Diduga Terlibat Pengurusan Surat Tanah Ilegal, Kades Marendal II dan Kadus VII Terancam Digugat Ahli Waris!

 



*Medan- Sumatera Utara,–* Skandal dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng pemerintahan desa di Kabupaten Deli Serdang. Kali ini, Kepala Desa Marendal II, Juprianto, dan Kepala Dusun VII, Suheri, diduga kuat terlibat dalam pengurusan dokumen surat tanah yang memicu konflik berkepanjangan dan saling lapor ke polisi di antara keluarga besar Alm. Tagor Sinaga.

 

Kasus ini bermula dari tindakan Suheri yang melakukan pengukuran tanah milik Alm. Tagor Sinaga pada November 2023 tanpa sepengetahuan ahli waris. Dellin br Sinaga, salah satu ahli waris, mengungkapkan bahwa saat mempertanyakan tindakan Suheri, ia hanya mendapat jawaban yang mengelak.

 

"Saat tanah bapak saya diukur sama Suheri, saya tanya ngapain kau ukur tanah itu bg Heri, tapi jawabannya gak ada apa-apa kak. Saya bilang nanti jadi masalah, soalnya tanah itu sedang bermasalah, kemudian Suheri menjawab GK apa apa kak , aman itu," ujar Dellin kepada awak media.

 

Kejanggalan semakin mencuat ketika pada Februari 2024, terbit 11 surat tanah atas nama anak-anak Tiarni Hotmaida, anak tertua dari Alm. Tagor Sinaga. Padahal, Alm. Tagor Sinaga memiliki 12 orang anak yang seharusnya memiliki hak yang sama atas tanah tersebut, sesuai dengan surat keputusan Bupati Deli Serdang No. 592/B/13/5 tanggal 30 Desember 1981.

 

Sebelumnya, Alm. Tagor Sinaga telah membuat surat wasiat pada 15 April 1994 yang diketahui oleh Kepala Desa Marendal II, yang menyatakan bahwa Tiarni Hotmaida Sinaga mewakili 12 keluarga kandungnya. Namun, penerbitan 11 surat tanah atas nama anak-anak Tiarni Hotmaida diduga kuat melibatkan Kadus dan Kepala Desa Marendal, yang dianggap telah melanggar aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

 

Pakar hukum agraria menyatakan bahwa penerbitan surat tanah oleh Camat melalui desa tanpa persetujuan seluruh ahli waris adalah tindakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Surat Keterangan Waris (SKW) yang diterbitkan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dianggap null and void.

 

"SKW yang diterbitkan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dianggap cacat hukum (null and void). Artinya, surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak pernah ada," tegas seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

 

Kasus ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa dan memicu kemarahan para ahli waris yang merasa haknya telah dirampas. Mereka menuntut keadilan dan meminta pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kades Marendal II dan Kadus VII dalam skandal ini.

 

"Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak kami dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatan mereka," tegas salah satu ahli waris yang geram.

 

Saat dikonfirmasi awak media ini Kepala Desa Marendal II mengatakan " ibu Tiarni H Sinaga datang ke kantor untuk minta dibuatkan surat berdasarkan SK Bupati dari atas nama alm Tagor Sinaga, pada saat itu kami tidak di perlihatkan surat pendamping apapun termasuk surat pinjam nama , jadi tidak ada alasan apapun buat kami untuk menolak pembuatan surat tanah nya ," jelas Kades .


Diduga Kepala Desa berusaha mengelak dari perbuatan yang dilakukannya .

Pasalnya surat pinjam nama tersebut ada terdaftar di kantor Kepala Desa Marendal II di tahun 1994 .


Sebagai Kepala Desa di daerah, seharusnya kepala desa mengetahui bahwa ALM Tagor Sinaga masih memiliki anak yang lain , selain ibu Tiarni H Sinaga .*(Tim)*

Lake Toba GP 2025 Beri Dampak Positif Bagi Kawasan Danau Toba



*Sumut - Balige,-* Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) mendukung dan menyambut antusias penyelenggaraan Lake Toba Grand Prix (GP) 2025 yang berlangsung di Danau Toba, Balige, Kabupaten Toba.  Salah satu dukungan disampaikan oleh, Ketua Yayasan Mulia Raja, Tulus Napitupulu. 


"Pada dasarnya kami masyarakat setempat khususnya keluarga Napitupulu Mulia Raja, sangat mendukung event ini. Karena event internasional ini pasti berdampak positif. Bahwa ada kekurangan-kekurangan kecil itu akan diperbaiki ke depannya,"jelasnya pada wartawan, Minggu (17/8). 


Lebih jauh, dampak positif yang langsung dirasakan masyarakat pertama, bisa membantu dan ikut terlibat dalam mengorganisir masyarakat setempat untuk menjadi tenaga kebersihan dan tenaga keamanan. "Dan ini akan merubah pola pikir mereka. Bagaimana SOP kebersihan dan keamanan,"katanya. 


Dari sisi ekonomi, lanjut Tulus, bisa kita lihat sendiri banyak masyarakat yang berduyun-duyun datang menyaksikan event ini, tinggal bagaimana kita mengupgrade jenis makanan dan minuman yang akan ditawarkan pada tamu. Supaya, masyarakat pendatang antusias untuk membeli dan akan meningkatkan perekonomian para pelaku UMKM di sini. 


"Event ini merupakan trigger dari kebangkitan masyarakat di Balige. Hendaknya pemerintah dan masyarakat kerjasama. Jangan hanya ketika akan ada event baru diadakan pelatihan-pelatihan. Harusnya pelatihan itu berkelanjutan. Supaya masyarakat terbiasa menghadapi event internasional dan mengupgrade skill,"sebutnya.


Dari sisi kebudayaan, sambung Tulus, bukan menjadi pelengkap semata. Harusnya juga menjadi sajian utama sebagai upaya promosi wisata ke dunia internasional. "Harapannya kedepan masyarakat lebih sadar dan pemerintah lebih peduli,"pungkasnya. 


Sementara itu, Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Toba, Patrick Lumbanraja mengatakan, secara umum, event GP Lake Toba 2025 ini cukup penting dan baik.Tidak hanya untuk Balige, tapi untuk kawasan Danau Toba. "Dari mulai beberapa tahun yang lalu saat event F1 Powerboat pertama kali diselenggarakan di Danau Toba cukup banyak pembelajaran dan dinamika yang bisa kita ambil sisi positifnya,"jelasnya. 


Semua pihak bisa banyak belajar. Harapannya ke depan semakin baik lagi. Khususnya pelibatan masyarakat lokal harus lebih banyak lagi dilibatkan. Karena itu penting untuk perkembangan ke depannya. Jadi bukan bicara event yang diselenggarakan sekali atau duakali. Tapi bagaimana event ini bisa  meninggalkan banyak dampak positif bagi kawasan Danau Toba. 


Wakil Ketua Koperasi UMKM Toba Sejahtera Jaya, Jekson Siagian menambahkan, dia telah mengikuti event internasional ini tiga tahun berturut-turut dan merasakan langsung dampak positifnya. Seperti misalnya, kebersihan dan ketertiban lalu lintas warga saat event ini berlangsung sangat terjaga. Ia berharap semoga ke depan untuk Pemkab, apabila kembali menyelenggarakan event ini, hendaknya benar-benar dipikirkan masalah anggaran. Sebab tanah tempat event ini berlangsung merupakan milik masyarakat. Begitu juga dengan pihak penyelenggara (In Journey -red) juga harus memikirkan hal ini. 


Seperti diketahui, Lake Toba Grand Prix (GP) 2025 sedang berlangsung di Danau Toba. Balapan air internasional yang terdiri dari Aquabike Jetski World Championship dan F1 Powerboat ini akan berlangsung di Balige, Kabupaten Toba. Aquabike diselenggarakan pada 13-15 Agustus 2025. Sementara F1 Powerboat akan digelar pada 22-25 Agustus 2025 di Balige, Kabupaten Toba. *(Tim)*

Gelar Upacara HUT RI ke-80, PHR Zona 1 Perkuat Semangat Kemerdekaan dan Swasembada Energi


17 Agustus 2025 – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 berlangsung khidmat di enam wilayah kerja, dari Aceh hingga Sumatera Selatan. Di kantor pusat Zona 1 yang berada di kota Jambi, upacara dipimpin langsung oleh General Manager PHR Zona 1, Hari Widodo.

Selaku inspektur upacara, Hari membacakan amanat Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Manti yang mengingatkan arti penting persatuan dan pengorbanan para pahlawan, serta mengajak untuk meneladani semangat perjuangan. "Hari ini tanggal 17 Agustus 2025, kita Kembali berdiri bersama dalam semangat yang satu, yakni sebagai garda terdepan dalam menjaga ketahanan energi nasional,” ujarnya

Kehadiran lima orang representatif Veteran Perdamaian RI dari Kantor Administrasi Veteran dan Cadangan (Kanminvetcad) 06 Jambi juga menjadi pengingat akan semangat perjuangan itu. Kepala Urusan Komponen Cadangan Kanminvetcad 06 Jambi, Hendri Dianto mengatakan, “Semoga semangat kebangsaan ini tetap terjaga dan menjadi dorongan bagi Indonesia untuk terus maju,” ungkap Hendri. Jajaran veteran yang tetap tegap berdiri di usia senja menjadi bukti nyata tentang keteguhan dan cinta tanah air.

Semangat kemerdekaan yang sama juga bergaung di di Kabupaten Aceh Tamiang tempat Pertamina EP Rantau beroperasi. Manager Pertamina EP Rantau Field Tomi Wahyu Alimsyah menyampaikan pesan bahwa peringatan HUT RI ke-80 bukan hanya seremonial. Namun menandai perjalanan panjang sebuah bangsa yang terus bergerak, bertransformasi dan tumbuh bersama rakyatnya. Pertamina mampu menjaga kinerja yang solid dan sekaligus memperkuat peran kita sebagai garda terdepan dalam menjaga ketahanan energi nasional bahkan mampu swasembada energi.

Atas kerja keras semua pihak, Pertamina bisa mempertahankan peringkat 171 Fortune Global 500. Pretasi ini menunjukan Pertamina  satu-satunya perusahaan Indonesia yang mampu bersaing di jajaran perusahaan dunia.

Upacara ini diikuti oleh seluruh Perwira Pertamina dan mitra kerja. Jajaran manajemen menyemarakkan upacara dengan mengenakan baju adat dari daerah masing-masing, misalnya saja baju adat khas Melayu, yakni Teluk Belanga lengkap dengan lacak.

Setelah khidmat upacara, suasana perayaan HUT RI ke-80 semakin meriah dengan beragam perlombaan pesta rakyat khas kemerdekaan. Momen peringatan kemerdekaan terasa hangat sekaligus penuh makna. *(Tim)


*Keterangan Foto:* Karyawan Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman PHR Rantau Field, Aceh Tamiang, Minggu (17/8/2025)

Tani Merdeka Deli Serdang Resmi Berdiri, Muhammad Chairum Dorong Persatuan Demi Kesejahteraan Petani"



*Lubuk Pakam - Deli Serdang,-* Di bawah kepemimpinan dinamis Ketua H. Muhammad Chairum, Tani Merdeka (TMI) Kabupaten Deli Serdang menyelenggarakan acara "Silahturahmi dan Diskusi" yang sangat sukses di Safira Cafe & Resto, Bakaran Batu, Lubuk Pakam , Sabtu 16/08/2025 .


Acara ini menggarisbawahi komitmen TMI Deli Serdang untuk membina persatuan di antara para pengurusnya dan memajukan strategi untuk meningkatkan kemakmuran petani lokal.

 

Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh terkemuka, termasuk:

 

- H. Muhammad Chairum, Ketua Tani Merdeka Kabupaten Deli Serdang, yang kepemimpinan visionernya menjadi pusat kesuksesan acara tersebut.

- Junafiah, S.Pd, Sekretaris Tani Merdeka Kabupaten Deli Serdang, seorang penyelenggara utama acara tersebut.

- Ainal Mardhiah, Sekretaris Tani Merdeka DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Sumatera Utara, yang mewakili dukungan regional untuk cabang lokal.

- Misbah, Ketua Pengurus Harian Tani Merdeka DPW Sumatera Utara, yang memainkan peran penting dalam acara formal.

 

Acara dimulai dengan pengukuhan resmi pengurus Kabupaten Deli Serdang, yang melambangkan awal yang baru dan komitmen yang diperbarui terhadap tujuan TMI. Misbah menyerahkan bendera organisasi dan surat keputusan kepada H. Muhammad Chairum, memperkuat kepemimpinannya dan mandat cabang.

 

Disela sela acara Junafiah, dalam sambutannya, menyoroti pembentukan awal TMI Deli Serdang pada bulan April 2025 , dan Alhamdulillah sekarang sudah bisa dikukuhkan dan bisa bekerja sesuai dengan Asta cita presiden Prabowo .


Lanjut , Ia juga menekankan pentingnya pertemuan tersebut dalam membangun hubungan yang kuat di antara para pengurus TMI di Deli Serdang. Dia memuji H. Muhammad Chairum sebagai pemimpin yang dapat dipercaya dan bersemangat, menyatakan keyakinannya bahwa TMI akan berperan penting dalam mendukung program-program yang berpusat pada petani di seluruh wilayah Kabupaten Deli Serdang .

 

Lebih lanjut lagi , dalam sambutannya, H. Muhammad Chairum menekankan pentingnya persatuan dan kolaborasi dalam mencapai tujuan TMI. Dia mencatat bahwa 500 cabang TMI di seluruh Indonesia telah diresmikan, menyoroti pengaruh dan jangkauan organisasi yang berkembang. 


Dia menekankan perlunya tindakan kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan petani di Deli Serdang, sejalan dengan visi pemerintah pusat untuk Tani Merdeka. Chairum juga mengakui dampak positif kepemimpinan Presiden Prabowo terhadap peningkatan kemakmuran petani, menggarisbawahi manfaat nyata dari inisiatif pemerintah.

 

Masih di acara yang sama , Misbah menegaskan komitmen TMI yang tak tergoyahkan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo untuk petani, dengan mengutip peningkatan konkret seperti kenaikan harga gabah menjadi Rp. 6500 dan jagung menjadi Rp. 5500. Dia juga menyoroti peran proaktif Bulog dalam membeli hasil panen petani dengan harga yang menguntungkan .


" Selama ini Bulog tidak pernah memperhatikan dan membeli hasil panen petani, sekarang di era kepemimpinan bapak presiden Prabowo Subianto, Bulog Sumatera Utara telah membeli 4.000 ton beras dari masyarakat setempat " , jelasnya .


Dari data yang didapat melalui program Asta cita presiden Prabowo Subianto tercatat sudah stok beras Indonesia mencapai 5 juta ton perhari ini , kekuatan ini adalah bentuk dukungan dari TMI dan program ketahanan pangan yang digalang Presiden Prabowo .


TMI juga memiliki program yang berfokus pada hilirisasi komoditas kelapa, kakao, dan kopi, Prabowo mendorong para pemimpin daerah serta TMI untuk mengembangkan tanaman ini kedepannya .

 

Acara diakhiri dengan doa dan makan bersama dan diskusi yang menarik bersama para pengurus , untuk memperkuat semangat persahabatan dan kolaborasi di antara anggota TMI di Deli Serdang. 


Pertemuan yang sukses ini menegaskan kembali dedikasi Tani Merdeka untuk memberdayakan petani dan mendorong kemajuan pertanian di wilayah tersebut, dengan H. Muhammad Chairum sebagai pemimpinnya. *(Tim)*

Direktorat Narkoba Polda Sumut Pra Rekon di THM CDI, Ini Jumlah Pengunjungnya

 



*Deli Serdang,-* kamtibmasindonesia.my.id

Untuk mencocokkan hasil pemeriksaan penyidik dengan fakta di lapangan, 

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggelar Pra Rekonstruksi di Tempat Hiburan (THM )Cafe Duku Indah ( CDI)  Jalan Salang Tunas Desa Namo Rube Julu Kec.Kutalimbaru Kab. Deli Serdang, Jumat (15/08/2025). 


  Hasilnya, Polisi mengamankan 35 orang yang terdiri dari 16 karyawan manajemen dan 19 pengunjung.


  Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut diduga terjadi transaksi narkoba secara terbuka. Dari 16 karyawan yang diamankan, 10 di antaranya positif narkoba. Sementara itu, dari 19 pengunjung, 17 orang positif.


 “Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, N yang merupakan waiters dan menyerahkan barang bukti hasil transaksi kepada petugas. Kedua, seorang pengunjung yang kedapatan menyimpan sisa narkoba,” ujar Calvijn di lokasi. 


 Pengungkapan kasus ini dibagi menjadi tiga bagian besar, yakni transaksi narkoba yang terpantau langsung, hasil penggeledahan pengunjung di hall, serta temuan narkoba tambahan di gudang bagian belakang.


  Dalam operasi ini, Polisi mengamankan barang bukti 140 butir ekstasi dan 4 butir Happy Five, semuanya positif narkotika. Prarekonstruksi juga mengungkap adanya satu bandar (DPO) yang menguasai seluruh ekstasi di bagian belakang, serta dua pengedar yang beroperasi di dalam hall dan di area hiburan tersebut.


 Selain narkoba, petugas turut menyita 22 KTP, 7 kartu BPJS, 5 kartu ATM, 1 kartu pelajar, 1 SIM, serta puluhan buku catatan berisi harga dan angka yang diduga terkait penjualan. Beberapa kode dalam catatan tersebut kini masih didalami untuk memastikan keterkaitannya dengan transaksi narkotika.


  "Ini baru laporan awal, proses penyelidikan dan pengembangan masih terus berlangsung di lapangan,” ujar Perwira Bunga Melati Tiga di Pundaknya itu. 


  Dijelaskannya, Dari 27 orang yang positif narkoba, seluruhnya telah menjalani assessment. Delapan orang yang negatif akan dipulangkan kepada keluarga, sementara yang positif akan menjalani rehabilitasi.

Sebelumnya petugas Diresnarkoba Polda Sumut mengamankan 35 orang dari lokasi tersebut pada tanggal (12/08/2025) lalu.


  "Kami terus berkomitmen untuk mencegah Bahaya Narkoba. Jangan ada yang coba-coba menjual Narkoba. Sayangi diri, Sayangi keluarga,"Tandasnya. *(Tim)*

Kuasa Hukum Ilyas Sitorus: Aplikasi Berfungsi, Bukti Ahli IT JPU Tidak Valid

 



*MEDAN,–* Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ilyas Sitorus Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara Sumatera Utara, terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digitan Tingkat SD dan SMP Kab. Batu Bara TA. 2021, membacakan Duplik sebagai balasan atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Para kuasa hukum terdakwa, yang terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting, secara bergantian menyampaikan poin-poin bantahan di ruang sidang Cakra 7, Kamis (14/8/2025).


Dalam Dupliknya, tim penasehat hukum membantah tuduhan JPU terkait tidak berfungsinya aplikasi yang menjadi objek perkara. Mereka menyatakan bahwa aplikasi tersebut berfungsi dan digunakan oleh para kepala sekolah dari tahun 2021 hingga 2022, hal ini sesuai kesaksian yang diungkapkan di persidangan di atas sumpah oleh para Kepala Sekolah Dasar (SD)  dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP).


Keterangan para saksi pengguna adalah bukti konkret yang membantah tuduhan JPU bahwa aplikasi tidak berfungsi," kata Dedy. Maka sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah dan menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dan di tuntut oleh JPU, tambahnya.


Dedy juga mengatakan tidak berfungsi lagi aplikasi bukan  menjadi tanggung jawab dari terdakwa, melainkan dan seharusnya murni menjadi tanggung jawab CV RIZKY ANUGRAH KARYA yang Wakil Direkturnya adalah Muslim Syah Margolang yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) secara hukum harus bertanggung jawab baik Pidana maupun Perdata.


Tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan pada pemeriksaan Ahli IT yang dilakukan pada Juni 2024, jauh setelah aplikasi tersebut tidak lagi berfungsi sebagai keterangan para saksi JPU dalam persidangan termasuk dari pihak perusahaan PT. Rizky Anugrah Karya yang menyatakan bahwa perusahaan telah bubar pada tahun 2022 akhir yang mengakibatkan aplikasi tidak berfungsi lagi sehingga secara hukum telah bertentangan dengan kesepakatan dalam kontrak pengadaan aplikasi tersebut.


Mereka berpendapat bahwa pemeriksaan ini tidak valid karena tidak dilakukan sejak aplikasi mulai digunakan pada tahun 2021, sebut Mulatua Pohan.


Selain itu, Mulatua Pohan keberatan dengan metode "TOTAL LOSS" yang digunakan Ahli Auditor Keuangan JPU untuk menghitung kerugian negara. Menurut mereka, metode ini tidak adil dan tidak logis karena mengabaikan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa aplikasi telah digunakan dan juga Saksi Ahli Auditor Keuangan hanya dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan Saksi Ahli IT yang menyatakan Pemeriksaan Aplikasi pada bulan Juni 2024 yang menemukan Aplikasi tidak berfungsi. Sementara berdasarkan keterangan para Saksi-Saksi Kepala Sekolah SD dan SMP Kab. Batu Bara, aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir tahun 2022 , Sehingga dengan demikian yang dilakukan Saksi Ahli Auditor JPU menjadi tidak valid dan tidak jelas sehingga jumlah kerugian Negara menjadi tidak pasti jumlahnya, papar Mulatua Pohan.


Masih menurutnya berbagai kegiatan telah di laksanakan mulai dari Bimtek di Singapore Land Hotel Sei Balai Kab. Batu Bara yang didukung dengan komsumsi, ATK dan sejenisnya termasuk pendampingan di tiap kecamatan se Kab. Batu Bara sama sekali tidak dihitung oleh Ahli Auditor  Keuangan, sehingga hal ini mempertegas bahwasanya terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana  sebagaimana yang didakwakan JPU  baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair, tambanya dalam pembacaan duplik terdakwa.


Disatu sisi bahwa kontruksi sikap batin terdakwa Ilyas Sitorus, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  juga telah diubah. Dalam Surat Tuntutan JPU mengatakan bahwa terdakwa Ilyas Sitorus *DENGAN LALAI TIDAK MELALUKAN PEMERILSAAN HASIL PEKERJAAN*, Namum dalam Replik JPU  kemudian merobah menjadi  *TELAH DENGAN SENGAJA TIDAK MELAKULAN PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN*, perubaham dalil JPU mengenai sikap batin terdakwa  tersebit, menurut pendapat kami yang Mulia perlu DITANGGAPI. Sikap batin memang bersifat psikologi, tetapi dapat dinilai dari hubungan batin pelaku dan perbuatannya, papar Mulatia Pohan.


Ilyas Sitorus Tidak Terima Aliran Dana dan Minta Uang Titipan Dikembalikan.


Dalam duplik tersebut, terdakwa Ilyas Sitorus, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari CV. Rizky Anugrah Karya. Seluruh uang proyek ditransfer sepenuhnya ke rekening perusahaan tersebut.


"Tanggung jawab pidana seharusnya dibebankan kepada pihak perusahaan," ujar Dingin P. Pakpahan selaku tim  PH terdakwa Ilyas.


Terkait uang sebesar Rp500 juta yang dititip  Ilyas, penasehat hukum menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan titipan sukarela sebagai wujud tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah. Oleh karena itu, melalui PH  memohon agar uang tersebut dikembalikan karena bukan bagian dari hasil kejahatan.


"Uang itu bukan bagian dari uang hasil kejahatan, sehingga kami mohon agar dikembalikan," tegas Petrus O. Laoli.


Pada bagian akhir duplik, penasehat hukum juga menyatakan bahwa kegagalan operasional aplikasi setelah tahun 2022 adalah tanggung jawab CV. Rizky Anugrah Karya dan PT. Literasia Edutekno Digital, yang kini telah tutup. Secara hukum, terdakwa Ilyas Sitorus tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan yang terjadi, tambah Penasehat hukum terdakwa.


Menanggapi duplik tersebut, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan semula. "Kami tetap pada tuntutan semula sebagaimana yang telah kami bacakan sebelumnya," ujar Deny saat ditanya oleh Hakim Ketua Sulhanuddin.


Setelah mendengarkan duplik dari tim penasehat hukum dan tanggapan JPU, Hakim Ketua Sulhanuddin memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pada dua minggu ke depan, tepatnya pada tanggal 28 Agustus 2025. *(Tim)*

Sidang Lanjutan Terdakwa Dr.Paulus, Pemeriksaan 2 Saksi Pelapor Serta Kemunculan Korban Lainnya


*MEDAN,-* Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pengrusakan oleh orang suruhan Dr.Paulus dan Nancy saat didampingi kuasa hukumnya kini masuk dalam keterangan saksi dari pelapor, pada Kamis (14/8/25) di Pengadilan Negeri Medan.


Dalam persidangan, Hakim yang diketuai oleh Phillip Mark Soentpiet, dan Hakim Anggota Abd. Hadi Nasution mengatakan bahwa keterangan saksi pelapor merupakan hal yang sangat penting di dalam persidangan untuk membuktikan benar atau tidaknya terhadap fakta-fakta yang ada.


Dalam dokumen dakwaan, pengrusakan bangunan seng yang disangkakan tersebut terbukti menyebabkan keresahan serta kekisruhan di lingkungan sekitar berdasarkan hasil laporan dari  Pelapor Caroline dan Helen serta yang menerima kuasa lapor adalah Bapak Albert.


Diketahui saksi yang diperiksa diantaranya adalah Ibu Go Mei Siang dan Ibu Khdijah menyatakan sikap perbuatan yang tidak baik dari terdakwa dengan sengaja merusak seng pagar yang telah didirikan oleh Ibu Go Mei Siang selaku pemilik tanah dan bangunan.


"Pada tahun 2019 saya bangun pagar seng dengan uang pribadi. Karena itu tanah saya", ungkap Go Mei Siang.


Kemudian diungkapkannya lagi selama dalam proses pembangunan, dirinya tidak pernah menerima komplain dari pihak terdakwa hingga terjadi peristiwa pembongkaran pada tahun 2023 oleh pihak terdakwa.


Dan dalam waktu seminggu pagar seng yang telah dibangun oleh Go Mei Siang, ternyata sebanyak 3 kali sudah dibongkar oleh terdakwa dalam kurun waktu seminggu.


"Saya melihat dan mendengar pak hakim. Terdakwa bilang bongkar-bongkar, kepada segerombolan orang. Dan saya tidak bisa berbuat apa-apa, karena ramai mereka", katanya lagi.


"Hajar terus, bongkar terus, gitu kata terdakwa, Saya melihat langsung ada sekitar 20 orang yang membongkar", ungkapnya kesal.


Ada hal yang menarik perhatian saat jalannya persidangan, bahwa penasehat hukum terdakwa dari Dr. Paulus mempertanyakan terkait alas hak serta keterangan ahli waris dari tanah yang sebelumnya sudah dijual, oleh saksi Hadijah kepada Go Mei Siang, sehingga saksi dan Jaksa merasa keberatan, sambil tersenyum manis yang diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum bernama Friska Sianipar dan Marina Surbakti.


Bahkan hal yang lebih menarik lagi bahwa ternyata hadir pula para korban lainnya dari terdakwa Berinisial Sulimin dikatakannya, "Rumah yang sudah sejak tahun 2010 kosong milik saya dirusak oleh tukang suruhan terdakwa dan saya sudah laporkan Dr. Paulus dan Nancy ke Polda Sumut, saya harap agar laporan saya ini diproses dan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum", ungkapnya.


Saat awak media mewawancarai langsung para korban lainnya yang turut hadir, terdapat fakta bahwa Laporan Polisi terhadap Korban Sulimin No. LP/B/952/VIII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara Tertanggal 10 Agustus 2023, Selanjutnya Korban Joni Susanto LP No. LP/B/2666/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut Tertanggal 9 Agustus 2023, dan Laporan Polisi Korban Albert no. LP/600/K/VIII/2021/Sek Medan Area Tertanggal 30 Agustus 2021, ternyata semua masih gantung sehingga menimbulkan pertanyaan bagi Aparat Penegak Hukum di Polda Sumut.


Laporan Korban Sulimin, sangat terkejut ketika rumahnya dibongkar, dimana saat itu rumah yang ditempati dia sejak dulu, ia mendapati kabar bahwa rumahnya telah dibongkar.


Lebih lanjut, ternyata dengan turut hadirnya para korban tersebut termasuk salah satunya Bapak Herman dimana ia adalah salah seorang pengurus Vihara, dijelaskannya juga bahwa pagar vihara tersebut yang ada sebelumnya telah dirusak oleh orang suruhan terdakwa dan mengakibatkan kerugian yang cukup besar dari kejadian yang tidak dibenarkan tersebut kepada terdakwa.


Sebelumnya bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Dr. Paulus yang sedang dalam kursi pesakitan (di Kursi rodanya) didakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHPidana terkait pengrusakan seng milik Korban Go Mei Siang dengan beralasan tanah tersebut adalah milik Dr.Paulus.


Saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengkonfrontir hasil dari keterangan kedua saksi yang hadir di sidang pada hari ini, terdakwa Dr. Paulus menyangkal semua ucapan keterangan dari saksi dan dibantahnya, sehingga hakim menunda persidangan ini untuk Minggu depan, dimana selanjutnya JPU akan menghadirkan saksi-saksi yang selanjutnya kepada Majelis Hakim. *(Tim)*

Gubsu Komit Berantas Narkoba, Walkot Siantar dan Bupati Batubara Bungkam

 


Medan| kamtibmasindonesia.my.id

  Narkoba adalah musuh bersama. Saat ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut gencar melakukan penegakan hukum. Tempat -tempat yang menjadi transaksi Narkoba dibongkar. Barak yang digunakan "Pesta Narkoba" dibakar. Loket-loket untuk membeli Narkoba dibongkar. Masyarakat Sumut mengapresiasi langkah tepat Polda Sumut,(14/8). 


 Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyuarakan komitmen keras untuk membebaskan provinsi ini dari belenggu narkoba. Dalam semangat bulan kemerdekaan, ia menyerukan agar seluruh elemen pemerintah dan aparat penegak hukum bersatu melakukan langkah nyata dan agresif untuk memberantas jaringan narkotika di Sumut.


“Para pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba akan kami eksekusi secara hukum. Tidak ada toleransi. Ini penyakit kronis yang menggerogoti Sumatera Utara bertahun-tahun. Saatnya kita bertindak tegas,” ujar Bobby dalam sambutannya di sidang paripurna DPRD Sumut dengan agenda pengesahan RPJMD Sumut 2025 - 2030 di Gedung DPRD Sumut, Kamis (7/8/2025) kemarin. 


  Kalau bisa, semua lokasi yang menjadi sarang narkoba kita bersihkan. Kita musnahkan. Kita tunjukkan bahwa Sumatera Utara bisa merdeka dari narkoba,” ucapnya dengan nada tegas.

 Namun, Semangat Gubsu berbeda dengan Wali Kota Siantar Wesly Silalahi dan Bupati Batubara, Baharuddin Siagian. Hingga saat, ini Kedua kepala daerah ini belum menyuarakannya. Buktinya, Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 dan Nirwana di Batubara belum ada ditindak terkait ijinnya. 

Kedua THM itu sudah dibuat Police Line oleh Polda Sumut. 

Bahkan, tersangka sudah ada. 

Saat ditanya media mengenai itu, Wali Kota Siantar dan Bupati Batubara Bungkam. 

Hal inilah yang membuat masyarakat bertanya -tanya keduanya tidak menyuarakannya penegakkan hukum terhadap Narkoba. 


  Penegakkan Hukum terhadap Narkoba di Sumut tidak Main-main. Dukungan Dari seluruh pihak dan Masyarakat terus mengalir. 

Enam bulan terakhir para Bandar Narkoba "Sakit Kepala" dibuat Direktorat Narkoba Poldasu. Jalur-jalur transaksi dibongkar, Barak-barak dibakar, Loket -loket narkoba dibongkar. Bahkan, THM yang menjual Narkoba digerebek. 


  Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakkan hukum. Dan, siapapun yang mencoba menghalangi penegakkan hukum akan ditindak. 


  " Kita selamatkan Sumut dari bahaya Narkoba,"pungkasnya. (Tim)

Gawat Pak Kapolda Ratusan Warga dan Masyarakat Demo Ke Polsek Pancur Batu Bawa Spanduk Bertuliskan “Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu


*Pancur Batu,-* Ratusan warga Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu bersama Aliansi Masyarakat Sumut mendemo Polsek Pancur Batu membawa spanduk bertuliskan “ Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Yang Tidak Mampu Mengungkap Kejahatan Di Desa Durin Simbelang” pada rabu 13 Agustus 2025. 


Kedatangan ratusan  masa tersebut karena sudah geram karena tak satu pun laporan warga Desa Durin Simbelang ditindak lanjuti oleh Polsek Pancur Batu. 


“Kalau tidak salah lebih kurang delapan laporan warga Durin Simbelang di Polsek Pancur Batu ini yang diduga dipeti eskan, tidak ada satu pun dip roses,  ada lagi kasus pembacokan Josniko Tarigan yang kabarnya pelakunya sudah ditangkap namun tidak ditahan. Polsek Pancur Batu ini sudah sangat menyakiti hati kami, makanya kami hari ini datang ramai ramai ke sini, kami yakin Polsek Pancur Batu tidak akan mau menangkap para pelaku, namun kami memberikan waktu 3x 24 jam apabila tuntutan kami ini tidak ada maka kami akan mendemo rumah dinas Kapolda Sumut di Kota Medan,” ujar salah seorang warga saat mendemo Polsek Pancur Batu. 


Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan dalam aksi tersebut diminta segera melakukan evaluasi terhadap Kapolsek dan kanit Reskrim yang sudah jelas jelas tidak mampu menciptakan keamanan di Kecamatan Pancur Batu. 


“Kalau Kapolsek dan Kanit Reskrim tidak mampu menjalankan tugasnya maka harusnya di evaluasi jangan di pertahankan, hanya akan membuat masyarakat semakin menderita karena semakin maraknya kejahatan dan satu pun tidak terungkap. Kami butuh keamanan dan kepastian hukum atas semua laporan laporan kami di Polsek Pancur Batu ini, kami tau ada orang kuat dibalik itu semua makanya tidak ada yang bernani mengungkapnya sampai saat ini, kami tunggu 3 x 24 Jam apabila tidak ada juga ditangkap para pelaku maka kami akan datang dengna jumlah masa yang lebih besar lagi dan kami akan kerumah Kapolda Sumut” ujar warga


Kapolsek Pancur Batu menanggapi hal tersebut hanya bisa mengatakan bahwa laporan laporan tersebut terkendala di Saksi. *(Tim)*

Sarang Narkoba THM CDI Digerebek, Polisi Temukan Pil Exctacy


*Deli Serdang,-* Polisi menemukan Pil Exctacy dan Minuman keras saat menggerebek Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Duku Indah (CDI ) yang berada di Jalan Salang Tunas Desa Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, (12/8) Dinihari.  Puluhan pengunjung diboyong ke Polda. 


  Penggerebekan berlangsung dramatis. Para pengunjung dan management terkejut dengan kehadiran Tim. Lokasi yang dikenal aman itu bisa dirajia. Sejumlah pengunjung berusaha menghindari pemeriksaan, namun petugas dengan jeli mengamankan. 


  Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak membenarkannya. Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif. 

Kami melakukan penyelidikan dan benar. Selanjutnya kami melakukan penegakan hukum terhadap Lokasi THM itu. 

Penegakan hukum ini dilakukan bentuk komitmen kami untuk membersihkan Narkoba. 


  "Kami tidak berhenti sampai disini. Siapapun yang coba-coba menjual Narkoba di THM, Kami tindak," tegas Calvijn ,(13/8) Pagi. 


  Cafe Duku Indah (CDI) memang terus beroperasi. Apalagi setelah THM New Blue Star tutup, semua langganannya pindah ke CDI . 

Di dalam tidak hanya sekadar menyediakan minuman botol, pengelola juga diduga menyediakan narkoba jenis pil ekstacy Penjagaan super ketat yang dilakukan pihak THM dapat dibongkar oleh Ditres Narkoba Polda Sumut. *(tim)*