Kasus dr.Paulus Akan Masuk Tahap 2 dan Diharapkan Transparan, Polda Sumut Tuai Apresiasi


*MEDAN,-* Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan berkas perkara pidana tersangka dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung, telah lengkap (P-21).


Marimon Nainggolan S.H., M.H., mengapresiasi langkah penyidik, namun menyoroti pembantaran tersangka ke rumah sakit karena alasan kesehatan dan meminta proses hukum yang transparan.


Kepastian lengkapnya berkas perkara ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut tertanggal 9 Mei 2025.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting, membenarkan hal tersebut.


“Telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti,” kata Adre kepada wartawan, Rabu.(18/6/25)


Saat dikonfirmasi awak media yang bertugas, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menyebutkan bahwa kasus ini akan masuk tahap 2 akan digelar pada hari Jum'at mendatang.


“Tersangkanya sudah ditahan bang, tapi karena ada surat sakit, saat ini dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara bang, untuk selanjutnya nanti kita informasikan”, sebutnya kepada wartawan melalui Telepon WhatsApp, pada  Rabu siang.


Marimon Nainggolan S.H., M.H., kuasa hukum GO MEI SIANG, menyampaikan apresiasi atas kerja penyidik yang telah menuntaskan berkas perkara. 


“Kami hargai langkah penyidik dan Ini menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum,” ungkapnya.


Namun, Marimon juga menyatakan keheranannya atas pembantaran tersangka karena alasan kesehatan. Ia menegaskan pentingnya keabsahan surat dokter yang menjadi dasar pembantaran.


“Kalau benar sakit, harus ada surat dari dokter yang sah. Karena itu, perlu dilakukan second opinion agar publik tak berprasangka buruk, apalagi tersangkanya seorang dokter spesialis,” tegasnya.


Kasus ini bermula dari laporan Go Mei Siang atas dugaan pengrusakan pagar seng di atas tanah miliknya di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area.


Tanah tersebut terdaftar atas nama Go Mei Siang berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 64/Sei Rengas II seluas 193 meter persegi, dan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 54 tanggal 19 Oktober 2011.


Marimon menjelaskan, jika dr. Paulus merasa menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli tanah, seharusnya ia melaporkan penjualnya. “Bukan malah mengklaim dan merusak properti yang secara hukum sah dimiliki klien kami", katanya.


Lebih lanjut katanya, "Alasan pembantaran harus sesuai hukum, apakah karena sakit dengan surat sakit dari dokter, perlu ditegaskan membuat atau menggunakan surat dokter yang tidak benar dapat diancam dgn pidana Pasal 267 KUHP, sehingga perlu dilakukan scond opinion atas surat sakit tersebut guna menghindari asumsi publik adanya "permainan", apalagi TSK berprofesi dokter spesialis di kota Medan dan Janganlah sampai terjadi dugaan obstruction of Justice (Perintangan penyidikan) dengan seolah olah sakit dengan surat dokter untuk menghindari proses hukum", tegasnya saat diwawancarai awak media di PN Medan.


Sebelumnya, dr. Paulus sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Medan melalui hakim tunggal telah menolak permohonan tersebut.


Apresiasi juga datang dari dua tokoh agama dari Vihara, Biksuni Caroline dan Biksuni Helen. 


“Kami berterima kasih kepada Polda Sumut jika benar telah menangkap tersangka atas dugaan pengrusakan. Selama ini beliau terlihat sangat kuat, seolah kebal hukum Kami berharap proses hukum berjalan tegas dan adil agar memberi efek jera,” kata Biksuni Caroline. *(Tim)*

KOMANDAN GARDA KAMTIBMAS INDONESIA SUMUT MENDUKUNG PENUH PEMAPARAN DEPUTI BNN RI DALAM PENCEGAHAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

 



Medan, 18 Juni 2025

GARDA KAMTIBMAS INDONESIA SUMATERA UTARA memenuhi undangan "SIMPOSIUM BELA NEGARA HUMANIS & MUNAS FKBNI". Dengan Thema ' Penguatan Nilai Nilai-Nilai Bela Negara yang ber Sub Thema kan ' Penyalahgunaan NARKOBA Ancaman Bangsa'.  Yang dihadiri langsung Deputi BNN RI Bapak Irjend M.Zainul Muttaqien SH, SIK, M.A.P dan juga dihadiri  oleh beberapa tokoh, dan Prof diantaranya: Ir. H. Indra Gunawan, MP/Ketua APPERTI Sumut, Prof. Dr. H. Bahdin Nur Tanjung, MM/Ketua ABPPTSI Sumut, Prof. Dr. Jon Piter Sinaga, M.Kes/Ketua FKBNI, Prof. Saiful Anwar Matondang, MA, Ph.D/ Kepala LLDikti Wil. 1 Sumut, Brigjen Pol. Drs. Toga H. Panjaitan/Kepala BNNP Sumut, Dr. H. Muhammad Isa Indrawan, SE, MM/ Ketua APTISI Sumut. 


Disini kami sebagai GARDA KAMTIBMAS INDONESIA sangat berperan dimana kami sebagai Mitra dari kepolisian,  pemerintah , Tni mau pun instansi terkait untuk penanganan masalah NARKOBA. Tentunya GARDA KAMTIBMAS INDONESIA Sumatera Utara akan melakukan tahapan tahapan dalam penanganan masalah Narkoba , melakukan pendekatan-pendekatan dengan ormas-ormas kepemudaan, melakukan penyuluhan kepada masyarakat,  sosialisasi ke sekolah-sekolah , untuk sama- sama mengantisipasi agar anak-anak tidak mudah terpengaruh oleh pergaulan bebas dan bujukan-bujukan orang-orang yg tidak bertanggung jawab untuk penyalahgunaan NARKOBA.


Kami juga sangat berharap agar setiap orangtua yang masih memiliki anak yang masih mengikuti pendidikan agar intensif memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Tidak semua anak yang patuh di rumah dia tidak terindikasi  menggunakan narkoba. Kami juga sangat mendukung pembangunan Tempat Rehabilitasi yang rencananya akan di bangun di Tuntungan seperti yang di utarakan Kepala BNN Sumut Bapak.Brigjend Pol Drs. Toga H. Panjaitan. 

Komanda GKI Sumut dan Kepala BNN Sumut


Kami juga sangat mendukung setiap rencana kerja yang di rancang oleh pemerintah Sumut untuk pemberantasan NARKOBA di Sumut ini. Kami juga mendukung kinerja dari pihak kepolisian juga TNI dalam pemberantasan jaringan NARKOBA. Kami juga mengharapkan kerjasamanya dengan warga masyarakat yang mengetahui adanya jaringan atau pemakai NARKOBA untuk segera melaporkan nya kepada pihak yang berwenang atau link pengaduan. Juga pada kesempatan Simposium ini ada pemaparan FKBNI ( Forum Komunikasi Bela Nusantara Indonesia) yang di hadiri oleh para Rektor Akademis , pemaparan tentang Stabilitas politik,  keamanan, pakan dan pangan. Salam presisi dari kami. GARDA KAMTIBMAS INDONESIA.(lans)

Aksi Demo AMBARA di PTUN Medan, Tuntut Agar Hakim Pengadilan Bijak Dalam Mengambil Putusan



*MEDAN,-* Massa dari Aliansi Mahasiswa Bergerak Bersama Rakyat (AMBARA), menggelar unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Jl.Bunga Raya no.18, Asam Kumbang, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa.(17/6/25)


Kedatangan mereka untuk menguatkan pembatalan hak milik tanah nomor 557/Sei Renggas permata, yang terbit tertanggal 25 September 2013 atas nama Dokter T. Nancy Saragih seluas 887 m2, yang ternyata sudah diterbitkan Sertipikat asli sebelumnya dari BPN sejak Tahun 1965.


Sekira pukul 11.00 WIB mahasiswa membawa pengeras suara dan beberapa poster yang bertuliskan "Hakim PTUN harus adil, jangan ada kongkalikong di PTUN !!".


Adapun tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Bergerak Bersama Rakyat (AMBARA) ini antara lain :


1.Mendukung pejabat Pertanahan Sumut yang membatalkan sertifikat tanah yang tumpang tindih dengan sertifikat tanah yg sudah lebih dahulu terbit di Kota Medan dan Sumatera Utara.


2.Mendukung dan menuntut majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan untuk bersikap netral dan tegak lurus melaksanakan Undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan pembatalan Sertifikat Hak Milik karena tumpang tindih atau Cacat Administrasi.


3.Mendukung dan menuntut majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang meriksa, mengadili dan memutus perkara tata usaha negara dengan nomor: 129/G/2024/PTUN-MDN, menguatkan dan mendukung pembatalan Sertifikat tumpang tindih oleh Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara no. 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024.


4.Meminta Ketua PTUN Medan dan Ketua PT. TUN Medan supaya memberikan atensi dan supervisi kepada Hakim perkara no.129/G/2024/PTUN-Mdn tersebut supaya terhindar dari perbuatan tercela yang mengakibatkan kesalahan dalam memberikan putusan.


5.Mendukung penuh langkah Ketua MA yang akan menindak tegas Hakim yang menerima Suap dalam memutus perkara.


6.Mencegah mafia tanah berafiliasi dengan Hakim PTUN Medan.


Aksi damai ini juga meminta kejelasan status tanah dengan mendukung langkah BPN Kanwil Sumut dengan pembatalan Sertipikat 557. Mereka mendesak agar Ketua PTUN segera mengatensikan atas sengketa tanah agar tidak tumpang tindih dan mencegah dugaan permainan mafia tanah yang masih dalam proses perkara di Pengadilan saat ini.


Mahasiswa meminta agar perwakilan PTUN bisa hadir menyampaikan tanggapan atas tuntutannya, dengan perdebatan yang alot namun akhirnya mahasiwa di perkenankan masuk ke kantor PTUN dan diterima Humas PTUN Medan Andi Hendra Dwi Bayu Putra SH, dan Fajar Sidik SH, MH.


Saat Humas PTUN Medan Andi Hendra Bayu Putra SH, dan Fajar Sidik SH, MH, menerima beberapa perwakilan aksi massa demo, ia mengatakan ada beberapa poin yang sangat diapresiasi dari tuntutan massa dan hal lain sudah masuk ke ranah Hakim dan mereka tidak bisa mengintervensi majelis hakim dalam mengambil keputusan.


"Kalau dari hasil putusan Hakim tidak memuaskan pihak pemilik yang sebenarnya, PTUN dapat membantu ke Layanan pengaduan selanjutnya untuk dapat diteruskan ke MA", kata Andi.


Orator Rafi Siregar dan kawan kawan akan mendukung sepenuhnya kinerja yang baik dari PTUN Medan, namun agar tidak terjadinya dugaan mafia tanah dalam poses pengadilan ia menekankan agar hasil tuntutan aksi pada hari ini dapat diterima dengan baik dan dikabulkan kedepannya.


"Kami mendukung langkah BPN yang membatalkan sertifikat 557 sebelumnya, dan kami mohon agar hakim dapat mengambil keputusan yang tepat dan berkeadilan, karena kasus ini sudah sangat cukup lama bergulir dan kami duga ada dalang mafia tanah dibalik semua ini", tegas Rafi kepada Humas PTUN Medan.


Setelah Selesai diterima oleh Humas PTUN Medan, Rafi Siregar dan massa langsung  membubarkan diri bersama awak media yang bertugas. *(Tim)*

Masyarakat Kab. Asahan Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka



*Sumatra Utara,-* 15 juni 2025. Warga Kab. Asahan menolak aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di wilayah mereka, hal ini ditandai dengan adanya spanduk di seputaran desa yang kerap dijadikan segai pintu akses keluar masuknya aktivitas tersebut. Adapun spanduk penolakan tersebut terpasang di beberapa desa, antara lain:

 

- Desa Silo Baru  

- Desa Pematang Sei Baru 

- Desa Sei Apung Induk 

- Desa Asahan Mati

- Desa Bagan Asahan Baru

- Desa Bagan Asahan Induk 

- Desa Bagan Asahan 

- Desa Sei Nangka 

- Desa Sei Pasir 

- Desa Sei Serindan


Masyarakat menganggap aktivitas tersebut dapat mencoreng nama baik wilayah mereka karna aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang bertentangan dengan hukum di Indonesia. 


Salah satu masyarakat Desa Silo Laut menyampaikan bahwa aktivitas tersebut dapat menjatuhkan martabat asli masyarakat disana karena kegiatan tersebut ditentang oleh Pemerintah. 


Terlepas dari aktivitas tersbut merupakan aktivitas ilegal, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselematan jiwa para calon korban yang akan berangkat, karena akomadasi yang digunakan jauh sekali dari kata layak, dan sama sekali tidak memikirkan faktor keselamatan.


Warga tersebut juga mengatakan apabila hendak menjadi PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) hendaklah yang sesuai prosedur dan mengikut aturan yang berlaku, sebab kegiatan tersebut dilindungi oleh negara yang artinya tidak beresiko untuk keselamatan jiwa para calon pekerja. *(Tim)*

Warga Kota Tanjung Balai Tebarkan Spanduk Menolak Adanya Aktivitas PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal di wilayah Mereka



*Sumatra Utara,-* Warga Kota Tanjung Balai menolak aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di wilayah mereka, hal ini ditandai dengan adanya spanduk bertebaran di seputaran desa yang kerap dijadikan segai pintu akses keluar masuknya aktivitas tersebut. Minggu (15 Juni 2025).


Adapun spanduk penolakan tersebut terpasang di beberapa kecamatan, antara lain :

– Datuk Bandar

– Sei Tualang Raso

– Teluk Nibung


Masyarakat tanjung balai menganggap aktivitas tersebut dapat mencoreng nama baik wilayah mereka, karna aktivitas itu merupakan aktivitas yang sangat bertentangan dengan hukum di negara ini.


Salah satu masyarakat di Kec. Teluk Nibung menyampaikan bahwa aktivitas tersebut dapat menjatuhkan martabat asli masyarakat disana .


“Terlepas dari aktivitas tersebut merupakan aktivitas ilegal, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselematan jiwa para calon korban yang akan berangkat, karena akomadasi yang digunakan jauh sekali dari kata layak, dan sama sekali tidak memikirkan faktor keselamatan.”Ujar MS warga sekitar.


Warga tersebut juga mengatakan apabila hendak menjadi PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) hendaklah yang sesuai prosedur dan mengikut aturan yang berlaku, sebab kegiatan tersebut dilindungi oleh negara yang artinya tidak beresiko untuk keselamatan jiwa para calon pekerja.


Dimana sebelumnya,  baru baru ini saja  Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural yang dicegah kepulangannya oleh  Aparat


Para pekerja migran tersebut dicegah kepulangannya oleh pihak Aparat di Tanjung Balai Asahan saat melakukan patroli pada tanggal (14/5/2025) kemarin.


Kapal yang diberhentikan, KM Sari Ulan I GT 15, diduga berlayar dari Perairan Malaysia menuju Perairan Tambuntulang, Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kapal tersebut membawa 20 penumpang yang terdiri dari 18 laki-laki dan 2 perempuan.


Setelah kapal diberhentikan, petugas melakukan pemeriksaan dokumen terhadap para penumpang. Karena tidak ditemukan dokumen resmi yang sah, para Pekerja Migran Non-Prosedural kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan untuk dilakukan pendataan.

Menteri Karding Tegaskan Tak Boleh Ada yang Main-Main soal Urusan PM I: “yang Nakal Saya Sikat Semua”. *(Tim)*

PLT Kabid Sarana dan Prasarana Deli Serdang Diduga Langgar Aturan, Tunjuk Koordinator Penyuluh Tak Kompeten


 

*Deli Serdang,-*  Praktik dugaan pelanggaran aturan dan UU tentang penyuluh pertanian kembali terkuak di Kabupaten Deli Serdang.  PLT Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (PSP) yang sebelumnya menjabat PLT Kepala Bidang Penyuluhan ( MR )  Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang diduga telah menempatkan seorang penyuluh pertanian di Kecamatan Batang Kuis yang tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi.  


Informasi yang dihimpun menyebutkan, Ilham , seorang sarjana teknik yang ditunjuk sebagai Koordinator Penyuluh di BPP Batang Kuis yang baru , diduga tidak memiliki latar belakang dan keahlian di bidang penyuluhan pertanian dan belum pernah mengikuti UKOM ( Uji Kompetensi Penyuluh ) 

Serta belum pernah mengikuti latihan dasar penyuluh dan secara otomatis tidak bisa menjadi seorang penyuluh ,  pungkas nya  , ( 15/06/2025 ) .


Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Perpres No. 35 Tahun 2022 yang mengatur bahwa Koordinator Penyuluh di BPP harus menduduki jabatan fungsional senior.  Dan juga dengan demikian, UU No. 16 Tahun 2006 menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan penyuluhan yang efektif dan terarah dalam upaya pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan. 


Ilham sendiri diketahui sebagai pegawai fungsional kesetaraan bukan khusus di Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang.

 

Sumber anonim yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinan atas penunjukan tersebut.  Menurutnya, pengangkatan Ilham sebagai Koordinator Penyuluh yang ditandatangani langsung oleh Bupati Deli Serdang,  merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi menghambat program pemerintah di bidang ketahanan pangan.  "Bagaimana seorang sarjana teknik yang belum menjadi pejabat fungsional khusus bisa memimpin dan mengarahkan para penyuluh pertanian?  Ini jelas-jelas mengabaikan kompetensi dan profesionalisme," tegas sumber tersebut.

 

Keputusan kontroversial ini dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap kinerja penyuluh lapangan (PPL) dan program swasembada pangan nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.  


Dugaan ketidak profesionalan PLT Kabid PSP  dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat menghambat pencapaian target produksi pertanian dan mengancam ketahanan pangan di Kabupaten Deli Serdang.

 

Tindakan PLT Kabid PSP ini telah menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya manusia di Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang.  


Diduga PLT Kabid PSP Deli Serdang salah menempatkan dan menunjuk orang untuk menjadi seorang Kordinator karena tidak sesuai dengan kapasitas nya .Publik menuntut kejelasan dan transparansi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait penunjukan tersebut.  


Langkah tegas dan investigasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa yang terjadi di masa mendatang.  Keberhasilan program ketahanan pangan tidak bisa dikompromikan dengan penunjukan pejabat yang tidak kompeten.  


Desakan agar Bupati Deli Serdang mengevaluasi dan mencabut SK pengangkatan Ilham sebagai Koordinator Penyuluh semakin menguat.  Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal tanggung jawab atas keberhasilan program ketahanan pangan nasional.


Saat PLT Kabid PSP pertanian Kabupaten Deli Serdang ( MR ) dikonfirmasi oleh media ini mengatakan " tujuan dari rotasi ini , untuk mendobrak orang orang yang makan gaji tanpa melakukan sesuatu yang bisa membangun pertanian yang manfaatnya bisa dirasakan petani dan masyarakat karena terbiasa dizona nyaman atau nyaman dikantor Kabupaten saja ." 


Ia menambahkan" untuk itu saya ambil resiko dengan tujuan perbaikan SDM dengan penyegaran lingkungan kerja dan tentunya saya akan kasih UU yang baru dan mendukung untuk pembangunan SDM penyuluhan " 


Lanjut nya " saya buat ini sewaktu saya masih PLT Kabid penyuluhan dari Maret 2025 , dan 11 x di revisi , terus sampai terakhir diteken kadis di Mei , silahkan tanyakan keKadis langsung bang , apakah beliau benar memberikan saya statement untuk menjalankan tugas mengevaluasi dan memberi surat peringatan sampai merotasi anggota saya di penyuluhan ? " , terang nya . 


Keterangan Kabid PSP pertanian Kabupaten Deli Serdang diduga sudah melampaui batas wewenang nya sebagai Kabid . Keputusan dan wewenang yang dilakukan nya diduga melampaui keputusan dari seorang Kepala Dinas .


Diduga Dinas pertanian Kabupaten Deli Serdang memiliki 2 matahari , diharapkan bapak  Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan bisa mengambil sikap tentang adanya dugaan dualisme kepemimpinan di Dinas Pertanian .


Profesionalisme Bupati sebagai Kepala Daerah sedang dipertaruhkan dan ditonton masyarakat dan petani Deli Serdang . *(Tim/HD )*

UMKM Bangkit Melawan: Dirut Telkomsel Tak Diinginkan di Tanah Sumatera"


*Medan,-* Rencana kunjungan Dirut Telkomsel, Dian Siswarini, ke Sumatera Utara dalam rangka agenda internal perusahaan, justru memicu gejolak perlawanan dari arus bawah. Di saat perusahaan telekomunikasi raksasa itu tengah gencar mendorong percepatan digitalisasi dan memperkenalkan produk terbaru mereka, suara-suara sumbang dari para pelaku usaha mikro justru menguat. Minggu (15/6/2025) 


Penolakan datang dari barisan pedagang konter paket data dan komunitas besar Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI). Bagi mereka, kebijakan terbaru dari Telkomsel, terutama peluncuran paket 3 GB all operator, merupakan bentuk pengabaian terhadap peran UMKM digital yang selama ini menjadi garda depan dalam distribusi pulsa dan data di seluruh pelosok negeri.


Bukan Hanya Penolakan, Tapi Juga Peringatan Keras.Dalam siaran pernyataan yang dirilis oleh KNCI Sumut, disebutkan bahwa mereka “menolak dengan tegas” kunjungan Dian Siswarini ke Sumatera Utara. Bukan karena pribadi sang Dirut, melainkan karena kebijakan yang dianggap merusak ekosistem usaha mikro di sektor telekomunikasi.


Rudi Irawan, Ketua DPD KNCI Sumut, menyatakan bahwa para pelaku konter selama ini sudah cukup bersabar melihat gelombang perubahan kebijakan yang kian hari makin menekan mereka. Namun, peluncuran paket data dengan sistem distribusi yang tidak sehat seperti “3 GB All Operator” dinilai sebagai puncak dari ketidakadilan.


 “Kami bukan anti perubahan. Tapi kami menolak ketika perubahan itu membuat kami tersingkir. Konter-konter kecil ini dulunya adalah mitra Telkomsel. Kini kami merasa justru dianggap sebagai pengganggu ekosistem,” tegas Rudi.


Tak hanya di Medan, penolakan menyebar ke berbagai kota dan kabupaten lainnya. Suara penolakan muncul dari, Yohanes Firdaus Manullang di Medan, Parancis Sipangkar di Binjai, 

Aidi Zikri Pane di Tanjungbalai, Marbun di Padangsidimpuan, Fredi di Kabanjahe, Tommy di Asahan


Para koordinator daerah ini satu suara, Telkomsel harus menghentikan kebijakan sepihak dan mulai mendengarkan suara dari bawah.


Spanduk dan Aksi Damai Warnai Penolakan. 

Tak sekadar pernyataan, para pedagang juga menggelar aksi damai dengan memasang spanduk dan poster di konter-konter mereka. Tulisan seperti:


“Tolak 3 GB All Operator, Hancurkan UMKM!”


“Dirut Telkomsel Jangan Datang ke Sumut Jika UMKM Diperlakukan Tidak Adil”


“Kami Konter Rakyat, Bukan Musuh Korporasi”

terpasang di banyak titik, menjadi bentuk protes terbuka yang tak bisa diabaikan.


Sementara itu, Muhammad Rizky Dalimunte, seorang aktivis Sahabat Outlet, menyuarakan keresahan yang sudah lama dipendam para pemilik konter. Ia menilai, kebijakan baru Telkomsel merupakan bentuk transformasi digital yang tidak adil dan diskriminatif.


 “UMKM digital jangan cuma dijadikan jargon. Kami ada, nyata, dan dulu bahkan menjadi kekuatan distribusi terbesar Telkomsel. Kini kami disingkirkan perlahan oleh sistem yang dibuat korporasi. Ini bentuk kolonialisasi digital versi baru,” ujar Rizky dengan suara lantang.


KNCI Serukan Evaluasi Nasional terhadap Pola Bisnis Operator. Di tengah gempuran digitalisasi, komunitas KNCI menyerukan agar negara hadir menengahi konflik antara pelaku usaha kecil dan perusahaan telekomunikasi raksasa. KNCI menilai perlu adanya regulasi yang berpihak pada keseimbangan ekosistem, bukan dominasi korporasi tunggal.


Sekjen KNCI, Budi Gerald, menambahkan bahwa penolakan ini akan meluas ke provinsi lain jika Telkomsel tidak segera melakukan evaluasi dan dialog terbuka.


 “Kami siap berdialog. Tapi jika suara kami terus diabaikan, maka gerakan ini akan menjadi nasional. Ini bukan ancaman. Ini seruan agar keadilan ditegakkan dalam distribusi ekonomi digital,” katanya.


Telkomsel Belum Tanggapi Secara Resmi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Telkomsel mengenai reaksi keras dari KNCI dan jaringan pedagang konter di Sumut. Namun, banyak pihak berharap bahwa perusahaan pelat merah tersebut akan membuka ruang komunikasi sebelum konflik meluas.


Peringatan bagi Semua Pemangku Kepentingan. Kabar ini menjadi alarm keras bahwa transformasi digital yang tidak inklusif akan selalu berisiko melukai masyarakat kecil. Pemerintah, sebagai pengarah kebijakan telekomunikasi nasional, diharapkan tidak berpihak pada satu sisi saja.


Karena ketika suara konter-konter kecil mulai serempak menggema, itu bukan sekadar protes, melainkan pertanda bahwa ada ketidakadilan yang selama ini disembunyikan di balik layar kemajuan teknologi. *(Tim)*

Satgas Inti Prabowo Kecam Perusahaan Perusak Hutan, Desak Negara Bertindak Tegas


*Medan,–* Sekretaris Satgas Inti Prabowo (SIP), Edison Marbun,melontarkan kecaman keras terhadap dugaan perambahan kawasan hutan lindung Teso Nilo oleh PT. CSR melalui modus operandi Koperasi Soko Jati. Edison menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang terstruktur dan sistematis, yang harus disikapi secara serius oleh negara.


 “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pelecehan terhadap kedaulatan negara. Jika benar PT. CSR bersembunyi di balik nama koperasi, maka mereka telah mempermainkan hukum dan mempermalukan negara,” ujarnya, Sabtu malam (14/6/2025).


Menurut Edison, perambahan hutan yang terjadi merupakan buah dari pembiaran sistemik yang membuka celah bagi korporasi untuk menunggangi kelembagaan rakyat demi menyamarkan kejahatan ekologis.


Akan Dilaporkan ke KPK dan KLHK. Menindaklanjuti temuan ini, Satgas Inti Prabowo menyatakan siap melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Polri.


Laporan akan mencakup, Investigasi terhadap status hukum lahan, izin HGU, dan legalitas operasional PT. CSR dan Koperasi Soko Jati,


Audit keuangan dan dugaan gratifikasi kepada oknum pejabat,Tuntutan pidana dan perdata sesuai UU No. 18 Tahun 2013 dan UU No. 32 Tahun 2009,Pembekuan izin, penyitaan hasil perkebunan ilegal, dan pemulihan ekologis kawasan.


“Kami akan mengawal kasus ini sampai pelaku utama dijerat secara hukum. Tidak ada ruang kompromi untuk perusak lingkungan,” tegas Edison.


HGU Bukan Tameng Pelanggaran Lingkungan. Edison mengingatkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) bukan alasan pembenar untuk menghindari tanggung jawab lingkungan. Pemegang HGU tetap wajib memiliki AMDAL atau UKL/UPL, dan melaporkan dampak lingkungan secara berkala.


Jika HGU dijalankan tanpa izin lingkungan, pelaku dapat dijerat Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, dengan sanksi penjara 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.


Selain itu, pelanggaran berat juga dapat dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


Rekomendasi SIP, Cabut HGU dan Gugat PTUN


1. Satgas Inti Prabowo juga mendorong langkah penegakan hukum melalui:

3. Pencabutan HGU oleh Kementerian ATR/BPN,

3. Laporan ke KPK dan Kejaksaan jika terbukti ada unsur gratifikasi,

4. Gugatan ke PTUN atas dasar penerbitan izin yang cacat hukum atau tanpa dokumen lingkungan.


Desakan RDP DPRD Riau, Lebih lanjut, SIP mendesak agar DPRD Provinsi Riau segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyelidiki keterlibatan oknum pejabat daerah dan dugaan kongkalikong yang terjadi.


 “Negara harus menunjukkan bahwa hukum lebih tinggi dari kekuatan modal. Jangan biarkan kerusakan lingkungan diwariskan ke generasi berikutnya,” pungkas Edison. *(Tim)*

A-PPI Sumut Kecam Penghinaan terhadap Gubernur Sumut dan pak Jokowi; Dukung Laporan ke Polda Sumut*

 

 

*Medan,-* 14 Juni 2025 / Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) DPW Sumatera Utara mengecam keras penghinaan yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial @tripx313 terhadap Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan mantan Presiden ke 7 Republik Indonesia Joko Widodo.  


A-PPI Sumut menilai tindakan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran etika bermedia sosial, tetapi juga merupakan tindakan kriminal yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

 

Pernyataan penghinaan yang disampaikan melalui video di TikTok tersebut,  menurut A-PPI Sumut  ,sangat tidak terpuji dan tidak mencerminkan sikap saling menghargai antar sesama warga negara.  


A-PPI  Sumut menyesalkan pernyataan-pernyataan yang bernada provokatif dan penuh kebencian tersebut,  khususnya mengingat pentingnya kerjasama antar daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.  


Persoalan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang menjadi latar belakang polemik seharusnya diselesaikan melalui jalur dialog dan kerjasama yang konstruktif, bukan dengan ujaran kebencian dan penghinaan.  


A-PPI menekankan pentingnya mengedepankan semangat kebersamaan dan persatuan dalam membangun Indonesia,  bukan dengan menyebarkan permusuhan dan perpecahan.

 

“A-PPI mengecam keras tindakan penghinaan yang dilakukan oleh akun @tripx313.  Tindakan ini tidak hanya merugikan nama baik Gubernur Sumut dan pak Jokowi, tetapi juga merusak iklim demokrasi dan persatuan bangsa,” tegas Ketua DPW Sumut  A-PPI  (Hardep )

 

A-PPI Sumut memberikan dukungan penuh kepada langkah yang diambil oleh para relawan dari kelompok Pelayan Rakyat Bobby (PARHOBAS) dan AIRBONS yang telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sumut.  A-PPI menilai laporan tersebut sebagai langkah yang tepat dan perlu diapresiasi sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap martabat pejabat publik.

 

Ketua DPW A-PPI Sumut, Hardep menyatakan dukungannya secara tegas kepada Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan  menyatakan keberatan atas pernyataan-pernyataan yang menghina Gubernur Sumut dan pak Jokowi.  “Kami di A-PPI Sumut mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh para relawan.  Kami juga mendorong Polda Sumut untuk segera memproses laporan tersebut secara cepat dan transparan, agar keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya.

 

A-PPI mendesak Polda Sumut untuk bertindak gercep (gerak cepat) dalam menindaklanjuti laporan tersebut.  A-PPI yakin bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil akan memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.  


A-PPI juga mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran ujaran kebencian serta informasi yang tidak bertanggung jawab.  Indonesia membutuhkan persatuan dan kerjasama, bukan perpecahan dan permusuhan.  


A-PPI berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan selalu mengedepankan etika serta norma hukum yang berlaku. *(HD/Tim)*

PUTRI DARI KETUA UMUM KAMTIBMAS INDONESIA WISUDAWAN PREDIKAT PUJIAN TERBAIK DENGAN CUMLAUDE IPK 3,85

      Foto. Kezia Sihombing beserta keluarga


Malang, 14 Juni 2025

Jawa Timur kembali berkontribusi menggelontorkan 730 orang wisudawan, kali ini peran tersebut dilakukan oleh Universitas Brawijaya yang berada di Kota Malang, Gedung Samantha Krida kembali bergema dan  bergemuruh, semangat full dari para wisudawan - wisudawati dengan hening dan seirama menikmati nasehat yang diberikan langsung oleh Rektor Universitas Brawijaya Prof. Widodo, S. Si.,M.Si.,Ph.D.Med.Sc. wisudawan dalam Periode XXI juga mengapresiasi kan dengan semangat kebersamaan bertepuk tangan  ketika Rektor membacakan beragam prestasi yang diraih Universitas Brawijaya dalam ajang Internasional maupun Nasional yang dilakukan para mahasiswa.

Dalam wisuda TA. 2024/2025 ini Fakultas Hukum menyumbangkan 44 wisudawan dan satu diantaranya  wisudawati yang berpredikat Pujian dgn IPK 3,85 sosok Cumlaude ini berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara, ianya bernama Tierney Kezia br. Sihombing, S.H. S.E (c) lulusan dari SMA Negeri 1 Kota Medan berhasil menyelesaikan studinya selama 3  tahun dalam usianya yang baru 20 tahun ini ianya juga akan di wisuda dari Universitas Terbuka dari Fakultas Ekonomi, dan Kezia juga telah berhasil lolos seleksi gelombang pertama  mahasiswa pascasarjana di Universitas Indonesia. 

Putri dari pasangan Sutan Erwin Sihombing. S.H.,M.H., dan Tiarlina Panjaitan B.A, yang juga seorang Pengacara dan Aktivis Sutan juga sebagai Ketua Umum Kamtibmas Indonesia, dalam perjalanannya Kezia akan berupaya untuk dapat melanjutkan  studi di Universitas Leiden Belanda untuk dapat menjadi Bekal yang cukup membawa warna baru dalam Peradilan Nasional khusus nya di bidang Pengadilan Niaga yang dalam hal ini keberadaan bidang hukum ekonomi dan bisnis dapat menjadi problem solving kepada  para pelaku ekonomi dan bisnis di Republik Indonesia ini untuk dapat  lebih murah dan terjangkau dalam  mendapatkan kepastian hukum yang lebih berkeadilan, Kezia juga selama Magang di Mahkamah Agung banyak mendapatkan pencerahan dan para Hakim Agung  berharap generasi z dapat menjadi Hakim yang lebih baik mengadopsi living laws karena hukum yang berdampingan langsung dengan kehidupan dan berperan dalam berbagai sektor sehingga hukum diharapkan bukan menjadi sumber beragam kontraproduktif ujarnya. 


Kesuksesan perancangan pembangunan  Negara seyogyanya dapat di dukung oleh terwujudnya Hukum yang berkeadilan, sehingga 4 poin capaian tujuan Negara yang dalam hal ini khusus nya  dalam mewujudkan kesejahteraan ekonomi dan bisnis yang berbasiskan keadilan sosial dan lebih murah dan mudah bukan lagi menjadi hal yang Imposible sehingga seluruh rakyat Indonesia dapat menikmati dan mengisi kemerdekaan serta merawat NKRI untuk kehidupan yang berkesinambungan dan berkelanjutan, ujar nya (Tim)