Kedatangan Tim Kuasa Hukum Kesultanan Negri Langkat Diterima Anggota DPRD Langkat







Langkat, wwww.mediakamtibmas.online

Sabtu 11 Mei 2023
Team Kuasa Hukum dari Rajamuda Kesultanan Langkat Sdr Pengadilen SH MH Bsc, M Ali Hadidie SH MH dan Yarman Gulo M.Pd. K, melakukan kunjungan ke kantor DPRD Langkat dan Diterima oleh Anggota Dewan dari Fraksi Nasdem Bpk. Ismet Barus dan rakan2, dan dari Fraksi Demokrat Bpk H Agus, dalam kunjungan tsb Team Kuasa Hukum Kesultanan Negri Langkat memberikan surat Permohonan Audensi ke ketua DPRD Langkat terkait Penerapan Perda Kabupaten Langkat no 2 tahun 2019 Tentang Masyarakat Hukum Adat dan Tanah-tanah ulayat eks consesie Kesultanan Langkat milik masyarakat Hukum Adat yg mana saat ini digunakan oleh Perusahaan BUMN dan swasta untuk perkebunan dan lain sebagainya.


Dalam pertemuan ini Angota DPRD dri Fraksi Nasdem dan Demokrat secara garis besar telah mendengar informasi dan penjelasan dari dokumen sejarah kesultanan Negri Langkat oleh team Kuasa Hukum. Dan Para Anggota Dewan (DPRD Langkat) sangat Antusias mendengar penjelasan tersebut. Dalam diskusi antara Team Kuasa Hukum dan para anggota Dewan terasa begitu hangat dan kekeluargaan yg sangat kental di temani suguhan Kopi oleh para wakil Rakyat tersebut Bincang-bincang berakhir dengan kesepakatan prihal yg di sampaikan oleh Team kuasa Hukum kesultanan Negri Langkat akan di segera di tindak lanjuti oleh Anggota Dewan dari Fraksi Nasdem. (YG)

Komandan Kodim 0201/Medan Melakukan Kunjungan Kerja di Koramil 0201-15/DT Jajaran Kodim 0201/Medan,







Medan, www.mediakamtibmas.online
Kedatangan Dandim 0201/Medan
Kolonel Inf. Ferry Muzawwad S.I.P., M.Si., menyambangi Koramil 0201-15/DT disambut langsung Danramil dan para anggota Babinsa, Kamis (11/5/2023)

Dalam kunjungan tersebut, Dandim menyampaiakan beberapa penekanan diantaranya,"Tingkatkan sinergitas dan soliditas TNI Polri sehingga tidak ada celah bagi pihak - pihak yang berupaya memanfaatkan situasi untuk memecah belah kita.

"Jaga nama baik satuan dengan melaksanakan tugas dengan baik, cintai rakyat karena kita berasal dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat serta berusaha mengatasi kesulitan rakyat di sekeliling kita.

"Kita harus berbuat baik kepada sesama, jaga kerukunan umat beragama, menjadi contoh dalam sikap dan tingkah laku kita.

"Jaga kehormatan satuan dan jati diri kita, karena sifat Prajurit petarung adalah selalu mempunyai sifat tidak pantang menyerah dan mempunyai keberanian dalam membela kebenaran.

Dan terakhir, Saya titipkan doa yang terbaik, tetap sehat selalu dan selalu bersyukur atas rejeki yang di berikan kepada kita, jaga kekompakan, keharmonisan dalam keluarga dan keamanan dalam menjalankan tugas kewilayahan. Yarman 

Sumber:
(Pen Kodim 0201/Medan)

Tentang *SUBDIT 3 JATANRAS DITRESKRIMUM POLDA KEPRI BERHASIL RINGKUS PELAKU PERJUDIAN DADU LIUNG FU*








Batam - www.mediakamtibmas.online 
Rabu, 10 Mei 2023

Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil meringkus 10 pelaku judi dadu liung fu di Bengkong Wahyu Gang Apel Kota Batam pada Hari Minggu (07/05/2023).

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP. Robby Topan Manusiwa, S.I.K. menjelaskan bahwa kami berhasil meringkus 10 (sepuluh) orang yakni SNR (48) selaku pemilik tempat, LLK (63) selaku bandar , DK (43) selaku ceker atau pemungut uang dan 7 lainnya yaitu pelaku berinsial ES (42), SA (42), PKT(54), TSL (48), HA (40), FBC (42) dan LNT (63) selaku pemain.




"Barang bukti yang berhasil kami amankan dari sepuluh tersangka tersebut yakni uang sejumlah Rp. 24.779.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), 12 (dua belas) unit Handphone, 1 (satu) lembar kain tapakan dadu liung fu serta 2 (dua) buah dadu". - Jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H 

"Penangkapan ini bermula Tim Resmob Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian jenis dadu. Kemudian, tim melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga tempat perjudian dan tim segera melakukan profiling di seputaran kawasan Vihara."- Ungkap  Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H 


Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Kepri menjelaskan sekira pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 10 (sepuluh) orang yang diduga pelaku perjudian jenis Dadu Liung Fu yang mana pada saat penangkapan, terduga pelaku sedang bermain Dadu Liung Fu tersebut. Lalu tim membawa terduga pelaku ke kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersebut, para pelaku perjudian ini akan dijerat dengan pasal 303 BIS Jo pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan/atau Denda paling banyak RP. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).” - tutup Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. 

(M.Simamora)



Wassalamualaikum Wr.Wb

Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan,S.I.K.,M.H
Kabidhumas Polda Kepri
e-mail : poldakepribidhumas@gmail.com 

Ed: Yarman Gulo 

Kapolresta Barelang Hadiri Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-116 TA. 2023 Kodim 0316/ Batam






Polresta Barelang – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Kegiatan Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-116 TA. 2023 Kodim 0316/ Batam bertempat di Kav. Seraya Kel. Sambau Kec. Nongsa Kota Batam. Rabu (10/05/2023)

Kegiatan di hadiri oleh Kasrem 033/WP Kepri, Kolonel Inf Tagor Rio Pasaribu, S.E., Danguskamla Koarmada I Kolonel Laut (P) Fajar Hernawan, Dansatmar Koarmada I Kolonel Mar Moh Maftukin, Dirbinmas Polda Kepri Kombes Pol. Endro Prasetyo, S.I.K., M.H., Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol. M. Faishal Aris, .SI.K., M.M., Walikota Batam/ Kepala BP Batam H.M. Rudi, S.E., M.M., Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, S.H., M.H., Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, Dandim 0316/Batam Letkol Inf Galih Bramantyo, S.E, M.Si., Danlanud Hang Nadim Letkol Pnb Betya Lukman Madyana, S.E., M.Han, OPD Kota Batam, Camat Nongsa Arfandi, S.STP., M.H., Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, S.H., S.I.K., Danramil 03 Nongsa Kapt. Inf. Hendri Chaniago, Lurah Se-Kecamatan Nongsa serta Warga Kav. Seraya Kel. Sambau Kec. Nongsa.


Upacara Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-116 TA. 2023 di pimpin oleh Walikota Batam / Kepala BP Batam H.Muhammad Rudi sebagai inspektur upacara dan diikuti oleh Pasukan dari Personil Sat Brimob Polda Kepri, Personil Kodim 0316/ Batam, Personil Polresta Barelang, Personil Batalyon Infanteri 10/SBY, Personil Batalyon Raider Khusus 136/TS, Personil Ditpam BP Batam, Personil Satpol PP, Personil Ormas FKPPI, Siswa/i SMP N 8 Batam serta Warga Kav. Seraya Kel. Sambau.

Walikota Batam / Kepala BP Batam H.Muhammad Rudi mengatakan saya mengapresiasi kegiatan TMMD Ke-116 TA. 2023 Kodim 0316/ Batam yang di selenggarakan oleh TNI yang telah bekerjasama dengan Pemko Batam. Jika berbicara membangun, ini tidak cukup waktu yang sebentar sudah terselesaikan, karena personil pemerintah terbatas. Dengan adanya dukungan dari TNI Polri akan mempercepat proses pembangunan. 


Kita semua sepakat ingin membangun Kota Batam dengan cepat, maka seluruh SDM yang ada harus kita siapkan, jika dari pemerintah tidak siap maka akan meminta dukungan dan bantuan dari forkopimda terutama TNI membangun ini khususnya di kecamatan nongsa, kavling ini siap bangun yang di siapkan oleh BP Batam untuk mempersiapkan pemindahan saudara kita yang ada di Nagoya dan jodoh untuk pindah kesini, jika infraktur jalan tidak selesai maka aktifitas mereka tidak akan berjalan, terimakasih kepada TNI Polri, mudah-mudahan sinergitas akan berjalan terus, kalau bisa tiap tahun minta bantuan TNI membangun, karena jika ada bantuan pekerjaan ini akan berjalan dengan cepat. 


Dandim 0316/Batam Letkol Inf Galih Bramantyo, S.E, M.Si mengatakan Jumlah personil sebanyak 150 orang yang di libatkan dalam pembangunan ini, yang terdiri dari Semenisasi, gorong-gorong dan dreinase yang di mulai pada hari ini hingga 08 juni 2023 mendatang, kita jugaakan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum, radikalisme dan Kesehatan yang intinya untuk membangun masyarakat dsini untuk lebih mengerti materi yang disampaikan, sehingga masyarakat memiliki pemahanan yang lebih baik, ini merupakan sinergitas Tni Polri yang mencakup seluruhnya, kita curahkan disini untuk membangun desa dan meningkatkan perekonomian di Kota Batam. 

Setelah Upacara selesai dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan Pembagian Tali Asih TMMD Ke-116 TA. 2023 Kodim 0316/ Batam kepada Masyarakat Kav. Seraya Kel. Sambau Kec. Nongsa Kota Batam. (Abdul Kadim)


Sumber:
Humas Polresta Barelang

AKP Tigor Sidabariba, S.H.
Kasi Humas Polresta Barelang

Ed: Yarman Gulo 

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Kakek Pemerkosa Cucu Hingga Hamil








www.mediakamtibmas.online -BIRO DAIRI-


Sidikalang//
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat reskrim polres Dairi AKP Rismanto J Purba SH, MH ketika ditanya awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang telah ditangkapnya seorang laki laki dewasa  yang telah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak yg masih dibawah umur yg terjadi di dusun II lae naboru II desa adian nangka kecamatan siempat nempu kabupaten Dairi sejak bulan desember 2022.

Adapun identitas terduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak tersebut :
*O G*, laki laki, 60 tahun, kristen, petani alamat kecamatan siempat nempu kabuaten Dairi.

Identitas korban :
*Bunga*,  perempuan, 12 tahun, kristen, pelajar,  alamat kecamatan siempat nempu kabupaten Dairi.
( saat ini korban sedang hamil akibat perbuatan pelaku )


- Pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekira pukul 12.00 Wib, Kepala Sekolah SD adian nangka menghubungi saksi *A S* yang sekaligus agar saksi untuk datang ke sekolah Adian Nangka.

- Mendapatkan Informasi tersebut pelapor *A S* pergi ke Sekolah Adian Nangka, setelah tiba di sekolah, pelapor bertemu dengan korban *Bunga* dan selanjutnya pihak sekolah didampingi Bidan desa memberitahukan bahwa korban *Bunga* saat ini sedang hamil dan menunjukkan hasil test peck sudah positif.

- Mendapat informasi tersebut, saksi pelapor *A S* menanyakan hal tersebut kepada korban dan tentang siapa yg telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya dan saat itu korban menerangkan bahwa adapun yang melakukan persetubuhan terhadap diri nya adalah *O G* ( Kakek kandung nya ).

- Pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023, Kapolsek Buntu Raja mendapat informasi tersebut bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan selanjutnya disarankan agar membuat laporan pengaduan ke Polres Dairi namun saat itu *A  S* menolak tidak ingin membuat pengaduan karena yang menjadi terlapor nya adalah suami nya sendiri ( *O G*). 

- Atas penjelasan yang diberikan oleh petugas Polres Dairi, Pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 23.15 Wib, saksi pelapor *A S* membuat laporan ke Polres Dairi.

- Setelah menerima laporan, petugas  Sat Reskrim  melakukan Respon cepat dan melakukan penangkapan terhadap *O G* di dalam rumahnya di Desa. Adian Nangka Kec. Siempat Nempu Kab. Dairi pada hari selasa 9/5/23.

- Dalam pemeriksaan  korban *Bunga* menerangkan Sudah sepuluh kali di perkosa oppung doli ( *O G*) yaitu sejak bulan Desember 2022  di Desa. Adian Nangka Kec. Siempat Nempu Kab. Dairi tepatnya di dalam rumah.

- Menurut korban *Bunga* bahwa *O G* ada melakukan pengancaman setiap setelah melakukan persetubuhan dengan ucapan Jangan kasi tau sama oppung boru ya kalau kau kasih tau kubunuh kau sehingga korban anak menuruti apa perkataan dari *O G* saat itu kemudian korban *Bunga* merasa takut tidak akan diberikam sekolah dan makan karena saat ini korban tinggal bersama saksi  dan tersangka sejak korban berumur 2 tahun.

- Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap *O G*, ianya membenarkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban *Bunga*, sudah lebih kurang 10 kali.

- Hasil Visum terhadap korban *Bunga* di RSUD bahwa ianya  telah hamil dengan usia kehamilan sedang di cek oleh petugas medis.

Menurut keterangan bahwa korban *Bunga* sudah tinggal bersama dengan kakek neneknya sejak berumur 2 tahun dikarenakan kedua orang tuanya bercerai, saat ini ibu korban berada di negeri jiran Malaysia dan ayah korban berada di medan.

Dalam penanganan perkara penyidik senantiasa berkordinasi dengan Dinas perlindungan anak dan perempuan Pemkab Dairi, dalam rangka kepentingan terbaik bagi anak korban. Demikian penyampaian Rismanto.

(Singal Gandha Simatupang/Kabiro Dairi)

Ed: Yarman Gulo 

Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Konvensional, Satlantas Polresta Barelang Laksanakan Patroli Cipta Kondisi







Balerang, www.mediakamtibmas.online

Polresta Barelang – Satlantas Polresta Barelang melaksanakan Kegiatan Cipta Kondisi Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Konvensional. Sabtu (07/05/2023)Sekira Pukul 11.00Wib sampai dengan Selesai.

Kegiatan Cipta Kondisi dengan melaksanakan Patroli kontrol tempat keramaian yang rawan di laksanakan Balap Liar, Seperti di Engku Hamidah Batam Centre, Seputaran Engku Putri Batam Centre, Seputaran Simpang Frangky Batam Centre, dan simpang Kara Batam Centre yang di pimpin oleh Wakasat Lantas Polresta Barelang Ipda Arif Persada dan Kanit Turjawali Sat Lantas Polresta Barelang Ipda Yudhi Patra.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia, SIK, MH. mengatakan untuk mengantisipasi Balap Liar dan Kejahatan Konvensional di malam minggu Personil Satlantas Polresta Barelang melakukan Patroli Mobiling, melakukan Himbauan Kamtibmas, dan penertiban knalpot brong serta Balap liar.

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah hukum polresta barelang, dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan Balap Liar dan melanggar lalu lintas dengan memberikan Tilang dengan Hasil Barang Bukti Tilang Sebanyak 40 Unit Kendaraan Roda Dua atau sepeda motor. 

Patroli ini di lakukan juga untuk mencegah terjadinya laka lantas serta memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam berlalu lintas yang baik sesuai aturan yang berlaku. ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia, SIK, MH.

Sumber: AKP Tigor Sidabariba, S.H.
Kasi Humas Polresta Barelang
=======================
Wartawan: Abdul Kadim 
Ed: Yarman Gulo 

Program Police Goes To School, Bhabinkamtibmas Polres Dairi, Terapkan Polisi Mengajar dengan Metode Gasing






www.mediakamtibmas.online -BIRO DAIRI-


DAIRI //
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK,MM Bersama Personil Bhabinkamtibmas Polres Dairi Melaksanakan kegiatan Police Goes To School dalam rangka mengajar dengan metode gasing gampang asyik menyenangkan, bertempat di Yayasan Anugrah Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, .

Kapolres Dairi juga mengatakan dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk Meningkatkan Kualitas anak didik di Kabupaten Dairi, dalam mempersiapkan Generasi muda yang tangguh dan mencintai pelajaran Matematika .

Hal itu, Personil Bhabinkamtibmas dan Para Guru akan menjadi ujung tombak dalam mensukseskan dan mensosialisasikan program ini.

Menyikapi kondisi tersebut Kapolres Dairi memerintahkan setiap personil Bhabinkamtibmas Harus Melaksanakan kegiatan Police Goes To School dalam rangka mengajar dengan metode gasing gampang asyik menyenangkan, yakni di Setiap Sekolah SD Dan SMP yang ada di kabupaten Dairi.


Pada kesempatan itu, Kapolres Dairi Berharap agar inovasi Metode Gasing ini dapat diimplementasikan di kabupaten Dairi ,dan diharapkan bisa membantu peningkatan pendidikan di kabupaten dairi, secara khusus mata pelajaran matematika, sehingga tercipta generasi anak dikabupaten dairi tanggap dan cepat berhitung dalam Meningkatnya Kualitas siswa dalam berhitung dan mencintai pelajaran Matematika.

(Singal Gandha Simatupang/ KABIRO DAIRI)
Ed: Yarman Gulo 

Politisi PSI Sesalkan Dinas Pendidikan Medan Tak Mampu Selesaikan Kasus Pendidikan Caesar Sinaga





Medan, www.mediakamtibmas.online


Sabtu 6 Mei 2022
Politisi PSI Medan, Dedy Mauritz Simanjuntak menyesalkan ketidakmampuan Dinas Pendidikan Kota Medan dalam menyelesaikan konflik yang terjadi antara orangtua siswa yang bernama Caesar Sinaga dengan Northern Green School yang sudah berlangsung 4 tahun.

"Pemko Medan hanya menjadi penonton selama 4 tahun dari postingan ibu Lucy yang setiap hari berseliweran di media sosial. Merasa mediasi yang pernah dilakukan dulu sudah cukup menjawab dan melakukan pembiaran. Membiarkan antara orang tua siswa dan pihak sekolah berkonflik  dan tidak segera menyelesaikan masalah ini," kata Dedy.
 
"Anehnya  pihak sekolah selalu berdalih agar kedua belah pihak menghormati keputusan mediasi yang pernah dilakukan di Dinas Pendidikan tanggal 9 Desember 2019. Sekolah NGS menjadikan keputusan Dinas Pendidikan menjadi tameng. Agar orangtua Caesar membuat surat permohonan pindah sekolah, padahal yang mengeluarkan Caesar adalah pihak NGS. Akhirnya Caesar ditumpangkan di Sekolah Budi Murni 1, namun tidak dapat mengikuti Ujian Berbasis Komputer karena masih terdaftar di sekolah NGS. 
 
"Hak pendidikan adalah hak asasi setiap warganegara yang dijamin konsitusi
Pemenuhan terhadap hak pendidikan anak adalah penghargaan terhadap hak asasi itu. 
Dan saya pikir Dinas Pendidikan yang di pimpin oleh Walikota Bobby Nasution abai terhadap hal ini, lanjut Dedy.

"Kami berterima kasih kepada Kapolri yang memberikan atensi khusus sehingga  sehingga Dapodik dan nilai Caesar bisa diambil dari sekolah Caesar pada tanggal 3 Mei 2023 melalui tim  Renakta Poldasu  dibawah koordinasi Kasubdit IV Renakta Poldasu AKBP Feriana Gultom.

Masalah ini masih menyisakan pertanyaan bagi Lucy Tampubolon karena penyerahan berkas masih antara pihak sekolah NGS ke sekolah Budi Murni 1 tanpa melibatkan pihak orangtua siswa.

"Masih menunggu perkembangan berikutnya, karena masih ada ketidakpuasan ibu Lucy terhadap penanganan kasus ini, kata" Dedy. 
Kasus ini kawal  oleh beberapa pihak diantaranya Dedy Mauritz Simanjuntak dari PSI/MUKI Sumut dan Amita Nainggolan (PSI), Richard Simangunsong dan Risda  Tarigan dari MUKI Sumut, serta Nico Nadeak dari JPKP.

Yarman Gulo 

Pastikan Masyarakat Terlayani Dengan Baik, Kapolres Dairi Cek Pelayanan Publik Di Polres






www.mediakamtibmas.online -KABIRO DAIRI-


SIDIKALANG // Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M melakukan Pengecekan Pelayanan Publik yang ada di Mapolres Dairi, Jumat (05-05-2023).

Adapun Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik di Mapolres Dairi yang dilakukan Pengecekan oleh Kapolres Dairi yaitu : Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Pelayanan Identifikasi atau Sidik Jari Serta di Ruangan Propam Polres Dairi.


Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman mengatakan Hari ini kita cek di tempat Pelayanan Polres Dairi bertujuan untuk memastikan tempat pelayanan terhadap masyarakat yang ada di lingkungan Polres Dairi sudah sesuai dengan standar pelayanan. Ujarnya.

"Pengecekan dilakukan juga untuk mengetahui sejauh mana anggota yang bertugas memberikan pelayanan terhadap masyarakat baik di SKCK, SPKT, SIM, dan Sidik Jari apakah sudah betul-betul mematuhi Standar Operasional Pelayanan (S.O.P) termasuk sarana dan prasarana apakah sudah sesuai dengan standar pelayanan publik. Ucap AKBP Wahyudi Rahman.

Yang mana pada saat kegiatan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman juga menanyakan dan berkomunikasi langsung dengan masyarakat, dengan mengatakan bagaimana pelayanan yang ada di Polres Dairi, "dan juga mengatakan kepada masyarakat agar jangan takut untuk menyampaikan apa keperluannya, saran dan masukan kepada anggota yang sedang bertugas. Ucapnya.

Yang mana saran dan masukan yang diberikan menjadi koreksi bagi kami di Polres Dairi untuk membenahi dan memperbaiki dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar menjadi lebih baik. Ujar Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman saat melakukan Pengecekan di Ruang Pelayanan Publik.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman juga berpesan dalam melakukan Pelayanan kepada masyarakat petugas memberikan Pelayanan secara Humanis, propesional dan Optimal setiap saat, sesuai dengan Fasilitas yang disediakan. Tutupnya.


(Singal Gandha Simatupang// Kabiro Dairi)

Ed: Yarman Gulo 

DITRESNARKOBA POLDA KEPRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS EKSTASI







Batam - mediakamtibmas
.online

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ekstasi dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/34/IV/2023/SPKT. Ditresnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 14 April 2023 dengan jumlah tersangka 1 orang. Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh PS. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol. Soeharnoko, SE., M.H., didampingi perwakilan BNNP Kepri AKBP. Jamaluddin SN, S.H., M.H., dan perwakilan dari Bidhumas Polda Kepri Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri IPDA. Mahardika Sidik, S. Kom., M.M., dan rekan-rekan Media. Jumat (5/5/2023).


″Hari ini kita akan melaksanakan pemusnahan narkotika jenis Ekstasi Sebanyak 2.240 Butir oleh Ditresnarkoba Polda Kepri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/34/IV/2023/SPKT. Ditresnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 14 April 2023 dengan jumlah tersangka 1 orang inisial MJ, dengan lampiran Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0589/NNF/2023, tanggal 26 April 2023 barang bukti tersebut dinyatakan Positif mengandung MDMA yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta surat dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor: B/226/IV/RES.4.2./2023/Ditresnarkoba, tanggal 17 April 2023 tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ekstasi.” Jelas PS. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol. Soeharnoko, SE., M.H.


“PS. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, SE., M.H., mengungkapkan barang bukti narkotika Jenis Ekstasi yang berhasil disita oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri adalah sebanyak 2.328 Butir dan yang dimusnahkan sebanyak 2.240 Butir yang mana sisanya sebanyak 88 Butir narkotika Jenis Ekstasi disisihkan untuk pemeriksaan secara Laboratorium di Labfor Polda Riau dan untuk pembuktian di Pengadilan.” Ungkap Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol. Soeharnoko, SE., M.H.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000.- (satu milyar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”. Tutup Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, SE., M.H. (Abdul Hakim)



Sumber: Humas Polda Kepri

Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. 

Ed: Yarman Gulo