Kapolsek Pancur Batu Intruksikan Personilnya Melakukan Pengamanan Di Gereja







Medan, Kamtibmas Indonesia-
Kapolsek Pancur Batu Mengerahkan Seluruh Personilnya untuk Melakukan Pengamanan Gereja diwilayah Hukum Polsek Pancur Batu pada tanggal 31 s/d 2 Jan 2022.

Agar terciptanya rasa aman dan nyaman saat beribadah di pergantian tahun, maka Kapolsek Pancur Batu mengerahkan seluruh personilnya untuk melakukan pengamanan Gereja diwilayah hukum Polsek Pancur Batu pada tanggal 31 s/d 2 Jan 2022.

Dalam Pengarahan kepada personilnya, Kompol Dedy Dharma SH mengatakan, agar berkoodinasi dgn pengurus Gereja dan merasa dapat ketenangan dengan kehadiran personil ke tempat ibadah, dengan kehadiran personil perasaan aman, nyaman akan para jemaat dapatkan, dalam melaksanakan ibadah di perggantian akhir tahun 2021 ke 2022.

Pengamanan tersebut berjalan dengan kondusif dan masyarakat mengucapkan terimakasih atas Pengamanan Gereja yang dilakukan oleh Kompol Dedy Dharma SH bersama dengan personilnya.

(Red/ Albertin Giawa)

Kapolda Sumut Sambut Kedatangan KSAD di Lanud Soewondo






Sumut, Kamtibmas Indonesia.Online

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si bersama Ketua Bhayangakari Daerah Sumut Ny. Rita Panca menyambut kedatangan Kepala Staf TNI Angkatan Darat bersama dengan Ketua Umum Persit KCK bertempat di Lanud Soewondo Medan, Senin (03/01/2022).
Turut hadir Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama dengan Ibu, Pangdam I/BB Mayjen TNI. Hasanuddin, S.I.P., M.M bersama Ketua Persit Kartika Chandra Kirana, Danlantamal I Belawan bersama dengan Ketua Jalasenastri, Pangkosek Hanudnas III Medan bersama dengan Ibu, Kabinda Sumut, Ketua DPRD Prov. Sumut, dan Kajati Sumut.

Kepala Staf Angkatan Darat bersama dengan Ketua Umum Persit KCK tiba di Lanud Soewondo pada pukul 10.10 WIB dengan menggunakan pesawat Jet dengan nomor seri PK-TFS.

Kedatangan Kepala Staf Angkatan Darat bersama dengan Ketua Umum Persit KCK dalam rangka agenda kerja khususnya terkait TNI Angkatan Darat di wilayah Sumatera Utara

Selanjutnya pada pukul 16.00 Wib, Kapolda Sumut dan Forkopimda mendampingi Kepala Staf Angkatan Darat di Lanud Soewondo dalam rangka keberangkatan menuju Bandara Hang Nadim Batam dengan menggunakan pesawat Jet dengan nomor seri PK-TFS.(YG/Albertin Giawa).

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Kenaikan Pangkat 52 Personil Setingkat Lebih Tinggi







Medan - Kamtibmas Indonesia.Online

Kapolres Pelabuhan Belawan., AKBP Faisal l Rahmat Husen Simatupang, SIK, SH, MH memimpin pelaksanaan korps raport kenaikan pangkat 52 personil Polres Pelabuhan Belawan setingkat lebih tinggi setelah memenuhi syarat administrasi maupun masa tugas yang ditentukan.

Kegiatan tersebut bertempat di Lapangan Apel Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (03/01/21) sekira jam 08.00 WIB.



Adapun sebanyak 52 (lima puluh dua) personil yang menerima kenaikan pangkat tersebut terdiri dari 1 (satu) personil dari pangkat AKP ke pangkat Kompol, 5 (lima) personil dari pangkat Iptu ke pangkat AKP, 7 (tujuh) personil dari pangkat Ipda ke pangkat Iptu.

Selanjutnya, 2 (dua) personil dari pangkat Aipda ke Aiptu, 14 (empat belas) personil dari pangkat Bripka ke pangkat Aipda, 9 (sembilan) personil dari pangkat Brigpol ke pangkat Bripka dan terakhir 14 (empat belas) personil dari pangkat Briptu ke Brigpol.

"Dalam arahannya, Kapolres Pelabuhan Belawan., AKBP Faisal mengucapkan selamat atas kenaikan pangkat kepada personel Polres Pelabuhan Belawan yang naik pangkat lebih tinggi sebagai wujud penghargaan yang diberikan institusi kepada personel yang sudah berpredikat baik.

Diharapkan dengan semakin tinggi pangkat atau jabatan semakin tinggi pula tanggung jawab yang harus di emban oleh saudara di dalam melaksanakan tugas.

“Tetaplah menjadi personel Polri yang handal dan profesional, modern dan terpercaya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” pungkas AKBP Faisal.

(Red/Albertin Giawa).

Polsek Helvetia Berhasil Ungkap 9.015,3 Gram Sabu Sabu dan 2.800 Butir PilEkstasy di Awal Tahun





Medan, Kamtibmas Indonesia. Online
Polrestabes Medan mengadakan paparan narkoba yang di ungkap oleh Tim Reskrim Polsek Helvetia yang di lakukan pada Senin, (3/1/2021).


Pengungakapan yang di lakukan oleh Tim Reskrim Polsek Helvetia adalah pengungkapan pertama kasus narkoba awal tahun 2022.

Paparan di pimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si , Kapolsek Helvetia Kompol H.E. Sihombing, S.I.K., Kanit Reskrim Helvetia Iptu Teo, S.I.K., serta tim dari labfor Polrestabes Medan.

Kronologi berawal dari penangkapan tersangka atas nama AS dengan barang bukti 40 butir pil ekstasi pada tanggal 25 Nomember 2021.

Setelah melakukan pengembangan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Helvetia mendapat informasi bahwa TSK ini mempunyai jaringan besar dan bukan hanya bermain narkoba jenis ekstasi tapi juga menjadi jaringan pengedar sabu sabu, ujar Ruko.


Dari hasil pengembangan dan mapping rekan rekan Tim Reskrim Polsek Helvetia di lapangan, di dapat satu nama target dengan inisial YZ (45) dimana peran tersangka sebagai penyedia gudang penyimpanan sabu sabu dan ekstasi, lanjut Riko.


Dalam penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Serbaguna Ujung Dusun IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Panit opsnal 1 dan 2 serta di dampingi oleh Kepala Dusun, Tim Reskrim Polsek Helvetia menemukan 2 buah tas di dalam dapur yang di duga berisikan narkotika jenis sabu sabu dan ekstasi, ucap Kapolrestabes Medan.


Selain menemukan 2 tas besar yang berisikan narkotika, tim juga menemukan 1 tas berwarna merah yang juga di duga berisikan narkotika jenis sabu sabu dan di akui oleh tersangka bahwa itu adalah milik tersangka.

Penangkapan terhadap tersangka YZ hasil dari pengembangan AS dan di lakukan penangkapan pada Sabtu, tanggal (1/1) sekira pukul 08.00 wib di Jalan Serbaguna Ujung Desa Helvetia Kec.Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, sambung Riko.


Selanjutnya anggota memboyong tersangka ke Mako Polsek Helvetia untuk di lakukan pengembangan selanjutnya.

Dari tangan tersangka di temukan barang bukti berupa 8 jenis narkotika sabu sabu yang di kemas dengan plastik Teh China merk Guan Yin Wang warna hijau, kemudian anggota juga menemukan 7 bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan narkotika jenis sabu sabu, serta 21 bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi tanpa logo dan berwarna abu abu sebanyak 2.800 butir, tutupnya.

(Red/Albertin Giawa).

Kabareskrim Polri Mengucapkan Selamat Natal kepada Seluruh Umat Nasrani di Tanah Air






Jakarta, Kamtibmas Indonesia. Online

Kabareskrim Polri, Komjen Pol . Drs.  Agus Andrianto, SH., MH ucapkan selamat Natal kepada seluruh umat Nasrani. Hal itu disampaikan Komjen Agus melalui video pendek.

Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik tersebut, Komjen Agus memohon izin kepada seluruh umat Nasrani untuk memberikan ucapan selamat Natal 25 Desember 2021.

"Kepada saudara-saudara Saya umat nasrani, izinkan pada kesempatan ini Saya mengucapkan selamat merayakan Natal, 25 Desember 2021," katanya di awal video.

Tak lupa, mantan Kapolda Sumut itu juga mengucapkan selamat menyongsong Tahun Baru 2022 bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Selamat merayakan Natal menyongsong tahun baru 2022 yang lebih baik sehingga kita bisa mengisi waktu itu dengan sebaik-baiknya," lanjutnya.

Dia juga menyampaikan, semoga hikmah Natal tahun ini bisa melapangkan seluruh persoalan yang di hadapi seluruh masyarakat Indonesia.

Tak lupa, mantan Kabaharkam Polri ini juga berharap semoga kondisi kembali normal menuju Indonesia yang maju.

Kepada digtara, Komjen Agus berharap agar keberkahan Natal mampu menerangi perjalanan menuju Natal berikutnya.

"Jaga api semangatnya agar tidak padam. Setidaknya bisa menerangi sekeliling kita. Semakin banyak yang mampu membawa sinar terang itu, keberkahan bagi bangsa dan negara," katanya.

Menurutnya, dalam menjalani kehidupan ini, cinta kasih adalah embrio keberlangsungan kehidupan.

"Alangkah gersangnya kehidupan bila dalam hidupnya kehilangan cinta kasih kepada sesama, diri dan lingkungan. Menjalani hidup tanpa cinta kasih bisa dikatakan hidup hanyalah tinggal kelihatannya," tandas Komjen Pol Drs Agus Andrianto.
(25/12/2021)

Pendeta Dr. Asaf Marpaung Tidak Terbukti Menista Agama Akhirnya Kasusnya Di SP3kan




MEDAN – Kamtibmas Indonesia.online,

Setelah tiga tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama yang ternyata tidak terbukti kini Senior Pastor Gereja IRC Pdt Dr. Asaf Marpaung merasa lega setelah kasus yang menimpanya di SP3 kan Polrestabes Medan hari ini, Kamis 23/12/21. Kasus yang menimpanya yang diadukan oleh Guntur Marbun yang dulu adalah jemaat Gereja IRC dimana Pdt Dr Asaf Sebagai gembala seniornya. Memang sejak awal kasus ini terkesan dipaksakan dan Guntur dengan segala upaya dan jurusnya mampu mengantar Pdt senior di kota Medan ini menjadi tersangka. Dengan mengajak Dan memprovokasi beberapa mahasiswa untuk mendemo sehingga di framing seolah olah Pdt Dr Asaf adalah benar menistakan agama seperti tuduhannya, tapi ibarat pepatah menepuk air didulang terpercik muka sendiri, kini keadaan jadi terbalik justru Guntur Marbun dan istri serta beberapa koleganya terancam dibui karena mengadakan pengrusakan tembok gereja IRC, jelaslah sudah kasus ini ternyata sudah menjadi terang benderang siapa sebenarnya yang menistakan agama, dan siapa yang ditunggangi setan. Begitu kata salah seorang pendeta yang tidak mau namanya dikorankan sesaat setelah mengetahui kabar baik SP3 ini(red)

TIDAK ADA VISI MISI MENTERI YANG ADA HANYA VISI MISI PRESIDEN







Jakarta - Relawan Jokowi menggelar diskusi virtual, mengangkat tema: "Mengkritisi Elit Pejabat Negara, Agar Dapat Saling Bersinergi Dalam Mewujudkan Indonesia Maju." pada hari Minggu, 12 Desember 2021, mulai 13.00 WIB - 16.30 WIB.

Sesi pertama Pembukaan, diawali Sambutan oleh Pelaksana Gus Sholeh Mz, Koordinator FDRJ (Forum Diskusi Relawan Jokowi), dengan penuh semangat menyampaikan "Tidak ada visi misi Menteri yang ada hanya visi misi Presiden”, maka selayaknya para relawan dan rakyat Indonesia pendukung Presiden Jokowi menkritisi kinerja para pembantu Presiden agar antar menteri dapat saling bersinergi dalam mewujudkan Indonesia Maju. Dan mengkritisi para Menteri sudah banyak yang genit mencari panggung untuk kepentingan Capres 2024 malah lupa melayani rakyat sesuai tupoksinya di Kementerian tersebut.

Sambutan kedua disampaikan Todora Radisic, Relawan Jokowi IHI, dengan pandangan "Sibuk cari dukungan Capres 2024 dimasa yang belum normal."
Dalam sambutannya menyampaikan bahwa nuansa tahun politik 2024 tak terhindari, ada beberapa menteri mencari pola atau pendekatan Partai. Hingga perlu diluruskan agar pejabat negara jangan membawa rakyat terus menerus dalam suasana politik praktis.
Relawan Jokowi seharusnya profesional tidak terjebak bersikap menuntut imbalan balas jasa dengan berharap jabatan, yang utama justru fokus mengawal visi misi Presiden yang dilakukan oleh para menterinya.

Dilanjutkan oleh H.A Badri P.B, Ketum ASK (Aliansi Solidaritas Kebangsaan) inti sambutannya adalah "Menyatukan visi misi para Relawan Jokowi", disamping mengawal visi misi Presiden Jokowi, relawan juga harus berperan aktif dalam melawan Radikalisme, Hoax dan Provokator yang memecah belah bangsa demi keutuhan NKRI, serta berjuang bersama-sama melawan covid19, menjaga kekompakan sesama relawan dan mengkritisi kinerja para menteri untuk mewujudkan visi misi Presiden sehingga terwujud Indonesia Maju.


Sesi kedua acara inti, diskusi virtual yang dimoderatori oleh Muhardi Karijanto, SE, MM, Sekjen NINJA (Negeriku Indonesia Jaya).

Moderator memberikan kesempatan pertama kepada C. Suhadi, SH, MH, Ketum NINJA.
Membahas tentang  "Pandangan Relawan terhadap para Menteri yang layak di reshuffle." Karena mafia tanah masih berkeliaran di lingkaran BPN hingga sudah selayaknya Sofian Djalil Menteri BPN direshuffle.
Selanjutnya C.Suhadi menyampaikan dalam sisa waktu kabinet saat ini, para menteri harus bekerja lebih maksimal dalam mewujudkan visi misi Presiden Jokowi, maka bila para menteri yang terlibat nuansa politik praktis untuk kepentingan Capres 2024 dan abai terhadap kinerja utamanya sebagai menteri lebih baik mundur dari pada dimundurkan. Kita relawan harus menjaga Presiden Jokowi agar reputasi beliau yang sudah diakui Dunia Internasional, tidak dilumuri ulah para menteri.
Dengan Closing Statement, sangat berharap agar para relawan tetap bersatu mengawal Presiden Jokowi, jauhi perpecahan dikarenakan kepentingan antara relawan yang saat ini sudah banyak menjadi relawan Capres 2024.

Narasumber kedua Yanes Yosua Frans, Ketum WLJ  (We Love Jokowi), Sub tema: "Pejabat Cacat Harus Mundur." Menyampaikan, sebagai Relawan Kita harus tetap tegak lurus kepada arahan Presiden Jokowi dan mengamini apa yang disampaikan C.Suhadi Ketum NINJA.
Dalam beberapa bulan ini Yanes menjelajahi daerah-daerah di Indonesia yang berkaitan dengan korban mafia tanah. Ada banyak kasus tanah rakyat bersengketa dengan Perusahaan Swasta, BUMD dan BUMN, Yanes berjuang membantu rakyat yang menjadi korban mafia tanah, semata-mata mewujudkan pesan Presiden Jokowi "Tanah Rakyat wajib dikembalikan kepada rakyat." Untuk itu aparat negara yang sudah terlibat mafia tanah dan Menteri BPN bila menutup mata terhadap mafia tanah dilingkungan Kementerian BPN, maka Menteri BPN wajib mundur. Reshufle Kabinet, wajib dilakukan, Para Menteri yang tidak berbobot sebaiknya diganti.

Pemateri ketiga Silfester Matutina, SH Ketum SOLMET (Solidaritas Merah Putih) Sub tema: "Relawan Jokowi tetap setia, satu komando, menjaga & mengawal Presiden Jokowi hingga 2024."  Kaum Nasionalis dan relawan, hendaklah tetap bersatu, agar tetap berfungsi dan bertugas mengawal Presiden. Alangkah baiknya relawan yang berusaha memundurkan para Menteri, akan jauh lebih efektif kalau ketua relawan langsung menyampaikan permasalahan dan opininya kepada Menteri terkait.

Yang kurang relevan adalah ada sebagian relawan terlibat nuansa Politik Capres 2024, hingga dianggap melawan himbauan Presiden agar para relawan ojo kesusu (sabar dan tahan diri) dalam capres 2024. Relawan seperti ini kurang punya komitmen terhadap Presiden Jokowi.

Ada sebagian Relawan menyudutkan Menteri Jokowi, karena ambisi jadi Menteri, tanpa menyadari keadaan tersebut jadi amunisi bagi kelompok sebelah digoreng untuk membuat gaduh di masyarakat.

Usulan sebagian relawan Presiden tiga periode dilontarkan awalnya oleh Amin Rais, hendaklah dijauhi, karena opini tiga periode hanya jebakan untuk menghancurkan reputasi Presiden Jokowi.

Ikut melengkapi Pendapat dari M.Rosyad, Reshufle itu hak Prerogatif Presiden, hingga relawan hanya akan etis menyampaikan kelemahan kinerja Kementerian langsung kepada Presiden Jokowi.

Ikut mengkritisi Denny Agiel Prasetyo, S.Psi Waketum DPP Gerakan Kebangsaan (GERBANG) Indonesia, Sub tema: "Mengkritisi Kinerja MPR Saat Ini”, menyadari Pandemi melanda indonesia sangat luar biasa, maka anggaran di seluruh jajaran disesuaikan. Khususnya lembaga tinggi Negara MPR, yang mempersoalkan pengurangan anggaran dianggap kekanak-kanakan. Tanpa disadari gerakan dari anggota MPR itu ikut memperkeruh dan menunjukkan kefungsian yang kurang jelas. 

MPR hendaklah memiliki format yang profesional, mengentaskan kemiskinan akaibat Pandemi, akibat bencana alam yang saat ini dialami banyak daerah.

MPR juga hendaklah aktif memberikan masukan untuk menumbuhkan UMKM, agar berkibar ditengah resesi melanda dunia, agar tetap bertahan.

MPR yang sudah tak sejalan dengan Pemerintah, malah memperkeruh keadaan hingga nilai lembaga ini terdegradasi, sebaiknya Partai Politik aktif meluruskan anggotanya, yang nota benenya Pendukung Pemerintah.

Pemateri terakhir Utje Gustaaf Patty, Ketum BARA JP, Sub tema: "Mengkritisi Para Menteri yang sudah pada genit mencari panggung politik untuk Capres 2024." Kita bersyukur kala berbeda pendapat , tapi mampu melihat sisi positif. Relawan Nasionalis memandang panasnya politik 2024 harus bergerak, untuk antisipasi capres yang sudah mendeklarasikan diri ikut kontestan politik. Hingga selama para menteri yang sudah beraroma politik 2024, tapi masih fokus untuk Kerja membantu Presiden mungkin tidak masalah. Marilah kita tetap berniat murni sebagai Relawan. Berbeda pandangan antara relawan bukan perpecahan tapi bukti relawan itu cerdas dan mampu berpikir dinamis.
Meskipun para relawan berbeda pandangan tapi bila ada komando dari Jokowi maka relawan bisa bersatu kembali, inilah uniknya relawan Jokowi.


Sesi ketiga tanya jawab dan closing statement Narasumber, selanjutnya Pembacaan Resume Notulen oleh Martin Sembiring, MT, Dosen Politeknik Negeri Medan, serta ditutup Ucapan Terima kasih & Doa Penutup oleh Gus Sholeh Mz, Koord FDRJokowi (Red)


Kerugian Capai 31 Miliar, 18 Nasabah Seret Asuransi Jiwasraya bersama 6 Lembaga Lainnya ke PN Jakarta Pusat





Jakarta –KamtibmasIndonesia.Online

Tim Advokat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang menjadi kuasa hukum nasabah korban salah urus PT. Asuransi Jiwasraya mendaftarkan gugatan 18 orang nasabah perusahaan asuransi plat merah itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 6 Desember 2021. Team pengacara handal PPWI yang diketuai Ujang Kosasih, SH, tersebut merupakan anggota organ Advokat PERADI dan organ Advokat PRI

“Kami telah telah mendaftarkan kuasa ke PN Jakarta Pusat untuk dan atas nama para penggugat,” cetus Ujang Kosasih usai melakukan pendaftaran gugatan secara online dan off-line.

Lebih lanjut, Ujang Kosasih menerangkan kepada awak media bahwa gugatan perdata yang diajukan para nasabah adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap perusahaan Asuransi Jiwasraya yang tidak melakukan kewajibanya membayar hak-hak para nasabah yang telah jatuh tempo. Selain Jiwasraya, para nasabah juga menyeret sejumlah pihak lainnya sebagai tergugat, yang selengkapnya sebagai berikut:
1. PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai Tergugat I;
2. Menteri Badan Usaha Milik Negara Cq Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagai Tergugat II;
3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Tergugat III;
4. PT.Bank Tabungan Negara (Persro) sebagai Tergugat IV;
5. PT.Bank Rakyat Indonesia(Persero) sebagai Tergugat V;
6. Bank KEB Hana Indonesia sebagai Tergugat VI; dan
7. Bank Standard Chartered sebagai Tergugat VII.

“Adapun perjanjian investasi yang disepakati antara Para Penggugat dengan Tergugat I adalah selama 12 (dua belas) bulan, yang artinya bahwa pada akhir Periode Investasi, Para Penggugat akan mendapatkan Nilai Tunai Jatuh Tempo Periode Investasi. Akan tetapi setelah lewat Jangka Waktu Periode Investasi sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian asuransi, Tergugat I tidak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan Nilai Pokok serta Nilai Tunai Jatuh Tempo Periode Investasi secara keseluruhan kepada Para Pengggugat,” beber Ujang Kosasih, didampingi teamnya.

Team kuasa hukum nasabah juga menjelaskan bahwa Para Penggugat telah memperingatkan Tergugat I untuk menjalankan kewajibannya yaitu menyerahkan Nilai Pokok Investasi serta Nilai Tunai Jatuh Tempo Periode Investasi secara keseluruhan kepada Para Pengggugat. Namun sampai gugatan ini diajukan Tergugat I tidak melaksanakan kewajibannya mengembalikan dana Para Pengggugat,” tambah Ujang, demikian ia sehari-hari disapa.

Oleh sebab itu, lanjut Putra Banten kelahiran Lebak ini, menurutnya unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi karena Tergugat I belum mengembalikan Nilai Pokok Polis serta Nilai Tunai Jatuh Tempo Periode Investasi kepada Para Penggugat sesuai dengan yang diperjanjikan. Bahkan setelah diperingatkan beberapa kali oleh Para Penggugat, Tergugat I tidak juga melaksanakan kewajibannya, sehingga telah menunjukkan dengan nyata bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Sebagai konsekwesi dari tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya dan para tergugat lainnya, Tergugat I dan kawan-kawannya harus mengganti kerugian yang diderita oleh para penggugat. “Sejalan dengan ketentuan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa “Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut,” ungkap Ujang Kosasih, SH.

Untuk memperkuat dalil hukumnya, Ujang juga menambahkan bahwa perbuatan melawan hukum para tergugat juga telah terpenuhi sesuai bunyi Pasal 1367 KUHPerdata yang menyebutkan: “Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya,” beber Ujang yang merupakan salah satu praktisi hukum andalan di bidang perlindungan konsumen di Indonesia itu.

Dari sisi kerugian materil yang diderita para nasabah korban asuransi Jiwasraya, Ujang menyampaikan bahwa kedelapan-belas nasabah tersebut dirugikan kurang-lebih 31 miliar. “Akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Tergugat I ini telah mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat yang totalnya mencapai kurang-lebih 31 miliar rupiah,” terangnya.

Pada akhir penjelasannya, Ujang Kosasih dan kawan-kawan menyatakan akan berjuang semaksimal mungkin melalui pengadilan agar para nasabah Jiwasraya mendapatkan kembali hak-haknya yang telah dirampas oleh sistem yang dibuat oleh Tergugat I, PT. Asuransi Jiwasraya. Team juga menyayangkan sikap Pemerintah yang tidak responsif terhadap permasalahan Jiwasraya.

“Mestinya Pemerintah Indonesia hadir menyelamatkan aset-aset nasabah Jiawasraya,” pungkas Ujang Kosasih.

Sementara itu, dari Sekretariat Nasional PPWI, diperoleh informasi bahwa Ketua Umum bersama Sekjen PPWI, akan mengawal kasus ini hingga berakhir dengan penyelesaian yang tidak merugikan nasabah. Sebagaimana diketahui bahwa ke-18 nasabah korban asuransi Jiwasraya adalah Anggota PPWI, sehingga menjadi kewajiban moral bagi Pengurus PPWI untuk membantu mereka dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Para nasabah koran asuransi Jiwasraya adalah rakyat Indonesia, yang menaruh uangnya di perusahaan BUMN itu. Secara common sense saja, uang para nasabah harus kembali kepada mereka sesuai perjanjian yang sudah disepakati kedua belah pihak sebelum transaksi dilaksanakan. Jadi, jika pengadilan tega tidak mengabulkan gugatan para nasabah, berarti ada yang keliru di logika berpikir para aparat penegak hukum di pengadilan tersebut. Rakyat mau minta uangnya sendiri koq tidak dikabulkan? Bagaimana logika hukumnya itu? Mereka bukan minta uangnya perusahaan atau uang negara atau uang pihak lain. CATAT! MEREKA MEMINTA UANGNYA SENDIRI!” tegas Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang meraih gelar masternya di bidang Global Ethics dan Applied Ethics dari 3 universitas terbaik di Eropa itu, Kamis, 9 Desember 2021. (APL/Red)

Kapolri Ingin Lemdiklat Jadi "Dapur" Pencetak SDM Unggul yang Dicintai Masyarakat







Jakarta -KamtibmasIndonesia.online
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap bahwa Lemdiklat Polri harus menjadi "dapur" untuk mencetak sosok personel kepolisian yang memiliki kompetensi dan kualitas yang baik seperti yang diharapkan dan dicintai serta memenuhi rasa keadilan masyarakat. 

Pernyataan itu disampaikan Sigit dalam sidang pleno Dewan Pendidikan dan Pelatihan (Wandiklat) Polri, Rabu (8/12/2021). Menurut Sigit, Wandiklat memiliki peran penting sebagai  tahap awal perumusan kebijakan yang menentukan kompetensi dan kualitas seorang prajurit Korps Bhayangkara. 

"Oleh karena itu untuk pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri yang unggul, Lemdiklat Polri menjadi kunci utama sebagai "dapur" pengolahan SDM Polri. Agar betul-betul terwujud SDM Polri yang unggul," kata Sigit dalam arahannya.

Dalam Wandiklat ini, mantan Kapolda Banten tersebut menekankan, pentingnya menerapkan tiga kompentensi, yakni, kompetensi teknis, kompetensi Leadership dan kompetensi etika. Serta tetap mengacu pada delapan standar pendidikan Polri, yaitu standar kompetensi kelulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. 

"Delapan standar pendidikan ini tentunya harus kita jadikan acuan sehingga betul-betul bisa dilaksanakaan dengan baik," ujar Sigit.

Terkait tiga kompentensi, eks Kabareskrim Polri ini menegaskan harus diterapkan di seluruh pendidikan yang ada, mulai dari Pendidikan Pembentukan (Diktuk), Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspes) dan Pendidikan Pengembangan Umum (Dikbangum).  

"Output yang kita harapkan, dimana mereka memiliki kompetensi teknis, kompetensi etika dan kompetensi Leadership. Sehingga betul-betul bisa dilahirkan personel Polri yang memiliki kemampuan sebagai Polri yang memiliki SDM yang mumpuni, unggul, dan profesional. Sehingga kita mampu lahirkan dan wujudkan  personel Polri yang pada saat melaksanakan tugasnya menjadi Polri yang betul-betul bisa dekat dengan masyarakat, bisa dipercaya masyarakat dan dicintai masyarakat. Ini adalah PR kita," ucap Sigit. 

Menurut Sigit, tiga kompetensi mutlak harus dimiliki oleh personel kepolisian. Sebab itu, Sigit berharap, Lemdiklat Polri menanamkan hal itu sejak awal mula pendidikan dan pelatihan dengan cara yang tepat dan proporsional. 

Dari segi pembentukan, kata Sigit, maka yang harus disajikan adalah kompetensi teknis dan kompetensi etika. Lalu, di segi pengembangan yang harus diberikan adalah kompetensi Leadership dan etika yang harus betul-betul ditanamkan. 

"Pendidikan pengembangan Dikbangspes, kompetensi teknis yang kita harapkan betul-betul bisa dipersiapkan untuk menghadapi tantangan tugas terkini," tutur Sigit.

Dari proses pembentukan, Sigit juga menegaskan bahwa, personel kepolisian harus dapat melakukan diskresi kepolisian dan penggunaan kekuatan secara bertanggung jawab. Pasalnya, hal itu harus sesuai dengan asas legalitas, proporsionalitas, nesesitas (keperluan) dan akuntabilitas.

Dalam kesempatan ini, Sigit juga mengingatkan soal harapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mewujudkan SDM yang unggul dan Presisi dalam menjalankan tugas serta wewenangnya. Karena itu, pengembangan SDM di Korps Bhayangkara menjadi salah satu peran yang sentral. 

"Untuk itu pengembangan SDM Polri harus diperhatikan secara serius. Mulai dari rekrutmen pendidikan dan promosi harus dilakukan transparan dan akuntabel. Kemudian harus dibentuk dan diciptakan karakter sesuai dengan tugas Polri dan tentunya harus menguasai ilmu pengetahuan yang baru," tutup Sigit (YG/red).




Menyoroti Oknum ASN Unstrat yang Diduga Rangkap Jabatan Jadi Advokat di PN Manado


Oleh Wilson Lalengke





Jakarta – Kamtibmas Indonesia. Online

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibenarkan merangkap jabatan atau melaksanakan tugas sebagai pengacara atau advokat. Hal tersebut tertuang secara jelas dan pasti dalam Pasal 3 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Ketentuan larangan bagi ASN menjalankan tugas sebagai advokat tersebut berbunyi: “(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) warga negara Republik Indonesia; (b) bertempat tinggal di Indonesia; (c) tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; (d) berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; ...” [1] [2]

Untuk dapat melakukan tugas dan/atau fungsi advokat, seseorang haruslah melalui proses pengangkatan sebagai Advokat dan wajib menjadi anggota organisasi Advokat. Hal itu dijelaskan dalam UU Advokat pada Pasal 30 ayat (1) dan (2). Berdasarkan ketentuan ini, maka seorang ASN tidak mungkin dapat menjalankan tugas atau pekerjaan sebagai Advokat, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, jika tidak diangkat sebagai Advokat oleh Organisasi Advokat yang menaunginya. Berdasarkan ketentuan ini pula, jika ada ASN yang boleh melaksanakan tugas dan/atau pekerjaan sebagai Advokat setelah melalui pengangkatan sebagai Advokat, hal itu berarti ASN tersebut bersama organisasi advokat yang mengangkatnya telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1) huruf (c) UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Namun, peraturan sebagaimana diuraikan di atas ini tidak berlaku bagi oknum ASN berinisial DP, yang bekerja di Universitas Samratulangi (Unstrat) Manado. Berdasarkan pemantauan lapangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, oknum DP yang bergelar SH, MH ini tertangkap mata telah menjadi dan bertindak sebagai advokat bagi seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unstrat, Mariam L. M. Pandean, yang menjadi terdakwa di PN Manado dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik [3].

Sebagaimana diketahui, seorang dosen Bahasa Indonesia FIB Unsrat, Mariam Pandean, sempat diseret ke meja hijau atas pengaduan seorang koleganya dosen Bahasa Jepang di fakultas yang sama, Stanly Monoarfa, dengan dakwaan pelanggaran pidana Pasal 27 UU ITE dan Pasal 311 KUHPidana. Walaupun fakta persidangan menunjukan bahwa dakwaan JPU dari Kejari Manado dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, namun Majelis Hakim berpendapat lain, dan membebaskan Mariam Pandean dari segala tuntutan JPU dengan putusan bebas.

Kembali kepada oknum ASN berinisial DP yang menjadi Advokat bagi terdakwa Mariam Pandean, hal ini perlu dipertanyakan dan dikaji ulang oleh para pemerhati hukum dan pencari keadilan. Keberadaan oknum DP yang hadir dan duduk di kursi jajaran advokat di ruang persidangan (bukan di kursi penonton) di setiap persidangan kasus Mariam Pandean selama kasus itu bergulir di persidangan, menjadi bukti faktual bahwa ASN tersebut telah melakukan pelanggaran atas Pasal 3 ayat (1) huruf (c) UU Nomor 18 tahun 2003. Tidak hanya itu, saat menghadiri persidangan dan duduk di kursi advokat, oknum DP juga mengenakan pakaian khusus advokat yakni memakai baju toga layaknya seorang pengacara yang sedang bersidang di peradilan kasus pidana.

Atas pelanggaran perundangan yang dilakukan oleh oknum DP itu, semestinya organisasi advokat, khususnya yang menaungi atau memberikan lisensi beracara bagi yang bersangkutan –jika ada organisasi advokat yang menaungi yang bersangkutan–, memberikan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 huruf (e) UU Advokat. Isi Pasal 6 huruf (e) dimaksud berbunyi: "Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan: ... (e) melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela; ..."

Sanksi yang dapat diberikan kepada yang bersangkutan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan, hingga pemberhentian tetap dari profesinya. Hal ini sesuai ketentuan yang termaktub dalam pasal 7 ayat (1) UU Advokat.

Berdasarkan fakta di persidangan, pada persidangan pertama Majelis Hakim telah mengingatkan oknum ASN DP untuk hadir hanya sebagai penonton atau pemantau persidangan, dan tidak memposisikan diri sebagai advokat bagi terdakwa Mariam Pandean. Namun yang terjadi di sidang-sidang selanjutnya, hingga pada sidang terakhir pembacaan putusan, oknum DP yang konon katanya ditugaskan oleh LBH Universitas Samratulangi itu bertindak seolah-olah sebagai pengacara bagi terdakwa Mariam Pandean.

Berdasarkan fakta tersebut, maka oknum DP ini dapat diperkarakan atau dilaporkan ke pihak berwajib dengan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. “Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.” Demikian bunyi ancaman pidana Pasal 31 UU Advokat dimaksud.

Pelanggaran UU Advokat oleh oknum ASN DP ini sesungguhnya dapat dicegah apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara 152/Pid.Sus/2021/PN Mnd di PN Manado bekerja secara profesional, adil, dan netral terhadap para pihak yang disidangkan. Namun, sangat disayangkan bahwa secara faktual di persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Djamaludin Ismail, SH., MH bersama Hakim Anggota Relly Behuku, SH dan Maria Sitanggang, SH., MH terkesan tutup mata dan membiarkan oknum DP terus ikut bersidang bersama terdakwa dari awal hingga putusan dijatuhkan terhadap terdakwa.

Selain harus menjadi perhatian bagi para pengurus Organisasi Advokat di Indonesia, khususnya di Sulawesi Utara, fenomena oknum ASN Unsrat yang diutus menjadi pengacara bagi terdakwa Mariam Pandean itu selayaknya dijadikan masukan bagi Komisi Yudisial untuk menilai profesionalitas dan perilaku hakim di PN Manado, khususnya yang menyidangkan perkara 152/Pid.Sus/2021/PN Mnd. Fakta itu telah menjadi bukti nyata bahwa pelanggaran hukum dan perundangan terjadi dengan terang-benderang di depan mata para hakim, namun mereka tutup mata, atau minimal mereka awam alias tidak kompeten untuk menilai pelanggaran tersebut. Keawaman majelis hakim itu –jika benar mereka tidak paham UU Advokat– telah membawa nasib buruk bagi warga negara, Stanly Monoarfa dan keluarganya, yang sedang terzolimi oleh mantan terdakwa Mariam Pandean. (WIL/Red)

Catatan:

[1] Dapatkah PNS menjadi kuasa hukum dalam sebuah perkara?; https://hukum.jogjakota.go.id/index.php/articles/read/53.

[2] Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

[3] Hasil investigasi lapangan melalui korban, pengacara, dan wartawan.