Perkara Dugaan Dosen Bunuh Suami, Ahli Pidana: Mengarah Ke Pembunuhan Berencana



*Medan,-* Saksi ahli pidana UMSU, Dr Alfi Sahari, SH, MHum menitik beratkan perkara dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga oknum dosen, Dr Tiromsi Sitanggang ke Pasal pembunuhan berencana 340 KUHP. Hal itu dapat dilihat dari karakteristiknya seperti, adanya unsur kesengajaan, penindak dalam memutuskan kehendak biasanya lebih tenang atau tidak tergesa-gesa dan ada tenggang waktu  memutuskan kehendak ke pelaksana kehendak.


"Unsur delik dari fakta yang ada, kasus ini saya kira lebih berat ke arah pembunuhan berencana. Dimana pelaku melakukan perbuatan direncanakan terlebih dahulu. Karakteristiknya pelaksana kehendak dalam keadaan tenang. Ada tenggang waktu antara pelaksanaan kehendak dengan  meneruskan kehendak. Faktanya kejadian ini di rumah yang biasanya lebih tenang. Juga terfaktakan lagi ada alibi-alibi terdakwa difaktakan penyidik tidak bersesuaian ada maksud terdakwa untuk mengaburkan kasus ini,"jelas Dr Alfi pada wartawan, Kamis (8/5). 


Dikatakan, kesulitan penyidik dalam mengungkap dugaan pembunuhan ini karena tidak ada saksi yang melihat.  Tapi ada saksi yang mendengar. "Kalau ada saksi yang melihat itu pembunuhan biasa,"sebutnya lagi. 


Dua alat bukti plus keyakinan Hakim, jelas Dr Alfi, bisa menyatakan terdakwa itu bersalah walaupun terdakwa tidak pernah mengakuinya. Keterangan saksi yang bersesuaian dengan alat bukti lainnya sudah jadi bukti.


Sementara saksi ahli lainnya, Dokter Forensik RS Bhayangkara Poldasu, dr Ismurizal, SpF dalam keterangannya mengungkap, kesimpulan penyebab kematian korban, diduga mati lemas karena pendarahan yang banyak di bagian kepala karena adanya dasar tengkorak yang pecah yang diakibatkan trauma benda tumpul atau  benda-benda  ya g permukaannya rata seperti, batu, kayu atau kepalan tangan. 


"Biasanya kalau korban kecelakaan pasti lebih banyak luka seretnya. Dan ini yang membedakan trauma akibat benda tumpul,"sebutnya. 


Selain tengkorak pecah, hasil autopsi yang dituangkan dalam visum juga didapati anggota gerak atas dan gerak bawah memar. Memar diduga karena luka tangkis. "Luka robek di dahi korban diperkirakan disebabkan satu kali hentakan keras benda tumpul menyebabkan robek,"sebutnya. *(Tim)

BTS Bantah Tuduhan Penggelapan Sepeda Motor: “Itu Tidak Benar, Bukan Digelapkan” Akan Tempuh Jalur Hukum

 



*Serdang Bedagai - Sumatera Utara,-* Menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyebut dirinya menggelapkan satu unit sepeda motor milik Sri Wahyuni (35), warga Dusun XIV Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, pria berinisial BTS (40) angkat bicara dan membantah keras tuduhan tersebut.

 

BTS, warga Dusun VIII Pelintahan, Desa Sei Rampah, menyatakan bahwa informasi yang beredar di media tidak sepenuhnya benar dan telah mencoreng nama baiknya. Ia menjelaskan bahwa sepeda motor Honda Revo BK 2377 AFW itu merupakan jaminan pinjaman uang tunai sebesar Rp2 juta yang diberikan kepada Sri Wahyuni pada Desember 2024.

 

“Sri itu karyawan saya. Dia meminjam uang untuk kebutuhan anaknya dan menitipkan motor itu sebagai jaminan. Tidak ada niat saya untuk mengambil hak orang,” kata BTS saat diwawancarai, Kamis (8/5/2025).

 

BTS menambahkan bahwa sepeda motor tersebut sempat digunakan oleh salah satu anggotanya. Ia juga mengaku telah meminta STNK untuk keperluan legalitas kendaraan, sembari menawarkan pembelian sepeda motor tersebut secara resmi.

 

“Saya bilang kalau mau, saya beli saja motornya Rp6 juta. Sudah saya bayar Rp2 juta, tinggal Rp4 juta lagi. Tapi BPKB-nya tidak dikasih juga. Saya tunggu itikad baiknya, bukan malah dilaporkan ke polisi dan diberitakan macam-macam,” ujarnya.

 

Atas tuduhan tersebut, BTS menyatakan akan melaporkan balik Sri Wahyuni atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Ia berharap media tidak terburu-buru dalam memuat berita tanpa klarifikasi berimbang.

 

“Saya hormati proses hukum. Tapi jangan sampai media jadi alat penghakiman. Ini menyangkut nama baik saya sebagai warga dan kepala keluarga,” tegasnya.

 

Saat ini, pihak Polres Serdang Bedagai masih menangani laporan Sri Wahyuni dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua belah pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan (Tim)

Sidang Lanjutan Kasus Doris dan Riris Marpaung: Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara, Keluarga Minta Keadilan

 

*Medan - Sumatera Utara,-* Sidang lanjutan kasus Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung telah digelar hari ini. Jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman 4 bulan penjara terhadap kedua terdakwa.  Keputusan ini disambut dengan kekecewaan oleh pihak keluarga.

 

Keluarga menilai tuntutan tersebut tidak adil mengingat Doris dan Riris merupakan korban provokasi dari tiga tersangka lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO): Erika br Siringoringo, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan.  Ketiga tersangka ini diduga menjadi dalang di balik insiden yang melibatkan Doris dan Riris.

 

Sebelum nya Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan pasal 170 Jo 351 .


Pihak kepolisian juga berusaha mencari dan mengeledah rumah para tersangka tetapi didapati mereka telah lari keluar negeri .


Lanjut , dalam fakta persidangan dari mendengar kan keterangan saksi dan bukti CCTV menunjukkan bahwa Erika br Siringoringo lah yang pertama kali menyerang Doris dan Riris saat keduanya tengah memberikan penghormatan terakhir kepada anggota keluarga yang telah meninggal dunia.  Peristiwa ini terjadi di kediaman keluarga tantenya yang meninggal dunia .

 

“Kami sangat kecewa dengan tuntutan jaksa.  Doris dan Riris adalah korban, bukan pelaku utama,” ujar perwakilan keluarga.  “Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap ketiga DPO tersebut dan mengadili mereka sesuai hukum yang berlaku.  Mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka.” pungkas pihak keluarga .

 

Keluarga berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi Doris dan Riris.  Mereka akan terus memperjuangkan hak-hak kedua terdakwa dan meminta agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akarnya.

 

Pihak keluarga juga berharap Majelis Hakim agar membebaskan kedua terdakwa dari jeratan hukum dan membersihkan nama baik Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung dari stigma negatif masyarakat dan koleganya. *(Tim)*

Gawat! Oknum Itwasda Polda Sumut Dipropamkan



*Medan,-* Aneh tapi nyata. Laporan yang sudah dikerjakan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut mendadak 'Bergeser' ke Ditreskrimum. Anehnya, Peristiwa itu terjadi setelah hadirnya Kombes Budi Saragih yang berdinas di Itwasda Polda Sumut. 


  " Kami datang ke Propam Polda Sumut untuk melaporkan Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga yang diduga melakukan intervensi kepada Dua laporan,"ujar Pelapor Mimi Herlina NST didampingi Kuasa hukumnya, Hans Silalahi, SH,MH, Rabu (7/6) siang. 


  Hans menjelaskan pengaduan mereka diterima oleh petugas Propam Polda Sumut bernama Aiptu Holong Samosir dengan bukti LP SPSP2 /82/V / 2025/SubbgYanduan. 


 Dijelaskannya, kuat dugaan adanya intervensi dua laporan LP/B/418/II/2024 SPKT Polrestabes Medan tanggal 7 Februari 2024 dan LP/B/419/II/2024 yang sebelumnya ditangani oleh sat Reskrim Polrestabes Medan kemudian pada tanggal 18 September 2024 Dua laporan tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut . Selanjutnya AKP H Siallagan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan naik ke penyidikan. 


  " Laporan kami di Krimsus sudah berjalan dan mau tuntas. Mengapa mendadak dilimpahkan ke Krimum. Anehkan!" pungkasnya di halaman Propam. 


  Pengacara kondang kota Medan ini juga menambahkan pada tanggal 18 Maret 2025 Ditreskrimsus melimpah ke Ditreskrimum no: /B/ND - 135/2025/ Ditreskrimsus bahwa laporan tersebut dilimpahkan ke Krimum. 

sehingga pelapor keberatan atas Nota dinas itu. 


 "Nota dinas keluar setelah campur tangan dari Kombes Budi Saragih. aAda apa ini?' ucapnya. 


  Kami meminta Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan dan Kabid propam segera menanggapi laporan kami ini. Periksa anggota yang ikut campur dalam laporan kami ini. 

Kami percaya Bapak Kapolda memberikan keadilan kepada kami,"pungkas Hans. *(Tim)*

Pancasila Sudah Teruji Sebagai Ideologi Bangsa


*Medan,-* Faham Khilafah tidak bisa diterapkan di Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, bangsa, agama dan ras. Pancasila sudah teruji dan mampu menyatukan berbagai suku, agama  dan budaya di Indonesia. 


"Sejak Indonesia merdeka ideologi kita pancasila dan tidak bisa diubah lagi. Ideologi Pancasila tidak lari dari konsep Islam,"jelas Ustadz Muhyiddin Nasution,S.Pdi dalam paparannya pada kegiatan Sosialisasi Pancasila Sebagai Ideologi Negara Dalam Menghempang Penyebaran Faham Khilafah kepada jamaah Pengajian Nurhasanah Masjid Almuhajirin, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (7/5).


Ustaz Muhyiddin Nasution,S.Pdi yang juga Dewan Dakwah Alwasliyah Sumut menyampaikan,Pancasila adalah Rumusan Syari'at Islam Yang sudah di terapkan di Indonesia. Jika masyarakat menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam ke seharian,maka negara indonesia akan menjadi negeri Baldatun Thoibatun wa robbun Ghofur.


"Jika ke-i 5 sila menjadi pemikiran masyarakat dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat tak ada lagi masyarakat Indonesia yang tak sejahtera. Tapi masih banyak dari kita yan tidak mengamalkan Pancasila,"ungkapnya. 


Saat ini, lanjut Ustadz Muhyiddin, banyak orang berilmu di Indonesia. Tapi, banyak juga yang tak beradab. Jadi, wajar saja kondisi negara kita sekarang carut-marut. "Karena banyaknya manusia tak beradab sehingga Indonesia carut-marut,"sebutnya.


Ustaz Muhyiddin yang juga Dewan Pertimbangan Gerakan Da'i Mengaji Sumut ini mengajak para jamaah Pengajian Nurhasanah untuk sama-sama mengamalkan nilai-nilai pancasila menuju kehidupan yang berkah. "Kalau sudah berkah maka datanglah kebaikan-kebaikan. Kalau sudah berkah hidup ini akan terasa nikmat,"jelasnya. 


Kegiatan sosialisasi nilai-nilai Pancasila, sebut Ustadz Muhyiddin sangat penting dilaksanakan. Kita telah melakukan di beberapa pengajian, kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan menyentuh berbagai elemen lapisan masyarakat demi persatuan dan kesatuan kita"Kalau bisa sosialisasi nilai-nilai Pancasila ini terus dilanjutkan dan dilakukan oleh semua unsur untuk menyentuh lapisan masyarakat dalam rangka menghempang faham Khilafah dan radikalisme,"jelasnya. *(Tim)*

Tepis Isu Miring, PT TBC Bantah Keterlibatan dalam Pelanggaran Hak Pekerja



*MEDAN,-* Manajemen PT Tri Bhala Chakti (TBC) angkat bicara dan membantah secara tegas terkait pemberitaan yang mengaitkan perusahaan mereka dengan dugaan penahanan ijazah dan pelanggaran hak pekerja yang dialami Mutiara Febrina Dewi, eks pekerja Toko GMT di Medan, pada Selasa. (6/5/25) 


Dalam pernyataan resminya, PT Tri Bhala Chakti menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan kerjasama dengan Toko GMT maupun keterlibatan dalam aktivitas perekrutan atau pengelolaan tenaga kerja yang dilakukan oleh entitas tersebut.


“Kami tidak pernah bekerja sama dengan Toko GMT, apalagi melakukan penahanan ijazah atau pemotongan gaji sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” tegas perwakilan Manajemen PT Tri Bhala Chakti.


Perusahaan yang bergerak di sektor distribusi dan logistik ini menyatakan bahwa seluruh proses perekrutan dan penggajian di lingkungan kerjanya dilakukan sesuai aturan dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk standar Upah Minimum Kota (UMK) Medan.


“Jika ada oknum yang mengatasnamakan kami lalu melakukan pungutan tidak sah, hal itu bukan tanggung jawab kami dan kami siap mendukung proses hukum, dan apabila ketauan ada yang membayar dan menahan ijazah akan kita proses secara tegas,” lanjut pernyataan tersebut.


Terkait kabar yang menyebut PT Indo Woven Pack bekerja sama dengan PT Tri Bhala Chakti dalam mempekerjakan puluhan pekerja waktu tertentu dengan menahan ijazah dan melakukan pemotongan gaji, pihak manajemen menyebutkan bahwa informasi tersebut tidak benar dan sangat menyesatkan.


Sebelumnya, media ini melaporkan pengakuan Mutiara Febrina Dewi yang merasa dirugikan selama bekerja di Toko GMT sejak Februari 2023. Ia mengaku ijazah aslinya ditahan dan gaji bulan Oktober 2024 tak dibayar hingga kini. Kasus ini juga sudah menarik perhatian Dinas Ketenagakerjaan Medan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut yang menyatakan siap menindaklanjuti laporan pekerja tersebut.


Menutup bantahannya, Direktur PT Tri Bhala Chakti Muhammad Rizki menyatakan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dan media untuk meluruskan informasi yang beredar serta menjaga kredibilitas perusahaan, dengan menunjukkan surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh para pekerja yang menyatakan tidak adanya dugaan pungli dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.


“Kami harap klarifikasi ini dapat memberikan informasi berimbang kepada masyarakat. PT Tri Bhala Chakti menjunjung tinggi etika dan hukum ketenagakerjaan", tutup manajemen. *(Tim)*

Sat Reskrim Polres Sergai Cek Ke 8 Lokasi Perjudian Tembak Ikan Hasilnya Nihil Sama Sekali

 



Sergai.kamtibmasindonesia.my.id

Ada Pemberitaan di salah satu Media mengatakan dimana isinya ada 8 tempat tempat diduga menjadi perjudian jenis tembak ikan di wilayah hukum polres Sergai yang berada di Kecamatan Sei Bamban, dan Kecamatan Tanjung Beringin, kabupaten Sergai, pada minggu (04/5/2025).


Polres Sergai melalui Kanit 1 Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K bersama Petugas Opsnal Sat Reskrim langsung meninjau/mengecek 8 lokasi tersebut pada Senin (05/5/2025).


Diantaranya : (Dusun V Sei Belutu, Kecamatan. Sei Bamban, Kabupaten Sergai), (Dusun VII Suka Bersama, Desa Bakaran Batu, Kecamatan. Sei Bamban, Kabupaten. Sergai), (Dusun V, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten. Sergai), (Sei Putih, Desa Sei Belutu, Kecamatan. Sei Bamban, Kabupaten. Sergai), (Dusun I Pematang Terang, Kecamatan. Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai), (Dusun II Pematang Terang, Kecamatan. Tanjung Beringin, Kabupaten. Serdang Bedagai), (Dusun IV, Desa Pematang Terang Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai), dan (Dusun V Penggatalan, Desa Pematang Cermai Kecamatan. Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumut 


Setelah dilakukan pengecekan dan berdasarkan hasil penyelidikan penyisiran di 8 Lokasi, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai tidak ada menemukan satupun aktivitas perjudian jenis tembak ikan dan Perjudian lainnya, seperti yang diberitakan di Media Mainstream/Online tersebut.


Di lokasi tersebut pun tidak dijumpai barang bukti seperti meja ikan/alat ketangkasan lainnya, Petugas menyimpulkan bahwa pemberitaan tersebut adalah HOAX/TIDAK BENAR karena pada masing-masing lokasi yang ditinjau sesuai dengan yang diberitakan namun tidak ditemukan ada perjudian jenis tembak ikan di lokasi tersebut ataupun aksi perjudian lainnya," ujarnya.


Terpisah, Kasat Reskrim Polres Serdang bedagai AKP Donny P. Simatupang, SH, MH di Mako Polres Sergai (06/05/2025) menyampaikan, Polres Sergai Khususnya Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) akan terus memantau tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi tempat perjudian tembak ikan secara berkala. Dibantu dengan personel Bhabinkamtibmas membantu dalam mengumpulkan informasi di lapangan mengenai kegiatan perjudian jenis tembak ikan/alat ketangkasan lainnya," Ujarnya.(Tim)

Kapolres Belawan Diserang Pemuda Bersajam di Tol Belmera, Garda Kamtibmas Indonesia: Polisi Wajib Didukung Menegakkan Hukum


*MEDAN,-* Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H., mengaku diserang oleh sekelompok pemuda di Ruas Tol Belmera pada Sabtu (3/5) dini hari, mengguncang publik dan menuai kecaman luas.


Kejahatan seperti ini tidak boleh dibiarkan, harus dilawan. Dan aparat kepolisian yang sudah menjalankan tugas dengan benar justru harus kita dukung, bukan malah disudutkan,” tegas Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Sumut, Juanda Simanjuntak, ST., SPd., dalam keterangan persnya, Selasa (6/5/2025).


Menghadang kendaraan di jalan tol bukan hanya pelanggaran hukum lalu lintas, tetapi jelas merupakan aksi kriminal yang membahayakan keselamatan orang lain.



Saat ini banyak warga yang kini takut menjalani aktivitas sehari-hari karena ancaman kejahatan semakin nyata.

Masyarakat ingin hidup aman. Tapi mau pergi kerja pun takut, mau keluar rumah gelisah, karena bisa jadi korban begal atau tawuran. Ini tidak bisa dibiarkan. Dengan peristiwa ini harus dijadikan contoh.


Dalam penegakan hukum, ada saatnya pendekatan persuasif, tapi ada pula saat di mana tindakan tegas dibutuhkan untuk memberi efek jera.


Mengenai tembakan kepada pelaku yang menyerang Kapolres, selama itu dilakukan secara terukur dan dalam kerangka hukum, maka itu sah. Kita tahu, ada kejahatan yang tidak bisa dihentikan dengan sekadar teguran. Kadang memang harus dihadapi dengan kekuatan hukum yang nyata,” ujar Juan


“Kalau polisi sudah bertindak benar, sesuai aturan, kok malah disalahkan? Narasi-narasi yang menyudutkan polisi itu sering kali dibuat oleh orang yang tidak tahu fakta atau sengaja ingin melemahkan hukum. Kalau dibiarkan, kejahatan makin merajalela.”


“Kalau anggota seperti Kapolres Oloan ini malah dilemahkan atau dihukum padahal sudah menjalankan tugas dengan benar, maka kita semua yang rugi. Justru harus diberi penghargaan. Karena kalau aparat takut bertindak, siapa yang akan lindungi masyarakat dari preman dan pelaku kejahatan?” tegasnya.


“Selama polisi bertindak demi kebenaran dan hukum, kita wajib mendukung. Kalau ada yang menyudutkan polisi tanpa dasar, itu harus diluruskan. Jangan biarkan kekuatan hukum dilemahkan oleh opini yang menyesatkan. Kalau ini tidak diantisipasi, maka kita membuka jalan bagi kejahatan untuk terus merajalela,"tegasnya. *(Tim)*

Kapolres Belawan Diserang Pemuda Bersajam di Tol Belmera, MUI: Polisi Wajib Didukung Menegakkan Hukum



*MEDAN,-* Penghadangan dan penyerangan brutal terhadap Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H., oleh sekelompok pemuda di Ruas Tol Belmera pada Sabtu (3/5) dini hari, mengguncang publik dan menuai kecaman luas.


Ketua MUI Kecamatan Medan Labuhan, Haji Ahmad Faruni, S.Ag., dengan tegas menyatakan bahwa tindakan kejahatan tersebut harus dilawan dan bahwa polisi yang menjalankan tugas dengan benar justru perlu diberikan dukungan, bukan disudutkan.


“Tindakan kejahatan seperti ini tidak boleh dibiarkan, harus dilawan. Dan aparat kepolisian yang sudah menjalankan tugas dengan benar justru harus kita dukung, bukan malah disudutkan,” tegas Ketua MUI Kecamatan Medan Labuhan, Haji Ahmad Faruni, S.Ag dalam keterangan persnya, Senin (5/5/2025).


Ketua MUI Kecamatan Medan Labuhan menegaskan bahwa tindakan menghadang kendaraan di jalan tol bukan hanya pelanggaran hukum lalu lintas, tetapi jelas merupakan aksi kriminal yang membahayakan keselamatan orang lain.


Dalam keterangannya, Ahmad Faruni menyampaikan bahwa MUI sangat prihatin atas maraknya aksi kejahatan seperti tawuran, begal, dan narkoba yang menimbulkan keresahan luar biasa di tengah masyarakat.


Ia mengungkapkan banyak warga yang kini takut menjalani aktivitas sehari-hari karena ancaman kejahatan semakin nyata.


“Masyarakat ingin hidup tenang. Tapi sekarang mau kerja pun takut, mau keluar rumah gelisah, karena bisa jadi korban begal atau tawuran. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami dari MUI Kecamatan Medan Labuhan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Oloan yang berani bertindak demi ketertiban masyarakat,” katanya.


MUI menilai bahwa tindakan Kapolres sudah sesuai prosedur dan harus dijadikan contoh.


Ia menegaskan bahwa dalam penegakan hukum, ada saatnya pendekatan persuasif, tapi ada pula saat di mana tindakan tegas dibutuhkan untuk memberi efek jera.


“Soal tembakan terhadap pelaku yang menyerang Kapolres, selama itu dilakukan secara terukur dan dalam kerangka hukum, maka itu sah. Kita tahu, ada kejahatan yang tidak bisa dihentikan dengan sekadar teguran. Kadang memang harus dihadapi dengan kekuatan hukum yang nyata,” ujar Faruni.


Ia juga menyayangkan adanya narasi yang justru menyudutkan aparat. Menurutnya, opini seperti itu tidak berdasar dan bisa melemahkan semangat aparat yang sedang menjalankan tugas mulia.


“Kalau polisi sudah bertindak benar, sesuai aturan, kok malah disalahkan? Narasi-narasi yang menyudutkan polisi itu sering kali dibuat oleh orang yang tidak tahu fakta atau sengaja ingin melemahkan hukum. Kalau dibiarkan, kejahatan makin merajalela.”


Pesan MUI untuk Pimpinan Polri: Jangan Lemahkan yang Sudah Benar


Ahmad Faruni juga memberi pesan penting kepada pimpinan Polri di tingkat daerah dan pusat. Ia meminta agar setiap tindakan anggota di lapangan dinilai secara bijaksana dan proporsional berdasarkan kronologi dan fakta hukum, bukan karena tekanan opini publik yang sesat.


“Kalau anggota seperti Kapolres Oloan ini malah dilemahkan atau dihukum padahal sudah menjalankan tugas dengan benar, maka kita semua yang rugi. Justru harus diberi penghargaan. Karena kalau aparat takut bertindak, siapa yang akan lindungi masyarakat dari preman dan pelaku kejahatan?” tegasnya.


Faruni menutup dengan mengingatkan bahwa dalam agama, setiap umat diperintahkan untuk saling menolong dalam kebajikan dan kebenaran, bukan dalam kebatilan.


“Selama polisi bertindak demi kebenaran dan hukum, kita wajib mendukung. Kalau ada yang menyudutkan polisi tanpa dasar, itu harus diluruskan. Jangan biarkan kekuatan hukum dilemahkan oleh opini yang menyesatkan. Kalau ini tidak diantisipasi, maka kita membuka jalan bagi kejahatan untuk terus merajalela,"tegasnya. *(Tim)*

Wilkum Polsek Pancur Batu Sudah Jadi Sarang Narkoba dan Judi, Warga Minta Aparat Tidak Tutup Mata!!




*Sumut - Sibolangit,-* Warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menyampaikan keresahan mendalam atas maraknya aktivitas narkoba dan perjudian jenis tembak ikan yang semakin menguasai wilayah mereka.


Fenomena ini disebut tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga memicu peningkatan kriminalitas secara drastis di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Pancur Batu - Polrestabes Medan, pada Rabu.(5/5/2025) 


Menurut laporan warga, sejumlah lokasi di desa tersebut diduga kuat menjadi pusat peredaran narkoba dan perjudian dengan omset mencapai ratusan juta rupiah per hari. Beberapa titik yang disebut paling mencolok antara lain:


1. Depan Rumah Makan Ibunda.


2. Bungalo Ateng.


3. Depan Hotel The Hill (bawahan Lotus).


4. Sekitar Perkemahan Pramuka Dusun V.


Ironisnya, lokasi-lokasi tersebut hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari kantor Camat, Danramil, dan Pos Polisi Bandar Baru. Namun hingga kini, belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) atau pemerintah setempat.


“Kami bingung, apakah pihak muspika, kepala desa, aparat kepolisian, dan anggota dewan tidak tahu atau memang sengaja menutup mata. Desa kami sekarang menjadi tidak aman, pencurian makin sering terjadi—mulai dari motor, gas, pagar rumah, hingga hasil kebun warga,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.


Masyarakat pun menuntut agar para aparat penegak hukum dan pemerintah terkait segera mengambil langkah konkret. Mereka juga meminta agar para pemangku kepentingan menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat dan bukan kepada pelaku kejahatan yang kian merajalela.


“Kalau tidak mampu menertibkan dan menangkap sang Bandar Berinisial 'AG', lebih baik mundur saja. Jangan tunggu sampai terjadi bentrokan antara warga dengan pelaku kejahatan", tambah warga lain yang sama-sama bermarga Ginting tersebut.


Kondisi ini menjadi peringatan serius bahwa jika tidak segera ditindak, Desa Bandar Baru bisa menjadi “Desa Narkoba dan Judi”, yang kehilangan arah dan masa depan generasi mudanya.


Hingga berita ini naik ke meja redaksi, diketahui bahwa Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa dan Kanit Reskrim Elia Karo-karo masih bungkam saat awak media mencoba mengkonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp.


Masyarakat sudah sangat berharap agar segera diambil tindakan nyata, demi keamanan dan kenyamanan Kamtibmas bersama. *(Tim)*