Gawat Pak Kapolda Ratusan Warga dan Masyarakat Demo Ke Polsek Pancur Batu Bawa Spanduk Bertuliskan “Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu


*Pancur Batu,-* Ratusan warga Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu bersama Aliansi Masyarakat Sumut mendemo Polsek Pancur Batu membawa spanduk bertuliskan “ Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Yang Tidak Mampu Mengungkap Kejahatan Di Desa Durin Simbelang” pada rabu 13 Agustus 2025. 


Kedatangan ratusan  masa tersebut karena sudah geram karena tak satu pun laporan warga Desa Durin Simbelang ditindak lanjuti oleh Polsek Pancur Batu. 


“Kalau tidak salah lebih kurang delapan laporan warga Durin Simbelang di Polsek Pancur Batu ini yang diduga dipeti eskan, tidak ada satu pun dip roses,  ada lagi kasus pembacokan Josniko Tarigan yang kabarnya pelakunya sudah ditangkap namun tidak ditahan. Polsek Pancur Batu ini sudah sangat menyakiti hati kami, makanya kami hari ini datang ramai ramai ke sini, kami yakin Polsek Pancur Batu tidak akan mau menangkap para pelaku, namun kami memberikan waktu 3x 24 jam apabila tuntutan kami ini tidak ada maka kami akan mendemo rumah dinas Kapolda Sumut di Kota Medan,” ujar salah seorang warga saat mendemo Polsek Pancur Batu. 


Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan dalam aksi tersebut diminta segera melakukan evaluasi terhadap Kapolsek dan kanit Reskrim yang sudah jelas jelas tidak mampu menciptakan keamanan di Kecamatan Pancur Batu. 


“Kalau Kapolsek dan Kanit Reskrim tidak mampu menjalankan tugasnya maka harusnya di evaluasi jangan di pertahankan, hanya akan membuat masyarakat semakin menderita karena semakin maraknya kejahatan dan satu pun tidak terungkap. Kami butuh keamanan dan kepastian hukum atas semua laporan laporan kami di Polsek Pancur Batu ini, kami tau ada orang kuat dibalik itu semua makanya tidak ada yang bernani mengungkapnya sampai saat ini, kami tunggu 3 x 24 Jam apabila tidak ada juga ditangkap para pelaku maka kami akan datang dengna jumlah masa yang lebih besar lagi dan kami akan kerumah Kapolda Sumut” ujar warga


Kapolsek Pancur Batu menanggapi hal tersebut hanya bisa mengatakan bahwa laporan laporan tersebut terkendala di Saksi. *(Tim)*

Sarang Narkoba THM CDI Digerebek, Polisi Temukan Pil Exctacy


*Deli Serdang,-* Polisi menemukan Pil Exctacy dan Minuman keras saat menggerebek Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Duku Indah (CDI ) yang berada di Jalan Salang Tunas Desa Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, (12/8) Dinihari.  Puluhan pengunjung diboyong ke Polda. 


  Penggerebekan berlangsung dramatis. Para pengunjung dan management terkejut dengan kehadiran Tim. Lokasi yang dikenal aman itu bisa dirajia. Sejumlah pengunjung berusaha menghindari pemeriksaan, namun petugas dengan jeli mengamankan. 


  Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak membenarkannya. Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif. 

Kami melakukan penyelidikan dan benar. Selanjutnya kami melakukan penegakan hukum terhadap Lokasi THM itu. 

Penegakan hukum ini dilakukan bentuk komitmen kami untuk membersihkan Narkoba. 


  "Kami tidak berhenti sampai disini. Siapapun yang coba-coba menjual Narkoba di THM, Kami tindak," tegas Calvijn ,(13/8) Pagi. 


  Cafe Duku Indah (CDI) memang terus beroperasi. Apalagi setelah THM New Blue Star tutup, semua langganannya pindah ke CDI . 

Di dalam tidak hanya sekadar menyediakan minuman botol, pengelola juga diduga menyediakan narkoba jenis pil ekstacy Penjagaan super ketat yang dilakukan pihak THM dapat dibongkar oleh Ditres Narkoba Polda Sumut. *(tim)*

Samsul Tarigan akhir nya di tangkap tim intel kajari binjai di Tanjung Pamah

 


Binjai-kamtibmasindonesia.my.id

Tidak ada yang kebal hukum di negara kesatuatuan republik indonesia,ketua Ormas Grib bernama samsul tarigan yang terkenal sebagai pemilik tempat hiburan malam Markopolo akhir nya di eksekusi tim kajari binjai.


Setelah sempat melakukan kasasi terhadap vonis yang dijatuhkan terhadapnya dengan hukuman selama 1 tahun 4 bulan, maka pada Selasa (12/08/2025) akhirnya pihak Kejari Binjai mengeksekusi Samsul Tarigan atas kesalahannya yang menduduki lahan PTPN II seluas 80 Hektar.


Samsul Tarigan berhasil diamankan oleh pihak Kejari Binjai setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung menolak Kasasi yang dilakukan oleh terpidana 1,4 tahun tersebut. Hal itu memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Binjai, yang keluar sejak 13 Juni 2025 yang lalu.


Seperti diketahui bahwa Samsul Tarigan sebelumnya telah mengambil ataupun menguasai tanah PTPN II tanpa hak sekitar 80 Hektar. Penguasaan tanah tanpa hak itu dimana 75 hektare ditanami Sawit sementara sisanya 5 hektare dibangun menjadi lokasi THM yang dikenal dengan nama Marcopolo.


Jaksa pun mendakwa Samsul Tarigan melanggar pasal 55 huruf a jo Pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Vonis yang dijatuhkan terhadapnya pun dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).


Sementara itu Kejari Binjai melalui Kasi Intelnya Noprianto Sihombing membenarkan telah mengamankan Samsul Tarigan selaku Ketua Ormas yang cukup terkenal  di Sumut.


Perlu diketahui bahwa, menurut info yang didapat oleh awak media ini bahwa Samsul Tarigan diamankan oleh tim Kejaksaan dibantu oleh pihak TNI di Tanjung Pamah.(Tim)

Diduga Tidak Profesional, Perwira Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam


*MEDAN,-* Kabar Panas dari Medan. Seorang ibu rumah tangga berinisial ED melaporkan Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu ES dan anggotanya Briptu EH  ke Propam Polda Sumut, Senin (11/8/2025).


   Keduanya dilaporkan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus yang dilaporkan ED. Sehingga menyebabkan sosok yang dilaporkan ED berinisial JRP yang melakukan penipuan dan penggelapan.


  Adapun ketidakprofesionalan dar iKeduanya  yaitu salah nama saat melakukan pemanggilan dan konfrontir terhadap JRP. Akhirnya mediasi tidak berjalan dan membuat ED kecewa.


  “Jadi kami laporkan JRP ke Polrestabes Medan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan. Karena beli mobil tapi mobilnya tidak diberikan,” kata ED.


  Selanjutnya, ED melaporkan JRP ke Polrestabes Medan tepatnya April 2025. Namun, kepolisian yang menangani perkara bekerja tidak profesional.


 “Ketidakprofesionalan kepolisian adalah salah nama dan sampai sekarang SP2HP belum diberikan. Kami berharap agar Bapak Kabid Propam Polda Sumut untuk mengawasi penyidik yang menangani perkara saya ini agar mereka profesional,” tambahnya.


 Terakhir, pelapor berharap penyidik profesional menangani laporan dugaan penipuan yang dialaminya dan menetapkan tersangka terhadap pelaku penipuan-penggelapan.


 ED juga menjelaskan mengapa mobil tersebut tidak disita sama Polisi ,dimana kita sangat curiga sama penyidik nya karena kurang adanya profesional nya sebagai penyidik dan kurang adanya rasa nyaman yang dibuatnya terhadap saya sebagai pelapor. 


 "Apa ada kongkalikong nya polisi terhadap pelapor sampai dia lari keluar propinsi lombok,"sesal ED. 


  “Bapak Kapolda Sumut, kami harapkan agar terlapor ini ditindak agar bekerja dengan profesional,” terangnya.


 Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa laporan itu akan ditindaklanjuti. (Tim).

Polda Sumut Bakar Barak Narkoba, Loket Transaksi Dibongkar

 


*Langkat,-* Konsisten. Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara membakar 2 Barak Narkoba yang kerap dijadikan tempat pesta Narkoba. 

Selain itu, loket yang digunakan menjual narkoba di

Tempat Hiburan Malam (THM) New Blue Star diJalan Binjai, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat ditutup. 



Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan penggerebekan dilakukan  berawal dari adanya informasi terkait transaksi narkoba di tempat hiburan malam tersebut. Menurut informasi, transaksi narkoba di tempat hiburan malam tersebut dilakukan secara terbuka oleh Manajemen. Selanjutnya, Tim melakukan Penyelidikan dan penegakkan hukum 

mengamankan waiters (RZ) yang ikut mengedarkan narkoba, Penjaga Pintu ( KP) (36) positif narkoba. 

Selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka RZ. Hasil interogasi yang bersangkutan mengaku bahwa narkoba tersebut diperoleh dari tersangka R (DPO) yang berada di ruang loket narkoba.



"Dijualnya Rp 300 ribu per butir dan tersangka RZ mendapatkan upah Rp 3.000 per butir,"bebernya, Senin (11/8/2025). 



Masih Calvjin Untuk tersangka yang kami amankan satu orang yang diduga ikut mengedarkan narkoba di room KTV 5 THM New Blue Star. 

Dalam penggerebekan tersebut, Kami menyita 5 butir ekstasi merah logo apel, 292 botol miras tanpa izin edar, 68 botol miras dengan pita cukai palsu, dan 1 ponsel.



Tak sampai disitu, Sebelumnya tim juga berhasil 2 kali mengungkap peredaran sabu dan ganja dengan 2 Tersangka di (Barak Babi) barak narkoba yang masih dalam satu kawasan area perkebunan belakang. Namun, setelah pengungkapan dan pemasangan police line serta pembongkaran dan pembakaran (Barak Kuda) barak narkoba masih juga lokasi tersebut dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba. Akhirnya, Tim berhasil menangkap 4 Tersangka jaringan sabu dengan peran pengantar, piket sabu, piket bong dan penjaga portal depan.



"Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk melakukan penegakan hukum. Jangan  coba -coba merusak Masyarakat dengan Narkoba," tegas Calvijn. *(Tim)*

Gubsu Bobby Kolaborasi bersama Polda, TNI dan Kejaksaan Segera Eksekusi Sarang-sarang Narkoba di Sumut


*MEDAN,-* Selamatkan Generasi bangsa, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyuarakan komitmen keras untuk membebaskan provinsi ini dari belenggu narkoba. Dalam semangat bulan kemerdekaan, ia menyerukan agar seluruh elemen pemerintah dan aparat penegak hukum bersatu melakukan langkah nyata dan agresif untuk memberantas jaringan narkotika di Sumut.


 “Para pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba akan kami eksekusi secara hukum. Tidak ada toleransi. Ini penyakit kronis yang menggerogoti Sumatera Utara bertahun-tahun. Saatnya kita bertindak tegas,” ujar Bobby dalam sambutannya di sidang paripurna DPRD Sumut dengan agenda pengesahan RPJMD Sumut 2025 - 2030 di Gedung DPRD Sumut, Kamis (7/8/2025).


 Bobby menegaskan, peringatan kemerdekaan tidak hanya sebatas seremoni, tapi menjadi momen revolusi moral dalam memerangi narkoba. Ia mengajak DPRD, Forkopimda, serta aparat TNI dan Polri untuk bersama-sama menutup ruang gerak para pelaku dan menghancurkan pusat-pusat peredaran narkoba yang telah lama dikenal publik.


 “Kalau bisa, semua lokasi yang menjadi sarang narkoba kita bersihkan. Kita musnahkan. Kita tunjukkan bahwa Sumatera Utara bisa merdeka dari narkoba,” ucapnya dengan nada tegas.


 Ia juga menekankan bahwa upaya pemberantasan tidak cukup hanya di wilayah darat. Menurutnya, banyak jalur masuk narkoba melalui pelabuhan kecil dan lintasan ilegal, bahkan hingga wilayah laut yang terhubung ke negara-negara tetangga.


 “Pintu-pintu kecil yang selama ini jadi jalur masuk dari luar, seperti dari arah Thailand, harus kita tutup rapat. Tidak boleh ada celah lagi. Kita semua harus waspada dan bertindak,” tambahnya.


 “Kita tidak bisa terus-menerus menjadi juara bertahan dalam hal kasus narkoba. Ini saatnya Sumut keluar dari stigma itu. Kami sudah sepakat dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan. Semua pintu masuk akan kita tutup,” tegasnya.


 Ia menekankan, penanganan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan pencegahan di atas kertas. Pelaksanaan di lapangan, menurutnya, harus dilakukan secara kolaboratif, cepat, dan menyeluruh.


 “Dari sisi pencegahan, tentu akan terus dilakukan. Tapi harus dibarengi dengan tindakan nyata. Ini bukan hanya tugas satu pihak, tapi tugas kita semua,” tutupnya. 


   Seperti Diketahui, Polda Sumut terus melakukan penegakkan Hukum terhadap jaringan Narkoba. Bahkan, Petugas mempersempit ruang gerak bandar narkoba dengan menyegel dan merekomendasikan untuk ditutup bagi  Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjual Narkoba. 


  Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Calvijn Simanjuntak menegaskan akan menutup tempat hiburan malam jika memang terbukti mengedarkan narkoba. 


“Jika terbukti, akan kami rekomendasikan lagi untuk ditutup. Tidak ada kompromi bagi tempat hiburan yang membiarkan narkoba beredar di dalamnya. Ini kami lakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya Narkoba,"tegasnya.


   Daftar 5 THM yang Diminta Ditutup karena Diduga Jadi Sarang Narkoba :


- Studio 21 Kota Pematangsiantar


-D'RED KTV & Club di Medan Sunggal


-Dragon KTV Jalan Adam Malik Medan


-Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat


-Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara.


 Polisi juga sudah melakukan penyegelan ke THM Scorpio di Jalan Adam Malik Medan. *(Tim)*

Aliansi Mahasiswa minta Presiden Prabowo Turun Tangan Eksekusi Samsul Tarigan


*Binjai,-* Sosok Samsul Tarigan kembali menjadi sorotan publik. Meski telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus penguasaan ilegal lahan PTPN II seluas 80 hektare, hingga kini ia belum juga dijebloskan ke balik jeruji besi. 


 Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Binjai dituding lambat, bahkan terkesan sengaja "memeti-eskan" eksekusi vonis. Aksi protes terus bermunculan dari mahasiswa dan masyarakat sipil. 


 Terbaru, Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu (AMSUB) melayangkan surat terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, SH, MH. "Kasus ini merugikan negara hingga Rp42 miliar. Tapi anehnya, sudah divonis, malah belum juga dieksekusi. Ada apa dengan Pengadilan Negeri Binjai?" tulis AMSUB dalam surat pengaduannya.


1. Mahasiswa gelar aksi di mahkamah agung dan minta presiden turun tangan


Dalam surat bernomor 174/AMSUB/B/PUR/2025 itu, tertanggal Senin tertanggal 4 Agustus AMSUB meminta Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Negeri Binjai segera menerbitkan surat eksekusi terhadap Samsul Tarigan. Mereka juga sempat menggelar aksi disana. Mereka membentangkan spanduk meminta Presiden Prabowo, turun tangan dalam masalah ini. 


 "Pak Presiden Prabowo. Samsul Tarigan katanya kebal hukum, puluhan miliar negara rugi akibat ulahnya. Tangkapkan segera Samsul Tarigan Pak. Barisan rakyat sumut bersatu mendukung mu," tulis spanduk yang digelar di depan gedung Mahkamah Agung. 


 Massa yang dikoordinatori Zahid Mutawaali Hasibuan ini, juga membentangkan spanduk bertuliskan agar ketua Mahkamah Agung, segera mengeksekusi Samsul Tarigan. 


2. Mahasiswa hingga anggita legislatif Gerindra sempat menggelar aksi


 Kemarahan mahasiswa tidak berhenti di surat terbuka. Puluhan mahasiswa dari Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan (KMPK) Sumut turun ke jalan. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), sambil membentangkan spanduk bertuliskan: "Berantas Narkoba, Tutup Diskotik, dan Eksekusi ST."


 Arya Sinurat, orator dalam aksi itu, menegaskan ketimpangan penegakan hukum. "Langkat disorot, tapi barak di Binjai dan Deli Serdang dibiarkan. Mengapa?" tegasnya lantang di hadapan massa.


 Mahasiswa juga mendesak penutupan seluruh diskotek ilegal yang diduga beroperasi di atas lahan negara. Mereka menilai, ketidaktegasan hukum justru memberi ruang subur bagi kejahatan terorganisir.


  Kasus Samsul Tarigan ternyata lebih rumit dari sekadar penguasaan lahan. Ia bukan orang sembarangan. Disebut-sebut bahwa Samsul, mengendalikan jaringan hiburan malam di Binjai, Deli Serdang dan Kabupaten Langkat.


 Salah satu lokasi yang disorot adalah diskotek yang dulunya bernama Sky Garden dan berganti Marcopolo. Hal ini juga sempat disinggung salah satu anggota DPRD Binjai Ronggur Simorangkir. Ia, juga sempat menggelar aksi di rumah dinas Kapoldasu dan Gubsu. 


3. Samsul sempat ditetapkan sebagai dpo penyerangan personil kepolisian


 Kasus ini bermula dari penguasaan ilegal lahan negara milik PTPN II Kebun Sei Semayang seluas 80 hektare. Dari total luas lahan, 75 hektare ditanami kelapa sawit dan 5 hektare lainnya digunakan untuk mendirikan diskotek Titanic Frog.


 Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap Samsul pada 20 November 2024. Namun, Pengadilan Tinggi mengubah hukuman menjadi 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak banding dari jaksa dan terdakwa. Vonis kembali ke keputusan PN Binjai 1 tahun 4 bulan.


 Samsul Tarigan, sendiri sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada bulan Mei 2023 lalu. Ditetapkannya Samsul, dikarenakan sempat melakukan penyerangan personil kepolisian saat melakukan razia. Hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan di Kabupaten Tanah Karo.


 Dengan keluarnya keputusan kasasi tersebut, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi. Tapi kenyataannya berbeda. Hingga awal Agustus 2025, surat eksekusi belum juga diterbitkan. Publik pun bertanya-tanya mengapa hukum bisa sedemikian lambat? Apakah ada kekuatan yang sengaja menghalangi proses keadilan?. *(Tim)*

Peran Orangtua Dibutuhkan Untuk Mencegah Tindak Kriminal


*Medan,-* Resah terhadap aksi anarkis geng motor dan tindak kriminalitas di kalangan remaja, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Medan Warga Peduli Sekitar (Wa Pesek) menggelar Focus Grup Discussion (FGD) bertemakan "Cegah Budaya Geng Motor, Anarkis dan Kriminalitas di Kalangan Remaja Demi Mewujudkan Generasi Yang Cerah, Selasa (5/8) di Raja Kupi, Medan. Diskusi yang dihadiri para orangtua yang berjumlah sekitar 150 orang ini menghadirkan dua pemateri yakni, Direktur Komite Integrasi Anak Bangsa (KIRAB) yang juga praktisi hukum, Indra Buana Tanjung, SH, CEA dan Penatua sekaligus pendidik, Drs Ubasari Purba berlangsung cukup antusias. 


Ketua DPD Wa Pesek Kota Medan, Jefri Haryuda dalam sambutannya mengatakan, peran orangtua sangat penting dalam mengawasi gerak-gerik dan pergaulan anak. Jangan membebankan pengawasan dan pendidikan kepada pihak sekolah. "Orang tua juga jangan melepaskan tanggungjawab pendidikan kepada gurunya saja. Di luar sekolah anak-anak kita jadi tanggungjawab kita sepenuhnya,"jelas Jefri didampingi Sekretaris DPD Wa Pesek Kota Medan, Dade. 


Jefri mengimbau pada generasi muda agar menjauhi pergaulan dengan anggota geng motor yang merupakan kelompok terorganisir. Dia meyakini geng motor sebagai kelompok terorganisir berdasarkan temuan pihaknya di lapangan, ada beberapa oknum yang sengaja mendoktrin anak-anak muda ini  diarahkan untuk melakukan tindak kriminal. Dengan iming-imingi Perlindungan hukum karena mereka masih  di bawah umur. Jadi tidak bisa dihukum karena di bawah umur. 


Dalam kesempatan itu, Ketua DPD Wa Pesek Kota Medan, Jefri Haryuda juga akan terus menyuarakan dan membantu mendorong agar korban begal dan geng motor bisa ditanggung BPJS. "Kami Wa Pesek akan terus menyuarakan ini ke DPRD agar membantu mendorong keluhan warga supaya korban begal dan geng motor bisa ditanggung BPJS. Semoga anak-anak kita terhindar dari tindak kriminal dan kita mau kota kita ini jadi kota yang tertib dan nyaman bagi warganya,"pintanya.



Sementara itu, Pembicara pertama, Direktur Komite Integrasi Anak Bangsa (KIRAB) yang juga praktisi hukum, Indra Buana Tanjung, SH, CEA dalam paparannya menjelaskan, tawuran dan geng motor bukan lagi isu lokal tapi sudah nasional dan harus jadi perhatian serius bagi kita semua. Bukan saja tugas pihak kepolisian, kita sebagai warga juga punya peran yang sama dalam menciptakan dan menjaga Kamtibmas di Kota Medan. "Kepolisian juga punya keterbatasan untuk menjaga dan memelihara Kamtibmas. Kamtibmas menjadi tanggungjawab kita bersama,"ungkapnya. 


Sedangkan, Penatua sekaligus Pendidik, Drs Ubahsari Purba dalam penjelasannya mengatakan, Nilai-Nilai yang perlu ditanamkan pada anak-anak kita dimulai dari keluarga. Saat ini Pemprovsu telah mencanangkan sekolah 5 hari untuk tingkat SMP dan SMA. Kebijakan ini dibuat untuk dibuat untuk mengantisipasi tindak anarkis dan kriminal di kalangan remaja. 


"Keluarga adalah komunitas sentral yang utama. Karena di sekolah hanya beberapa jam anak kita bisa diawasi guru. Setelah keluar dari rumah anak kita bukan lagi milik orangtua, hanya doa yang bisa membantunya agar selalu melakukan hal-hal baik. Kita mengharapkan masa depan anak kita yang baik,"jelasnya. 


Sebagai orang tua, kita juga dituntut untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak kita. Begitu juga dengan pendidikan agama, sangat penting sekali untuk membentengi anak-anak kita dari berbagai tindak kenakalan remaja. *(Tim)*


*Diskusi: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Medan Warga Peduli Sekitar (Wa Pesek) saat menggelar FGD bertemakan "Cegah Budaya Geng Motor, Anarkis dan Kriminalitas di Kalangan Remaja Demi Mewujudkan Generasi Yang Cerah, Selasa (5/8) di Raja Kupi, Medan.*

Kasasinya Ditolak, Kapan Samsul Tarigan Dieksekusi?

 



*Binjai,-* Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai belum juga mengeksekusi Samsul Tarigan. Padahal, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Samsul Tarigan dan memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Putusan itu keluar sejak 13 Juni 2025. 


   Padahal, MA menyatakan ia terbukti menguasai secara ilegal lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Vonis tetap MA memastikan Samsul harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Keputusan ini membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya memberikan hukuman ringan berupa masa percobaan.


  Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Novrianto Sihombing mengaku akan berkoordinasi ke tindak pidana umum yang merupakan ranahnya. "Apakah Salinannnya sudah kami terima atau belum? Karena dasar Eksekusi adalah salinan putusan yang sudah incraht," kata Novrianto, Kamis (31/7/2025) lalu. 


  Novrianto mengatakan pihaknya baru menerima pemberitahuan dari PN Binjai. Namun salinan resmi dari MA belum diterima. "Untuk perkara ST, Kejaksaan Negeri Binjai hanya baru menerima relaas dari PN Binjai," jelas Novrianto.


 "Untuk salinan putusan, mungkin dua minggu lagi baru kami terima dan bisa dilakukan eksekusi," timpal Novrianto. 


  Terpisah, Pihak Pengadilan Negeri Binjai sendiri menyatakan sudah menerima pemberitahuan resmi dari MA terkait putusan. "Sudah turun pemberitahuan putusan kasasi Samsul Tarigan," kata Humas PN Binjai, Mukhtar. 


 Ia menjelaskan bahwa salinan putusan kasasi seharusnya segera diserahkan kepada Kejari Binjai. Namun ketika ditanya kapan salinan itu diterima, Mukhtar tidak mengingat pastinya. "Lupa saya kapan turun, saya masih ikut Zoom meeting dengan pengadilan tinggi," jelas dia.


 Kasus bermula saat Samsul Tarigan, salah satu pimpinan ormas di Sumatera Utara, terbukti menguasai lahan seluas 80 hektare milik PTPN II. Sekitar 75 hektare ditanami sawit, sementara sisanya dijadikan lokasi hiburan malam.


 Jaksa mengungkap, tempat itu awalnya bernama Titanic Frog sebelum berganti menjadi Cafe Flower. Fakta mencengangkan muncul ketika permohonan pemasangan listrik untuk tempat tersebut diajukan langsung oleh Samsul ke PT PLN. "Permohonan listrik diajukan Samsul pada 17 April 2017 dan aktif pada 29 Mei 2017," terang jaksa dalam dakwaan kala itu.


Jaksa mendakwa Samsul melanggar pasal 55 huruf a jo pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Vonis 1 tahun 4 bulan dari PN Binjai pun dikuatkan oleh Mahkamah Agung.


 Setelah vonis PN Binjai keluar pada November 2024 lalu, baik Samsul maupun jaksa sama-sama mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Medan malah memberikan vonis ringan—masa percobaan enam bulan.


 Tak puas, Samsul mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia berharap bisa lolos dari hukuman, tetapi MA justru menegaskan kembali putusan PN Binjai.

Namun, hingga saat ini (5/8)/2025). Samsul masih belum dilakukan penegakkan Hukum. *(Tim)*

APDESI Deli Serdang: Tuntutan Hukum, Bukan Sekadar Pembubaran

 

*Sumatra Utara - Deli Serdang,-* 4 Agustus 2025 Maraknya Bimtek berulang yang digelar APDESI Deli Serdang selama tiga bulan berturut-turut (Juni-Agustus 2025) telah memicu kecaman keras dari ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) Sumatera Utara, Hardep .  Ia menegaskan bahwa praktik ini bukan sekadar kelalaian, melainkan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

"APDESI Deli Serdang telah menyimpang dari tujuan awal.  Organisasi yang seharusnya membina pemerintahan desa, kini justru menjadi 'pabrik Bimtek' yang menguras anggaran desa tanpa memberikan dampak signifikan," tegas Hardep dalam keterangan pers nya .

 

Hardep menuding adanya potensi tindak pidana korupsi  sesuai Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.  Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan memproses hukum oknum yang terlibat.  "Tidak cukup hanya dibubarkan, mereka harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya," tegasnya.

 

Hal senada juga di sampai kan oleh wakil ketua A-PPI Sumut Roymansyah Nasution, Ia menekankan bahwa anggaran desa adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk membiayai Bimtek yang hanya formalitas belaka.  Dana tersebut seharusnya diprioritaskan untuk:

 

- Bantuan langsung tunai kepada warga miskin;

- Pembangunan infrastruktur desa;

- Pemberdayaan ekonomi lokal;

- Penguatan layanan kesehatan dan pendidikan desa.

 

Sekjen A-PPI DPW Sumut Irene Sinaga merekomendasikan langkah-langkah tegas berikut:

 

- Audit investigatif oleh BPKP dan Inspektorat terhadap seluruh kegiatan APDESI dalam setahun terakhir;

- Pemeriksaan keuangan oleh PPATK untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan;

- Moratorium sementara seluruh kegiatan Bimtek yang tidak berbasis kebutuhan lapangan;

- Pembekuan APDESI Deli Serdang hingga reformasi total struktur dan orientasinya;

- Sanksi administratif dan pidana bagi pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

 

"APDESI jangan menjadi lintah yang mengisap keuangan desa.  Kita membutuhkan organisasi yang memberikan solusi nyata bagi desa, bukan yang hanya pandai membuat proposal Bimtek," pungkas Bastian sebagai pembina di A-PPI Sumut .  Ia berharap agar APDESI dapat kembali pada fungsi utamanya sebagai wadah pembinaan dan advokasi bagi pemerintahan desa. *( HD /  A-PPI )*