BERANTAS JUDI TOGEL, SAT RESKRIM POLRES DAIRI RINGKUS SEORANG TERSANGKA



www.mediakamtibmas.online -BiroDairi- 


DAIRI//- 

Sat Reskrim Polres Dairi meringkus seorang rekap judi togel berinisial FS di Jalan Lae Pinang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Minggu (30/6/2024). 


Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang resah adanya perjudian togel di sebuah warung tuak. 


"Setelah mendapat laporan tersebut, tim dari Resum Sat Reskrim Polres Dairi langsung bergerak menuju lokasi," ujarnya. 


Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati FS sedang duduk di warung tuak. Setelah di datangi personil, petugas mendapati 2 kertas nota berisikan angka tebak - tebakan yang disimpan di cassing HP milik FS. 


"Menurut pengakuannya, FS mengaku sebagai tukang rekap perjudian jenis togel, " sebutnya. 


FS pun kemudian di boyong ke Sat Reskrim Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


Dari hasil penyidikan, diketahui FS mendapat upah sebesar 20 persen dari jumlah uang yang di bayar oleh masyarakat yang memasang judi togel. 


"Jadi minimal pembayaran itu kan seribu rupiah, jadi apabila angka yang di tebak salah atau kalah, maka dirinya mendapat imbalan 20 persen dari website LOTUS. Namun apabila penebak menang, maka sejumlah uang akan dikirim sesuai dengan nominal yang di sepakati, " sebutnya. 


"Jadi perjudian jenis togel itu sistemnya untung - untungan saja. Namun hal tersebut sangat merugikan masyarakat karena memprediksi angka yang tidak pasti. Apabila sudah kecanduan, maka apapun akan dilakukan agar nomor yang di tebak bisa menang, " tambahnya. 


Atas perbuatannya, FS dikenakan pasal 303 Ayat (1) Ke 1e, 2e, dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


(565 //Kabiro Dairi)

SAT RESKRIM POLRES DAIRI BERSAMA BEA CUKAI PEMATANGSIANTAR AMANKAN 548 BUNGKUS ROKOK ILEGAL



www.mediakamtibmas.online - BIRO DAIRI 


SIDIKALANG //

Sat Reskrim Polres Dairi bersama Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya C Pematang Siantar Amankan T.A.S.S diduga lakukan penjualan rokok ilegal tanpa cukai di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Jumat (28/06/2024). 


Dalam konferensi pers yang di pimpin Wakapolres Dairi Kompol Husnil Mubarok Daulay mengatakan, pengungkapan ini merupakan kerjasama antara Sat Reskrim Polres Dairi bersama Bea dan Cukai Pematangsiantar.


"Kami dari Polres Dairi, khususnya Sat Reskrim bersama rekan kami dari Bea Cukai Pematangsiantar, Ini adalah hasil kolaborasi Polres Dairi dengan Bea Cukai Pematangsiantar, " ujarnya. 


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu menceritakan kronologis pengungkapan tersebut berawal dari laporan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024.


"Dengan adanya peredaran rokok ilegal tanpa cukai, Usai mendapat informasi tersebut, Kita dalam hal ini Penyidik dari Sat Reskrim langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Pematangsiantar". Ujarnya.


Pada hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB, Sat Reskrim Polres Dairi terjun kelokasi untuk melakukan penindakan terkait adanya peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Jelasnya. 


Adapun barang bukti yang disita petugas gabungan tersebut berupa beberapa bungkus rokok dengan merek Luffman berwarna merah sebanyak 303 bungkus, Luffman berwarna putih sebanyak 234 bungkus, Luffman berwarna abu - abu sebanyak 6 bungkus, rokok merek H1 sebanyak 4 bungkus, dan Manchester berwarna biru sebanyak 1 bungkus. 


"Kalau jumlah keseluruhan ada 548 bungkus rokok yang di duga ilegal ataupun yang diduga tanpa cukai, " sebutnya. 


Saat ini pihaknya masih mendalami darimana tersangka mendapat barang ilegal tersebut. Pungkasnya.


Sementara itu, Windianto selaku penyidik dari pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai Pematang siantar mengucapkan terimakasih kepada Polres Dairi atas kerjasama tersebut dalam memberantas peredaran rokok ilegal. 


Dirinya memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa rokok jenis tersebut tidak diperbolehkan di jual atau di perbelikan. 


"Ini akan kita proses sesuai Undang - Undang, " jelas Windianto. 


Atas perbuatannya, T.A.S.S dikenakan pasal 54 Jo 29 Undang - Undang RI nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan atau pidana paling sedikit 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang harus di bayarkan. Tutupnya.


(Singal Gandha Simatupang // KABIRO Dairi)

SAT RESKRIM POLRES DAIRI RINGKUS KASUS PENGANIAYAAN DI KECAMATAN LAE PARIRA



www.mediakamtibmas.online BIRO DAIRI 


DAIRI //

Sat Reskrim Polres Dairi meringkus seorang pria berinisial PS (51) warga Desa Kentara Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi. 


Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, penangkapan PS berdasarkan laporan yang diterima Sat Reskrim Polres Dairi, usai melakukan penganiayaan terhadap korban, Melati br Sihombing (48) yang merupakan seorang perempuan. 


"Ya benar kami telah meringkus seorang pria berinisial PS, atas dugaan kasus penganiayaan, " ujarnya, Jumat (28/6/2024). 


Dikatakannya, kejadian bermula saat PS yang sedang berada di ladang, mendapati sebuah pohon aren yang berasal dari ladang milik Melati Sihombing tumbang ke perkarangan ladang miliknya. 


PS pun kemudian meminta pekerja korban, Edison Sihombing untuk membersihkan batang aren tersebut. 


Akan tetapi, PS yang merasa kurang bersih, kemudian mendatangi kediaman Melati yang saat itu sedang duduk di depan rumah bersama orangtuanya. 


"Mungkin karena kurang bersih, PS kemudian memarahi korban dengan mengatakan untuk membersihkan bekas pohon tumbang tersebut, namun korban mengatakan, 'udah gila kau', " jelasnya. 


PS pun yang saat itu mengendarai sepeda motor langsung memutar kendaraannya dan langsung menemui korban. 


Tanpa berpikir panjang, PS pun kemudian memukul wajah korban menggunakan tangan berkali-kali, dan bahkan memukul punggung korban dengan menggunakan batang pohon kopi yang berada di kolong rumah korban. 


Kejadian tersebut pun di saksikan oleh orangtua korban, dan kemudian mencoba melerai PS dan korban. Namun orangtua Melati pun terkena imbas dari kemarahan PS. 


"Ibu korban saat itu berusaha melerai dengan menghalangi tersangka, namun PS yang saat itu sedang marah langsung meremas tangan ibu korban, dan mencampakkannya sehingga terkilir di bagian jarinya, " sebutnya. 


Melati pun kemudian berusaha meminta tolong kepada masyarakat, dan tetangga korban yang mendengar itu langsung berusaha melerai keduanya, sehingga PS pergi meninggalkan rumah korban. 


Usai mendapat penganiayaan tersebut, Melati pun membuat laporan ke Polres Dairi. 


"Berdasarkan hasil visum dari RSUD Sidikalang, melalui gelar perkara kami menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, " sebutnya 


Pihak penyidik pun kemudian melayangkan surat dua kali kepada PS untuk di mintai keterangan, namun PS tidak hadir tanpa alasan yang jelas. 


Alhasil, tim dan Resum langsung melakukan upaya jemput paksa kepada PS dengan didampingi kepala desa setempat, dan langsung memboyongnya ke Mapolres Dairi. 


"Saat ini tersangka sudah kami tahan karena sudah dia kali kami layangkan surat pemanggilan, namun tidak memberikan alasan yang sah, dan saat ini dalam proses pemeriksaan, " ungkapnya. 


Atas perbuatannya, PS dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.


(Singal Gandha Simatupang KABIRO Dairi)

 Ingin Pilkada 2024 Damai, DPW Paguyuban Pasundan Sumut Tolak Berita Hoax*







*Sumatera Utara,* Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Paguyuban Pasundan Sumatera Utara (Sumut) gelar sosialisasi serta deklarasi dukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang aman dan damai. 


Kegiatan yang diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran dan doa bersama mendoakan Pilkada damai 2024 itu di gelar di Anugerah Meeting Room Saka Hotel, Jalan Gagak Hitam No.14, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/06/2024) siang.


Sosialisasi dan deklarasi yang dihadiri puluhan kader DPW Paguyuban Pasundan Sumut itu, mengusung thema "DPW Paguyuban Pasundan Sumatera Utara Siap Menjaga Nilai Luhur Kebhinekaan Untuk Memperkuat Persatuan & Kesatuan Guna Kondusifitas Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Utara".


Tampak, Ketua DPW Paguyuban Pasundan Sumut, Dr. H. Yohny Anwar, M.M., M.H bersama Sekertarisnya, Diding Kusnady, M.M menjadi pemateri pada kegiatan tersebut. 


Saat memaparkan materi, Yohny menekankan pada seluruh kader, Paguyuban Pasundan harus cerdas dalam berdemokrasi demi berlangsungnya Pilkada serentak 2024 secara aman dan damai. 


"Jangan ada yang apatis, kita harus berperan aktif. Contohnya yang kita lakukan saat ini, kemudian kita jangan percaya dengan isu-isu yang tidak benar serta kita juga harus turut serta mengawasi, memantau dan mengawal pelaksanaan Pilkada nanti, agar tercipta kondusifitas tanpa perpecahan ditengah masyarakat kita," ucap Yohny. 


Sementara, Diding pada kesempatannya mengatakan, ada berbagai macam yang dapat menyebabkan potensi inkondusifitas pada Pilkada nanti, diantaranya, seperti penyebaran berita bohong, kampanye gelap, politik uang, ujaran kebancian serta politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). 


Namun, kata Diding, peran yang dapat dilakukan oleh DPW Paguyuban Pasundan Sumut yaitu harus paham peraturan dan perundang-undangan terkait Pilkada yakni Undang-undang No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Pilkada serentak 2024 dan PKPU No. 2 tahun 2024 tentang Jadwal Pilkada 2024.


"Demi terciptanya kondusifitas Pilkada nanti kita harus membangun sikap siap berbeda, mengedepankan dialektika, berkoordinasi berkomunikasi dan sinergi membangun kebersamaan," ujar Diding. 


Pada deklarasinya, DPW Paguyuban Pasundan Sumut mengatakan siap bekerja sama serta bersinergi dengan seluruh unsur terkait, baik Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten se Sumatera Utara, Forkopimda Sumatera Utara, Ormas, Media Cetak dan Elektronik. 


Bukan hanya itu saja, seluruh kader juga menghimbau semua pihak untuk menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong (berita hoax), kampanye gelap dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik. 


Ditemui usai deklarasi, Yohny kepada media menjelaskan, deklarasi yang mereka lakukan merupakan bentuk komitmen, dan kecintaan mereka terhadap Undang-undang Dasar, Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 


"Harapan kami, Pilkada yang ada di Sumatera Utara ini terlaksana dengan lancar, aman, tentram dan terpilih pemimpin yang betul-betul mewakili harapan seluruh masyarakat Sumatera Utara," harap Yohny. 


Yohny juga mengatakan bahwa Paguyuban Pasundan Sumut akan menjadi salah satu elemen yang berperan menjaga serta mengajak semua pihak untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024. *(Rizky Zulianda)*

 *Ketua KNTI Medan kedepankan nilai persahabatan dalam menghadapi pemilu dan pasca pemilu*





*Medan,* Ketua DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Medan, Muhammad Isa Albasir mengajak semua elemen masyarakat agar mengedepankan nilai-nilai persahabatan, nilai pluralitas dan nilai persatuan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Karena Pemilu hanya bersifat sementara, sedangkan kerukunan dan persatuan kita sesama masyarakat tetap berjalan selamanya. 


"Pemilu (Pilkada) bersifat sementara. Kerukunan dan persatuan kita sesama masyarakat harus tetap berjalan selamanya," ungkapnya pada wartawan,Selasa (02/04 ).


Isa Albasir juga mengajak semua pihak agar saling menjaga semangat kebersamaan dan menghormati perbedaan pendapat. "Meskipun kita memiliki pilihan politik yang beragam, mari kita laksanakan Pikada dengan kedewasaan dan rasa tanggung jawab," jelasnya. 


Setelah Pilkada, sebut Isa Albasir, mari bersama-sama membangun Indonesia yang lebih baik tanpa memandang perbedaan. Demi keutuhan dan kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). *(Rizky Zulianda)*

 *Tim Gabungan Polres Batu Bara Tangkap Bandar Narkoba di Datuk Lima Puluh*




*Batu Bara,* Dalam rangka menyikapi keresahan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kapolres Batu Bara langsung membentuk Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Batu Bara dan Polsek Lima Puluh untuk segera melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka yang telah dikantongi identitasnya yaitu Andi (36) warga Dusun I, Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.


Tim Gabungan pun langsung gerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka Andi (36) saat berada di kamarnya, pada hari Sabtu (22/6/2024), sekitar pukul 17.00 wib.


Saat diperiksa, Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto 0,96 gram, 1 (satu) buah plastik transparan ukuran kecil berisi Narkotika Shabu berat brutto : 0,20 gram, 21 (dua puluh satu) ampun/bungkus daun ganja kering, 1 (satu buah pipet kecil berbentuk skop, 3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang bekas Shabu, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar bekas Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 30 (tiga puluh) buah plastik klip ukuran kecil kosong, dan 1 (satu) buah dompet kain warna hitam.


Akibat perbuatannya itu, tersangka pun langsung dibawa oleh Petugas ke Mako Polres Batu Bara untuk dilakukan proses lebih lanjut.


Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya dan mengetahui adanya penggerebekan itu pun langsung mengungkapkan apresiasinya kepada Sat Narkoba Polres Batu Bara.


"Mantap Pak Polisi, cocok itu, sikat habis Bandar-bandar Narkoba yang ada dikampung kami ini," tegasnya.


Terpisah, saat dikonfirmasi terkait hal ini pada Senin (24/6/2024), Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. *(RI-1)*

POLRES DAIRI SALURKAN BANTUAN SOSIAL DALAM MENYAMBUT HARI BHAYANGKARA KE-78



www.mediakamtibmas.online // BIRO DAIRI 


Sidikalang //

Dalam Memperingati Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024, Polres Dairi berikan Bantuan Sosial berupa Sembako Kepada Masyarakat yang membutuhkan.


Yang mana kegiatan bantuan sosial Polres Dairi dilaksanakan bertempat di Lobby Gedung Utama Polres Dairi. Selasa 25/06/2024.


Pada pelaksanaan Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari P.A, SIK, SH, M.Si pimpin langsung penyerahan bantuan sosial berupa Sembako yang berbentuk paket.


Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari mengatakan bahwa pemberian Bansos diadakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam menyemarakkan Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024.


"Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat dan membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari". Ujar Kapolres.


Hari Bhayangkara bukan hanya Perayaan bagi kami, tetapi sebagai momentum untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dalam memberikan kontribusi yang positif.


Kapolres Dairi juga menyampaikan, bahwa kegiatan Bantuan Sosial ini dilakukan secara serentak dengan mengikut sertakan 7 (tujuh) Polsek Jajaran.


"Sebagai wujud kepedulian dan perhatian Polres Dairi dalam menciptakan Keamanan dan ketertiban masyarakat di Wilayah Kabupaten Dairi tetap aman dan kondusif" Tutupnya


(Singal Gandha Simatupang // KABIRO Dairi)

SAT NARKOBA POLRES BATUBARA TANGKAP BANDAR NARKOBA DI GANG DEWA



*Batu Bara,* Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil menangkap jaringan Bandar Narkoba yang ada di Kabupaten Batu Bara. Kali ini Personil berhasil menangkap Irfin Siregar alias Ifin (28) warga Lingk V, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu (22/6/2024).


Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengungkapkan bahwa adanya seseorang yang memiliki narkotika dan hendak mengedarkannya di Gang Dewa, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara 


Dari informasi itu, Personil langsung gerak cepat meluncur ke lokasi yang dimaksud dan segera memantau pergerakan tersangka Irfin Siregar alias Ifin tersebut.


Kemudian saat gerak gerik tersangka mulai mencurigakan, dengan sigap Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara dibawah komando AKP Fery Kusnadi, SH, MH, langsung mengamankan tersangka.


Selanjutnya Personil melakukan tindakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, dan benar saja Personil pun berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto 3,10 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika shabu dengan berat brutto : 1,05 gram, 1 (satu buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 50 (lima puluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.


Saat diintrogasi, tersangka Ifin pun mengakui bahwa keseluruhan barang bukti Narkotika Shabu tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada orang lain.


Akibat perbuatannya itu, tersangka pun akhirnya diboyong ke Mako Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Saat dikonfirmasi terkait hal ini pada Senin (24/6/2024), Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. *(RI-1)*

LAGI...POLRES BATUBARA GEMPUR JARINGAN NARKOBA, 1 BANDAR BERHASIL DIAMANKAN




*Batu Bara,* Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara tampaknya semakin beringas dalam memangsa peredaran narkoba yang ada di wilayah hukumnya.


Hal itu terbukti dengan banyaknya Bandar Narkoba yang ditangkap belakangan ini.

Baru-baru ini Personil berhasil menangkap Irfin Siregar alias Ifin (28) warga Lingk V, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu (22/6/2024).


Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Thayeb, Sik mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyatakan perang terhadap narkoba khususnya di Kabupaten Batu Bara.


Hal itu juga dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, pada Senin (24/6/2024), dalam keterangannya ia pun mengungkapkan penangkapan tersangka Ifin (28) bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengungkapkan bahwa adanya seseorang yang memiliki narkotika dan hendak mengedarkannya di Gang Dewa, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara 


Dari informasi itu, Personil langsung gerak cepat meluncur ke lokasi yang dimaksud dan segera memantau pergerakan tersangka Irfin Siregar alias Ifin tersebut.


Kemudian saat gerak gerik tersangka mulai mencurigakan, dengan sigap Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara dibawah komando AKP Fery Kusnadi, SH, MH, langsung mengamankan tersangka.


Selanjutnya Personil melakukan tindakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, dan benar saja Personil pun berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto 3,10 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika shabu dengan berat brutto : 1,05 gram, 1 (satu buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 50 (lima puluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.


Saat diintrogasi, tersangka Ifin pun mengakui bahwa keseluruhan barang bukti Narkotika Shabu tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada orang lain.


Akibat perbuatannya itu, tersangka pun akhirnya diboyong ke Mako Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. *(RI-1)*

Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai 2024, Eks napiter an. ARIF FADILLAH, SE, Pengurus YAKUB Gelar diskusi




*Sumatera Utara,* Wujud sikap dukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Eks napiter an. ARIF FADILLAH, SE, Pengurus Yayasan Kolaborasi Untuk Bangsa (YAKUB) gelar diskusi implementasi nilai-nilai luhur Kebhinekaan di Kantor Sekretariat YAKUB, Jalan Jenderal Sudirman Gg. Lena No. 4A, Kelurahan Binjai Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (24/06/2024) pagi. 


Diskusi yang dipimpin oleh Sekertaris YAKUB, yang merupakan eks napiter an. Arif Fadillah, SE tersebut berthemakan "Mengimplementasikan Nilai-Nilai Luhur Kebhinekaan Dalam Memperkuat Persatuan dan Kesatuan Pada Pergaulan Hidup Sehari-Hari". 


Eks napiter an. Arif Fadillah, SE mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada 2024, pada spanduk yang terpampang dilokasi diskusi tertulis kalimat ajakan "Ayo Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Sumut". 


Diskusi yang mengandung nilai Kebhinekaan yang dihadiri oleh puluhan mantan Narapidana Terorisme (Napiter) tersebut dilakukan sebagai bentuk pengkampanyean upaya memperkuat persatuan dan kesatuan tanpa perpecahan ditengah masyarakat pada pesta demokrasi Pilkada serentak 2024 nanti.


Arif Fadillah, SE merupakan eks Napiter yang sebelumnya juga pernah tergabung dalam kelompok JAD Kota Medan, pada sambutannya mengungkapkan tujuan dan maksud diskusi yang dilakukan bersama mantan Napiter tersebut untuk mengkampanyekan dan mengedukasi serta memberikan pemahaman kepada publik terkait pentingnya menjaga Kamtibmas dan perlunya mendukung Pilkada damai 2024.


"Tujuan kita hari ini untuk memperjuangkan Pilkada damai yang aman pada tahun 2024 ini. Karna pesta demokrasi ini terjadi di tanah tumpah darah kita dan tanah kelahiran kita, wajib kita berkontribusi menciptakan kesejukan dan bersikap netral dan menghindari perpecahan ditengah-tengah masyarakat," ungkap Arif Fadillah, SE.


Lebih lanjut, Arif Fadillah, SE mengatakan kepada seluruh peserta diskusi bahwa ia menginginkan agar Pilkada nanti tidak ada anarkis, tidak muncul bibit-bibit intoleransi, radikalisme dan terorisme yang merusak persatuan dan kesatuan Indonesia.


"Allah menciptakan kita bersuku-suku, berbeda agama, berbeda warna kulit, adat istiadat akan tetapi kita disatukan didalam Bhinneka untuk bersaudara dan bersama-sama membangun kondusifitas dan kemakmuran Negeri yang kita cintai ini," ujarnya.


Sementara, Kepala Lingkungan (Kepling) IX, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Zainuddin, pada sambutannya turut mengajak masyarakat untuk mendukung Pilkada serentak pada bulan November 2024 mendatang. 


"Mari kita sama-sama menyukseskan Pilkada serentak 2024 ini. Saya sebagai Kepala Lingkungan IX ini mengajak kita menciptakan Pilkada yang damai untuk negara dan bangsa kita ini. Semoga kedepannya kita harapkan berjalan dengan baik tanpa adanya sesuatu kendala apapun," ucap Zainuddin. 


Usai diskusi, Arif Fadillah, SE kepada awak media menambahkan, dalam hal menyukseskan Pilkada sangat perlu pengimplementasian nilai-nilai luhur kebhinekaan agar tercipta Pilkada damai tanpa ada pertikaian di antara anak bangsa.


Menurutnya, agar tidak adanya gesekan ditengah masyarakat, Pilkada 2024 dianggap saja seperti sebuah permainan yang tidak perlu didebatkan siapa pemenangnya. Ia mengatakan siapapun yang menang dan terpilih itu adalah sebagai putra bangsa yang ingin memberikan kontribusi terbaik untuk bangsa dan negara. 


"Langkah-langkah untuk menyukseskan Pilkada adalah salah satunya masyarakat wajib menghindari berita hoax, hasutan ataupun ajakan-ajakan yang memboikot ataupun yang menyuruh untuk melakukan kekerasan terhadap lawan pilihan. Semuanya itu kita berharap harus dapat dicegah dan dapat dihindari," ujarnya. 


Bahkan, eks Napiter yang kini telah kembali kepangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikenal telah berbaur dengan lapisan masyarakat itupun berharap agar semua pihak bekerjasama dan saling bergandeng tangan menciptakan Kamtibmas menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024.


"Harapan kami selaku para eks Napiter di sini dari yang mewakili YAKUB, kita berharap jangan ada perpecahan atau pertikaian sampai terlebih pertumpahan darah, kita berharap semua saling merangkul tangan, saling memberikan yang terbaik untuk memajukan Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini," tutup Arif Fadillah, SE.


Amatan awak media, diskusi Kebhinekaan itu diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran, dilanjut dengan pembahasan tema diskusi dan sesi tanya jawab. Dipenghunjung diskusi, turut dilakukan doa bersama dengan memohon kepada Sang Pencipta agar tercipta Pilkada damai di tahun 2024 tanpa adanya perpecahan di tengah-tengah bangsa dan Negara Republik Indonesia.


Pada diskusi tersebut terpantau hadir Bhabinkamtibmas dan Babinsa beserta puluhan masyarakat setempat dan para eks Napiter. *(Rizky Zulianda)*