Skandal Koperasi Bodong: Dedek Pradesa Diduga Tipu Warga Langkat Bermodus Koperasi Syariah


*Sumatera Utara,–  * Skandal besar mengguncang Langkat  .  Surat resmi Kementerian Koperasi Indonesia bernomor B - 150 / D .4.1 .KOP / PK 02.00/2025 telah membongkar praktik ilegal Koperasi Pradesa Mitra Mandiri Syariah  . Surat tersebut secara tegas menyatakan bahwa izin operasional koperasi tersebut tidak pernah dikeluarkan.  


Yang terdaftar adalah KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri, beralamat di Jl. Haji Muhammad Arif no 7B Desa Stabat Baru, Kabupaten Langkat, yang seharusnya menjalankan fungsi pembiayaan, bukan penghimpunan dana dari nasabah seperti deposito berjangka.  Ironisnya, KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri juga diduga belum mengantongi izin dari OJK, otoritas pengawas jasa keuangan di Indonesia.

 

" Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi; ini adalah penipuan sistematis " , tegas kuasa hukum Hendry Pakpahan,S.H .


" Dedek Pradesa, Ketua Koperasi, diduga telah memanfaatkan status koperasi syariah sebagai kamuflase untuk menipu para nasabahnya.  Dana yang dikumpulkan diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya" , jelasnya lagi .

 

Laporan polisi yang diajukan ke Polda Sumatera Utara pada 15 Juli 2025 oleh para korban semakin memperkuat dugaan penipuan ini.  Mereka menuntut agar Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut tanpa tekanan dari pihak manapun.  Keadilan harus ditegakkan, dan Dedek Pradesa harus bertanggung jawab atas kerugian besar yang diderita para korban.


Dedek Pradesa juga diketahui sebagai wakil rakyat aktif selama 2 periode dari partai Gerindra Kabupaten Langkat , yang seharusnya beliau melindungi masyarakat bukan membodohi atau diduga menipu para nasabah yang sebagian besar masih menjadi warga Kabupaten Langkat .


Diminta kepada bapak presiden Prabowo Subianto sebagai ketua umum Partai Gerindra dan Ketua DPP partai Gerindra Sumatera Utara segera mengevaluasi dan mem PAW kan Dedek Pradesa dari jabatannya.


Karena diduga sangat mencederai Asta cita presiden Prabowo untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, tetapi oknum yang ada di partai nya sendiri diduga lebih dari sekedar korupsi karena mengambil uang dari rakyat langsung yang mengakibatkan kerugian finansial dari banyak masyarakat .


Kasus ini menjadi bukti nyata betapa rawannya masyarakat terhadap praktik investasi ilegal yang berkedok koperasi.  Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memastikan legalitas lembaga investasi sebelum menanamkan modal.  Jangan sampai tertipu oleh janji manis yang berujung pada kerugian finansial yang besar.  Lindungi aset Anda dari oknum oknum nakal seperti ini !! . *(Tim)*

Supir Mengundurkan Diri, Malah diduga Jebak Perusahaan belasan juta rupiah


*Medan,-* 17 Juli 2025 Kasus mengejutkan mengguncang PT. Sarana Sukses Bogatama.  Suriadi, mantan supir perusahaan yang telah mengundurkan diri dengan surat resign, kini justru menjerat perusahaan dengan tuntutan fantastis terkait jam kerja.  Ironisnya, tuntutan ini muncul setelah pengunduran dirinya,  menunjukkan niat buruk yang terselubung.

 

Suriadi melaporkan PT. Sarana Sukses Bogatama ke Dinas Tenaga Kerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 atas dugaan kelebihan jam kerja.  


Kuasa hukum perusahaan dari kantor hukum Henry R.A Pakpahan ,S.H & Rekan mempertanyakan profesionalitas Dinas Tenaga Kerja yang terkesan terburu-buru mengeluarkan surat penetapan denda sebesar Rp. 12.263.606 kepada Suriadi.  Keputusan ini dinilai sangat merugikan PT. Sarana Sukses Bogatama.

 

Sebagai bentuk perlawanan atas keputusan yang dianggap sepihak tersebut, PT. Sarana Sukses Bogatama melalui kuasa hukumnya mengajukan banding (No. 110/SSB/VI/2025, tanggal 25 Juni 2025) kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, memohon penghitungan dan penetapan ulang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 01 Tahun 2020.  


Pasal 28 ayat 3 peraturan tersebut jelas memberikan hak kepada para pihak yang tidak menerima perhitungan dan penetapan untuk meminta penghitungan ulang kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

 

Namun, yang lebih mengejutkan, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 tetap mengeluarkan Surat Nota Pemeriksaan Kedua (II) pada tanggal 15 Juli 2025,  menginstruksikan perusahaan untuk melaksanakan Nota Pemeriksaan Pertama (I),  meskipun proses banding masih berjalan!  


Tindakan ini dinilai sebagai bentuk arogansi dan mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.  Pihak PT. Sarana Sukses Bogatama mendesak agar Kementerian Tenaga Kerja segera menindaklanjuti banding dan menghentikan tindakan sewenang-wenang UPTD yang telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.  Kasus ini menjadi sorotan tajam, mempertanyakan integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Medan. *(Tim)*

Pabrik Cerutu Tembakau Deli Diresmikan, Siap Bertarung di Pasar Global



*Sumatra Utara,-* Apa yang sudah cukup lama menjadi mimpi : memiliki pabrik yang mampu memproduksi cerutu (cigar) akhirnya terwujud. Region Head PTPN 1 Regional 1 Didik Prasetyo, Rabu siang (16/07) meresmikan Deli Nusantara Cigar Factory, di Tandem Hulu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. 


Pabrik Cerutu yang sepenuhnya memanfaatkan hasil Budi daya tembakau Deli di kebun Helvetia ini diharapkan menjadi pilot project hilirisasi tembakau untuk bersaing di pasar global. "Kita harapkan pabrik ini terus mampu meningkatkan produksinya, dan  tidak hanya berkontribusi bagi PTPN 1 Regional 1 tapi juga bagi PTPN 1, sekaligus menjadi bukti kemampuan kita untuk melakukan hilirisasi tembakau Deli," ujar Region Head PTPN 1 Regional 1 Didik Prasetyo dalam sambutannya. Ia optimis produk yang dihasilkan pabrik di Tandem ini bisa diterima pasar."Syukur-syukur bisa menjadi favorit bagi penggemar cerutu," tambahnya.


Menurut Manager Unit Tembakau Henri Tua Hutabarat, saat ini sudah tersedia 2.460 batang cerutu seri Helvetia dan Saentis yang siap dipasarkan dalam waktu dekat. Targetnya sampai akhir tahun 2025 akan memproduksi 6000 batang cerutu. "Seluruh persyaratan yang diwajibkan untuk pabrik Deli Nusantara Cigar Factory sudah dimiliki. Artinya produk kita sudah siap untuk dipasarkan secara luas," katanya.


Sementara daun tembakau Deli yang dihasilkan dari kebun-kebun yang sudah ada sejak tahun 1863, hingga kini masih memiliki kualitas terbaik, khususnya lembar daun yang digunakan sebagai pembungkus cerutu. Di samping bertekstur halus, elastis, dan warna cerah yang merata, tembakau Deli juga memiliki sifat pembakaran yang baik. 


Karena itu, menurut Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1 Rahmat Kurniawan,  cerutu yang diolah langsung dari daun tembakau Deli, diharapkan mampu menjadi pilihan di pasar cerutu internasional.


Apalagi pihak PTPN 1 akan menggunakan nama nama kebun di era kolonial dalam produksi cerutunya, seperti edisi Helvetia, edisi Saentis, Klumpang, Bulu Cina dan sebagainya. "Ini pasti akan memiliki daya tarik yang tidak ada duanya," jelas Rahmat Kurniawan. 


Hadir dalam peresmian Deli Nusantara Cigar Factory Tandem Hulu, di samping Region Head Didik Prasetyo, juga SEVP BS Wispramono Budiman, Kabag Sekper, Kabag Trkpol, Manejer unit Tembakau Henri Tua Hutabarat,  Ferry (Frederico Kedang) brand owner Sultan Cigar Indonesia, pemilik pabrik cerutu Sejahtera Cerutu Indonesia - Kebumen Jawa Tengah sebagai mitra Regional 1, dan Capt. Ridwan Zainuddin penikmat cerutu dari Jakarta. *(Tim)*

Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Pradesa 14 Miliar Dedek Pradesa Dituding Bertanggung Jawab


*Sumatera Utara,–* Sejumlah nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri menyerbu Mapolda Sumatera Utara hari ini, Senin , 15/07/2025 , untuk melaporkan dugaan penggelapan dana senilai Rp 14 miliar.  


Mereka menuding Dedek Pradesa, ( Ketua Koperasi Pradesa Mitra Mandiri ) dan Nurhayati Sialoho ( Bendahara Koperasi ) sebagai dalang di balik aksi kejahatan yang telah merugikan mereka secara finansial.

 

Para nasabah yang didampingi Kuasa hukum dari kantor Advokat, Hendry R.H .Pakpahan, S.H & Rekan , menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar kelalaian, melainkan tindakan terencana dan terkonspirasi.  


Pakpahan menegaskan,  bukti-bukti kuat telah dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk segera diproses secara hukum.  Ia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, mengingat Dedek Pradesa merupakan kader Partai Gerindra Kabupaten Langkat dan juga anggota dewan dari partai yang sama.


Kelakuan Dedek Pradesa sebagai ketua DPC partai Gerindra Kabupaten Langkat sekaligus anggota DPRD kabupaten Langkat dari partai yang sama tidak hanya sekedar melakukan korupsi , melainkan sudah mengambil hak hak masyarakat kecil yang dinilai sangat merugikan rakyat .

 

“Ini bukan hanya masalah keuangan semata, ini adalah pengkhianatan kepercayaan yang dilakukan oleh seseorang yang seharusnya melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Pakpahan.  “Kami meminta keadilan dan berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan memberikan hukuman setimpal bagi pelaku.” pungkasnya.


Salah seorang nasabah yang menjadi korban Koperasi Pradesa Mitra Mandiri H .Zulhelmi juga menyampaikan aspirasinya dengan mengatakan " selama ini Dedek Pradesa mengunakan kedok berbau agama untuk menjerat atau membujuk rayu para nasabah untuk menyimpan uang di Koperasi syariah dengan iming-iming bagi hasil ,  karena berdasarkan agama banyak orang yang menjadi korban dari Dedek Pradesa , " ujarnya .

 

Para nasabah tampak emosional dan kecewa berat atas tindakan Dedek Pradesa.  Mereka menuntut pengembalian dana mereka dan berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pengelola koperasi lainnya agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan nasabah.  


Polda Sumut telah menerima laporan para nasabah dengan bukti 

1. nomor ; STTLP / B / 1109 / VII /  2025 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA. Atas nama Yudha Hadi Sasminto 

2. nomor; STTPL / B / 1110 / VII / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA Atas nama Sutaryo 

3. nomor ; STTPL / B / 1111 / VII / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA Atas nama Alda Ramadika 

4. nomor ; STTPL / B / 1112 / VII / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA Atas nama Abdul Karim Halid , dan berjanji akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Kuasa Hukum Henry Pakpahan juga meminta kepada Kapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan februanto untuk mengatensi kasus ini dan meminta kepada bapak presiden Prabowo Subianto untuk memikirkan nasib para rakyat kecil yang sudah menjadi korban .


Program Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi harus didukung oleh berbagai pihak , apalagi yang dilakukan Dedek Pradesa sebagai Ketua Koperasi Pradesa Mitra Mandiri dan wakil rakyat kabupaten Langkat sangat merugikan rakyat kecil .


Kuasa hukum juga menegaskan akan menghadapi segala bentuk intervensi yang akan dilakukan pihak Dedek Pradesa terhadap perkara dan proses hukum yang sedang berjalan , tutup nya . *( Tim)*

Kapolres Sibolga Bersama Kasat Reskrim Ternyata Diduga Pembohong Publik Terkait Judi Ikan Ikan Bebas Beroprasi Di Tengah Tengah Masyarakat Kota Sibolga


Medan

Kapolres Sibolga ia mengatakan akan kita tindak lanjuti dan kita Lidik ada judi di wilayah hukum masa saya gak tau ya ujarnya saat di Kompirmasi pada hari Jumat 11 -Juki 2025 Sekitar Pukul 16.00 Wib  Saat Beliau Keluar Dari Acara di Polda Sumut 


Namun Sampai Saatnini Judi tersebut masih tetap Beroprasi Berjalan Dengan Mulus nya Walapun beliau diduga gertak sambel bagi para cukong mafia perjudian yang ada di Kotamadya ibu kota Sibolga tepatnya di Sibolga Scuer jalan Ahmadyani tersebut Kapolres selalu diduga intimidasi kepada bawahan nya apa Bika ada judi dibtindak lanjuti sampai saat ini pernah di grebek akan tetapi pihak nya selalu intimidasi nya kepada anggota nya tersebut salah satu jajaran hukum polres Sibolga menindak lanjuti dan sampai sampai sapa yang mengrebeknya perjudian tersebut sang Kapolres selalu diduga intimidasi bawahan nya agar jangan di Ganggu Dan di usik .


Jadi disinilah Di Duga Keburukan Kapolres Sibolga serta adanya  Memelihara Para Cukong Mapia Judi Tersebut untuk memperkaya dirinya sendiri dari Hasil Dugaan Pungutan Liar Untuk Diduga Membekap Judi yang ada di Kotamadya Sibolga tersebut.


NARASI PRESISI NKRI 

Akan Membawa Bukti Bukti Mafia Judi yang saat ini berlangsung Untuk diserahkan kepada Ketua DPR RI Dan Kapolri Serta Presiden RI dengan Adanya Para Mapia Cukung Judi di Inti Kota tepatnya di Ibu kota Sibolga tepatnya Jalan Ahmadyani Scuer Kita Sibolga yang berlangsung Pada Saat ini bebas Beroprasi Seperti Jalan Tol yang Mulus bebas Hambatan tanpa ada Gangguan.


Tiem

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Pemilik Lahan Laporkan 15 Terlapor di Poldasu


*Medan,-* Pelapor kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Pasal 263 KUHPidana, Muhamad Nur Azaddin (44) warga Jalan Rawa, Gang Tengah, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai minta Poldasu segera menangkap 15 terlapor karena pelapor telah dirugikan akibat ulah para terlapor. Laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 947/VI/ 2025/ SPKT Polda Sumatera Utara tanggal 18 Juni 2025. 


"Kami minta Poldasu segera menindaklanjuti laporan klien kami. Segera tangkap para pelapor yang diduga telah melakukan pemalsuan Grant Sultan Nomor 1657,"jelas Pengacara Muhammad Nur Azaddin, Yusri Fachri, SH,MH pada wartawan, Selasa (15/7). 


Lebih jauh, laporan ini bermula, saat pelapor yang juga pemilik tanah sesuai dengan legalisasi penglepasan dan penyerahan hak dengan memakai ganti rugi nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023 mendapatkan informasi bahwa objek tanah milik pelapor telah menjadi objek perkara sesuai dengan perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/ 2011/PN Mdn.


Mendapat informasi tersebut, pelapor melakukan pengecekan dan diketahui sesuai dengan surat keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024/ keterangan terkait surat keterangan keberadaan Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1916 dan tahun 1906 yang menerangkan:Bahwa lokasi tanah yang ditunjuk oleh Grant Sultan Nomor 1657 atau tahun 1906 terletak di lokasi tanah konsesi, yakni konsesi Deli Cultuur Maatschappij kebun Maryland (Meriland) yang ditandatangani oleh Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H Muntinga pada tanggal 23 Maret 1869.


Oleh karena itu, dapat dipastikan di atas lahan itu tidak pernah diterbitkan Grant Sultan Deli. Atas surat keterangan Sultan Deli tersebut, pelapor merasa dirugikan dan keberatan. Dan melaporkan kejadian ini ke Poldasu agar diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. *(Tim)*

AKP Ericks Nainggolan Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Tanah karo, Ini Profilnya Pal..!!


 

Medan, kamtibmasindonesia

AKP Ericks Raydikson Nainggolan ST demikian namanya itu kini di percaya oleh kapolda Sumatera Utara.Irjen Pol Whisnu Febrianto mengemban amanah sebagai kasat Reskrim Polres tanah karo, polda Sumatera Utara. 


Penunjukan itu pun tertuang dalam surat telegram (TR) Kapolda Sumut dengan nomor ST/557/ Vll/Kep/2025.


Diketahui, sosok AKP Ericks Raydikson Nainggolan bukanlah sosok yang biasa saja. 


Ia pernah menduduki berbagai jabatan di lingkup kepolisian Republik Indonesia. 



Sosok AKP Ericks Nainggolan diketahui pernah mengemban amanah sebagai salah satu ajudan jenderal bintang dua hingga tiga di kepolisian Republik Indonesia. 


AKP Erick Nainggolan merupakan lulusan anggota kepolisian dari SIPSS tahun 2017. 


Usai lulus menjadi anggota kepolisian, sosok AKP Ericks Raydikson Nainggolan Lama berkecimpung sebagai sespri (Sekertaris Pribadi). 


Pada 2021 akhir lalu, ia mendapat tugas pertamanya di Polda Sumatera Utara.tepatnya di Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara Sebagai Panit lV Siber Crime. 


Sukses mengemban amanah di satuan Ditreskrimsus Polda Sumut, pada 2023 ia kembali dipercaya bergabung di Ditressiber Polda Sumatera Utara sebagai Panit 1 subdit 1 Ditressiber polda sumut. 


Saat menjabat di Ditressiber polda sumut, sosoknya berhasil melakukan Pengungkapan kasus jidi online mulai dari bandar judi, marketing, admin dan pekerja judi online. 


Bahkan ia juga berhasil melakukan pengungkapan kasus penipuan online berbasis Giveaway baim wong. 


Dari berbagai keberhasilan itu, pada 2025 ia kembali di promosi sebagai Kanit 1 subdit 1 Ditressiber polda sumut.


Dan kemarin (14/7/2025) dalam mutasi Kapolda Sumut, ia kembali diberikan kepercayaan menduduki jabatan strategis sebagai Kasat Reskrim polres Tanah Karo menggantikan AKP Ras maju Tarigan yang dimutasi sebagai Kapolsek Medan Tembung Polrestabes medan. 


Perlu diketahui, sosok AKP Ericks Raydikson Nainggolan merupakan sosok anggota kepolisian yang tegas dalam melakukan penegakan hukum. 


Buat para bandar judi hingga pelaku pelanggaran tindak pidana lainya yang ada di Wilkum polres tanah karo hati hati kelen ya lae, jangan sampai berurusan sama sosok AKP Ericks.Tiem

GEMPUR Desak Kejari Sumut Periksa Sekwan Medan Terkait Dugaan Korupsi Rp 7,6 Miliar

 


 

*Sumatera Utara,–* Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Dan Pejuang Rakyat (GEMPUR)  menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan tinggi Sumatera Utara , 15 /07/2025 .


 Aksi ini dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan mark-up anggaran di Sekretariat DPRD Kota Medan tahun 2023 yang mencapai Rp 7,6 miliar.

 

Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE, yang memimpin aksi tersebut.  Sasaran utama demonstrasi adalah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar, yang diduga kuat bertanggung jawab atas temuan tersebut.

 

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sumut tertanggal 20 Mei 2024,  mengungkapkan  kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang melibatkan hampir seluruh anggota dewan.  Temuan ini meliputi berbagai kegiatan, termasuk kunjungan kerja, studi banding, koordinasi, dan konsultasi.  BPK menemukan indikasi kuat perjalanan dinas fiktif, di mana anggota dewan tercatat menginap di hotel, namun bukti menginap tidak sesuai dengan temuan dari BPK ,Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan harga hotel.

 

LHP BPK juga menyoroti ketidakcermatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD Kota Medan dalam memverifikasi dokumen pembayaran.  Bendahara Sekretariat DPRD juga dinilai lalai karena tidak menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp 4.431.673.899,00 dan tidak menyetorkan ke kas daerah.  Para peserta perjalanan dinas juga tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban yang sesuai.

 

Kejanggalan tak hanya berhenti di perjalanan dinas.  Renovasi kamar mandi di kantor DPRD Kota Medan tahun 2023 senilai hampir Rp 2 miliar juga menjadi sorotan.  Proyek yang dibiayai APBD Kota Medan ini kini kondisinya memprihatinkan, dengan banyak kran air rusak dan lantai keramik pecah.

 

GEMPUR mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa Muhammad Ali Sipahutar terkait dugaan korupsi ini dan meminta pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran negara yang diduga diselewengkan.  Aksi demonstrasi ini diharapkan menjadi langkah awal penegakan hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.


Jika kejaksaan tidak mampu untuk menangani kasus ini ,  LSM GEMPUR berharap KPK bisa melakukan pemeriksaan terhadap Sekwan Muhammad Ali Sipahutar menyusul rekan sejawatnya Topan Obaja Ginting . *(Tim)*

Soal Sengketa Lahan, Pemilik Lahan Lakukan Perlawanan (Derden Verzet)



*Sumatra Utara,-* Massa Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam salah satu tuntutannya massa meminta agar PN Medan menunda eksekusi lahan seluas 4,05 hektare (Ha) milik anggota Mazilah, Muhammad Nur Azaddin yang berada di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. 


Kembalikan tanah milik saudara kami Muhammad Nur Azaddin. Kami mohon kepada PN Medan agar menunda eksekusi sampai putusan Inkcrah,"tegas Koordinator Aksi yang juga Ketua DPW Mazilah Deliserdang, Syamsir Bukhori, Senin (14/7).


Lebih jauh, saat ini, Muhammad Nur Azaddin sedang melakukan proses pembatahan/ perlawanan di Pengadilan Negeri (PN) Medan ( Derden Verzet). Jadi, semua pihak harus menunggu sampai semua selesai. "Kami tidak akan tinggal diam kalau keluarga kami diperlakukan semena-mena. Kami tidak mengintervensi,  kami hanya melakukan kontrol sosial,"jelasnya. 


Di akhir orasinya, massa mengultimatum PN Medan jika tidak mengindahkan tuntutan mereka. Massa Mazilah akan turun dengan jumlah yang  lebih banyak lagi. "Kami tidak mengintervensi kami melakukan kontrol sosial. Kalau tuntutan ini tidak dipenuhi jangan salahkan kami kalau membawa massa yang lebih banyak lagi ke PN Medan,"tegasnya. 


Puas berorasi damai di depan PN Medan, massa aksi bergerak ke objek tanah di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Disaksikan tim pengacara, massa memasang pelang  berisikan pengumuman "Tanah Ini Seluas   +/- 40.500 m2. Yang Terletak di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Saat Ini Sedang Dalam Proses Pembantahan/ Perlawanan Di Pengadilan Negeri Medan. Terdaftar Dengan Register 584/PDT.BTH/ 2025/PN Medan."


Tim Pengacara Muhammad Nur Azaddin,   Dr. (Cand) Yusri Fahri, SH, MH didampingi, Iskandar, SH, Mursida, SH dalam keterangannya mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan perlawanan/ bantahan (Derden Verzet). Pihaknya juga sudah menyurati Ketua PN Medan terkait penundaan eksekusi. "Kami juga sudah menyurati MA dan KY dan rencananya pada 15 Juli 2025 kami akan ke Mabes Polri ke Satgas Mafia Polri terkait kasus ini juga Komnas HAM,"jelasnya. 


Perkara yang terjadi ini terjadi sengketa dengan pihak yang tidak kami ketahui dasar kepemilikan lahan.  Sampai ke Pengadilan dengan 15 terbantah yang mengakui lahan tersebut melalui alas hak Grant Sultan. Namun, informasi itu langsung kami konfirmasi ke Kesultanan Deli langsung yang menyebutkan bahwa di atas objek sengketa ini tidak ada tanah Sultan Deli. Objek ini adalah tanah konsesi, dan objek yang disengketakan ini bukan berada di lokasi ini. Kalau mengacu pada Grant Sultan Nomor. 1657 ini berada di Jalan Brigjen Katamso. 


"Terkait Grant Sultan yang menjadi alasan hak atas objek tanah ini di PN Medan kami duga palsu dan kami telah melaporkannya ke Poldasu dengan dugaan pemalsuan surat. Ada 15 orang yang kami laporkan ke Poldasu,"sebutnya. *(Tim)*

PN Lubuk Pakam Esekusi Aset PTPN 1 Regional 1 yang Dikuasai Secara Tidak Sah




*Sumatra Utara,-* Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengabulkan eksekusi yang dimohonkan PTPN 1 Regional 1 atas sebidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang terletak di Gang Dwiwarna, Dusun 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (14/07).


Sebelum pelaksanaan eksekusi tim panitera PN Lubuk Pakam lebih dulu membacakan amar putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali yang dilakukan Marolop Simbolon. Mahkamah Agung menegaskan bahwa lahan seluas 4.496 M2 itu adalah milik PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II). Di samping harus mengembalikan lahan secara utuh, tergugat Marolop Simbolon juga harus membayar biaya perkara terhadap upaya PK yang telah diajukannya.


Menurut keterangan, lahan tersebut awalnya adalah rumah dinas yang ditempati almarhum Abdul Hadi Nasution selalu pejabat Kepala Bagian di PTP IX. Namun setelah pensiun dan wafat tahun 1983 lalu, rumah dinas tersebut tidak dikembalikan ke PTPN II. Malah di bagian depan dan belakang disewakan untuk bangunan rumah pihak lain. Setelah ahli waris Abdul Hadi Nasution, yakni Haluddin Nasution meninggal dunia, praktis penguasaan lahan jatuh ke tangan Marolop Simbolon. Penguasaan lahan ini diketahui oleh dua isterinya, masing masing Boru Sinaga dan Boru Sianipar. Kedua wanita inilah yang akhirnya bersiteru berkepanjangan dan merasa paling berhak atas lahan yang masih milik sah PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II).


"Kami sangat bersyukur akhirnya kepastian hukum menyatakan lahan ini milik PTPN. Kami selama ini resah akibat pertikaian di antara kedua wanita Marolop Simbolon ini. Tidak ada kenyaman kami rasakan," ujar Andi Maulana Harahap, salah seorang warga GG Dwi Warna.


Sementara itu, Abdul Rahman (70) yang tinggal di ujung lahan tersebut menegaskan, bahwa Marolop Simbolon sejak awal sama sekali tidak punya hak atas lahan tersebut. Marolop hanyalah Penasehat Hukum dari pak Abdul Hadi Nasution dan anaknya Haluddin Nasution. "Karena itu kami heran juga kalau kemudian, lahan ini bisa menjadi bahan pertikaian kedua isterinya," ujar Abdul Rahman yang mengaku sangat mengetahui prihal lahan tersebut sejak ditempati Abdul Hadi Nasution.


Sementara itu pihak PTPN 1 Regional 1 yang telah dinyatakan sah sebagai pemilik lahan tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung No.479 PK/ Pdt/ 2023, langsung melakukan pembersihan di atas areal tersebut yang berlangsung secara kondusif. Sejumlah pekerja yang dikerahkan PTPN 1 Regional 1 langsung memasang pagar pembatas di atas lahan tersebut. "Pembersihan berjalan kondusif. Sehingga kita bisa bekerja lebih cepat," ujar Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1 Rahmat Kurniawan yang ditemui di lapangan. *(Tim)*