PERSONIL POLRES BINJAI LAKSANAKAN VAKSINASI TAHAP-3






Binjai,
KamtibmasIndonesianews.online

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.IK,MH, memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan vaksinasi tahap-3, pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 di aula Catur Sakti Polres Binjai, jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Binjai.

Kegiatan vaksinasi ini diberikan kepada personil yang sudah menerima vaksin tahap-2 dengan masa vaksin sudah mencapai jangka waktu 6 (enam) bulan lamanya.



Dimana vaksinasi tahap-3 yang diberikan kepada personil adalah vaksin MODERNA BOOSTER, dengan tujuan agar seluruh personil menjadi Herd Immunity dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran virus covid-19.

Pada giat vaksin tahap-3 tersebut, Kapolres Binjai juga memerintahkan kepada jajaranya untuk dapat mengajak keluarga dan warga masyarakat yang belum menerima vaksin untuk segera melakukan vaksin sehingga menambah kekebalan tubuh , Terang AKBP Ferio Ginting, S.I.K, MH.

(YG01/Albertin G).

Pastikan Giat Khataman dan Wisuda Berjalan Lancar, Personil Polsek Tanjung Morawa Laksanakan Pengamanan







Deli Serdang,
KamtibmasIndonesianews.online

Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Petugas Kepolisian sudah sewajib nya memastikan keamanan dan kenyamanan warga sekitar. Seperti halnya yang dilaksanakan oleh Personil Polsek Tanjung Morawa Polresta hari ini, Minggu (23/01/2022)

Personil Polsek Tanjung Morawa melaksanakan pengamanan Giat khataman dan wisuda tahfiz angkatan I rumah Qur'an Amindy Barokah yang berlangsung di Lapangan di Jalan Karya Dharma Dusun II Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang.



Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Wakil Bupati Deli Serdang, H. M. Ali Yusuf Siregar, Anggota DPRD Kab. Deli Serdang, Imran Obos, Ketua MUI Kab. Deli Serdang, H. Amir Panatagama, Sekcam Tanjung Morawa, H. Ibnu Hajar, S.Sos, Danramil 16 Tanjung Morawa, Mayor Inf. Safruddin Manurung, Kapolsek Tanjung Morawa yang diwakili oleh Babhinkamtibmas Desa Tanjung Morawa B, Aiptu Joni Harto, Pembina rumah Tahfiz Qur'an Amindy Barokah, Mislin, AS dan Para Peserta khataman dan wisuda

Terpantau oleh awak media, kegiatan khataman dan wisuda tersebut berlangsung mulai pukul 08.30 hingga selesai. 

Petugas Kepolisian khususnya personil Polsek Tanjung Morawa turut melaksanakan pengamanan guna pastikan kegiatan berjalan lancar serta tetap mentaati Protokol Kesehatan.

Saat diwawancarai di ruangan nya, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit SH mengatakan bahwa pihaknya akan selalu berperan aktif dalam menjaga keamanan masyarakat seperti halnya kegiatan publik yang sedang berlangsung diwilayah hukum nya, "Sudah menjadi tupoksi Kepolisian dalam memberikan pelayaman, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat" pungkasnya

 (Red/YG01/Albertin G).

Team Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bersama Porsnil Antisipasi Tawuran Dua kelompok Wilayah Hukumnya








Medan,
KamtibmasIndonesianews.online

Personil Unit Reskrim Polsek Percut Sei tuan bersama BKO Brimob dan Perangkat Desa Melakukan Giat Pengamanan tentang akan adanya tawuran antar Pemuda Percut dengan pemuda cinta damai.

pad hari Minggu Tanggal 23 Januari 2022 sekira pukul 01.00 Wib diterima informasi akan adanya tawuran antar pemuda desa Percut dan pemuda Desa Cinta Damai.

Menindak lanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono SH MH memimpin personil reskrim yang dibantu personil BKO Brimob melakukan patroli dan melakukan penyekatan di batas wilayah kedua desa yaitu di Jembatan sungai Cinta Damai batas kedua desa tersebut.



Dalam pengamanan akan terjadinya tawuran dibantu oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, Karang Taruna Sirih, LPM, BPD,seluruh Kadus dan Kaur Staf kedua desa.

Situasi sampai pagi hari dalam keadaan aman tidak terjadi tawuran antara 2 kelompok pemuda tersebut.

(YG01/Albertin G).

PANGLIMA TNI Jenderal Andika Perkasa Memutasi Sejumlah Perwira Tinggi (Pati) TNI







Jakarta, KamtibmasIndonesianews.online

Ada sejumlah Panglima Kodam (Pangdam) yang dirotasi untuk menduduki jabatan baru.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jabatan Nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang ditandatangani Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada Jumat (21/1/2022) malam.

Adapun Pati TNI yang dimutasi antara lain, Pangdam IX/ Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak yang dipromosikan menjadi Pangkostrad, Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Agus Subianto yang dipromosikan menjadi Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) menggantikan Letjen TNI Bakti Agus Fadjari yang diangkat menjadi Danjen Akademi TNI.

Selain itu, Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa dimutasi menjadi Panglima Komando Pertahanan Wilayah (Pangkogabwilhan) III.

Kemudian, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Ignatius Yugo Triyono diangkat menjadi Dankodiklatad menggantikan Letjen TNI AM Putranto yang memasuki masa pension.

Termasuk Pangdam IV/Hasanuddin Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno yang diangkat menjadi dosen tetap Universitas Pertahanan (Unhan).

Selain nama-nama di atas, jabatan Perwira Tinggi (Pati) Bintang 3 yang mendapat promosi antara lain, Danjen Akademi TNI dijabat Letjen TNI Bakti Agus Fajari.
Pangkoarmada dijabat oleh Laksdya TNI Agung Prasetiawan, Dan Pushidrosal dijabat oleh Laksdya TNI Nurhidayat.

Dan Kodiklatal dijabat oleh Mayjen TNI Mar Hartono.

Selain itu, Pangkoopsudnas dijabat oleh Marsdya TNI Andyawan Martono, Dan Kodiklatau dijabat oleh Marsda TNI Nanang Santoso.
(Red)

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak Mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko Dari Jabatannya






Sumut, KamtibmasIndonesianews.online
Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapoldasu Brigjen Dadang hartanto dan Irwasda Kombes Armia Fahmi, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapoldasu, Jumat (21/1) malam.

Akhirnya Kapolda Sumut Irjen.Pol Panca Simanjuntak Angkat bicara Dan Mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya. Dia ditarik ke Poldasu untuk menjalani proses pemeriksaan. Sementara pelaksana tugas Kapolrestabes Medan diserahkan kepada Irwasda Poldasu Kombes Armia Fahmi, (Jumat ) malam Tgl 21/1/2022

Pencopotan Kombes Riko Sunarko dari jabatan Kapolrestabes Medan langsung dipaparkan oleh Kapoldasu Irjen Pol.Panca Putra Simanjuntak,
Dari penjelasan Kapolda Sumut pencopotan Riko Sunarko dari jabatan Kapolrestabes Medan terkait kasus dugaan suap dari istri bandar narkoba.

Panca menegaskan harus sampaikan proses hukum yang berkelanjutan, objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara, tegas Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko terseret dalam kasus itu setelah adanya pengakuan mantan anakbuahnya Bripka Ricardo Siahan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Bripka Ricardo menyebutkan, aliran dana itu sampai ke Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. Bahkan, pengakuannya, uang Rp.75 juta yang digunakan untuk membeli hadiah sepeda motor kepad anggota Babinsa yang berhasil menangkap puluhan kilo ganja adalah bagian dari uang suap tersebut.
Mulai malam ini saya menunjuk Irwasda Polda Sumut selaku pelaksana tugas Polrestabes Medan, tegasnya
Sebelumnya diberitakan, Propam Mabes Polri turun tangan mengecek kabar sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang Rp 300 juta dari istri bandar narkoba dalam sidang kasus kepemilikan narkoba anggota Satreskoba Polrestabes Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko disebut turut menerima Rp 75 juta.
Kapoldasu tidak ingin mengomentari materi persidangan. Saya sudah perintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk cek ke Kabid Propam Polda Sumut,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/1).
Sambo memastikan Propam tidak pandang bulu dalam menindak tegas setiap anggota kepolisian, bahkan pejabat kepolisian, dengan catatan apabila mereka terbukti menerima duit suap ratusan juta tersebut.
Kalau benar ada nama-nama yang muncul, pasti kita akan tindak tegas!” ucapnya.
Kombes Riko Sunarko buka suara terkait namanya yang disebut ikut menerima uang Rp 75 juta dari istri bandar narkoba. Riko membantah hal itu.
kasus itu langsung ditangani Satuan narkoba, masalah kasus tersebut tidak pernah dilaporkan ke saya. Gimana saya mau bagi-bagi uangnya. Kasusnya saja nggak dilaporkan ke saya. Di situ kan dijelaskan saya perintahkan bagi-bagi,” kata Riko kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Riko juga membantah soal uang itu digunakan untuk membeli motor untuk seorang Babinsa TNI. Riko menegaskan motor itu dia beli dengan uang sendiri.
Kalau soal motor, saya pesan sendiri dan bayar lunas. Dan harganya bukan Rp 75 juta, Rp 10 juta lebih aja itu motor bebek,” ujar Riko.
Yang bersangkutan akan menjelaskan di sidang, yang dia ceritakan mendengar dari orang, Ujarnya.(Red)

Gelar Perkara Pengerusakan Tembok Gereja IRC Usai, Samuel Marpaung: Guntur Marbun Berkeringat






Medan, KamtibmasIndonesia news.online

Gelar Perkara mengenai pengerusakan tembok Gereja Indonesia Kegerakan (GIK) atau biasa disebut Gereja IRC telah selesai. Gelar perkara digelar berdasarkan penindaklanjutan laporan pengaduan dari Bishop Pdt. Dr. Asaf Marpaung terhadap Guntur Marbun. Gelar perkara dilakukan pada Kamis 20 Januari 2022 di Polda Sumatera Utara.

"Baru saja dilakukan gelar perkara di Poldasu. Pihak Gereja dan Guntur Marbun pun hadir dalam gelar perkara ini," ujar Samuel Marpaung.

Samuel Marpaung juga menyampaikan bahwa gelar perkara berjalan sesuai aturan yang berlaku dan pihak jemaat Gereja IRC turut hadir mendampingi Bishop Pdt. Dr. Asaf Marpaung.

"Gelar perkara berlangsung sukses dan sesuai aturan. Pihak jemaat Gereja IRC pun turut mendampingi Pdt. Asaf Marpaung ke Poldasu," ucapnya.

Selain itu, Samuel Marpaung juga menyampaikan bahwa Bishop Pdt. Dr. Asaf Marpaung telah memberikan alat bukti kepada pihak kepolisian.

"Pendeta Asaf telah menunjukkan semua alat bukti kepada pihak kepolisian. Pendeta Asaf telah menyerahkan bukti-bukti tentang gereja adalah kepunyaan atau aset dari jemaat bukan seperti yang dikatakannya bahwasanya isterinya Melva Siregar memiliki hak atas tanah pribadi tembok Gereja yang dirusak. Dan Guntur Marbun kita lihat tampak berkeringat. Mudah-mudahan Guntur Marbun tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," terang Samuel Marpaung.

Lulusan dari Universitas Pelita Harapan Kota Medan ini juga menyampaikan pesan khusus kepada Guntur Marbun.

"Kami GM BKAG sampaikan secara khusus ke Guntur Marbun agar menghormati proses hukum yang berlaku karena kami takkan gentar menghadapi anda," jelas Samuel Marpaung.

(Sumber: S. Marpaung)

Kapolresta Deli Serdang Sambut Hangat Audensi Bina Kerjasama Antar Generasi (BKAG) Deli Serdang







KamtibmasIndonesianews.online

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH terima audensi dari Bina Kerjasama Antar Generasi (BKAG) Kab. Deli Serdang. Kamis (20/01/2022) Pagi.

Bertempat di Lobby Utama Polresta Deli Serdang, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH yang didampingi oleh Kasat Intelkam AKP Syahrial Efendi Siregar, SH, MAP menyambut hangat Ketua BKAG Deli Serdang an. Pdt. Taruli Sihombing, ST,h, M.M, dan Seksi Bidang Usaha an. Pdt. Ikut Damai Laila,S.Th.

Pada audensi tersebut Bina Kerjasama Antar Generasi (BKAG) Kab. Deli Serdang menyampaikan tujuannya datang ke Polresta Deli Serdang merupakan kegiatan menjalin silaturahmi kepada Pak Kapolresta Deli Serdang terkait program kerja dan kegiatan BKAG Indonesia DPC kab. Deli Serdang untuk dapat bekerja sama dan berkomunikasi yg baik sekaligus menunjukkan bukti kepengurusan yang sah BKAG berupa Foto copy SK MENKUMHAM RI, Foto copy Sertifikat Merek, Foto copy Anggaran Dasar, Foto copy Anggaran Rumah Tangga dan Foto copy SK Pengurus.

Menanggapi hal tersebut Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH mengungkapkan dukungannya dengan kegiatan positif yang menjadi program dari Bina Kerjasama Antar Generasi (BKAG) Kab. Deli Serdang.

“Pihak Polresta Deli Serdang akan mendukung tugas-tugas BKAG Kab. Deli Serdang serta menjalin komunikasi yg baik, silahkan kordinasi yg baik dengan fungsi Binmas dan intelkam sehingga mewujudkan dan memelihara Kamtibmas di wilkum Polresta Deli serdang. Tetap Waspada dan selalu Jaga kesehatan, agar kita dapat selalu melaksanakan aktifitas yg rutin” ungkap Kapolresta Deli Serdang.

(Albertin G)

POLRES BINJAI TANGKAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN SAAT BERSAMA KEKASIHNYA NGAMAR DI HOTEL








KamtibmasIndonesianews.online

Kapolres Binjai AKBP FERIO SANO GINTING, S.I.K, M.H, melaksanakan press release kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di parkiran polres binjai pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 jalan Sultan Hasanuudin No.1 Binjai, Propinsi Sumatera Utara.

"Dimana Kasus curat tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 26 Nopember 2022 sekira pukul 13.00 wib, disaat korban PAP (24) tahun, perempuan, dusun-3 pulorejo kecamatan sunggal kabupaten deliserdang berboncengan dengan ibu kandungnya untuk membeli buah-buahan di jalan Perintis Kemedekaan kelurahan Pahlawan kecamatan binjai utara.

“Setelah ibu korban selesai membeli buah tersebut, korban PAP (24) segera menaiki sp.motor yang dikemudian oleh ibunya dan bermaksud untuk segera pulang, namun dengan tiba-tiba 2 (dua) orang pelaku yang berboncengan dengan mengendarai sp.motor jenis N-MAX tanpa tanda nomor kenderaan polisi (TNKB) dengan memepet korban dan kemudian pelaku yang berada diposisi boncengan langsung merampas kalong emas yang dipakai di leher korban kemudian langsung pelaku melarikan diri seningga dengan spontanitas korban berteriak "jambet-jambet” namun pelaku memacu sp.motornya dengan kecepatan tinggi dan tidak mengenal ciri-ciri pelaku, terang PAP selaku korban.  
   
Setelah menerima laporan tentang kasus curat tersebut, Kasat Reskrim AKP M. Rian Permana, S.I.K memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan dan segera lakukan pengungkapan kasus curat tersebut, tegas AKP Rian, S.I.K

"Dan berkat kesigapan TIM dibawah pimpinan Kanit Pidum Iptu Hotditur Purba, S.Tr.K bersama anggotanya mendapatkan informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan pelaku pada hari Jumat tanggal 14 januari 2022, sehingga TIM segera melakukan penangkapan terhadap pelaku MI als Ican (23) tahun jalan S.Hatta KM,18 kecamatan binjai Timur pada pukul 17.00 wib,

“Saat itu juga TIM langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan tidak menunggu waktu lama TIM dapat melakukan penangkapan terhadap AR als andre (35) tahun bersama seorang perempuan NUR als Amoy (40) di hotel kemang indah Diski, dimana NUR als Amoy ikut membantu untuk menjualkan kalung emas dari hasil kejahatan tersebut.  

Adapun barang bukti yang dapat diamankan oleh petugas yaitu ;
1(satu) lembar kwetansi pembelian emas, 1(satu) jaket lengan panjang warna hitam merk Greenlight, 1(satu) jaket lengan panjang warna merah, 1(satu) unit sp.Motor merk Yamaha N-MAX warna hijau tanpa TNKB.

Dan terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (1) ke-2e sub pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan , dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun, tegas AKP Rian.

Terhadap pelaku pencurian kenderaan bermotor dengan inisial IR dan FAA dengan TKP di jalan P. Kemerdekaan kelurahan cengkeh Turi kecamatan Binjai Utara dengan Korban ke dua HA (31) tahun, perempuan lingkungan-3 kelurahan Dendang kecamatan Stabat kabupaten Langkat pada tanggal 4 Januari 2022 pada saat memarkirkan sp.motornya bermaksud mengambil uang di ATM Brilink, jalan P. Kemerdekaan kelurahan cengkeh Turi kecamatan Binjai Utara. 

Selanjutnya Tim Tekap polres Binjai melakukan penangkapan terhadap PB als B pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 pukul 21.00 wib di karang Rejo dan selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, sehingga berhasil melakukan penangkapan FAA als FI di jalan Bebas kelurahan Sukaramai kecamatan Binjai Barat, dimana kedua tersangka ini merupakan sudah residivis, tegas AKP Rian.

Dan terhadap kedua pelaku di persangkaan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dan pasal 480 ayat (1) ke 2e KUHPidana.

(Red/YG01/Albertin G).

Polres Binjai Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Matinya Orang






Binjai, KamtibmasIndonesianews.online

Pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 pukul 15.00 wib, Kapolres Binjai AKBP FERIO SANO GINTING, S.I.K, M.H, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP M. RIAN PERMANA, S.I.K bersama Kasi Humas IPTU JUNAIDI, melaksanakan press release kasus pembunuhuan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, di halaman parkiran polres binjai, jalan sultan hasanuddin No,1 Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 22.00 wib korban SH (29) tahun, laki-laki, Gg Nasional Lk.II No,5 kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia diantarkan oleh keluarganya ke Yayasan Meyros Jaya Plus yang berlokasi di Dusun Pamah Simelir Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai kabupaten Langkat untuk dilakukan rehabilitasi karena Kecanduan Menggunakan Narkoba, 

Dan setelah sampai di Yayasan tersebut korban SH (29) diterima langsung oleh staf yayasan PP guna dilakukan pendataan admistrasi dan keluarga korban SH (29) langsung membayar uang sebesar 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai biaya perbulan.
Ketika selesai pendataan administrasi tersangka JP dan FT membawa korban SH (29) masuk kedalam ruangan Detofikasi guna diperiksa urinenya dan dilakukan pemasangan rantai besi di kedua kaki korban, namun saat berada diruangan detofikasi tersangka PP, DS dan MB dan JP memukuli korban dengan cara meninju, menendang wajah dan badan korban secara berulang-ulang karena saat tersebut korban tidak mau dipasang rantai besi pada kedua kakinya.

Selanjutnya tersangka membawa korban keluar dari ruangan detofikasi dan dibawa kekolam, kemudian tersangka PP menyuruh tersangka lainnya agar korban direndam di dalam kolam agar lemas dan tidak bisa berontak sehingga selanjutnya korban dimasukkan kedalam kolam dan kemudian tersangka MB, DS, FT, AH CH, BS, CP, PP dan IP, secara bersama-sama memukuli korban dengan cara meninju, menendang bagian dada, punggung dan wajah korban dan saat itu juga tersangka menyeret tubuh korban, sedangkan tersangka MB memukul korban dengan menggunakan rantai besi pada bagian belakang sebanyak 1 kali, ungkap AKP Rian Permana.

Pada pukul 24.00 wib datang Ketua Yayasan dan mengatakan “ sudah jangan lagi dipukul, mandikan ganti bajunya “, kemudian tersangka DS dan AH memapah tubuh korban dan membawanya ke kamar mandi, kemudian dimandikan dan diganti baju korban.

Dan setelah baju korban diganti oleh tersangka FT dan DS kembali membawa korban ke dalam ruangan detofikasi dan setelah diruangan detofikasi DS bersama AH kembali melakukan pemukulan terhadap korban dan saat tersebut FT menggunakan gagang sapu untuk memukuli punggung korban dengan cara berulang-ulang, sehingga gagang sapu tersebut patah sedangkan tersangka AH menendang dada korban dengan sangat keras yang mengakibatkan korban langsung muntah darah sehingga korban SH (29) disuruh istirahat di ruangan detofikasi.

Pada hari senin tanggal 17 januari 2022 sekira pukul 02.00 wib kondisi korban sudah mulai kritis dan susah bernapas serta mulut terus mengeluarkan darah, sehingga para tersangka PP dkk membawa korban ke RS Umum Dr. Joelham Binjai dan tiba sekira pukul 04.00 wib, namun saat tiba di RS Umum dan setelah diperiksa oleh dokter ternyata korban sudah meninggal dunia, ucap AKP Rian Permana.

Terhadap para tersangka di persangkaan melanggar pasal 338 sub pasal 170 ayat (2) ke-3 sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tegas AKP Rian.

(Albertin G/Josua G).

Polsek Medan Kota Amankan Sindikat Spesialis pencurian spesialis Ban mobil







Medan,
KamtibmasIndonesianews.online

Polsek Medan Kota berhasil mengamankan seorang laki – laki yang merupakan salah satu anggota sindikat pencurian spesialis ban serap mobil, yang kerap menjalankan aksinya di berbagai lokasi yang ada di Kota Medan ini.


Kapolsek Medan Kota Kompol M Riki Ramadhan,Sik MH yang terlihat juga turut didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Asrol Efendi Rambe SH menyebutkan, bahwa tersangka yang diamankan pihaknya tersebut berinisial FN (35), warga Kelurahan Sei Mati,Kecamatan Medan Maimun. Sedangkan inisial tiga pelaku yang masih diburu tersebut adalah, AK, S dan Black.


Sambung Rikki, pihaknya berhasil menangkap tersangka FN ditempat persembunyiannya, di Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya pada 16 Januari 2022 dinihari lalu,” jelas Kapolsek Medan Kota, Jumat ( 21/ 1/ 2022)


Lebih lanjut terang Rikki, bahwa tersangka FN merupakan residivis kasus yang sama dan ditangkap pada 2017 lalu. Dia kembali ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 368 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tepatnya tanggal 11 September 2021, setelah adanya LP resmi dari korban bernama Robinson Simbolon (48), warga Jalan Martoba II, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.


Pencurian itu terjadi di Jalan Cirebon, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, persis di depan Hotel Soechi Medan 11 September 2021 subuh lalu. Korban kehilangan satu ban serap mobil Pemadam Kebakaran Pemko Medan,” terangnya.


Awalnya, sambung Rikki, pihaknya menerima laporan dari korban, tentang pencurian ban serap mobil Pemadam Kebakaran Pemko Medan, jenis Hino BK 9183 Z yang terparkir di depan Hotel Soechi Jalan Cirebon Medan.


Petugas segera melakukan penyelidikan hingga mencurigai 2 orang yang akan melakukan tindak pidana. Namun, ketika dilakukan penangkapan, satu orang berhasil melarikan diri. Saat ini, kita sedang memburu tiga pelaku lagi,” tegasnya. Dia mengungkapkan, tersangka bersama komplotan juga pernah melakukan aksi serupa di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.

Seperti, di Kompleks Istana Prima II Jalan Brigjend Katamso pada 30 September 2020, dengan kerugian korbannya 1 ban Toyota Avanza, di Jalan Brigjen Katamso Kompleks BCA, pada November 2021 dengan kerugian 2 ban serap Avanza.


Kemudian, di Jalan Brigjend Zein Hamid Gang Family, Kecamatan Medan Johor pada 11 September 2020, dengan kerugian ban Avanza, Jalan Sutrisno, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area pada 3 Januari 2022 dengan kerugian 1 ban Colt Diesel.


Selain itu, di Jalan Alfalah Perum Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur pada 12 Desember 2021, dengan kerugian 1 ban serap Avanza, Jalan Tol Kayu Putih, pada November 2021 dengan kerugian 1 ban Avanza.

Sindikat ini juga beraksi di Jalan Megawati Binjai pada Oktober 2020, kerugian 1 ban dumtruk, 2 kali di Tol Tanjung Morawa pada Oktober 2020, kerugian ban Colt Diesel dan di Tol Tebing Tinggi pada Oktober 2021 dengan kerugian ban Colt Diesel,” pungkasnya.


Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa, 1 buah rekaman CCTV, 1 pucuk senapan angin, 1 pisau, 1 pisau cutter, 3 kunci roda mobil dan 1 gunting potong besi. Atas perbuatan tersangka tersebut, kita akan ancam telah melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun. ” pungkas Kompol M Rikki Rahmadhan, SIK MH.

(YG01/Albertin G).