Polri Watch: Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Harus Hanya Diberikan Ke POLRI

 



*Medan,-* Ketua Umum Pemantau Kepolisian RI/ Polri Watch, Dr Ikhwaluddin Simatupang, SH, MHum menegaskan, kewenangan penyelidikan dan penyidikan harus diberikan hanya kepada polisi. Sebab, polisi merupakan institusi yang mumpuni dari segi organisasi, sumber daya, dan persenjataan.



"Empat alasan mengapa polisi harus diberikan kewenangan dalam proses penyidikan dan penyelidikan. Pertama,  organisasi POLRI sampai ke tingkat kecamatan (Polsek).POLRI telah sudah berkembang menyentuh hampir seluruh kecamatan di Kabupaten/Kota sedangkan Institusi penegak hukum yg lain tidak sampai. Kedua, Kepolisian juga punya Sumber Daya yang  cukup sampai ke tingkat bawah. Ketiga, kewenangan penyidikan diikuti dengan upaya paksa, pengalaman locus delicti (TKP),Pengamanan Barang Bukti dan Perlindungan Korban serta Saksi. tentunya kewenangan itu harus diberikan kepada institusi bersenjata dan memiliki struktur organisasi sampai ke tingkat paling bawah,"jelasnya.


Ini penting, sebab belakang seperti misalnya yg terjadi di Poldasu, saat personel Polresta Deliserdang yang menangkap bandar narkoba mendapat perlawanan dan petugas ditembak warga. 

Keempat, hukum pidana sekarang bergerak ke restoratif justice  artinya mengedepankan sumber daya polisi yang ada yakni Babhinkamtibmas. 


"Sekarang polisi telah melakukan perbaikan-perbaikan, polisi juga manusia, yang lahir dari masyarakat.

Perbaikan kepolisian tergantung pada pucuk pimpinan di atas. Kapolri juga harus didukung oleh DPR,"pungkasnya.


Bila ditemukan Problema Penegakan Hukum ;masyarakat memiliki wakilnya di Kabupaten/Kota, Provinsi (DPRD) serta Pusat (DPR RI) . DPR/DPRD memiliki hak untuk mengontrol Polri  selain Lembaga pengawas internal (Propam) dan Pengawas Eksternal (LSM).


Semua Pihak harus mendukung Polri Presisi seperti yang diharapkan Kapolri Jenderal Sigit Prabowo. *(Tim)*

Asas Dominus Litis Harus Mengedepankan Kehati-hatian dan Keteguhan

 



*Medan,-* Penerapan asas Dominus Litis dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) haruslah mengedapankan prinsip kehati-hatian dan prinsip keteguhan. Sebab, pada dasarnya prinsip-prinsip asas Dominus Litis dalam Hukum Pidana itu adalah kewenangan menentukan Perkara. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan Suatu Perkara Pidana akan diajukan ke Pengadilan atau tidak. Kemungkinan Potensi terjadinya penyalahgunaan asas tersebut sehingga dapat digunakan oleh Kejaksaan untuk menunda atau mengganggu proses jalannya Peradilan.


Hal tersebut disampaikan, Dosen Tetap  Hukum Pidana Pada Program Studi Magister Ilmu Hukum pada Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan dan Dosen Luar Biasa Pada Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan, Dr.KHOMAINI, S.E., S.H., M.H., CPArb dalam keterangannya, Senin (10/2).


Lebih jauh, didalam sebuah peradilan Pidana adalah sebuah sistem yang terdiri dari subistem. Subsistem Kepolisian yaitu Penyidikan, Kejaksaan Penuntutan, Pengadilan yaitu Hakim memutusakan Suatu Perkara dan Lembaga Permasyarakatan adalah befungsi sebagai Eksekutorial dan Pembinaan. 


Semua Lembaga tersebut harus mempunyai kewenangan dan sinergitas yang sama. Sistem itu harus ditopang oleh Sub Sistem yang sederajat, karena apabila ada dominasi kewenangan, maka ada kemungkinan terjadi dan bisa saja terjadi penyalahgunaan kewenangan. 


Oleh karena itu penerapan Dominus Litis didalam revisi KUHAP  perlu prinsip kehati-hatian dan prinsip keteguhan. Tidak pernah ada sebuah Institusi/ lembaga yang menjadi super power yang kemudian menjadi sangat penting untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan keteguhan didalam proses penerapan sebuah sistem.


Jaksa tidak berwenang menjadi penyidik Kasus Korupsi. Jika berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang ada, Kejaksaan dianggap tidak memiliki kewenangan sebagai Penyidik didalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang berhak menangani kasus korupsi hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sesuai dengan UU Kejaksaan yang terbaru yaitu UU No.11/ 2021 “Tidak ada kewenangan Kejaksaan menangani Tipikor” .


"Awalnya Kejaksaan memang memiliki kewenangan melakukan Penyidikan Tipikor, dimana pada UU N0.15/ 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI pada Pasal 2 Ayat  2 Undang-Undang Kejaksaan No.15/1961 menyatakan bahwa “ Kejaksaan mempunyai tugas mengadakan Penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran, serta mengawasi dan mengkoordinasikan alat-alat penyidik menurut ketentuan-ketentuan dalam UU Hukum Acara Pidana dan lain-lain Peraturan Negara”,jelasnya.


Hukum Pidana yang berlaku pada saat itu adalah Herziene Inlandsch Reglement (HIR) kewenanagan Kejaksaan sebagai Penyidik juga diatur dalam UU Tipikor No.24/Prp/1960 tentang Pengusutan, Penututan dan Pemeriksaan Tipikor . Dalam perjalanan waktu, UU Tipikor No.24/Prp/1960 diganti dengan UU No.3/1971 tentang Pemberantasan Tipikor, dimana dalam Undang-Undang itu Kejaksaan juga masih memiliki kewenangan sebagai Penyidik Tipikor .


Seiring berjalannya waktu, diundangkan KUHAP pada 1981 yang menyatakan bahwa tidak berlakunya ketentuan-ketentuan dalam HIR sepanjang menyangkut Hukum Acara Pidana. Bahkan KUHAP memisahkan secara tegas antara fungsi penyidikan yang dijalankan Pejabat Polri atau PNS tertentu, dengan fungsi penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim yang dijalankan oleh Jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal  1 angka 1 dan Pasal 1 angka 6. Dengan demikian jelaslah bahwa Jaksa tidak memiliki kewenangan lagi sebagai Penyidik. Karena KUHAP menghendaki pemisahan yang tegas antara Fungsi Penyidikan dengan Fungsi Penuntutan.


Pada tahun 1991 diundangkan UU Kejaksaan yang baru yaitu UU No 5/1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia . UU Kejaksaan yang baru ini menegasakan fungsi Jaksa sama seperti fungsi Jaksa dalam KUHAP yaitu sebagai Penuntut Umum. Pada Pasal 1 angka 1 UU Kejaksaan No.5/1991 menegaskan bahwa “ Jaksa adalah Pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetep (Inkract van gewidjsde) .


Dengan demikian, tegas Dr.KHOMAINI, S.E., S.H., M.H., CPArb, berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan No.5/1991, Jaksa tidak lagi memilki kewenangan sebagai Penyidik, dan oleh karenanya kewenangan Jaksa sebagai Penyidik Tipikor sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan No.3/1971 haruslah dianggap tidak ada lagi. 


Selanjutnya, pada 1999, diundangkan UU Tipikor baru yakni UU N0.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Dalam UU itu sesungguhnya sudah ditegasakan bahwa Jaksa tidak lagi memiliki kewenangan sebagai Penyidik Tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU No.31/ 1999.


Akan tetapi permasalahan kewenangan tersebut menjadi Tumpang Tindih kembali dengan adanya ketentuan Pasal 27 dan Pasal 39 UU Tipikor No.31/1999, karena kedua Pasal ini Sebagian orang menafsirkan Jaksa masih memiliki kewenangan sebagai Penyidik Tipikor. Pasal 27 UU No.31/1999 menyatakan bahwa “ Dalam hal ditemukan Tipikor yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk Tim Gabungan dibawah Koordinasi Jaksa Agung. Dan pada Pasal 39 UU No.31/1999 menyatakan bahwa “ Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Tipikor yang dilakukan secara bersama-sama oleh orang  yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer “.


Namun pada Penjelasan Pasal 27 UU Tipikor No.31/1999 menyatakan “ Yang dimaksud dengan Tipikor yang sulit pembuktiannya antara lain Tipikor dibidang Perbankan, Perpajakan, Pasar Modal, Perdagangan dan Industri, Komoditi Berjangka atau Bidang Moneter dan Keuangan yang bersifat Lintas Sektoral, dilakukan dengan menggunakan Teknologi canggih, atau dilakukan oleh Tersangka atau Terdakwa yang berstatus sebagai Penyelenggara Negara sebagaimana ditentukan dalam UU No.28/1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas korupsi, Kolusi dan Nepotisme “.


 Mengkoordinasikan disini sesuai arti kata asalnya adalah mengatur secara baik agar lebih terarah, namun tidak melakukan penyidikan itu sendiri.

Selanjutnya, pada tahun 2002, diundangkan UU KPK Nomor 30/2002, dimana pada salah satu Pasal dibagian Ketentuan Penutup yakni Pasal 71 Ayat 1 UU KPK No.30/2002, menyebutkan bahwa UU Sebelumnya dinyatakan Tidak Berlaku Lagi . Bahwa kewenangan Jaksa Agung untuk Mengkoordinasikan itu dihapus dengan UU KPK dinyatakan Tidak Berlaku Lagi, jadi tidak ada sisanya yang beri kewenangan Jaksa ? “ Tidak ada “ Tegasnya . Dimana pada Pasal 42 UU KPK No.30/2002 menyatakan bahwa “ KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Tipikor yang dilakukan Bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Militer dan Peradilan Umum.


Kemudian pada tahun 2004, keluar UU Kejaksaan yang baru, Yakni UU No.16/2004 tentang Kejaksaan RI. UU Kejaksaan ini memberikan lagi kewenangan Penyidikan kepada Kejaksaan, Namun  juga tidak disebutkan bahwa Kejaksaan berwenang melakukan Penyidikan Tipikor. memberikan kewenangan kepada Jaksa sebagai Penyidik tindak pidana tertentu, berdasarkan UU. 


Namun Analisis secara Yuridis Normatif pada uraian sebelumnya telah membuktikan bahwa sejatinya Jaksa tidak lagi memiliki kewenangan sebagai Penyidik Tipikor, dan sudah selayaknya dan sepatutnya untuk Kasus Tipikor yang berwenang melakukan Penyidikan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. *(Tim)*

Penerapan Dominus Litis Sebabkan Tumpang Tindih Kewenangan



*Medan,-* Penerapan asas dominus litis dikhawatirkan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Dan melebar kepada kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.


Hal itu disampaikan Praktisi Hukum, Fernando Z Tampubolon pada wartawan, Senin (10/2). "Dalam UU KUHAP No 1 Tahun 2023 sudah mengakomodir beberapa persoalan pidana yang kerap memerlukan perubahan seiiring dengan percepatan pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat menuju kepastian dan keadilan hukum,"jelasnya.


Untuk itu, perlu dikaji kembali untuk menghindari kemungkinan UU Nomor 1 Tahun 2023 tidak mengalami keruwetan dan amburadulnya sistem  penegakan hukum. *(Tim)*

Alumni Doktor UNIMED Bersatu: Wujudkan Pendidikan Berkualitas di Sumatera Utara!


*Sumatera Utara -Simalungun,-* Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong Persatuan Alumni Doktor Unimed (PADU) tingkatkan kualitas pendidikan Sumut. Punya Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di akademik, PADU dianggap mumpuni untuk meningkatkan pendidikan Sumut.


PADU beranggotakan Profesor dan Doktor Universitas Negeri Medan (Unimed). Sebagian besar merupakan Profesor di bidang pendidikan yang memiliki pengalaman luas secara akademik seperti Prof. Yuniarto Mudjisusatyo yang ahli dalam bidang manajemen dan administrasi pendidikan dan vokasi, Prof. Nasrun yang merupakan Guru Besar Manajemen Pendidikan dan lainnya.


"Kita tentu memberikan dukungan dan dorongan kepada PADU atau organisasi lainnya yang memiliki keinginan memajukan pendidikan pendidikan di Sumut karena SDM merupakan modal utama membangun Sumut dan Indonesia," kata Kadis Komunikasi Pemprov Sumut Dr. Ilyas S Sitorus di Parapat, Simalungun, Sabtu (8/2) usai acara Retreat Profesor bersama PADU.


Ketua PADU Dr. Aripay Tambunan mengatakan PADU merupakan wadah para ahli Profesor di Sumut untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dia berharap PADU bisa terus berkembang dan berkontribusi signifikan untuk pendidikan Sumut.


"PADU memiliki banyak Profesor-Profesor pendidikan yang memang ahli dibidangnya, jadi organisasi ini menjadi wadah kita semua untuk memajukan pendidikan Sumut khususnya, kita akan terus berupaya dan berkontribusi besar," kata Aripay Tambunan yang juga merupakan anggota DPRD Sumut.


Prof. Dr. Nasrun mengatakan selama ini tuntutan pendidikan lebih cenderung aktifitas siswa. Oleh karena itu PADU dalam waktu dekat akan berupaya meningkatkan inovasi tenaga pendidik dalam mengajar.


"Kita akan mengupayakan ada peningkatan inovasi dari tenaga pendidik karena pendidikan saat ini memang dituntut seperti itu, sehingga pendidikan di Sumut ini bisa lebih efektif dan efisien," kata Prof. Nasrun.


Menanggapi hal ini, ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI Provinsi Sum.Utara) Dr.Suriya Jaya, SH, M.Pd menanggapi positif kegiatan PADU tersebut. ini gebrakan maju. Peran PADU dapat berkontribusi terhadap upaya mewujudkan pembangunan SDM berkualitas yang mampu beradaptasi terhadap trend global yg sangat dinamis dalam menunjang pencapaian penguatan SDM yang menguasai sains,teknologi, pendidikan dan lainnya searah dengan paradigma pembangunan nasional saat ini. *(Rizky Zulianda)*





*Foto :* Hadir pada kegiatan ini Prof. Eka Daryanto, Prof. Abdul Hamid, Prof. Mukhtar, Prof. Abdul Hasan Saragih, Prof. Yuniarto, Prof. Sugiharto, Dr. Arif Rahman dan guru besar universitas Sumut lainnya. Hadir juga pengurus PADU, Tokoh-tokoh akademis Sumut dan tokoh masyarakat.

Sah! Bobby Nasution - Surya Resmi Jadi Gubernur Dan Wagub Sumut, Pelantikan 20 Febuari 2025



*Sumatera Utara - MEDAN,-* Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, secara resmi mengumumkan dan menetapkan pasangan calon (Paslon) Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) terpilih Sumut hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rapat ini digelar di Ruang Paripurna Kantor DPRD Sumut, Medan, pada Jumat (7/2/2025).


Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, berharap agar proses pelantikan dapat berjalan lancar sehingga pemerintahan baru bisa segera bekerja.


"Semua proses sudah kita lalui, mulai dari pemilihan, penetapan pasangan calon, proses di Mahkamah Konstitusi (MK), hingga keputusan MK. Hari ini, DPRD Sumut menetapkan dan mengumumkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Semoga pelantikan segera terlaksana agar roda pemerintahan bisa berjalan optimal," ujar Fatoni.


Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pelantikan dijadwalkan berlangsung serentak pada 20 Februari 2025.


"Jadwal yang telah disampaikan dalam rakor dengan Mendagri, pelantikan direncanakan pada 20 Februari 2025," tambahnya.


Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti menyampaikan bahwa pasangan Bobby Nasution–Surya resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wagub Sumut setelah memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada 2024.


"Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution dan H Surya, dengan perolehan suara sebanyak 3.645.611 suara atau 64,46% dari total suara sah," kata Erni Ariyanti Sitorus.


Setelah pengumuman dan penetapan ini, DPRD Sumut akan mengusulkan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) guna melantik pasangan terpilih.


Sementara itu, Gubernur Sumut terpilih, Bobby Nasution, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah menyukseskan jalannya Pilkada 2024.


“Terima kasih kepada KPU dan Bawaslu Sumut yang telah melaksanakan Pilkada dengan baik, serta kepada DPRD Sumut yang sudah menggelar Paripurna hari ini,” ungkap Bobby.


Rapat paripurna ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Pj Sekdaprov Sumut MA Effendy Pohan, Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto dan Ricky Antoni, Sekretaris Dewan Setdaprovsu Zulkifli, serta unsur Forkopimda, anggota DPRD Sumut, Kadis Kominfo Sumut dan Pimpinan OPD Sumut serta staf, dan undangan lainnya. *(Rizky Zulianda)*





Hashtag:

Pilkada 2024, Bobby Nasution, Surya, Gubernur Sumut, DPRD Sumut, Paripurna DPRD, Pilkada Sumut, Pelantikan Gubernur, Politik Sumut, Agus Fatoni, Keputusan MK, Mendagri, Pemerintahan Sumut.

RUU KUHAP Jangan Sampai Tumpang Tindih

 



*Medan,-* Akhir-akhir ini banyak berita mengenai desakan masyarakat terhadap DPR RI agar segera melakukan pembahasan mengenai RUU KUHAP. Apalagi setelah disahkan KUHPidana Nasional yang akan berlaku pada awal tahun 2026 mendatang. 


Menanggapi persoalan ini,  salah seorang Akademisi yang juga Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum UISU, Dr, Panca Sarjana Putra, SH, MH, mendukung untuk segera dilakukan pembahasan RUU KUHAP. Sekaligus segera disahkan agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam pelaksanaan penegakkan hukum apabila KUHPidana tersebut dilanggar oleh subjek hukum.


Namun, Panca juga mengingatkan agar DPR RI dalam pembahasan RUU KUHAP, jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan masing-masing penegak hukum dalam sistem peradilan pidana untuk melakukan penegakkan hukum.


Salah satu permasalahan dalam RUU KUHAP yang nanti bisa menimbulkan polemik dan tumpang tindih kewenangan menyangkut pengambil alihan penyidikan dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan yang tercantum dalam Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP.


Ketika itu terjadi, maka ini dapat dimaknai bahwa jaksa dapat mengintervensi penyidikan oleh kepolisian dan mengambil alih penyidikan yang telah dilakukan oleh kepolisian.


Sehingga akan menimbulkan konflik kewenangan antara sesama penegak hukum, serta nantinya akan menimbulkan image tidak baik bagi kepolisian sebagai salah satu sub sistem peradilan pidana.


Oleh karena itu sebelum RUU KUHAP disahkan menjadi Undang-Undang, maka Panca menyarankan sebaiknya harus ditegaskan dalam RUU KUHAP tersebut bahwa yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam sebuah peristiwa pidana adalah Kepolisian Republik Indonesia.


Salah satu pertimbangannya adalah Kepolisian mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup baik, dan kedepan diharapkan juga Kepolisian sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penyidikan, tentunya harus terus mengupgrade kemampuan personelnya dalam pelaksanaan penegakkan hukum guna manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat yang menginginkan penegakkan hukum yang profesional. *(Rizky Zulianda)*

Ketua DPW PWDPI SUMUT,Apresiasi Pemprovsu Gelar Seminar PGRI “Waktunya Inovasi Pendidikan

 



*Medan,-* Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( DPW PWDPI) Sumatera Utara,Dinatal Lumbantobing,S.H bersama pengurus Wakil Sekretaris,Nova Dewi Sartika Ginting,S.S dan Ketua Bidang Investigasi,Sufri Hidayat,S.H saat mengikuti acara seminar di gedung ruangan aula kantor Gubernur Lantai II,Rabu (5/2/2025)


Menurut keterangan Ketua DPW PWDPI SUMUT,Dinatal Lumbantobing,S.H selasai acara seminar bertajuk,waktunya inovasi pendidikan dan sekaligus pelantikan organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)


“Iya,kami sangat mengapresiasi kinerja Pemprovsu mengelar seminar ini yang   bertajuk waktunya inovasi pendidikan yang mana kedepan para guru dapat   .     meningkatkan kualitas pendidikan di Sumut melalui program-program yang inovatif dan relevan dengan memanfaatkan teknologi”kata DL Tobing sapaan akrabnya       


Menurut keterangan,Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus sekaligus Pelaksana Harian Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumut  melantik perangkat kelengkapan organisasi PGRI Sumut masa bakti XXIII Tahun 2024-2029. 


Adapun jajaran pengurus yang dilantik mulai dari Ketua Dewan Pakar PGRI Sumut Prof. Dr. Nasrun, M. Pd., Prof. Dr. Darwin S.T., M. Pd., Prof. Dr. Eka Daryanto, M.T., Prof. Dr. Yuniarto Mudjisusatyo, M. Pd., Prof. Dr. Elfriyanto Nasution, M. Pd., Dr. Arifai Tambunan., Yahudi Khoirul Harahap, M. AP., Hendra Cipta, M.M., M. Subandi, M. AP., Salman Alfarizi, Dr. Rosmawati Nadeak, M. Pd., Dr. Hottua R. Samosir., Dra. Hj. Adira Uzir, M. M., dan Dra. Hj. Mahfuz Asy. 


Di samping Dewan Pakar, juga di lantik Dewan Kehormatan Guru Indonesia Ketua Ir. Hj. Anita Lubis, M. IP., Wakil Ketua Drs. H. Hail ulah Harahap, M. Pd., Sekretaris Drs. H. Syamsuddin, M. Pd., Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muriadi, S.H., M. Pd., Wakil Ketua Tegar Lubis, S.H., M. H., Sekretaris Dr. Fitrah Supriadi, S.H., M. H., M. KN., Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Pendidikan  Dr. Dionisius Sihombing, M. Si., Wakil Ketua Dr. Dimpos Manulu, S. Sos., M. Si., Sekretaris Dr. Riska Afni, S. Pd., M. Si., Ketua Perempuan PGRI Sumut Nadhratun Nur, ST., M. Si., Wakil Ketua Jolenta Haloho, S. Pd., Sekretaris Nurhidayana, SP., M. Si., Ketua Smart Learning And Character Center Dr. Jumakir, M. Pd., Wakil Ketua Drs. H. Hamidi Nasution, M. Pd., Ketua Asosiasi Profesi dan KeahlianSejenis Ibnu Sina, S. AP., S. P., M. Si., Wakil Ketua Erwinsyah, S. Sos., M. Si., Sekretaris Marudut Sibedang, S. Pd., Ketua Badan Usaha  Bobby Nusantara Pribadi, S. H., S. Pd., Kons., Wakil Ketua Dr. Indra Prawira, S. T., M. M., Sekretaris Handoko Hardjono., Ketua Badan Khusus Rasman manik, S. Pd., M. M., Sekretaris Epentus Bondan, S. Pd., M. M.

 

Ilyas Sitorus berharap pada Pengurus Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI yang baru dilantik dapat melakukan penguatan organisasi dengan memperkuat struktur organisasi agar lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan guru. Selain itu Ilyas berharap PGRI bisa bersama dalam melakukan peningkatan kualitas pendidikan. Menurutnya kita Pengurus organisasi dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Sumut melalui program-program yang inovatif dan relevan dengan memanfaatkan teknologi yang ada," ucap Ilyas Sitorus pada pelantikan itu yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar Jalan Pangeran Diponegoro No.30 Medan, Rabu (5/2/2025). 


Lebih lanjut Ilyas mendorong Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI untuk menjalin kerjasama yang baik antar pengurus, anggota, dan stakeholder pendidikan lainnya mencapai tujuan bersama. Kemudian menekankan pentingnya pemberdayaan anggota PGRI agar dapat berperan aktif dalam profesi mereka serta memahami dan memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pendidik.


Selain pelantikan pengurus acara ini juga dirangkai dengan kegaitan seminar yang bertajuk Waktunya Inovasi Pendidik dengan narasumber Prof Dr Ir Richardus Eko Indrajit, M. Sc, M. BA, M. Phil, M. A memberikan pemaparan secara rinci mengenai solusi implementasi pemebelajaran mendalam bagi tenaga pendidik. 


Hadir pada kegaitan tersebut,  Perwakilan Forkopimda Sumut, Kamis Pendidikan Sumut A. haris Lubis, Ketua Himpadi Sumut, Ketua IGTKI Sumut, Ka. BBGP Sumut,   Ka. BPMP Sumut, Pengurus dan anggota PGRI Sumut serta Organisasi Pendidik dan Kependidikan  kegiatan ini juga di lakukan secara Zoom dan disiarkan secara live streaming di kanal youtube info sumut. (Rizky Zulianda)*

Pengurus NARASI PRESISI NKRI Meminta Kepada Kapolda Sumut Agar Kasat Narkoba Polres Belawan Ganti Dan Di Promosikan Menjadi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang

 


Medan 

Kalangan pengurus NARASI PRESISI Meminta Kepada Kapolri  melalui Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu agar Dapat Mengantika Posisi kasat Narkoba Polres Belawan menjadi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang apa lagi kasat seperti AKP Ismail Pane, SH., MH bersama Kapolresta Deli Serdang 

Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo Bisa menangani mengurangi angka pecandu dan pengunaan narkotika kalu Kombes pol 

Raphael Sandhy Cahya Priambodo sejalan menangani Mengurangi angka Penyalahgunaan narkoba si Wilkum Polresta Deli Serdang 

06 - 01 - 2025.


Selama ini selama ini Kapolres deli Serdang lagi Gencar Gencarnya Untuk memerangi dan memberantas nya Memaksimalkan Deli Serdang menjadikan polres terbaik darinoada yang baik selama beliau memimpin di Polresta Deli Serdang tak tangung tangung 

AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo yang juga merupakan Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan beliau juga Selalu memerangi Gembong Narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan selama beliau menjabat sebagai Kasat Narkoba Polrestabes Medan.


Beliau turun ikut serta melawan para Mapia Mapia penyalah Gunaan Narkoba dikala ia menjabat sebagai kasa Narkoba Polresta Medan gak ada yang gak berhasil Semua sikat habis semasa ia menjabat.


Kini kami Sebagai Pengurus NARASI PRESISI NKRI meminta Kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu agar kasa Narkoba Polres Belawan di gantikan dan menjadi kasat Narkoba Polresta Deli Serdang mengantikan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol

Sebaatian R.S. SARAGIH, S.Sos., S.I.K.


Untuk menjadi Kasat Narkoba Polresta Belawan agar bisa di jabat Oleh Kapolsek perbaungan AKp S Gurusinga SH Kapolsek Perbaungan untuk menjadi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan belawan berdampingan bersama AKBP Janton Silaban Selaku Kapolrea Belawan yang Selalu Tiada Hari Tanpa Memerangi Memberantas Narkoba tersebut.Semasa AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo Selaku Kasat Narkoba polrestabea Medan Semua Sikat Habis ke akar nya sampai Beliau mengejar pelaku peredaran narkoba sampai Sampai beliau Pun terjatuh dengan semangatnya mengejar pelaku peredaran Narkoba di wilkum polrestabes Medan saat beliau menjabat kasat Narkoba.


Begitu juga bersama Kapolres Belawan bersama kasat Narkoba nya AKP Ismail Pane  selaku kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan bersama Kapolres memerangi Aksi Tindakan kejahatan terutama penyalah Gunaan narkotika di wilayah hukum Polres Belawan Beliau Mengatakan Tiada Hari Tanpa Hidup memakai Narkoba. sampai Sampai Kapolres tersebut Dinjuluki Bos Pemberantas Kemaksiatan Narkoba.


Agar Kapolda Sumut Mengindahkan aga bisa mengurangi angka kematian akibat narkoba yang di selamatkan oleh sekolompok orang yangbgak bertanggung jawab untuk menyakah gunakan narkoba agar Sumatra Utara khususnya Belawan dan Deli Serdang Bisa Mengurangi Angka Kematian dan menyelamatkan Bagi Anak Bangsa akibat Peredaran Narkoba Tersebut.


Tiem NARASI PRESISI

Lantik Pengurus Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI Sumut, Ilyas Sitorus Berharap Dapat Melakukan Penguatan Organisasi

 



*MEDAN,-* Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus sekaligus Pelaksana Harian Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumut  melantik perangkat kelengkapan organisasi PGRI Sumut masa bakti XXIII Tahun 2024-2029. 


Adapun jajaran pengurus yang dilantik mulai dari Ketua Dewan Pakar PGRI Sumut Prof. Dr. Nasrun, M. Pd., Prof. Dr. Darwin S.T., M. Pd., Prof. Dr. Eka Daryanto, M.T., Prof. Dr. Yuniarto Mudjisusatyo, M. Pd., Prof. Dr. Elfriyanto Nasution, M. Pd., Dr. Arifai Tambunan., Yahudi Khoirul Harahap, M. AP., Hendra Cipta, M.M., M. Subandi, M. AP., Salman Alfarizi, Dr. Rosmawati Nadeak, M. Pd., Dr. Hottua R. Samosir., Dra. Hj. Adira Uzir, M. M., dan Dra. Hj. Mahfuz Asy. 


Di samping Dewan Pakar, juga di lantik Dewan Kehormatan Guru Indonesia Ketua Ir. Hj. Anita Lubis, M. IP., Wakil Ketua Drs. H. Hail ulah Harahap, M. Pd., Sekretaris Drs. H. Syamsuddin, M. Pd., Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muriadi, S.H., M. Pd., Wakil Ketua Tegar Lubis, S.H., M. H., Sekretaris Dr. Fitrah Supriadi, S.H., M. H., M. KN., Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Pendidikan  Dr. Dionisius Sihombing, M. Si., Wakil Ketua Dr. Dimpos Manulu, S. Sos., M. Si., Sekretaris Dr. Riska Afni, S. Pd., M. Si., Ketua Perempuan PGRI Sumut Nadhratun Nur, ST., M. Si., Wakil Ketua Jolenta Haloho, S. Pd., Sekretaris Nurhidayana, SP., M. Si., Ketua Smart Learning And Character Center Dr. Jumakir, M. Pd., Wakil Ketua Drs. H. Hamidi Nasution, M. Pd., Ketua Asosiasi Profesi dan KeahlianSejenis Ibnu Sina, S. AP., S. P., M. Si., Wakil Ketua Erwinsyah, S. Sos., M. Si., Sekretaris Marudut Sibedang, S. Pd., Ketua Badan Usaha  Bobby Nusantara Pribadi, S. H., S. Pd., Kons., Wakil Ketua Dr. Indra Prawira, S. T., M. M., Sekretaris Handoko Hardjono., Ketua Badan Khusus Rasman manik, S. Pd., M. M., Sekretaris Epentus Bondan, S. Pd., M. M.

 

Ilyas Sitorus berharap pada Pengurus Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI yang baru dilantik dapat melakukan penguatan organisasi dengan memperkuat struktur organisasi agar lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan guru. Selain itu Ilyas berharap PGRI bisa bersama dalam melakukan peningkatan kualitas pendidikan. Menurutnya kita Pengurus organisasi dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Sumut melalui program-program yang inovatif dan relevan dengan memanfaatkan teknologi yang ada," ucap Ilyas Sitorus pada pelantikan itu yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar Jalan Pangeran Diponegoro No.30 Medan, Rabu (5/2/2025). 


Lebih lanjut Ilyas mendorong Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI untuk menjalin kerjasama yang baik antar pengurus, anggota, dan stakeholder pendidikan lainnya mencapai tujuan bersama. Kemudian menekankan pentingnya pemberdayaan anggota PGRI agar dapat berperan aktif dalam profesi mereka serta memahami dan memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pendidik.


Selain pelantikan pengurus acara ini juga dirangkai dengan kegaitan seminar yang bertajuk Waktunya Inovasi Pendidik dengan narasumber Prof Dr Ir Richardus Eko Indrajit, M. Sc, M. BA, M. Phil, M. A memberikan pemaparan secara rinci mengenai solusi implementasi pemebelajaran mendalam bagi tenaga pendidik. 


Hadir pada kegaitan tersebut,  Perwakilan Forkopimda Sumut, Kamis Pendidikan Sumut A. haris Lubis, Ketua Himpadi Sumut, Ketua IGTKI Sumut, Ka. BBGP Sumut,   Ka. BPMP Sumut, Pengurus dan anggota PGRI Sumut serta Organisasi Pendidik dan Kependidikan  kegiatan ini juga di lakukan secara Zoom dan disiarkan secara live streaming di kanal youtube info sumut. *(Rizky Zulianda)*

Heboh..!! Ratusan Aktivis dan Masyarakat Aksi Damai di Depan Kantor Pengadilan Tinggi Medan dan Kantor DPW Partai Nasdem,Minta Wakil Rakyat Bukan Preman

 



*Sumatra Utara,-* Berita yang telah viral atas kasus yang menimpa oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan,EES yang saat ini telah terpidana terkait penganiayaan yang juga diduga sebagai provokator kerusuhan di proyek PLTA Batangtoru.


Sebelumnya ratusan  mahasiswa yang bergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara juga telah menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Tinggi Medan,Senin (20/1/2025) lalu    

Kemudian,Ratusan Aktivis berasama masyarakat yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Peduli Hukum “mengelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tinggi Medan,Jalan Ngumban Surbakti,Jumat (31/1/2025)


Mereka menuntut agar Hakim memberi tuntutan hukuman yang seberat-beratnya yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Selatan (Tapsel) EES dari Partai Nasdem yang terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hukum.


“Kami dari Aliansi Mayarakat Sumut Peduli Hukum .Kami hadir disini terkait kasus kerusuhan dan penganiayaan di PT PLTA Batangtoru Tapsel yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Tapsel yaitu,EES di hukum seberat-beratnya,agar ada efek jera terhadap perwakilan rakyat lainnya”ucap Farijar alias Boy saat dikonfirmasi awak media


Lanjutnya,saat melakukan orasinya bahwa sebagai masyarakat menginginkan selaku wakil rakyat harus benar-benar berintegritas,berilmu,beradap kepada masyarakat karena mereka itu dipilih oleh masyarakat yang seharusnya melindungi dan mengayomi rakyat kenyataan nya menganiayayi rakyat


“Kami mohon kapada Ketua Pengadilan Negeri Tapsel dan Hakim yang menyidang oknum ESS ini agar dihukum seberat-beratnya..,kami tidak ingin wakil rakyat yang bersifat arogan…!! Preman…!! Kami ingin wakil rakyat yang berintegritas,bermoral berahklak baik,santun dan beradab”ucap Boy dalam orasinya      


Dalam aksi damai tersebut turut serta Satuan Tugas Bela Wartawan dan Negara ( SATBEL) DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI) Sumatera Utara meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya


“Kami minta Hakim Mulia agar menegakkan hukum seadil-adilnya tidak pandang bulu “kata Ketua SATBEL DPW PDPIW SUMUT,Sandi Andika saat dikonfirmasi wartawan


Selepas aksi damai dilakukan di depan kantor Pengadilan Tinggi Medan para pendemo meranjak ke kantor DPW Partai Nasdem Sumatera Utara,jalan HM Yamin Medan .


Pantauan awak media yang bergabung di DPW PWDPI SUMUT sesampai di lokasi kantor Ketua DPW Partai Nasdem Sumut,Iskandar ST,tidak berada ditempat ,terlihat satu orang pengurus  tidak tampak di kantor


Saat salah satu satpam bermarga Pardede saat dijumpai oleh ketua aksi mempertanyaakan keberadaan Ketua atau Pengurus Partai Nasdem,jawab Satpam


“Para pengurus tidak ada ditempat (Kantor) Pak”ujar Pardede


Menurut keterangan Boy selaku ketua aksi ,bahwa sebelumnya telah melayangkan surat aksi ke kantor DPW Partai Nasdem Sumut


“Kami telah melayangkan surat tiga hari yang lalu pemberitahuan aksi ke Ketua DPW Partai Nasdem tertanggal 28 Januari 2025,malah seorang pun tidak ada masuk kantor.ini tidak koperatif ”kesal Boy    


Kemudian para pendemo melakukan sholat bersama di halaman DPW Partai Nasdem atas kekecewaan mereka karena tidak diterima oleh pengurus DPW Nasdem Sumut


Suasana aksi damai yang juga dalam pengawalan oleh pihak kepolisian berjalan aman dan terkendali para pendemo selesai sholat beranjak pulang *(Tim)*