Diduga Erika br Siringoringo memberikan keterangan yang meragukan di pengadilan


*Medan,-* Pengadilan Negeri Medan kembali mengelar sidang lanjutan terhadap terlapor Doris Fenita br Marpaung dan kakak nya Riris br Marpaung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Erika br Siringoringo, (13/02/2025) .


Jaksa penuntut umum (JPU ) sempat bertanya kepada saksi korban tentang keberadaan nya pada saat keributan terjadi " saya sewaktu itu sedang berada didalam rumah, karena saya mendengar ada ribut ribut di luar saya langsung keluar dan menghampiri Doris .

Pada saat saya mendekat langsung saya ditampar nya dan Riris menjambak kemudian mencakar saya " terang Erika dalam persidangan .


Majelis hakim juga melontarkan pertanyaan apakah Erika ada membalas serangan mereka atau hanya diam , lantas ia kembali menjawab" saya hanya diam tidak membalas serangan mereka " tuturnya .


Dalam fakta persidangan Erika br Siringoringo sempat memberikan jawaban diruang persidangan kalau sebenarnya ia yang mendatangi dari dalam rumah Doris dan Riris yang duduk ditempat nya.


Diduga Keterangan saksi korban Erika br Siringoringo tidak sesuai dengan fakta kejadian .


Hal tersebut di buktikan  saat Majelis Hakim, JPU dan para peserta sidang melihat rekaman cctv kalau Erika br Siringoringo ada membalas dan menjambak Doris , karena adegan saling membalas serangan la Erika jatuh ke aspal bukan dibanting seperti keterangan nya didepan Majelis Hakim .


Dari hasil rekaman cctv tersebut diduga Erika br Siringoringo memberikan keterangan yang meragukan dalam persidangan .


Lanjut ditempat terpisah awak media mengkonfirmasi Doris Fenita br Marpaung disalah satu cafe jl Hm Joni mengatakan  "dia yang mendatangi kami lalu saya menegur jangan ikut campur ini urusan orang tua tanpa basah basi Erika  langsung menjambak rambut saya , saya  pun terkejut dan reflex tangan saya menjambak rambutnya ,  kemudian tangan kiri saya di pegang oleh Arini kakaknya dan tarik menarik pun terjadi dan ia pun  terjatuh diaspal, bukan di banting seperti apa keterangan nya pengadilan tadi ." Terang Doris 


Kejadian tersebut juga sudah dibuktikan dari rekaman cctv yang di perlihatkan oleh majelis hakim dalam persidangan .


Dalam persidangan Erika sempat merasa keberatan dengan di beritakan kakak nya Arini Ruth Yuni br Siringoringo sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan sebagai tersangka .


Ia juga mengatakan seperti ada intimidasi kepada kakaknya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) .


Pihak keluarga Doris menanggapi celotehan itu seperti sebuah skenario drama untuk mendapatkan simpatik dari Majelis Hakim .


Dalam beberapa waktu lalu ada juga beredar di beberapa media online berjudul" Doris Fenita br Marpaung sebagai ASN Dinkes ditetapkan sebagai DPO " .


Hal serupa juga dialami oleh Doris sebagai ASN Dinkes kota Medan .


Pihak keluarga Doris mengatakan kalau skenario yang dibuat Erika sangat berlebihan .


Karena dengan jelas penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan status tersangka buat Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan sebagai tersangka dalam pasal 170 Jo 351 .


Dalam persidangan Majelis Hakim sempat menawarkan perdamaian kepada Erika br Siringoringo tetapi sayangnya perdamaian tersebut ditolak oleh Erika .

 

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19 / 02 / 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi terlapor . *(Tim)*

Pemprov Sumut Harapkan Televisi Terus Berkontribusi Cerdaskan Bangsa



*MEDAN,–* Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengharapkan stasiun televisi terus berkontribusi mencerdaskan bangsa. Melalui siaran yang berkualitas, edukatif, serta mengedepankan prinsip independensi dan profesionalisme.


Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ilyas Sitorus pada acara syukuran ulang tahun TV One yang digelar di Kantor Biro Medan, Jalan Abdul Wahab Rokan, Medan, Jumat (14/2/2025).


Ilyas Sitorus menyampaikan, dunia pertelevisian konvensional saat ini bagi masyarakat, mulai teralihkan seiring semakin banyaknya penggunaan ponsel android yang menggantikan peran siaran televisi, seperti YouTube dan media sosial lainnya. Terutama bagi mereka yang punya mobilitas tinggi, atau karena kemudahan akses perangkat yang lebih dekat.


“Pergeseran itu tentu berdampak bagi keberlangsungan siaran televisi konvensional yang ada. Bahkan tak jarang terjadi perubahan arah kebijakan di perusahaan, seperti efisiensi atau peralihan fokus siaran,” ujarnya.


Tetapi terlepas dari perubahan itu, televisi masih menjadi sumber informasi dan hiburan bagi masyarakat. Demikian juga TV One,  keberadaannya di tanah air selama belasan tahun, telah memberikan warna tersendiri bagi publik, khususnya perpolitikan Indonesia.


"TV One memang masih berusia 17 tahun, masih muda. Namun di usia ini, justru mampu menunjukkan diri sebagai pembeda dari yang lain. Mengisi dinamika politik dengan mengiringi setiap proses demokrasi. Sebab jika siaran televisi cenderung mengarah kepada hiburan, maka TV One memilih alur berbeda sebagai televisi berbasis berita. Sebagaimana slogannya ‘Terdepan Mengabarkan'," ungkap Ilyas.


Karena itu, lanjut Ilyas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mengucapkan Selamat Ulang Tahun kepada TV One yang berusia 17 tahun  (14 Februari 2025). Semoga tetap dan terus mengedukasi serta menyajikan berita yang semakin baik, cepat, akurat dan eksklusif.


"Tentu kita juga berharap kemitraan yang terjalin selama ini antara Pemprov Sumut dengan TV One, bisa saling mendukung satu sama lain, terutama soal informasi pembangunan di Sumatera Utara," ungkapnya.


Kerja keras dan semangat seluruh jajaran pimpinan, jurnalis dan kru yang selalu berkomitmen menghadirkan berita yang dapat dipercaya, katanya, patut diapresiasi. Sebab hal itu merupakan kunci untuk menjadi yang terdepan, sebagai saluran berita dan olahraga nomor satu di tanah air.


"Sekali lagi selamat ulang tahun yang ke-17 kepada TV One. Semoga terus menginspirasi dan menjadi penggerak kolaborasi untuk kemajuan bangsa," pungkasnya.


Sementara itu, Kepala Stasiun TV One Biro Medan Sri Wanasari menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pj Gubernur Sumut yang diwakili Kepala Dinas Kominfo Sumut Ilyas Sitorus. Pihaknya berharap kemitraan yang terjalin baik selama ini, terus terjaga untuk membangun Sumut yang kolaboratif. *(Rizky Zulianda)*



*FOTO :* Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni pada acara syukuran yang digelar di Kantor Biro Medan, Jalan Abdul Wahab Rokan, Medan, Jumat (14/2/2025).

Pj Sekdaprov Sumut Saksikan Penandatanganan Kerja Sama dan Kesepahaman Toba Caldera UGG

 

*Sumatra Utara - MEDAN,-* Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan menyaksikan penandatanganan Kerja Sama dan Kesepahaman Toba Caldera Unesco Global Geopark bersama Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) serta Universitas, di Aula Bappelitbang Sumut, Kamis (13/2/2025).


Penandatanganan kerja sama dan kesepahaman tersebut dalam rangka komitmen kolaborasi bersama menjaga kawasan Danau Toba sebagai warisan dunia, dimana saat ini keputusan Dewan Unesco Global Geopark tahun 2023, bahwa Toba Caldera Unesco Global Geopark memperoleh status Yellow Card, dengan empat rekomendasi di dalamnya.


Dalam sambutannya, Sekdaprov Effendy Pohan mengungkapkan, bahwa rekomendasi pertama adalah Badan Pengelola Toba Caldera UGG harus meningkatkan kegiatan edukasi berbasis riset. Kedua, revitalisasi dan optimalisasi badan pengelola. Ketiga, pembelajaran manajemen agar badan pengelola bisa memahami dan melaksanakan prinsip Unesco Global Geopark.


“Yang keempat, adalah visibilitas, seperti gerbang, monumen dan panel interpretasi. Sehingga wisatawan atau pengunjung bisa mengetahui bahwa mereka sedang berada di kawasan Kaldera,” ujar Effendy, didampingi Kepala Bappelitbang Alfi Syahriza, Kadisbudparekraf Zumri Sulthony, Kadis Kominfo Ilyas Sitorus dan Kadis Pendidikan Haris Lubis.


Terkait rekomendasi itu, Effendy mengatakan perlunya kerja sama dan kolaborasi untuk mempersiapkan upaya mempertahankan status sebagai warisan dunia. Sebab pada pertengahan tahun ini akan ada validasi ulang, dimana harus dikejar peningkatan penilaian dari Yellow Card ke Green Card. Sehingga perlu koordinasi yang menyeluruh, terutama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten yang ada di kawasan tersebut.


“Melalui pendekatan yang baik antara badan pengelola Toba Caldera UGG dengan masyarakat lokal dengan menciptakan lapangan pekerjaan, pengembangan pariwisata berkelanjutan, serta menjadikan Danau Toba sebagai ladang investasi. Karenanya penandatanganan ini merupakan implementasi dan keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Jadi tidak sekadar mendapat Green Card saja, tetapi bagaimana menumbuhkan perekonomian masyarakat,” jelas Effendy.


Penandatanganan kerja sama dan kesepahaman ini, lanjutnya, melibatkan Badan Pengelola Toba Caldera Unesco Global Geopark, Komite Masyarakat Danau Toba, Universitas Panca Budi dan Universitas Prima Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menentukan kerangka kerja yang jelas, serta arah tujuan yang menyeluruh baik ekonomi maupun lingkungan serta budaya.


Hadir juga Ks OPD Provsu di antaranya Ka Bapelibang , Alfi, Kadisdik, A. Haris, Kadis Budpar Zumri, Kadis Kominfo Ilyas,   Ketua Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) Edison Manurung, Ketua Dewan Pengurus Wilayah KMDT Sumut Binari Manurung, Rektor Universitas Panca Budi HM Isa Indrawan, perwakilan Universitas Prima Indonesia, serta General Manager Badan Pengelola Toba Caldera UGG Sumut Azizul Kholis dan para manager lainnya. *(Rizky Zulianda)*





*Keterangan FOTO :* Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan menyaksikan penanda tanganan Nota Kesepahaman dan Nota Kerjasama Badan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark dengan Dewan Pengurus Pusat Komite Masyarakat Danau Toba, Universitas Pembangunan Panca Budi, dan Universitas Prima Indonesia di Ruang Rapat Kantor Bappedalitbang Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (13/2). Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan Danau Toba dalam mempertahankan status UNESCO Global Geopark pada Revalidasi pertengahan tahun 2025 mendatang.



*Keterangan Foto :* Alexander AP Siahaan/Diskominfo Provsu

RUU KUHAP Timbulkan Polemik Kewenangan Penyidikan



*Medan,-* Rancang Undang-Undang (RUU) KUHAP terkait kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia (dominus litis) belakangan ini menjadi sorotan. Sebab terdapat beberapa pasal dalam Rancang Undang-Undang (RUU) KUHAP yang jika dipaksakan akan menimbulkan polemik karena akan terjadi tumpang tindih kewenangan. 


"Berdasarkan situasi tersebut dan demi menjaga  kepastian penegakan hukum kami yang terdiri dari advokat, dosen dan mahasiswa hukum membuat wadah Gabungan Praktisi Peduli Hukum (GPPH) NKRI yang dibangun oleh rasa empati dalam dunia penegakan hukum di Indonesia,"jelas Ketua Panitia Focus Group Discussion (FGD) Rancang Undang-Undang (RUU) KUHAP terkait kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia, Famati Gulo SH, MH, Kamis (13/2) di Medan.


Hadir sebagai pembicara dalam FGD tersebut, Assoc, Prof, Faisal SH, MHUm, Dekan FH  UMSU, Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum, USU, Dr Mahmud Mulyadi, SH, MHum, Dosen Hukum Tata Negara USU, Dr Mirza Nasution, SH, MHum dan Wakil Dekan Fakultas Hukum, UISU, Dr Panca Sarjana Putra, SH.


Famati Gulo, SH, MH menyampaikan, hal yang paling berbahaya ketika jaksa mendapat kewenangan sebagai penyidik merangkap penuntut, dikhawatirkan terjadinya kewenangan yang berlebih. Sebaiknya polisi difokuskan sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut. "Kita minta RUU KUHAP dievaluasi agar polisi diperkuat sebagai penyidik dan Jaksa sebagai penuntut sehingga dapat tercipta keseimbangan,"jelasnya.


Sementara, Assoc, Prof, Faisal SH, MHUm, Dekan FH  UMSU dalam pemaparannya menyampaikan,  carut marutnya penegakan hukum di Indonesia karena tidak ada peradaban hukum. Saat membaca RUU KUHAP nyaris tidak ada spirit peradaban hukum. 


"Penegakan hukum kita ini tidak beradab karena tidak punya akhlak dan etika. Karena yang membuat peraturan perundang-undangan sesuka hatinya."ungkapnya. 


Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum, Dr Mahmud Mulyadi, SH, MHum dalam pemaparannya mengatakan, RUU KUHAP harus mempertegas hukum. Pemungsian kembali asas difresiansi dan saling menghormati dalam satu tujuan penegakan hukum penting.


"Intinya  Criminal Justice System (CJS) yang integrasi keharmonisan bekerja dalam bingkai lembaga masing-masing tapi ada satu kordinasi dengan visi bersama penegakan hukum. Sehingga penegakan hukum mindsetnya tidak hanya  menghukum orang, tapi bagaimana mengedepankan hak-hak tersangka dan korban. Mindset ke depan tidak lagi pada pola pemidanaan. Mindset kita jangan sampai orientasinya ke pemidanaan. Sehingga mengurangi Over kapasitas,"ungkapnya.


Salah seorang peserta FGD, Andronikus Bidaya, SH, MH, menanyakan apa dampak positif dan negatif jika Jaksa menjadi penyidik pidana umum?


Menjawab pertanyaan tersebut, Dr, Mahmud Mulyadi mengatakan, sisi negatif dapat memberikan Jaksa kewenangan yg penuh atas suatu perkara dan akan rentan penyalahgunaan wewenang. Seharusnya Polisi diperkuat sebagai pelaksana penyidikan dan Jaksa fokus untuk penuntutan. "Intinya kita tidak setuju jika Jaksa diberi perluasan kewenangan mengambil alih penyidikan,"tukasnya. *(Tim)*

Polres Binjai Digugat Praperadilan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan 'MA'




*Binjai,-* Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Binjai kembali menggelar sidang praperadilan terkait status tersangka Kyai Muhammad Amar, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Saketi, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.


Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama ini memasuki tahap replik, dimana pemohon menanggapi jawaban yang sebelumnya diajukan oleh pihak termohon, yakni Polres Binjai, pada Kamis siang.(13/2/2025) 


Diketahui sidang yang dipimpin oleh Hakim Fadel ini turut dihadiri oleh tim hukum kedua belah pihak serta sejumlah awak media. Dalam repliknya, kuasa hukum Kyai Muhammad Amar, Sultoni Hasibuan SH, menegaskan bahwa kliennya keberatan atas penetapan status tersangka dan berusaha membantah dalil-dalil yang diajukan oleh termohon.


“Sidang ini menjadi momentum bagi kami untuk mengklarifikasi serta membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penyidik. Kami juga akan menghadirkan bukti dan saksi guna memperkuat argumen dalam persidangan,” ujar Sultoni Hasibuan SH.


Kasus ini mencuat setelah Kyai Muhammad Amar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Heni jemaah Ponpes Kolo Saketi.


Perkara ini menjadi sudah viral dan perhatian publik setelah viral di media sosial dan media elektronik, mendorong pemohon untuk mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan status tersangka yang diberikan oleh kepolisian.


Menurut jadwal persidangan, agenda berikutnya akan berlangsung pada esok hari Jum'at, 14 Februari 2025, dengan agenda duplik dari termohon serta penyampaian bukti dari pihak pemohon dan termohon. Dan sidang akan terus bergulir hingga putusan dijadwalkan pada Rabu, 19 Februari 2025.


Dengan jalannya persidangan yang semakin intens, publik menantikan perkembangan selanjutnya dan bagaimana keputusan hakim akan menentukan arah hukum kasus ini dan objektif dalam menilai permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Kantor BASH & Rekan. *(Tim)*

Bunda Guru Indonesia Serukan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah


*Nasional,-* Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, peran guru sebagai pendidik dan pengajar semakin vital dalam membentuk generasi masa depan. Era globalisasi dan digitalisasi membawa tantangan dan peluang baru yang harus dihadapi oleh pendidik. 


Dalam konteks ini, guru tidak hanya diharapkan untuk menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga untuk menjadi pembimbing, inovator, dan agen perubahan yang mampu mengadaptasi metode pengajaran sesuai dengan kebutuhan zaman.


Hal tersebut disampaikan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) disela-sela Konferensi Kerja Nasional I PGRI 2025, serta pelantikan Satuan Musyawarah Nasional (SMN) APKS PB PGRI di Ballroom Millennium Hotel Jakarta, yang berlangsung dari tanggal 11 - 13 Februari 2025 ini mengusung tema “Guru Bermutu, Indonesia Maju, Guru Hebat Indonesia Kuat. ”Selasa malam 12/2. 


Masih menurut Ilyas yang juga Kadis Kominfo Provinsi Sumatera Utara ini, seiring dengan akses informasi yang semakin mudah dan cepat, guru dituntut untuk memanfaatkan teknologi secara efektif, mengintegrasikan pembelajaran digital, serta membimbing siswa dalam memahami dan menyaring informasi secara kritis. Dengan demikian, guru memiliki peran yang lebih kompleks, yaitu sebagai fasilitator yang mendorong kreativitas, kolaborasi, dan keterampilan berpikir kritis di kalangan siswa.


Disamping itu juga Ilyas mengajak semua Ketua dari Jajaran PB, Provinsi, Kabkota, Cabang dan ranting untuk bersama mengajak dan mendorong agar keberadaan Bank Pembangunan Daerah ikut senantiasa mensupport kegiatan PGRI yang sepanjang perjalanan kita ketahui bahwa semua dana yang berkaitan dengan pendidikan mulai dari  penghasilan guru seperti gaji, serifikasi termasuk berbagai kegiatan baik yang bersumber dari APBN dan APBN misalnya dana BOS maupun sumber lainnya yang syah semuanya berada pada Bank  Daerah kita masing masing. Dengan demikian diharapkan keberadaan Bank Daerah sebagai tempat penampungan dana - dana pendidikan kita dapat mendukung keberadaan Organisasi PGRI dalam program kegiatan maupun dalam proses belajar mengajar dengan menyisihkan sebagian Dana CSR (Corporate Social Responsibility) yang dialokasikan oleh bank atau perusahaan

 nya, jelas Ilyas.


Sementara sosok wanita yang dianugerahi gelar Ibunda Guru Indonesia yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Siti Hediati Hariyadi atau yang lebih akrab disapa Titiek Soeharto  pada saat membuka Konkernas I PGRI Tahun 2025 malam 11/02, menekankan pentingnya semua pihak termasuk guru untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). ada saat memberikan sambutan sekaligus  membuka Konkernas I PB PGRI Tahun 2025.


Menurutnya "Program MBG ini amat membantu anak-anak untuk meningkatkan konsentrasi dalam belajar. Kita semua harus mendukung MBG agar berjalan baik di seluruh Indonesia. Kalau anak-anak fokus dan konsentrasi dalam belajar ini akan membantu guru dalam menjalankan tugasnya," imbuhnya.


Diakhir sambutannya Bunda Guru Indonesia mengatakan bahwa Konferensi Kerja Nasional I PGRI 2025 ini menjadi bukti nyata komitmen para guru dan PGRI untuk terus mengembangkan kualitas pendidikan di Indonesia. Beliau berharap melalui PGRI dapat mendorong semua pihak untuk memberikan perhatian lebih kepada para guru dan pendidikan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, salah satunya melalui program makan siang bergizi gratis bagi siswa, saat mengakhiri sambutannya.


Sementara Ketua Umum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M. Pd., dalam sambutannya, mengenang almarhum Presiden Soeharto, yang dikenal sangat memperhatikan dunia pendidikan, khususnya nasib guru di Indonesia. Ia menceritakan bagaimana Soeharto memberikan arahan kepada para guru dengan penuh kehormatan dan rendah hati.


“Presiden Soeharto adalah sosok yang sangat peduli dengan pendidikan. Beliau selalu memperhatikan guru dengan penuh kasih dan perhatian. Kenangan ini saya rasa bukan kebetulan, namun merupakan takdir dari Allah SWT dan alam semesta yang mempertemukan kita semua di sini,” ujar Prof. Dr. Unifah Rosyidi dengan nada penuh haru.


Unifah juga mengulang apa yamg fisampaikan Putri mendiang Presiden Soeharto ini, kita PGRI harus menjadi lokomotif perubahan di tengah arus globalisasi. Tugas ini memang tidak ringan, namun dengan kesungguhan hati, guru bisa menempatkan posisi di garda terdepan dalam melakukan inovasi dan transformasi.


Ayah dan ibunya, Soeharto dan Tien Soeharto, amat memperhatikan nasib para guru dan organisasinya, PGRI. "Saat masih menjadi Presiden, ayah bunda Guru Indonedia inilah yang  membangunkan gedung untuk kantor pusat PB PGRI di Jakarta. Demikian juga ibundanya Bu Titiek Soeharto ini selalu memperhatikan nasib para guru, kita" ujarnya.


Ribuan orang berkumpul mengikuti Konkernas I PGRI Tahun 2025 tampak hadir selain PB PGRI Pusat, juga Ketua PGRI Provinsi se Indonesia, Ketua PGRI utusan Kabkota se Indonesia beserta para pengurus serta tamu undangan mitra PGRI serta media cetak elektronik. *(Rizky Zulianda)*

Aksi Demo Forum Orangtua CASIS Korban Nina Wati, Tuntut Kerugian Puluhan Miliar Rupiah


*MEDAN,-* Forum Orang Tua Calon Siswa TNI AD Korban Penipuan Oknum Nina Wati Masuk TNI AD di Rindam 1/BB Pematang Siantar melakukan aksi demo menuntut agar pelaku penipuan dan penggelapan 'Nina Wati' senilai puluhan Miliar itu agar ditangkap dan di hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pada Selasa. (11/02/25) 


Terpantau sejak pagi sekira pukul 09.00 WIB, puluhan pengunjuk rasa yang tergabung dari orang tua korban penipuan masuk TNI AD sudah mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sumut.


Adapun masa yang tergabung dalam forum yang melakukan aksi demo itu sendiri itu ialah: sekelompok orang tua yang menjadi korban penipuan masuk TNI AD dan sekelompok mahasiswa yang ikut aksi.


Terlihat pada saat melakukan aksi para pengunjuk rasa sempat mengoyang-goyang pintu gerbang Kantor DPRD Provinsi Sumut meminta Ketua DPRD Provinsi Sumut agar keluar menemui masa untuk mendengarkan aspirasi orang tua korban penipuan masuk anggota TNI AD tersebut.


Dari data yang dihimpun awak media ini adapun tuntutan para pengunjuk rasa dan koordinator aksi Faisal Kurniawan tidak lain ialah:


1. 'Kami meminta segera tegakan hukum dalam proses hukum baik di Polda maupun Pomdam oknum Nina Wati yang telah melakukan penipuan kepada kami dan anak kami dengan mengunakan oknum TNI AD dan fasilitas TNI AD yang ada di Rindam dan Kodim I/BB disaat anak-anak kami mengikuti tes masuk TNI AD'.


2. 'Kami mohon kepada instusi TNI AD mengambil kebijakan terhadap anak-anak kami yang telah di didik dan dilatih secar militer selama tiga bulan di Rindam I/BB untuk menjadi anggota TNI AD RI'.


3. 'Kami meminta agar seluruh uang yang menjadi kerugian kami akibat dari penipuan oknum Nina Wati ini  dikembalikan secara tunai kepada kami oleh Nina Wati dengan segera dalam tempo sesingkat-singkatnya'.


4. 'Kami meminta kepada Ketua DPRD Sumut segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dalam permasalahan ini dengan memangil seluruh pihak yang terkait dalam permasalahan ini untuk menyelesaikan permasalahan ini'.


Sebelumnya terlihat juga  mahasiswa yang meng-orasikan berkata akan melakukan aksi bakar ban jika tidak ada Anggota DPRD Provinsi Sumut yang keluar menerima dan mendengar aspirasi para pengunjuk rasa dan orangtua korban.


Namun aksi bakar ban tidak terjadi sebab tidak lama berselang Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut H. Ihwan Ritonga SE MM, keluar dan mendengarkan aspirasi para pegunjuk rasa yang dipimpin oleh Lili Suheri ST selaku Koordinator Lapangan.


Saat mendengarkan aspirasi pengunjuk rasa Ketua DPRD Provinsi Sumut berjanji akan memproses atas penipuan yang mengakibatkan kerugian baik materi dan seluruh yang menjadi tuntutan pengunjuk rasa.


"Terimakasih kepada seluruh bapak dan ibu yang sudah datang ke kantor DPRD Provinsi Sumut ini. Kami akan pelajari dan memproses atas penipuan yang mengakibatkan kerugian baik materi dan seluruh yang menjadi tuntutan pengunjuk rasa," ucap Ihwan Ritonga.


Lebih lanjut, Ihwan Ritonga juga akan memastikan dilakukannya RDP bersama pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan Casis tersebut.


“Kita akan RDP akan kita laksanakan segera bersama pihak terkait, nanti kita atur waktunya,” pungkasnya.


Diketahui, Nina Wati tersangka kasus penipuan kembali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan kasus yang sama, yakni kasus penipuan.


Tidak tanggung-tanggung, Nina dilaporkan oleh 7 orang sekaligus dengan nominal kerugian hingga 40 Miliar rupiah. Laporannya telah dilayangkan pada 18 Mei 2024 lalu.


Terahir dalam orasinya para pengunjuk rasa berjanji akan mengawal terus proses ini dan akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika tuntutan mereka tidak di jalankan sesuai hukum yang berlaku.


"Kami akan mengawal terus kasus ini, dan kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika tuntutan kami tidak di proses secara hukum," ucap Rafi Siregar dari Mahasiswa.


Secara terpisah Kuasa Hukum dari Forum Orang Tua Calon Siswa TNI AD Korban Penipuan dan Penggelapan 'Nina Wati' Masuk TNI AD di Rindam 1/BB Pematang Siantar, Dewi Latuperissa SH, meminta kepada kepada Wakil Ketua DPRD Sumut agar segera melakukan RDP.


Lebih lanjut Dewi Latuperissa SH, juga mengatakan sudah mengirim surat kepada Presiden Prabowo, Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI RI, Kepala Staf Angkatan Darat RI, Komisi 1 DPR RI.


Dalam orasinya Dewi Latuperissa SH, berharap kepada Presiden Prabowo agar memperhatikan nasib anak-anak generasi penerus bangsa yang berjuang ingin menjadi prajurit TNI menjadi pengabdi negara namun dikorbankan oleh Nina Wati.


"Tolong kepada bapak Presiden Prabowo agar memperhatikan nasib-nasib anak-anak bangsa yang ingin menjadi anggota TNI mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah ditipu oleh terduga pelaku NW," ucap Dewi Latuperissa SH.


"Mirisnya saat dipertanyakan orangtua korban kepada pelaku Nina Wati mengatakan uang mereka sudah raib entah kemana," katanya lagi.


"Kami berharap kedepannya kejadian ini tidak akan terulang lagi sebab ini menyangkut nama baik instasi TNI dan marwah negara kesatuan Republik Indonesia," tegasnya kepada awak media yang bertugas.


Kuasa Hukum Dewi Latuperissa SH, berharap kedepannya agar kejadian ini tidak akan terulang lagi, apalagi ini menyangkut nama baik institusi TNI AD. *(Tim)*

Pengelola Parkir Minta Polisi Menertibkan Jukir Ilegal krap Ngutip Parkir Di Jalan



*Medan,-*

Pengelola parkir pemegang mandat Dispenda Kota Medan, Ardisoma mengeluhkan maraknya diduga pengutipan parkir liar yang dilakukan oleh oknum yang mengaku mendapatkan SPT Dishub Medan. Warga Jalan Perwira 2, Lingkungan 9 Krakatau Pulo Brayan Bengkel ini minta agar Polrestabes dan Poldasu segera menindak oknum-oknumnya pengutip parkir yang meresahkan ini. 


"Kita  pemegang mandat dari Dispenda untuk pengutipan parkir di Pelataran Pergudangan Jalan Perwira 2, Lingkungan 9 Krakatau Pulo Brayan Bengkel. Oknum-oknum yang juga mengutip parkir di di jalan saat truk melintas tersebut mengandalkan SPT dari Dishub Medan atas nama Rizki Mulya diduga pengutipan parkir di jalan di duga ada kertilibat oknum pegawai dishub Medan "jelasnya pada wartawan, SELASA (11/2).


Dikatakan, pengutipan parkir yang dilakukan oknum yang mengaku mendapat SPT Dishub Kota Medan dinilai meresahkan. Karena mereka mengutip beramai-ramai bahkan terkadang memaksa kepada pengemudi truk. "Kami pengelolah parkir yang sah dan selama ini taat membayar pajak ke Dispenda sangat menyesalkan kondisi ini. Kami minta pihak berwajib menindak oknum pengelolah parkir ilegal,"ungkapnya. 

Sementara salah satu emak emak yg tidak mau disebut namanya , pengutipan parkir liar di jalan ini sudah resahkan warga lingkungan, yang menyebabkan kemacetan “ jelaskannya *(Tim)*

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka ER Cs ajak oknum mahasiswa unjuk rasa di Polrestabes Medan


*Medan,-* Arini Ruth Yuni Siringoringo yang diketahui sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan dan Erika Siringoringo serta Nur intan br Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan  pada hari Sabtu tanggal 04 /01 /2025 lalu.


2 kali mangkir dari panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka, berpotensi akan dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan.


Hal tersebut dibenarkan oleh penyidik saat dikonfirmasi awak media mengatakan " kami sudah 2 kali memanggil tersangka AR, ER dan NR untuk melengkapi berkas tetapi mereka mangkir dari panggilan." 


Kami juga sudah menyiapkan surat penjemputan untuk para ketiga tersangka.

"Kuasa hukum nya ada memberikan surat meminta pengunduran jadwal pemeriksaan tetapi kami tidak bisa juga menunggu terlalu lama", pungkas penyidik.


Ditempat terpisah Kuasa hukum Erika Siringoringo dan mahasiswa yang mengatasnamakan sahabat Erika melakukan aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Medan pada hari kamis, 06/ 02 /2025.


Para pengunjuk rasa menuntut agar polisi segera melakukan SP 3 terhadap para tersangka Erika Siringoringo dan Arini Ruth Yuni Siringoringo.


Hal tersebut membuat banyak pihak menjadi gerah atas aksi aksi yang terjadi selama ini.

Karena dinilai pihak Kuasa Hukum Erika Siringoringo diduga mencoba melakukan Obstruction of Justice ke Polrestabes Medan.


Pihak keluarga Doris Fenita br Marpaung menilai aksi yang dilakukan diduga hanya ingin mengintervensi hukum dan Pengadilan.

"Selama ini Kepolisian dan Pengadilan sudah bekerja dengan baik, biarkan saja mereka menjalani tupoksinya masing masing", tanggapan pihak keluarga Doris Fenita Br Marpaung.


Perkara dapat menjadi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika penyidik menemukan alasan tertentu. Alasan-alasan tersebut antara lain: Tidak cukup bukti, Peristiwa yang dipersangkakan bukan tindak pidana, Dihentikan demi hukum, Perdamaian antara tersangka dan pelapor sudah terjadi.


Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika br Siringoringo dijadikan tersangka bukan tanpa alasan dan bukti yang tidak jelas dari kepolisian.


Tidak mungkin terjadi pengeroyokan terhadap 2 orang kepada 3 orang, pasti sebaliknya.

Peristiwa ini lah yang menyebabkan Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika br Siringoringo Serta Nur intan br Nababan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.


Penetapan ini dilengkapi dengan bukti forensik berupa visum dan saksi saksi.

Pihak keluarga meminta agar pengadilan negeri Medan dan Polrestabes Medan tidak terganggu dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan pihak pengacara Erika.


Hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

Siapa yang terbukti bersalah maka ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya demi hukum, tegas pihak keluarga Doris.

Fiat Justicia Ruat Caelum. (Tim)

Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan



*Sumatra Utara,-* Keluarga korban pembunuhan wanita di Tanah Karo MP (26) alias Sela meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memberikan pasal 338 dan 340 kepada tersangka JFJ alias Jo yang tega menghabisi nyawa anak mereka. 


  "Tidak pas Pasal 351 yang diberikan kepada Pelaku utama. Seharusnya pasal 338 dan 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Karena perbuatan direncanakan dan sangat kejam,"ujar Kuasa Hukum korban, Hans Silalahi di Halaman Kejatisu, Senin  (10/2) siang. 


   Hans juga meminta Kajatisu kembali memeriksa BAP yang dikirim Polisi ke mereka. Apalagi, pasal yang dikenakan Polisi sangat tidak pas dengan perbuatan yang dilakukan Tersangka. Dari rekonstruksi yang dilakukan beberapa hari lalu, kami keluarga menilai sangat kejam. Adegan yang paling kejam adalah saat Tersangka memasukkan benda tumpul. Ada 26 adegan yang diperagakan,  beberapa kali korban diperlakukan sangat keji dan tidak manusiawi, yakni dipukuli berulang kali menggunakan alat seperti sapu.

Apalagi Tersangka melakukannya dibawa pengaruh narkoba. Sangat kejam. Seorang wanita tanpa perlawanan dibunuh secara sadis. 


  " Korban dipukul dengan Sapu hingga tewas. Sangat kejam,"ucapnya. 


  Pengacara Kondang kota Medan ini juga menuturkan agar Jaksa benar-benar menelaah kembali berkas dari Polisi. Apakah pas Pasal 351 yang diberikan? Apalagi Jaksa sudah melihat rekontruksi pembunuhannya. Kami sangat meminta Kejaksaan agar memberikan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. 


 " Kami mohon Bapak Kejatisu memberikan Pasal sesuai perbuatannya. Pembunuhannya sangat kejam,"Tandasnya. 


  Dikatakannya, kami juga meminta agar persidangan digelar di Pengadilan Negri (PN) Medan. Mengapa? Agar Keluarga tidak tertekan. Karena tersangka ini mempunyai pengaruh di Siantar. 


 "Kami minta Persidangannya di Medan,"Pungkasnya. 


  Sementara itu, Ibu korban masih sedih  dengan kematian anak pertamanya. Dengan suara pelan dia mengatakan agar Pasal yang diberikan kepada Tersangka pasal Pembunuhan dan Sidangnya digelar di Medan. 


  " Kami keluarga minta Sidangnya di Medan ,"ucapnya pelan. 


  Seperti diketahui, Mutia Pratiwi alias Sela, korban yang mayatnya ditemukan di Kabupaten Karo, disebut dibunuh dengan sadis di salah satu ruko dekat Rumah Sakit Vita Insani, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.


  Adapun rekonstruksi pada Rabu (22/1/25), menghadirkan 6 pelaku, sedangkan satu orang lagi masih dikejar polisi atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap pelaku kasus pembunuhan wanita berinisial MP (26) di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

 JFJ alias Jo sebagai pelaku utama, tersangka lain yang berperan signifikan adalah S, yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban, dan EI turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah.

Serta dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian, namun tidak melaporkannya. *(Tim)*