Kapolri Ingin Lemdiklat Jadi "Dapur" Pencetak SDM Unggul yang Dicintai Masyarakat







Jakarta -KamtibmasIndonesia.online
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap bahwa Lemdiklat Polri harus menjadi "dapur" untuk mencetak sosok personel kepolisian yang memiliki kompetensi dan kualitas yang baik seperti yang diharapkan dan dicintai serta memenuhi rasa keadilan masyarakat. 

Pernyataan itu disampaikan Sigit dalam sidang pleno Dewan Pendidikan dan Pelatihan (Wandiklat) Polri, Rabu (8/12/2021). Menurut Sigit, Wandiklat memiliki peran penting sebagai  tahap awal perumusan kebijakan yang menentukan kompetensi dan kualitas seorang prajurit Korps Bhayangkara. 

"Oleh karena itu untuk pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri yang unggul, Lemdiklat Polri menjadi kunci utama sebagai "dapur" pengolahan SDM Polri. Agar betul-betul terwujud SDM Polri yang unggul," kata Sigit dalam arahannya.

Dalam Wandiklat ini, mantan Kapolda Banten tersebut menekankan, pentingnya menerapkan tiga kompentensi, yakni, kompetensi teknis, kompetensi Leadership dan kompetensi etika. Serta tetap mengacu pada delapan standar pendidikan Polri, yaitu standar kompetensi kelulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. 

"Delapan standar pendidikan ini tentunya harus kita jadikan acuan sehingga betul-betul bisa dilaksanakaan dengan baik," ujar Sigit.

Terkait tiga kompentensi, eks Kabareskrim Polri ini menegaskan harus diterapkan di seluruh pendidikan yang ada, mulai dari Pendidikan Pembentukan (Diktuk), Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspes) dan Pendidikan Pengembangan Umum (Dikbangum).  

"Output yang kita harapkan, dimana mereka memiliki kompetensi teknis, kompetensi etika dan kompetensi Leadership. Sehingga betul-betul bisa dilahirkan personel Polri yang memiliki kemampuan sebagai Polri yang memiliki SDM yang mumpuni, unggul, dan profesional. Sehingga kita mampu lahirkan dan wujudkan  personel Polri yang pada saat melaksanakan tugasnya menjadi Polri yang betul-betul bisa dekat dengan masyarakat, bisa dipercaya masyarakat dan dicintai masyarakat. Ini adalah PR kita," ucap Sigit. 

Menurut Sigit, tiga kompetensi mutlak harus dimiliki oleh personel kepolisian. Sebab itu, Sigit berharap, Lemdiklat Polri menanamkan hal itu sejak awal mula pendidikan dan pelatihan dengan cara yang tepat dan proporsional. 

Dari segi pembentukan, kata Sigit, maka yang harus disajikan adalah kompetensi teknis dan kompetensi etika. Lalu, di segi pengembangan yang harus diberikan adalah kompetensi Leadership dan etika yang harus betul-betul ditanamkan. 

"Pendidikan pengembangan Dikbangspes, kompetensi teknis yang kita harapkan betul-betul bisa dipersiapkan untuk menghadapi tantangan tugas terkini," tutur Sigit.

Dari proses pembentukan, Sigit juga menegaskan bahwa, personel kepolisian harus dapat melakukan diskresi kepolisian dan penggunaan kekuatan secara bertanggung jawab. Pasalnya, hal itu harus sesuai dengan asas legalitas, proporsionalitas, nesesitas (keperluan) dan akuntabilitas.

Dalam kesempatan ini, Sigit juga mengingatkan soal harapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mewujudkan SDM yang unggul dan Presisi dalam menjalankan tugas serta wewenangnya. Karena itu, pengembangan SDM di Korps Bhayangkara menjadi salah satu peran yang sentral. 

"Untuk itu pengembangan SDM Polri harus diperhatikan secara serius. Mulai dari rekrutmen pendidikan dan promosi harus dilakukan transparan dan akuntabel. Kemudian harus dibentuk dan diciptakan karakter sesuai dengan tugas Polri dan tentunya harus menguasai ilmu pengetahuan yang baru," tutup Sigit (YG/red).




Menyoroti Oknum ASN Unstrat yang Diduga Rangkap Jabatan Jadi Advokat di PN Manado


Oleh Wilson Lalengke





Jakarta – Kamtibmas Indonesia. Online

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibenarkan merangkap jabatan atau melaksanakan tugas sebagai pengacara atau advokat. Hal tersebut tertuang secara jelas dan pasti dalam Pasal 3 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Ketentuan larangan bagi ASN menjalankan tugas sebagai advokat tersebut berbunyi: “(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) warga negara Republik Indonesia; (b) bertempat tinggal di Indonesia; (c) tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; (d) berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; ...” [1] [2]

Untuk dapat melakukan tugas dan/atau fungsi advokat, seseorang haruslah melalui proses pengangkatan sebagai Advokat dan wajib menjadi anggota organisasi Advokat. Hal itu dijelaskan dalam UU Advokat pada Pasal 30 ayat (1) dan (2). Berdasarkan ketentuan ini, maka seorang ASN tidak mungkin dapat menjalankan tugas atau pekerjaan sebagai Advokat, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, jika tidak diangkat sebagai Advokat oleh Organisasi Advokat yang menaunginya. Berdasarkan ketentuan ini pula, jika ada ASN yang boleh melaksanakan tugas dan/atau pekerjaan sebagai Advokat setelah melalui pengangkatan sebagai Advokat, hal itu berarti ASN tersebut bersama organisasi advokat yang mengangkatnya telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1) huruf (c) UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Namun, peraturan sebagaimana diuraikan di atas ini tidak berlaku bagi oknum ASN berinisial DP, yang bekerja di Universitas Samratulangi (Unstrat) Manado. Berdasarkan pemantauan lapangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, oknum DP yang bergelar SH, MH ini tertangkap mata telah menjadi dan bertindak sebagai advokat bagi seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unstrat, Mariam L. M. Pandean, yang menjadi terdakwa di PN Manado dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik [3].

Sebagaimana diketahui, seorang dosen Bahasa Indonesia FIB Unsrat, Mariam Pandean, sempat diseret ke meja hijau atas pengaduan seorang koleganya dosen Bahasa Jepang di fakultas yang sama, Stanly Monoarfa, dengan dakwaan pelanggaran pidana Pasal 27 UU ITE dan Pasal 311 KUHPidana. Walaupun fakta persidangan menunjukan bahwa dakwaan JPU dari Kejari Manado dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, namun Majelis Hakim berpendapat lain, dan membebaskan Mariam Pandean dari segala tuntutan JPU dengan putusan bebas.

Kembali kepada oknum ASN berinisial DP yang menjadi Advokat bagi terdakwa Mariam Pandean, hal ini perlu dipertanyakan dan dikaji ulang oleh para pemerhati hukum dan pencari keadilan. Keberadaan oknum DP yang hadir dan duduk di kursi jajaran advokat di ruang persidangan (bukan di kursi penonton) di setiap persidangan kasus Mariam Pandean selama kasus itu bergulir di persidangan, menjadi bukti faktual bahwa ASN tersebut telah melakukan pelanggaran atas Pasal 3 ayat (1) huruf (c) UU Nomor 18 tahun 2003. Tidak hanya itu, saat menghadiri persidangan dan duduk di kursi advokat, oknum DP juga mengenakan pakaian khusus advokat yakni memakai baju toga layaknya seorang pengacara yang sedang bersidang di peradilan kasus pidana.

Atas pelanggaran perundangan yang dilakukan oleh oknum DP itu, semestinya organisasi advokat, khususnya yang menaungi atau memberikan lisensi beracara bagi yang bersangkutan –jika ada organisasi advokat yang menaungi yang bersangkutan–, memberikan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 huruf (e) UU Advokat. Isi Pasal 6 huruf (e) dimaksud berbunyi: "Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan: ... (e) melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela; ..."

Sanksi yang dapat diberikan kepada yang bersangkutan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan, hingga pemberhentian tetap dari profesinya. Hal ini sesuai ketentuan yang termaktub dalam pasal 7 ayat (1) UU Advokat.

Berdasarkan fakta di persidangan, pada persidangan pertama Majelis Hakim telah mengingatkan oknum ASN DP untuk hadir hanya sebagai penonton atau pemantau persidangan, dan tidak memposisikan diri sebagai advokat bagi terdakwa Mariam Pandean. Namun yang terjadi di sidang-sidang selanjutnya, hingga pada sidang terakhir pembacaan putusan, oknum DP yang konon katanya ditugaskan oleh LBH Universitas Samratulangi itu bertindak seolah-olah sebagai pengacara bagi terdakwa Mariam Pandean.

Berdasarkan fakta tersebut, maka oknum DP ini dapat diperkarakan atau dilaporkan ke pihak berwajib dengan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. “Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.” Demikian bunyi ancaman pidana Pasal 31 UU Advokat dimaksud.

Pelanggaran UU Advokat oleh oknum ASN DP ini sesungguhnya dapat dicegah apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara 152/Pid.Sus/2021/PN Mnd di PN Manado bekerja secara profesional, adil, dan netral terhadap para pihak yang disidangkan. Namun, sangat disayangkan bahwa secara faktual di persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Djamaludin Ismail, SH., MH bersama Hakim Anggota Relly Behuku, SH dan Maria Sitanggang, SH., MH terkesan tutup mata dan membiarkan oknum DP terus ikut bersidang bersama terdakwa dari awal hingga putusan dijatuhkan terhadap terdakwa.

Selain harus menjadi perhatian bagi para pengurus Organisasi Advokat di Indonesia, khususnya di Sulawesi Utara, fenomena oknum ASN Unsrat yang diutus menjadi pengacara bagi terdakwa Mariam Pandean itu selayaknya dijadikan masukan bagi Komisi Yudisial untuk menilai profesionalitas dan perilaku hakim di PN Manado, khususnya yang menyidangkan perkara 152/Pid.Sus/2021/PN Mnd. Fakta itu telah menjadi bukti nyata bahwa pelanggaran hukum dan perundangan terjadi dengan terang-benderang di depan mata para hakim, namun mereka tutup mata, atau minimal mereka awam alias tidak kompeten untuk menilai pelanggaran tersebut. Keawaman majelis hakim itu –jika benar mereka tidak paham UU Advokat– telah membawa nasib buruk bagi warga negara, Stanly Monoarfa dan keluarganya, yang sedang terzolimi oleh mantan terdakwa Mariam Pandean. (WIL/Red)

Catatan:

[1] Dapatkah PNS menjadi kuasa hukum dalam sebuah perkara?; https://hukum.jogjakota.go.id/index.php/articles/read/53.

[2] Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

[3] Hasil investigasi lapangan melalui korban, pengacara, dan wartawan.





Viral...!!! Mertua Tega Piting Menantu dan Merampas Anak-anaknya*








Jakarta - KamtibmasIndonesia.online

Ini adalah video asli, belum diedit oknum Polsek Menteng, yang disertakan oleh Dr. Djonggi Simorangkir, SH, MH bersama istrinya Dr. Ida Rumindang Rajaguguk, SH, MH (keduanya pengacara - red) saat melaporkan menantunya, Margaretha Sihombing, SH, dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap Ida Rumindang Rajaguguk ke Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober 2020.

Saat itu, Minggu malam tanggal 25 Oktober 2020, Margaretha mendatangi kediaman Djonggi dan istrinya alias kedua mertuanya untuk mengambil kedua anak balitanya setelah sekitar 2 bulan Margaretha belum bertemu anak-anaknya tersebut akibat ditahan oleh suaminya Theo Simorangkir di rumah mertuanya, Djonggi, itu.

Hasilnya, Margaretha justru disekap. Pintu keluar unit kediaman (sebuah apartemen di daerah Menteng) dikunci dan anak kuncinya diambil/disembunyikan. Margaretha berupaya dengan semangat seorang ibu mengambil dan mempertahankan anak-anaknya yang juga rindu pada ibunya, namun yang terjadi dia diserang oleh Djonggi secara beramai-ramai bersama istrinya Rumindang, anak dan pembantunya.

Bahkan, pada satu moment sebagaimana dapat dilihat di video ini, sang mertua, Djonggi yang bergelar doktor ilmu hukum itu, memiting bagian leher/kepala Margaretha. Akibat pitingan itu, leher dan bagian sekitarnya memar, dibuktikan dengan hasil visum yang dilakukan Margaretha setelah kejadian.

Padahal, dalam adat masyarakat Batak seorang mertua laki-laki dilarang keras menyentuh menantu perempuannya. "Menyentuh saja tidak dibenarkan, tapi yang terjadi justru memiting atau menjepit kepala menantunya Margaretha dari arah belakang dengan tangan kekarnya," ujar ayah Margaretha, Mori Sihombing, kepada pewarta media ini, Selasa 5 Oktober 2021.

Memalukan!

Margaretha akhirnya dapat keluar dari 'neraka' mertua itu tengah malam setelah dibantu satpam apartemen yang datang segera menolongnya seketika mendengar permintaan tolong dari Margaretha.

Aneh bin ajaib, Polsek Menteng menolak laporan Margaretha yang datang melapor usai kejadian itu. Petugas beralasan dan menyarankan agar Margaretha jangan melaporkan mertuanya sendiri, sebaiknya masalah diselesaikan baik-baik secara kekeluargaan. Keanehan terjadi karena keesokan harinya, di pagi hari laporan mertua Ida Rumindang Rajaguguk yang mengaku dianiaya oleh Margaretha dengan menyertakan video ini sebagai alat bukti justru diterima oleh Polsek Menteng.

"Semoga publik dapat menilai sendiri terkait perkara perselisihan Djonggi sekeluarga dengan Margaretha, menantunya yang digembar-gemborkan oleh Djonggi melalui media partisannya bahwa Margaretha Sihombing merupakan tersangka tindak pidana oleh Polsek Menteng berdasarkan video ini," kata Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang dilapori terkait kasus ini.

Akibat ditersangkakan oleh oknum penyidik Polsek Menteng, Margaretha mengadu ke Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Mei 2021 lalu. Polda Metro Jaya kemudian memanggil penyidik Polsek Menteng, sebanyak tiga kali tidak mau datang. Setelah panggilan berikutnya, penyidik Polsek Menteng hadir dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya. Kedok oknum Polsek Menteng akhirnya terbuka setelah ditampilkan video asli kejadian dimaksud.

Berdasarkan informasi yang beredar, Polda Metro Jaya sudah menyurati Polsek Menteng agar menghentikan penanganan kasus tersebut alias di-SP3. Namun yang terjadi, justru Polsek Menteng mengirim surat permohonan agar Polda Metro Jaya berkenan menarik berkas laporan Ida Rumindang Rajaguguk dari Polsek Menteng ke Polda Metro Jaya untuk dapat diproses bersamaan dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Margaretha di Polda Metro Jaya.

Kuat dugaan Polsek Menteng tidak berani menghentikan penanganan kasus tersebut karena kemungkinan besar telah "masuk angin" alias 'menerima sesuatu atau janji diberikan sesuatu' atau tekanan tertentu dari si pelapor yang notabene pengacara dan anaknya Theo Simorangkir yang merupakan Jaksa di Kejari Bandung. Untuk menyelamatkan diri, Polsek Menteng bersurat ke Polda Mentro Jaya agar menarik penanganan kasusnya di Polda. Dengan demikian, Polsek Menteng selamat dari cecaran dan komplain dari Djonggi bersama keluarganya.

"Semestinya, Pimpinan Polri segera mengevaluasi kinerja anak buahnya di Polsek Menteng, dan membenahi para oknum yang tidak mampu berbuat adil, tidak taat hukum, dan menyalahgunakan kewenangan dalam menangani perkara yangi dilaporkan ke polsek tersebut," tegas Wilson Lalengke yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini. (APL/Red)

Videonya di sini: https://youtu.be/430tDNP0UF0

Berita terkait:

https://pewarta-indonesia.com/2021/10/sejumlah-preman-dikhabarkan-menyekap-margaretha-bersama-2-anaknya-di-jakarta-barat/

https://pewarta-indonesia.com/2021/10/korban-penyekapan-di-apartemen-st-morizt-minta-perlindungan-ke-kejaksaan-agung/

Kedatangan Presiden RI Joko Widodo Beserta Rombongan di Bandara DEO Sorong Disambut Forkopimda Provinsi Papua Barat






Sorong Papua Barat -KamtibmasIndonesia.online

Walaupun cuaca di kota sorong kurang bersahabat setelah di guyur hujan namun antusias warga kota sorong tetap dengan semangat menunggu kedatangan orang nomor satu di indonesia yang akan tiba di kota sorong pada hari Minggu tanggal 3 Oktober 2021 sekitar pukul 19.05 WIT, kedatangan Presiden RI Joko Widodo beserta rombongan di Bandara DEO Sorong dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan BBJ 2-Boeing 737/A-001. Pilot Letkol Pnb Sunar Ari Wibowo,setelah dari Merauke dalam rangka selesai mengunjungi PON XX dan peresmian bandara mopah serta peresmian pos batas wilayah di merauke,kemudian dilanjutkan kunjungan kerja di kota Sorong provinsi papua barat.(Minggu 3/10/21)

Setelah tiba di bandara Deo Sorong dan sebelum meninggalkan bandara Deo, Presiden RI bersama rombongan turun dari pesawat kepresidenan dan di sambut oleh;
-Drs Dominggus Mandacan (Gubernur provinsi papua barat)
- Mayjend TNI I Nyoman Cantiasa, SE. M. Tr.Han (Pangdam XVIII KSR)
- Irjen Pol. Drs. Tornagogo Sihombing, S. I. K (Kapolda Papua Barat).
- Laksda TNI Irvansyah, S.H., CHRMP., M.Tr. Opsla (Pangkoarmada III) dan pejabat forkopimda yang berada di Papua Barat.

Menurut pemantauan media MPGI News, Kedatangan presiden RI bersama rombongan Sekitar pukul 19.05 WIT, Presiden Joko Widodo beserta rombongan Landing di Bandara DEO Sorong kemudian langsung menaiki kendaraan mobil RI-1 dan selanjutnya menuju Hotel Swiss Bell.

Kedatangan Presiden Joko Widodo beserta rombongan di Wilayah Sorong dalam rangka Kunjungan Kerja setelah pembukaan PON XX di jayapura kemudian peresmian terminal bandara mopah dan peresmian pos lintas perbatasan di merauke provinsi Papua.kemudian presiden jokowidodo melanjutkan perjalan ke kota sorong Provinsi Papua Barat guna melaksanakan agenda kunjungan kerja yaitu melaksanakan penanaman jagung bersama para petani yang berada di mariat aimas kabupaten sorong kemudian peninjauan tempat vaksin di gedung serba guna Batalyon RK 762/Vys serta pertemuan bersama Forkopimda seluruh papua barat yang berlangsung di gedung Lambertus Jitmau di walikota sorong.

(Tk/le/red)

Dalam Rangka Peringatan HUT Ke-14, PPWI Akan Mengadakan Konferensi Internasional Pewarta Warga*





Jakarta –KamtibmasIndonesia.Online

Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) akan menyelenggarakan Konferensi Internasional Pewarta Warga _(International Conference on Citizen Journalism)_ pada tanggal 11 November 2021 mendatang. Konferensi ini dilaksanakan sebagai salah satu kegiatan dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 organisasi PPWI.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA melalui release yang dikirimkan Sekretariat Nasional PPWI kepada berbagai media di tanah air, Sabtu, 2 Oktober 2021. “Dalam rangka HUT PPWI tahun 2021 ini, DPN bersama seluruh pengurus PPWI di daerah dan cabang serta kantor perwakilan PPWI di negara sahabat akan menggelar Konferensi Internasional Pewarta Warga pada HUT PPWI, yakni tanggal 11 November 2021. Mohon doa dan dukungan rekan semua dan seluruh bangsa Indonesia,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Terkait dengan tema kegiatan dalam HUT PPWI tahun ini, lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, itu mengatakan bahwa DPN menetapkan tema utama, yakni ‘Pewarta Warga Menyatukan Bangsa, Mendamaikan Dunia’. “Sementara itu dari tema besar ini, Panitia Pelaksana kegiatan mengambil sub-tema: Melalui Peringatan HUT PPWI Tahun 2021, Kita Tingkatkan Kesadaran Berbagi Informasi yang Benar, Baik, dan Bermanfaat bagi Sesama,” ungkap Wilson Lalengke.

Informasi dan komunikasi, imbuhnya, adalah bagian yang tidak terpisahkan dari peradaban manusia sejak kehadirannya di muka bumi ini hingga ke akhir hayatnya. Informasi dan komunikasi merupakan kebutuhan vital bagi setiap orang selama hidupnya, baik secara personal maupun dalam konteks hidup bersama di dalam suatu masyarakat.

“Pada tataran yang lebih luas, mencakup orang banyak dengan berbagai dinamika persoalan publik, jurnalisme hadir untuk memenuhi kebutuhan manusia terhadap informasi dan komunikasi. Jurnalisme berkembang sesuai tingkatan zamannya, dari yang paling sederhana melalui lambang dan symbol di bebatuan dan/atau dedaunan, hingga ke zaman media massa modern menggunakan fasilitas teknologi canggih berbasis internet saat ini,” tutur tokoh pendiri organisasi jurnalisme warga PPWI di Indonesia itu.

Ketersediaan fasilitas komunikasi publik berbasis internet memungkinkan semua orang dapat melibatkan diri menjadi jurnalis, yang dalam istilah populernya disebut jurnalis warga atau pewarta warga _(citizen journalist)_. Dalam konteks ini, setiap orang dapat berbagi informasi dari, oleh, dan untuk komunitasnya masing-masing; juga untuk masyarakat suatu bangsa dan komunitas internasional. Jurnalisme warga membuka ruang tak terbatas bagi setiap orang di muka bumi ini untuk saling terhubung tanpa sekat-sekat apapun, baik secara geografis-politik maupun perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Pada dasarnya, secara sadar atau tidak, jurnalisme merupakan alat yang telah digunakan selama ribuan tahun untuk menciptakan sebuah kondisi sosial kemasyarakatan yang diinginkan. Dengan kata lain, jurnalisme adalah alat rekayasa sosial _(social engineering)_. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) lahir sebagai sebuah wadah bagi penyemaian, penumbuhan, dan pemeliharaan idealisme yang dikandung oleh jurnalisme berbasis warga masyarakat agar alat rekayasa sosial ini dapat berfungsi dan mencapai sasaran yang diinginkan masyarakat, bukan semata hasil pemikiran dan kehendak sekelompok orang atau pihak tertentu.

“PPWI yang dideklarasikan pada 11 November 2007 di Jakarta mengusung visi untuk mewujudkan komunitas masyarakat Indonesia yang cakap-media atau cerdas informasi, yakni warga yang cerdas, kreatif, dan bertanggung jawab dalam berbagi informasi melalui media massa serta mampu merespon dengan benar setiap informasi yang diperoleh dari media massa. Bagi PPWI, media massa adalah segala sesuatu yang dapat digunakan oleh manusia sebagai wadah dalam berbagi informasi kepada khalayak ramai, termasuk di dalamnya media sosial dan peralatan elektronik yang digunakan dalam jejaring komunikasi massa, seperti handphone beraplikasi komunikasi massal,” tambah pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Subbid Program pada Unit Kajian Kebijakan dan Hukum Sekretariat Jenderal DPD-RI ini.

Dalam perkembangannya, sambung Lalengke, PPWI tidak saja bergerak dalam bidang komunikasi dan media massa ala jurnalisme warga, tetapi juga mengimplementasikan berbagai informasi yang diberitakan atau disebarluaskannya melalui media kepada publik. Para anggota dan pengurus PPWI adalah perencana, penggerak, dan pelaksana berbagai kegiatan produktif di tengah-tengah komunitasnya di berbagai bidang pembangunan. Kegiatan-kegiatan kreatif tersebut menjadi sumber utama informasi dan data yang akan diberitakannya di media masing-masing.

“Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang menjadi tulang punggung media massa pewarta warga, tahun 2021 ini PPWI telah merambah ke manca negara. Saat ini, telah ada 8 (delapan) Kantor Perwakilan PPWI di luar negeri, yakni Lebanon, Arab Saudi, Oman, Mesir, Libya, Chad, Somalia, dan Iraq. Selain itu, para anggota PPWI juga telah ada di puluhan negara sahabat, antara lain di Jepang, Hongkong, Taiwan, Belanda, dan Prancis. Teman-teman pengurus dan anggota PPWI di luar negeri itu nanti akan ikut serta dalam konferensi internasional perwarta warga yang bakal diselenggarakan nanti,” tutup Wilson Lalengke yang mengaku ingin agar setiap orang di permukaan bumi ini dapat saling mengenal dan membantu satu dengan yang lainnya. (YG01/APL/Red)

PANGDAM I/BUKIT BARISAN MENERIMA LAPORAN KORPS KENAIKAN PANGKAT 18 PERWIRA MENENGAH






Medan, KamtibmasIndonesia.Online

Panglima Komando Daerah Militer I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin SIP MM menerima Laporan Korp Raport Kenaikan Pangkat Perwira Menengah Kodam I/BB di wilayah Kota Medan, acara tersebut digelar di Aula Gedung AH. Nasution Makodam I/BB Jl. Gatot Subroto km 7,5 Medan, Jum’at (01/10/2021).




Berkaitan hal tersebut, Pangdam I/BB mengucapkan selamat dan sukses atas kenaikan pangkat kepada 18 Pamen, yang telah resmi dinaikkan pangkatnya satu tingkat lebih tinggi. Ucapan selamat juga saya sampaikan kepada istri yang pada hari ini ikut mendampingi suami dan turut merasakan kebahagiaan.

Dari 18 Pamen ini, enam di antaranya naik pangkat dari Letkol ke Kolonel. Yakni Kolonel Czi Yudil Hendro (Kazidam I/BB), Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga, SIP, MSi (Kapendam I/BB), Kolonel Cba Jon Sumardi, SSos, MHan (Kabekangdam I/BB), Kolonel Chb Mohammad Edy Cahyono Singgih (Kahubdam I/BB), Kolonel Inf Sampang Marulitua Sihotang, SSi (Dandenmadam I/BB), serta Kolonel Ckm (K) dr Suvi Novida, MKes (Ketua Komite Medik Rumkit Tk II 01.05.01 Putri Hijau Kesdam I/BB).

Kemudian, delapan orang naik pangkat dari Mayor ke Letkol. Yakni, Letkol Inf Japar Simanjuntak (Kabagregring Baminminvetcaddam I/BB), Letkol Ckm Martin, SSi, Apt (Kainstaljangdiag Rumkit Tk II 01.05.01 Putri Hijau Kesdam I/BB), Letkol Ckm (K) Yul Afni, SKep, MM Kes (Kainstal Rehab Medik Rumkit Tk II 01.05.01 Puri Hijau Kesdam I/BB), Letkol Cku (K) Andra Yeni, SE (Paku Makodam Kudam I/BB), Letkol Arh Hermansyah Tarigan, SE (Pabandya Jemen Srendam I/BB), Letkol Inf Muhammad Faisal Effendi (Pabandya Puanter Sterdam I/BB), Letkol Inf Putra Andika Trihatmoko (Pabandyaren Srendam I/BB), dan Letkol Inf Muharwen (Kabag Minvetcadam I/BB).
Serta 4 orang kenaikan pangkat dari Kapten ke Mayor.

Pada kesempatan tersebut Pangdam I/BB menyampaikan kenaikan pangkat adalah merupakan kehormatan dan penghargaan yang diberikan negara kepada prajurit terpilih dan mampu menunjukan integritas serta kredibilitasnya.

Keberhasilan ini bukanlah sesuatu yang mudah diperoleh melainkan melalui suatu proses perjalanan tugas dan pengabdian yang cukup panjang.

”Perlu disadari, dengan kenaikan pangkat ini, maka tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh para perwira akan semakin besar, dimana perwira akan dihadapkan pada beban tugas sesuai strata kepangkatan yang disandangnya,” tegas Pangdam.

“Kenaikan pangkat ini seyogianya membawa kemajuan bagi satuan dan lingkungan di mana berada,” Pungkas Mayjen TNI Hassanudin.

Turut hadir pada acara tersebut Kasdam I/BB Brigjen TNI Didied Pramudito didampingi PJU Kodam I/BB serta Ketua Persit KCK PD I/BB beserta Pengurus.(red/Pendam I/BB)

Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Warga Lampung: Ahmad Bastian Kapan Ditangkap?







Bandar Lampung – Kamtibmas Indonesia.online

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menangkap dan menahan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, terduga pelaku tindak pidana korupsi, yakni memberikan uang dan/atau janji kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp. 3,1 miliar, pada Sabtu dini hari, 25 September 2021. Pemberian suap Rp. 3,1 miliar itu dimaksudkan untuk memuluskan pengurusan kasus yang sedang disidik KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Masyarakat Indonesia terlihat senang dan bersemangat kembali menjalani hidup kesehariannya di tengah bangsa yang sarat perilaku koruptif para pejabatnya ini. Namun tidak demikian bagi sebagian besar rakyat Lampung. Mereka masih belum menunjukkan rasa puas atas kinerja KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri itu. Mereka menilai masih banyak pejabat di Provinsi Lampung yang korup tapi selama ini terkesan dibiarkan melenggang, bahkan mendapatkan jabatan dengan gaji belasan miliar per tahun.

“Salah satunya, itu si terduga koruptor Ahmad Bastian, pengusaha Lampung Selatan yang terindikasi kuat menyuap mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Padahal nilai uang yang dikorupsi Ahmad Bastian jauh lebih besar dari Azis Syamsuddin, yakni Rp. 9,6 miliar. Tapi mengapa dia belum ditangkap dan ditahan KPK? Apakah ada kekuatan maha kuat yang menjadi backing Ahmad Bastian itu sehingga KPK tidak bernyali untuk menetapkannya sebagai tersangka?” beber Edi Suryadi, warga Bandar Lampung yang menjabat sebagai Sekjen Topan-RI ini keheranan, Sabtu, 25 September 2021.

Berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa suap-menyuap fee-proyek di Lampung Selatan, lanjut Edi Suryadi, sudah memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor, yang menerangkan bahwa Ahmad Bastian terlibat dalam pemberian fee-proyek kepada mantan Bupati Lampung Selatan melalui orang kepercayaan mantan Bupati itu, Agus Bakti Nugroho. Bahkan, Ahmad Bastian sendiri sudah mengakui memberi fee proyek kepada Zainuddin Hasan, walaupun yang diakuinya hanya Rp. 500 juta. Hingga saat ini KPK terlihat enggan dan/atau ragu-ragu dalam menetapkan Ahmad Bastian sebagai tersangka.

“Zainuddin Hasan sudah divonis dan sedang menjalani masa tahanan 12 tahun penjara. Demikian juga Agus Bakti Nugroho, sudah divonis 4 tahun. Beberapa orang yang terlibat dalam lingkaran mafia korupsi fee-proyek mantan Zainuddin Hasan juga sudah diputus, seperti mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara yang divonis 4 tahun dan Hermansyah Hamidi dengan vonis 7 tahun. Lah, para penyuapnya, seperti Ahmad Bastian kok belum diproses lanjut menjadi tersangka?” tanya Edi Suryadi lagi.

Dalam pemberitaan yang beredar sebelumnya, sebagaimana dikutip dari media www.kirka.co, Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank), Suadi Romli, menilai ada keterlibatan Ahmad Bastian untuk kasus korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. “Dalam pandangan saya, jelas dong adanya keterlibatan saksi dalam kaloborasi tindak pidana korupsi,” ungkap Romli.

Penyidik KPK, menurut Romli, wajib mendalami keterangan dari saksi tersebut. Karena, jika melihat dari keterangan saksi Ahmad Bastian, terlepas kebenaran itu uang pinjaman atau buka, kata dia, ada aliran dana disana.

Juga, kata Romli lagi, berdasarkan keterangan Jaksa KPK, Taufiq Ibunugroho, saat membacakan BAP Ahmad Bastian di persidangan, anggota DPD RI itu pernah memberikan uang Rp 500 juta kepada Agus Bakti Nugroho dengan maksud mendapat paket pekerjaan Rp 9 miliar.

“Jelas ada aliran dana lewat dia, dengan perjanjian proyek. Hal ini wajib dilakukan penyidikan oleh KPK agar persoalan tersebut jelas di permukaan. Karena sudah bisa diambil kesimpulan bahwa saksi punya peran juga dalam lingkaran fee proyek Lampung Selatan,” tegas Romli.

Untuk itu, harap Edi Suryadi, pihaknya mendorong KPK untuk mengusut dengan serius dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Bastian yang kini sedang berleha-leha menghabiskan uang negara miliaran rupiah sebagai anggota DPD-RI di Senayan sana. “Rugi berkali-kali lipat rakyat di negara ini, sudah dikorup uang mereka, sekarang kita bayar pula biaya hidupnya si terduga koruptor itu di Senayan sana. Kita ini benar-benar rakyat yang mudah dibodohi para koruptor!” ungkap Edi Suryadi dengan nada kesal.

Edi Suryadi selanjutnya menyertakan berbagai referensi pemberitaan tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan Ahmad Bastian, berikut ini.

- Ahmad Bastian Ada Peluang Jadi Tersangka https://kirka.co/ahmad-bastian-ada-peluang-jadi-tersangka/

- Anggota DPD RI Ahmad Bastian Akui Garap Proyek Lamsel Rp70 M https://www.rmollampung.id/anggota-dpd-ri-ahmad-bastian-akui-garap-proyek-lamsel-rp70-m

- Ahmad Bastian Garap Proyek Rp 70 Miliar Lampung Selatan https://kirka.co/ahmad-bastian-garap-proyek-rp-70-miliar-lampung-selatan/

- DPD RI Lihai Bicara Suap, TOPAN RI: Kasus Suap Ahmad Bastian Apa Khabarnya Pak? https://pewarta-indonesia.com/2021/06/dpd-ri-lihai-bicara-suap-topan-ri-kasus-suap-ahmad-bastian-apa-khabarnya-pak/

- KPK Periksa Anggota DPD-RI Asal Lampung, Topan RI: Tangkap Ahmad Bastian! https://pewarta-indonesia.com/2020/12/kpk-periksa-anggota-dpd-ri-asal-lampung-topan-ri-tangkap-ahmad-bastian/

- KPK Tangkapi Menteri, TOPAN RI: Ahmad Bastian Kok Belum Ditangkap? https://pewarta-indonesia.com/2020/12/kpk-tangkapi-menteri-topan-ri-ahmad-bastian-kok-belum-ditangkap/

- Terkait Penelusuran Pelaku Korupsi di Lampung, KPK Harus Berani Menangkap Ahmad Bastian https://pewarta-indonesia.com/2020/08/terkait-penelusuran-pelaku-korupsi-di-lampung-kpk-harus-berani-menangkap-ahmad-bastian/

- Ahmad Bastian Belum Ditangkap, Warga Lampung Sesalkan Sikap Tebang Pilih Aparat Hukum https://pewarta-indonesia.com/2019/11/ahmad-bastian-belum-ditangkap-warga-lampung-sesalkan-sikap-tebang-pilih-aparat-hukum/

- KPK Melempem terhadap Kasus Dugaan Korupsi Ahmad Bastian, TOPAN RI Ancam Perkarakan KPK https://pewarta-indonesia.com/2019/09/kpk-melempem-terhadap-kasus-dugaan-korupsi-ahmad-bastian-topan-ri-ancam-perkarakan-kpk/

- Terduga Koruptor Leha-leha di Senayan, Apa Khabar KPK? https://pewarta-indonesia.com/2021/03/terduga-koruptor-leha-leha-di-senayan-apa-khabar-kpk/

- Lampung Bakal Punya Senator Terlibat KKN, Alumni Lemhannas: KPK Mesti Cegah Senayan jadi Sarang Koruptor https://pewarta-indonesia.com/2019/08/lampung-bakal-punya-senator-terlibat-kkn-alumni-lemhannas-kpk-mesti-cegah-senayan-jadi-sarang-koruptor/

“Pemberitaan tentang kasus korupsi (suap fee proyek – red) yang diduga melibatkan Ahmad Bastian sudah sangat banyak. Tapi kelihatannya oknum anggota DPD-RI asal Lampung ini kebal hukum. Aneh bin ajaib,” pungkas Edi Suryadi yang juga menjabat sebagai Koordinator Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Regional Sumatera ini. (TIM/Red)

Nomor Kontak Diblokir Pejabat, Ketum PPWI: Handphonenya Dibeli dari Uang Rakyat untuk Layani Rakyat






Jakarta – Kamtibmas Indonesia.online

Salah satu perilaku kurang baik dari sebagian oknum pejabat di negeri ini adalah memblokir nomor kontak dari warganya. Tujuan utama dari pemblokiran itu tidak lain adalah agar si rakyat tidak dapat menghubunginya lagi di kemudian hari. Rupanya, ketika si pejabat dihubungi rakyat, entah untuk menyampaikan aspirasi, mengeluhkan sesuatu masalah, atau mempertanyakan kinerja pejabat itu, dan lain-lain, si pejabat merasa terganggu dan memandang perlu menjauhkan diri dari keluh-kesah rakyatnya.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengaku sangat prihatin dengan sikap dan perilaku pejabat, termasuk beberapa oknum aparat TNI-Polri, yang selalu mengambil jalan pintas, memblokir nomor kontak warga masyarakat ketika si pejabat merasa terganggu dihubungi warga. “Kecuali jika terkait dengan modus penipuan, pengancaman dan sejenisnya, bolehlah nomor kontak si penelpon atau pengirim pesan SMS/WA diblokir. Modus seperti ini masuk delik dugaan tindak pidana, bisa diporses oleh pihak aparat penegak hukum. Namun, jika warga yang mempertanyakan kinerja pejabat, menyampaikan aspirasi, keluhan, dan sebagainya, hal seperti ini semestinya dijawab dengan baik dan ditindak-lanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi si pejabat atau aparat tersebut,” terang Lalengke dalam pesan tertulisnya kepada media ini, Rabu, 22 September 2021.

Hal itu disampaikan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menjawab permintaan komentar wartawan media online Delik.Co.Id yang mengeluhkan perilaku pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DHLK) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang memblokir nomor ponselnya [1]. Menurut si wartawan, pemblokiran tersebut menyebabkan terhambatnya komunikasi dengan si pejabat dalam rangka mendapatkan konfirmasi atas masalah pengelolaan linkungan, terutama terkait program Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kabupaten Karawang.

Wilson Lalengke mengaku banyak menemukan pejabat model itu, yang suka memblokir nomor handphone-nya karena terusik dengan pertanyaan kritis, kritikan, dan pengaduan warga yang perlu diteruskan kepada si pejabat dan/atau aparat terkait. “Ini pengalaman harian kita sebagai wartawan. Para oknum pejabat dan aparat itu kemungkinan mengalami sakit kepala, pusing tujuh keliling mencari alasan, alibi, dan argumentasi atas pertanyaan kritis wartawan dan warga terhadap kinerjanya yang tidak becus, koruptif, dan sewenang-wenang. Ini erat kaitannya dengan penyakit mental pengecut akut yang diidap sebagian oknum pejabat dan aparat di negeri ini,” tambahnya.

Bahkan, kata Lalengke lagi, pejabat atau aparat yang awalnya sangat welcome dengan dirinya, bisa tiba-tiba berbalik dan memblokir nomor ponselnya seketika dirinya mencium adanya gelagat penyelewengan yang dilakukan sang pejabat. “Ada beberapa oknum pejabat Polri yang awalnya bersikap baik dan komunikatif, namun tiba-tiba memblokir nomor saya. Mungkin karena ingin menutup diri agar tidak ketahuan lebih banyak kebobrokannya yaa. Oknum itu ada di hampir semua level, ada di lingkungan Mabes Polri, Mapolda, Mapolres, dan Mapolsek. Contohnya, itu oknum Kapolsek Kalideres yang mengkriminalisasi wartawan beberapa waktu lalu, oknum Kapolresta Manado yang sudah kita laporkan ke Divpropam Polri atas dugaan kriminalisasi Ibu Bhayangkari Nina Muhammad, dan beberapa oknum pejabat lainnya, mereka tidak ingin dihubungi lagi. Akibatnya, kita tidak bisa minta informasi dan/atau klarifikasi terhadap persoalan yang akan kita beritakan,” jelas alumni program persahabatan Indonesia-Jepang Abad-21 ini dengan nada prihatin.

Terkait blokir-memblokir nomor kontak warga masyarakat itu, lulusan program pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, ini mengatakan bahwa seluruh perangkat penyelenggara pemerintahan, seperti ASN dan birokrat, anggota DPR, aparat penegak hukum, TNI-Polri, dan mereka yang hidupnya dibiayai dari uang rakyat, tidak semestinya menutup diri dari hubungan komunikasi dengan rakyat. “Segala fasilitas yang mereka miliki dan gunakan itu adalah pembelian dari uang rakyat. Bahkan isi perut mereka dibiayai dari uang rakyat. Tidak hanya itu, biaya hidup dan pembelian kolor anak-istri atau suami mereka dibeli dari uang gaji yang diberikan oleh negara yang notabene uang rakyat. Jadi, aneh dan sangat tidak sopan jika mereka bersikap alergi untuk dihubungi rakyat,” tegas tokoh pers nasional yang getol membela warga teraniaya itu.

Oleh karenanya, Wilson Lalengke menghimbau agar para pejabat dan aparat segera sadar diri bahwa dia ada di posisi jabatan itu adalah semata-mata untuk melayani rakyat. “Segeralah kembali ke jalan yang benar, gunakan handphone pembelian dari uang rakyat untuk melayani rakyat dengan baik, bukan menutup diri dengan memblokir nomor kontak rakyat. Jika tidak ingin diganggu rakyat, silahkan berhenti dari jabatan Anda, mari bergabung dengan rakyat kebanyakan, dan kita pelototi bersama para pejabat yang ada agar melaksanakan tupoksinya dengan baik,” pungkas Lalengke mengakhiri release-nya. (APL/Red)

Catatan:

[1] Blokir Nomor Ponsel, Oknum Pejabat DLHK Karawang Dilaporkan ke Bupati; https://pewarta-indonesia.com/2021/09/blokir-nomor-ponsel-oknum-pejabat-dlhk-karawang-dilaporkan-ke-bupati/

Polda Sumut Akan Gelar Ops Patuh Toba 2021







MEDAN -Kamtibmas Indonesia.online

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan jajaran akan menggelar Operasi Patuh Toba 2021 yang dilaksanakan secara serantak pada Senin (20/9) besok.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Operasi Patuh Toba 2021 akan digelar selama 14 hari untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib dalam berlalu lintas dan meningkatkan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Hadi mengungkapkan, selama digelarnya Operasi Patuh Toba 2021 personil harus mengedepankan sikap humanis, simpatik, edukatif, guna meningkatkan simpati masyarakat. 

"Karena situasi masih dalam penyebaran Covid-19, pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2021 berfokus dalam upaya penanganan memutus mata rantai pandemi Covid-19 serta mencegah terjadinya kerumunan massal," ungkapnya. 

Hadi menegaskan, selama Operasi Patuh Toba 2021 Polda Sumut dan jajaran tetap memberikan sanksi tegas kepada setiap pelanggar yang terbukti melanggar lalu lintas. Seperti, tidak memakai helm, tidak membawa dokumen kendaraan, kendaraan tidak sesuai spesigikasi teknis dan melaggar rambu-rambu lalu lintas.

Tidak hanya itu, juru bicara Polda Sumut ini menambahkan pos-pos penyekatan yang ada di PPKM level 4 tetap beropasi dalam menekan mobilitas kendaraan dan masyarakat dimasa Pandemi Covid-19 saat ini.

"Diharapkan selama Operasi Patuh Toba 2021 kecelakaan lalu lintas di Sumatera Utara menurun dan terpenting adalah kesadaran masayarakat berlalulintas semakin tinggi serta upaya pemerintah dalam menekan penyebaran covid 19 dapat membuahkan hasil," pungkasnya (red)