Arini Ruth Yuni br Siringoringo pegawai KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan benar DPO Polrestabes Medan


*Medan - Sumatera Utara,-* Kehebohan melanda publik Medan menyusul beredarnya informasi menyesatkan di akun TikTok atas nama Joshua Simatupang 02 .


Akun tersebut menuduh Surat daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polrestabes Medan terhadap Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan tidak benar .  


Pernyataan tersebut dinilai sebagai upaya pelecehan terhadap kinerja kepolisian dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Akun Joshua Simatupang 02 juga sempat membalas komentar dari netizen dengan mengatakan " media tidak jelas" , 


Pernyataan tersebut dinilai juga sudah menjatuhkan Marwah dan martabat profesi jurnalis dan pengusaha serta pemilik media yang selama ini telah berkontribusi bersama pemerintah dalam menyajikan pemberitaan yang adil dan berimbang serta mendukung program program pemerintah dan kepolisian .

 

Akun tiktok Joshua Simatupang 02 mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.  Sebelumnya, Leo Zai dari kantor hukum DRS & Partners juga memberikan pernyataan serupa di beberapa media online, mengklaim telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menyatakan DPO tersebut palsu.  


Hal ini semakin memperkeruh situasi dan menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalisme seorang oknum kuasa hukum yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan tidak menyesatkan publik dengan edukasi dan pernyataan nya .


Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, S.H.,  dengan tegas membantah klaim tersebut.  Dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, didampingi korban Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung , 23/05/2025 ,  Pakpahan menyatakan, "Akun TikTok Joshua D. Simatupang sangat menyesatkan publik. Kepolisian tidak mungkin salah dalam mengeluarkan status DPO." Tegasnya .

 

Pakpahan menegaskan " kepercayaan saya pada kinerja Polrestabes Medan sangat baik  " terang nya 


Henry Pakpahan menantang pihak yang meragukan keabsahan DPO untuk menempuh jalur hukum yang benar.  "Ambil langkah hukum, praperadilan, jangan hanya bicara di media sosial , jika memang DPO palsu kenapa pada saat konferensi pers di kantor imigrasi kemarin para DPO tidak dihadirkan, kenapa harus disembunyikan " tegasnya. 


Ia juga mempertanyakan alasan ketiga tersangka disembunyikan saat konferensi pers di kantor imigrasi,  mengingatkan pentingnya menghadirkan mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Pakpahan menyerukan kepada kepala kantor KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan tempat Arini Ruth Yuni br Siringoringo bekerja segera mengultimatum kepada pegawainya untuk menyerahkan diri kepada polisi biar segera proses hukum bisa berjalan .


Henry Pakpahan,S.H juga meminta kepada Mentri Keuangan ibu Sri Mulyani , Dirjen Pajak bapak Bimo Wijayanto , dan Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan mengambil sikap tegas kepada pegawainya yang tidak mematuhi hukum dan menjadi buronan kepolisian Republik Indonesia .


" kepada bapak Kapolri jenderal pol Listyo Sigit Prabowo , Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan februanto dan Kapolrestabes Medan Kombes pol Gideon Arif Setiawan  diminta untuk atensikan kasus ini karena diduga oknum kuasa hukum telah mencoreng institusi kepolisian dengan tidak mempercayai kinerja kepolisian dengan mengatakan bahwa DPO yang diterbitkan polisi itu palsu


Buat seluruh masyarakat Indonesia dan aparat kepolisian jika melihat dan menemukan mereka dimana saja segera menangkap dan menyerahkan ketiga DPO tersebut kepada pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan lancar "  Hardiknya 


Lanjut sebelum nya ,ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari 2025  lalu atas kasus penganiayaan terhadap Dor *(Tim)*

Soal Prapid Rahmadi, Jawaban Ahli Kurang Spesifik


*Medan,-* Jawaban saksi ahli yang dihadirkan termohon dalam sidang Praperadilan (Prapid) terhadap penetapan tersangka, Rahmadi warga Tanjung Balai atas dugaan kepemilikan sabu dinilai kurang spesifik terhadap pertanyaan yang diajukan tim Kuasa Hukum.


Hal itu disampaikan Kuasa Hukum pemohon Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan. 'Seperti misalnya, ketika kami menanyakan soal penggeledahan apakah perlu didampingi aparat desa setempat dan apakah penggeledahan harus dilakukan saat itu juga atau harus menggeser mobil itu terlebih dahulu? Jawaban ahli tidak begitu spesifik menjawab pertanyaan kami,"ungkap Suhandri Umar pada wartawan, Jumat (23/5). 


Begitu juga saat Suhandri, menanyakan apakah dibenarkan jika seorang petugas melakukan penganiayaan terhadap seseorang untuk mengakui perbuatannya?. Ahli malah memberikan jawaban teoritis yang kurang bersesuaian dengan pertanyaan yang diajukan. 


Pihaknya juga menyesalkan saat penyidik mencantumkan status tersangka terhadap kliennya dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 3 Maret 2025. Anehnya, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memintai keterangan para saksi barulah kliennya ditetapkan tersangka pada, 6 Maret 2024. "Seperti yang dikatakan ahli pidana,  Prof Jamin Ginting, ketika terjadi 2 kali pentapan tersangka atau penetapan tersangka di dalam SPDP tanpa 2 alat bukti yang sah maka penetapan tersangka itu batal demi hukum,"jelasnya.


Dikatakan Suhandri, di Prapid kedua ini, pihak termohon mengajukan bukti SPDP. Di mana pada Prapid pertama, termohon mencantumkan tersangka terhadap klien kami di dalam SPDP. Namun di bukti Prapid kedua, tersangka di SPDP dihilangkan termohon. 


Sementara, Kepling III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Ridwan menegaskan saat penyidik melakukan penggeledahan mobil, tim aparat desa setempat tidak dilibatkan. Dia juga menegaskan tidak ada aksi provokasi hingga berujung aksi pengrusakan terhadap mobil polisi yang dilakukan oleh masyarakat.


"Kami tidak ada dilibatkan saat penggeledahan. Kami juga pastikan tidak ada masyarakat yang melakukan pengrusakan terhadap mobil polisi,"sebutnya.


Informasi diperoleh, Tim Kuasa Hukum, Rahmadi akan melaporkan tindakan dugaan pemalsuan ke Propam Poldasu. 

"Kita akan melanjutkan ini ke Propam Poldasu. Dimana Ketika sidang Prapid kedua termohon mengajukan bukti surat SPDP. Dimana SPDP awal tercantum klien kami sebagai tersangka. Sedangkan di bukti surat Prapid kedua mereka menghilangkan status tersangka di SPDP, kami menilai ini termasuk pemalsuan dan kami akan melaporkan tindakan ini ke Propam Poldasu,"tegasnya. 


Seperti diketahui, Rahmadi merupakan warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengajukan gugatan praperadilan, atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Gugatan praperadilan itu didaftarkan Rahmadi pada Jumat (21/3), ke Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn.


Sebelumnya, abang kandung Rahmadi, Zainul Amri melaporkan Kompol, DK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan penganiayaan. Laporan itu  teregister melalui Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/528 /IV/2025/SPKT Polda Sumatera Utara. *(Tim)*

Komunitas Da’i Melayu Sumut himbau Masyarakat Waspadai Kasus TPPO Pengiriman TKI Ilegal Melalui Jalur Laut


*Sumatra Utara,-* Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Sumatera Utara melalui pengiriman jalur laut ke Negara tetangga Malaysia, sudah sangat meresahkan masyarakat karena dapat mengancam keselamatan korbannya. 


Banyak warga Sumut khususnya dari kelas menengah kebawah yang memiliki pendidikan rendah (SD s/d SMA) menjadi korban PMI ilegal yang dikirim melalui Pelabuhan tikus yang ada di wilayah sepanjang pantai timur Sumatera Utara, karena kurangnya pemahaman mereka baik terkait prosedur pemberangkatan yang sah serta faktor ekonomi dimana korban di iming - imingi upah / gaji yang tinggi.  


Komunitas Da’i Melayu Sumut yang saat ini masih terus konsisten memberikan dakwah islam dan mensosialisasikan budaya melayu di Sumatera Utara, menghimbau agar warga Sumut khususnya yang berada di pantai timur (Asahan, Langkat, Deli Serdang, Batubara, Labuhanbatu, Labura dan Tanjungbalai) untuk mewaspadai modus-modus yang dilakukan para pelaku TPPO karena saat ini sudah banyak masyarakat yang menjadi korban TPPO pengiriman PMI Ilegal.   


 

Komunitas Da’i Melayu Sumut akan terus mensosialisasikan himbauan ini kepada masyarakat melalui kegiatan dakwah maupun pengajian, agar masyarakat Sumut sadar akan bahaya fisik maupun psikologis yang ditimbulkan apabila menjadi korban TPPO. 


Masyarakat diharapkan melapor kepada aparat penegah hukum apabila mengetahui ada aktivitas pengiriman PMI ilegal melalui jalur laut dari pelabuhan tikus yang ada di Provinsi Sumatera Utara. 


Komunitas Da’i Melayu Sumut (KOMDAM SU)  berharap dengan adanya himbauan ini, tidak akan terjadi lagi  pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia dan Sumatera Utara menjadi provinsi yang aman dan tentram.


Harapan besar juga di sampaikan oleh Ketua Umum KOMDAM SU , Ust Bukhori Al Hafidz Bin Rusli yg jga putra daerah Tjg. Balai - Asahan, jangan lah pula tergiur dgn iming-iming gaji besar sampai melegalkan segala cara , awal nya enak ujung nya sengsara. Kami berdoa agar Allah sentiasa limpahkan rejeki yg Halal,baik dan berkah untuk seluruh keluarga dan saudara" ku dimana pun berada" *(Tim)*

Dalam momentum Hari Kebangkitan Nasional, Ojol Sumut siap mendukung kebijakan pemerintah



*MEDAN,-* Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang dimotori Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams) menggelar aksi damai menuntut potongan tarif aplikasi berdasarkan Permenhub Nomor 667 Tahun 2022 yang merugikan para pengemudi ojol. Aksi yang bertitik kumpul di Jalan Pulau Pinang, Kesawan, Kecamatan Medan Barat menuju ke Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Medan Polonia.


Sekretaris Godams, M Hilal dalam keterangannya, Selasa (20/5) mengatakan, aksi hari ini bertajuk Aksi 205 juga digelar serentak dibeberapa Kota di Indonesia sekaligus menyambut momen Hari Kebangkitan Nasional. Dalam aksi kali ini, kata Hilal Godams menyampaikan beberapa poin tuntutan diantaranya, meminta agar pemerintah menerbitkan Perppu sebagai regulasi untuk payung hukum Ojol. 


"Kami juga meminta penghapusan program instan aplikator seperti, Aceng Slot, Bike Hemat, Hub, Sameday, Gabungan dan lainnya yang merugikan mayoritas driver. Potongan tarif aplikasi berdasarkan Permenhub Nomor. 667 Tahun 2022 dan menuntut adanya jaminan perlindungan keselamatan kerja,"tegas M. Hilal pada wartawan. 


Untuk potongan tarif aplikasi, ungkap Hilal, kami para driver Ojol yang tergabung di Godams minta maksimal 15 persen. Jangan sampai melebihi 20 persen. Sebab, selama ini, masih ada aplikator yang melakukan pemotongan di atas 20 persen. 


"Pemerintah harus hadir dan mengintervensi, jangan ada lagi pembiaran seperti saat ini, aplikator saling perang tarif murah akibat promo-promonya murah/ hemat kepada pelanggan,"bebernya. 


Selama aksi, tambah Hilal, para driver juga akan menonaktifkan aplikasi sebagai bentuk protes terhadap aplikator. Aplikasi baru diaktifkan kembali setelah aksi selesai. 


Dalam aksi yang berjalan damai tersebut, Godams juga mengapresiasi pihak Kepolisian (Poldasu dan Polrestabes) yang mengawal aksi damai ini secara humanis. 


Pantauan wartawan di lokasi, setelah beberapa saat berorasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Gubernur, Bobby Afif Nasution hadir menemui massa ojol. Selain itu, juga terlihat para jajaran manajemen aplikator juga ikut menemui massa. 


Teks Foto:


Aksi Damai: Massa Gabungan Ojol sumut  saat menggelar aksi damai menuntut potongan tarif aplikasi di Medan. *(Tim)*

Polres Taput Dianggap Lambat Tangani, Ibu Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Melapor ke Polda Sumut



*MEDAN,-* Ada apa dengan Penyidik Polres Taput, benarkah apa yang dikeluhkan oleh masyarakat luar selama ini benar – benar terjadi Bahwa rumor yang beredar lambannya penanganan untuk mendapatkan kepastian hukum dari pihak kepolisian khususnya Polres Taput - Polda Sumut.


Hal ini juga telah menimpa salah satu anak yang tergolong masih dibawah umur sebut saja 'Jelita' yang telah mengalami nasib tragis dan pilu.


'Jelita' anak berumur 4,5 tahun saat ia sedang dititipkan ke rumah Berinisial PT dan SS  di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Taput, Provinsi Sumatera Utara dikarenakan sang ibu sedang merawat Abangnya yang sedang sakit keras di Porsea.


Kisahnya sangat mengharukan ia diduga jadi korban pencabulan oleh seorang terduga pelaku berinisial SS (45) yang merupakan saudara Abang tiri dari PT (57) yang bertanggung jawab penuh untuk menjaga 'Jelita'.


Sebagai orang tua Terkait ini sang ibu korban Sarmina Simangunsong merasa tidak terima atas pelecehan seksual kepada anaknya dan berujung melaporkan ke Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2025/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara tertanggal 21 Januari 2025 yang silam.


Namun harapan sebagai orang tua untuk mendapatkan keadilan untuk anaknya tidak sesuai dengan harapan dan hampir putus asa dan kandas lantaran sudah sejak bulan Januari 2025 hingga saat ini korban menanti keadilan tidak kunjung ada kepastian, Dan hal ini membuat seolah-olah terduga pelaku kebal hukum.


Dalam keterangan sang ibu dengan didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum 'Dalihan Natolu Law Firm', saat dikonfirmasi oleh awak media, pada Senin (19/5) menyampaikan, “Sudah hampir 5 bulan ini saya melaporkan apa yang dialami anak saya dan sampai detik ini belum juga ada kepastian hukum, karena terduga pelaku saat ini belum juga ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka ia masih bebas menghirup udara segar,” terang Ibu  Sarmina kepada awak media yang bertugas di Mako Polda Sumut.


Lebih lanjut Tim Penasehat Hukum korban menerangkan, "Kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada bulan Januari, 'Jelita' yang masih berusia 4,5 Tahun bertemu dengan terduga SS, dan Entah iblis mana yang merasuki dirinya tiba – tiba nafsu birahinya menjadi tidak terkontrol, setelah melihat Jelita saat ditinggal PT dan ibunya." Kata Daniel Simangunsong, SH, MH.


“Jelita ketika itu ditinggal oleh PT bersama Abang tirinya SS saat Setelah pulang gereja, di hari Minggu sekitar pukul 14.00 - 14.30 Wib, dan disitulah ia diduga dipaksa untuk melayani nafsu birahi jahanam terduga pelaku SS. Sehingga saat PT kembali ke rumahnya, ia mendapati bahwa 'Jelita' sudah merintih dan menangis selama 1 jam dan langsung minta ketemu ibunya, lalu kemudian lagi langsung membawa korban ke Puskesmas Siborong-borong bersama dengan Saksi Jenni Manurung, dimana yang lebih kagetnya mereka mendengarkan dokter mengatakan bahwa anaknya telah dilecehkan,” tambah Daniel.


Sehingga Kejadian tersebut setelah dilaporkan dan sudah dilakukannya konfrontir penyelidikan kasus tersebut oleh Juper di Polres Tapanuli Utara bernama Ernawati br. Manalu, diketahui juga oleh Kanit PPA Polres Taput Indra Nababan, dan anehnya para penyidik tersebut mengeluarkan surat SP2HP bahwa laporan  belum memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyidikan.


Diketahui saat Tim Kantor Hukum "Dalihan Natolu Law Firm", yang beralamat di Jalan Kawat no.74 Kec.Medan Deli, yang turut hadir pada saat pelaporan Ibu Korban ke Polda Sumut diantaranya:


1. Daniel Simangunsong, SH, MH.

2. Bonar Victory Sihombing, SH.

3. Andi Hakim, SH, MH.

4. Ronal Gultom, SH, MH.

5. Ayub Imanuel Pandia, SH.


Kemudian sebelumnya, hasil konfirmasi Keterangan dari Kanit unit PPA Polres Taput sendiri kepada Tim Penasehat Hukum 'Dalihan Natolu Law Firm ' dikatakannya, 

"Kendalanya sekarang bang, masih belum cukup saksi yang bisa menunjuk si SS ini pelaku kejadian ini", ungkap Penyidik.


Lalu kembali pihak Tim Kuasa hukum mengatakan, "Apa dibutuhkan orang lain ada yang melihat ditempat kejadian?, sementara korban sudah  langsung menunjuk ke arah SS dan korban mempraktekkan caranya juga".


Namun kejanggalan muncul terhadap jawaban dari penyidik dengan mengatakan, "Kayak manalah bang, si korban ini pun juga agak kurang jelas berbicara menyebutkan nama pelaku langsung", ucapnya lagi.


Tim Kuasa Hukum Bonar Victory menjawab kepada Penyidik, "Bagaimana kurang jelasnya bang?, kita lihat bersamanya siapa orangnya yang ditunjuk langsung, dimana lagi kendalanya bang?, Kalo soal butuh ahli bahasa dan ahli gerak tubuh karena kurang jelasnya berbicara korban, apabila diperlukan kalian penyidik ya sudah lebih tahunya caranya atas kebutuhan kalian dalam penyelidikan ini bg", tegas Bonar.


Yang terakhir penyidik mengatakan, "kalo jadi kalian paksa aku bang cepat menaikkan ke sidik, lebih bagus kalian Surati aja aku", ungkap sang Kanit yang membuat situasi makin aneh.


Dalam wawancaranya dengan awak media, Tim Kuasa Hukum Bonar Victory Sihombing SH, mengatakan kejanggalan ini membuat mereka datang ke Mako Polda Sumut untuk meminta keadilan dan berharap kepada Presiden RI, Kapolri, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan untuk mengatensikan serta memberikan keadilan yang seadil-adilnya terhadap korban pencabulan anak dibawah umur tersebut.*(Tim)*

Keterangan BAP dikepolisian terdakwa berbeda



*MEDAN,-* Ojahan Sinurat, SH, Pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir mengaku kesal atas keterangan terdakwa yang juga istri korban,  Dr. Tiromsi br Sitanggang pada sidang yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (18/5/2025) siang.


“Keterangan terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang berbelit-belit seolah membela diri bahwa ia tak terlibat dalam kasus ini. Terdakwa ngotot mengatakan almarhum suaminya Rusman Maralen Situngkir tewas akibat kecelakaan lalu lintas," ujar Ojahan kepada wartawan.


Tambah Ojahan, terdakwa yang juga seorang dosen ini membantah keterangannya di BAP Kepolisian. "Anehnya, keterangan terdakwa kepada majelis hakim dengan keterangan di BAP Kepolisian berbeda dengan alasan saat di BAP di Kepolisian sangat kalut, padahal saat itu terdakwa didampingi dua kuasa hukumnya," tambah Ojahan.


Keterangan terdakwa bahwa korban merupakan korban kecelakaan kurang tepat. Pasalnya, dari keterangan warga di sekitar lokasi saat itu tak ada tabrakan. Juga lokasi tersebut sangat ramai apalagi kejadiannya pada pagi hari.


Sidang yang diketuai Majelis Hakim Eti Astuti SH ini mendengarkan keterangan terdakwa. 


Eti Astuti SH meminta terdakwa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. "Berikan keterangan yang sebenarnya agar bisa membantu anda di persidangan ini," ujar Eti Astuti.


Terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang selalu ngotot bahwa ia yakin almarhum suaminya  merupakan korban kecelakaan lalu lintas. "Saya tak melihat dia ditabrak kereta atau mobil. Hanya saya lihat ia telungkup dengan kepala mengeluarkan darah hingga ke wajah," ujarnya.


Lalu ia minta tolong kepada warga yang saat itu melintas dan membawa suaminya ke depan rumahnya. Kemudian ia bersama pria bernama Jul membawa Rusman Maralen Situngkir ke rumah sakit.


Tak lama kemudian, Rusman Maralen Situngkir menghembuskan nafas terakhir.


Ditanya Majelis Hakim bahwa terdakwa dan almarhum sudah lama pisah ranjang, terdakwa membantah dan mengatakan mereka masih satu rumah.


Alasannya sering tak tidur bersama dengan almarhum suaminya karena mengirit arus listrik. "Kami pisah tidur untuk menghemat listrik," ujar terdakwa yang membuat pengunjung tertawa.


Pada sidang sebelumnya, saksi ahli pidana UMSU, Dr Alfi Sahari, SH, MHum menitik beratkan perkara dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga oknum dosen, Dr Tiromsi Sitanggang ke Pasal pembunuhan.


Saksi ahli lainnya, Dokter Forensik RS Bhayangkara Poldasu, dr Ismurizal, SpF dalam keterangannya mengungkap, kesimpulan penyebab kematian korban, diduga mati lemas karena pendarahan yang banyak di bagian kepala karena adanya dasar tengkorak yang pecah yang diakibatkan trauma benda tumpul atau benda-benda ya g permukaannya rata seperti, batu, kayu atau kepalan tangan.


Dan dr. Yonada K Sigalingging saksi lainnya menerangkan bahwa korban, Rusman Maralen Situngkir sudah dalam kondisi tewas/pasien Death on Arrival (DOA). Saksi juga melihat ada luka pada bagian dahi, bibir dan hidung.


“Waktu korban diantar menggunakan mobil diantar ke UGD saya sempat bertanya kepihak keluarga kenapa pasien ini, apa yang terjadi? Lalu saya periksa kesadarannya sudah tidak ada. Dipanggil juga tidak menyahut lalu saya periksa denyut nadi, tidak ditemukan denyut nadi. Denyut jantung juga sudah tidak ada. Setelah diperiksa korban dinyatakan meninggal dunia. Yang saya lihat ada luka robek sepertinya bukan karena benda tajam sekitar dahi, bibir dan hidung,” ungkapnya.


Dalam kasus ini polisi menetapkan seseorang menjadi DPO.


Peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di kediaman mereka di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. *(Tim)*




*Keterangan Foto :* Terdakwa  Dr. Tiromsi br Sitanggang saat sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (18/5/2025) siang.

Pledoi Doris dan Riris: Kuasa Hukum Ajukan Pembebasan, Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Penganiayaan


*Medan,-* 14 Mei 2025 Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini.  Kuasa hukum, Thamrin Marpaung, S.H., membacakan nota pembelaan (pledoi) yang mengejutkan,  mengungkapkan sejumlah kejanggalan dan meminta majelis hakim membebaskan kedua kliennya.

 

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Doris dan Riris dengan hukuman 4 bulan penjara.  Namun, menurut Thamrin, tuntutan tersebut tidak berdasar dan tidak mencerminkan keadilan.  Beliau menekankan perbedaan signifikan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

 

“Bukti-bukti persidangan menunjukkan Erika cs-lah yang memulai penyerangan terhadap Doris dan Riris yang saat itu sedang duduk tenang,” tegas Thamrin.  


Saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, menurutnya, mendukung klaim tersebut.  Thamrin memaparkan kronologi kejadian yang berbeda dengan versi BAP,  menunjukkan Erika br Siringoringo sebagai pihak yang pertama kali melakukan tindakan agresif, menjambak rambut Doris.  Riris, yang berusaha melerai, juga menjadi korban penganiayaan oleh Arini Ruth Yuni br Siringoringo dan Nurintan br Nababan.  Lebih lanjut, Thamrin menjelaskan bahwa Erika bahkan menendang dada Riris dan merobek bajunya hingga memperlihatkan bagian dalam pakaiannya di depan umum.

 

“Perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” lanjut Thamrin.  Ia pun memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Doris dan Riris dari segala tuntutan hukum, menyerahkan sepenuhnya nasib kedua kliennya kepada keadilan hakim.

 

Kasus ini bermula dari laporan saling lapor antara Erika dan Doris ke kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di rumah duka.  Ironisnya, hingga kini, Erika br Siringoringo, Arini Ruth Yuni br Siringoringo seorang ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan yang kini buron , dan Nur intan br Nababan belum diadili, sementara Doris dan Riris telah melalui proses hukum hingga persidangan.  


Ketidakadilan ini semakin mempertegas tuntutan pembebasan yang diajukan oleh kuasa hukum.  Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Replik


Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan sempat diamankan oleh polisi Polsek bandara Kualanamu saat mau kabur keluar negeri pada tanggal 07/05/2025 .


tapi sayang nya tidak tau apa alasan nya mereka bisa lari dari pengawasan polisi bandara Kualanamu , kurang nya kordinasi antar institusi diduga menjadi penyebab utama kaburnya ketiga DPO .

Diketahui paspor Ketiga nya masih ditahan pihak imigrasi .


Informasi yang dihimpun oleh awak media kuasa hukum dari Erika Cs berusaha mendatangi pihak Polsek bandara dan imigrasi untuk meminta kembali paspor yang ditahan pihak imigrasi .


Untuk itu diminta kepada Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan Febrianto,S.I.K segera memerintahkan jajarannya untuk memburu ketiga DPO untuk segera diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum . *(Tim)*

Kapolsek Namorambe Gak Berani Memberantas Judi Lebih Baik Mundur Saja Dari Jabatan Kapolsek



Namorambe 

Maraknya Judi beromset pulujan Juta rupiah perhari dibuka setiap hari. Dari mulai pukul 13.00 Wib hingga pukul 11 malam.bahkan sampai pagi, sempat di Grebek Ecek-Eee Bang,sekitar 3 minggu kemudian polsek namo rambe ,foto-foto aja lokasi dikosongkan,ngak ada yang ditangkap,sekarang dah rame lagi main”,Beber Ginting salah seorang warga disana.


Para pemain judi dadu putar diketahui juga berasal dari berbagai Kecamatan yang ada di kabupaten Deli serdang, Kecamatan Pancur Batu ,Kecamatan Namorambe, Kecamatan Biru-Biru,dan Kecamatan Patumbak juga Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara.


Lokasi yang. berada disebuah warung, para pemain dan bandar pun tampak nyaman tanpa kuatir dengan kedatangan Pihak kepolisian.


Kelihatanya dah ada main mata itu Bang Panitianya sama orang Polsek”,Ketus seorang sumber sambil meminta namanya dirahasiakan.


Warga masyarakat menilai kalau Polsek Namorambe mustahil tidak mengetahui adanya aktifitas perjudian di Wilayah hukumnya Desa Bekukul,dan mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk segera melakukan Penggrebekan Lokasi Tersebut


Pak Kapolda Sumut tolong segera ditindak tegas lokasi Judi dadu putar,nanti kampung kami jadi kotor hanya gara dadu putar jangan tutup mata pak kapolda bersihkan semua bentu judi apapun yang Ada di kecamatan namo rambe


Dalam hal itu Kapolsek Namorambe Polresta Deli Serdang AKP Ringgas Lubis saat dikonfirmasi wartawan pada senin (12/5/25) melalui Pesan singkat Whatsap OK.tks infonya nanti kami cek ke tkp jelasnya Sampai Saat ini Apa Yang Di Cek Sampai saat ???


Tiem Kalilawar

Ribuan Pedagang Hadiri HUT Pasar Induk Laucih Dan Pelantikan Pengurus IPPIM, Pemko Medan : Pedagang Harus Sejahtera Dan Lebih Maju



*Medan,-* Kepala Biro Perekonomian Setda Kota Medan Regen MSi secara resmi melantik Pengurus Ikatan Pedagang Pasar Induk Laucih Medan (IPPIM) dan sekaligus merayakan Hari Ulang Tahun Pasar Induk Laucih yang ke-10, Sabtu (10/5/2025) malam.


Kegiatan dilaksanakan di Pasar Induk Laucih di Kecamatan Medan Tuntungan. Hadir dalam kegiatan itu Kabiro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumut, Poppy Marulita Hutagalung MT, Kepala Biro Perekonomian Medan, Regen MSi, Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi beserta jajaran direksi, pengelola pasar Jaman Ginting dan Rukun Sembiring, Kadis PU Kota Medan, Camat dan Kapolsek Medan Tuntungan.


Regen yang mewakili Wali Kota Medan, Rico Tri Bayu Waas menegaskan bahwa pemerintah Kota Medan mendukung kegiatan positif untuk meningkatkan perekonomian dan mengucapkan selama HUT Pasar Induk Laucih.


Adapun tema dari kegiatan ini adalah Pasar Induk Maju Bersama Pasar Induk Sejahtera Bersama. Tujuannya untuk kesejahteraan pedagang.


"Tema kegiatan ini sama dengan visi misi bapak Walikota Medan, bapak walikota sangat serius untuk meningkatkan kesejahteraan kepada pedagang. Tema ini harus terus digaungkan," ungkap Regen.


Menurutnya, manajemen pasar, PUD Pasar Kota Medan harus peduli terhadap pasar ini, agar pasar ini bisa lebih baik. 


"Sehingga kalau ada orang belanja terasa nyaman, para pedagangnya juga harus berkolaborasi dengan PUD Pasar Kota Medan dan pengelola pasar ini. Pengelola pasar dan IPPIM juga harus bersinergi," tuturnya.


Regen mengaku bahwa Pasar Induk Laucih ini sangat strategis, banyak menjual kebutuhan masyarakat Kota Medan.


"Lewat pasar ini kebutuhan masyarakat Kota Medan dan Sumut bahkan keluar Sumut juga banyak, jadi kami (Pak WaliKota Medan) berkepentingan agar kebutuhan masyarakat Kota Medan terpenuhi," tambahnya. 


"Medan tolak ukur inflasi, jadi pasar induk ini harus diperhatikan, cabai bawang merah dan lainnya bisa memenuhi kebutuhan warga Kota Medan," ucapnya.


Kemudian, Regen mengaku bahwa HUT ada dua makna, pertama hari kelahiran hari bahagia, kedua harus ada refleksi.


"Artinya di HUT ini kita harus bisa evaluasi berkaca diri untuk lebih baik. Terakhir, kami juga meminta kepada pengurus IPPIM yang berkompeten agar menjadi wadah yang bisa dimanfaatkan seluruh pedagang yang ada di Pasar Induk Laucih ini," terangnya.


Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi mengucapkan HUT Pasar Induk Laucih yang ke-10 tahun.


"Kami manajemen PUD Pasar Kota Medan berharap agar di HUT ini mendatangkan keberkahan dan kebaikan bagi pedagang, pengelola dan pengurus IPPIM yang baru dilantik ini," tuturnya.


Menurut Imam, pasar ini bukan untuk transaksi saja, tapi sudah menjadi tempat berinteraksi bertegur sapa.


"Inilah pasar terluas di Kota Medan luasnya kurang lebih 12 hektar. Pasar ini harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Medan dan sekitarnya," tambahnya. 


Imam menambahkan dulunya tempat ini adalah kios, tapi berkat kerjasama seluruh pedagang, pengelola pasar dan PUD Pasar Kota Medan. Dapat dirubah menjadi pasar yang terbuka sesuai keinginan pedagang. 


"Tujuannya agar menjadi tempat distribusi bagi masyarakat. Kami juga mengajak seluruhnya untuk bersatu padu menyatukan visi dan misi untuk kemajuan pasar ini kedepan. Mudah-mudahan pasar ini semakin berkembang dan strategis fungsi dan manfaatnya. Pelayanan lebih baik harus kita jaga selalu, kebersihan dan tetap aman. Para pedagang sangat bahagia sekali dengan adanya hut ini," terangnya.


Pengelola pasar, Rukun Sembiring SE mengaku sudah bersinergi dengan pedagang dan pengurus IPPIM yang dilantik. 


"Kami selaku pengelola sudah berkolaborasi dengan pedagang, memberikan ruang, keamanan juga kami jaga disini. Kami juga sudah melakukan yang terbaik untuk kesejahteraan pedagang sesuai dengan visi misi yang telah diterapkan, yaitu Pasar Induk Maju Bersama Pasar Induk Sejahtera Bersama," tuturnya.


Selain itu, Rukun Sembiring menambahkan bahwa sudah 10 tahun, di Pasar Induk Laucih Medan ini belum ada wadah untuk menaungi pedagang dan masyarakat yang ada diseputaran pasar.


"Selama 10 tahun belum ada wadah disini, makanya di bentuk wadah ini. Tujuannya adalah untuk menerima keluhan atau aspirasi pedagang dan aspirasi itu kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Medan. Untuk kesejahteraan pedagang dan kemajuan pasar," terangnya.


Adapun pengurus IPPIM yang dilantik sebagai Ketua Umum adalah Nismahwati Boru Singarimbun, Wakil Ketua Rido Tunisa Sitepu, Rita Delpina Boru Sitepu, Yanti Sospiana Boru Tarigan dan Sastra Sitepu.


Sekretaris Umum Rimma Boru Sitepu, Wakil Sekretaris Sempurna Kaban, Hardika Yanta, Suardi Sembiring, Siman Sinulingga, Sridah Boru Sitepu dam Sridah Boru Sitepu.


Bendahara Umum Supredo Sembiring, Wakil Bendahara Sion Juliana Boru Sembiring, Aprida Boru Sitepu, Norlia Boru Kaban, Susi Boru Tarigan, Panca Simorangkir, Mira Boru Sinulingga dan Evarida Boru Depari.


Ketua Harian Wisata Buah, Kordinator Rido Tunisa Sitepu, Pran Tarigan, Jimmy Priadi Ginting, Eva Boru Ginting, Ferdinan Brahmana, Resli Boru Sihombing, Varo Sitepu.


Ketua Harian Sayur Mayur kordinator Pujiana Boru Sitepu, Ria Boru Ginting, Bania Ginting, Julius Ginting, Kristina Boru Sitepu, Nd Dirga Boru Ginting/Herma Tanti dan Mbina Sari Boru Sembilan.


Ketua Bidang Konseling (Penasihat) Kordinator Nurmala Dewi Boru Tarigan, Siska Laora Boru Sembiring, Riles Ginting, Dwi Barus dan Riduan/Putra Gurki.


Bidang Rohani Kordinator adalah Marku Karo-karo, Irma Boru Peranginangin, Nd Rando, Pancur Pitu, Tambak, Meri Boru Surbakti, Norma Boru Kaban.


Bidang Sosial selaku kordinator Kasmaria Boru Sembiring, Rantasari Boru Sembiring, Teger, Juntri Napitupulu, Pinus Barus, Juni Nainggolan, Elisabeth Boru Tarigan, Jasa Saragih, Junita Boru Sitepu.


Terakhir, Bidang Humas selaku kordinator Fajar Peranginangin, Jusuf Kaban, Sukses Ginting, Nurhasni Boru Ginting, Bp Elsa Sembiring, Atan Ginting, Kalvin Torong, Robin Ginting, Abdi Sinuraya, Fendi Surbakti, Ucok Bangun, Pinus Barus dan Nurmala Boru Purba.


Ketua Umum Nismahwati Boru Singarimbun menegaskan bahwa mereka akan menjadi wadah bagi pedagang yang ada di Pasar Induk Laucih Medan ini.


"Seluruh pedagang yang ada di Pasar Induk Laucih Medan ini sudah sepakat dan bertekad akan menjadi pedagang yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Kami pengurus IPPIM akan menjadi wadah untuk kesejahteraan pedagang dan kemajuan pasar ini," tuturnya.


Selain itu, Nismahwati mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus yang bertekad untuk mensejahterakan pedagang dan untuk kemajuan pasar.


"Mari kita berkolaborasi, Pasar Induk Maju Bersama Pasar Induk Sejahtera Bersama," terangnya. *(Tim)*

Yayasan Amal Kebajikan Indonesia Rayakan HUT ke-1 Tahun dan Bagikan Ratusan Sak Sembako Beras



*MEDAN,-* Yayasan Amal Kebajikan Indonesia (YAKIN) lagi - lagi bagikan ratusan sak beras sembako dan gelar bakti sosial dalam rangka memperingati Hari Ulang ke-1 Tahun, pada Minggu, 11 Mei 2025, pukul 12.00 Wib s/d Selesai.


Sebelum dimulainya Acara Bakti sosial kepada warga, 'YAKIN' dengan HUT ke - 1 Tahunnya yang dirayakan dan dimeriahkan dengan acara pemotongan tumpeng dan kue ulang tahun serta makan bersama seluruh jajaran Pengurus serta Anggota, dengan penuh rasa persaudaraan yang hangat.


Acara HUT 'YAKIN' dibuka oleh Arianty (Wakil Sekretaris) selaku Moderator, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa oleh Bapak Romo Kok Hong DMd, Kata Sambutan dari Ketua Umum Rudy Hermanto, dan Ketua Dewan Pembina KAMISO - SENG PON.


Diketahui bahwa disaat Kegiatan bakti sosial yang kembali digelar di Kantor Sekretariat 'YAKIN' di Jalan Pukat 2/Sejati no.22, Kel. Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, sangat meriah Dihadiri ratusan warga penerima sembako.


Dan diikuti oleh seluruh jajaran Pengurus dan Anggota 'YAKIN' yang hadir diantaranya:


1. Kamiso - Seng Pon (Ketua Dewan Pembina) & Istri

2. Tamrin (Anggota Dewan Pembina)

3. Rudy Hermanto (Ketua Umum) & Istri

4. Susandi (Wakil Ketua Umum)

5. ARIANTY (Wakil Sekretaris)

6. Heriyanto (Bendahara)

7. Lae Hock Siang (Wakil Bendahara)

8. Handoko (Kabid Humas)

9. Janto Jardy (Anggota Humas)

10. Ibu Lina (Anggota)

11. Kok Hong, Dmd (Tamu Undangan)

12. Edwin Winata (Sekretaris Umum)


Dikatakan Ketua Dewan Pembina YAKIN Kamiso Seng Pon, bahwa kegiatan bakti sosial ini sudah rutin diselenggarakan dimana kegiatan tersebut termasuk dalam program kerja wajib 'YAKIN' di bidang sosial kemasyarakatan setiap bulan.


Kemudian Ketua Umum 'YAKIN' Hermanto menambahkan, kegiatan bakti sosial juga dilaksanakan dalam rangka meriahkan Milad ke-1 Tahun Yayasan tersebut, dengan pemotongan tumpeng/kue ultah dan tak lupa membagikan ratusan sak sembako kepada warga, sebagai bentuk kontribusi yayasan bagi masyarakat yang memang sudah sangat membutuhkan.


“YAKIN' merupakan perkumpulan yang sudah mulai maju, dan berafiliasi dengan perhimpunan Tionghoa di Kota Medan - Provinsi Sumatera Utara, dimana saya harap bentuk komunitas ini tidak hanya untuk kami saja, biar juga terkhusus bagi masyarakat Kota Medan bisa merasakan kehadiran rasa berbagi kami di Tengah-tengah warga, dan YAKIN - PASTI", ungkap Ketua Umum Rudy Hermanto.


Ucapan terimakasih juga disampaikan oleh salah satu warga yang diwawancarai awak media yang bertugas, dirinya bersyukur bahwa 'YAKIN' selalu memberikan perhatian bagi warga yang kesusahan, terlebih kegiatan tersebut juga dilaksanakan dalam semangat yang luar biasa.


“Saya mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada Yayasan Amal Kebajikan Indonesia yang telah mensupport membantu warga. Alhamdulillaah pak kami jadi sangat terbantu", ucap warga yang tidak mau disebutkan namanya.


Warga tersebut juga berharap, semoga kegiatan ini dapat terus berlanjut, semoga tidak terputus karena berbagi rezeki kepada masyarakat dan sudah sangat support sekali kepada warga, sehingga sudah sangat terbantu sekali dengan kehadiran 'YAKIN'. *(Tim)*