Assosiasi Pewarta Pers Indonesia Mengutuk Keras Tindakan Arogan Pejabat Dinas Pertanian Deli Serdang, Tuntut Bupati Bertindak Tegas!

 


*Sumut,-* 26/08/2025 Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas tindakan pelecehan dan intimidasi yang dilakukan oleh MR Siregar, PLT Kabid PSP Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, terhadap seorang pimpinan redaksi terkait pemberitaan evaluasi Brigade Pangan di Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu.

 

Pernyataan MR Siregar yang merendahkan profesi jurnalis dan upaya "mengejar" wartawan RJ adalah bukti nyata arogansi kekuasaan dan upaya membungkam suara kritis. Ucapan seperti "Jangan sampe saya menganggap mu seperti anjing menggonggong! Kafilah berlalu" dan "Kalo kau tau etika kau jumpai saya!" Serta " apa kau wartawan aktif, dan dari media apa ,ku anggap kau wartawan tidak jelas " , tidak dapat ditoleransi.

 

"Kami menganggap tindakan MR Siregar sebagai bentuk penghinaan terhadap kebebasan pers dan upaya menghalangi pengungkapan fakta yang mungkin merugikan dirinya atau kelompoknya," tegas Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) Hardep .

 

Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( APPI)  menuntut:

 

1. Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, untuk bertanggung jawab secara moral dan politik membersihkan pemerintahan dari oknum-oknum yang merusak citra daerah.

2. Bupati segera menonaktifkan dan mencopot MR Siregar dari jabatannya. Jangan biarkan anggapan bahwa MR Siregar adalah "orang dekat" atau "keluarga Bupati" membuatnya merasa kebal hukum.

3. Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap MR Siregar terkait dugaan pelanggaran potensi praktik korupsi di Dinas Pertanian.

 

"Ada apa dengan MR Siregar? Mengapa ia begitu alergi terhadap pemberitaan yang bahkan tidak menyebutkan nama individu secara spesifik? Apakah ada indikasi keterlibatan MR Siregar dalam praktik-praktik yang melanggar hukum sehingga ia berusaha keras untuk membungkam media?" tanya wakil ketua A-PPI Sumut Roymansyah .

 

Aliansi Jurnalis mengingatkan bahwa tindakan pelecehan dan menghalangi kerja jurnalis melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dapat dikenai sanksi pidana.

 

"Kami berharap Bupati bertindak tegas untuk membersihkan oknum-oknum anti kritik demi perbaikan Kabupaten Deli Serdang. Penonaktifan dan pencopotan MR Siregar akan menjadi contoh dan efek jera bagi ASN lainnya," punkas Sekjen A-PPI Irene Sinaga,S.H . *(Tim)*

Memalukan, Diduga Gunakan Identitas Palsu Oknum Kadis Pariwisata Taput Nikah Lagi


*Medan,-* Oknum Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara, SHS. dilaporkan oleh pelapor, Elsa Lorenza (29)  Laporan itu teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ B/1401/VIII/2025/ SPKT/ Polda Sumatera Utara tanggal 25 Agustus 2025 atas dugaan tidak pidana penipuan sesuai Pasal 378 dan Pasal 263 Jo Pasal 266 menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik. 


Kuasa Hukum Pelapor, Dr Khomeini, SE, SH, MH didampingi, Hardian Maulana Putra SH dalam keterangannya pada wartawan, Senin (25/8) petang mengatakan, kronologis kejadian ini berawal saat kliennya menikah dengan terlapor pada 31 Oktober 2015 dan kini sudah dikaruniai 2 orang anak hasil pernikahanya. Namun, saat kelahiran anak pertama barulah terlapor mengetahui kalau terlapor ternyata sudah memiliki anak dan istri yang tinggal di Tapanuli Utara. Lalu pada Desember 2016 saat pelapor mengandung anak kedua, terlapor sudah jarang datang dan tak memberi nafkah. 


"Yang kami kedepankan dalam laporan hari ini terkait permasalahan dugaan identitas palsu. Dimana saat terlapor melangsungkan pernikahan dia diduga menggunakan identitas palsu /KTP. Dalam KTP tersebut terlapor menggunakan nama Alek Sani dengan status lajang dan pekerjaan wiraswasta. Padahal sebenarnya terlapor adalah seorang ASN di Taput. Klien kami pada 2019 sudah berupaya mendatangi terlapor namun tidak ada itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"jelas Khomeini. 


Lalu pada 19 Agustus 2025 kami sebagai kuasa hukum telah mengirimkan somasi dan kami langsung menemui Bupati, Wakil Bupati dan Kepala Inspektorat Taput untuk meminta Bupati agar memproses terlapor terkait kode etik sebagai ASN. Hari ini kami juga minta pada Kapoldasu segera memproses laporan klien kami. Ditkrimum agar segera memanggil terlapor agar segera diperiksa. 


Hardian Maulana Putra, SH menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan perbuatan oknum ASN tersebut yang seharusnya ASN tersebut menjadi  cerminan yang baik di masyarakat. "Akan tetapi malahan membuat kebohongan yang dimana kebohongan tersebut melanggar hukum yang merugikan pihak dari klien kami dengan menggunakan dugaan identitas palsu saat menikahi klien kami. Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti oleh Poldasu,"jelasnya sambil mengatakan  pihaknya juga bakal mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan pelantaran anak.


Sementara, pelapor, Elsa Lorenza berharap supaya dia mendapat keadilan. Begitu juga dengan kedua anaknya mendapatkan haknya sebagai anak kandung terlapor. *(Tim)*

Kredibilitas Bupati Deli Serdang Terancam Akibat Arogansi Oknum Pejabat Pertanian


*Sumatera Utara,–* 25 Agustus 2025 Kredibilitas Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, kini dipertaruhkan akibat tindakan sewenang-wenang MR Siregar, Plt. Kabid PSP Pertanian, yang menunjukkan sikap anti-kritik dan diduga kuat melindungi kepentingan pribadi di balik jabatan publiknya.

 

Tindakan MR Siregar ini mencoreng nama baik pemerintah daerah dan menciderai semangat keterbukaan informasi yang seharusnya dijunjung tinggi. Reaksi berlebihan MR Siregar terhadap kritik membangun dari beberapa media online menunjukkan indikasi kuat adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang.

 

Ancaman dan Intimidasi Terhadap Jurnalis

 

Pernyataan MR Siregar kepada wartawan media online sangat merendahkan profesi jurnalis dan merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat ditoleransi. Ucapan seperti "Jangan sampe saya menganggap mu seperti anjing menggonggong! Kafilah berlalu" dan "Kalo kau tau etika kau jumpai saya!" adalah bukti nyata arogansi kekuasaan dan upaya membungkam suara kritis .

 

Pernyataan MR Siregar yang berencana "mengejar" wartawan berinisial RJ semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menekan kebebasan pers dan menghalangi pengungkapan fakta-fakta yang merugikan dirinya atau kelompoknya.


Di tempat terpisah awak media ini sempat mengkonfirmasi wartawan yang mendapat diskriminasi dari MR mengatakan " Sebenarnya bukan dia yang harus saya konfirmasi , apa tupoksinya dia untuk dikonfirmasi ? masih ada Kepala Dinas dan Sekretaris dinas , sedangkan dia siapa ?hanya PLT Kabid, atau dia memang kepingin sekali untuk dikonfirmasi seakan akan dia pejabat utama di Dinas Pertanian ini , dan apa maksudnya mau kejar saya ? " , ungkap nya pada hari Senin, 25/08/2025 .

 

Kejaksaan Harus Bertindak Cepat!

 

Kami mendesak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap MR Siregar. Ada apa dengan MR Siregar? Mengapa ia begitu alergi terhadap pemberitaan yang bahkan tidak menyebutkan nama individu secara spesifik? Apakah ada indikasi keterlibatan MR Siregar dalam praktik-praktik yang melanggar hukum sehingga ia berusaha keras untuk membungkam media?

 

Bupati Harus Tegas!

 

Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk membersihkan pemerintahan dari oknum-oknum yang merusak citra daerah. Kami menuntut Bupati untuk segera mencopot MR Siregar dari jabatannya. Jangan biarkan anggapan bahwa MR Siregar adalah "orang dekat" atau "keluarga Bupati" membuatnya merasa kebal hukum dan bertindak sewenang-wenang.

 

Jika Bupati tidak bertindak tegas, maka kredibilitasnya sebagai pemimpin akan semakin tergerus dan masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah.

 

Saatnya Membuktikan Komitmen Terhadap Reformasi dan Transparansi!

 

Kasus MR Siregar ini adalah ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terhadap reformasi birokrasi dan transparansi. Jangan biarkan oknum-oknum seperti MR Siregar merusak upaya pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo untuk ketahanan pangan nasional. *(Tim)*

DPW 234 SC Sumatera Utara melaksanakan bakti sosial dan olah raga bersama JK Saragih UFC ( Fun Run 1 Km)

 



*Medan - Sumatera Utara,–* 19 Agustus 2025 / Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Mayor Inf. Rahim Cahyadi, S.Hub.Int dari Kodam I/BB, bersama dengan atlet UFC internasional Jeka Saragih, menghadiri acara khusus yang berfokus pada promosi gaya hidup sehat dan keterlibatan masyarakat. 

Perayaan tersebut, bertema "Giat Berolahraga, Jauhi Narkoba," menampilkan lari santai dan kegiatan bakti sosial yang diselenggarakan dan dipimpin Oleh Ketua DPW 234 SC Sumatera Utara Octo GM Simangunsong, S.H , pada hari Senin, 18/08/2025 , di jl Adi Sucipto , Pipa 1 , Kelurahan Desa Sari Rejo , Kecamatan Medan Polonia , Medan .

 

Acara tersebut dihadiri Sekretaris Wilayah DPW 234 SC Sumut Ricky Matondang dan Pengurus DPW perwakilan kabupaten/kota 234 SC dan  Kabid hukum DPW 234 SC Henry Pakpahan, S.H., dan juga tamu undangan Ketua Umum DPP LSM GEMPUR Bagus Abdul Halim, SE, Pimpinan Redaksi Antara News HARDEP (Raju), dan tamu undangan terhormat lainnya.

 

Tujuan utama acara ini adalah untuk mendorong pemuda-pemudi Indonesia, khususnya di Sumatera Utara, untuk aktif berpartisipasi dalam olahraga dan memerangi penyalahgunaan narkoba.

 

Dalam sambutannya, Mayor Inf. Rahim Cahyadi menekankan, "Di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Oleh karena itu, para pemuda harus mulai hidup sehat dan berolahraga secara teratur." Kata-kata motivasinya dan wawasan pendidikan yang diberikan kepada anggota  234 SC menginspirasi kaum muda untuk menyukai olahraga.

 

Atlet UFC Jeka Saragih menggemakan sentimen ini, mendesak para pemuda Medan untuk mengejar impian mereka dengan menjadi atlet berprestasi dan menjauhi narkoba.

 

Octo Simangunsong, Ketua DPW  234 SC Sumut, memotivasi dan mengintruksikan dengan jelas dan tegas kepada anggotanya untuk Beraksi dan Bergerak mendukung program Gubernur Sumatera Utara Bapak Bobby Nasution , Bapak Pangdam 1 Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. "Bapak Gubernur kita baru-baru ini mendeklarasikan perang terhadap narkoba. Kita dari DPW 234 SC  Sumatera Utara harus siap mendukung program Bapak Gubernur, dan seluruh anggota harus bersatu dalam memerangi narkoba," tegasnya.

 

Mayor Inf. Rahim Cahyadi, Jeka Saragih, Ketua Octo Simangunsong, Henry Pakpahan, dan seluruh anggota 234 SC yang hadir berpartisipasi dalam sesi olahraga ringan, menikmati lari santai sejauh 1 km.

 

Jeka Saragih juga berbagi beberapa teknik pelatihan UFC dan memandu sesi spring partnership, yang bertujuan untuk meningkatkan antusiasme terhadap olahraga di kalangan kaum muda.

Kabid hukum DPW 234 SC Sumut Henry Pakpahan SH, MH menyampaikan agar kader” 234 SC harus menjadi contoh Pemuda Pemudi yang taat hukum dan tidak terlibat kejahatan jalanan atau bentuk perbuatan kriminal lainnya dan 1 Sikap Kita Perangi Narkoba

 

Acara diakhiri Ketua DPW 234 SC Sumut Octo Simangunsong dengan melaksanakan bakti sosial membagikan 1 ton beras kepada ibu-ibu lansia di sekitar masyarakat sari rejo medan polonia

 

DPW 234 SC Sumut adalah organisasi masyarakat yang berkomitmen untuk mempromosikan perubahan sosial positif melalui olahraga, pendidikan, pelayanan masyarakat , serta mendukung program program dari pemerintah pusat dan daerah. *(Tim)*

Diduga Terlibat Pengurusan Surat Tanah Ilegal, Kades Marendal II dan Kadus VII Terancam Digugat Ahli Waris!

 



*Medan- Sumatera Utara,–* Skandal dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng pemerintahan desa di Kabupaten Deli Serdang. Kali ini, Kepala Desa Marendal II, Juprianto, dan Kepala Dusun VII, Suheri, diduga kuat terlibat dalam pengurusan dokumen surat tanah yang memicu konflik berkepanjangan dan saling lapor ke polisi di antara keluarga besar Alm. Tagor Sinaga.

 

Kasus ini bermula dari tindakan Suheri yang melakukan pengukuran tanah milik Alm. Tagor Sinaga pada November 2023 tanpa sepengetahuan ahli waris. Dellin br Sinaga, salah satu ahli waris, mengungkapkan bahwa saat mempertanyakan tindakan Suheri, ia hanya mendapat jawaban yang mengelak.

 

"Saat tanah bapak saya diukur sama Suheri, saya tanya ngapain kau ukur tanah itu bg Heri, tapi jawabannya gak ada apa-apa kak. Saya bilang nanti jadi masalah, soalnya tanah itu sedang bermasalah, kemudian Suheri menjawab GK apa apa kak , aman itu," ujar Dellin kepada awak media.

 

Kejanggalan semakin mencuat ketika pada Februari 2024, terbit 11 surat tanah atas nama anak-anak Tiarni Hotmaida, anak tertua dari Alm. Tagor Sinaga. Padahal, Alm. Tagor Sinaga memiliki 12 orang anak yang seharusnya memiliki hak yang sama atas tanah tersebut, sesuai dengan surat keputusan Bupati Deli Serdang No. 592/B/13/5 tanggal 30 Desember 1981.

 

Sebelumnya, Alm. Tagor Sinaga telah membuat surat wasiat pada 15 April 1994 yang diketahui oleh Kepala Desa Marendal II, yang menyatakan bahwa Tiarni Hotmaida Sinaga mewakili 12 keluarga kandungnya. Namun, penerbitan 11 surat tanah atas nama anak-anak Tiarni Hotmaida diduga kuat melibatkan Kadus dan Kepala Desa Marendal, yang dianggap telah melanggar aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

 

Pakar hukum agraria menyatakan bahwa penerbitan surat tanah oleh Camat melalui desa tanpa persetujuan seluruh ahli waris adalah tindakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Surat Keterangan Waris (SKW) yang diterbitkan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dianggap null and void.

 

"SKW yang diterbitkan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dianggap cacat hukum (null and void). Artinya, surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak pernah ada," tegas seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

 

Kasus ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa dan memicu kemarahan para ahli waris yang merasa haknya telah dirampas. Mereka menuntut keadilan dan meminta pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kades Marendal II dan Kadus VII dalam skandal ini.

 

"Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak kami dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatan mereka," tegas salah satu ahli waris yang geram.

 

Saat dikonfirmasi awak media ini Kepala Desa Marendal II mengatakan " ibu Tiarni H Sinaga datang ke kantor untuk minta dibuatkan surat berdasarkan SK Bupati dari atas nama alm Tagor Sinaga, pada saat itu kami tidak di perlihatkan surat pendamping apapun termasuk surat pinjam nama , jadi tidak ada alasan apapun buat kami untuk menolak pembuatan surat tanah nya ," jelas Kades .


Diduga Kepala Desa berusaha mengelak dari perbuatan yang dilakukannya .

Pasalnya surat pinjam nama tersebut ada terdaftar di kantor Kepala Desa Marendal II di tahun 1994 .


Sebagai Kepala Desa di daerah, seharusnya kepala desa mengetahui bahwa ALM Tagor Sinaga masih memiliki anak yang lain , selain ibu Tiarni H Sinaga .*(Tim)*

Lake Toba GP 2025 Beri Dampak Positif Bagi Kawasan Danau Toba



*Sumut - Balige,-* Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) mendukung dan menyambut antusias penyelenggaraan Lake Toba Grand Prix (GP) 2025 yang berlangsung di Danau Toba, Balige, Kabupaten Toba.  Salah satu dukungan disampaikan oleh, Ketua Yayasan Mulia Raja, Tulus Napitupulu. 


"Pada dasarnya kami masyarakat setempat khususnya keluarga Napitupulu Mulia Raja, sangat mendukung event ini. Karena event internasional ini pasti berdampak positif. Bahwa ada kekurangan-kekurangan kecil itu akan diperbaiki ke depannya,"jelasnya pada wartawan, Minggu (17/8). 


Lebih jauh, dampak positif yang langsung dirasakan masyarakat pertama, bisa membantu dan ikut terlibat dalam mengorganisir masyarakat setempat untuk menjadi tenaga kebersihan dan tenaga keamanan. "Dan ini akan merubah pola pikir mereka. Bagaimana SOP kebersihan dan keamanan,"katanya. 


Dari sisi ekonomi, lanjut Tulus, bisa kita lihat sendiri banyak masyarakat yang berduyun-duyun datang menyaksikan event ini, tinggal bagaimana kita mengupgrade jenis makanan dan minuman yang akan ditawarkan pada tamu. Supaya, masyarakat pendatang antusias untuk membeli dan akan meningkatkan perekonomian para pelaku UMKM di sini. 


"Event ini merupakan trigger dari kebangkitan masyarakat di Balige. Hendaknya pemerintah dan masyarakat kerjasama. Jangan hanya ketika akan ada event baru diadakan pelatihan-pelatihan. Harusnya pelatihan itu berkelanjutan. Supaya masyarakat terbiasa menghadapi event internasional dan mengupgrade skill,"sebutnya.


Dari sisi kebudayaan, sambung Tulus, bukan menjadi pelengkap semata. Harusnya juga menjadi sajian utama sebagai upaya promosi wisata ke dunia internasional. "Harapannya kedepan masyarakat lebih sadar dan pemerintah lebih peduli,"pungkasnya. 


Sementara itu, Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Toba, Patrick Lumbanraja mengatakan, secara umum, event GP Lake Toba 2025 ini cukup penting dan baik.Tidak hanya untuk Balige, tapi untuk kawasan Danau Toba. "Dari mulai beberapa tahun yang lalu saat event F1 Powerboat pertama kali diselenggarakan di Danau Toba cukup banyak pembelajaran dan dinamika yang bisa kita ambil sisi positifnya,"jelasnya. 


Semua pihak bisa banyak belajar. Harapannya ke depan semakin baik lagi. Khususnya pelibatan masyarakat lokal harus lebih banyak lagi dilibatkan. Karena itu penting untuk perkembangan ke depannya. Jadi bukan bicara event yang diselenggarakan sekali atau duakali. Tapi bagaimana event ini bisa  meninggalkan banyak dampak positif bagi kawasan Danau Toba. 


Wakil Ketua Koperasi UMKM Toba Sejahtera Jaya, Jekson Siagian menambahkan, dia telah mengikuti event internasional ini tiga tahun berturut-turut dan merasakan langsung dampak positifnya. Seperti misalnya, kebersihan dan ketertiban lalu lintas warga saat event ini berlangsung sangat terjaga. Ia berharap semoga ke depan untuk Pemkab, apabila kembali menyelenggarakan event ini, hendaknya benar-benar dipikirkan masalah anggaran. Sebab tanah tempat event ini berlangsung merupakan milik masyarakat. Begitu juga dengan pihak penyelenggara (In Journey -red) juga harus memikirkan hal ini. 


Seperti diketahui, Lake Toba Grand Prix (GP) 2025 sedang berlangsung di Danau Toba. Balapan air internasional yang terdiri dari Aquabike Jetski World Championship dan F1 Powerboat ini akan berlangsung di Balige, Kabupaten Toba. Aquabike diselenggarakan pada 13-15 Agustus 2025. Sementara F1 Powerboat akan digelar pada 22-25 Agustus 2025 di Balige, Kabupaten Toba. *(Tim)*

Gelar Upacara HUT RI ke-80, PHR Zona 1 Perkuat Semangat Kemerdekaan dan Swasembada Energi


17 Agustus 2025 – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 berlangsung khidmat di enam wilayah kerja, dari Aceh hingga Sumatera Selatan. Di kantor pusat Zona 1 yang berada di kota Jambi, upacara dipimpin langsung oleh General Manager PHR Zona 1, Hari Widodo.

Selaku inspektur upacara, Hari membacakan amanat Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Manti yang mengingatkan arti penting persatuan dan pengorbanan para pahlawan, serta mengajak untuk meneladani semangat perjuangan. "Hari ini tanggal 17 Agustus 2025, kita Kembali berdiri bersama dalam semangat yang satu, yakni sebagai garda terdepan dalam menjaga ketahanan energi nasional,” ujarnya

Kehadiran lima orang representatif Veteran Perdamaian RI dari Kantor Administrasi Veteran dan Cadangan (Kanminvetcad) 06 Jambi juga menjadi pengingat akan semangat perjuangan itu. Kepala Urusan Komponen Cadangan Kanminvetcad 06 Jambi, Hendri Dianto mengatakan, “Semoga semangat kebangsaan ini tetap terjaga dan menjadi dorongan bagi Indonesia untuk terus maju,” ungkap Hendri. Jajaran veteran yang tetap tegap berdiri di usia senja menjadi bukti nyata tentang keteguhan dan cinta tanah air.

Semangat kemerdekaan yang sama juga bergaung di di Kabupaten Aceh Tamiang tempat Pertamina EP Rantau beroperasi. Manager Pertamina EP Rantau Field Tomi Wahyu Alimsyah menyampaikan pesan bahwa peringatan HUT RI ke-80 bukan hanya seremonial. Namun menandai perjalanan panjang sebuah bangsa yang terus bergerak, bertransformasi dan tumbuh bersama rakyatnya. Pertamina mampu menjaga kinerja yang solid dan sekaligus memperkuat peran kita sebagai garda terdepan dalam menjaga ketahanan energi nasional bahkan mampu swasembada energi.

Atas kerja keras semua pihak, Pertamina bisa mempertahankan peringkat 171 Fortune Global 500. Pretasi ini menunjukan Pertamina  satu-satunya perusahaan Indonesia yang mampu bersaing di jajaran perusahaan dunia.

Upacara ini diikuti oleh seluruh Perwira Pertamina dan mitra kerja. Jajaran manajemen menyemarakkan upacara dengan mengenakan baju adat dari daerah masing-masing, misalnya saja baju adat khas Melayu, yakni Teluk Belanga lengkap dengan lacak.

Setelah khidmat upacara, suasana perayaan HUT RI ke-80 semakin meriah dengan beragam perlombaan pesta rakyat khas kemerdekaan. Momen peringatan kemerdekaan terasa hangat sekaligus penuh makna. *(Tim)


*Keterangan Foto:* Karyawan Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman PHR Rantau Field, Aceh Tamiang, Minggu (17/8/2025)

Tani Merdeka Deli Serdang Resmi Berdiri, Muhammad Chairum Dorong Persatuan Demi Kesejahteraan Petani"



*Lubuk Pakam - Deli Serdang,-* Di bawah kepemimpinan dinamis Ketua H. Muhammad Chairum, Tani Merdeka (TMI) Kabupaten Deli Serdang menyelenggarakan acara "Silahturahmi dan Diskusi" yang sangat sukses di Safira Cafe & Resto, Bakaran Batu, Lubuk Pakam , Sabtu 16/08/2025 .


Acara ini menggarisbawahi komitmen TMI Deli Serdang untuk membina persatuan di antara para pengurusnya dan memajukan strategi untuk meningkatkan kemakmuran petani lokal.

 

Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh terkemuka, termasuk:

 

- H. Muhammad Chairum, Ketua Tani Merdeka Kabupaten Deli Serdang, yang kepemimpinan visionernya menjadi pusat kesuksesan acara tersebut.

- Junafiah, S.Pd, Sekretaris Tani Merdeka Kabupaten Deli Serdang, seorang penyelenggara utama acara tersebut.

- Ainal Mardhiah, Sekretaris Tani Merdeka DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Sumatera Utara, yang mewakili dukungan regional untuk cabang lokal.

- Misbah, Ketua Pengurus Harian Tani Merdeka DPW Sumatera Utara, yang memainkan peran penting dalam acara formal.

 

Acara dimulai dengan pengukuhan resmi pengurus Kabupaten Deli Serdang, yang melambangkan awal yang baru dan komitmen yang diperbarui terhadap tujuan TMI. Misbah menyerahkan bendera organisasi dan surat keputusan kepada H. Muhammad Chairum, memperkuat kepemimpinannya dan mandat cabang.

 

Disela sela acara Junafiah, dalam sambutannya, menyoroti pembentukan awal TMI Deli Serdang pada bulan April 2025 , dan Alhamdulillah sekarang sudah bisa dikukuhkan dan bisa bekerja sesuai dengan Asta cita presiden Prabowo .


Lanjut , Ia juga menekankan pentingnya pertemuan tersebut dalam membangun hubungan yang kuat di antara para pengurus TMI di Deli Serdang. Dia memuji H. Muhammad Chairum sebagai pemimpin yang dapat dipercaya dan bersemangat, menyatakan keyakinannya bahwa TMI akan berperan penting dalam mendukung program-program yang berpusat pada petani di seluruh wilayah Kabupaten Deli Serdang .

 

Lebih lanjut lagi , dalam sambutannya, H. Muhammad Chairum menekankan pentingnya persatuan dan kolaborasi dalam mencapai tujuan TMI. Dia mencatat bahwa 500 cabang TMI di seluruh Indonesia telah diresmikan, menyoroti pengaruh dan jangkauan organisasi yang berkembang. 


Dia menekankan perlunya tindakan kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan petani di Deli Serdang, sejalan dengan visi pemerintah pusat untuk Tani Merdeka. Chairum juga mengakui dampak positif kepemimpinan Presiden Prabowo terhadap peningkatan kemakmuran petani, menggarisbawahi manfaat nyata dari inisiatif pemerintah.

 

Masih di acara yang sama , Misbah menegaskan komitmen TMI yang tak tergoyahkan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo untuk petani, dengan mengutip peningkatan konkret seperti kenaikan harga gabah menjadi Rp. 6500 dan jagung menjadi Rp. 5500. Dia juga menyoroti peran proaktif Bulog dalam membeli hasil panen petani dengan harga yang menguntungkan .


" Selama ini Bulog tidak pernah memperhatikan dan membeli hasil panen petani, sekarang di era kepemimpinan bapak presiden Prabowo Subianto, Bulog Sumatera Utara telah membeli 4.000 ton beras dari masyarakat setempat " , jelasnya .


Dari data yang didapat melalui program Asta cita presiden Prabowo Subianto tercatat sudah stok beras Indonesia mencapai 5 juta ton perhari ini , kekuatan ini adalah bentuk dukungan dari TMI dan program ketahanan pangan yang digalang Presiden Prabowo .


TMI juga memiliki program yang berfokus pada hilirisasi komoditas kelapa, kakao, dan kopi, Prabowo mendorong para pemimpin daerah serta TMI untuk mengembangkan tanaman ini kedepannya .

 

Acara diakhiri dengan doa dan makan bersama dan diskusi yang menarik bersama para pengurus , untuk memperkuat semangat persahabatan dan kolaborasi di antara anggota TMI di Deli Serdang. 


Pertemuan yang sukses ini menegaskan kembali dedikasi Tani Merdeka untuk memberdayakan petani dan mendorong kemajuan pertanian di wilayah tersebut, dengan H. Muhammad Chairum sebagai pemimpinnya. *(Tim)*

Direktorat Narkoba Polda Sumut Pra Rekon di THM CDI, Ini Jumlah Pengunjungnya

 



*Deli Serdang,-* kamtibmasindonesia.my.id

Untuk mencocokkan hasil pemeriksaan penyidik dengan fakta di lapangan, 

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggelar Pra Rekonstruksi di Tempat Hiburan (THM )Cafe Duku Indah ( CDI)  Jalan Salang Tunas Desa Namo Rube Julu Kec.Kutalimbaru Kab. Deli Serdang, Jumat (15/08/2025). 


  Hasilnya, Polisi mengamankan 35 orang yang terdiri dari 16 karyawan manajemen dan 19 pengunjung.


  Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut diduga terjadi transaksi narkoba secara terbuka. Dari 16 karyawan yang diamankan, 10 di antaranya positif narkoba. Sementara itu, dari 19 pengunjung, 17 orang positif.


 “Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, N yang merupakan waiters dan menyerahkan barang bukti hasil transaksi kepada petugas. Kedua, seorang pengunjung yang kedapatan menyimpan sisa narkoba,” ujar Calvijn di lokasi. 


 Pengungkapan kasus ini dibagi menjadi tiga bagian besar, yakni transaksi narkoba yang terpantau langsung, hasil penggeledahan pengunjung di hall, serta temuan narkoba tambahan di gudang bagian belakang.


  Dalam operasi ini, Polisi mengamankan barang bukti 140 butir ekstasi dan 4 butir Happy Five, semuanya positif narkotika. Prarekonstruksi juga mengungkap adanya satu bandar (DPO) yang menguasai seluruh ekstasi di bagian belakang, serta dua pengedar yang beroperasi di dalam hall dan di area hiburan tersebut.


 Selain narkoba, petugas turut menyita 22 KTP, 7 kartu BPJS, 5 kartu ATM, 1 kartu pelajar, 1 SIM, serta puluhan buku catatan berisi harga dan angka yang diduga terkait penjualan. Beberapa kode dalam catatan tersebut kini masih didalami untuk memastikan keterkaitannya dengan transaksi narkotika.


  "Ini baru laporan awal, proses penyelidikan dan pengembangan masih terus berlangsung di lapangan,” ujar Perwira Bunga Melati Tiga di Pundaknya itu. 


  Dijelaskannya, Dari 27 orang yang positif narkoba, seluruhnya telah menjalani assessment. Delapan orang yang negatif akan dipulangkan kepada keluarga, sementara yang positif akan menjalani rehabilitasi.

Sebelumnya petugas Diresnarkoba Polda Sumut mengamankan 35 orang dari lokasi tersebut pada tanggal (12/08/2025) lalu.


  "Kami terus berkomitmen untuk mencegah Bahaya Narkoba. Jangan ada yang coba-coba menjual Narkoba. Sayangi diri, Sayangi keluarga,"Tandasnya. *(Tim)*

Kuasa Hukum Ilyas Sitorus: Aplikasi Berfungsi, Bukti Ahli IT JPU Tidak Valid

 



*MEDAN,–* Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ilyas Sitorus Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara Sumatera Utara, terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digitan Tingkat SD dan SMP Kab. Batu Bara TA. 2021, membacakan Duplik sebagai balasan atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Para kuasa hukum terdakwa, yang terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting, secara bergantian menyampaikan poin-poin bantahan di ruang sidang Cakra 7, Kamis (14/8/2025).


Dalam Dupliknya, tim penasehat hukum membantah tuduhan JPU terkait tidak berfungsinya aplikasi yang menjadi objek perkara. Mereka menyatakan bahwa aplikasi tersebut berfungsi dan digunakan oleh para kepala sekolah dari tahun 2021 hingga 2022, hal ini sesuai kesaksian yang diungkapkan di persidangan di atas sumpah oleh para Kepala Sekolah Dasar (SD)  dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP).


Keterangan para saksi pengguna adalah bukti konkret yang membantah tuduhan JPU bahwa aplikasi tidak berfungsi," kata Dedy. Maka sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah dan menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dan di tuntut oleh JPU, tambahnya.


Dedy juga mengatakan tidak berfungsi lagi aplikasi bukan  menjadi tanggung jawab dari terdakwa, melainkan dan seharusnya murni menjadi tanggung jawab CV RIZKY ANUGRAH KARYA yang Wakil Direkturnya adalah Muslim Syah Margolang yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) secara hukum harus bertanggung jawab baik Pidana maupun Perdata.


Tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan pada pemeriksaan Ahli IT yang dilakukan pada Juni 2024, jauh setelah aplikasi tersebut tidak lagi berfungsi sebagai keterangan para saksi JPU dalam persidangan termasuk dari pihak perusahaan PT. Rizky Anugrah Karya yang menyatakan bahwa perusahaan telah bubar pada tahun 2022 akhir yang mengakibatkan aplikasi tidak berfungsi lagi sehingga secara hukum telah bertentangan dengan kesepakatan dalam kontrak pengadaan aplikasi tersebut.


Mereka berpendapat bahwa pemeriksaan ini tidak valid karena tidak dilakukan sejak aplikasi mulai digunakan pada tahun 2021, sebut Mulatua Pohan.


Selain itu, Mulatua Pohan keberatan dengan metode "TOTAL LOSS" yang digunakan Ahli Auditor Keuangan JPU untuk menghitung kerugian negara. Menurut mereka, metode ini tidak adil dan tidak logis karena mengabaikan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa aplikasi telah digunakan dan juga Saksi Ahli Auditor Keuangan hanya dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan Saksi Ahli IT yang menyatakan Pemeriksaan Aplikasi pada bulan Juni 2024 yang menemukan Aplikasi tidak berfungsi. Sementara berdasarkan keterangan para Saksi-Saksi Kepala Sekolah SD dan SMP Kab. Batu Bara, aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir tahun 2022 , Sehingga dengan demikian yang dilakukan Saksi Ahli Auditor JPU menjadi tidak valid dan tidak jelas sehingga jumlah kerugian Negara menjadi tidak pasti jumlahnya, papar Mulatua Pohan.


Masih menurutnya berbagai kegiatan telah di laksanakan mulai dari Bimtek di Singapore Land Hotel Sei Balai Kab. Batu Bara yang didukung dengan komsumsi, ATK dan sejenisnya termasuk pendampingan di tiap kecamatan se Kab. Batu Bara sama sekali tidak dihitung oleh Ahli Auditor  Keuangan, sehingga hal ini mempertegas bahwasanya terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana  sebagaimana yang didakwakan JPU  baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair, tambanya dalam pembacaan duplik terdakwa.


Disatu sisi bahwa kontruksi sikap batin terdakwa Ilyas Sitorus, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  juga telah diubah. Dalam Surat Tuntutan JPU mengatakan bahwa terdakwa Ilyas Sitorus *DENGAN LALAI TIDAK MELALUKAN PEMERILSAAN HASIL PEKERJAAN*, Namum dalam Replik JPU  kemudian merobah menjadi  *TELAH DENGAN SENGAJA TIDAK MELAKULAN PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN*, perubaham dalil JPU mengenai sikap batin terdakwa  tersebit, menurut pendapat kami yang Mulia perlu DITANGGAPI. Sikap batin memang bersifat psikologi, tetapi dapat dinilai dari hubungan batin pelaku dan perbuatannya, papar Mulatia Pohan.


Ilyas Sitorus Tidak Terima Aliran Dana dan Minta Uang Titipan Dikembalikan.


Dalam duplik tersebut, terdakwa Ilyas Sitorus, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari CV. Rizky Anugrah Karya. Seluruh uang proyek ditransfer sepenuhnya ke rekening perusahaan tersebut.


"Tanggung jawab pidana seharusnya dibebankan kepada pihak perusahaan," ujar Dingin P. Pakpahan selaku tim  PH terdakwa Ilyas.


Terkait uang sebesar Rp500 juta yang dititip  Ilyas, penasehat hukum menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan titipan sukarela sebagai wujud tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah. Oleh karena itu, melalui PH  memohon agar uang tersebut dikembalikan karena bukan bagian dari hasil kejahatan.


"Uang itu bukan bagian dari uang hasil kejahatan, sehingga kami mohon agar dikembalikan," tegas Petrus O. Laoli.


Pada bagian akhir duplik, penasehat hukum juga menyatakan bahwa kegagalan operasional aplikasi setelah tahun 2022 adalah tanggung jawab CV. Rizky Anugrah Karya dan PT. Literasia Edutekno Digital, yang kini telah tutup. Secara hukum, terdakwa Ilyas Sitorus tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan yang terjadi, tambah Penasehat hukum terdakwa.


Menanggapi duplik tersebut, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan semula. "Kami tetap pada tuntutan semula sebagaimana yang telah kami bacakan sebelumnya," ujar Deny saat ditanya oleh Hakim Ketua Sulhanuddin.


Setelah mendengarkan duplik dari tim penasehat hukum dan tanggapan JPU, Hakim Ketua Sulhanuddin memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pada dua minggu ke depan, tepatnya pada tanggal 28 Agustus 2025. *(Tim)*