Anggotanya Jadi Korban, PPWI Akan Kawal Gugatan Para Nasabah Asuransi Jiwasraya [1]





Jakarta –www.kamtibmasindonesia.online
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mendorong warga masyarakat yang jadi korban asuransi Jiwasraya untuk melakukan gugatan hukum terhadap perusahaan BUMN itu. PPWI juga akan terus memonitor perkembangan dan mengawal perjuangan para korban untuk mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka sesuai polis asuransi Jiwasraya yang mereka miliki. Hal ini disampaikan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada pewarta media ini, Senin, 17 Mei 2021.

“PPWI melihat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan para nasabah Jiwasraya, baik dari sisi materi maupun peluang usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi mereka. Oleh sebab itu, PPWI mendorong para korban untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan dalam rangka memperoleh hak-hak mereka melalui jalur-jalur yang ada, termasuk jalur hukum,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2021 itu.

Lalengke menjelaskan bahwa pihaknya akhirnya harus turun tangan melakukan advokasi terhadap para korban asuransi milik negara itu karena puluhan anggota organisasi jurnalis warga ini tercatat sebagai nasabah Jiwasraya dan menjadi korban dari perusahaan tersebut. “Kita sedang mendata rekan-rekan PPWI yang merupakan nasabah Jiwasraya dan menjadi korban dari salah urus PT. Asuransi Jiwasraya itu. Para anggota PPWI ini nanti yang akan kita bela hak-haknya agar mendapat perhatian para pihak terkait, termasuk Pemerintah Republik Indonesia,” ungkap lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, ini.

Walaupun pembelaan PPWI ini ditujukan untuk anggotanya, kata Lalengke lagi, namun pihaknya membuka pintu lebar-lebar bagi setiap warga masyarakat yang akan ikut bergabung dalam gerakan memperjuangkan hak-hak nasabah korban asuransi plat merah itu. Sebagaimana viral diberitakan beberapa waktu terakhir bahwa tidak kurang dari 5,3 juta pemegang polis asuransi Jiwasraya telah menjadi korban dari program restrukturisasi polis nasabah [2].

“PPWI membuka kesempatan kepada semua warga masyarakat dimanapun berada, mereka yang jadi korban asuransi Jiwasraya silahkan kontak Sekretariat PPWI, kita akan fasilitasi untuk melakukan berbagai upaya dalam memperjuangkan hak-hak mereka,” jelas Lalengke sambil mengeja nomor kontak Sekretariat PPWI yang bisa dihubungi, yakni 081371549165.

Kerugian materi yang akan diderita oleh para nasabah akibat program restrukturisasi dimaksud adalah pemotongan langsung terhadap nilai manfaat polis yang dimiliki setiap nasabah. Jumlah potongan tidak tanggung-tanggung, rata-rata sebesar 30 persen. “Aneh sekali perusahaan milik Pemerintah itu, kerugian akibat mis-manajemen dan perilaku koruptif para pengelolanya dibebankan kepada nasabahnya,” ujar Lalengke heran.

Saat ditanya terkait langkah-langkah yang akan diambil PPWI dalam membantu para nasabah korban asuransi Jiwasraya, Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu menjelaskan pihaknya akan menempuh beberapa jalur advokasi, yakni jalur hukum, politik, dan media massa. “Secara garis besar, PPWI telah menyusun langkah strategis dalam membantu warga korban Jiwasraya, yakni gugatan perdata ke pengadilan, membuat laporan polisi terkait adanya indikasi pelanggaran pidana oleh para pihak terkait, dan komunikasi politik, serta pemberitaan secara massif di media massa, baik lokal, nasional, maupun internasional,” ulas Lalengke bersemangat.

Karena ini menyangkut nasib 5,3 juta nasabah Jiwasraya bersama keluarganya, tambah Ketum PPWI Wilson Lalengke, ia menilai bahwa pihak pengelola perusahaan asuransi tersebut sungguh luar biasa tidak bertanggung jawab terhadap nasabah dan agen-agen marketingnya. Pemerintah Republik Indonesia, menurutnya, harus mengambil alih tanggung jawab para pengelola Jiwasraya. “Sesuai amanat konstitusi, dalam kasus BUMN Jiwasraya ini, Pemerintah wajib menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyatnya yang 5,3 juta itu dan mensejahterakan mereka. Ini perintah pembukaan UUD 1945 alinea keempat loh yaa,” tegas Lalengke sambil membacakan secara lengkap isi alinea 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

_“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”_ [3].

Untuk itu, Lalengke menyarankan agar Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, dapat sesegera mungkin melakukan evaluasi terhadap para pembantunya di Kabinet dan memberikan petunjuk solutif dalam mengatasi persoalan Jiwasraya. “Saya berharap Presiden Joko Widodo tidak diam saja. Sebagai kepala negara, Beliau harus segera bertindak mengevaluasi langkah-langkah penyelesaian yang sudah dilakukan para pembantunya, dan memberikan arahan solutif yang berpihak kepada rakyatnya yang 5,3 juta itu,” pungkas Lalengke berharap. (APL/Red)

Catatan:

[1] Skenario Perampokan Jiwasraya Berkedok Penyelamatan Polis Nasabah (Bagian Akhir dari 3 Tulisan); https://pewarta-indonesia.com/2021/05/skenario-perampokan-jiwasraya-berkedok-penyelamatan-polis-nasabah-bagian-akhir-dari-3-tulisan/

[2] Skenario Perampokan Jiwasraya Berkedok Penyelamatan Polis Nasabah (Bagian 1); https://pewarta-indonesia.com/2021/05/skenario-perampokan-jiwasraya-berkedok-penyelamatan-polis-nasabah-bagian-1/

[3] Tujuan Negara Indonesia dalam UUD 1945 Alinea Ke-4, Perlu Dipahami; https://hot.liputan6.com/read/4503955/tujuan-negara-indonesia-dalam-uud-1945-alinea-ke-4-perlu-dipahami

Skenario Perampokan Jiwasraya Berkedok Penyelamatan Polis Nasabah (Bagian Akhir dari 3 Tulisan)




Oleh: Latin, SE

Jakarta – www.kamtibmasindonesia.online

Lagi, program restrukturisasi polis konsumen Jiwasraya benar-benar tidak berdasarkan prinsip asas keadilan dan mengabaikan hak-hak 5,3 juta rakyat Indonesia pemegang polis Jiwasraya yang selama puluhan tahun telah ikut berjuang membesarkan perusahaan asuransi milik negara itu. (kutipan kalimat terakhir artikel bagian 2)_

*Nasabah Jiwasraya Menggugat*

Sebagaimana sudah dijelaskan di bagian terdahulu bahwa perusahaan asuransi IFG Life belum memiliki rekam jejak dan pengalaman dalam mengelola bisnis asuransi jiwa. Hal ini menjadi faktor penyebab ketidakpercayaan seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk menyetujui proposal pembayaran cicilan uang klaim asuransi. Jiwasraya yang telah memiliki jam terbang lebih dari 150 tahun di dunia asuransi, saat ini tidak mampu menjalankan kewajiban terhadap nasabahnya sendiri. Bagaimana mungkin perusahaan baru dengan pengalaman minus, dapat dipercaya mampu mengemban tanggung jawab membayar pertanggungan terhadap nasabah asuransi pihak lain?

Selain ketidakpercayaan terhadap new company IFG Life, melalui program restrukturisasi polis konsumen tersebut, para nasabah dipastikan akan kehilangan manfaat uang pertanggungan asuransi polis yang dimiliki sebelumnya. Tidak hanya itu, besaran biaya administrasi yang mencapai rerata 30 persen dari nilai polis yang dibebankan kepada pemegang polis merupakan bentuk kesewenang-wenangan majanemen perusahaan Jiwaswara untuk menguasai dana nasabahnya. Modus pengemplangan dana nasabah Jiwasraya ini patut diduga masuk ke dalam ranah tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud oleh pasal 376 KHUPidana.

Banyak pihak menduga bahwa saat ini sedang terjadi tindak kejahatan korporasi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di tubuh perusahaan Jiwasraya. Hal ini sesuai dengan closing statement yang disampaikan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) pada pertemuan audiensi Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) dengan BKPN-RI tanggal 4 Februari 2021 di kantor BPKN Jakarta.

Implementasi program restrukturisasi polis konsumen Jiwasraya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan perusahaan yang cukup besar yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Potensi kerugian tersebut sangat rawan terjadi, terutama dikaitkan dengan tindakan bail-in yang sudah disetujui DPR RI sebesar 22-26 triliyun rupiah yang diambil dari dana APBN tahun 2021.

Padahal, perhitungan kerugian yang sedang dihadapi Jiwasraya saat ini, berdasaran hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) hanya sebesar 16,8 triliyun rupiah. Dengan pelaksanaan program restrukturisasi polis konsumen yang diagung-agungkan itu, seolah-olah kerugian perseroan Jiwasraya dibebankan dan harus ditanggung oleh konsumen asuransi Jiwasraya, bukan dari dana APBN.

Potensi terjadinya korupsi dalam konspirasi para pemain yang mengendalikan Jiwasraya itu terlalu mudah untuk dianalisis dan dipahami publik. Rakyat, terutama para nasabah Jiwasraya, dapat dengan mudah melihat adanya dugaan praktek korupsi berjamaah untuk memperkaya diri dan pihak tertentu melalui pemotongan-pemotongan biaya siluman atas simpanan dana polis milik konsumen Jiwasraya. Pola korupsi berjamaah itu dilakukan secara terang-terangan tanpa rasa malu, dengan besaran dana yang sangat fantastis!

Sebagai contoh sederhana, dari saluran distribusi bancassurance terdapat 17.459 peserta dengan total premi pertanggungan yang diterima perseroan Jiwasraya sebesar 16,8 triliun rupiah yang menjadi liabilitas Jiwasraya di masa depan. Katakanlah semua nasabah bancassurance setuju polis lamanya ditukar-guling dengan polis baru melalui proses membeli polis baru dengan menggunakan uang dana polis sebelumnya untuk pertanggungan baru pada perusahaan asuransi yang sama. Dalam dunia asuransi, pola tukar-guling polis seperti ini disebut praktek pemasaran asuransi jiwa dengan menggunakan metode Churning (New Agreement Policy). IFG Life mencoba menerapkan pola ini melalui tindakan merekayasa polis para nasabah Jiwasraya, dengan segala konsekuensinya di kemudian hari.

Selanjutnya, mari kita hitung potensi jumlah dana yang akan terkumpul melalui program restrukturisasi polis konsumen dari jalur distribusi bancassurance, yang total premi pertanggungannya sebesar 16,8 triliyun rupiah tadi. Biaya administrasi pemberlakukan polis baru sebagaimana digambarkan di atas, dengan durasi pilihan pembayaran klaim terpendek dicicil selama 5 tahun, adalah 31%. Artinya, dana nasabah akan dipotong sebagai biaya administrasi tukar-guling (churning) polis konsumen dari polis lama (Jiwasraya) ke polis baru (IFG Life) sebesar 31 persen.

Dengan demikian, program restrukturisasi polis nasabah Jiwasraya akan menghasilkan dana segar bagi para pengelola perusahaan negara itu sebesar 31% x 16,8 triliyun, yakni total sekitar 5,2 triliyun rupiah. Ini berarti, konsumen Jiwasraya disasar untuk dirugikan sebesar 5,2 triliun rupiah. Melalui penjelasan ini, maka dapat disimpulkan bahwa program restrukturisasi polis konsumen itu tidak lain adalah modus perampokan uang milik konsumen Jiwasraya. Dana yang diperoleh dari potongan uang nasabah yang dilakukan tanpa dasar pijakan hukum yang benar ini hampir dapat dipastikan akan menguap dan hilang entah kemana tanpa meninggalkan jejak sama sekali.

Dalam hal kerugian perseroan Jiwasraya akibat aksi bisnisnya di masa lalu merupakan bagian daripada resiko operasional bisnis perusahaan Jiwasraya yang menjadi tanggung jawab para pemegang saham, atau dalam hal ini para pengendalinya. Termasuk juga perilaku koruptif para petinggi Jiwasraya yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia, ini merupakan bagian dari tanggung jawab para pemegang saham. Adalah sesuatu yang tidak beradab dan tidak bermoral bagi para pihak yang mengendalikan perseroan Jiwasraya ketika di setiap akhir tahun tutup buku mereka menerima keuntungan (dividen) dari perseroan, namun tatkala perusahaan mengalami kerugian mereka lepas tangan dan membebankan segala kerugian itu kepada para nasabah/konsumennya.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, pada pasal 15 disebutkan bahwa “Pengendali wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang disebabkan oleh Pihak dalam pengendaliannya”. Berdasarkan ketentuan perundangan ini, Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemilik dan pengendali BUMN PT. Asuransi Jiwasraya wajib bertanggung jawab atas seluruh kerugian perusahaan yang disebabkan oleh para pihak yang mengendalikan perusahaan itu. Pembebanan kerugian perusahaan kepada nasabah Jiwasraya, yang bukan disebabkan oleh kesalahan nasabah, merupakan penghianatan dan/atau pelanggaran terhadap UU Nomor 40 tahun 2014 itu.

Berdasarkan seluruh uraian dan penjelasan dalam tulisan 3 berseri ini, dan disingkronisasikan dengan peraturan perundangan yang ada, maka para nasabah Jiwasraya menyatakan diri untuk tidak rela, tidak ikhlas, dan tidak ridho dijadikan korban dari kebijakan ngawur Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya. Untuk itu, dengan ini kami para nasabah Jiwasraya, khususnya yang tergabung dalam Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) dan Nasabah Korban Asuransi Jiwasraya (NK-AJS) menyatakan MENOLAK KERAS program restrukturisasi polis konsumen yang dijalankan secara parallel dengan pengalihan pertanggungan ke new company IFG Life.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, kami berkomitment untuk mengawal kasus ini dan menggugat para pihak yang bertanggung jawab atas program perampokan BUMN PT. Asuransi Jiwasraya dimaksud. Kami meminta kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk turun tangan memperhatikan nasib jutaan rakyatnya. Kami memohon ketegasan Bapak Presiden untuk membatalkan program restrukturisasi polis nasabah Jiwasrawa, dan mengembalikannya kepada kontrak perjanjian awal sebagaimana tertera pada polis yang dipegang masing-masing nasabah. (*)

Penulis Latin, SE, adalah Sekjend FNKJ (Forum Nasabah Korban Jiwasraya), pemegang polis Jiwasraya, anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia
E-mail: fnkjgroup@gmail.com
Twitter: @FNKJGROUP

Catatan:

Bagian 1 dapat dibaca di sini: https://pewarta-indonesia.com/2021/05/sekenario-perampokan-jiwasraya-berkedok-penyelamatan-polis-nasabah-bagian-1/

Bagian 2 dapat dilihat di sini: https://pewarta-indonesia.com/2021/05/skenario-perampokan-jiwasraya-berkedok-penyelamatan-polis-nasabah-bagian-2/

Sekenario Perampokan Jiwasraya Berkedok Penyelamatan Polis Nasabah (Bagian 2)





Oleh: Latin, SE

Jakarta - www.kamtibmasindonesia.online


Selain merugikan jutaan nasabah ini, kebijakan tersebut juga akan membawa kerugian bagi Perusahaan AJS, terutama dikaitkan dengan potensi hilangnya income perseoran Jiwasraya di masa depan. Hal itu akan berpengaruh kepada menurunnya potensi pemenuhan liabilitas atau hutang yang harus dilunasi perusahaan kepada para pihak terkait. (kutipan paragraf terakhir artikel bagian 1)_

*Proses Pengakhiran Polis Merugikan Konsumen*

Dalam hal status pengakhiran polis asuransi, yang notabene di dalamnya memiliki Nilai Tunai, yang telah dimatikan (diakhiri - red) secara sepihak oleh manajemen AJS, semestinya dapat dibayarkan segera kepada pemegang polis sesuai nilai masing-masing polis. Demikian juga terhadap polis yang telah selesai masa kontrak, seperti polis tahapan dana belajar/pendidikan dan polis pembayaran klaim meninggal dunia, seharusnya dilakukan pembayarannya sesuai dengan pengajuan besaran masing-masing polis. Pembayaran juga harus diselesaikan sekaligus tanpa melalui proses pembayaran cicilan uang klaim asuransi, serta tidak patut dialihkan terlebih dulu ke perusahaan IFG Life.

Jika merujuk kepada Program Restrukturisasi Polis AJS, mekanisme pembayaran uang klaim asuransi secara keseluruhan harus melalui proses restrukturisasi polis, yang akan dialihkan terlebih dahulu kepada new company yakni pada perusahaan IFG Life. Hal ini merupakan suatu kejanggalan dan keanehan besar, karena kebijakan semacam itu tidak memiliki dasar pijakan yang jelas, terutama dari sisi regulasi dan perundangan yang berlaku di dunia perasuransian.

Mekanisme pembayaran uang klaim asuransi tersebut, berdasarkan Program Restrukturisasi Polis AJS, harus terlebih dahulu melalui membelian polis asuransi jiwa pada produk asuransi milik perseroan Jiwasraya. Selanjutnya polis-polis baru ini diklaim sepihak oleh manajemen AJS sebagai hasil restrukturisasi polis konsumen Jiwasraya. Polis-polis baru itu nantinya akan dibayarkan berdasarkan polis asuransi tersebut sebagai acuan pembayaran klaim pada new company di IFG Life sebagai penanggung pertanggungan yang baru.

Hal tersebut menambah kejanggalan yang sulit diterima akal sehat. Sebagaimana diketahui bahwa isi dari masing-masing produk (polis) berbeda-beda antara ketiga kelompok distribusi pemasaran sebagaimana diuraikan terdahulu. Sebagai contoh, nasabah di saluran distrubusi bancassurance dengan durasi waktu pembayaran cicilan klaim selama 5 hingga 15 tahun, pembayaran klaim cicilan pokok tanpa bunga akan dipotong biaya adminsitrasi polis sebesar 29 % & 31 % dari ketersediaan dana polisnya. Sisa dari pemotongan untuk biaya administrasi tersebut (69 % & 71 % – red) pembayarannya akan dicicil selama 5 tahun tanpa bunga. Langkah ini semakin ngawur dan aneh, serta tidak memiliki landasan hukum.

Kebijakan semacam itu dipastikan bertentangan dengan Peraturan Otortitas Jasa Keuangan Nomor: 69/POJK.05/2016, yang pada pasal 61 ayat (2) menyatakan bahwa: “Dalam hal pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding menolak pertanggungannya dialihkan kepada Perusahaan atau Unit Syariah lain, pertanggungan menjadi berakhir dan Perusahaan atau Unit Syariah wajib mengembalikan hak pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding.”

Berkaitan dengan pasal 61 ayat (2) di atas, maka pemegang polis AJS berhak sepenuhnya untuk menolak pengalihan pertanggungan yang akan dilakukan manajemen AJS, yang selanjutnya berhak mendapatkan pembayaran berdasarkan nilai pertanggungan pada saat penolakan itu disampaikan kepada perusahaan. Hal ini sesuai pasal 62 ayat (1) yang berbunyi: “Pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dilakukan sebagai berikut: (c) untuk polis asuransi atau polis asuransi syariah yang memiliki unsur tabungan adalah sebesar nilai tunai (NT) pada tanggal pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding menyampaikan penolakan atas pengalihan pertanggungannya.”

Pun, proses pengembalian hak pemegang polis tidak boleh dibebankan biaya administrasi apapun. Penegasan itu dapat dilihat pada pasal 62 ayat (2) yang lengkapnya berbunyi: “Pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibebankan dengan biaya administrasi termasuk biaya pengakhiran polis atau surrender charge.”

Pengambilan keputusan sepihak tentang Program Restrukturisasi Polis AJS itu, oleh manajemen AJS tanpa melibatkan pemegang polis Jiwasraya, merupakan sebuah pelanggaran hukum dan harus dinyatakan illegal. Dampak dari kebijakan illegal tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat, khususnya para nasabah AJS. Lagi, program restrukturisasi polis konsumen Jiwasraya benar-benar tidak berdasarkan prinsip asas keadilan dan mengabaikan hak-hak 5,3 juta rakyat Indonesia pemegang polis Jiwasraya yang selama puluhan tahun telah ikut berjuang membesarkan perusahaan asuransi milik negara itu. (bersambung)

Catatan: Baca artikel terkait “Sekenario Perampokan Jiwasraya Berkedok Penyelamatan Polis Nasabah (Bagian 1)”: https://pewarta-indonesia.com/2021/05/sekenario-perampokan-jiwasraya-berkedok-penyelamatan-polis-nasabah-bagian-1/

Sekenario Perampokan Jiwasraya Berkedok Penyelamatan Polis Nasabah (Bagian 1)





Oleh: Latin, SE

Jakarta – www.kamtibmasindonesia.online
Kebijakan Penyehatan dan Penyelamatan BUMN Asuransi Jiwasraya (AJS) yang diajukan Dewan Direksi perusahaan ini telah menimbulkan paradoks. Sebuah program yang terlihat seolah-olah menyelamatkan tapi sesungguhnya justru akan menghasilkan keterpurukan dan kehancuran bagi Jiwasraya. Langkah tersebut perlu dievaluasi untuk kemudian dihentikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam upaya membangun perusahaan BUMN sebagai lokomotif bisnis Negara.

Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya, yang digadang-gadang mampu menjadi strategi utama penyelamatan dan penyehatan BUMN AJS, pada kenyataannya menjadi pembunuh berdarah dingin yang sangat mematikan Jiwasraya. Bahkan, kebijakan itu telah dan akan merugikan seluruh konsumen polis asuransi jiwa milik negara ini yang berjumlah kurang lebih 5,3 juta jiwa.

Restrukturisasi Polis Konsumen yang memangkas nilai manfaat polis hingga ke angka 70 persen dari nilai simpanan polisnya pada hakekatnya adalah program perampokan dana nasabah. Modus operandi yang dijalankan cukup rapi, seolah-olah kebijakan itu merupakan program penyelamatan polis yang legal, yakni dengan mengalihkan ke new company pada asuransi Indonesian Financial Group, IFG Life, anak usaha dari Badan Pembina Usaha Indonesia (BPUI).

BPUI/IFG, yang juga adalah BUMN, selama ini beroperasi dengan core bisnis di sektor pembiayaan, bukan pada core bisnis yang sebagaimana mestinya. Manajemen BPUI/IFG di masa lalu pernah tersangkut skandal korupsi. Hal itu tentunya akan membuat ketidakyakinan publik dalam mendorong keberhasilan perusahaan tersebut dalam memimpin Holding BUMN perasuransian dan penjaminan pada sektor jasa keuangan nonperbankan.

Pada sisi lain, penggunaan nama badan usaha menggunakan nama bahasa asing tidak sejalan dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Pada pasal Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa: Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Penunjukan BPUI/IFG sebagai satu-satunya induk Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan dinilai tidak sejalan dengan semangat membangun perusahaan-perusahaan BUMN, khususnya dalam bidang industri perasuransian, dalam hal upaya untuk efisiensi biaya. Perampingan anak usaha BUMN atau holdingisasi dibentuk dalam rangka menjaga kemampuan bersaing perusahaan secara sehat, baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional. Melalui perampingan dalam menjalankan bisnis badan usaha negara tersebut, diharapkan agar BUMN kembali fokus kepada core bisnis masing-masing yang dimiliki oleh perusahaan induknya.

*Restrukturisasi Polis Merugikan Konsumen*

Implementasi program Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya yang dialihkan ke new company, yakni pada IFG Life, diduga menerapkan praktek rekayasa kongsi yang tidak sejalan dengan regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi. Pasal 60 ayat (1) dalam peraturan OJK itu menegaskan bahwa “Pengalihan sebagian portofolio pertanggungan oleh Perusahaan atau Unit Syariah hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK”.

Dan, pada ayat (2) dalam pasal yang sama menyatakan “Pengalihan portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bahwa pengalihan dimaksud: (a) tidak mengurangi hak pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding; (b) dilakukan kepada Perusahaan atau Unit Syariah yang memiliki bidang usaha yang sama; (c) dilakukan kepada Perusahaan atau Unit Syariah yang telah memiliki produk sejenis atau jenis perjanjian reasuransi yang sejenis; dan (d) tidak menyebabkan Perusahaan atau Unit Syariah yang menerima pengalihan dimaksud melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Dengan kata lain, dalam hal pengalihan pertanggungan portofolio asuransi kepada perusahaan asuransi jiwa yang lainnya haruslah dengan perusahaan sejenis, dan hendaknya minimal memiliki manfaat yang sama dengan manfaat polis pada perusahaan asuransi sebelumnya. Namun pada prakteknya, Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya itu mengurangi dan menghilangkan semua manfaat yang melekat pada polis sebelumnya, dengan mengubah perjanjian klausa baku yang bertentangan dengan Undang-Undang Perasuransian mengenai perjanjian kedua pihak. Kebijakan dan tindakan Manajemen AJS mengambil keputusan sepihak dengan mematikan seluruh polis aktif milik konsumen Polis Jiwasraya pada tahun 2020 lalu, yang dibuktikan adanya cut off 31/12/2020 dalam bentuk polis yang memiliki Nilai Tunai (NT), telah menimbulkan kerugian besar bagi Konsumen Polis Jiwasraya.

Sejumlah konsumen AJS yang mengalami kerugian itu dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok berdasarkan saluran distribusi produk AJS, sebagai berikut:

- Kelompok Pertama: saluran distribusi bancassurance sebanyak 17.459 peserta, dengan total liabilitas perseroan kurang-lebih 16,8 triliun, yang produknya dijual melalui kanal perbankan sebagai agen penjual sejumlah 7 bank yang ditunjuk (BRI, Standard Chartered Bank, BTN, QNB Indonesia, ANZ Indonesia, Vinctoria Internasional, dan KEB Hana Bank).

- Kelompok Kedua: saluran distribusi ritel BOS (Branch Office System) melalui 74 kantor cabang dan 17 kantor wilayah di seluruh Indonesia. Terdapat tidak kurang dari 3,04 juta peserta AJS di kelompok ini dengan total liabilitas perseroan Jiwasraya kurang-lebih sebesar 10,2 triliun.

- Kelompok Ketiga: saluran distribusi pemasaran Korporasi Program Manfaat Karyawan (Employee Benefit) melalui 2.094 Pemegang Polis Korporasi, dengan jumlah peserta kurang-lebih 2,26 juta peserta, dengan liabilitas perseroan Jiwasraya sekitar 24,4 triliun.

Dari ketiga kelompok tersebut, secara keseluruhan total konsumen Polis AJS mencapai 5,3 juta orang. Ini artinya, kebijakan Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya akan merugikan 5,3 juta jiwa rakyat Indonesia. Mereka ini akan kehilangan benefit atau manfaat polis asuransi pertanggungan yang melekat pada polis yang dimilikinya.

Selain merugikan jutaan nasabah ini, kebijakan tersebut juga akan membawa kerugian bagi Perusahaan AJS, terutama dikaitkan dengan potensi hilangnya income perseoran Jiwasraya di masa depan. Hal itu akan berpengaruh kepada menurunnya potensi pemenuhan liabilitas atau hutang yang harus dilunasi perusahaan kepada para pihak terkait. (bersambung)

Dubes Maroko Terima Kunjungan Silahturahmi PPWI





Jakarta – www.kamtibmasindonesia.online

Duta Besar Kerajaan Maroko untuk Indonesia, Yang Mulia Mr. Ouadia Benabdellah, berkenan menerima kunjungan silahturahmi Ramadhan 1442 dari pengurus dan anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di kediaman resmi Duta Besar, Jl Mataram Raya No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, 9 Mei 2021. Pada kesempatan itu, Dubes Maroko didampingi seorang jurnalis dari Morocco Associate Press Agency, Ms. Nadia El Ahmar.

Sementara dari peserta silahturahmi, selain Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, hadir juga 11 anggota dan pengurus PPWI yang umumnya berdomisili di Jakarta. Karena situasi pandemi Covid-19 yang masih melanda di mana-mana, maka jumlah undangan sangat terbatas dan acara berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat.

Terlihat di antara para pengurus PPWI yang hadir antara lain Brigjen TNI Albiner Sitompul, Ery Biyaya, dan Winarsih Lalengke. Juga, tidak ketinggalan para aktivis PPWI lainnya, seperti Ustadz Anton Susanto, Anggi Pratama, dan Nina Muhammad.

Acara silahturahmi diawali dengan ramah-tamah antara PPWI dengan Dubes Ouadia Benabdellah yang bertujuan untuk saling bertukar informasi terkait suasana Ramadhan di Maroko dan Indonesia. Para peserta juga menyimak pemaparan Dubes Maroko tentang suasana perayaan Hari Raya Idul Fitri di negara yang berjuluk Matahari Terbenam tersebut. Suasana ramah-tamah itu berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan.

Ketua Umum PPWI, yang adalah juga menjabat sebagai Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kedutaan Besar Maroko di Jakarta yang setiap tahunnya mengundang PPWI untuk bersilahturahmi di dalam bulan suci Ramadhan. Lalengke menyatakan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dubes Maroko yang begitu intens melakukan komunikasi sosial-budaya dengan berbagai komunitas di Indonesia, terutama dengan PPWI.

_“On behalf of the Indonesian Citizen Journalists Association, I thank you very much for your kindness inviting us to your official residence for having good time with Your Excellency. We appreciate your kind heart and hopefully we can continuously strengthen our cooperation and brotherhood,”_ ujar Lalengke di tengah percakapan silahturahim dengan tuan rumah.

Silahturahmi itu kemudian dilanjutkan dengan acara membatalkan puasa _(iftar)_ bersama Dubes Maroko dengan menu berbuka puasa ala masyarakat Maroko, yakni dengan kurma dan susu segar. Tidak ketinggalan menu berbuka special yakni B’sarra Soup yang berbahan dasar kacang-kacangan. Usai membatalkan puasa, para peserta melaksanakan Sholat Magribh berjamaah di ruang mushala kediaman Dubes.

Kegiatan silahturahmi masih berlanjut dengan makan malam bersama. Lagi-lagi, makan malam special ini menyediakan menu Maroko, seperti Tagine (semur khas Maroko yang dimasak dalam pot tanah liat), Couscous (pasta gandum dengan sayuran), roti dan kalkun panggang. Sambil makan-minum bersama, para peserta melanjutkan bertukar cerita dengan Dubes Maroko yang terkenal sangat ramah tersebut.

Acara yang berlangsung sejak pukul 17.30 wib itu kemudian diakhiri dengan foto bersama dengan latar belang Raja Maroko, Yang Mulia King Mohammed VI. Bravo Kedubes Maroko..!! Bravo PPWI dimanapun berada…!! (APL/Red)

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman Bertekad Membuat Jakarta Bebas Premanisme Debt Collector






Jakarta, www.kamtibmasindonesia.online

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman bertekad membuat Jakarta bebas premanisme debt collector.
Bahkan Dudung sampai membagikan nomor HP-nya, dan meminta masyarakat melapor bila ada peristiwa premanisme debt collector.

"Saya sudah koordinasi dengan Kapolda, bahwa perilaku-perilaku debt collector ini akan kita hentikan. Tidak ada karena kekuasaan tertentu memanfaatkan pihak-pihak tertentu sehingga menggunakan premanisme," kata Dudung di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (11/5).

Dudung sendiri menyampaikan sikap tegas ini terkait anggota TNI Serda Suhadi yang tak dihargai para oknum debt collector saat menengahi perselisihan di Semper, Jakarta Utara.

"Saya imbau kepada masyarakat apa pun yang menjadi permasalahan-permasalahan di wilayah Jabodetabek ini segera laporkan ke TNI Polri maka kami akan datang secepat mungkin untuk membantu masyarakat," beber dia.

Dudung meminta agar masyarakat jangan pernah takut kepada kelompok-kelompok premanisme yang ada di DKI.

"Saya akan hadir dengan Kapolda untuk membantu dari kesulitan-kesulitan tersebut," beber dia.

Saya harapkan kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan jasa-jasa debt collector sudah tidak melakukan kembali. Saya dengan Polda Metro Jaya dengan tegas akan berdiri paling depan membantu rakyat, membantu masyarakat yang ada di DKI. *Silakan catat nomor telepon saya, 081223101988. Mayjen TNI Dudung*

Dudung mengungkapkan, di saat pandemi COVID-19 ini, masyarakat tengah mengalami kesulitan. Ada yang di PHK, sehingga mengalami kendala urusan ekonomi dan kesehatan.

"Oleh karenanya kepada pihak-pihak perusahaan yang memberikan pinjaman agar toleransi kepada masyarakat yang saat ini sedang kesulitan. Ini pun sudah ditekankan kepada pemerintah, *bahwa dari OJK ini sudah resmi memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022," urai dia.*

Apa pun yang menjadi kesulitan masyarakat, SMS saya, telepon saya. Saya akan perintahkan seluruh anggota TNI di jajaran Jabodetabek tentunya kita akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan hadir di tengah masyarakat apa pun kesulitannya, kata Mayjen TNI Dudung (YG01/red)

Sambut Idul Fitri 1442 H, Pangdam I/BB Berikan Bingkisan kepada Prajurit dan PNS Kodam I/BB





Medan - Kamtibmas Indonesia.Online
Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM, didampingi PJU Kodam I/BB memberikan Bingkisan kepada prajurit dan Pns Kodam I/BB dalam rangka menyambut hari raya idul fitri 1442 H tahun 2021, acara di gelar di lapangan apel Makodam I/BB Jl. Gatot Subroto km 7,5 Medan, Senin (10/5/2021).

Pada kesempatan tersebut Pangdam I/BB menyampaikan tanpa terasa, kita telah berada di penghujung bulan suci ramadhan, artinya sebentar lagi puasa ramadhan akan segera berakhir, semoga kita menjadi pribadi-pribadi yang Muttaqin dan mari kita sambut hari raya idul fitri 1442 hijriah.



“Meski masih dalam suasana pandemi covid-19 dan kondisi medan saat ini adalah zona orange, saya berharap seluruh personel Kodam I/Bukit Barisan mempedomani himbauan pemerintah untuk tidak mudik dan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai covid-19 serta senantiasa berdoa kepada Allah swt Tuhan yang maha esa agar pandemi ini segera berakhir”, ucap Pangdam.

Pangdam juga mengapresiasi kepada seluruh prajurit dan Pns yang berada dimakodam I/BB atas tidak adanya laporan yang negative atau pelanggaran, “tetap pertahankan itu, apabila ada permasalahan agar dapat berkoordinasi kepada pimpinan ataupun Komandan satuan untuk penyelesaiannya”, terangnya.

Selanjutnya pada kesempatan ini, Komando akan memberikan bingkisan lebaran, Jangan dilihat dari bentuk dan nilainya tetapi ini adalah sebagai wujud perhatian dan kasih sayang pimpinan kepada prajurit dan pns Kodam I/BB.

“Saya secara pribadi beserta keluarga mengucapkan ”Selamat hari raya idul fitri 1442 hijriah, mohon maaf lahir dan batin” kepada seluruh prajurit dan pns serta sampaikan salam hormat saya untuk keluarga di rumah”, pungkas Mayjen TNI Hassanudin.


Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, turut hadir dalam acara tersebut Kasdam I/BB, Irdam I/BB, Kapoksahli Pangdam I/BB, para Asisten Kasdam I/BB, para Kabalakdam I/BB. (Pendam I/BB)

Kodam I/BB Siapkan Vaksinasi Serentak Untuk Purnawirawan, Istri Purnawirawan dan Warakawuri






Medan - Kamtibmas Indonesia.Online

Kodam I/Bukit Barisan merencanakan jadwal vaksinasi secara serentak kepada purnawirawan, istrinya purnawirawan, Warakawuri dan Keluarga Besar TNI (TNI) di wilayah teritorialnya di empat provinsi meliputi Sumut, Riau, Sumbar dan Kepri selama enam hari pada tanggal 18-21 dan tanggal 24-25 Mei 2021.

Adapun jumlah purnawirawan, istri purnawirawan, warakawuri, dan KBT diwilayah jajaran Kodam I/BB yang terdata untuk melakukan vaksinasi sebanyak 13.242 orang dengan jumlah vaksin yang diterima sebanyak 24.300

Hal ini disampaikan Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan (Kapendam I/BB), Letkol Inf Donald Erickson Silitonga melalui press releasenya dari Media Centre Pendam I/BB di Medan, Jumat (7/5/2021).

Pelaksanaan vaksinasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa dengan para Pangkotama TNI AD sewilayah Indonesia pada Senin, 3 Mei 2021 lalu.

Dijelaskan Kapendam I/BB, pada 4 Mei 2021, vaksin Astra Zaneca dari PT Bio Farma Bandung telah diterima oleh Dinkes di empat provinsi wilayah Kodam I/BB. 

Lebih lanjut Letkol Donald Silitonga menjelaskan, untuk jadwal pendistribusian vaksin Astra Zaneca dari empat Provinsi mulai tgl 6 - 9 Mei 2021 sudah tiba di Dinkes Kab/Kota wilayah teritorial. 

"Sedangkan untuk Dinkes Darmasraya pada 10 Mei 2021 dan Dinkes Kepulauan Mentawai pada 15 Mei 2021," jelas Kapendam I/BB. 

Pelaksanaan Vaksinasi menggunakan sarana dan prasarana 48 Faskes dan 480 Vaksinator ( 21 Faskes dan 255 vaksinator di wil Sumut, 16 Faskes dan 93 vaksinator di wil Sumbar, 9 Faskes dan 95 vaksinator
di wil riau dan 2 Faskes 37 vaksinator di wil kepri )

"Untuk itu, diharapkan kepada satuan jajaran/Denkesyah di seluruh wilayah Kodam I/BB agar memonitor ketibaan vaksin Astra Zaneca ini di Dinkes Kota/Kab. wilayah masing-masing," ucapnya. 

Rencana kelebihan vaksin di jajaran Kodam I/ BB akan diberikan kepada KBT, Tenaga Pendidik, Jurnalistik dan Pelaku ekonomi. 

Sumber: Pendam I/BB.

Pangdam I/ BB : Pastikan Penanganan WNI, PMI serta WNA, Karantina Secara Aman dan Lancar*





Deliserdang - Kamtibmas Indonesia.Online
Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanuddin SIP MM bersama rombongan telah melakukan peninjauan situasi Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) dan beberapa lokasi isolasi atau Karantina penanganan kepulangan WNI/PMI/WNA dari Luar Negeri di Sumut, Sabtu (8/5/2021).

Dalam kegiatan ke Bandara KNIA, Pangdam didampingi Wakapoldasu, Asintel, Asops, Aster Kasdam I/ BB dan Kapendam I / BB, Karo Ops Poldasu, Dandim 0204/ DS, Kapolrestabes Medan, Dandim 0201/BS, Danpomdam I/ BB, Dandeninteldam I/ BB dan Kapolresta Deli Serdang.

Pangdam dan rombongan langsung memasuki Bandara KNIA melihat keadaan lebih dekat di lapangan, selanjutnya melakukan peninjauan di beberapa tempat karantina antara lain Wings hotel Kualanamu, Prime hotel Kualanamu, hotel Griya, hotel Saka.

Kegiatan ini sebagai langkah pengamanan dan antisipasi serta pencegahan dan penyebaran wabah Covid-19 yang masuk di wilayah jajaran Kodam I/ BB menjelang Hari Lebaran jelas Pangdam.

Dalam kesempatan tersebut, Pangdam memberi pengarahan bahwa setiap orang Wajib menerapkan aturan protokol Kesehatan dalam melakukan perjalanan intenasional. Para WNI/ WNA di posko Karantina tetap berlakukan protokol kesehatan yang ketat (5M).
 Para WNI/ WNA harus patuhi semua aturan yang ada, saat di karantina . 

Sementara itu, di lokasi peninjauan Pos Pam Ketupat Toba 2021, Pangdam I/BB menghimbau Kepada Anggota TNI, Polri, Dishub, Satpol PP serta Instansi yang terlibat Operasi Ketupat 2021 agar benar benar melaksanakan Pengamanan ini dengan baik sesuai prosedur yang sudah ditentukan, Jika terdapat ada pemudik yang melaksanakan mudik, jangan segan segan untuk menindak dan memutar balik kenderaan ke daerah asalnya.

Sedangkan untuk di Pos Pelayanan tetap dilakukan pengawasan serta himbauan Protokol Kesehatan secara ketat guna menghindari penyebaran Covid- 19 (red).

(Pendam I/BB)

Bertemu Silahturahmi dengan PPWI, Ketua DPD-RI La Nyalla Mattalitti Ceritakan Pengalaman Hidupnya*





Jakarta – www.kamtibmasindonesia.online

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Ir. H. AA La Nyalla Mahmud Mattalitti atau yang akrab disapa La Nyalla Mattalitti, berkenan menerima kunjungan silahturahmi Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) di Rumah Dinas Ketua DPD-RI, Jl. Denpasar Raya No. 21 Kuningan Jakarta Selatan, Kamis, 6 Mei 2021. Hadir pada pertemuan itu, Ketua DPD-RI La Nyalla Mattaliti, didampingi Ketua Komite I DPD-RI, Fachrul Razi, SIP, MIP.

Sementara dari pihak PPWI, acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Umumnya, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Selain Lalengke, hadir juga sekitar 30-an pengurus dan anggota PPWI se-Jabodetabek dan Kabupaten Karawang. Di antara para anggota PPWI yang hadir dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan kekeluargaan itu, terlihat penceramah Ustad Anton Susanto atau yang akrab disapa UAS Betawi, dan Iriyanto, SH, MH yang sehari-hari bertugas di Kantor Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Dalam pengantarnya, Ketua Komite I Fachrul Razi, yang adalah juga Sekretaris Jenderal PPWI, memperkenalkan sosok Ketua DPD-RI La Nyalla Mattalitti kepada para peserta. Fachrul juga memperkenalkan satu-per-satu peserta yang hadir kepada Ketua DPD-RI kelahiran Jakarta, 10 Mei 1959 itu. “Pak Ketua yang saya hormati, teman-teman yang hadir di sini umumnya adalah para pimpinan redaksi dan pengelola media. Karena situasi pandemi Covid-19, maka yang bisa hadir ini hanya sebagian kecil saja. Anggota PPWI di seluruh Indonesia sudah lebih dari 4000 orang saat ini, dan tidak kurang dari 300 media berada di jaringan kita,” ungkap Fachrul sambil ‘mengabsen’ satu-per-satu peserta yang sempat hadir dan nama medianya masing-masing.

Wilson Lalengke, yang berkesempatan melanjutkan pembicaraan dari Sekjen PPWI menambahkan penjelasan secara singkat tentang organisasi yang dipimpinnya. Lalengke mengungkapkan maksud kunjungan audiensi ini seraya menyampaikan rasa terima kasih atas penerimaan yang hangat dan penuh kekeluargaan dari Ketua DPD-RI dan Ketua Komite I. Sebagai organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pers, kata Lalengke, PPWI ingin mengakomodir kegiatan-kegiatan DPD-RI dalam bentuk pemberitaan, sebab sejauh ini pihaknya menilai kerja DPD-RI perlu lebih diekspos secara luas.

"PPWI ini berbasis citizen journalism atau pewarta warga, yang mewadahi setiap warga masyarakat tanpa kecuali untuk melakukan fungsi-fungsi jurnalistik, yakni mengumpulkan informasi, menyimpan, mengolah dan mempublikasikan informasi, aspirasi, maupun gagasannya melalui media massa. Dengan 300-an media yang ada di dalam PPWI, kita siap mempublikasikan program, agenda kegiatan, pikiran, gagasan dan visi-misi Ketua DPD-RI," kata Lalengke yang saat itu duduk bersebelahan di sebelah kanan Ketua DPD-RI La Nyalla Mattalitti.

Terkait dengan program re-branding lembaga dan sosok Ketua DPD-RI di waktu-waktu mendatang, tambah Lalengke, pihaknya mengusulkan agar Ketua DPD-RI berkenan untuk tampil sebagai sosok pemimpin yang menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat melalui berbagai bentuk kebijakan lembaga DPD-RI. “Rakyat akan mencintai pemimpin yang dianggap mampu memberikan solusi dari persoalan yang mereka hadapi. Sekali rakyat mendapatkan bantuan dari seorang pemimpin dalam menyelesaikan masalah yang dihadapinya, maka ia akan jatuh cinta dan bersedia berkorban untuk membela pemimpinnya itu,” beber tokoh pers nasional ini penuh semangat.

Ketua DPD-RI, Ir. AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, saat memberikan sambutan dan arahannya pada pertemuan tersebut memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan motivasi kepada para peserta silahturahmi sekaligus menyampaikan komitmennya dalam membangun bangsa Indonesia. Untuk itu, pria yang dibesarkan di Surabaya ini menceritakan sejarah hidupnya yang penuh lika-liku perjuangan dengan dinamika yang tergolong ‘keras’.

“Saya dilahirkan di Jakarta pada tahun 1959. Karena ayah saya seorang dosen, yang pada saat saya masih kecil pindah ke Surabaya, maka saya ikut orang tua pindah ke Surabaya, dan bersekolah di sana,” kata La Nyalla Mattalitti memulai kisah hidupnya.

Saat masih sekolah itu, lanjutnya, dirinya sudah minta izin ke orang tua untuk tinggal di luar rumah dengan maksud ingin melatih diri dengan kehidupan yang sulit bersama dinamika kerasnya kehidupan Kota Surabaya. La Nyalla ingin melatih diri menghadapi dan mengatasi sendiri segala tantangan dan rintangan hidup tanpa harus menggantungkan diri kepada orang tuanya.

“Termasuk untuk biaya sekolah, saya cari sendiri. Saya berjualan buku sepulang sekolah, terutama buku-buku agama, saya beli dan jual di dekat masjid kepada orang-orang yang keluar masuk masjid. Dari situlah saya belajar mencari uang dan membiayai sekolah dan hidup saya,” ungkap mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur 2 periode itu. Hidup mandiri ini dijalaninya hingga menyelesaikan studi di SMA Negeri 3 Surabaya.

Setamat SMA, La Nyalla melanjutkan study non gelar ke Australia. Hal yang sama juga dilakoninya, yakni berusaha menghidupi diri sendiri dan membiayai kuliahnya dari usahanya sendiri. Ia hanya diberikan tiket ke Australia dan modal uang saku sebesar 500 USD. Di pesawat, dia pun berkenalan dan menjalin hubungan komunikasi dengan sesama penumpang pesawat seraya menceritakan tujuannya ke Negeri Kangguru tersebut.

Di Australia, mantan Ketua Umum PSSI itu bekerja sebagai tukang cuci piring. “Sepulang kuliah, saya bekerja sebagai tukang cuci piring. Saya manfaatkan waktu untuk bekerja mencari uang agar bisa bertahan hidup dan membiayai kuliah saya tanpa meminta uang dari orang tua,” ujar La Nyalla Mattalitti.

Sepulang dari Australia, kembali dia berusaha hidup mandiri. La Nyalla muda ini bekerja sebagai sopir angkot sambil kuliah di Universitas Brawijaya. “Saya tidak ingin terlihat sebagai anak yang gagal, apapun pekerjaan halal saya kerjakan. Saya jadi sopir angkutan kota untuk mendapatkan uang guna membiayai hidup dan ongkos kuliah saya,” katanya. Ia kemudian tamat kuliah dari Unbraw pada tahun 1984 dengan gelar Insinyur Tehnik Sipil.

Pada episode hidup selanjutnya, cerita Senator dari Jawa Timur ini, dia kemudian merintis karir sebagai pengusaha di bidang penyelenggaraan pameran. Event pameran pertamanya gagal total. Pameran itu tidak memberikan keuntungan, justru malah membebaninya dengan hutang sebesar 180 juta rupiah di tahun 1989. Ia kemudian harus membayar utang itu dengan mencicil.

Walau demikian, La Nyalla tidak putus asah. Ia kemudian meminjam dana lagi kepada sponsor (Maspion – red) sebesar 5 juta rupiah untuk menyelenggarakan pameran. Kali ini, pria murah senyum itu mempersiapkan pelaksanaan pameran dengan sebaik-baiknya. “Sponsor saya heran, saya rugi 180 juta dari kegiatan pameran, tapi mau pinjam dana lagi untuk melakukan usaha yang sama, menyelenggarakan pameran lagi,” ungkapnya mengenang sejarah perjuangannya itu.

Bersyukur, penyelenggaraan pameran kedua atas dukungan dana 5 juta dari PT. Maspion berhasil dengan sukses. Dari kegiatan ini, La Nyalla mendapatkan keuntungan besar yang digunakannya untuk membayar hutang-hutangnya, sisanya untuk membeli mobil dan kebutuhan hidup lainnya.

Keberhasilan La Nyalla Mattalitti pada pelaksanaan pameran kedua itu berdampak positif dan menjadi awal melejitnya sosok putra dari Mahmud Mattalitti itu sebagai pengusaha muda Jawa Timur. Bagaimana tidak, sejak keberhasilannya tersebut ia digandeng oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyelenggarakan pameran tahunan bernama “Surabaya Expo” yang dimulai sejak tahun 1990 hingga 2001.

Selain menjadi pengusaha dengan jabatan sebagai Manajer PT Airlanggatama Nusantara Sakti, Komisaris PT Airlangga Media Cakra Nusantara, dan Komisaris PT Pelabuhan Jatim Satu, La Nyalla juga aktif di berbagai organisasi sosial kemasyarakatan dan bisnis. “Saya aktif dan terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur. Pada 1993, saya terpilih sebagai Ketua Pemuda Pancasila (PP) Jawa Timur. Dan saya juga pernah menjabat sebagai Ketua KONI Jawa Timur,” tutur La Nyalla Mattalitti.

Di dunia politik, La Nyalla Mattalitti, memulai karirnya dengan menjadi Ketua DPW Partai Patriot Pancasila Jawa Timur pada tahun 2003. Ia kemudian melanjutkan jabatan kepemimpinan di partai yang didirikan oleh para tokoh Pemuda Pancasila itu sebagai Ketua DPW Partai Patriot untuk periode 2008-2013.

Kiprahnya di tingkat nasional dimulai sejak La Nyalla, yang merupakan keponakan mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali itu, terpilih menjadi Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) atas prakarsa Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) pada tahun 2011. “Saya kemudian terpilih lagi menjadi Ketua Umum PSSI dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Surabaya pada tanggal 18 April 2015,” imbuh La Nyalla Mattaliti.

Pada bagian terakhir cerita hidupnya, lelaki berbadan tinggi besar ini, menuturkan tentang terpaan prahara yang menimpanya. Media dimana-mana gencar memberitakan tentang kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur sebesar 5,3 miliyar yang melibatkan nama La Nyalla. Tidak hanya itu, pria yang pernah didapuk menjadi Anggota Kehormatan Partai Bulan Bintang ini juga disangkutkan dengan dugaan korupsi di tubuh PSSI.

Dengan suara sedikit tergetar, La Nyalla menceritakan bahwa itulah masa-masa tersulit dalam hidupnya. Ia harus menanggung beban berat, terutama secara psikologis, sebagai putra yang lahir dari keluarga saudagar kaya terhormat di Sulawesi Selatan dan ayahnya sebagai dosen yang pernah menjabat sebagai salah satu pimpinan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

“Tapi saya harus tegar menghadapi segala tuduhan itu. Alhamdulillah, semuanya bisa saya tepis, delapan kali saya dikasuskan, dan semuanya saya menangkan, termasuk gugatan praperadilan yang saya ajukan sebanyak 2 kali, saya menangkan keduanya. Akhirnya saya dinyatakan bebas murni dari seluruh tuduhan dan tuntutan hukum yang ditimpakan kepada saya,” beber La Nyalla Mattalitti.

Sebagaimana diketahui bersama, pada pemilu 2019 lalu La Nyalla Mattalitti terpilih menjadi Anggota DPD-RI dari daerah pemilihan Provinsi Jawa Timur dengan nomor urut 2. Ia kemudian menjadi Ketua DPD-RI masa jabatan 2019-2024. "Saya ingin berjuang membuat DPD-RI lebih kuat dan lebih bermanfaat bagi daerah. Saya membutuhkan rekan-rekan PPWI untuk membantu kerja-kerja kami di lembaga DPR-RI agar masyarakat tahu dan mendukung bersama peningkatan kinerja lembaga parlemen kita itu bagi kepentingan semua daerah,” pungkas La Nyalla Mattalitti berpesan.

Acara temu silahturahmi PPWI dengan Ketua DPD-RI itu kemudian diakhiri dengan foto bersama. Sebelum foto bersama dimaksud, Ketua Umum PPWI didaulat untuk menyematkan Uniform (baju seragam) PPWI kepada senator yang terkenal rajin menjalankan ibadah Puasa Daud, sholat dhuha dan tahajud ini. La Nyalla Mattalitti kemudian menyatakan berkenan menjadi salah satu Dewan Penasehat PPWI Nasional. (APL/Red)