KUASA HUKUM CIEN SIONG KECEWA ATAS VONIS YANG DIJATUHKAN HAKIM



*Sumatra Utara,* Kuasa hukum Longser Sihombing dan Imanuel Sembiring sangat menyesalkan vonis yang di jatuhkan terhadap klaennya Cien Siong (43) di mana hakim tidak melihat secara luas, ketidak objektivitas sampai saat ini keberadaan UD.Bintang Berlian milik terdakwa masih sah , karena ada akte pendirian Notaris Tahun 2019.


Majelis hakim yang di ketua oleh Simon Sitorus menyatakan bahwa UD.BINTANG BERLIAN adalah divisi PT.KASP. padahal mereka berbadan hukum yang berbeda. Dan bukti RUPS dan SK pengangkatan karyawan Cien Siong dalam fakta persidangan. hakim Simon Sitorus mempertanyakan keabsahannya berserta bukti bukti pendukung yang menyatakan seorang adalah karyawan PT.KASP seperti kontrak kerja , jamsostek, dan lain lain semua ini tidak di buktikan dalam persidangan. 


Namun dalam pertimbangan hakim hari ini ,Senin (13/5/2024) semua seolah meniru dari dakwaan dan fakta JPU tanpa mempertimbangkan akte UD.Bintang Berlian ataupun tidak mempertimbangkan keabsahan dari SK pengangkatan dan RUPS tersebut . Bahwa dalam Persidangan bisa di buktikan bahwa pembeli besi untuk perakitan trailer tersebut adalah terdakwa dan tidak pernah ada aliran dana dari PT.KASP. Semua murni dari pinjaman pribadi rekening Tjipto Amat 

Dan pertimbangan gaji yang di bacakan oleh hakim , dalam persidangan tidak ada pembuktian bahwa itu gaji dari aliran dana PT.KASP. Namun tidak tau kenapa hakim seolah berbalik dari fakta fakta selama di persidangan .



Kuasa hukum sangat menyesalkan vonis 3 tahun yang di jatuhkan terhadap klaennya Cien Siong (43) di mana hakim tidak melihat secara luas, 



Dipersidangan tidak dijelaskan bahwa kepemilikan sah UD Bintang Berlian tidak secara objektif di uraikan, dan malah majelis hakim yang diketuai Simon Sitorus menyatakan bahwa UD Bintang Berlian itu adalah seolah olah satu badan hukum antara PT. kASP pihak pengadu dengan UD. Bintang Berlian. Padahal murni itu miliknya terdakwa (Cien Siong) jadi sangat kami sesalkan itu, " jelasnya.


Terdakwa merupakan karyawan dari PT KASP, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan poin poin pembelaan kami yang menyatakan bahwa terdakwa bukan sama sekali karyawan dari PT.KASP karena terdakwa ini punya usaha sendiri namanya UD Bintang Berlian.


Kemudian tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, yang sangat di sayangkan, Kalaupun memang terdakwa ini karyawan PT.KASP kenapa hak hak ketenaga kerjaan yang lainnya tidak ada seperti BPJS ketenaga kerjaan, itu juga yang tidak dipertimbangkan majelis hakim tadi di persidangan jadi majelis hakim tidak melihat perkara ini secara umum dan luas.


Kami sesalkan bahwa klien kami dituduh mencuri besi dan klaen kami menjual besi kepada seseorang tetapi kenapa orang itu tidak ikut dilibatkan, ujar kuasa hukum Cien Siong 



Kronologis awal perkara :


Pengaduan tanggal 7 Agustus 2023 di Polres Belawan, dari mana kita tau dari undangan untuk klarifikasi , tanggal 7 Agustus 2023 juga terbit surat perintah penyidikan tanpa ada disposisi Kapolres itu pelanggaran kepada perkap no.6 tahun 2019,


 Kemudian tanggal 18 Agustus 2023 sudah penyelidikan,dari tanggal 7 Agustus ke tanggal 18 Agustus 2023 sudah penyidikan ini ada apa ini, mungkin penyidikan tercepat, tampak kita lihat berkasnya dari pemkos delipi penyidikan, kemudian karena ditahan ditangkap tanggal 31 Agustus 2023 kita praperadilkan tanggal 14 September 2023.


Tanggal 16 Oktober 2023 Pengadilan Negri Lubuk Pakam prapid yang ditangani oleh Hakim tunggal, Hendrawan Nainggolan dengan putusan prapid bahwa penetapan tersangka seluruh penetapan yang berkaitan dengan tersangka yaitu SPDP kemudian SP sidik dan surat keputusan setelah penetapan dianggap tidak sah, ternyata tanggal 19 Oktober 2023 dua hari setelah bebas dari prapid. awalnya penyidik Polres Belawan memanggil terdakwa ini dengan penambahan 2 pasal dari 374, 378 ditambahkan 2 pasal yaitu 372 dan 64 KUHPidana ini menunjukkan dari awal tidak ada konseling, atau naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan mungkin diduga tidak memenuhi persyaratan.


Tanggal 17 Februari 2024 terdakwa ditangkap di Medan kita lihat dari hasil penangkapan ditetapkan penetapan tersangka pada tanggal 16 Februari 2024, didalam penangkapan itu merujuk ke SP sidik yang lama dan SP sidik baru yang sudah dinyatakan tidak sah. dinyatakan oleh hakim prapid, dan itu sangat melukai hukum itu sendiri, masih digunakan surat perintah penyidikan soal SPDP yang sudah di nyatakan prapid itu nampak di berkas perkara, tanggal 18 Februari 2024 ditahan tanggal 22 Februari langsung P21, P22 Kejaksaan Negeri di Labuhan Deli apakah seluruh perkara yang di layani seperti ini,"tegas Longser Sihombing *(Tim)*

 *Sekjen DPN Formapera  Melayang Surat Kepada KPUD dan Bawaslu Deliserdang*





*Sumatra Utara,* Sekjen Dpn Formapera akan Melayang Surat Kepada KPUD Deli Serdang terkait perekrutan PPK dan Panwaslu di setiap  Kecamatan Di Deli Serdang 


Banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan money politics dan tidak  beres nya kinerja dari mulai KPPS PPS sampai PPK dan Panwaslu kecamatan 


Sekjen DPN Formapera sdh mengatongi nama nama perserta yang informasi para Perseta mengikuti tes untuk menjadi PPK dan Panwaslu Kecamatan 


Sekjen Dpn Formapera  yg akrab di panggil Bambang sangat perihatin terkait boborok  kinerja  Penyelegara di setiap kecamatan waktu pemilihan Presiden dan Caleg kemaren 


Banyak nya laporan dari masyarakat banyak pihak penyelenggara memanfaatkan momen untuk mengeruk keuntungan sekaligus menjanjikan suara


Contoh nya seperti di kecamatan Batang kuis , Tanjung Morawa, Percut SeiTuan  Dan lain lain Dan temuan dan laporan dari masyarakat ini akan kita Laporkan ke KPU pusat dan Bawaslu Pusat 


Maka sekjen Dpn Formapera berharap kepada  Kpud dan Bawaslu Deli Serdang agar benar benar  serius untuk merengkrut  para Perseta dan jangan salah orang agar  tercipta nya pemilu yg baik nanti  nya ukap nya *(Tim/RI-1)*

ADI SANDRA SIREGAR S.STP MM PIMPIN DPC GRIB KAB. PADANG LAWAS




*Padang lawas,* Ketua Ormas gerakan rakyat indonesia bersatu sumatera Utara Samsul Tarigan , resmi menyerahkan mandat kepengurusan DPC Grib .kab Padang lawas kepada .Adi sandra Siregar .S.STP .MM sebagai ketua ,Riswan Ali syah putra , s.kom sebagai sekjen , Arif Tastas harahap sebagai bendahara ,serta Dwi Syahri Ramadhan Dalimunthe sebagai ketua okk

 


Mandat kepengurusan Dewan pimpinan cabang kab.padang lawas di serahkan pengurus DPD grib Sumut pada pada Kamis 9 mei 2024 lalu .


Saat di konfermasi awak media Adi sandra Siregar S.STP. MM mengungkapkan , ia dan pengurus grib yang di pilih pihak pengurus DPD Sumut , siap untuk membesarkan nama Grib di kabupaten Padang lawas .


" Kami sebagai pengurus Dpc grib kab.padang lawas terkhusus saya sebagai ketua DPC grib kab.padang lawas dan rekan rekan yang namanya masuk dalam. Mandat kepengurusan Grib kab.padang lawas , siap untuk membesarkan nama grib di kab .Padang lawas , GRIB JAYA, GRIB JAYA, GRIB JAYA JAYA JAYA ," tegas Adi 


Lebih lanjut Adi mengungkapkan ia dan pengurus Dpc grib kab. Padang Lawas mengajak para pemuda dan pemudi kab Padang lawas untuk bisa bergabung dalam membesarkan nama grib hingga pelosok pedesaan di kab.padang lawas 



Organisasi ke masyarakatan gerakan rakyat indonesia bersatu yang di pimpin Herqules sebagai ketua umum , saat ini terus mengembangkan kepengurusan. Di seluruh kabupaten kota yang ada di indonesia . *(Rizky Zulianda)*

PEMPROV SUMUT GELAR PERAYAAN FESTIVAL MAYDAY 2024



*Medan,* Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemrov Sumut) gelar perayaan Festival Mayday (Hari Buruh Internasional) 2024, di Gedung Serba Guna Pemrovsu, Jalan Williem Iskandar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (08/05/2024) pagi. 


Kegiatan yang dihadiri oleh 72 (tujuh puluh dua) serikat buruh yang ada di Sumut itu, bertemakan "Kerja Bersama Wujudkan Pekerja Buruh yang Kompeten" dengan sub tema "Pekerja Terlindungi, Produktivitas Meningkat, Untuk Sumatera Utara Hebat, Indonesia Maju".


Ketua Panitia, Ahmadsyah Eben, pada sambutannya dihadapan Pj. Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, mengatakan, sebelum puncak perayaan Festival Mayday, pada tanggal 1 Mei 2024 bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Serikat Buruh bersama Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara dan BPJS Ketenagakerjaan, telah melaksanakan dialog public. 


Selanjutnya, kata Ahmadsyah, pada tanggal 7 Mei 2024, Serikat Buruh bersama Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara dan BPJS Ketenagakerjaan serta dukungan dari Sponsirship lainnya, melaksanakan pembukaan Job Fair (pameran bursa kerja), diskusi public dan talkshow. 


Job Fair yang dilakukan diikuti oleh 40 (empat puluh) perusahaan dengan menyediakan 150 (seratus lima puluh) posisi jabatan dan menerima 600 (enam ratus) karyawan. 


40 (empat puluh) perusahaan yang membuka lapangan kerja tersebut terdiri dari sektor perbankan, perkebunan, parawisata, makanan dan minuman, kesehatan, otomotif, jasa keuangan, dan sektor retail. 


Puncak perayaan Festival Mayday 2024 yang didukung Polda Sumut itu, tampak dilakukan dengan ragam acara, seperti penyerahan simbolis santunan BPJS Ketenagakerjaan, penyerahan piagam penghargaan untuk mengenang jasa beberapa tokoh-tokoh pejuang buruh yang telah meninggal dunia, dan dilanjut dengan, penyerahan piagam prestasi kepada tokoh Pemerintahan, Kepolisian, TNI dan Kejaksaan.


Kemudian, penyerahan piagam penghargaan PARITRANA AWARD kepada perusahaan dan Pemerintah Daerah pemenang PARITRANA AWARD tingkat Provinsi, dan penandatanganan perjanjian kerjasama di bidang ketenagakerjaan antara Bank Sumut dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara. 


Pada pertengahan acara, para buruh melakukan pernyataan sikap. Diantara ke 8 (delapan) poin tuntutan buruh yang disampaikan kepada PJ Gubernur Sumut, hal yang sangat ditekankan buruh adalah meminta pemerintah agar mencabut klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan menerbitkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi pekerja/buruh.


Pj. Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, dalam arahannya mengatakan, Hari Buruh International adalah merupakan momen yang penting bagi seluruh lapisan masyarakat, untuk merayakan kontribusi yang tidak ternilai daripada pekerja/buruh dalam memajukan kemajuan Bangsa dan Negara. 


"Hari ini tentunya kita tidak sekedar merayakan prestasi buruh, tapi juga mari kita mengenang perjuangan panjang yang telah dilalui, dimana untuk mewujudkan hak-hak dan kesejahteraan yang adil bagi buruh dan keluarganya. Oleh sebab itu, sangat pantas jika kami menyematkan slogan bahwa buruhku adalah pahlawanku," ucap mantan Pangdam I/Bukit Barisan itu. 


Puncak acara perayaan Festival Mayday ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh PJ. Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, didampingi Sekertaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekda Provsu) dan jajaran penjabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 


Dipenghujung kegiatan, panitia tampak membagikan luckydraw menarik kepada para buruh dengan dihibur oleh penyanyi trio. 


Terpantau, didalam gedung serbaguna terdapat berbagai macam pameran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) milik Pemprov Sumut. 


Informasi yang dihimpun, panitia menjadwalkan pada tanggal 10 Mei 2024 mendatang, dilakukan pemberian sembako kepada para buruh. 


Ahmadsyah didampingi Sekretaris Panitia, Pengadilan Sembiring, SH., MH., saat ditemui awak media usai kegiatan mengatakan, antusias pencari kerja pada pembukaan Job Fair yang telah dilaksanakan sangat tinggi. 


"Ada 1.620 pencari kerja yang melakukan pendaftaran melalui online, kemudian yang mendaftar langsung 812 orang," jelas Ahmadsyah. 


Dengan suksesnya acara tersebut, Ahmadsyah berharap pelaksanaan Festival Mayday itu bukan hanya sekedar seremonial, namun sebagai komitmen para buruh untuk memajukan Sumatera Utara. 


Kepolisian dari Polda Sumut yang telah memberikan dukungan pada pelaksanaan kegiatan tersebut, mendapat apresiasi setinggi-tingginya dari para buruh. 


"Khusus kepada Kepolisian Polda Sumatera Utara, kami mengucapkan terimakasih atas dukungan kerja kerasnya pada acara Festival Mayday Sumatera Utara tahun 2024 ini, sehingga berjalan dengan lancar, aman dan sukses," ucap Ahmadsyah mewakili buruh. *(Rizky Zulianda)*

BERSAMA PEMPROV SUMUT, TASPEN PERSERO SOSIALISAKAN PROGRAM SEJAHTERAKAN ASN DAN PENSIUNAN



*MEDAN –* Bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), PT Tabungan Pensiun Negara (Taspen) melakukan sosialisasi empat program, untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan.


Branch Manager PT Taspen (Persero) Medan Anne Roosfianti mengatakan, empat produk yang telah diterbitkan PT Taspen yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua, Program Pensiun, dan Jaminan Kematian. JKK, terangnya, yang secara mandatory telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017, Aparatur Sipil Negara kini bisa mendapatkan manfaat tambahan melalui program Group Personal Accident yang dikelola oleh Taspen Life. 


“Program ini memiliki premi sangat terjangkau yaitu hanya sebesar Rp5.000/bulan; untuk tanggungan santunan meninggal dunia sebesar Rp60.000.000, akibat meninggal dunia karena kecelakaan kapanpun dan di manapun,” kata Anne Roosfianti saat konferensi pers bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumut Ilyas S Sitorus, tentang sosialisasi program-program PT Taspen di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (6/5).


Disampaikannya, Taspen Grup yang terdiri dari PT Taspen (Persero) sebagai induk perusahaan dan Bank Mantap, serta Taspen Life selaku anak perusahaan berkomitmen perkuat kolaborasi program untuk ASN di wilayah Provinsi Sumut.


“Bersama Taspen, para peserta dapat menjalankan tugas dengan tenang, fokus, dan tidak perlu khawatir akan masa depan dan keluarganya. Perlindungan telah dijamin mulai dari masa CPNS, PNS. Saat aktif, masuk masa pensiun, berhenti sebelum pensiun, hingga peserta dan keluarga/ahli waris meninggal dunia, dengan berbagai manfaat dari Program Tabungan Hari Tua, Dana Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dikelola oleh Taspen,” ujarnya, di hadapan para wartawan.


Taspen, lanjutnya, juga fokus pada upaya peningkatan kesejahteraan peserta tidak hanya sewaktu berstatus aktif ASN, namun juga setelah memasuki usia pensiun. Untuk itu PT Taspen juga menghadirkan program Warung Mantap Sejahtera (WMS) dari Bank Mantap.


“Pada program ini ASN yang akan pensiun atau telah pensiun diberikan fasilitas dan pendampingan dalam mendirikan dan menjalankan usaha warung kebutuhan sehari-hari. Saat ini telah ada sejumlah sembilan WMS yang sukses dan tersebar di Kota Medan dan Binjai. Program ini diharapkan dapat menciptakan Masyarakat khususnya pensiunan yang mandiri dan sejahtera melalui aspek kewirausahaan,” terang Anne Roosfianti, yang hadir bersama Distribution Head 1 Bank Mantap Tiara Mayasari dan jajarannya.


Selama ini, kata Anne Roosfianti, Taspen juga telah berkolaborasi dengan pemerintah daerah dengan membuka titik layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan, Tebing Tinggi, dan Asahan. Di MPP ini peserta dapat mengajukan klaim, non klaim, hingga permintaan formulir, informasi, dan perekaman data biometrik (enrollment) untuk proses otentikasi dana pensiun.


“Mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan peserta, Taspen kini hadir lebih dekat dan lebih mudah. Pengajuan klaim dapat dilakukan secara daring dengan akses ke website Taspen Online Service (https://tos.taspen.co.id); layanan informasi dan keluhan pelanggan melalui Taspen Care https://tcare.taspen.co.id); dan aplikasi Taspen Mobile dan Taspen Otentikasi untuk pengguna smartphone,” pungkasnya 


Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumut Ilyas Sitorus menyambut baik program PT Taspen tersebut. Diharapkan dapat meningkatkan meningkatkan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemprov Sumut yang menjadi peserta. Tidak hanya ASN berstatus aktif, namun juga setelah memasuki usia pensiun.


“Terima kasih atas sosialisasi program PT Taspen dalam meningkatkan manfaat kepesertaan bagi ASN, sehingga perlu disosialisasikan manfaat program asuransi yang dikelola oleh BUMN ini,” ujarnya.*(Rizky Zulianda)*(H21/DISKOMINFO SUMUT)




Keterangan FOTO : PERLINDUNGAN DAN KESEJAHTERAAN ASN

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumut Ilyas Sitorus saat konferensi Pers bersama Branch Manage Anne Roosfianti Distribution Head 1 Bank Mandiri Taspen Tiara Mayasari, Branch Manager Taspen Medan Davit Meringgo, dan Business Control Taspen Medan Azhar pada sosialisasi program-prorgam PT Taspen di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Senin (6/5).

PEMKO MEDAN TIDAK AKUI SKW(SERTIFIKASI KOMPETENSI WARTAWAN) DARI NEGARA YANG DIKELUARKAN BNSP (BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI)




*Medan-* Beberapa pimpinan daerah membuat kebijakan yang berbeda beda dan tidak mengacu kepada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 



Pemko Medan di ketahui tidak menerima Wartawan yang memiliki sertifikat ( SKW) yang di keluarkan Negara melalui BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang berlogo Burung Garuda tersebut, tetapi sebaliknya hanya menerima Wartawan untuk bermitra dengan Pemko Medan hanya yang memiliki Sertifikat (UKW) yang di keluarkan oleh Dewan Pers untuk dapat bekerjasama dalam pemberitaan di Pemko Medan.



Seperti yang di alami beberapa media yang diputus kerja samanya secara sepihak oleh Kominfo Medan dengan alasan yang berbeda. Tidak mendapatkan email dari bagian pemberitaan Kominfo Medan, itu berarti tidak mendapatkan kerja sama pemberitaan bersama Pemko Medan, pengakuan salah seorang pegawai Kominfo Ahmad Thoriq dan Siska.



Untuk memastikan info dari Thoriq dan Siska, awak media W. Tambunan mendatangi Pemko Medan Kabid pemberitaan Budi di ruangannya. Budi kepada awak media memberikan penjelasan bahwa dia belum dilibatkan untuk menerima kerjasama media untuk menyebarluaskan informasi berita kegiatan di Pemko Medan. 29/4/2024



Dengan suasana kekeluargaan Budi memanggil stafnya yang bernama Siska untuk menjelaskan kenapa banyak media tidak dilanjukan kerjasamanya.

Ucap Siska, Pak saya hanya mengikuti petunjuk dan arahan dari kepala Dinas Pak Arahman Pane yang surat edarannya ada di papan pengumuman , Media yang diterima bekerja sama bersama Kominfo Medan Harus memiliki Sertifikasi UKW dari Dewan Pers. Sika juga mengatakan Wartawan yang memiliki Sertifikasi SKS Produk Negara yang dikeluarkan BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi) tidak diterima dan diakui di Pemko Medan. Setelah memberikan keterangan singkat Siska langsung meninggalkan ruangan Kabid Pemberitaan.



Ditemui di Kantornya di Jl. Pantai Barat, Medan Ketua DPD SPRI Sumatera Utara/Koordinator SPRI Indonesia Wilayah Bagian Barat Burju Simatupang, ST,SH, mengenai Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) Produk Negara dan yang berlogo Burung Garuda yang dikeluarkan BNSP ( Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang tidak di terima dan diakui di Pemko Medan, Sumut mengatakan , DPDD SPRI SUMUT ( Serikat Pers Republik Indonesia) akan segera menyurati Menkominfo di Jakarta, Walikota Medan, dan Kadis Kominfo Medan, terkait Pernyataan dan kebijakan Kominfo Medan Tersebut. *(Ri-1/Tim)*

JELANG PILKADA 2024, KORWIL USBAT GANJAR SUMUT AJAK MASYARAKAT PERKUAT PERSATUAN DAN KESATUAN



*Sumatra Utara,* Pemilihan Umum (Pemilu) telah terlaksana dengan aman dan damai, Koordinator Wilayah Ustad Sahabat Ganjar Sumatera Utara (Korwil Usbat Ganjar Sumut) Syabrun Jukhoir, MA., ajak masyarakat perkuat persaudaraan dan jaga kedamaian ditengah masyarakat pasca Pemilu 2024.


Hal ini disampaikannya saat kegiatan silaturahmi Usbat Ganjar Sumut di Medan, Rabu (01/05/2024) siang. 


Kepada Wartawan, Syabrun mengatakan, pihaknya meminta seluruh lapisan masyarakat untuk menyetop penyebaran berita hoax dan menolak segala bentuk tindakan yang terindikasi mengganggu Kamtibmas pasca Pemilu. Sebab menurutnya, pilihan boleh berbeda saat Pemilu tapi sebagai warga Negara yang baik harus tetap bersatu kembali merajut persatuan dan kesatuan.


"Pemilu telah usai, mari kita bersatu kembali yang selama ini terkotak-kotak karena pilihan suara yang berbeda. Kami minta masyarakat legowo apabila hasilnya tidak sesuai dengan pilihan, jangan sampai timbul gesekan di masyarakat yang mengakibatkan ketidakrukunan," ucapnya. 


Apa lagi, kata Syabrun, saat ini sudah memasuki tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), masyarakat harus mengedapankan persaudaraan, selektif terhadap informasi yang diterima, dan tidak mudah terprovokasi terhadap hasutan yang sengaja mengganggu ketertiban dan kelancaran tahapan Pilkada. 


Menurutnya, pesta demokrasi adalah ajang lima tahunan yang perlu didukung dan disukseskan secara bersama sama. Ia menyebut, siapapun Calon Kepala Daerah (Cakada) yang didukung harus tetap mengedepankan konduktivitas ditengah masyarakat. 


"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif jelang Pilkada di Sumatera utara. Mari kita jaga persaudaraan dan perdamaian di Sumatera Utara. Sumatera Utara harus menjadi daerah dengan sikap toleransi tertinggi serta menghargai demokrasi," pungkasnya. *(Tim/RI-1)*

KUASA HUKUM DAVID CHANDA KECEWA TERHADAP KINERJA PENYIDIK POLSEK MEDAN AREA, KASUSNYA DI SP3KAN



*Medan - Sumatra Utara,* Korban penganiayaan atas nama David Chandra (40) dan atas nama lina warga Jalan Sutomo kecewa dengan kinerja penyidik Polsek Medan Area.


Pasalnya, mereka menjadi korban penganiayaan di sebuah Cafe di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukaramai ll, Kecamatan Medan Area pada hari Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 00:30 wib.


Atas peristiwa tersebut David Chandra dan Lina  membuat laporkan ke Polsek Medan Area,sesuai dengan laporan Polisi No LP/197/B/Iii/2024/SPKT Sektor Medan Area.setelah laporan tersebut David Chandra dan Lina melakukan visum et repertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. dan sudah memberikan keterangan di hadapan penyidik Polsek Medan Area,


Kuasa hukum David Chandra, Zoelfikar, SH menceritakan kronologinya bermula pada saat kliennya bersama korban lain dan rekan - rekan datang ke cafe 38 yang berada di Belakang Central Land.


"Klien kami dan para pengunjung lainnya sedang menikmati minuman beralkohol dengan berbagai jenis sesuai pesanan masing - masing para pengunjung di Cafe tersebut," ucap Zoelfikar.


Singkat cerita, lanjut Zoelfikar, kliennya ingin melakukan pembayaran. Namun pada saat itu ada seorang wanita yang tidak dikenal bertanya kepada kliennya.


"Kapan kita minum di Amapi," ucap Zoelfikar menirukan ucapan wanita tersebut.


Sontak kliennya menjawab kalau soal minum gampang, tapi siapa yang mau bayar, sambil meninggalkan wanita yang tidak dikenal tersebut.


"Setelah itu, klien saya kembali ke tempat duduknya, dan oleh seorang pria yang tadinya duduk bersama wanita yang menanyakan tadi sambil berkata kalau banyak duit minum di Amapi dong, jangan minum disini sampai botolnya dibarisi," jelas Zoelfikar.


Tidak hanya pria itu menghempaskan  sandal di hadapan korban (David Chandra), sehingga terjadi cekcok.


"Karena sendal yang di hempaskan di hadapan, Klien saya langsung respon dan menghempas kursi didudukinya kelantai. Selanjut terjadi cekcok klien  saya dengan pria tersebut, dimana pria tersebut menarik kerah baju klien kami dan pria tersebut memukul klien kami, yang klien kami berusaha melepaskan cengkraman tangan pria tersebut mengakibatkan kalung klien kami terputus, selain itu pria tersebut juga memukul klien kami, atas kejadian itu klien kami berusaha membela diri.


Berdasarkan kejadian itu, David Chandra  melaporkan pelaku ke Polsek Medan Area. Namun sangat disayangkan laporannya tidak direspon bahkan laporannya di SP3 oleh Polsek Medan Area.


Merasa tidak mendapatkan keadilan, Kantor Pengacara Banjar Deli akan melayangkan laporan ke Wasidik dan Bidpropam Polda Sumatera Utara.


Zoelfikar, SH berharap kliennya mendapat keadilan karena menjadi korban penganiyaan yang belakang diketahui pelaku bernama Tjang Sun Sin.


Selain itu,  ada korban lain selain David Chandra yang bernama Lina juga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh wanita bernama Sunny.


"Sudah jelas klien kami David Chandra dan korban lain bernama Lina mendapatkan hasil visum et revertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Medan  dan terdapat tanda kekerasan terhadap klien kami, namun kenapa laporannya di SP3," kesal Zoelfikar.


Disisi lain, ternyata pelaku yang dilaporkan Davit Chandra membuat laporan juga di Polrestabes Medan, laporan Tjan Sun Sin diterima dan langsung diproses sehingga klien Zoelfikar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


Adanya kejanggalan itu membuat tanda tanya besar bagi kuasa hukum dan keluarga David Chandra.


Sementara, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles Gultom saat di temuin awak media di ruang kerjanya, Selasa (30/4/2024) malam mengatakan,

tidak ada keterangan saksi- saksi baik itu dari satpam,pemilik dan karyawan  cafe, yang mendukung keterangan korban dan di dukung oleh rekaman vidio dan cctv,bahwa tidak di aniaya.


Setelah di gelar perkara sebanyak 3 kali di Polrestabes Medan hasilnya tidak dapat di tingkatkan ke proses penyelidikan dan dihentikan penyelidikannya. *(Tim/RI-1)*

POLSEK MEDAN AREA TIDAK MERESPON LAPORAN KORBAN PENGANIAYAAN, BAHKAN LAPORAN DI SP3 OLEH POLSEK MEDAN AREA



*Medan - Sumatra Utara,* Korban penganiayaan atas nama David Chandra (40) dan atas nama lina warga Jalan Sutomo kecewa dengan kinerja penyidik Polsek Medan Area.


Pasalnya, mereka menjadi korban penganiayaan di sebuah Cafe di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukaramai ll, Kecamatan Medan Area pada hari Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 00:30 wib.


Atas peristiwa tersebut David Chandra dan Lina  membuat laporkan ke Polsek Medan Area,sesuai dengan laporan Polisi No LP/197/B/Iii/2024/SPKT Sektor Medan Area.setelah laporan tersebut David Chandra dan Lina melakukan visum et repertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. dan sudah memberikan keterangan di hadapan penyidik Polsek Medan Area,


Kuasa hukum David Chandra, Zoelfikar, SH menceritakan kronologinya bermula pada saat kliennya bersama korban lain dan rekan - rekan datang ke cafe 38 yang berada di Belakang Central Land.


"Klien kami dan para pengunjung lainnya sedang menikmati minuman beralkohol dengan berbagai jenis sesuai pesanan masing - masing para pengunjung di Cafe tersebut," ucap Zoelfikar.


Singkat cerita, lanjut Zoelfikar, kliennya ingin melakukan pembayaran. Namun pada saat itu ada seorang wanita yang tidak dikenal bertanya kepada kliennya.


"Kapan kita minum di Amapi," ucap Zoelfikar menirukan ucapan wanita tersebut.


Sontak kliennya menjawab kalau soal minum gampang, tapi siapa yang mau bayar, sambil meninggalkan wanita yang tidak dikenal tersebut.


"Setelah itu, klien saya kembali ke tempat duduknya, dan oleh seorang pria yang tadinya duduk bersama wanita yang menanyakan tadi sambil berkata kalau banyak duit minum di Amapi dong, jangan minum disini sampai botolnya dibarisi," jelas Zoelfikar.


Tidak hanya pria itu menghempaskan  sandal di hadapan korban (David Chandra), sehingga terjadi cekcok.


"Karena sendal yang di hempaskan di hadapan, Klien saya langsung respon dan menghempas kursi didudukinya kelantai. Selanjut terjadi cekcok klien  saya dengan pria tersebut, dimana pria tersebut menarik kerah baju klien kami dan pria tersebut memukul klien kami, yang klien kami berusaha melepaskan cengkraman tangan pria tersebut mengakibatkan kalung klien kami terputus, selain itu pria tersebut juga memukul klien kami, atas kejadian itu klien kami berusaha membela diri.


Berdasarkan kejadian itu, David Chandra  melaporkan pelaku ke Polsek Medan Area. Namun sangat disayangkan laporannya tidak direspon bahkan laporannya di SP3 oleh Polsek Medan Area.


Merasa tidak mendapatkan keadilan, Kantor Pengacara Banjar Deli akan melayangkan laporan ke Wasidik dan Bidpropam Polda Sumatera Utara.


Zoelfikar, SH berharap kliennya mendapat keadilan karena menjadi korban penganiyaan yang belakang diketahui pelaku bernama Tjang Sun Sin.


Selain itu,  ada korban lain selain David Chandra yang bernama Lina juga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh wanita bernama Sunny.


"Sudah jelas klien kami David Chandra dan korban lain bernama Lina mendapatkan hasil visum et revertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Medan  dan terdapat tanda kekerasan terhadap klien kami, namun kenapa laporannya di SP3," kesal Zoelfikar.


Disisi lain, ternyata pelaku yang dilaporkan Davit Chandra membuat laporan juga di Polrestabes Medan, laporan Tjan Sun Sin diterima dan langsung diproses sehingga klien Zoelfikar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


Adanya kejanggalan itu membuat tanda tanya besar bagi kuasa hukum dan keluarga David Chandra.


Sementara, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles Gultom saat di temuin awak media di ruang kerjanya, Selasa (30/4/2024) malam mengatakan,

tidak ada keterangan saksi- saksi baik itu dari satpam,pemilik dan karyawan  cafe, yang mendukung keterangan korban dan di dukung oleh rekaman vidio dan cctv,bahwa tidak di aniaya.


Setelah di gelar perkara sebanyak 3 kali di Polrestabes Medan hasilnya tidak dapat di tingkatkan ke proses penyelidikan dan dihentikan penyelidikannya. *(Tim/RI-1)*

PERINGATI HARI BURUH, EXCO PARTAI BURUH SUMUT GERUDUK DPRD SUMUT




*Medan - Sumatra Utara,* Peringati Hari Buruh Internasional atau May Day 2024, seratus dua puluhan massa dari Executive Comitee (Exco) Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) gelar unjuk rasa yang dinamai Aksi Simpati May Day 2024 di 2 (dua) titik lokasi berbeda di Kota Medan, Rabu (01/05/2024). 


Massa aksi memulai orasinya didepan Kantor Pos Medan dan dilanjut di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Prov Sumut), Jalan Imam Bonjol, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. 


Dalam aksinya didepan Kantor DPRD Sumut, ratusan massa mengatakan, pasca berlakunya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, upah semakin murah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) semakin mudah, hak atas cuti-cuti berpotensi hilang, dan kebebasan berorganisasi semakin diberangus.


Bukan hanya itu, massa juga menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan Undang-Undang perbudakan. Mereka menyebut kehidupan kaum buruh dan keluarganya dimiskinkan secara legal oleh wakil-wakil rakyat di Eksekutif maupun Legislatif melalui regulasi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja maupun aturan-aturan turunannya. 


Koordinator aksi, Tony Rickson Silalahi, dalam orasinya mewakili ratusan massa, mengancam, bila tuntutan mereka tidak ditindak lanjuti oleh DPRD Sumut maupun pihak terkait lainnya, maka akan dilakukan mogok kerja massal dan bahkan akan terus melakukan aksi demonstrasi secara estafet. 


Adapun tuntutan aksi yang dibacakan oleh Tony dihadapan personil Kepolisian yang mengawal dan melakukan pengamanan pada aksi itu adalah:

1. Cabut/batalkan Omnibus Law UU "perbudakan" Cipta Kerja; 

2. Hostum: Hapuskan Outsourching - Tolak Upah Murah;

3. Segera selesaikan kasus-kasus Ketenagakerjaan yang mandeg penanganannya selama bertahun-tahun di Wasnaker-SU; 

4. Segera selesaikan kasus buruh PT. SAMAWOOD dan menolak keras PHK sepihak di perusahaan tersebut;

5. Bayarkan dan selesaikan segera THR di PT. Bahruny Langkat;

6. Agar Disnaker Sumut selesaikan kasus Perburuhan di PT. Starindo Prima yang sudah 10 tahun lebih; 

7. Tambah Personil dan Anggaran bagi Wasnaker-SU untuk penguatan dan penegakkan hukum Ketenagakerjaan. 

8. Segera selesaikan kasus perburuhan yang terjadi di: PT. SAMROCK, PT. ERAMAS, PT. SRI RAHHAYU AGUNG, PT. BINTANG MUTIARA CEMERLANG, PT. GCS dan PT. CIPTA PRIMA.


Ironisnya, aksi tersebut tidak mendapat respon dari pihak DPRD Sumut. Pasalnya, satupun anggota DPRD Sumut tidak terlihat menyambut ataupun menemui massa yang sedang memperjuangkan haknya didepan kantor wakil rakyat Sumut itu. 


Ditemui usai aksi, Tony mengaku pihaknya sangat kecewa terhadap DPRD Sumut yang tidak peduli dengan aksi perjuangan yang mereka lakukan. 


"Kami sangat kecewa dengan wakil rakyat di DPRD Sumatera Utara, mereka wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat tapi pada saat rakyat datang di kantor DPRD mereka tidak datang, mereka tidak ada yang muncul. Mereka tahu bahwa ini ada aksi demonstrasi karena kita sampaikan surat tembusan kepada DPRD, tapi sangat disayangkan DPRD tidak respon terhadap aspirasi-aspirasi rakyat," ucap Tony dengan nada kecewa. 


Dengan ketidakperdulian DPR dan juga pemerintah saat ini terhadap nasib buruh, Tony berharap, DPR maupun pemerintah yang telah terpilih benar-benar bisa menampung dan memperjuangkan aspirasi kaum buruh. 


"Karena nanti ada pergantian pemerintahan, kami berharap pemerintahan yang baru bisa mendengar, menampung dan menindaklanjuti tuntutan kami khususnya tentang cabut dan batalkan Omnibus Law Cipta Kerja," harap Tony. 


Pantauan awak media, sebelum massa membubarkan diri, tampak perwakilan massa memberikan setangkai bunga kepada tiap-tiap personil Kepolisian yang hadir sebagai rasa simpati terhadap kinerja Polri dalam melakukan pengamanan terhadap aksi buruh. 


Wakil Ketua Partai Buruh Sumut, Anggiat Pasaribu, mengatakan, pemberian bunga tersebut merupakan wujud apresiasi kaum buruh terhadap Kepolisian khusunya Polda Sumut yang telah menjadi garda terdepan dalam mengawal dan melakukan pengamanan aksi yang dinamai Aksi Simpati May Day 2024 itu. 


"Selama kita berjuang di lapangan bahkan berpuluh-puluh tahun Polda Sumut selalu bersama kita, mereka sangat akrab dan sangat bersatu dengan buruh apabila melakukan aksi. Kita tadi sudah menyampaikan bunga ke Kepolisian, dimana bunga itu sebagai apresiasi setinggi-tingginya terhadap Polri khususnya Polda Sumatera Utara yang telah mengamankan dan mengawal kegiatan ini. Bunga itu juga sebagai lambang keakraban dan lambang kecintaan buruh yang ada di Sumatera Utara terhadap Polda Sumut," ucap Anggiat. 


Menyikapi Polda Sumut yang telah menjadi benteng utama dalam pengamanan yang humanis ditiap aksi yang dilakukan, Tony berharap, hal tersebut terus dilakukan dan dipertahankan oleh Polda Sumut. Sebab hal itu, ia nilai sebagai wujud keberpihakan terhadap rakyat. 


"Kami mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Kepolisian khususnya Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan yang setiap kami melakukan aksi, kita selalu berkoordinasi dengan baik. Kami berharap hubungan ini terus berjalan dengan baik," kata Tony. *(Tim/RI-1)*