KAPOLRES BINJAI BESERTA PJU IKUTI GIAT ZOOM VAKSIN SERENTAK SELURUH INDONESIA








Binjai,vKamtibmasIndonesianews.online

Pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pkl. 09.00 Wib. Kapolres Binjai AKBP FERIO SANO GINTING, S.I.K, M.H, beserta pejabat utama Polres Binjai mengikuti ZOOM dalam rangka Vaksinasi serentak seluruh Indonesia baik reguler, lansia, anak umur 6 - 11 tahun maupun vaksinasi dosis 3 ( booster) yang dipimpin langsung Bapak KAPOLRI JENDERAL POLISI LISTYO SIGIT PRABOWO, M.Si. dari Kabupaten Kubu Raya Kalbar



Untuk wilayah Kota Binjai giat ZOOM Vaksinasi serentak dilaksanakan di Sekolah Dasar Muhammadiyah jalan Kartini Kecamatan Binjai kota.

Kegiatan Zoom Vaksinasi serentak dalam rangka percepatan vaksinasi ini dipimpin oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si dari Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.

Dengan dilaksanakannya vaksinasi serentak baik reguler, lansia, anak umur 6 -11 thn maupun vaksin dosis 3 (booster) ini diharapkan HERD IMMUNITY bagi seluruh masyarakat Indonesia segera tercapai.

(YG01/Albertin G)

Laka Lantas di Jalan Letjen Jamin Ginting Binjai Merenggut Nyawa




KamtibmasIndonesiaweib .online

Pada hari Rabu tgl 19 Januari 2022 sekira pukul 07.00 Wib. di jln. Jend. Jamin Ginting Kel. Rambung Dalam Kec. Binjai Selatan Kota Binjai telah terjadi kecelakaan Lalu Lintas antara sepeda motor Honda Vario BK 4982 RBA yang dikemudikan oleh RAMLAN BANGUN, LK,65 th, wiraswasta, alamat jln. Jamin Ginting Kel. Rambung Barat Kec Binjai Selatan kontra MPU Mitsubishi CV RIO BK 7802 DN yang dikemudikan oleh RIDAYA GINTING, LK, 38 th, supir, alamat Simpang Kuta Buluh Desa Simpang Kuta Buluh Kec. Sei Bingei Kab. Langkat yang mengakibatkan pengemudi septor meninggal dunia.


Kejadian kecelakaan berawal ketika sepeda motor Honda Vario BK-4982-RAB yang dikendarai oleh RAMLAN BANGUN datang dari arah Binjai menuju simpang Tanah Seribu sedangkan MPU Mitsubishi CV.RIO BK. 7802-DN datang dari arah Simpang tanah Seribu menuju Binjai, pada saat ditempat kejadian perkara Sepeda motor Honda Vario menyebrang ke arah tepi kiri jalan jika di lihat dari arah datangnya MPU CV. RIO, disaat bersamaan datang MPU CV.RIO, sehingga terjadilah kecelakaan yang tidak dapat di hindarkan lagi sehingga mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka dan selanjutnya dibawa ke RSUD Djoelham Binjai, kemudian meninggal dunia di perjalanan saat menuju RSUD Djoelham Binjai,selanjutnya kendaraan mengalami kerusakan dan diamankan di Kantor Unit Laka Lantas Polres Binjai.

(Albertin G).

Unit Reskrim Polsek Sei Bingei Polres Binjai amankan seorang Laki - laki Pelaku Curas








Langkat,KamtibmasIndonesianes.online


Pada hari Kamis, Tanggal 13 Januari 2022, Sekitar Pukul 18.30 wib. seorang wanita an. Rismayana, 37 thn, wiraswasta,
akan menuju pulang kerumahnya di dusun III Desa Namu Ukur Utara Kec. Sei Bingei Kab. Langkat setelah dari salon.Namun di jalan setapak tepatnya di Dsn IX Desa Namu ukur Utara Kec. Sei Bingei ianya ditutup mulut dan hidungnya (bekap) lalu dibanting ketanah oleh seorang laki-laki dewasa yang bernama Rointa Sembiring dan langsung merampas Handphone serta dompet korban yang berisikan uang Rp. 503.000 (Lima Ratus tiga ribu Rupiah). Korban sempat melakukan perlawanan dengan mencakar leher pelapor, namun pelaku dapat melarikan diri. Kemudian korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Sei Bingei Polres Binjai pada hari Jumat tgl. 14 Januari 2022.

Selanjutnya Kapolsek Sei Bingei Polres Binjai AKP JAPARIS, S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sei Bingei IPTU M.M KETAREN beserta anggota untuk menindak lanjuti kasus ini. Dan atas kesigapan personil unit reskrim Polsek Sei Bingei berhasil menangkap pelaku yang pada saat itu sedang berada di rumahnya dan mengamankannya ke Polsek Sei Bingei Polres Binjai utk proses selanjutnya.
Identitas pelaku
an. Rointa Sembiring, 33 thn, wiraswasta, Islam, Dsn II Tjg. Putri Desa Namu Ukur Utara Kec. Sei Bingei Kab. Langkat.

(YG01/Albertin G).

Polsek Binjai Kota Polres Binjai Tangkap dan Amankan Pelaku Jambret








Binjai, KamtibmasIndonesianews.online

Pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira Pukul 10.30 wib , Pada saat Korban an. Sri Muliana Br. Ginting, umur 43 thn, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Jln. Puja Kesuma Kel. Sialang Munggu Kec. Tampan Kota Pekan Baru sedang duduk di Halte depan Kodim sambil menerima telepon dari kerabatnya, tiba-tiba datang seorang Laki-laki yang kemudian diketahui bernama ANDRIANUS TARIGAN ALIAS ANUS, umur 33 Thn, pekerjaan tidak ada, alamat : Dusun Telagah A Desa Telagah Kec. Sei Bingai dari belakang korban dan merampas handphone milik Korban. Setelah itu pelaku berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam merah, kemudian korban berteriak "Jambret " sambil menarik baju dan mengejar si pelaku, si pelaku terjatuh dan lari ke arah jln. Satria dekat Taman Remaja.

Mendengar ada informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penjambretan didepan Makodim Binjai dengan sigap personil unit Reskrim Polsek Binjai Kota dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota Ipda RK PADANG, SH melakukan pengejaran terhadap pelaku dan sekira pkl. 10.50 Wib. personil unit Reskrim Polsek Binjai Kota berhasil menangkap pelaku di depan Bundaran Taman Remaja jln. Sultan Hassanuddin Kel.Satria Kec. Binjai Kota. Selanjutnya pers unit Reskrim Polsek Binjai Kota mengamankan dan membawa pelaku ke Mapolsek Binjai Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas kejadian yang menimpa dirinya korban an. SRI MULIANA BR GINTING merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polsek Binjai Kota dan telah diterima di SPKT Polsek Binjai Kota dengan :
Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 06 / I / 2022 SPKT / Polsek Binjai Kota / Polres Binjai / Polda Sumut, Tanggal 20 Januari 2022. 

(YG01/lbertin G).

Kamtibmas Indonesia Lakukan Gugatan Terkait Kelalaian Penerapan Prokes Covid-19 Di Crew Kapal Nusantara Explorer








Batam, Kamtibmas Indonesia News.Online

Tim Pengacara Ormas DPP, DPD Kepri, dan DPC Batam Kamtibmas Indonesia telah melakukan gugatan “Class Action” kepada sejumlah Stakeholder di Kepri.Gugatan yang di maksud adalah berpedoman pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.


Gugatan ini sudah diajukan di Kantor Pengadilan Negeri Batam dan hari ini Selasa (18/1/2022) memasuki babak awal di Pimpin oleh Ketua Tim Sangga Sinambela SH dan didampingi lawyer Sutan Erwin Sihombing SH, Heri Sugiarto SH, Asna Arif Syaikhon SH, Kordi Hasugian SH dan Rindo Ahyani Manurung SH. Semua lawyer dari Jakarta, Namun ada juga sekitar lima orang Lawyer dari Batam.

Kita akan sidang perdana dan semoga berjalan lancar.Mohon dukungan rekan – rekan media,” ujar Lawyer Sangga Sinambela.SH didampingi Lawyer Sutan Erwin Sihombing.SH dan rekan di kantor DPD Kamtibmas Indonesia di Provinsi Kepri bertempat di Kawasan Komplek Cahaya Garden Batam pada hari Selasa (18/01/2022).

Ketua DPD Kamtibmas Indonesia Provinsi Kepri, Meidison Simamora dalam penyampaian di depan anggota Ormas tersebut pada hari itu juga menghimbau untuk mendukung gugatan ini.

“Ayo… kawan-kawan semua, kita sama – sama dukung,” pinta Meidison Simamora di hadapan kurang lebih seratus orang anggota di kantor Ormas DPD Kamtibmas Kepri, Selasa (18/01/2022).

Sementara itu, Ketua DPC Kamtibmas Kota Batam Akmal, senada untuk mendukung gugatan Tim Kuasa Hukum Kamtibmas Indonesia ini.

“Kami siap mendukung langkah yang dilakukan oleh Tim Pengacara Kamtibmas Indonesia ini,” ungkap Akmal di sela-sela persiapan menuju Kantor Pengadilan Negeri Batam.

Dari pantauan media ini di Kantor Pengadilan Negeri Batam Selasa siang (18/01/2022)sejumlah anggota ormas Kamtibmas turut hadir yang akan melihat langsung berjalannya persidangan, namun sebagian orang lagi berada di luar ruangan sidang.

Acara sidang perdana juga masih dalam tahap pengenalan dari Tim Hukum atau Penggugat “Class Action” yakni Ormas Kamtibmas Indonesia.Berikut petikan rilis berita dari Tim Pengacara Kamtibmas Indonesia yang sampaikan kepada media ini sebagai berikut :

Gugatan Class Action Kekarantinaan Kesehatan Covid – 19 dan atau virus omicron disease di Pengadilan Negeri Batam dengan Perkara No. 1/Pdt.G/2022/PN. Btm tertanggal 31 Desember 2021.

Dasar Gugatan Class Action diduga telah terjadi Pelanggaran sebagai berikut :

Sebagai akibat dugaan pelanggaran atas prosedur karantina kesehatan terhadap keberadaan Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer di pelabuhan Batam yang dilakukan oleh Satgas (Gugus Tugas) Covid-19 Kepri (Tergugat I), Kepala Syahbandar Batam (Tergugat II), Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam (tergugat III), Walikota Batam (Tergugat IV), Gubernur Kepulauan Riau (Tergugat V) dan PT. Permata Sabuk Nusantara (Tergugat VI), dan KEPALA BAKAMLA RI (Tergugat VII), Pimpinan DPRD Kota Batam (Turut Tergugat I), Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Turut Tergugat II), serta HMN Smart Co.Limited (turut Tergugat III) sebagai pihak-pihak yang berwenang atas keberadaan dan juga pengawasan terhadap Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer di Pelabuhan Batam

Adapun alasan-alasan yang menjadi fakta-fakta hukum (recht feiten) dan dasar-dasar hukum (recht ground) pengajuan gugatan ini adalah sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan adanya Laporan Pengaduan Nomor:LP/B/0698/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 November 2021 oleh Wakil Ketua Umum DPP KAMTIBMAS Indonesia, sdr.Anggiat Domu, HS., atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 231 Jo.55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dan Laporang Pengaduan pada Polda Metro Jaya dengan Nomor: STTLP/B/5574/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 November 2021, dan kemudian atas bantuan pihak BAKAMLA RI (Tergugat VII), pada tanggal 7 Desember 2021 dilakukan penangkapan dan pengamanan Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer tersebut di Selat Malaka perairan Natuna, dimana Kapal CS Nusantara Explorer berangkat dari China menuju Selat Madagaskar.

Bahwa ternyata Para Tergugat, tidak melaksanakan seluruh prosedur Kekarantinaan Kesehatan kepada Kapal maupun Crew Kapal CS Nusantara Explorer tersebut sebagaimana diamanatkan baik oleh Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maupun Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga selain melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tindakan Para Tergugat juga membahayakan keamanan Kesehatan seluruh masyarakat Kota Batam, Indonesia serta negara malaysia plus singapura sebagai negara yang berdekatan dengan locus peristiwa.

Bahwa Tergugat I sebagai Pejabat Karantina Kesehatan di Kota Batam sebagai garda terdepan dalam mengantisipasi risiko masuknya Virus Covid-19 di Kota Batam, mempunyai kewenangan melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan di Kota Batam sebagaimana dimaksud diantaranya dalam Pasal 1 ayat 29 Jo.Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17, serta Pasal 73 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ternyata tidak melakukan upaya apapun terkait terutama tugasnya melakukan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan atas keberadaaan kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri (China).

Bahwa Tergugat II sebagai penguasa Pelabuhan Batam, juga diduga tidak melakukan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud diantaranya dalam Pasal 19 s/d Pasal 26 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bahkan Tergugat II terkesan tidak berkoordinasi maupun melaporkan kepada Tergugat I terkait adanya kapal dan crew Kapal CS Nusanatara Explorer yang baru ditangkap dan/atau diamankan di Pelabuhan Batam yang baru dalam perjalanan dari luar negeri dengan membawa Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Bahwa Tergugat III yang berdasarkan kewenangannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007, memiliki tugas utama yaitu melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sehingga secara otomatis juga seharusnya bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kegiatan di Pelabuhan Batam termasuk juga kegiatan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah Pelabuhan Batam.

Bahwa Tergugat IV dan Tergugat V selaku Kepala Pemerintahan Daerah di Kota Batam dan Kepala Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau juga diduga tidak melakukan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud diantaranya dalam Pasal 6 dan Pasal 61 s/d Pasal 70 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Tergugat III dan Tergugat IV pun diduga tidak melakukan upaya apapun dalam mencegah risiko penularan Covid-19 di Kota Batam atas keberadaan kapal dan Crew Kapal sementara secara jelas bahwa kapal tangkapan tersebut baru datang dari perjalanan dari luar negeri (China) dan bersandar di Kota Batam, meskipun Penggugat telah melakukan upaya pemberitahuan surat dan publikasi melalui media massa atas penangkapa…

Bahwa patut diduga atas keberadaan Kapal dan Crew Kapal Nusantara Explorer tersebut di Pelabuhan Batam dan tidak dilakukannya protokol Kesehatan berupa Kekarantinaan Kesehatan sesuai ketentuan hukum, menjadi penyebab meningkatnya penyakit Covid-19 di Kota Batam, terbukti pasien rawat inap di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang Batam Provinsi Kepulauan Riau telah meningkat menjadi sebanyak 322 orang, dengan 224 pasien pria dan 98 pasien wanita akibat wabah Pandemi Covid-19, serta dari data tersebut dilaporkan adanya peningkatan 37 pasien Covid-19 dalam waktu 1 hari, sebagaimana penyampaian Kepala Penerangan Kogabwilhan I Kolonel Marinir Aris Mudian kepada media pada tanggal 8 Januari 2022.

Bahwa jika pun Para Tergugat berdalih bahwa Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer adalah termasuk yang dikecualikan, maka harus berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yaitu:

Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional; Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Dan berdasarkan ketentuan tersebut jelas Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer tidak termasuk yang dikecualikan tersebut.Demikian dirilis oleh Tim Kuasa Hukum Masyarakat Batam Pendukung Peraturan Presiden (MBP3) Kota Batam Kepulauan Riau.

Yang ditanda tangani oleh Sutan Erwin Sihombing SH, Sangga Sinambela SH, Heri Sugiarto SH, Asna Arif Syaikhon SH.CLA, Kordi Hasugian, SH dan Rindo Ahyani Manurung, SH. (YG01/MS)

Kapolri Bersama Menkes RI Kunjungan Ke Kalbar Pantau Percepatan Vaksinasi






PONTIANAK, KALBAR - KamtibmasIndonesianews.online
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kalimantan Barat, Selasa 18 Januari 2022.

Kunjungan kerja Kapolri dan Menkes ini dalam rangka percepatan dan mensukseskan Vaksinasi diwilayah Provinsi Kalimantan Barat.

“Kapolri dan Menkes RI akan meninjau Vaksinasi di Kantor Bupati Kubu Raya dilanjutkan dengn peninjauan PLBN Entikong serta melakukan peninjauan alur proses PMI (Pekerja Migran Indonesia) keluar dan masuk PLBN Aruk," ungkap Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dirmanto.

Kapolri dan Menkes RI akan melakukan kunjungan kerja selama dua hari, yakni hari Selasa dan Rabu.

“Selama dua hari, hari ini dan besok," bebernya.

Kedatangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkes RI Budi Gunadi Sadikin beserta rombongan ini disambut langsung oleh Gubernur Kalbar, Pangdam XII/Tanjungpura dan Kapolda Kalbar.
Editor (YG01).
Penulis: Bripda Juni
Kombes Pol Dirmanto, S.H., S.I.K.
Kabidhumas Polda Kalbar


Kapolsek Medan Helvetia Ikuti Zoom Meeting Pantauan Vaksinasi Covid-19






Medan, KamtibmasIndonesianews.online

Medan, Sumatra Utara —Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri E.Sihombing, S.I.K., mengikuti Pelaksanaan Zoom Meeting pantauan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 serentak bersama Muspika Helvetia, Senin (17/01/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan peninjauan pelaksanaan Vaksin Merdeka Anak-anak Bangsa Yayasan Perguruan Markus Jalan Kapten Muslim No.226 kelurahan Helvetia Timur kecamatan Medan Helvetia, yang mana Vaksinator terdiri dari Nakes RS. Bhayangkara Medan, RS.TNI AU Dr. Abdul Malik Lanud Soewondo dan RS. Hermina Medan.


Kegiatan Zoom Meeting tersebut dilaksanakan di halaman Yayasan Perguruan Markus dan di ikuti oleh unsur Muspika Helvetia serta pihak Yayasan Perguruan Markus dan disaksikan langsung para Siswa/i dan orang tua murid.

Kapolsek yang ditemui usai pelaksanaan Zoom Meeting menyampaikan bahwa sesuai intruksi Kapolri yang disampaikan Kapolda Sumut, Polda Sumatera Utara akan melakukan upaya-upaya dalam rangka Akselerasi percepatan Vaksin.

Selain itu, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri E.Sihombing, S.I.K., menjelaskan pihaknya bersama dengan Muspika Helvetia dan Instansi terkait lainnya akan melakukan upaya Antisipasi penyebaran Covid-19 varian Omnicorn yang mulai terjadi peningkatan kasus di Indonesia.

 
“Meski belum begitu banyak yang terjangkit, tetapi kita tidak boleh lengah, upaya-upaya antisipasi harus dilakukan, jangan kita sampai under estimate,” tegasnya.

Untuk itu, Kapolsek berharap agar warga dapat mendukung upaya antisipasi varian Omicron ini dengan tetap disiplin dalam menerapkan Protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19.

Saat ini siswa/i Yayasan Perguruan Markus yang berusia 6-11 tahun sudah tervaksin sebanyak 322 orang siswa/i, dan sudah melalui pemeriksaan kesehatan dari team Nakes yang bertugas.

“Jajaran kami akan terus mengingatkan tentang pentingnya Prokes ini, juga dengan vaksinasi, dan saat ini di Kecamatan Medan Helvetia sudah bisa di lakukan vaksinsasi anak-anak dengan usia 6-11 tahun, sehingga harus dapat dimaksimalkan agar segera mencapai herd immunity di kecamatan Medan Helvetia,” tutupnya.

 
Jemmy Sihombing, S.Kom sebagai Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Markus Medan menyampaikan terimakasihnya kepada Pihak Polsek Medan Helvetia beserta jajarannya dan Team Nakes yang sudah bekerja begitu sabar dan ikhlas menghadapi anak-anak didik, kami sekali lagi mengucapkan terimakasih banyak kepada Polsek Medan Helvetia, Tuhan memberkati kita semua,” pungkasnya.

(YG01/Albertin G).

Kapolresta Deli Serdang Silaturahim Ke PC.NU Kab. Deli Serdang






Deli Serdang,
KamtibmasIndonesianews.online

Bertempat dikantor PC.NU Senin, 17 Januari 2022 pkl 11.10 Kapolresta bersilaturahmi dengan ketua NU dan pengurus Jln.Medan – Lubuk Pakam Km.24 Desa Perdamean Kec.Tanjung Morawa.

Silahturahmi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH ke Kantor PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Kab. DS dalam rangka perkenalan diri sebagai Kapolresta Deli Serdang yang baru juga guna menjalin silaturahmi yang baik dan bersinergi.

Tampak dalam acara tersebut, segenap pengurus PC.Nu Kab. Deli Serdang menyambut baik kedatangan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH bersama Kabag Ops Polresta Deli Serdang Kompol Choky Santosa Meliala SIK, SH, MH, serta Para Kasat Polresta Deli Serdang.

Dalam sambutannya Rois PCNU Kyai Amir Patanagama, S. Pdi mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Deli Serdang atas kehadirannya dan juga mengapresiasi bahwa silaturahim ini merupakan bentuk soliditas dalam membangun sinergi antara NU dan Polresta Deli Serdang.

Selanjutnya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH juga menyampaikan sambutannya dengan mengucapkan" Saya turut berterimakasih atas sambutan yang hangat serta berharap PCNU kedepannya tetap mendukung dan bersinergitas dengan Polresta Deli Serdang dalam menjaga dan mewujudkan situasi Kamtibmas Kabupaten Deli Serdang yang
aman dan kondusif.

(YG01/Albertin. G).

Jalin Silahturahmi, Kapolres Deli Serdang Sambangi PWI Deli Serdang








Deli Serdang, KamtibmasIndonesianews.com

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH sambangi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Deli Serdang,Jalan Tirta Deli, Lubuk Pakam, Senin (17/1/2022) pagi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Ops Polresta Deli Serdang Kompol Choky Santosa Meliala SIK, SH, MH, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH , Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitryadi SIK, Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Kompol Nasrul, S. Kom, SIK, dan Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendriyanto S. ,serta Kasi Humas Ipda JM Gabe Napitupulu.



Kedatangan Kapolresta Deli Serdang disambut langsung oleh Ketua PWI Kab. Deli Serdang Khairul Hizad Sembiring S.Ag beserta unsur pengurus dan anggota.

Ketua PWI Kab. Deli Serdang, Khairul Hizad Sembiring menjelaskan, kunjungan Kapolresta Deliserdang tersebut,membuktikan bahwa Kapolresta memang dekat dengan wartawan.Hizad juga menjelaskan, anggota PWI kini berjumlah 22 orang.

Kombes Pol Irsan Sinuhaji dalam sambutannya mengatakan,kunjungannya ke PWI Deli Serdang guna merajut silaturami, Karena merupakan mitra kerja dalam membantu tugas Polri dalam hal publikasi dan pemberitaan.

“Selain menjalin hubungan mitra pemberitaan dan publikasi, Saya juga berharap PWI Kab. Deli Serdang ini dapat membantu dan bekerjasama dalam percepatan vaksinasi terhadap anak serta dalam waktu dekat ini pada pelaksanakan Pilkades mari kita sama-sama bersinergi guna mewujudkan situasi tetap aman dan Kondusif terkhusus di wilayah hukum Polresta Deli Serdang” ungkap Kapolresta Deli Serdang.(YG01/Albertin. G).

Polsek Tuntungan Berkolaborasi Gelar Vaksinasi Anak





Medan, Kamtibmas Indonesia news.online

Personil Polsek Medan Tuntungan Polrestabes Medan bersama Muspika Kecamatan Medan Tuntungan giat lounching perdana vaksinasi terhadap anak-anak di sekolah, Senin (17/1/2022).

Kegiatan vaksinasi tersebut diadakan di sekolah-sekolah yang berada di Kecamatan Medan Tuntungan. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak kepada wartawan pada Senin (17/1/2022).

Ia mengatakan vaksinasi anak ini diharapkan bisa membentuk kekebalan anak-anak terhadap serangan Covid 19, sehingga anak-anak ini pun bisa kembali mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka.



"Kita berkolaborasi bersama muspika kecamatan lounching perdana vaksinasi anak-anak berumur 6-11 Tahun. Adapun sekolah-sekolah sasaran kita berjumlah 6 Sekolah Dasar yaitu, SD Negeri 068005 dan SD Negeri 068006 Kelurahan Mangga, SD Swasta Arlida Kelurahan Mangga, SD Swasta Cerdas Kelurahan Tanjung Selamat, SD Negeri 066428 Kelurahan Sidomulyo, SD Negeri 067247 Kelurahan Laucih," bebernya.

Lanjutnya, setiba dilokasi, Kapolsek Medan Tuntungan menyapa langsung dan memberikan semangat kepada siswa-siswa dasar yang menjadi peserta vaksin.

"Terimakasih atas antusias adik-adik mengikuti vaksin. Gak sakitkan disuntiknya? Biar sehat yaa. Kegiatan vaksinasi tersebut berjalan dengan aman dan kondusif. Dan saat ini kegiatan vaksinasi masih berlangsung," tandasnya mengakhiri.(YG01/Josua G)