KOTA MEDAN BUTUH DIPIMPIN SEORANG PROFESOR MUDA


Sebagai seorang akademisi yang hari-hari bergelut dengan berbagai konsep, teori dan melakukan kajian praktik baik penyelenggaraan dan tata kelola pemerintahan daerah, baik tentang pentingnya birokrasi yang independen dan tidak berpolitik praktis dan kajian desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, hari-hari ini saya dibuat jengah oleh situasi, isu dan opini yang tengah terjadi. 


Bukan pada kajian birokrasi, desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan itu yang urgen untuk dianalisis, tetapi perhatian saya tertuju pada dua situasi yang kontras, yaitu pertama situasi yang terjadi di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dengan pernyataan rektornya yang menginginkan agar jangan memanggilnya dan mencantumkan gelar profesornya sebagai bentuk protes atas terjadinya degradasi dan upaya beberapa pihak untuk mendowngrade dan menurunkan reputasi nama besar seorang guru besar.


Situasi yang kedua adalah pasca keputusan Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution tidak lagi maju sebagai calon Walikota Medan untuk periode kedua dan memutuskan maju sebagai calon Gubernur Sumatera Utara maka bursa bakal calon Walikota Medan bermunculan dan menghadirkan tokoh dari akademisi yang bergelar profesor. Sehingga mengesankan saya bahwa tampaknya Prof. Dr. dr. Ridha Dharmajaya Sembiring, SpBS (K) tengah berupaya untuk tidak lagi dipanggil Pak Profesor tetapi ingin dipanggil Pak Wali.


Medan Butuh Profesor


Munculnya nama Prof. Dr. dr. Ridha Dharmajaya Sembiring, SpBS (K) sebagai Bakal Calon Walikota Medan dapat saya temui melalui media sosial yang saya miliki yang hampir lebih dari tujuh puluh porsen jejaring media sosial saya terhubung dan berhubungan dengan teman-teman dari Sumatera Utara dan Comunitas Medan Serantau (COMENTO), hal ini terasa wajar saja karena hampir tujuh tahun saya menjalani masa remaja dan dewasa di kota Medan.


Setelah melakukan riset mendalam saya menemukan suatu tagline menarik, “Medan Butuh Profesor.” Mengapa Bakal Calon Walikota Medan Ridha Dharmajaya Sembiring membuat tagline seperti itu? Dari sekian banyak Bakal Calon yang muncul memang satu-satunya profesor yang maju, berniat dan berminat untuk menjadi Walikota Medan adalah Ridha Dharmajaya Sembiring.


Beberapa Bakal Calon Walikota lainnya adalah Rico Waas, Zakiyuddin Harahap, Rahudman Harahap, Ir. Achyar Nasution, Aulia Rahman, T. Bahrumsyah, Akbar Buchari, Abdul Rani, Hasyim, Asren Nasution, H. Hidayatullah, El Adrian Shah dan H. Sobirin Harahap. Karenanya muncul pertanyaan penting, Benarkah Medan Butuh Profesor?


Berdasarkan analisis media diketahui bahwa kemungkinan Calon Walikota Medan yang akan berhadapan secara kontras adalah Prof. Dr. dr. Ridha Dharmajaya Sembiring, SpBS (K) yang tampaknya akan diusung dan didukung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). 


Kemudian pasangan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap yang akan diusung dan didukung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Nasional Demokrat (Parta NasDem), meskipun masih ada Bakal Calon lain yang merupakan calon inchumbent yaitu Aulia Rahman yang merupakan Wakil Walikota dari Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution.


Prof. Dr. dr. Ridha Dharmajaya Sembiring, SpBS (K) merupakan seorang dokter spesialis bedah saraf dengan reputasi yang sangat baik dalam dunia medis. Ia adalah lulusan dari universitas ternama dan memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam praktik bedah saraf. Selain itu, ia juga berperan aktif dalam kegiatan sosial dan kesehatan masyarakat.


Sedangkan Rico Waas adalah seorang pengusaha sukses dengan latar belakang manajemen bisnis. Ia dikenal sebagai tokoh masyarakat yang aktif dalam berbagai kegiatan ekonomi dan sosial. Pengalaman panjangnya dalam mengelola bisnis besar memberikan kemampuan manajerial yang kuat.


Bila dianalisis dan diperbandingkan pengalaman dan latar belakang dua calon Walikota Medan bila masing-masing jadi diusung dan didukung oleh partai politik diketahui bahwa Prof. Dr. dr. Ridha Dharmajaya Sembiring, SpBS (K) membawa keahlian khusus di bidang kesehatan, yang sangat relevan dalam meningkatkan layanan kesehatan kota. Sementara Rico Waas memiliki pengalaman luas dalam bisnis, memberikan pandangan yang kuat tentang manajemen dan pembangunan ekonomi.


Bagaimana dengan dukungan masyarakat pemilih di Kota Medan? Prof. Dr. dr. Ridha Dharmajaya Sembiring, SpBS (K) mendapatkan dukungan besar dari komunitas medis dan pendidikan, serta masyarakat yang mengutamakan layanan kesehatan. Di sisi lain, Rico Waas didukung oleh kalangan pengusaha dan masyarakat yang menginginkan perbaikan ekonomi dan infrastruktur.


Pertarungan antara Prof. Dr. dr. Ridha Dharmajaya Sembiring, SpBS (K) dan Rico Waas dalam pemilihan Walikota Medan 2024 menampilkan dua visi yang berbeda namun sama pentingnya bagi kemajuan kota Medan. Pemilih diharapkan mempertimbangkan dengan cermat kebutuhan, harapan dan prioritas mereka sebelum menentukan pilihan. Dengan latar belakang dan strategi kampanye yang kuat, kedua calon ini menawarkan masa depan yang cerah bagi kota Medan, tergantung pada jalan yang dipilih oleh masyarakat.


Kebutuhan dan Harapan Masyarakat


Sebelum memberikan pemikiran dan gagasan yang memiliki perspektif lebih lengkap dan mempengaruhi preferensi bagi partai pengusung dan pendukung, serta bagi para pemilih untuk nantinya memilih para calon Walikota Medan ada baiknya perlu diketahui apa sebenarnya yang menjadi kebutuhan dan harapan masyarakat Kota Medan terhadap para bakal calon Walikota yang namanya telah bermunculan.


Berkaitan dengan kebutuhan yang diinginkan oleh masyarakat Kota Medan antara lain adalah: Pertama, Pembangunan bidang kesehatan. Masyarakat Kota Medan membutuhkan akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas, dengan adanya peningkatan fasilitas kesehatan di setiap kecamatan, penyediaan layanan kesehatan gratis atau bersubsidi bagi masyarakat kurang mampu dan program kesehatan preventif, seperti vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan rutin. Selanjutnya melakukan kampanye gaya hidup sehat, dengan melakukan edukasi masyarakat tentang pentingnya pola makan sehat dan olahraga dan penyediaan ruang terbuka hijau untuk aktivitas fisik dan rekreasi.


Kedua, Pembangunan bidang pendidikan. Melakukan peningkatan kualitas pendidikan, melalui renovasi dan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, pelatihan berkala untuk guru guna meningkatkan kualitas pengajaran dan program beasiswa bagi siswa berprestasi dan kurang mampu. Kemudian akses pendidikan yang merata, dengan pendirian sekolah di daerah padat penduduk dan penyediaan fasilitas pendukung seperti perpustakaan dan laboratorium.


Ketiga, pembangunan infrastruktur. Melakukan perbaikan dan pembangunan infrastruktur, melalui perbaikan jalan raya dan jembatan yang rusak, peningkatan kualitas transportasi umum dan penyediaan infrastruktur dasar seperti air bersih dan listrik di seluruh wilayah. Kemudian penataan kota yang lebih baik, dengan melakukan pengelolaan sampah yang efektif dan efisien, pengembangan kawasan hijau dan taman kota dan penataan lalu lintas untuk mengurangi kemacetan.


Keempat, pembangunan ekonomi dan lapangan kerja. Melakukan pengembangan UMKM, melalui penyediaan pelatihan kewirausahaan dan akses modal bagi pelaku UMKM dan pemasaran produk lokal untuk meningkatkan daya saing. Penciptaan lapangan kerja dengan investasi dalam sektor-sektor yang dapat menyerap banyak tenaga kerja dan program pelatihan keterampilan bagi angkatan kerja.


Kelima, Pembangunan keamanan dan ketertiban. Dengan peningkatan keamanan, melalui peningkatan jumlah dan kualitas personel keamanan dan pemasangan CCTV di titik-titik rawan kriminalitas. Dan melakukan penguatan kesadaran hukum, melalui edukasi masyarakat tentang pentingnya ketertiban dan keamanan dan program kemitraan antara polisi dan masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan.


Sedangkan yang menjadi harapan masyarakat Kota Medan antara lain adalah: Pertama, Kepemimpinan yang bersih dan transparan. Hal ini ditandai dengan adanya pemerintahan yang bebas dari korupsi, melalui penegakan hukum yang tegas terhadap tindak korupsi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan proyek pemerintah. Adanya partisipasi publik dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan penyediaan platform bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan.


Kedua, Pembangunan berkelanjutan. Dengan pengelolaan lingkungan yang baik melalui program konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan pembangunan yang memperhatikan dampak lingkungan. Kemudian adanya inovasi dan teknologi melalui penerapan teknologi dalam pelayanan publik untuk meningkatkan efisiensi dan dukungan terhadap inovasi lokal yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.


Ketiga, Kesejahteraan sosial. Melakukuan program bantuan sosial melalui bantuan langsung tunai atau non-tunai bagi masyarakat miskin dan program rehabilitasi bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya. Kemudian adanya peningkatan kualitas hidup melalui penyediaan fasilitas umum yang nyaman dan aman dan program-program yang mendukung kesejahteraan keluarga, seperti subsidi pendidikan dan kesehatan.


Kesimpulan


Masyarakat Kota Medan memiliki berbagai kebutuhan dan harapan yang kompleks dan beragam. Kesehatan, pendidikan, infrastruktur, ekonomi, keamanan, serta kepemimpinan yang bersih dan transparan merupakan beberapa aspek utama yang menjadi perhatian. Para calon Walikota Medan 2024 diharapkan mampu menjawab kebutuhan tersebut melalui program-program yang konkret dan dapat diimplementasikan secara efektif. Pemimpin yang terpilih diharapkan tidak hanya mampu membawa perubahan yang nyata, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat melalui kepemimpinan yang jujur dan akuntabel.


Apakah benar masyarakat Kota Medan membutuhkan profesor sebagaimana tagline Prof. Dr. dr. Ridha Dharmajaya Sembiring, SpBS (K), “Medan Butuh Profesor.”  Meskipun Kota Medan belum pernah ada calon Walikota yang bergelar profesor dan Kota Medan belum pernah dipimpin oleh seorang profesor, sehingga menjadi unik dan memiliki daya tarik tersendiri dengan kemunculan Prof. Dr. dr. Ridha Dharmajaya Sembiring, SpBS (K) sebagai bakal calon Walikota Medan.


Akan tetapi tampaknya bukan profesornya yang begitu penting sebagaimana banyak para guru besar yang saat ini enggan dipanggil profesor, justru yang sangat menarik apakah partai politik pengusung dan pendukung serta masyarakat pemilih di Kota Medan membutuhkan Walikota yang mampu mendiagnosa berbagai masalah dan penyakit yang menimpa dan diderita oleh Kota Medan dengan suatu pendekatan yang lebih manusiawi bukan pendekatan  kota sebagai suatu benda mati, sehingga berpeluang menumbuhkan suatu kota yang berperadaban dengan memenangkan dan mewujudkan apa yang menjadi kebutuhan dan harapan masyarakat Kota Medan sebagai penghuninya. 


Wahyu Triono KS, adalah Dosen Administrasi Publik FISIP Universitas Nasional, Sekretaris Pusat Kajian Sosial dan Politik (PKSP) FISIP Universitas Nasional dan Tutor Matakuliah Manajemen Kota FHISIP Universitas Terbuka.Juan

 *LSM PROLETAR resmi melaporkan mafia proyek di biro setda provsu inisial AN ke POLDASU**




*Medan,* Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SUARA PROLETAR beberapa waktu yang lalu memohon klarifikasi kepada E yang merupakan salah seorang rekanan di biro umum sekretariat daerah provinsi Sumatera Utara terkait adanya informasi yang menyatakan adanya pemberian uang sebesar 1,5 miliar rupiah kepada kepala biro umum sekretariat daerah provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan pekerjaan (proyek) pada biro umum sekretariat daerah provinsi Sumatera Utara.



Ridwanto Simanjuntak,SIP selaku ketua LSM SUARA PROLETAR menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan AN yang merupakan suami dari E ke poldasu akibat respon yang diberikan AN atas klarifikasi yang dimohonkan lewat Whats App (WA) pada tanggal 21 Juni 2024 yang lalu tersebut adalah merupakan penghinaan, ancaman, cacian dengan melontarkan kata-kata yang tidak beretika yang ditujukan AN kepada ketua LSM SUARA PROLETAR,

Lebih lanjut ketua LSM SUARA PROLETAR menyatakan bahwa laporan tersebut tertuang pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/964/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.



ketua LSM proletar menduga  bahwa di biro umum setda provsu sudah biasa bermain proyek siluman yang harus wajib setor.bang juntak (panggilan sehari hari),mengatakan bahwa ini uang negara harus kita kawal demi pembangunan sumatra utara ini,jangan ada lagi mafia proyek di sumut ini,ucap bang juntak dengan kru awak media.



Kita akan kawal laporan yang telah kita buat ini dan LSM SUARA PROLETAR akan meminta kapoldasu dan kapolri untuk memberikan atensi terhadap laporan ini agar  laporan ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. We wait and see, kata Ridwanto Simanjuntak,SIP. *(Tim-SB/RI-1)*

 SAT RES NARKOBA POLRES DAIRI RINGKUS R.M.T KEPEMILIKAN NARKOBA JENIS SABU 32,17 Gram



www.media.kamtibmas.online -BIRODAIRI- 


Sidikalang//

Sat Res Narkoba Polres Dairi meringkus RMT (31) di salah satu gubuk yang berada di Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. 


Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan mengatakan, RMT diringkus atas kepemilikan barang haram berupa narkoba jenis sabu seberat 32,17 gram. 


"Ya kami meringkus tersangka berinisial RMT di sebuah gubuk yang berada di Kecamatan Tanah Pinem, " ujarnya, Rabu (24/7/2024). 


Dikatakannya, penangkapan bermula saat pihak dari Sat Res Narkoba mendapat laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Tanah Pinem tersebut. 


Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan tersangka sedang berada di sebuah gubuk. 


Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka berupaya mencoba kabur, namun berhasil dikejar dan di tangkap oleh petugas. 


"Setelah kami tangkap, kami pun melakukan interogasi dan menanyakan dimana barang bukti tersebut. Setelah kami periksa, ternyata barang tersebut di simpan di salah satu sudut di gubuk, " jelasnya. 


Barang haram tersebut disimpan tersangka di sebuah plastik klip berwarna putih berukuran kecil sebanyak 53 bungkus, 3 plastik klip berukuran sedang sebanyak 3 bungkus, dan 1 plastik klip berukuran besar sebanyak 1 bungkus, dengan total berat mencapai 32,17 gram. 


Selain itu petugas juga menyita alat bukti lainnya yakni 2 pil ekstasi, 1 timbangan elektronik, uang tunai sebesar Rp515.000,- dan sebuah buku Note catatan. 


Saat ini tersangka di bawa ke Mapolres Dairi dan petugas sedang menyelidiki jaringan lainnya.


(565/KABIRO Dairi)

MANTAN BUPATI BATUBARA ZAHIR JADI TERSANGKA KE-6 KASUS SELEKSI PPPK




*MEDAN - Sumatera Utara,* Mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, Ir. H. Zahir, MAP secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumatera Utara.


Dirinya ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir ditetapkan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023 lalu.


Iya. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya, kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/7/2024).


Hadi mengungkapkan, Zahir merupakan tersangka ke enam, setelah sebelumnya Polisi sudah menetapkan lima tersangka lainnya.


Lima tersangka sebelumnya ialah AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.


Kemudian DT, Seketaris Dinas Pendidikan dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.


Hadi menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Zahir untuk diperiksa. Akan tetapi dia mangkir.


Rencananya, penyidik akan kembali memanggilnya dalam waktu dekat.“Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua. Panggilan pertama dia tidak hadir. *(RI-1/Tim)*

Hadiri Aksi Bersih Sungai Asri Ludin Tambunan: Dinkes Deliserdang Siap Sosialisasikan Kesehatan






*Percut Sei Tuan,* Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang berkolaborasi dengan  Dinas Kesehatan (Dinkes) Deliserdang dan segenap unsur desa melakukan aksi bersih sungai di Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (23/7). Aksi bersih sungai itu dilaksanakan dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat Kabupaten Deliserdang. 


Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan atau yang akrab disapa dr Aci saat menghadiri kegiatan itu mengatakan, jika aliran sungai yang tersumbat dibiarkan tentunya akan mengganggu kesehatan dan aktivitas warga. 


“Karena itu, saya telah berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas Bandar Khalipah untuk melakukan pemeriksaan ke seluruh warga di sekitar sungai. Karena kita lihat bersama-sama, sampah di aliran sungai ini sudah menumpuk, jangan sampai hal ini terjadi secara berulang,” tukasnya.


Ia mengajak masyarakat Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kabupaten Deliserdang agar berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan karena jika sampah menumpuk, tidak hanya lingkungan yang terdampak tapi juga kesehatan.


“Kami dari Dinkes Deliserdang ke depan akan terus turun dan bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang untuk bagaimana melakukan sosialisasi kesehatan agar masyarakat lebih paham dan peduli terhadap kesehatan mereka,” pungkasnya. 


Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang, Elinasari Nasution menyampaikan apresiasi terhadap Dinkes Deliserdang yang telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan aksi bersih sungai. Pihaknya menggandeng Dinkes Deliserdang untuk mengedukasi masyarakat pentingnya memilah sampah, membuang sampah di tempatnya, yang nantinya akan berdampak pada kesehatan mereka sendiri.


“Kita lihat ya tumpukan sampah hari ini adalah akibat dari kurangnya pemahaman masyarakat dalam memilah sampah. Kita adakan aksi ini tujuannya juga untuk mengajarkan kepada masyarakat bahwa membuang sampah sembarangan akan merusak lingkungan,” tandasnya.


Ia menambahkan, aksi bersih sungai itu dilaksanakan di dua titik di Desa Tembung, Percut Sei Tuan. Harapannya, ke depan, masyarakat bisa lebih peduli terhadap lingkungan dan dapat melakukan pemilahan sampah yang bernilai ekonomis dari rumah melalui bank-bank sampah yang sudah terbentuk di desa-desa sehingga selain dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, juga dapat menciptakan Deliserdang yang lebih sehat. *(Rizky Zulianda)*

CAFE REMANG SEBANYAK SEPULUH BARAK DIDUGA TIDAK MEMILIKI IZIN




Patumbak|Deli Serdang

Maraknya cafe remang-remang di jalan Rangga, Marindal I kec. Patumbak kab. Deli Serdang Sumatera Utara sebanyak 10 cafe beroperasi dan dimana cafe tersebut menyediakan miras serta pengelola cafe tersebut juga menyediakan musik Dj di dalam ruang lingkup cafe tersebut. Dan disamping itu juga menyediakan wanita muda(remaja) dan cantik untuk menemani pengunjung.


Saat tim awak media turun kelokasi dan menanyakan kepada warga disitu yang tidak ingin namanya disebutkan, dia mengatakan didalam ada -+10 cafe. Diharapkan kepada pemerintah setempat untuk mengkroscek kebenaran dan juga menanyakan kepada setiap pemilik cafe apakah memiliki izin?kalau punya dari dinas apa, karena hal ini dapat menimbulkan keributan serta ketidaknyamanannya pada warga sekitar dan juga masyarakat didaerah tersebut karena pengunjung saat meninggalkan lokasi pasti dalam kondisi pusing yang bisa mengakibatkan kecelakaan di jalan maupun menggangu pengendara lainnya


Dengan penemuan hal ini tim akan berkoordinasi kepada pihak terkait dan dinas terkait khususnya di wilayah setempat untuk melakukan pengecekan dan izinnya, jika hal ini tidak terpenuhi alangkah baiknya dilakukan penutupan atau pembubaran cafe tersebut yang di karenakan menjual miras dan menyediakan tempat hiburan yang memicu adanya pertikaian ,hal ini jelas tidak kita inginkan dan saat tim turun kelokasi cafe tersebut beroperasi hingga jam 03.00WIB. Tim

Polda Sumut Tetapkan Dokter Paulus Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Lakukan Prapid*





*Medan - Sumatera Utara,* Nasib pilu dialami oleh Dokter Paulus Yusnari Lian Saw bersama istrinya Dokter Theresia Nancy Saragih yang tanahnya diduga diserobot dan bahkan dilaporkan melakukan pengrusakan diatas tanah miliknya sendiri, pada akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). 


Dokter Paulus ditetapkan tersangka atas laporan Go Mei Siang, sedangkan istrinya Nancy dilaporkan oleh Sulimin. Kedua laporan tersebut dibuat di Polda Sumut pada tahun 2023 lalu. 


Dokter Paulus yang kini telah mendapat panggilan kedua sebagai tersangka melakukan perlawanan hukum melalui para kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Lubis & Rekan dengan melakukan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Medan (PN Medan). 


Kuasa hukum dr. Paulus, Mahmud Irsad Lubis, SH. saat ditemui Wartawan disalah satu restaurant hotel di Kota Medan membenarkan bahwa pihaknya pada Senin (22/07/2024) resmi mendaftarkan permohonan Prapid tersebut di PN Medan. 


Mahmud menjelaskan Prapid yang dilakukan merupakan perlawanan hukum atas penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka atas lahan miliknya bersama istrinya yang teletak di Jalan Amplas No. 38/58 B, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan yang diduga diserobot oleh Go Mei Siang dan Sulimin. 


Sebelumnya, Go Mei Siang dan Sulimin dengan tanpa hak memagari sebagian lahan milik Dokter Paulus. Ironisnya, Dokter Paulus bersama istrinya sebagai pemilik lahan saat menjalankan kewajibannya melakukan pembenahan pagar batas lahan, malah dilaporkan oleh Go Mei Siang dan Sulimin sehingga Dokter Paulus ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumut. 


"Innalillahi wa inna ilaihi roji'un, telah meninggal dunia keadilan yang terjadi di wilayah Negara Indonesia ini terkhusus di Kota Medan. Kenapa kami ucapkan telah meninggal dunia keadilan, karena kami atas nama tim hukum Dokter Paulus dan isterinya Dokter Nancy merasa bahwa keadilan itu tidak tercipta dan tidak berada pada Dokter Paulus dan isterinya. Mereka yang punya tanah berdasarkan Sertifikat SHM 557 dan PHGR (Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi - red) nomor 3, justru Dokter Paulus saat sedang menjalankan kewajiban sebagai pemilik lahan yang baik, dipidanakan dan ditersangkakan bersama Dokter nancy di atas tanah mereka berdua," ucap Mahmud didampingi rekannya Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H, Senin (22/07/2024) malam. 


Dengan penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka, para kuasa hukum menilai hal tersebut merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum-uknum penyidik bersama mafia tanah yang enggan disebutkan namanya oleh para kuasa hukum. 


"Hari ini Dokter Paulus mendapat panggilan kedua sebagai tersangka, panggilan pertama tidak dihadiri. Jadi resep hukumnya kita tidak hadiri panggilan tadi, dan kita melakukan permohonan praperadilan terhadap Kapolda Sumatera Utara yang telah menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka. Praperadilan tersebut terdaftar dengan register nomor 42," kata Mahmud. 


Dijelaskan Mahmud, dengan dilakukannya Praperadilan tersebut pihaknya akan menyurati Polda Sumut untuk meminta penundaan pemeriksaan atas status tersangka terhadap Dokter Paulus. 


Sebab, ia menyatakan hal tersebut telah diatur pada pasal 81 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 dan Yurisprudensi yang menyatakan jika ada suatu perkara pidana didalamnya terkandung perselisihan perdata maka perkara pidana itu harus ditunda demi hukum. 


"Selain perlawanan hukum yang kami ajukan, maka terhadap klien kami, kami akan melakukan permohonan perlindungan hukum kepada Mabes Polri (Markas Besar Polri - red), kalau tidak bisa ke Mabes Polri, kami akan minta perlindungan hukum kepada Allah, atas tidak tegaknya keadilan yang dilakukan terhadap klien kami," tegas Mahmud. 


Lebih lanjut, Mahmud menambahkan, pihaknya juga akan meminta perlindungan hukum terhadap Kompolnas dan berkoordinasi dengan Komisi Hak Asasi Manusia. Serta terhadap penyidik Polda Sumut yang menetapkan kliennya tersangka akan dilaporkan ke Propam. 


"Selain perlindungan hukum maka kami juga akan melakukan pengaduan kepada Propam dan Irwasum terkait tindakan penyidik-penyidik Polda Sumatera Utara yang telah menjadikan permasalahan perdata ini menjadi pidana dan telah melakukan dan menetapkan klien kami menjadi tersangka," ujarnya dengan tegas. 


Sedangkan terhadap Go Mei Siang dan Sulimin yang telah melakukan laporan Polisi terhadap Dokter Paulus bersama istrinya, Mahmud menyatakan akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. 


Informasi yang dihimpun, Dokter Paulus pada 18 September 2023 juga telah melaporkan Go Mei Siang di Polda Sumut atas dasar pengrusakan tembok pembatas tanah miliknya (Dokter Paulus). Namun kejanggalanpun terjadi, laporan Dokter Paulus tersebut tidak diproses dan malah laporan Go Mei Siang yang diproses dengan maksimal oleh Polda Sumut dan menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka. 


"Saya ada buat laporan Polisi terhadap pengrusakan pagar batas tanah kami, tetapi dari Polda Sumut dilimpahkan ke Polrestabes Medan dan sekarang seperti di peti es kan. Jujur saya ini adalah korban yang dijadikan tersangka, saya yakin ini adalah kriminalisasi yang dilakukan oknum-oknum institusi, padahal kita tahu bahwa hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini. Harapan saya kepada Bapak Kapolri segera benahi anggota-anggota yang melakukan mal administrasi ataupun kriminalisasi terhadap kami orang awam rakyat kecil," ucap Dokter Paulus yang sebelumnya merupakan Dokter PNS di Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan itu. *(RI-1/Tim)*

CAFE REMANG BEROPERASI BEBAS HINGGA LARUT MALAM SEBANYAK SEPULUH CAFE




Patumbak|Deli Serdang

Maraknya cafe remang-remang di jalan Rangga, Marindal I kec. Patumbak kab. Deli Serdang Sumatera Utara sebanyak 10 cafe beroperasi dan dimana cafe tersebut menyediakan miras serta pengelola cafe tersebut juga menyediakan musik Dj di dalam ruang lingkup cafe tersebut. Dan disamping itu juga menyediakan wanita muda(remaja) dan cantik untuk menemani pengunjung.


Saat tim awak media turun kelokasi dan menanyakan kepada warga disitu yang tidak ingin namanya disebutkan, dia mengatakan didalam ada -+10 cafe. Diharapkan kepada pemerintah setempat untuk mengkroscek kebenaran dan juga menanyakan kepada setiap pemilik cafe apakah memiliki izin?kalau punya dari dinas apa, karena hal ini dapat menimbulkan keributan serta ketidaknyamanannya pada warga sekitar dan juga masyarakat didaerah tersebut karena pengunjung saat meninggalkan lokasi pasti dalam kondisi pusing yang bisa mengakibatkan kecelakaan di jalan maupun menggangu pengendara lainnya


Dengan penemuan hal ini tim akan berkoordinasi kepada pihak terkait dan dinas terkait khususnya di wilayah setempat untuk melakukan pengecekan dan izinnya, jika hal ini tidak terpenuhi alangkah baiknya dilakukan penutupan atau pembubaran cafe tersebut yang di karenakan menjual miras dan menyediakan tempat hiburan yang memicu adanya pertikaian ,hal ini jelas tidak kita inginkan dan saat tim turun kelokasi cafe tersebut beroperasi hingga jam 03.00WIB. Tim

Rumah Oknum Wartawan Pancur Batu Dibom Molotov, Rupanya Korban Disebut Minta Uang Mingguan dan Jatah Sabu Sabu..





*Medan -* Terungkap awal mula rumah oknum wartawan berinisial LS dilempar bom molotov. Meskipun pelakunya sudah ditangkap Polrestabes Medan, ternyata sebelum kejadian itu korban disebut sering meminta setoran kepada tersangka Firdaus Sitepu alias Daus.


Hal itu diungkapkan Rahmad Sidik, S.H., M.H selalu kuasa hukum tersangka Firdaus Sitepu.


Menurut Rahmad Sidik, kejadian itu bermula dari kliennya yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pancurbatu karena tersandung kasus narkoba, membuka barak judi di kawasan Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.


Sebelum membuka lapak judi, tersangka berkoordinasi dengan oknum wartawan LS yang mengaku bisa mengondisikan situasi dan kondisi di lapangan.


"Jadi sebelum dia (Daus) buka lapak judi, dia koordinasi dengan LS, dia beranggapan si LS ini bisa mengondisikan keadaan di lapangan supaya lebih steril," kata Rahmad Siddik kepada Medan Pos, Kamis (18/7/2024) sore.


Rahmad mengatakan setelah adanya kesepakatan dan merasa dibekingi korban, tersangka Daus pun nekat membuka lapak judi di kawasan Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Juli 2023 silam. Setelah judi itu beroperasi, korban kerap mendatangi barak judi untuk meminta sabu.


"Setelah itu, ternyata si LS ini sering datang ke barak. Berdasarkan keterangan Firdaus Sitepu, LS ini datang minta sabu untuk dipakainya. Kemudian, dia juga meminta uang mingguan Rp 200 ribu. Lalu permintaannya ini naik menjadi Rp 2 juta per minggunya, lain lagi untuk sabunya," ungkapnya.


Pengacara tersangka ini menjelaskan seiring berjalannya waktu, pada Oktober 2023 LS ini meminta jatah mingguannya dinaikkan lagi menjadi Rp 4 juta. Saat itu, tersangka Daus merasa keberatan dan tidak menyanggupi permintaan dari oknum wartawan tersebut.


Lantaran tidak disanggupi permintaannya, LS ini malah memberitakan lapak judi tersebut dan akhirnya digerebek.


“Jadi ini tidak berjalan lama, dari barak yang satu tutup kemudian dibuka lagi di tempat yang berbeda. Karena dia tidak sepakat, akhirnya digerebek oleh Polsek Pancurbatu," terangnya.


"Tapi LS ini tetap memberitakan, akhirnya tutup. Kemudian dia (tersangka Daus) buka lagi, tapi tetap viral," tambahnya.


Karena tersangka resah dengan ulah LS, sambung Rahmad, akhirnya pelaku Daus menghubungi rekannya, tersangka Fery Haryanto alias Peker. Selanjutnya tersangka Daus meminta Peker melemparkan bom molotov ke rumah LS dengan niat memberikannya peringatan.


"Akhirnya mereka sepakat untuk melemparkan bom molotov ke rumah LS dengan dasar sakit hati. Tujuannya tidak ada membakar ataupun menyebabkan orang supaya meninggal dunia, dia (Daus) tidak tega cuma ingin memberikan pelajaran, karena mereka berteman baik," sebutnya.


"Bukan ada unsur dendam dan tujuannya bukan untuk menghabisi cuma ngasih pelajaran, makanya dia melempar di depan rumah dan itu pun tidak meledak," tambahnya.


Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya itu.


"Kebetulan si Firdaus ini baru diperiksa, kita lihat ke depannya. Apakah perlu dikonfrontir antar pihak yang menyuruh melakukan dan orang yang melakukan," tuturnya.


Diketahui, Satreskrim Polrestabes Medan telah menangkap Fery Haryanto alias Peker, pelaku pelemparan bom molotov ke rumah oknum wartawan berinisial LS.


Kejadian itu terjadi di Jalan Namorih, Dusun II, Desa Namorih, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, pada 21 Desember 2023 lalu.


Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi (KBP) Teddy John Sahala Marbun mengatakan pelaku hendak membakar rumah korban karena disuruh seorang pria bernama Firdaus Sitepu alias Daus. Dari penjelasan tersangka, dia dibayar Rp 800 ribu oleh Daus, yang lebih dulu ditangkap polisi terkait kasus narkoba.


"Adapun modusnya menggunakan bom molotov yang dirakit menggunakan botol bekas anggur merah," kata Teddy Marbun, Jumat (12/7/2024).


Polisi menjelaskan, pelaku ditangkap pada 29 Juni 2024 lalu, atau tujuh bulan setelah kejadian.


Dari penyelidikan polisi, dua pelaku nekat melempar bom molotov ke rumah LS karena sakit hati LS kerap memberitakan adanya barak narkoba dan judi yang dimiliki Daus.


Kemudian Daus menyuruh Peker melempar bom molotov ke rumah korban dengan maksud membakarnya.


Namun saat itu bom cuma mengenai bagian depan rumah, tidak menimbulkan kebakaran hebat seperti yang dialami Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya pada 27 Juni lalu.


"Adapun latar belakang yang menjadikan para pelaku membakar rumah korban karena sakit hati bahwa korban memberitakan tentang adanya barak judi maupun barak narkoba yang dimiliki saudara Daus yang diamankan Polda Sumut.


Saat ini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 187 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. *(Tim)*

SATRESNARKOBA POLRES BATU BARA TANGKAP PENGEDAR NARKOBA






*Sumatera Utara - BatuBara,* Tak ingin menanggungkan beban sendirian, pengedar sabu dan pil extasi di Kabupaten Batu Bara yakni Masran alias Sumpil (46) warga Huta Bandar Hobun, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, yang ditangkap Petugas pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 yang lalu, sekitar pukul 01.30 wib, di Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, akhirnya nyanyi alias membeberkan kepada Petugas identitas pemasok atau penyuplai barang haram tersebut.


Dari pengakuannya Masran alias Sumpil ini menerangkan bahwa barang bukti narkotika sabu dan pil extasi tersebut ia peroleh dari Andi Chayadi (36) warga Kelurahan Tapias Pulo Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kodya Tanjung Balai, dan Ilham Aulia (30) warga Jl. Bunga Wijaya Kusuma 16, No.12 Kel. PB. Selayang II, Kec. Medan Selayang, Kodya Medan.


Ia pun membeberkan bahwa ia mendapatkan barang dari Ilham Aulia pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sebanyak 1 (satu) ons sabu-sabu dan pil extasi sebanyak 50 (lima puluh) butir dan sedangkan dari Andi Chayadi ia memperoleh sabu-sabu pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024, sebanyak 1 (satu) ons.


Mendapatkan pengakuan dari tersangka tersebut, Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, langsung membentuk tim dan melakukan pengembangan serta penangkapan terhadap Andi Chayadi di Areal SPBU, Desa Hesa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024, sekira pukul 14.00 wib.

Kemudian melanjutkan pengembangan serta penangkapan terhadap Ilham Aulia di Jln. Bunga Wijaya Kusuma 16, No.12, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Medan, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 wib.


Adapun barang bukti yang diamankan dari Masran alias Sumpil yaitu 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto 44, 30 gram, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto : 42,63 gram, 1 (satu) buah transparan berisi 20 (dua puluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi berat brutto : 10,79 gram, 1 (satu) buah plastik transparan berisi 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto : 5,31 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah plastik klip berisi plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran besar, 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna ungu, 1 (satu) unit handphone android merk Redme warna hitam.


Sedangkan dari Andi Chayadi alias Andi ditemukan barang bukti 1 buah Handphone merk Vivo warna biru.

Kemudian dari Ilham Aulia alias Ilham ditemukan barang bukti 1 (satu) Buah Handphone merk Realmi warna hitam.


Akibat dari perbuatannya tersebut, ketiga tersangka itu pun kini meringkuk di jeruji besi Mako Polres Batu Bara. *(RI-1)*