saksi dalam kasus ini, antara lain Leo Handoko, Ery Biyaya, dan Feliks, ketiganya sebagai korban pemerasan.

Ujung dari proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini, lanjut Wilson, adalah pengajuan oknum penyidik Binsan Simorangkir ke Sidang Dewan Kode Etik Polri. “Sementara ini, Tim Birowabprof sedang merampungkan berkas untuk kemudian akan dilimpahkan ke Sidang Dewan Kode Etik Polri. Kita berharap, hasil akhirnya nanti adalah PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) yang bersangkutan dari jabatannya sebagai anggota Polri,” ujar lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, ini.



Foto: Proses verbal pengambilan keterangan oleh tim Birowabprof Divpropam Polri


Selanjutnya, Wilson bersama tim PPWI akan mendorong para korban untuk membuat laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang telah dilakukan oleh oknum penyidik Binsan Simorangkir ke SPKT Bareskrim Mabes Polri. “Ini saran dan harapan dari Tim Birowabprof yang menilai bahwa tindakan oknum polisi tersebut merupakan tindak pidana yang semestinya dilaporkan ke SPKT. Laporan itu juga nantinya akan memperkuat dugaan pelanggaran profesi yang berkasnya sedang diproses oleh Birowabprof. Kita berharap dalam satu-dua hari ini, Leo Handoko dan kawan-kawan dapat mendatangi SPKT Mabes Polri untuk membuat LP tersebut,” jelas Wilson.

Sebagai penutup release-nya, pria yang dikenal sangat gigih memperjuangkan warga teraniaya oleh oknum aparat itu, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada Divpropam Mabes Polri yang telah menanggapi dengan baik laporan pengaduan masyarakat yang dikirimkan PPWI beberapa waktu lalu. “Terima kasih Divpropam Polri atas atensi dan tindak-lanjut atas laporan dumas dari PPWI. Mohon agar kasus ini ditangani hingga tuntas sesuai koridor hukum yang berlaku agar kepercayaan publik terhadap lembaga Polri kembali membaik,” pungkas Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu. (YG/APL/Red)

Catatan:

[1] Pak Kapolri, AKBP Binsan Simorangkir Palak Warga, Ini Hasilnya; https://pewarta-indonesia.com/2020/11/pak-kapolri-akbp-binsan-simorangkir-palak-warga-ini-hasilnya/

[2] Oknum Penyidik Bareskrim Diduga Peras Warga, PPWI Lapor Kapolri dan Presiden; https://pewarta-indonesia.com/2021/01/oknum-penyidik-bareskrim-diduga-peras-warga-ppwi-lapor-kapolri-dan-presiden/

Fabio Maria Lopez Costa : "Penantian Panjang Hadirnya Damai di Tanah Intan Jaya







Papua, www.kamtibmasindonesia.online

Kedamaian di Kabupaten Intan Jaya Papua terusik sejak tahun 2017. Masyarakat tak bisa beraktivitas seperti biasanya di daerah yang berada di ketinggian 2200 meter diatas permukaan laut ini. Pelayanan publik di Intan Jaya pun terhambat.

 Selasa (9/2/2021), ratusan warga berlindung di Kompleks pastoran Gereja Santo Mikael Bilogai, Intanjaya. Mereka berasal dari kampung Bilogai, kumbalagupa dan Puyaguay.

  Warga mengungsi setelah terjadi penembakan seorang pedagang di sugapa bernama Ramli oleh Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka. Pihak keamanan menyatakan organisasi ini sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB).

  Seorang anggota KKB menyerang Ramli yang tengah berjualan di kiosnya di Distrik Sugapa, ibu kota Intan Jaya, Senin (8/2) pukul 17. 30 WIT. Lokasi penembakan hanya berjarak sekitar 100 meter dari kompleks pastoran. Ramli terluka berat karena peluru menembus pipi hingga punggungnya.

  “Kami meminta tolong kepada aparat keamanan. Sampai kapan kami harus hidup seperti ini? Masyarakat ingin beraktivitas seperti biasa kembali, "kata Pastor Yustinus Rahangiar, dihubungi Selasa lalu.

  Yustinus adalah pemimpin Paroki Gereja Katolik Santo Mikael Bilogai di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Ia bertugas di Intan Jaya sejak tahun 2004.

  Hingga Selasa (16/2), ratusan warga masih meninggalkan rumah karena trauma dengan penyerangan yang dilakukan KKB. Apalagi setelah insiden Seorang anggota TNI, Prajurit Dua Ginanjar, gugur dalam kontak tembak dengan KKB di kampung Mamba, Senin lalu.

  "Warga merasa ketakutan dan tidak mau berada di tengah kontak tembak kedua belah pihak. Saya bingung dan tidak tahu harus berbuat apa untuk menenangkan mereka," kata Yustinus.

  Polisi menetapkan status keamanan siaga satu karena teror KKB yang tiada henti. Warga diimbau tidak lagi beraktivitas di luar rumah di atas pukul 17.00.

  Kepala Polres Intan Jaya Ajun Komisaris Besar I Wayan G Antara menyatakan, serangan KKB tidak hanya mengincar aparat keamanan, tetapi juga warga. Hal itu yang memicu warga mengungsi.

  "Kami telah memberikan bantuan makanan dan kebutuhan pokok lainnya bagi warga yang mengamankan diri di Kompleks pastoran. Hingga saat ini kami terus mendata warga yang berlindung di Kompleks gereja," tutur Wayan.

*BERUBAH DRASTIS*

  Tidak ada yang menyangka daerah yang sebelumnya tenang dan sejuk ini menjadi ladang konflik yang membara. Padahal, Intan Jaya termasuk salah satu daerah yang jarang terjadi aksi kelompok bersenjata dan konflik sosial.

  Intan Jaya dimekarkan dari kabupaten Paniai pada 2008. Daerah ini berada di bawah kaki cartenz, gunung dengan puncak tertinggi di Indonesia, yakni 4.884 meter diatas permukaan laut.

  Terdapat 8 distrik atau Kecamatan dan 97 kampung atau desa di Intan Jaya. Penduduk di sana sangat ramah. Mereka banyak beraktivitas di kebun. Wilayah ini baru memiliki Polres setahun lalu karena meningkatnya gangguan keamanan oleh KKB.

  Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Papua. Aaron Rumainum heran dengan situasi di Intan Jaya saat ini. Saat bertugas sebagai dokter di Puskesmas Sugapa pada 2001-2004, ia sama sekali tidak mendapatkan gangguan keamanan. Padahal saat itu juga ada OPM di Intan Jaya.

  Ia mengaku sangat terkejut dan Sedih ketika kelompok tersebut menyerang dua tenaga kesehatan yang bertugas menangani pencegahan covid-19 di Distrik Wandai, Intan Jaya, pada 22 Mei 2020. Kedua korban adalah Alemalek Bagau dan Henico Somou. Alemalek mengalami luka parah sedangkan Henico meninggal.

  Dari catatan Kompas dan data Polda Papua, gangguan keamanan di Intan Jaya bermula pada 2017. Pemicunya saat pemilihan kepala daerah yang diikuti pasangan Natalis Tabuni-Yan Kobogayauw dan Yulius Yapugau- Yunus Kalabetme.

  Konflik Pilkada di Intan Jaya dimulai dari pemungutan suara hingga penolakan simpatisan kandidat Yulius -Yunus atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan Bupati petahana Natalis Tabuni.

  Akibat konflik ini, 3 warga tewas dan 101 warga luka-luka. Dari pertengahan 2017 hingga Maret 2018, lima kantor milik pemerintah Kabupaten Intan Jaya dibakar dan sejumlah fasilitas di jarah. Aktivitas pemerintahan lumpuh, para pegawai memilih bekerja di Kabupaten Nabire wilayah tetangga.
Kemudian konflik berlanjut dengan aksi KKB yang menembak tiga pengojek sepeda motor saat melintas di Distrik Hitadipa, 26 Oktober 2019. Hingga akhir tahun itu, terjadi dua aksi KKB yang menyebabkan tiga warga sipil dan dua anggota TNI meninggal akibat Serangan KKB.

  Pada tahun 2020, jumlah serangan KKB meningkat tajam hingga mencapai 23 kasus. Tiga prajurit TNI dan 10 warga sipil meninggal akibat Serangan KKB. Serangan KKB berlanjut hingga sekarang.

  Sekretaris Dewan Adat Papua John Gobay mendorong adanya dialog antara pemerintah, pihak keamanan, dan OPM. "Upaya (dialog) ini untuk mendapatkan jalan keluar agar perdamaian kembali hadir di Tanah Intan Jaya," katanya (red).

Penulis : Fabio Maria Lopez Costa ( Koordinator Advokasi AJI Jayapura).