Akademisi Hukum Asal UNDS Angkat Bicara, Terkait 3 Orang Tewas Dimasa di STM Hilir








Deli Serdang, kamtibmasindonesia.online

|| - Terjadinya perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat mengakibatkan tewasnya secara tragis terhadap tiga terduga curanmor di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat 28/1/22 lalu, mendapat sorotan dan tanggapan dari berbagai elemen masyarakat.

Salah satu sorotan dan tanggapan datang dari Akademisi Hukum asal Universitas Deli Sumatera, Muhammad Ilham, S.Pt., S.H.,M.H


Menurut pandangan seorang Akademisi Hukum, Muhammad Ilham, S.Pt., S.H.,M.H mengatakan adanya kasus kematian tiga terduga pelaku curanmor di STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, dipandang dari sudut Perspektif Hukum adanya mosi ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang ada. 



Hal ini tercermin dari tindakan masyarakat yang melakukan aksi penganiayaan berujung kematian terhadap ketiga terduga pelaku, ada apa?, berarti ada sistem penerapan hukum yang tidak berjalan secara maksimal didaerah tersebut, sehingga prilaku masyarakat cenderung mengambil keputusan sepihak kata Ilham. 

Banyak contoh kasus yang sama terjadi seperti ini, bukan saja di Kabupaten Deli Serdang, akibat dugaan lambannya kepolisian menyikapi keluhan, aduhan dari tindakan kriminal yang terjadi, akhirnya masyarakat menyikapi dengan sendiri nya. Inilah yang terjadi, nilai kepercayaan sudah berkurang, Hukum rimba ini akan hilang jika paradigma citra buruk dari kepolisian dimata masyarakat sudah terkikis, terang Dosen Hukum dari Universitas Deli Sumatera ini. 


Dirinya menyebut, terkait tindakan main hakim sendiri atau masyarakat menggunakan hukum rimba tanpa memandang adanya Hukum Negara di negara ini. Bagaimana merubah prilaku masyarakat, merubah pandangan masyarakat adalah tugas stakeholder yang ada, disini Pemerintah Daerah, Kepolisian dengan Babinkamtibmas yang ada harus dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hukum, bagaimana penerapan hukum yang harus dipahami oleh masyarakat. 

Keterkaitan tindakan apa yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian dengan peristiwa tersebut, tanya awak media?. 

Muhammad Ilham menerangkan, jika terbukti adanya tindakan dugaan curanmor yang dilakukan, maka secara otomatis perbuatan tersebut tidak dapat dilanjutkan proses hukumnya, karena terduga pelaku ketiga nya telah meninggal dunia. 

Namun, lanjutnya, untuk proses kematian ketiga korban yang dimasa ini, pihak kepolisian harus membuka tabir secara terang benderang, lakukan penyelidikan dan berikan keterangan resmi kepada publik, agar masyarakat tidak salah tafsir, kemana kepolisian saat kejadian ini terjadi, kenapa sampai bisa ketiga nya tewas dimasa tanpa ada yang menghalangi, ada apa ini ?. 

Dirinya yakin, jika pihak berwajib akan dapat menyelesaikan kasus ini dan menjamin tidak akan terulang kembali kejadian serupa lagi terjadi, tutupnya mengakhiri.
(Juanda S)

Setapak Perubahan Oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo







Jakarta, Kamtibmas Indonesianews.online

Hari ini genap satu tahun sudah saya menjabat menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021 lalu.

Selama setahun ini alhamdulillah saya telah memulai setapak perubahan untuk mewujudkan Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) melalui 4 transformasi dengan 16 program prioritas, 51 kegiatan, 177 aksi, dan 8 komitmen yang dituangkan dalam buku berjudul 'Setapak Perubahan: Catatan Pencapaian Satu Tahun Polri yang Presisi yang terdiri dari 5 bab dan 240 halaman yang menggambarkan sejarah lahirnya konsep Presisi hingga apa saja yang sudah berhasil kami capai.

Berbekal niat baik untuk berubah dan hasil perenungan atas tantangan yang akan dihadapi Polri ke depan, saya memohon dengan segala kerendahan hati kepada seluruh elemen bangsa dan masyarakat untuk membantu mewujudkan keinginan kami bertransformasi.

Tentunya saya menyadari bahwa banyak masyarakat yang berpikiran negatif, pesimis, dan mempertanyakan tekad bulat untuk mewujudkan Polri yang baik dalam rangka pelayanan publik yang terintegrasi, modern, murah dan cepat, pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum yang prediktif, bertanggung jawab, transparan, serta menjamin rasa keadilan masyarakat. Saya tak menyalahkan itu. Melalui buku ini, saya ingin menjelaskannya dengan lebih sederhana, dengan semua penjabaran konsep yang ada. Saya ingin masyarakat bisa mendapatkan pelayanan Polri dengan mudah.

Banyak yang mengatakan bahwa konsep ini adalah sebuah perjalanan panjang. Namun, seperti sebuah pepatah klasik "Perjalanan ribuan kilometer selalu dimulai dengan satu langkah. Maka ini adalah langkah yang kami jejakkan dalam perjalanan panjang dengan niat yang baik, ikhtiar keras, dan tentunya dengan keikhlasan. Kami berupaya menjadi lebih baik untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat. Dan diatas segalanya tentu kita selalu berdoa dan bermohon diberikan kemudahan dan kekuatan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa (red).

Wadirbinmas Poldasu AKBP M Hutabarat Menutup Acara Pelatihan Satpam Di Deli Serdang







Deli Serdang| KamtibmasIndonesianews.online

Wadirbinmas Poldasu AKBP M. Hutabarat hadir dalam penutupan acara pelatihan Satpam dan Sekaligus melepas para anggota satpam yang dilaksanakan di Jl. Purwo Bakaran Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis.(27/1/22)

Wadirbinmas Poldasu mengikuti acara pelaksanaan kegiatan ini dimana sudah berlangsung pelaksanaan kegiatan pelatihan fisik dan mental satpam selama kurang lebih sepuluh hari lamanya didukung oleh PT.Arjuna Pratama Jaya dan Ketua Garda Kamtibmas Provinsi Sumatera Utara Juanda Simanjuntak, ST., dan tampak hadir pula Kompol Aritonang serta Iptu Tony yang mewakili dari Jajaran Polresta Deliserdang yang sudah bersinergis dengan perusahaan outsourcing tersebut.


AKBP M. Hutabarat mengatakan bahwa kegiatan acara pelatihan terselenggara berkat dukungan dari beberapa elemen keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan PT yang ada di Wilayah Hukum Kabupaten Deliserdang, dengan langsung dihadiri juga oleh Tokoh Pemuda yang juga sudah sangat akrab sekali dikenal di Wilayah Kabupaten Deliserdang adalah Bung Juanda Simanjuntak yang sekaligus juga merupakan Korwil sumut Media Online Kamtibmasindonesia.Com

Sebelumnya Ketua Garda Bung Juan Simanjuntak sudah sangat mengenal sekali sosok Wadirbinmas Poldasu AKBP M.Hutabarat dan terlihat sudah sangat akrab dengan membariskan sebanyak 160 peserta didik pelatihan satpam yang sudah mau dilepas sebagai simbolis dengan melakukan penyiraman air bunga terhadap peserta yang hadir untuk dilepas ke wilayah kerjanya masing-masing.

AKBP M.Hutabarat pun berharap agar para Satpam yang sudah terdidik ini dapat menjadi Garda Kamtibmas (Keamanan Ketertiban Masyarakat) kedepan, terampil dengan penuh tekad dan disiplin yang sangat tinggi di tengah-tengah masyarakat yang luas.(Juan)

Alumni Lemhannas: Tidak Hanya Lelet, Mahkamah Agung Terindikasi Melanggar HAM dalam Membuat Putusan*







Jakarta – kamtibmasindonesianews.com
Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan XLVIII Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (PPRA-48 Lemhannas RI) tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyayangkan kinerja lembaga Mahkamah Agung (MA) yang dinilainya lelet alias lamban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya. Pasalnya, terkait kasus dugaan kriminalisasi Kepala SMAN 3 Poso, Drs. Suhariono, yang divonis 4,5 tahun di tingkat kasasi oleh lembaga tersebut, hingga saat ini salinan keputusan MA belum diberikan kepada yang bersangkutan maupun keluarganya [1].

“Bayangkan, permohonan salinan putusan MA atas perkara yang diputus pada 19 Juli 2021 sudah diajukan sejak 21 Oktober 2021, namun MA membutuhkan waktu hingga lebih dari 3 bulan untuk memberikan salinan putusannya. Tiga bulan itu adalah waktu untuk 1 periode panen padi sawah gogo di kampung saya. Mengapa bisa selama itu?” kata Wilson Lalengke yang dikenal luas sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) itu penuh tanya, Rabu, 26 Januari 2022.

Menurut Lalengke, jika kasusnya merupakan tindak pidana yang terang-benderang sebuah kejahatan yang harus dipidana kurungan, hal itu dapat dimaklumi. Akan tetapi dalam kasus yang menjerat Guru Suhariono (sebelumnya ditulis Suharyono – red) itu sangat kental terlihat kekeliruan pembuatan putusan oleh majelis hakim di tingkat kasasi.

“Hakim-hakim yang memeriksa kasus ini di Pengadilan Negeri Palu bukan sembarangan membuat keputusan. Mereka sudah memeriksa dengan seksama kasus ini dan tidak menemukan unsur perbuatan pidana yang pantas untuk diberikan sanksi pidana korupsi kepada Kepala SMAN 3 Poso itu. Mengapa MA mengabulkan begitu saja permohonan kasasi dari JPU Kejari Poso yang terkesan ngawur itu?” tanya tokoh pers nasional yang terkenal kritis ini.

Pihak Gubernur Sulawesi Tengah, sambung Lalengke, sudah mengakui bahwa Gubernur melakukan kesalahan dalam menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2017 yang digunakan oleh para kepala sekolah di seluruh Sulawesi Tengah sebagai dasar kebijakan memungut dana Komite Sekolah [2] [3]. “Mengapa kesalahan pihak lain itu ditimpakan ke Pak Suhariono? Toh dananya juga digunakan bukan untuk kepentingan pribadinya, tapi justru memajukan sekolah dan memberikan perbaikan ekonomi bagi para guru di sekolah tersebut [4] [5]. Saya menduga para hakim yang membuat keputusan di MA itu pasti sudah lupa akan jasa guru-gurunya yang telah membuat mereka bisa jadi hakim,” ujar mantan guru SMA Negeri Plus Provinsi Riau ini menyesalkan.

Oleh karena kejanggalan putusan Mahkamah Agung itu maka pihak korban kriminalisasi Kejaksaan Negeri Poso (Drs. Suhariono – red) ini akan melakukan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali atas vonis MA yang terkesan tidak manusiawi tersebut. Untuk dapat melakukan upaya hukum PK tersebut diperlukan salinan putusan MA itu.

“Seakan-akan Suhariono melakukan tindak pidana korupsi uang negara miliaran rupiah sehingga layak dihukum 4,5 tahun. Negara tidak dirugikan sepeserpun dalam kasus ini. Putusan itu harus dikritisi dan ditolak, bahkan dapat dikategorikan sebagai putusan yang melanggar hak asasi manusia,” tambah lulusan program pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University, England, tahun 2006 itu dengan nada serius.

Sehubungan dengan putusan MA yang terlihat asal-asalan ini, Lalengke menduga bahwa para hakim –yang dianggap agung– yang memeriksa permohonan kasasi dari Kejari Poso itu sangat mungkin tidak membaca dengan cermat persoalan yang dikasuskan oleh Jaksa terhadap Suhariono. “Jangankan dianalisa dan ditelah dengan benar, berkasnya saja mungkin tidak dibaca. Sangat berbahaya negara ini memiliki jajaran hakim yang sembarangan membuat keputusan. Nasib warga negara dibuat seperti mainan seenak udelnya saja. Padahal, para hakim itu tahu dan paham prinsip memutuskan perkara: ‘Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah’,” beber pria yang juga menamatkan program masternya di bidang Applied Ethics di konsorsium Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, itu.

Sebagai tambahan informasi, per hari ini Panitera Mahkamah Agung RI mengirimkan tembusan surat Memorandum kepada keluarga korban kriminalisasi, Drs. Suhariono; yang ditujukan kepada Panitera Pengganti Perkara Nomor 1999 K.PID.SUD/2021. Surat Memorandum bernomor 51/PAN/INT/HK.07/1/2022, tertanggal 25 Januari 2022 (Selasa kemarin - red), ini berisi perintah agar Panitera Pengganti, Maruli Tumpal Sirait, SH, MH, segera menyelesaikan minutasi putusan dan melaporkan kepada Panitera Mahkamah Agung RI.

"Anda bayangkan saja bagaimana kacaunya kinerja lembaga yang menjadi benteng tertinggi penjaga keadilan di negara ini. Putusan 6 bulan lalu baru akan dibuatkan minutasinya? _I am speechless Bro!"_ tukas Lalengke sambil geleng-geleng kepala melihat keanehan tersebut. (RUMBI/Red)

Catatan:

[1] Miris..!! Seorang Kepala Sekolah di Poso Mengalami Kriminalisasi; https://pewarta-indonesia.com/2022/01/miris-seorang-kepala-sekolah-di-poso-mengalami-kriminalisasi/

[2] Ombudsman Support Gubernur Sulteng Cabut Pergub Nomor 10; https://sultengraya.com/read/114680/ombudsman-support-gubernur-sulteng-cabut-pergub-nomor-10/

[3] Pergub Pungutan Sekolah Akan Dicabut; https://metrosulawesi.id/2021/09/22/pergub-pungutan-sekolah-akan-dicabut/

[4] Tagar #SavePakSuharyono Menggema di Youtube; https://pewarta-indonesia.com/2022/01/tagar-savepaksuharyono-menggema-di-youtube/

[5] MIRIS..!! SEORANG KEPALA SEKOLAH DI POSO MENGALAMI KRIMINALISASI; https://studio.youtube.com/video/_rnhiO60q5A/edit

PERSONIL POLRES BINJAI LAKSANAKAN VAKSINASI TAHAP-3






Binjai,
KamtibmasIndonesianews.online

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.IK,MH, memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan vaksinasi tahap-3, pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 di aula Catur Sakti Polres Binjai, jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Binjai.

Kegiatan vaksinasi ini diberikan kepada personil yang sudah menerima vaksin tahap-2 dengan masa vaksin sudah mencapai jangka waktu 6 (enam) bulan lamanya.



Dimana vaksinasi tahap-3 yang diberikan kepada personil adalah vaksin MODERNA BOOSTER, dengan tujuan agar seluruh personil menjadi Herd Immunity dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran virus covid-19.

Pada giat vaksin tahap-3 tersebut, Kapolres Binjai juga memerintahkan kepada jajaranya untuk dapat mengajak keluarga dan warga masyarakat yang belum menerima vaksin untuk segera melakukan vaksin sehingga menambah kekebalan tubuh , Terang AKBP Ferio Ginting, S.I.K, MH.

(YG01/Albertin G).

Pastikan Giat Khataman dan Wisuda Berjalan Lancar, Personil Polsek Tanjung Morawa Laksanakan Pengamanan







Deli Serdang,
KamtibmasIndonesianews.online

Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Petugas Kepolisian sudah sewajib nya memastikan keamanan dan kenyamanan warga sekitar. Seperti halnya yang dilaksanakan oleh Personil Polsek Tanjung Morawa Polresta hari ini, Minggu (23/01/2022)

Personil Polsek Tanjung Morawa melaksanakan pengamanan Giat khataman dan wisuda tahfiz angkatan I rumah Qur'an Amindy Barokah yang berlangsung di Lapangan di Jalan Karya Dharma Dusun II Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang.



Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Wakil Bupati Deli Serdang, H. M. Ali Yusuf Siregar, Anggota DPRD Kab. Deli Serdang, Imran Obos, Ketua MUI Kab. Deli Serdang, H. Amir Panatagama, Sekcam Tanjung Morawa, H. Ibnu Hajar, S.Sos, Danramil 16 Tanjung Morawa, Mayor Inf. Safruddin Manurung, Kapolsek Tanjung Morawa yang diwakili oleh Babhinkamtibmas Desa Tanjung Morawa B, Aiptu Joni Harto, Pembina rumah Tahfiz Qur'an Amindy Barokah, Mislin, AS dan Para Peserta khataman dan wisuda

Terpantau oleh awak media, kegiatan khataman dan wisuda tersebut berlangsung mulai pukul 08.30 hingga selesai. 

Petugas Kepolisian khususnya personil Polsek Tanjung Morawa turut melaksanakan pengamanan guna pastikan kegiatan berjalan lancar serta tetap mentaati Protokol Kesehatan.

Saat diwawancarai di ruangan nya, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit SH mengatakan bahwa pihaknya akan selalu berperan aktif dalam menjaga keamanan masyarakat seperti halnya kegiatan publik yang sedang berlangsung diwilayah hukum nya, "Sudah menjadi tupoksi Kepolisian dalam memberikan pelayaman, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat" pungkasnya

 (Red/YG01/Albertin G).

Team Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bersama Porsnil Antisipasi Tawuran Dua kelompok Wilayah Hukumnya








Medan,
KamtibmasIndonesianews.online

Personil Unit Reskrim Polsek Percut Sei tuan bersama BKO Brimob dan Perangkat Desa Melakukan Giat Pengamanan tentang akan adanya tawuran antar Pemuda Percut dengan pemuda cinta damai.

pad hari Minggu Tanggal 23 Januari 2022 sekira pukul 01.00 Wib diterima informasi akan adanya tawuran antar pemuda desa Percut dan pemuda Desa Cinta Damai.

Menindak lanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono SH MH memimpin personil reskrim yang dibantu personil BKO Brimob melakukan patroli dan melakukan penyekatan di batas wilayah kedua desa yaitu di Jembatan sungai Cinta Damai batas kedua desa tersebut.



Dalam pengamanan akan terjadinya tawuran dibantu oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, Karang Taruna Sirih, LPM, BPD,seluruh Kadus dan Kaur Staf kedua desa.

Situasi sampai pagi hari dalam keadaan aman tidak terjadi tawuran antara 2 kelompok pemuda tersebut.

(YG01/Albertin G).

PANGLIMA TNI Jenderal Andika Perkasa Memutasi Sejumlah Perwira Tinggi (Pati) TNI







Jakarta, KamtibmasIndonesianews.online

Ada sejumlah Panglima Kodam (Pangdam) yang dirotasi untuk menduduki jabatan baru.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jabatan Nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang ditandatangani Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada Jumat (21/1/2022) malam.

Adapun Pati TNI yang dimutasi antara lain, Pangdam IX/ Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak yang dipromosikan menjadi Pangkostrad, Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Agus Subianto yang dipromosikan menjadi Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) menggantikan Letjen TNI Bakti Agus Fadjari yang diangkat menjadi Danjen Akademi TNI.

Selain itu, Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa dimutasi menjadi Panglima Komando Pertahanan Wilayah (Pangkogabwilhan) III.

Kemudian, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Ignatius Yugo Triyono diangkat menjadi Dankodiklatad menggantikan Letjen TNI AM Putranto yang memasuki masa pension.

Termasuk Pangdam IV/Hasanuddin Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno yang diangkat menjadi dosen tetap Universitas Pertahanan (Unhan).

Selain nama-nama di atas, jabatan Perwira Tinggi (Pati) Bintang 3 yang mendapat promosi antara lain, Danjen Akademi TNI dijabat Letjen TNI Bakti Agus Fajari.
Pangkoarmada dijabat oleh Laksdya TNI Agung Prasetiawan, Dan Pushidrosal dijabat oleh Laksdya TNI Nurhidayat.

Dan Kodiklatal dijabat oleh Mayjen TNI Mar Hartono.

Selain itu, Pangkoopsudnas dijabat oleh Marsdya TNI Andyawan Martono, Dan Kodiklatau dijabat oleh Marsda TNI Nanang Santoso.
(Red)

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak Mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko Dari Jabatannya






Sumut, KamtibmasIndonesianews.online
Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapoldasu Brigjen Dadang hartanto dan Irwasda Kombes Armia Fahmi, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapoldasu, Jumat (21/1) malam.

Akhirnya Kapolda Sumut Irjen.Pol Panca Simanjuntak Angkat bicara Dan Mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya. Dia ditarik ke Poldasu untuk menjalani proses pemeriksaan. Sementara pelaksana tugas Kapolrestabes Medan diserahkan kepada Irwasda Poldasu Kombes Armia Fahmi, (Jumat ) malam Tgl 21/1/2022

Pencopotan Kombes Riko Sunarko dari jabatan Kapolrestabes Medan langsung dipaparkan oleh Kapoldasu Irjen Pol.Panca Putra Simanjuntak,
Dari penjelasan Kapolda Sumut pencopotan Riko Sunarko dari jabatan Kapolrestabes Medan terkait kasus dugaan suap dari istri bandar narkoba.

Panca menegaskan harus sampaikan proses hukum yang berkelanjutan, objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara, tegas Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko terseret dalam kasus itu setelah adanya pengakuan mantan anakbuahnya Bripka Ricardo Siahan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Bripka Ricardo menyebutkan, aliran dana itu sampai ke Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. Bahkan, pengakuannya, uang Rp.75 juta yang digunakan untuk membeli hadiah sepeda motor kepad anggota Babinsa yang berhasil menangkap puluhan kilo ganja adalah bagian dari uang suap tersebut.
Mulai malam ini saya menunjuk Irwasda Polda Sumut selaku pelaksana tugas Polrestabes Medan, tegasnya
Sebelumnya diberitakan, Propam Mabes Polri turun tangan mengecek kabar sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang Rp 300 juta dari istri bandar narkoba dalam sidang kasus kepemilikan narkoba anggota Satreskoba Polrestabes Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko disebut turut menerima Rp 75 juta.
Kapoldasu tidak ingin mengomentari materi persidangan. Saya sudah perintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk cek ke Kabid Propam Polda Sumut,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dimintai konfirmasi, Jumat (14/1).
Sambo memastikan Propam tidak pandang bulu dalam menindak tegas setiap anggota kepolisian, bahkan pejabat kepolisian, dengan catatan apabila mereka terbukti menerima duit suap ratusan juta tersebut.
Kalau benar ada nama-nama yang muncul, pasti kita akan tindak tegas!” ucapnya.
Kombes Riko Sunarko buka suara terkait namanya yang disebut ikut menerima uang Rp 75 juta dari istri bandar narkoba. Riko membantah hal itu.
kasus itu langsung ditangani Satuan narkoba, masalah kasus tersebut tidak pernah dilaporkan ke saya. Gimana saya mau bagi-bagi uangnya. Kasusnya saja nggak dilaporkan ke saya. Di situ kan dijelaskan saya perintahkan bagi-bagi,” kata Riko kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Riko juga membantah soal uang itu digunakan untuk membeli motor untuk seorang Babinsa TNI. Riko menegaskan motor itu dia beli dengan uang sendiri.
Kalau soal motor, saya pesan sendiri dan bayar lunas. Dan harganya bukan Rp 75 juta, Rp 10 juta lebih aja itu motor bebek,” ujar Riko.
Yang bersangkutan akan menjelaskan di sidang, yang dia ceritakan mendengar dari orang, Ujarnya.(Red)

Gelar Perkara Pengerusakan Tembok Gereja IRC Usai, Samuel Marpaung: Guntur Marbun Berkeringat






Medan, KamtibmasIndonesia news.online

Gelar Perkara mengenai pengerusakan tembok Gereja Indonesia Kegerakan (GIK) atau biasa disebut Gereja IRC telah selesai. Gelar perkara digelar berdasarkan penindaklanjutan laporan pengaduan dari Bishop Pdt. Dr. Asaf Marpaung terhadap Guntur Marbun. Gelar perkara dilakukan pada Kamis 20 Januari 2022 di Polda Sumatera Utara.

"Baru saja dilakukan gelar perkara di Poldasu. Pihak Gereja dan Guntur Marbun pun hadir dalam gelar perkara ini," ujar Samuel Marpaung.

Samuel Marpaung juga menyampaikan bahwa gelar perkara berjalan sesuai aturan yang berlaku dan pihak jemaat Gereja IRC turut hadir mendampingi Bishop Pdt. Dr. Asaf Marpaung.

"Gelar perkara berlangsung sukses dan sesuai aturan. Pihak jemaat Gereja IRC pun turut mendampingi Pdt. Asaf Marpaung ke Poldasu," ucapnya.

Selain itu, Samuel Marpaung juga menyampaikan bahwa Bishop Pdt. Dr. Asaf Marpaung telah memberikan alat bukti kepada pihak kepolisian.

"Pendeta Asaf telah menunjukkan semua alat bukti kepada pihak kepolisian. Pendeta Asaf telah menyerahkan bukti-bukti tentang gereja adalah kepunyaan atau aset dari jemaat bukan seperti yang dikatakannya bahwasanya isterinya Melva Siregar memiliki hak atas tanah pribadi tembok Gereja yang dirusak. Dan Guntur Marbun kita lihat tampak berkeringat. Mudah-mudahan Guntur Marbun tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," terang Samuel Marpaung.

Lulusan dari Universitas Pelita Harapan Kota Medan ini juga menyampaikan pesan khusus kepada Guntur Marbun.

"Kami GM BKAG sampaikan secara khusus ke Guntur Marbun agar menghormati proses hukum yang berlaku karena kami takkan gentar menghadapi anda," jelas Samuel Marpaung.

(Sumber: S. Marpaung)