Polda Sumut Bakar Barak Narkoba, Loket Transaksi Dibongkar

 


*Langkat,-* Konsisten. Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara membakar 2 Barak Narkoba yang kerap dijadikan tempat pesta Narkoba. 

Selain itu, loket yang digunakan menjual narkoba di

Tempat Hiburan Malam (THM) New Blue Star diJalan Binjai, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat ditutup. 



Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan penggerebekan dilakukan  berawal dari adanya informasi terkait transaksi narkoba di tempat hiburan malam tersebut. Menurut informasi, transaksi narkoba di tempat hiburan malam tersebut dilakukan secara terbuka oleh Manajemen. Selanjutnya, Tim melakukan Penyelidikan dan penegakkan hukum 

mengamankan waiters (RZ) yang ikut mengedarkan narkoba, Penjaga Pintu ( KP) (36) positif narkoba. 

Selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka RZ. Hasil interogasi yang bersangkutan mengaku bahwa narkoba tersebut diperoleh dari tersangka R (DPO) yang berada di ruang loket narkoba.



"Dijualnya Rp 300 ribu per butir dan tersangka RZ mendapatkan upah Rp 3.000 per butir,"bebernya, Senin (11/8/2025). 



Masih Calvjin Untuk tersangka yang kami amankan satu orang yang diduga ikut mengedarkan narkoba di room KTV 5 THM New Blue Star. 

Dalam penggerebekan tersebut, Kami menyita 5 butir ekstasi merah logo apel, 292 botol miras tanpa izin edar, 68 botol miras dengan pita cukai palsu, dan 1 ponsel.



Tak sampai disitu, Sebelumnya tim juga berhasil 2 kali mengungkap peredaran sabu dan ganja dengan 2 Tersangka di (Barak Babi) barak narkoba yang masih dalam satu kawasan area perkebunan belakang. Namun, setelah pengungkapan dan pemasangan police line serta pembongkaran dan pembakaran (Barak Kuda) barak narkoba masih juga lokasi tersebut dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba. Akhirnya, Tim berhasil menangkap 4 Tersangka jaringan sabu dengan peran pengantar, piket sabu, piket bong dan penjaga portal depan.



"Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk melakukan penegakan hukum. Jangan  coba -coba merusak Masyarakat dengan Narkoba," tegas Calvijn. *(Tim)*

Gubsu Bobby Kolaborasi bersama Polda, TNI dan Kejaksaan Segera Eksekusi Sarang-sarang Narkoba di Sumut


*MEDAN,-* Selamatkan Generasi bangsa, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyuarakan komitmen keras untuk membebaskan provinsi ini dari belenggu narkoba. Dalam semangat bulan kemerdekaan, ia menyerukan agar seluruh elemen pemerintah dan aparat penegak hukum bersatu melakukan langkah nyata dan agresif untuk memberantas jaringan narkotika di Sumut.


 “Para pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba akan kami eksekusi secara hukum. Tidak ada toleransi. Ini penyakit kronis yang menggerogoti Sumatera Utara bertahun-tahun. Saatnya kita bertindak tegas,” ujar Bobby dalam sambutannya di sidang paripurna DPRD Sumut dengan agenda pengesahan RPJMD Sumut 2025 - 2030 di Gedung DPRD Sumut, Kamis (7/8/2025).


 Bobby menegaskan, peringatan kemerdekaan tidak hanya sebatas seremoni, tapi menjadi momen revolusi moral dalam memerangi narkoba. Ia mengajak DPRD, Forkopimda, serta aparat TNI dan Polri untuk bersama-sama menutup ruang gerak para pelaku dan menghancurkan pusat-pusat peredaran narkoba yang telah lama dikenal publik.


 “Kalau bisa, semua lokasi yang menjadi sarang narkoba kita bersihkan. Kita musnahkan. Kita tunjukkan bahwa Sumatera Utara bisa merdeka dari narkoba,” ucapnya dengan nada tegas.


 Ia juga menekankan bahwa upaya pemberantasan tidak cukup hanya di wilayah darat. Menurutnya, banyak jalur masuk narkoba melalui pelabuhan kecil dan lintasan ilegal, bahkan hingga wilayah laut yang terhubung ke negara-negara tetangga.


 “Pintu-pintu kecil yang selama ini jadi jalur masuk dari luar, seperti dari arah Thailand, harus kita tutup rapat. Tidak boleh ada celah lagi. Kita semua harus waspada dan bertindak,” tambahnya.


 “Kita tidak bisa terus-menerus menjadi juara bertahan dalam hal kasus narkoba. Ini saatnya Sumut keluar dari stigma itu. Kami sudah sepakat dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan. Semua pintu masuk akan kita tutup,” tegasnya.


 Ia menekankan, penanganan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan pencegahan di atas kertas. Pelaksanaan di lapangan, menurutnya, harus dilakukan secara kolaboratif, cepat, dan menyeluruh.


 “Dari sisi pencegahan, tentu akan terus dilakukan. Tapi harus dibarengi dengan tindakan nyata. Ini bukan hanya tugas satu pihak, tapi tugas kita semua,” tutupnya. 


   Seperti Diketahui, Polda Sumut terus melakukan penegakkan Hukum terhadap jaringan Narkoba. Bahkan, Petugas mempersempit ruang gerak bandar narkoba dengan menyegel dan merekomendasikan untuk ditutup bagi  Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjual Narkoba. 


  Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Calvijn Simanjuntak menegaskan akan menutup tempat hiburan malam jika memang terbukti mengedarkan narkoba. 


“Jika terbukti, akan kami rekomendasikan lagi untuk ditutup. Tidak ada kompromi bagi tempat hiburan yang membiarkan narkoba beredar di dalamnya. Ini kami lakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya Narkoba,"tegasnya.


   Daftar 5 THM yang Diminta Ditutup karena Diduga Jadi Sarang Narkoba :


- Studio 21 Kota Pematangsiantar


-D'RED KTV & Club di Medan Sunggal


-Dragon KTV Jalan Adam Malik Medan


-Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat


-Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara.


 Polisi juga sudah melakukan penyegelan ke THM Scorpio di Jalan Adam Malik Medan. *(Tim)*

Aliansi Mahasiswa minta Presiden Prabowo Turun Tangan Eksekusi Samsul Tarigan


*Binjai,-* Sosok Samsul Tarigan kembali menjadi sorotan publik. Meski telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus penguasaan ilegal lahan PTPN II seluas 80 hektare, hingga kini ia belum juga dijebloskan ke balik jeruji besi. 


 Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Binjai dituding lambat, bahkan terkesan sengaja "memeti-eskan" eksekusi vonis. Aksi protes terus bermunculan dari mahasiswa dan masyarakat sipil. 


 Terbaru, Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu (AMSUB) melayangkan surat terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, SH, MH. "Kasus ini merugikan negara hingga Rp42 miliar. Tapi anehnya, sudah divonis, malah belum juga dieksekusi. Ada apa dengan Pengadilan Negeri Binjai?" tulis AMSUB dalam surat pengaduannya.


1. Mahasiswa gelar aksi di mahkamah agung dan minta presiden turun tangan


Dalam surat bernomor 174/AMSUB/B/PUR/2025 itu, tertanggal Senin tertanggal 4 Agustus AMSUB meminta Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Negeri Binjai segera menerbitkan surat eksekusi terhadap Samsul Tarigan. Mereka juga sempat menggelar aksi disana. Mereka membentangkan spanduk meminta Presiden Prabowo, turun tangan dalam masalah ini. 


 "Pak Presiden Prabowo. Samsul Tarigan katanya kebal hukum, puluhan miliar negara rugi akibat ulahnya. Tangkapkan segera Samsul Tarigan Pak. Barisan rakyat sumut bersatu mendukung mu," tulis spanduk yang digelar di depan gedung Mahkamah Agung. 


 Massa yang dikoordinatori Zahid Mutawaali Hasibuan ini, juga membentangkan spanduk bertuliskan agar ketua Mahkamah Agung, segera mengeksekusi Samsul Tarigan. 


2. Mahasiswa hingga anggita legislatif Gerindra sempat menggelar aksi


 Kemarahan mahasiswa tidak berhenti di surat terbuka. Puluhan mahasiswa dari Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan (KMPK) Sumut turun ke jalan. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), sambil membentangkan spanduk bertuliskan: "Berantas Narkoba, Tutup Diskotik, dan Eksekusi ST."


 Arya Sinurat, orator dalam aksi itu, menegaskan ketimpangan penegakan hukum. "Langkat disorot, tapi barak di Binjai dan Deli Serdang dibiarkan. Mengapa?" tegasnya lantang di hadapan massa.


 Mahasiswa juga mendesak penutupan seluruh diskotek ilegal yang diduga beroperasi di atas lahan negara. Mereka menilai, ketidaktegasan hukum justru memberi ruang subur bagi kejahatan terorganisir.


  Kasus Samsul Tarigan ternyata lebih rumit dari sekadar penguasaan lahan. Ia bukan orang sembarangan. Disebut-sebut bahwa Samsul, mengendalikan jaringan hiburan malam di Binjai, Deli Serdang dan Kabupaten Langkat.


 Salah satu lokasi yang disorot adalah diskotek yang dulunya bernama Sky Garden dan berganti Marcopolo. Hal ini juga sempat disinggung salah satu anggota DPRD Binjai Ronggur Simorangkir. Ia, juga sempat menggelar aksi di rumah dinas Kapoldasu dan Gubsu. 


3. Samsul sempat ditetapkan sebagai dpo penyerangan personil kepolisian


 Kasus ini bermula dari penguasaan ilegal lahan negara milik PTPN II Kebun Sei Semayang seluas 80 hektare. Dari total luas lahan, 75 hektare ditanami kelapa sawit dan 5 hektare lainnya digunakan untuk mendirikan diskotek Titanic Frog.


 Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap Samsul pada 20 November 2024. Namun, Pengadilan Tinggi mengubah hukuman menjadi 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak banding dari jaksa dan terdakwa. Vonis kembali ke keputusan PN Binjai 1 tahun 4 bulan.


 Samsul Tarigan, sendiri sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada bulan Mei 2023 lalu. Ditetapkannya Samsul, dikarenakan sempat melakukan penyerangan personil kepolisian saat melakukan razia. Hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan di Kabupaten Tanah Karo.


 Dengan keluarnya keputusan kasasi tersebut, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi. Tapi kenyataannya berbeda. Hingga awal Agustus 2025, surat eksekusi belum juga diterbitkan. Publik pun bertanya-tanya mengapa hukum bisa sedemikian lambat? Apakah ada kekuatan yang sengaja menghalangi proses keadilan?. *(Tim)*

Peran Orangtua Dibutuhkan Untuk Mencegah Tindak Kriminal


*Medan,-* Resah terhadap aksi anarkis geng motor dan tindak kriminalitas di kalangan remaja, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Medan Warga Peduli Sekitar (Wa Pesek) menggelar Focus Grup Discussion (FGD) bertemakan "Cegah Budaya Geng Motor, Anarkis dan Kriminalitas di Kalangan Remaja Demi Mewujudkan Generasi Yang Cerah, Selasa (5/8) di Raja Kupi, Medan. Diskusi yang dihadiri para orangtua yang berjumlah sekitar 150 orang ini menghadirkan dua pemateri yakni, Direktur Komite Integrasi Anak Bangsa (KIRAB) yang juga praktisi hukum, Indra Buana Tanjung, SH, CEA dan Penatua sekaligus pendidik, Drs Ubasari Purba berlangsung cukup antusias. 


Ketua DPD Wa Pesek Kota Medan, Jefri Haryuda dalam sambutannya mengatakan, peran orangtua sangat penting dalam mengawasi gerak-gerik dan pergaulan anak. Jangan membebankan pengawasan dan pendidikan kepada pihak sekolah. "Orang tua juga jangan melepaskan tanggungjawab pendidikan kepada gurunya saja. Di luar sekolah anak-anak kita jadi tanggungjawab kita sepenuhnya,"jelas Jefri didampingi Sekretaris DPD Wa Pesek Kota Medan, Dade. 


Jefri mengimbau pada generasi muda agar menjauhi pergaulan dengan anggota geng motor yang merupakan kelompok terorganisir. Dia meyakini geng motor sebagai kelompok terorganisir berdasarkan temuan pihaknya di lapangan, ada beberapa oknum yang sengaja mendoktrin anak-anak muda ini  diarahkan untuk melakukan tindak kriminal. Dengan iming-imingi Perlindungan hukum karena mereka masih  di bawah umur. Jadi tidak bisa dihukum karena di bawah umur. 


Dalam kesempatan itu, Ketua DPD Wa Pesek Kota Medan, Jefri Haryuda juga akan terus menyuarakan dan membantu mendorong agar korban begal dan geng motor bisa ditanggung BPJS. "Kami Wa Pesek akan terus menyuarakan ini ke DPRD agar membantu mendorong keluhan warga supaya korban begal dan geng motor bisa ditanggung BPJS. Semoga anak-anak kita terhindar dari tindak kriminal dan kita mau kota kita ini jadi kota yang tertib dan nyaman bagi warganya,"pintanya.



Sementara itu, Pembicara pertama, Direktur Komite Integrasi Anak Bangsa (KIRAB) yang juga praktisi hukum, Indra Buana Tanjung, SH, CEA dalam paparannya menjelaskan, tawuran dan geng motor bukan lagi isu lokal tapi sudah nasional dan harus jadi perhatian serius bagi kita semua. Bukan saja tugas pihak kepolisian, kita sebagai warga juga punya peran yang sama dalam menciptakan dan menjaga Kamtibmas di Kota Medan. "Kepolisian juga punya keterbatasan untuk menjaga dan memelihara Kamtibmas. Kamtibmas menjadi tanggungjawab kita bersama,"ungkapnya. 


Sedangkan, Penatua sekaligus Pendidik, Drs Ubahsari Purba dalam penjelasannya mengatakan, Nilai-Nilai yang perlu ditanamkan pada anak-anak kita dimulai dari keluarga. Saat ini Pemprovsu telah mencanangkan sekolah 5 hari untuk tingkat SMP dan SMA. Kebijakan ini dibuat untuk dibuat untuk mengantisipasi tindak anarkis dan kriminal di kalangan remaja. 


"Keluarga adalah komunitas sentral yang utama. Karena di sekolah hanya beberapa jam anak kita bisa diawasi guru. Setelah keluar dari rumah anak kita bukan lagi milik orangtua, hanya doa yang bisa membantunya agar selalu melakukan hal-hal baik. Kita mengharapkan masa depan anak kita yang baik,"jelasnya. 


Sebagai orang tua, kita juga dituntut untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak kita. Begitu juga dengan pendidikan agama, sangat penting sekali untuk membentengi anak-anak kita dari berbagai tindak kenakalan remaja. *(Tim)*


*Diskusi: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Medan Warga Peduli Sekitar (Wa Pesek) saat menggelar FGD bertemakan "Cegah Budaya Geng Motor, Anarkis dan Kriminalitas di Kalangan Remaja Demi Mewujudkan Generasi Yang Cerah, Selasa (5/8) di Raja Kupi, Medan.*

Kasasinya Ditolak, Kapan Samsul Tarigan Dieksekusi?

 



*Binjai,-* Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai belum juga mengeksekusi Samsul Tarigan. Padahal, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Samsul Tarigan dan memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Putusan itu keluar sejak 13 Juni 2025. 


   Padahal, MA menyatakan ia terbukti menguasai secara ilegal lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Vonis tetap MA memastikan Samsul harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Keputusan ini membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya memberikan hukuman ringan berupa masa percobaan.


  Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Novrianto Sihombing mengaku akan berkoordinasi ke tindak pidana umum yang merupakan ranahnya. "Apakah Salinannnya sudah kami terima atau belum? Karena dasar Eksekusi adalah salinan putusan yang sudah incraht," kata Novrianto, Kamis (31/7/2025) lalu. 


  Novrianto mengatakan pihaknya baru menerima pemberitahuan dari PN Binjai. Namun salinan resmi dari MA belum diterima. "Untuk perkara ST, Kejaksaan Negeri Binjai hanya baru menerima relaas dari PN Binjai," jelas Novrianto.


 "Untuk salinan putusan, mungkin dua minggu lagi baru kami terima dan bisa dilakukan eksekusi," timpal Novrianto. 


  Terpisah, Pihak Pengadilan Negeri Binjai sendiri menyatakan sudah menerima pemberitahuan resmi dari MA terkait putusan. "Sudah turun pemberitahuan putusan kasasi Samsul Tarigan," kata Humas PN Binjai, Mukhtar. 


 Ia menjelaskan bahwa salinan putusan kasasi seharusnya segera diserahkan kepada Kejari Binjai. Namun ketika ditanya kapan salinan itu diterima, Mukhtar tidak mengingat pastinya. "Lupa saya kapan turun, saya masih ikut Zoom meeting dengan pengadilan tinggi," jelas dia.


 Kasus bermula saat Samsul Tarigan, salah satu pimpinan ormas di Sumatera Utara, terbukti menguasai lahan seluas 80 hektare milik PTPN II. Sekitar 75 hektare ditanami sawit, sementara sisanya dijadikan lokasi hiburan malam.


 Jaksa mengungkap, tempat itu awalnya bernama Titanic Frog sebelum berganti menjadi Cafe Flower. Fakta mencengangkan muncul ketika permohonan pemasangan listrik untuk tempat tersebut diajukan langsung oleh Samsul ke PT PLN. "Permohonan listrik diajukan Samsul pada 17 April 2017 dan aktif pada 29 Mei 2017," terang jaksa dalam dakwaan kala itu.


Jaksa mendakwa Samsul melanggar pasal 55 huruf a jo pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Vonis 1 tahun 4 bulan dari PN Binjai pun dikuatkan oleh Mahkamah Agung.


 Setelah vonis PN Binjai keluar pada November 2024 lalu, baik Samsul maupun jaksa sama-sama mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Medan malah memberikan vonis ringan—masa percobaan enam bulan.


 Tak puas, Samsul mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia berharap bisa lolos dari hukuman, tetapi MA justru menegaskan kembali putusan PN Binjai.

Namun, hingga saat ini (5/8)/2025). Samsul masih belum dilakukan penegakkan Hukum. *(Tim)*

APDESI Deli Serdang: Tuntutan Hukum, Bukan Sekadar Pembubaran

 

*Sumatra Utara - Deli Serdang,-* 4 Agustus 2025 Maraknya Bimtek berulang yang digelar APDESI Deli Serdang selama tiga bulan berturut-turut (Juni-Agustus 2025) telah memicu kecaman keras dari ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) Sumatera Utara, Hardep .  Ia menegaskan bahwa praktik ini bukan sekadar kelalaian, melainkan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

"APDESI Deli Serdang telah menyimpang dari tujuan awal.  Organisasi yang seharusnya membina pemerintahan desa, kini justru menjadi 'pabrik Bimtek' yang menguras anggaran desa tanpa memberikan dampak signifikan," tegas Hardep dalam keterangan pers nya .

 

Hardep menuding adanya potensi tindak pidana korupsi  sesuai Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.  Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan memproses hukum oknum yang terlibat.  "Tidak cukup hanya dibubarkan, mereka harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya," tegasnya.

 

Hal senada juga di sampai kan oleh wakil ketua A-PPI Sumut Roymansyah Nasution, Ia menekankan bahwa anggaran desa adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk membiayai Bimtek yang hanya formalitas belaka.  Dana tersebut seharusnya diprioritaskan untuk:

 

- Bantuan langsung tunai kepada warga miskin;

- Pembangunan infrastruktur desa;

- Pemberdayaan ekonomi lokal;

- Penguatan layanan kesehatan dan pendidikan desa.

 

Sekjen A-PPI DPW Sumut Irene Sinaga merekomendasikan langkah-langkah tegas berikut:

 

- Audit investigatif oleh BPKP dan Inspektorat terhadap seluruh kegiatan APDESI dalam setahun terakhir;

- Pemeriksaan keuangan oleh PPATK untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan;

- Moratorium sementara seluruh kegiatan Bimtek yang tidak berbasis kebutuhan lapangan;

- Pembekuan APDESI Deli Serdang hingga reformasi total struktur dan orientasinya;

- Sanksi administratif dan pidana bagi pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

 

"APDESI jangan menjadi lintah yang mengisap keuangan desa.  Kita membutuhkan organisasi yang memberikan solusi nyata bagi desa, bukan yang hanya pandai membuat proposal Bimtek," pungkas Bastian sebagai pembina di A-PPI Sumut .  Ia berharap agar APDESI dapat kembali pada fungsi utamanya sebagai wadah pembinaan dan advokasi bagi pemerintahan desa. *( HD /  A-PPI )*

Konflik Iran VS Israel, Berikut Pendapat 3 Tokoh Agama Sumut

 


*Medan,-* Ketegangan antara Iran dan Israel kini memasuki babak baru. Sebelum serangan Israel pada 13 Juni lalu, benturan langsung pertama terjadi pada April 2024 silam saat Iran meluncurkan serangan besar berupa rudal dan drone. Serangan tersebut menandai eskalasi paling signifikan dalam sejarah hubungan kedua negara, memicu kekhawatiran akan pecahnya konflik berskala lebih luas di kawasan Timur Tengah. Dunia internasional pun mulai menaruh perhatian terhadap arah konflik ini, bahkan tidak sedikit yang menyebutnya sebagai ancaman nyata menuju perang global. Jumat, ( 1-8-25).


Berbagai artileri dan dentuman ledakan yang bersumber dari rudal-rudal dengan hulu ledak tinggi, sudah banyak menghancurkan berbagai infrastruktur bangunan yang ada, hingga ribuan masyarakat sipil kehilangan tempat tinggal, bahkan nyawa masyarakat dari kedua negara yang terlibat langsung perang, maupun masyarakat bangsa lain yang posisinya berada di zona perang antar kedua negara ini.


Konflik perang kedua negara ini, menurut pengamat Sosiologi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr Ansari Yamamah, bahwa motif konflik perang kedua negara tidak dilatarbelakangi konflik agama, namun lebih cenderung bersifat politik, kemanusiaan serta untuk kekuatan militer kedua negara ini.


Sementara, Ketua GEMA MASJID SUMUT, Ustaz Masdar Tambusai, S.Ag,. berpendapat, ketegangan ini tidak hanya mengancam stabilitas kawasan, tetapi juga berpotensi mengubah konfigurasi kekuatan global. Dinamika politik yang muncul menunjukkan betapa rentannya sistem internasional terhadap konflik berkepanjangan dan murni bukan perang antar agama melainkan perang antar negara demi politik kedua bangsa yanh sedang bertikai.


Sedangkan Ketua Persatuan Islam Sumatera Nasional (PISN) DPW Sumut, Amrin Nasution alias Ucok, berpendapat, jika konflik antar kedua negara ini mutlak konflik politik, tidak berkaitan dengan konflik agama. Agar masyarakat Sumatera Utara tidak mudah terprovokasi terhadap asumsi yang menyatakan bahwa konflik yang terjadi antara Iran – Israel ini merupakan konflik antar agama. 


Karena hal tersebut hanya bertujuan untuk memecah belah bangsa.

Konflik Iran–Israel bukan hanya pertarungan dua negara, melainkan refleksi dari benturan ideologi, sejarah, dan rivalitas kekuasaan yang sudah berlangsung lama.


Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa konflik Iran–Israel dapat menjadi pemicu perang global karena kedua negara memiliki hubungan dan dukungan dari negara-negara dalam blok yang saling berseberangan. *(Tim)*

Soal Kebijakan Sekolah 5 Hari, Berikut Pendapat Para Ahli

 


*Medan,-* Guna  mencegah tawuran, penyalahgunaan Narkoba, dan keterlibatan pelajar dalam geng motor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut akan menerapkan sistem sekolah lima hari mulai tahun ajaran baru 2025/2026.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga.

Lebih jauh, program lima hari sekolah merupakan arahan langsung dari Gubernur Sumut Bobby Nasution, yang sejalan dengan visi dan misi kepemimpinan provinsi tersebut. Tidak hanya mencegah aksi tawuran, geng motor dan narkoba, program ini juga diyakini bisa meningkatkan pariwisata dan UMKM di Sumut. “Akan langsung diterapkan pada tahun ajaran baru 2025-2026,” ucap Alex.

Ia menjelaskan, program ini menjadi salah satu terobosan unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dalam mewujudkan kolaborasi Sumut Berkah, menuju provinsi yang unggul, maju, dan berkelanjutan.

“Dengan belajar selama lima hari, tentu akan menekan tingginya angka tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan aktivitas geng motor di kalangan pelajar,” ungkapnya.


Ia menambahkan, pada hari Sabtu dan Minggu para pelajar akan lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga. Hal ini diharapkan memperkuat pengawasan orang tua dan membangun karakter anak sejak dini. 


Selain itu, proses belajar 5 hari juga akan memajukan sektor pariwisata dan UMKM di Sumut. “Pengawasan keluarga sangat penting, karena tumbuh kembang anak tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga,” jelasnya.


Lebih lanjut, Alex menyebut sistem belajar dari Senin hingga Jumat ini juga memberi ruang bagi siswa untuk aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan.

Ia menekankan bahwa program sekolah lima hari ini merupakan pondasi penting untuk masa depan pendidikan di Sumatera Utara.


“Ini selaras dengan visi nasional Indonesia Emas 2045. Sebuah aksi nyata dari visi Gubernur dan Wakil Gubernur yang juga terkoneksi dengan kebijakan Kemendikbudristek,” terangnya.


Program ini akan mulai diterapkan secara serentak pada seluruh SMA, SMK, dan SLB di Sumatera Utara mulai akhir Juli 2025. “Bulan tujuh akhir akan dimulai,” tutup Alex.


Terpisah, Assoc Prof.Dr. Rudi Salam Sinaga, S.Sos,.M.Si

Dosen Universitas Medan Area berpendapat,  kebijakan dalam bidang pendidikan yang menerapkan kewajiban belajar 5 hari oleh pemerintah provinsi Sumatera Utara melalui dinas pendidikan akan berdampak pada pemeliharaan hubungan interaksi sosial siswa siswi di dalam keluarga dan di lingkungan sosial.


Kita melihat terdapat 3 klasifikasi profesi pekerjaan orang tua siswa siswi yaitu, pertama, aparatur negara (ASN,TNI, Polri, badan adhoc:KPU/kok dll). Kedua, pegawai swasta dan ketiga, wiraswasta. 


Klasifikasi dari 3 profesi pekerjaan ini tentu memiliki persepsi tersendiri terhadap rutinitas hari Sabtu. Ada yang yang fokus pada urusan kehadiran pesta, rekreasi, bersantai dan tetap bekerja mencari nafkah.


Kebijakan lima hari belajar akan maksimal bila hari Sabtu dapat diprogramkan pemerintah provinsi, kabupaten, kota untuk membangun kembali jati diri bangsa yang terfokus pada kalangan pelajar untuk melakukan aktivitas interaksi sosial di keluarga dan lingkungan tempat tinggal. 


Dengan demikian siswa siswi akan terhindar dari pengaruh bahaya narkoba, tawuran, geng begal bermotor, judi online. Akhirnya memang kebijakan publik belahan dunia manapun termasuk negara maju maupun negara berkembang tidak akan dapat mengadopsi seluruh pendapat warga namun kebijakan publik akan memberikan kepuasan bagi seluruh warga dikemudian hari seiring waktu berjalan mencapai suksesnya kebijakan publik tersebut terbukti efektif.


Ditambahkan, Dr Mansyur Hidayat Pasaribu, M.Pd. Direktur Pusat Pendidikan Rakyat (Pusdikra) Sumatera Utara yang juga praktisi pendidikan mengatakan,  tentu kita merespon kebijakan ini dengan baik, apalagi kebijakan yang disampaikan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, diniatkan agar aktifitas siswa lebih banyak waktu belajar di sekolah,  konsep dan format pembelajaran full day (satu harian) ini,sehingga bisa menekan terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, disebabkan kondisi tubuh yang lelah usai belajar satu harian di sekolah.


Pembelajaran lima hari ini, semakin menambah kedekatan waktu antara orang tua dan siswa dalam komunikasi di rumah, sebab padatnya waktu belajar di sekolah, mengurangi aktifis siswa, sehingga mereka (siswa) banyak menghabiskan waktunya istirahat di rumah.


Pembelajaran lima hari ini, dari sisi interaksi keluarga akan terbangun secara baik, artinya quality time antara orang tua dan siswa terbangun baik, sehingga berdampak para siswa bisa membatasi waktu diluar rumah, sebab belajar full day di sekolah, turut mempengaruhi psikologi siswa, letih dan sebagainya, pada akhirnya siswa lebih banyak istirahat di rumah, sembari mengecas energinya untuk besok harinya ke sekolah,”ujar Doktor Manajemen Pendidikan UINSU ini.


Masdar Tambusai, S.Ag.

Kepala Sekolah SMK APIPSU Medan juga berpendapat  Generasi Sumut tidak hanya harus cerdas secara akademik, tetapi juga tangguh secara mental, santun secara moral, dan kaya secara kultural,” ujarnya. *(Tim)*

Debat Sidang Korupsi Eks Kadis Pendidikan Kab. Batu Bara - Sumut: Pledoi Terdakwa Patahkan Tuntutan JPU


*Sumatra Utara,-* Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Eks Kadisdik) Kab. Batu Bara -  Sumatera Utara, Ilyas Sitorus terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digitan Tingkat SD dan SMP Kab. Batu Bara TA. 2021 minta supaya dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Bertempat di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/25)


Hal itu disampaikan Penasehat Hukum (PH) Dedy dan tim Terdakwa dari  Law Firm Dipol & Partners, dalam agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dimana tuntutan yang dikenakan kepada Terdakwa tidak logis dan tidak objektif, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berpijak pada satu *"Asumsi dan keterangan hanya satu orang Saksi Ahli IT yang melakukan pemeriksaan pada bulan Juni 2024 saat Aplikasi telah tidak berfungsi atau tidak aktif*  tanpa didukung dengan adanya alat bukti yang lain guna mendukung kebenaran dakwaan maupun tuntutannya dan oleh karena itu, maka sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah dan menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dan di tuntut oleh JPU  tambah Dedy usai sidang dibuka oleh Hakim Ketua Sulhanuddin dan terbuka untuk umum.


Kemudian selama dalam proses persidangan pemeriksaan perkara pidana ini, ternyata telah terungkap fakta yang sebenarnya, suatu hal yang sangat esensial dan vital yang justru di dapat berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang memberatkan. Dimana keterangan Saksi Ahli Dr. BENNY BENYAMIN NASUTION, Dipl. Ing., M. Eng., Ahli Komputer, Jaringan dan Keamanan Jaringan dalam penjelasannya menjelaskan bahwa dirinya hanya diperintahkan untuk dimintai keterangan sebagai Ahli IT dan Jaringan Komputer sehubungan dengan adanya Tindak Pidana  Korupsi  belanja  Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP setelah ada Surat : SP-11/L.2.32/Fd.106/2024 tanggal  14 Juni 2024 dari Kejari Batu Bara (Setelah dimulai Penyidikan), bukan pada saat 

Aplikasi Soffware Perpusstakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Aktif yaitu 24 September 2021 sampai dengan Akhir Desember 2022. Namun pada tahun 2021 sd akhir 2022 Saksi Ahli tidak mengetahui apakah Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital tingkat SD dan SMP berfungsi atau tidak.


Demikian juga dengan Saksi Ahli Kerugian Negara Marta Uli Damanik, S.Pd., CFrA, sebagai Ahli yamg mengjitung Kerugian Negara dengan menggunakan Metofe *"TOTAL LOSS*"   dimana Saksii Ahli Auditor Menghitung Bahwa Semua Anggaran *Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital* tingkat  SD sebesar Rp. 1.697.355.000,00 dan tingkat SMP sebesar Rp. 415.800.000,00 pada Disdik Kab. Batu BaraTA. 2021 semuanya dihitung *TOTAL LOSS*., dan dianggap tidak ada pekerjaan sama sekali. Ternyata terungkap dalam Fakta persidangan yang tidak dapat terbantahkan berdasarkan keterangan Saksi Ahli Auditor JPU dalam menentukan Kerugian Negara dengan Metode *TOTAL LOSS* adalah dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan Saksi Ahli IT yang menyatakan Pemeriksaan Aplikasi pada bulan Juni 2024 yang menemukan Aplikasi tidak berfungsi. Sementara berdasarkan keterangan para Saksi-Saksi Kepala Sekolah SD dan SMP Kab. Batu Bara, Aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir tahun 2022 , Sehingga dengan demikian yang dilakukan Saksi Ahli Auditor JPU menjadi tidak valid dan tidak jelas sehingga jumlah kerugian Negara menjadi tidak pasti jumlahnya, papar Dedy dan Tim saat membacakan Nota Pembelaan (pledoi).


Masih menurut Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Ilyas Sitorus yang membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) secara bergantian bahwa  dalam fakta persidangan dan keterangan para Saksi dalam persidangan, di atas sumpah menjelaskan *bahwa Aplikasi berfungsi sampai akhir tahun 2022*.  Dan sejak Bimtek pengoperasian Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tanggal 24 September 2021 bertempat di Singapore Land Hotel Sei Balai Kab. Batu Bara yang dilaksanakan oleh PT. LITERASIA EDUTEKNO DIGITAL yang dihadiri Kepala Sekolah, Operator Sekolah se Kab. Batu Bara, Terdakwa serta Pejabat dilingkungan Disdik Kab Batubara  dan Saksi Edi Junaidi Kepala Sekolah UPT SD 18, Surya Darma Kepala Sekolah  UPT SMPN 3 Air Putih, Suparto Kepala Sekolah UPT SD 05 Tg Kasau, Frans H. Rajagukguk Kepala Sekolah UPT SMP N 2 Medang Deras yang jumlah keselurahnya adalah 243 Ka SD dan 42 Ka SMP dan masing-masing Operator Sekolah kesemuanya menyatakan bahwa Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP berfungsi  dan dapat digunakan sampai akhir 2022.

Para saksi  juga menyatakan pada saat pemeriksaan oleh JPU tanggal 25 Maret 2025, 

Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tinhkat SD dan SMP telah tidak berfungsi.


Masih menurut PH Terdakwa, berdasarkan fakta-fakta persiadangan, di atas sumpah , PH membagi kepada 8 (delapan) Kelompok Saksi-Saksi yaitu Kelompok 1 Saksi-Saksi yang terdiri dari PPTK, Bendahara, Kelompol 2 terdiri dari Saksi-Saksi Pegawai UKPBJ dan POKJA Pemilihan Kab.  Batu Bara, Kelompok 3 Saksi-Saksi dari Karyawan PT. LITERASIA EDUTEKNO DIGITAL,   Kelompom 4 Saksi-Saksi Staf IT Diskominfo Kab. Batu Bara,  Kelompok 5 Saksi-Saksi dari Ka. SD dan SMP Kab. Batu Bara, 

Kelompok 6  Saksi Ahli IT Dr. Benny Benyamin Nasution, Dipl. Ing., M

 Eng.,  dan Kelompok 7 Saksi Ahli dari Auditor Marta uli Damanik, S. Pd., CFrA.,   serta Kelompok 8 yaitu Keterangan Terdakwa, 


Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh seluruh saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada pokoknya menerangkan bila terdakwa tidak sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan. Sehingga hal ini mempertegas bahwasanya terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana  sebagaimana yang didakwakan JPU  baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair.


“Untuk itu kami meminta kepada yang mulia Hakim, agar membebaskan terdakwa Ilyas Sitorus dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum", tegas Dedy dan tim selaku PH Terdakwa.


Dan kami tidak sependapat dengan uraian Jaksa Penuntut Umum, karena mengingat fakta ternyata JPU tidak dapat membuktikan secara sah dan menyakinkan mengenai kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Ilyas Sitorus, tambah Dedy dan Tim dalam Nota Pledoinya.


Dalam kaitan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Disdik Kab. Batu Bara tidak berfungsi dikarenakan PT. Literasi Edutekno Digital telah tutup akhir tahun 2022, maka hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab dari Terdakwa, melainkan dan seharusnya murni menjadi tanggung jawab CV RIZKY ANUGRAH KARYA yang Wakil Direkturnya adalah Muslim Syah Margolang secara hukum harus bertanggung jawab baik Pidana maupun Perdata.


Maka menurut PH terdakwa, berdasarkan uraikan yang disampaikan maka jelaslah tuntutan yang di ajukan oleh Jaksa Penunyut Umum mengenai Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP  pada Disdik Kab. Batu Bara TA 2021 tidak terbukti, sehingga secara hukum terdakwa juga tidak dapat dimintai pertanggung jawaban dalam Perkara Pidana ini, tegas Dedy.


Masih menurut PH Terdakwa, dalam fakta persidangan Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana dari Muslim Syah Margolang selaku Wakil Direktur CV. Rizky Anugrah Karya atau pihak lain atas nama CV. Rizky Anugrah Karya. Uang pembayaran pengadaan Aplikasi tersebut seluruhnya diperoleh oleh Muslim Syah Margolong melalui *Transper Dana ke CV. Rizky Anugrah Karya*.


Dedy dan Tim juga menguatkan kembali dalam Nota Pledoinya  bahwa penyerahan uang sebesar Rp. 500.000

000,00 (lima ratus juta rupiah) oleh terdakwa yang sifatnya sukarela. Titipan ini merupakan wujud tanggung jawab moral Terdakwa dalam perkara tersebut. Namun demikian perlu kami tegaskan bahwa  uang titipan tersebut bukanlah bentuk pengakuan Terdakwa Ilyas Sitorus turut  memperoleh atau menikmati harta benda Tindak Pinada Koropsi tersebut.


PH  juga tidak sependapat apabila pembebanan uang pengganti dilakukan secara proporsional, dengan mengajukan dua alasan,  pertama jumlah harta benda yang di peroleh Saudara Mislim Syah Margolong telah diketahui secara pasti yaitu sebesar Rp.1.882.629.000 00 atau sebesar nilai SPM-LS yang di transper ke rekening CV.RIZKY ANUGRAH KARYA, kedua JPU juga melakukan penuntutan Pidana kepada Saudara Muslim Syah Margolang. Kedua alasan tersebut adalah Kreteria dan sejalan dengan bagian I Penjelasan Umum Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti. Dengan demikian Dedy dan Tim sependapat bahwa uang pengganti sebesar Rp. 1.882.629 000,00 harus dibebankan seluruhmya kepada Saudara Muslim Syah Margolong selaku Wakil Direktur CV. RIZKY ANUGRAH KARYA.


Diakhir Nota Pembelaan Terdakwa (Pledoi) yang di sampaikan Dedy dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa kembali menyatakan dengan tegas; menolak dan tidak sependapat dengan seluruh dakwaan dan surat tunrutan Jaksa Penuntut Umum yang ditujukan kepada diri Terdakwa Ilyas Sitorus seraya bermohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan kiranya menerima Nota Pembelaan (pledoi) Terdakwa Ilyas Sitorus untuk seluruhnya, seraya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Kemudian juga Dedy dan Tim menyampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, bila nantinya Majelis Hakim Yang Mulia menjatuhkan amar putusannya adalah suatu putusan yang terbaik dan tidak ada intervensi dan pengaruh dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun, serta putusan tersebut benar-benar mencerminkan tentang pertimbangan berbagai ketentuan UU yang lain; Referensi hukum yang sangat erat hubungannya dalam menemukan hukum, mengingat perkara ini menyangkut masa depan dan masalah yang menarik perhatian masyarakat; kemanfaatan; keadilan dan kepatutan serta kepastian hukum Terdakwa .


Diakhir Nota Pembelaannya (pledoi) Penasehat Hukum terdakwa Ilyas Sitorus dengan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia  dalam memeriksa dan memutus perkara tindak Pidana Korupsi ini, berkenan kiranya untuk mengadili dengan amar putusan berbunyi sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa Ilyas Sitorus tidak terbukti secara sah dan.meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi  dalam dakwaan subsidair;

2. Membebaskan Terdakwa Ilyas Sitorus dari dakwaan Subsidair tersebut;

3. Membebaskan Terdakwa dari  Pidana Penjara 2 tahun dan denda  Rp. 100.000.000,00 3 (tiga) bulan kurungan;

4. Menetapkan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah diritipkan Terdakwa Ilyas Sitorus dikembalikan kepada Terdakwa dan 

5. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, nama baik, kedudukan dan harkat martabatnya serta

6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini kepada Negara, tutup Dedy.


Sebelumnya, JPU menyatakan 1. Terdakwa minggu lalu 24/7/25 terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Ilyas Sitorus dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU-RI  No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU-RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ilyas Sitorus berupa Pidana penjara 2 (dua) tahun dikurangi selama Tedakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; 5. Menetapkan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah dititipkan Terdakwa sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 100% dari jumlah kerugian keuangan negara  yang dinikmatinya dan telah disita oleh JPU dan dijadikan sebagai barang bukti agar dirampas untuk negara sebagai konpensasi untuk pengembalian kerugian negara; 6. Menyatakan barang bukti berupa poin 1 sd 43 dirampas untuk negara dan 7. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Pengadaan tersebut, lanjut JPU  terdiri dari 243 paket untuk Sekolah Dasar (SD) dan 42 paket untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang dikerjakan oleh CV Rizky Anugrah Karya (RAK), dengan software berasal dari PT Literasia Edutekno Digital (LED).


“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU Rahmad.


Usai mendengarkan pembelaan Terdakwa, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda jawaban dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU). *(Tim)*



*Fhoto : Terdakwa saat bersam Tim Penasehat Hukum Usai sidang di Pengdilan Negeri Medan.*

LP Pendumas Poltak Silitonga Di SP3 Kan Pihak Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut



*Medan,-* ( Polda Sumut ) Gelar perkara khusus yang di gelar direktorat kriminal umum  Polda Sumatera Utara pada Jumat 1 Agustus 2025 tidak berjalan dengan semestinya , pasalnya pihak pendumas gelar perkara khusus Poltak Silitonga dan klien nya tidak hadir dalam gelar perkara khusus yang sudah di jadwalkan jauh jauh hari oleh pihak direktorat kriminal umum Polda Sumatera Utara .


Hal ini di sampaikan 

Penyidik madya AKBP  J.Sianturi di dampingi ,Kompol Mulyadi di salah satu ruangan di  direktorat kriminal umum  Polda Sumatera Utara ,di depan para pihak masyarakat Tobing tinggi, kab. Padang lawas  di dampingi pengacara Mardan Hanafi Hasibuan dan rekan dari kantor pengacara Bintang keadilan, tampak hadir dari polres Padang lawas kasat Reskrim polres Padang lawas AKP Raden Saleh Harahap .


AKBP J.Sianturi mengungkapkan pihak pendumas gelar perkara khusus  Poltak Silitonga  dan kliennya  tidak hadir dalam gelar perkara dugaan  pencurian buah kelapa sawit  yang di tuduhkan kepada Azarol Aswat Lubis warga Tobing tinggi , Poltak Silitonga sebagai pendumas  menyampaikan surat ke pihak Polda Sumut pada tanggal 31 juli 2025, 1 hari sebelum gelar perkara khusus di laksanakan , dalam surat tersebut Poltak Silitonga mengampaikan ke tidak hadirnya dengan alasan tertentu .



" Kami menerima surat dari pendumas Poltak Silitonga terkait ketidak hadirannya dalam gelar perkara khusus yang di mohonkan pendumas ,pada tanggal 31 juli 2025 dengan alasan tertentu , 1 hari sebelum gelar perkara khusus yang akan di gelar " ucap AKBP .J .Sianturi .


Lebih lanjut AKBP .J.Sianturi menyampaikan perkara yang akan di gelar perkara yang sudah di SP3 kan polres Padang lawas.  dan SP3  hanya bisa di batali berdasarka putusan pengadilan bila mana perkara tersebut  di bawa keranah praperadilan .


" Perkara tudingan pencurian buah kelapa sawit di desa Tobing tinggi kab.padang lawas  ini sudah di SP3 kan  polres Padang lawas  , karna adanya Dumas dari pihak Poltak Silitonga. Ke Polda Sumut  Sehingga Polda Sumut mengelar gelar perkara khusus , karna tidak ke hadiran pendumas Polda Sumut direktorat krimal umum tetap menetapkan perkara tersebut bersetatus SP3 dan perkara tersebut bisa berlanjut kembari bila di ada putusan pengadilan bila di  bawa  keranah praperadilan " tegas penyidik madya ini 


Di tempat terpisah tim kuasa hukum, Azarol Aswat Lubis  warga desa Tobing tinggi Mardan Hanafi Hasibuan dari kantor hukum  Bintang keadilan , cukup menyayangi tidak hadir  pihak pendumas Poltak silitonga dan kliennya , karna ini adalah kesempatan Poltak Silitonga dan kliennya  untuk menyajikan pengetahuan hukum nya di depan penyidik dan peserta gelar perkara khusus yang di dumaksnya , dan jelas ini satu ke anehan pemohon atau pendumas  gelar perkara khusus  tidak hadir dalam upaya hukum yang ia minta dari pihak Polda Sumut .


" Kami sebagai kuasa hukum Azarol Aswat Lubis , sangat menyayangi ketidak hadiran pendumas Poltak Silitonga dan kliennya dalam gelar perkara khusus yang di gelar direktirat kriminal umum Polda Sumut pada hari ini , ini suatu ke anehan pemohon atau pendumas tidak hadir di agenda upaya hukum yang ia ajukan ke pihak Polda Sumut " ujar Marda Hanafi Hasibuan. *(Tim)*